[ekonomi-nasional] RILIS DKR : MALPRAKTEK USUS HILANG 35 SENTIMETER

2010-05-31 Terurut Topik Rakyat Harus Sehat


-
 

PENGURUS NASIONAL 



DEWAN KESEHATAN RAKYAT 





Jalan
Cisanggiri V/ 5, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 12170  Telp/Fax (62-21) 
727-92922,  

E-mail : dkrnasio...@yahoo.com, website: www.dkrindonesia.org, 



   

   

PERS RILIS 

   

   

   

Usus Hilang 35
Sentimeter 

DKR Tuntut Keadilan Bagi Korban Mal Praktek Ellyna
Fitri 

Jakarta – Dewan Kesehatan
Rakyat (DKR) mengecam ketidak seriusan pihak kepolisian Polda Riau yang mempeti 
es kan kasus dugaan mal praktek yang
menimpa Ellyna Fitri pasien dari Indragiri Hulu, Riau,di RSUD Indra Sari.  

 “Sangat aneh kalau kasus Ellyna Fitri di SP3 kan. Sudah selayaknya
pihak kepolisian Riau menindak lanjuti laporan keluarga korban dan memproses
secara hukum agar tidak terjadi lagi mal praktek pada pasien-pasien yang lain,”
demikian Tim Litigasi DKR, Royke Barce Bagalatu, SH. 

   

Menurutnya, operasi usus buntu tanpa persetujuan keluarga adalah melanggar
UU No 29/2004 Tentang Praktek Kedokteran Pasal 45 ayat 5 yang menegaskan
bahwa  Setiap tindakan kedokteran atau
kedokteran gigi yang mengandung risiko tinggi harus diberikan dengan
persetujuan tertulis yang ditandatangani oleh yang berhak memberikan
persetujuan. 

   

Sedangkan infeksi yang disebabkan operasi usus buntu dan menyebabkan
pemotongan usus sepanjang 35 sentimeter pada Ellyna Fitri yang hingga saat ini
terganggu kesehatannya adalah kelalaian seperti tertera pada KUHP Pasal 360
ayat 1 yang berbunyi, barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya)
menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara
paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.  

Pada
ayat 2 berbunyi  barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya)
menyebahkan orang lain luka- luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau
halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu,
diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan
paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus
rupiah.  

”Kalau tindakan ini dibiarkan oleh pihak Polri dan ikuti oleh dokter-dokter
yang lain maka rusaklah sistim kesehatan di negeri ini. Tidak adalagi yang
dapat melindungi pasien-pasien yang mengalami malpraktek,” demikian ujarnya    

   

Ketua
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Drs. H. Hadi Supeno,
M.Si, menegaskan agar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tidak menjadi rezim medis
yang selalu melindungi dokter-dokter pelaku mal praktek yang selama ini telah
mengorbankan pasien-pasien.  “Selama ini IDI melakukan proteksi
berlebihan pada anggotanya dan meninggalkan nilai kemanusiaan. Ada ratusan
kasus malpraktek terjadi di Indonesia namun hanya beberapa saja yang bisa masuk
kepengadilan dan belum tentu bisa memberi vonis yang pantas bagi dokter-dokter
yang melakukan mal praktek,” demikian tegasnya. 

   

Seharusnya menurut Hadi Supeno, IDI meningkatkan kwalitas dokter dengan
tetap berorientasi pada perlindungan pasien bukannya dengan mengorbankan
pasien. ”Karena selama ini pelaku mal praktek selalu dilindungi IDI, mal
praktek tidak pernah berhenti dan semakin memerosotkan kwalitas dokter
Indonesia. Karena tidak ada
efek jera sehingga para dokter dengan bebas berbuat apa saja. Secara umum mal
praktek merusak sistim kesehatan Indonesia, ” demikian ujarnya. 

