Jangan Bercanda dengan Fatwa
Ketika saya mendapat kiriman dari milis e-ketawa.com tentang fatwa haram MUI
tentang Haram Hukumnya Bagi Seorang Laki2 Menikah Dengan Gadis Sekantor..
membuat saya terperanjat, karena setahu saya MUI tidak pernah membuat fatwa
seperti ini. Dalam milis tersebut ditulis MUI Jakarta mengeluarkan fatwa baru.
Setelah diadakan rapat dan diskusi diantara para pemimpin MUI dan dewan
pakarnya, dan juga telah ditimbang berdasarkan ayat-ayat alquran dan hadis nabi
yang terpercaya sahihnya, maka MUI mengeluarkan fatwa : HARAM HUKUMNYA BAGI
SEORANG LAKI-LAKI UNTUK MENIKAH DENGAN GADIS SEKANTOR
Fatwa MUI ini telah menimbulkan perdebatan yang sangat sengit antara yang pro
dan kontra. Bahkan banyak pihak yang menyatakan bahwa MUI telah gegabah
mengambil keputusan tersebut. Untuk mencari tahu alasan MUI mengeluarkan fatwa
tersebut, maka wartawan Republika mewawancarai sekretaris umum MUI Prof.Dr. Din
Syamsudin.
Inilah isi wawancara tersebut:
Wartawan: Pak Syamsudin, bagaimana MUI bisa mengeluarkan fatwa haram untuk
menikahi gadis sekantor?
Prof.Dr.Din Syamsudin: Emang haram, menikahi satu orang gadis aja berat,
apalagi satu kantor, kan itu banyak jumlahnya... ...please deh...jangan
gilllaa ddong
Saya berharap kepada pengelola milis e-ketawa untuk tidak menyebarluaskan
bahan yang dapat membuat ketidaknyaman bagi sebagian besar orang, khususnya
yang mengarah ke sara. Kita harus menjujnujng kesepakatan dalam milis ini untuk
tidak membahan tentang SARA. Kalau tidak diperingatkan sejak dini maka akan ada
pelecehan kepada simbol-simbol agama lain, mislanya pelecehan terhadap gereja,
sinagog, klenteng, pendeta, pendade dsb .
-
Never miss a thing. Make Yahoo your homepage.