RE: [daarut-tauhiid] Ask : Status Almarhum?
Alaikumsalam wr wb , Menurut dari yang saya dengar dan pahami tentang ayahnda, insya allah allah telah mencatatnya sebagai amal ibadah bagi Orang tua anda, untuk ibunda sebaiknya diteman oleh anda sendiri, bila ini diba'dal oleh oleh orang lain saya berpendapat lebih afdal dan lebih menggena dilakukan oleh anak kandung sendiri apakah itu laki-laki atau perempuan. Kita yang mendampingi orang tua jauh lebih baik dari pada kita titipkan ke orang lain, anda akan merasakan kenikmatan tersendiri untuk dapat berbakti kepada orang tua kandung apalagi dalam untuk melaksanakan ibadah haji, jangan kan begitu,...anda gendong orang tua kandung pergi ke Mekkah belum terbalas jasa-jasa orang tua kandung anda yang telah membesarkan kita dari kecil sampai kita bisa mandiri seperti sekarang ini. Ini adalah kesempatan yang sangat berharga anda dapat melakukan yang terbaik buat orang tua anda sendiri, tinggalkan kepentingan anda sendiri.surga tantangannya buat anda bila anda melakukan ini dengan ikhlas, jangan ditunggu-tunggu, nanti allah akan menggantikan dan melapangkan urusan-urusan anda untuk yang akan datang. Salam, Orang yang sangat menghargai orang tua Kesuksesan bisa dicapai bial ada ridho orang tua -Original Message- From: daarut-tauhiid@yahoogroups.com [mailto:daarut-tauhiid@yahoogroups.com] On Behalf Of Deni Rose Sent: Monday, July 30, 2012 8:33 PM To: daarut-tauhiid@yahoogroups.com Subject: [daarut-tauhiid] Ask : Status Almarhum? Assalammu'alaikum wr wb.. Genap 20 hari ayahanda kami meninggal dunia. Semasa hidupnya beliau berniat menunaikan Ibadah Haji, niat nya pun sudah dikerjakan dengan mendaftarkan Dana nya utk ONH bersama ibunda kami. Manusia Hanya bisa berencana, tp allah yg menentukan. Setelah 3bln membayar Biaya Onh, Ayahnda kami dipanggil sang khalik. Pertanyaan saya : 1. Benerkah Niat Ayah kami sudah di caatat allah swt atau bagaimaana statusnya? 2. Di tawarkan sm penyelenggara Onh utk di Ba'dal. Mohon penjelasan Hukum dr Ba'dal ini? 3. Dana Onh ayah kami, Wajibkah di Lanjutkan dgn tetep menunaikan Ibadah Haji di ganti saya atau keluarga,apalagi mengingat kondisi ibu kami yg sdh berumur, tak tega melepasnya ke mekah sendiri. Terimakasih Wassalam Powered by EastSiders(r)1491 Pesantren Daarut Tauhiid - Bandung - Jakarta - Batam Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar website: http://dtjakarta.or.id/ Yahoo! Groups Links * This message may contain confidential and/or privileged information. If you are not the addressee or authorized to receive this for the addressee, you must not use, copy, disclose or take any action based on this message or any information herein. If you have received this communication in error, please notify us immediately by responding to this email and then delete it from your system. PT Pertamina (Persero) is neither liable for the proper and complete transmission of the information contained in this communication nor for any delay in its receipt. *
Re: [daarut-tauhiid] Ask : Status Almarhum?
saya copy-kan dari: http://www.umrah-ziarah.com/badalhaji.php Barangsiapa yang mampu menyambut panggilan haji, kemudian kerana sakit atau lanjut usia tidak dapat melaksanakannya, maka dia diharuskan meminta orang lain untuk menghajikannya. Hal ini berdasarkan hadis riwayat Fadl bin Abbas ra. Bahwa seorang wanita dari Bani Khats'am berkata, Wahai Rasulullah saw.! Sesungguhnya Allah telah mewajibkan haji kepada hamba-Nya, bapaku seorang yang sudah berumur, tidak mampu mengadakan perjalanan, apakah boleh aku menghajikannya? Rasulullah saw. menjawab, Boleh. Ini pendapat Imam Syafi'i, Imam Ahmad dan Imam Abu Hanifah. Sementara Imam Malik berkata, Tidak wajib. Apabila seorang yang sakit setelah dihajikan sembuh, maka kewajiban hajinya tidak gugur. Yang bersangkutan wajib mengulanginya. Menurut Imam Ahmad kewajibannya telah gugur. Barangsiapa yang melaksanakan haji nazar sementara dia belum melaksanakan haji Islamnya, maka haji nazarnya itu dibalas sebagai haji Islam dan setelah itu ia harus menunaikan haji nazarnya. Barangsiapa yang meninggal dunia, belum malaksanakan haji Islam atau haji nazar, maka walinya wajib untuk menunaikan haji tersebut dengan biaya dari harta si mayit. Ini pendapat ulama Syafi'i dan Hambali. Ulama Hanafi dan Maliki berpendapat, Ahli waris tidak wajib menghajikan si mayit kecuali jika si mayit mewasiatkannya, maka ia dihajikan dengan biaya tidak lebih dari sepertiga harta warisan. Orang yang melaksanakan haji badal disyaratkan sudah melaksanakan haji untuk dirinya baik mampu atau tidak. Hal ini berdasarkan hadis riwayat Ibnu Abbas r.a., Bahwa Rasulullah saw. mendengar seorang laki-laki berkata, Aku penuhi panggilan-Mu untuk Syabramah. Rasulullah saw. bertanya, Apakah engkau telah melaksanakan haji untuk dirimu? Ia menjawab, Belum. Beliau bersabda, Hajilah untuk dirimu kemudian laksanakan haji untuk Syabramah. 2012/7/30 Deni Rose b_5647...@yahoo.com Assalammu'alaikum wr wb.. Genap 20 hari ayahanda kami meninggal dunia. Semasa hidupnya beliau berniat menunaikan Ibadah Haji, niat nya pun sudah dikerjakan dengan mendaftarkan Dana nya utk ONH bersama ibunda kami. Manusia Hanya bisa berencana, tp allah yg menentukan. Setelah 3bln membayar Biaya Onh, Ayahnda kami dipanggil sang khalik. Pertanyaan saya : 1. Benerkah Niat Ayah kami sudah di caatat allah swt atau bagaimaana statusnya? 2. Di tawarkan sm penyelenggara Onh utk di Ba'dal. Mohon penjelasan Hukum dr Ba'dal ini? 3. Dana Onh ayah kami, Wajibkah di Lanjutkan dgn tetep menunaikan Ibadah Haji di ganti saya atau keluarga,apalagi mengingat kondisi ibu kami yg sdh berumur, tak tega melepasnya ke mekah sendiri. Terimakasih Wassalam Powered by EastSiders®1491 Pesantren Daarut Tauhiid - Bandung - Jakarta - Batam Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar website: http://dtjakarta.or.id/ Yahoo! Groups Links [Non-text portions of this message have been removed]