*Siaran Pers*

* *
K A U Koalisi Anti Utang

*www.kau.or.id, [EMAIL PROTECTED]  *

*Contact person: Kusfiardi (Koordinator Nasional KAU) Cellphone:  0811837389
*

* *

*Jakarta** 28 Mei 2006*

*Menteri Keuangan Jangan Mempersulit Penanganan Darurat Bencana*




Koalisi Anti Utang mendesak Menteri Keuangan sebagai pemegang otoritas
keuangan negara dan sekaligus sebagai bendahara negara untuk mempermudah
proses penanganan darurat bencana gempa di wilayah Daerah Istimewa
Yogyakarta (DIY) dan Jawa Tengah (Jateng). Usaha memudahkan proses tersebut
adalah dengan segera mencairkan dana APBN untuk digunakan dalam usaha
tanggap darurat penanganan bencana gempa DIY dan Jateng serta beberapa
daerah lain di Jawa Timur (Jatim).

Dalam APBN 2006 sudah dialokasikan anggaran sebesar Rp 2 trilyun dalam pos
anggaran penanggulangan bencana. Tidak ada alasan untuk memperlambat proses
pencairan dana tersebut mengingat sudah banyak korban jiwa dan kerusakan
infrastruktur di wilayah bencana.

Apalagi Presiden SBY sudah menyampaikan intruksi di Pendopo Kabupaten Bantul
(Posko Satkorlak Bantul, Sabtu (27/5/2006) yaitu *pertama*, selamatkan jiwa
para korban, mereka yang terluka, barulah harta benda. *Kedua*, perbaikan
infrastruktur, listrik, dan jalanan supaya logistik bisa didistribusikan
serta untuk menyelamatkan korban. *Ketiga*, pastikan makanan cukup,
koordinasikan dengan baik. *Keempat*, identifikasi seberapa banyak rumah
maupun bangunan yang rusak untuk nantinya direhabilitasi dan direkonstruksi.

Koalisi Anti Utang mengutuk keras jika Menteri Keuangan sampai mempolitisir
4 Instruksi Presiden SBY untuk merespon bencana gempa sebagai alasan untuk
meminta utang baru. Karena menurut penilaian Koalisi Anti Utang, keempat
instruksi Presiden bisa direalisasikan dengan memobilisasi anggaran negara,
khususnya pos anggaran penanggulangan bencana yang jumlahnya mencapai dua
trilyun.

Kalaupun pencairan dana penanggulangan bencana didalam APBN 2006, sekitar
dua trilyun rupiah tersebut tidak mencukupi, maka Menteri Keuangan harus
menengosiasikan pengurangan pembayaran utang luar negeri yang jatuh tempo
tahun ini. Pengurangan pembayaran utang tersebut bisa diperoleh dengan cara
meyakinkan kreditor bahwa pemerintah akan menggunakan dana tersebut bagi
pemulihan daerah bencana yang mengalami kerusakan parah. Termasuk untuk
keperluan rehabilitasi dan rekonstruksi kerusakan infrastruktur seperti
listrik, jalanan termasuk rumah maupun bangunan yang rusak.

Menteri Keuangan juga harus segera memikirkan realokasi APBN yang sampai
dengan bulan ini baru terpakai Rp 168 miliar (26 persen dari total belanja
negara) untuk mendukung usaha penanganan bencana terbebas dari segala bentuk
yang akan menimbulkan beban utang baru bagi Indonesia.

Presiden harus bersikap tegas pada Menteri Keuangan mengingat bahwasanya
penanganan darurat bencana ini membutuhkan dana segera. Menteri Keuangan
harus dipastikan oleh Presiden untuk maka mau bekerjasama menyelamatkan
masyarakat korban dan memulihkan keadaan.

Jika dana penanggulangan bencana tidak segera dicairkan maka Menteri
Keuangan bisa diduga sengaja memperlambat usaha tindakan darurat di daerah
bencana gempa. #RD#


--
Kusfiardi
Coordinator
Koalisi Anti Utang (KAU)
Anti Debt Coalition Indonesia

Jl. Tegal Parang Utara No. 14
Mampang Prapatan
Jakarta Selatan 12790
Indonesia

Phone: +62 21 7919 3363
Fax: +62 21 794 1673


[Non-text portions of this message have been removed]



Ingin bergabung ke milis ekonomi-nasional?
Kirim email ke [EMAIL PROTECTED]




SPONSORED LINKS
Financial professional Business finances Small business finance
Business degree finance


YAHOO! GROUPS LINKS




Kirim email ke