   

Dengan adanya undang-undang Kebabasan Informasi, menurut Hadi Supeno, maka
semua pihak termasuk IDI tidak lagi boleh konspirasi menutup-nutupi kasus
malpraktek. ”Dalam Undang-undang Kesehatanpun malpraktek harus ditindak tegas
untuk melindungi pasien. IDI tidak bisa lagi menunggu dan menutupi kasus
malpraktek, malahan harus aktif jemput bola memeriksa setiap keluhan malpraktek
dan menertibkan anggotanya,” demikian tegasnya.  

   

   

   

   

Konfirmasi : 

Ayah Pasien, Ide Syamsuddin, 0813-66224899Ketua KPAI, Drs. H. Hadi Supeno,
 M.Si, 0858-14481110Tim Litigasi DKR, Roy
 Barce Bagalatu, SH, 0813-19572151 

   

   

   

   

   

  








  



[Non-text portions of this message have been removed]



[ekonomi-nasional] RILIS DKR : MALPRAKTEK USUS HILANG 35 SENTIMETER

2010-05-31 Terurut Topik Rakyat Harus Sehat



 

PENGURUS NASIONAL 



DEWAN KESEHATAN RAKYAT 





Jalan
Cisanggiri V/ 5, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 12170  Telp/Fax (62-21) 
727-92922,  

E-mail : dkrnasio...@yahoo.com, website: www.dkrindonesia.org, 



   

   

PERS RILIS 

   

   

   

Usus Hilang 35
Sentimeter 

DKR Tuntut Keadilan Bagi Korban Mal Praktek Ellyna
Fitri 

Jakarta – Dewan Kesehatan
Rakyat (DKR) mengecam ketidak seriusan pihak kepolisian Polda Riau yang mempeti 
es kan kasus dugaan mal praktek yang
menimpa Ellyna Fitri pasien dari Indragiri Hulu, Riau,di RSUD Indra Sari..  

 “Sangat aneh kalau kasus Ellyna Fitri di SP3 kan. Sudah selayaknya
pihak kepolisian Riau menindak lanjuti laporan keluarga korban dan memproses
secara hukum agar tidak terjadi lagi mal praktek pada pasien-pasien yang lain,”
demikian Tim Litigasi DKR, Royke Barce Bagalatu, SH. 

   

Menurutnya, operasi usus buntu tanpa persetujuan keluarga adalah melanggar
UU No 29/2004 Tentang Praktek Kedokteran Pasal 45 ayat 5 yang menegaskan
bahwa  Setiap tindakan kedokteran atau
kedokteran gigi yang mengandung risiko tinggi harus diberikan dengan
persetujuan tertulis yang ditandatangani oleh yang berhak memberikan
persetujuan. 

   

Sedangkan infeksi yang disebabkan operasi usus buntu dan menyebabkan
pemotongan usus sepanjang 35 sentimeter pada Ellyna Fitri yang hingga saat ini
terganggu kesehatannya adalah kelalaian seperti tertera pada KUHP Pasal 360
ayat 1 yang berbunyi, barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya)
menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara
paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.  

Pada
ayat 2 berbunyi  barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya)
menyebahkan orang lain luka- luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau
halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu,
diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan
paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus
rupiah.  

”Kalau tindakan ini dibiarkan oleh pihak Polri dan ikuti oleh dokter-dokter
yang lain maka rusaklah sistim kesehatan di negeri ini. Tidak adalagi yang
dapat melindungi pasien-pasien yang mengalami malpraktek,” demikian ujarnya    

   

Ketua
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Drs. H. Hadi Supeno,
M.Si, menegaskan agar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tidak menjadi rezim medis
yang selalu melindungi dokter-dokter pelaku mal praktek yang selama ini telah
mengorbankan pasien-pasien.  “Selama ini IDI melakukan proteksi
berlebihan pada anggotanya dan meninggalkan nilai kemanusiaan. Ada ratusan
kasus malpraktek terjadi di Indonesia namun hanya beberapa saja yang bisa masuk
kepengadilan dan belum tentu bisa memberi vonis yang pantas bagi dokter-dokter
yang melakukan mal praktek,” demikian tegasnya. 

