RE: [daarut-tauhiid] Ask : Status Almarhum?

2012-08-03 Terurut Topik Ifwandi Maas
Alaikumsalam wr wb ,

Menurut dari yang saya dengar dan pahami tentang ayahnda, insya allah allah 
telah mencatatnya sebagai amal ibadah bagi Orang tua anda, untuk ibunda 
sebaiknya diteman oleh anda sendiri, bila ini diba'dal oleh oleh orang lain 
saya berpendapat lebih afdal dan lebih menggena dilakukan oleh anak kandung 
sendiri apakah itu laki-laki atau perempuan.

Kita yang mendampingi orang tua jauh lebih baik dari pada kita titipkan ke 
orang lain, anda akan merasakan kenikmatan tersendiri untuk dapat berbakti 
kepada orang tua kandung apalagi dalam untuk melaksanakan ibadah haji, jangan 
kan begitu,...anda gendong orang tua kandung pergi ke Mekkah belum terbalas 
jasa-jasa orang tua kandung anda yang telah membesarkan kita dari kecil sampai 
kita bisa mandiri seperti sekarang ini. Ini adalah kesempatan yang sangat 
berharga anda dapat melakukan yang terbaik buat orang tua anda sendiri, 
tinggalkan kepentingan anda sendiri.surga tantangannya buat anda bila anda 
melakukan ini dengan ikhlas, jangan ditunggu-tunggu, nanti allah akan 
menggantikan dan melapangkan urusan-urusan anda untuk yang akan datang.


Salam,

Orang yang sangat menghargai orang tua
Kesuksesan bisa dicapai bial ada ridho orang tua

-Original Message-
From: daarut-tauhiid@yahoogroups.com [mailto:daarut-tauhiid@yahoogroups.com] On 
Behalf Of Deni Rose
Sent: Monday, July 30, 2012 8:33 PM
To: daarut-tauhiid@yahoogroups.com
Subject: [daarut-tauhiid] Ask : Status Almarhum?

Assalammu'alaikum wr wb..

Genap 20 hari ayahanda kami meninggal dunia. Semasa hidupnya beliau berniat 
menunaikan Ibadah Haji, niat nya pun sudah dikerjakan dengan mendaftarkan Dana 
nya utk ONH bersama ibunda kami.

Manusia Hanya bisa berencana, tp allah yg menentukan. Setelah 3bln membayar 
Biaya Onh, Ayahnda kami dipanggil sang khalik.

Pertanyaan saya :
1. Benerkah Niat Ayah kami sudah di caatat allah swt atau bagaimaana statusnya?
2. Di tawarkan sm penyelenggara Onh utk di Ba'dal. Mohon penjelasan Hukum dr 
Ba'dal ini?
3. Dana Onh ayah kami, Wajibkah di Lanjutkan dgn tetep menunaikan Ibadah Haji 
di ganti saya atau keluarga,apalagi mengingat kondisi ibu kami yg sdh berumur, 
tak tega melepasnya ke mekah sendiri.

Terimakasih

Wassalam

Powered by EastSiders(r)1491




Pesantren Daarut Tauhiid - Bandung - Jakarta - Batam 

 Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar 

   website:  http://dtjakarta.or.id/ 
Yahoo! Groups Links



* This message may contain confidential and/or privileged information. If 
you are not the addressee or authorized to receive this for the addressee, you 
must not use, copy, disclose or take any action based on this message or any 
information herein. If you have received this communication in error, please 
notify us immediately by responding to this email and then delete it from your 
system. PT Pertamina (Persero) is neither liable for the proper and complete 
transmission of the information contained in this communication nor for any 
delay in its receipt. *


Re: [daarut-tauhiid] Ask : Status Almarhum?

2012-08-03 Terurut Topik Jagoan Ne0n
saya copy-kan dari: http://www.umrah-ziarah.com/badalhaji.php


Barangsiapa yang mampu menyambut panggilan haji, kemudian kerana sakit atau
lanjut usia tidak dapat melaksanakannya, maka dia diharuskan meminta orang
lain untuk menghajikannya. Hal ini berdasarkan hadis riwayat Fadl bin Abbas
ra. Bahwa seorang wanita dari Bani Khats'am berkata, Wahai Rasulullah
saw.! Sesungguhnya Allah telah mewajibkan haji kepada hamba-Nya, bapaku
seorang yang sudah berumur, tidak mampu mengadakan perjalanan, apakah boleh
aku menghajikannya? Rasulullah saw. menjawab, Boleh. Ini pendapat Imam
Syafi'i, Imam Ahmad dan Imam Abu Hanifah. Sementara Imam Malik berkata,
Tidak wajib.

Apabila seorang yang sakit setelah dihajikan sembuh, maka kewajiban hajinya
tidak gugur. Yang bersangkutan wajib mengulanginya. Menurut Imam Ahmad
kewajibannya telah gugur. Barangsiapa yang melaksanakan haji nazar
sementara dia belum melaksanakan haji Islamnya, maka haji nazarnya itu
dibalas sebagai haji Islam dan setelah itu ia harus menunaikan haji
nazarnya.

Barangsiapa yang meninggal dunia, belum malaksanakan haji Islam atau haji
nazar, maka walinya wajib untuk menunaikan haji tersebut dengan biaya dari
harta si mayit. Ini pendapat ulama Syafi'i dan Hambali.

Ulama Hanafi dan Maliki berpendapat, Ahli waris tidak wajib menghajikan si
mayit kecuali jika si mayit mewasiatkannya, maka ia dihajikan dengan biaya
tidak lebih dari sepertiga harta warisan.

Orang yang melaksanakan haji badal disyaratkan sudah melaksanakan haji
untuk dirinya baik mampu atau tidak. Hal ini berdasarkan hadis riwayat Ibnu
Abbas r.a., Bahwa Rasulullah saw. mendengar seorang laki-laki berkata, Aku
penuhi panggilan-Mu untuk Syabramah. Rasulullah saw. bertanya, Apakah
engkau telah melaksanakan haji untuk dirimu? Ia menjawab, Belum. Beliau
bersabda, Hajilah untuk dirimu kemudian laksanakan haji untuk Syabramah.




2012/7/30 Deni Rose b_5647...@yahoo.com

 Assalammu'alaikum wr wb..

 Genap 20 hari ayahanda kami meninggal dunia. Semasa hidupnya beliau
 berniat menunaikan Ibadah Haji, niat nya pun sudah dikerjakan dengan
 mendaftarkan Dana nya utk ONH bersama ibunda kami.

 Manusia Hanya bisa berencana, tp allah yg menentukan. Setelah 3bln
 membayar Biaya Onh, Ayahnda kami dipanggil sang khalik.

 Pertanyaan saya :
 1. Benerkah Niat Ayah kami sudah di caatat allah swt atau bagaimaana
 statusnya?
 2. Di tawarkan sm penyelenggara Onh utk di Ba'dal. Mohon penjelasan Hukum
 dr Ba'dal ini?
 3. Dana Onh ayah kami, Wajibkah di Lanjutkan dgn tetep menunaikan Ibadah
 Haji di ganti saya atau keluarga,apalagi mengingat kondisi ibu kami yg sdh
 berumur, tak tega melepasnya ke mekah sendiri.

 Terimakasih

 Wassalam

 Powered by EastSiders®1491

 

 
 Pesantren Daarut Tauhiid - Bandung - Jakarta - Batam
 
  Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
 
website:  http://dtjakarta.or.id/
 Yahoo! Groups Links






[Non-text portions of this message have been removed]