   

Seharusnya menurut Hadi Supeno, IDI meningkatkan kwalitas dokter dengan
tetap berorientasi pada perlindungan pasien bukannya dengan mengorbankan
pasien. ”Karena selama ini pelaku mal praktek selalu dilindungi IDI, mal
praktek tidak pernah berhenti dan semakin memerosotkan kwalitas dokter
Indonesia. Karena tidak ada
efek jera sehingga para dokter dengan bebas berbuat apa saja. Secara umum mal
praktek merusak sistim kesehatan Indonesia, ” demikian ujarnya. 

   

Dengan adanya undang-undang Kebabasan Informasi, menurut Hadi Supeno, maka
semua pihak termasuk IDI tidak lagi boleh konspirasi menutup-nutupi kasus
malpraktek. ”Dalam Undang-undang Kesehatanpun malpraktek harus ditindak tegas
untuk melindungi pasien. IDI tidak bisa lagi menunggu dan menutupi kasus
malpraktek, malahan harus aktif jemput bola memeriksa setiap keluhan malpraktek
dan menertibkan anggotanya,” demikian tegasnya.  

   

   

   

   

Konfirmasi : 

Ayah Pasien, Ide Syamsuddin, 0813-66224899Ketua KPAI, Drs. H. Hadi Supeno,
 M.Si, 0858-14481110Tim Litigasi DKR, Roy
 Barce Bagalatu, SH, 0813-19572151 

   

   

   

   

   

  








  




[Non-text portions of this message have been removed]



[ekonomi-nasional] RILIS DKR : MALPRAKTEK USUS HILANG 35 SENTIMETER

2010-05-31 Terurut Topik A Nizami
Dengan kebijakan Neoliberalisme yang didiktekan oleh IMF, World Bank, dan WTO, 
maka Perguruan Tinggi Negeri pun dikomersialisasikan dan berubah bentuk jadi 
BHMN.

Saat ini PTN justru lebih mahal daripada PTS meski tanah, bangunan, dan gaji 
dosen mereka dibayar pakai uang rakyat.

Akibatnya banyak siswa menengah ke bawah yang cerdas tidak bisa kuliah di sana. 
Kalau pun ada beasiswa, paling cuma kurang 3% yang dapat.

Oleh karena itu dalam waktu 5-10 tahun ke depan akan kita lihat lebih banyak 
lagi Malpraktek kedokteran karena saat ini banyak orang cerdas tapi miskin 
tidak bisa kuliah. Sebaliknya orang yang sebetulnya tidak layak kuliah tapi 
bisa kuliah karena cuma punya duit (buktinya di ITB ada calon Doktor cuma bisa 
menjiplak, begitu pula di UI ada dosen yang mengeluhkan mahasiswannya yang suka 
menjiplak di FB.

Saat ini usus hilang 35 cm. 10 tahun ke depan akan seperti apa?

Jika kemungkaran macam ini tidak kita cegah, bisa jadi kita atau keluarga kita 
yang menerima akibatnya.



===

Belajar Islam sesuai Al Qur'an dan Hadits

http://media-islam.or.id

Milis Ekonomi Nasional: ekonomi-nasional-subscr...@yahoogroups.com

Belajar Islam via SMS:

http://media-islam.or.id/2008/01/14/dakwah-syiar-islam-lewat-sms-mobile-phone

--- Pada Sen, 31/5/10, Rakyat Harus Sehat media...@yahoo.com menulis:

Dari: Rakyat Harus Sehat media...@yahoo.com
Judul: [ekonomi-nasional] RILIS DKR : MALPRAKTEK USUS HILANG 35 SENTIMETER
Kepada: ieu2...@yahoogroups.com, dokter_u...@yahoogroups.com, 
ast...@yahoogroups.com, indonesia-ris...@yahoogroups.com, Kebijakan perempuan 
kebijakan_peremp...@yahoogroups.com, perempuan peremp...@yahoogroups.com, 
Rumpun Groups rumpun_berhim...@yahoo.com, jala prt 
jala_...@yahoogroups.com, ecosister ecosis...@yahoo.com, CWGI Indonesia 
cedaw_workinggr...@yahoogroups.com, ecosist...@yahoogroups.com, 
ekonomi-nasional@yahoogroups.com, acehk...@yahoogroups.com, 
forum-pembaca-kom...@yahoogroups.com, media-jaka...@yahoogroups.com, 
jurnalperemp...@yahoogroups.com, kas...@yahoogroups.com, 
indoprogr...@yahoogroups.com, psik-demokr...@yahoogroups.com, 
ksm...@yahoogroups.com
Tanggal: Senin, 31 Mei, 2010, 10:05 AM







 



  



  
  
  



PENGURUS NASIONAL 



DEWAN KESEHATAN RAKYAT 



Jalan

Cisanggiri V/ 5, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 12170  Telp/Fax (62-21) 
727-92922,  



E-mail : dkrnasio...@yahoo.com, website: www.dkrindonesia.org, 



  



  



PERS RILIS 



  



  



  



Usus Hilang 35

Sentimeter 



DKR Tuntut Keadilan Bagi Korban Mal Praktek Ellyna

Fitri 



Jakarta – Dewan Kesehatan

Rakyat (DKR) mengecam ketidak seriusan pihak kepolisian Polda Riau yang mempeti 
es kan kasus dugaan mal praktek yang

menimpa Ellyna Fitri pasien dari Indragiri Hulu, Riau,di RSUD Indra Sari..  



 “Sangat aneh kalau kasus Ellyna Fitri di SP3 kan. Sudah selayaknya

pihak kepolisian Riau menindak lanjuti laporan keluarga korban dan memproses

secara hukum agar tidak terjadi lagi mal praktek pada pasien-pasien yang lain,”

demikian Tim Litigasi DKR, Royke Barce Bagalatu, SH. 



  



Menurutnya, operasi usus buntu tanpa persetujuan keluarga adalah melanggar

UU No 29/2004 Tentang Praktek Kedokteran Pasal 45 ayat 5 yang menegaskan

bahwa  Setiap tindakan kedokteran atau

kedokteran gigi yang mengandung risiko tinggi harus diberikan dengan

persetujuan tertulis yang ditandatangani oleh yang berhak memberikan

persetujuan. 



  



Sedangkan infeksi yang disebabkan operasi usus buntu dan menyebabkan

pemotongan usus sepanjang 35 sentimeter pada Ellyna Fitri yang hingga saat ini

terganggu kesehatannya adalah kelalaian seperti tertera pada KUHP Pasal 360

ayat 1 yang berbunyi, barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya)

menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara

paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.  



Pada

ayat 2 berbunyi  barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya)

menyebahkan orang lain luka- luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau

halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu,

diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan

paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus

rupiah.  



”Kalau tindakan ini dibiarkan oleh pihak Polri dan ikuti oleh dokter-dokter

yang lain maka rusaklah sistim kesehatan di negeri ini. Tidak adalagi yang

dapat melindungi pasien-pasien yang mengalami malpraktek,” demikian ujarnya    



  



Ketua

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Drs. H. Hadi Supeno,

M.Si, menegaskan agar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tidak menjadi rezim medis

yang selalu melindungi dokter-dokter pelaku mal praktek yang selama ini telah

mengorbankan pasien-pasien.  “Selama ini IDI melakukan proteksi

berlebihan pada anggotanya dan meninggalkan nilai kemanusiaan. Ada ratusan

kasus malpraktek terjadi di Indonesia namun hanya beberapa saja yang bisa masuk

kepengadilan dan belum