[Forum-Pembaca-KOMPAS] Abdul Hakim Garuda Nusantara Menghianati Perjuangan HAM :Siaran Pers LPNRB

2010-08-02 Terurut Topik Pius Ginting
Abdul Hakim Garuda Nusantara Menghianati Perjuangan HAM

http://www.facebook.com/ajax/share_dialog.php?s=4appid=2347471856p[]=1808617146p[]=419124889340

SIARAN PERS
DEWAN PRESIDIUM PUSAT
LIGA PERJUANGAN NASIONAL RAKYAT PAPUA BARAT
( LPNR-PB )

Abdul Hakim Garuda Nusantara Menghianati Perjuangan HAM

Salam Kedaulatan!

Liga Perjuangan Nasional Rakyat Papua Barat menyatakan mantan anggota KOMNAS
HAM menjadi pengacara PT. Freeport Indonesia adalah bentuk penghianatan
terhadap perjuangan HAM dan demokrasi di Papua sehingga harus disikapi.
Abdul Hakim Garuda Nusantara ditunjuk oleh PT. Freeport sebagai pengcara dan
telah melakukan pembelaan terhadap Freeport terkait gugatan warga pemilik
hak ulayat beberapa waktu silam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pernyataan keterlibatan eks KOMNAS HAM ini, disampaikan oleh Titus Natkime
beberapa waktu silam.

LPNR PB pun memastkan keterlibatan tersebut. Dengan demikian, Freeport
Indonesia sudah mengadopsi karakter Freeport Amerika yang merekrut para
pejuang rakyat untuk menjadi bemper meleganggangnya perusahaan ini. Kami
menduga, keberadaan mantan Ketua Komnas ini akan semakin tidak mengubah
karakter Freeport yang anti kemanusiaan, terus menghancurkan ekologi,
menjadikan aset kemanusiaan di Indonesia untuk mengubur rapat upaya
penyelesaian kasus Freeport.

Setelah berhasil direktrut Perusahaan AS ini, pejuang kemanusian kembali
dipercayakan lagi. Abdul Hakim Garuda Nusantara, S.H, LLM kembali ditunjuk
sebagai narasumber, Dampak dan Implikasi Globalisasi, Liberalisasi
Perdagangan Terhadap Hak Asasi Manusia, Korporasi Dan Tantangan Penegakan
Hak Asasi Kontemporer.

Inlah gula-gula penegakan HAM, dimana publik tahu kasus Freeport terjadi
berulangkali dan tak satupun mampun diselesaikan oleh berbagai pihak,
termasuk para pejuang Hak Asasi Papua, namun realitasnya, eks pejuang HAM
justeru mendukung dan membela Freeport pula. Memalukan. Idiom Penegakan HAM
lumpuh dimata Freeport. Ini fakta. Rakyat Papua butuh keadilan, rakyat Papua
butuh kedaulatan bagi pemenuhan ekonomi dan perlindungan aset alamnya.
Freeport menambah amunisi baru dengan terlibatnya mantan orang penting
dikubu pejuang HAM.

LPNR memandang bahwa keterlibatan Abdul Hakim Garuda Nusantara bersama PT.
Freeport adalah bentuk penghiatan. Freeport semakin jaya di Indonesia.
Konsultan hukumnya orang-orang berjiwa HAM. Maka, demokrasi dan HAM yang
kita harapkan dari penyelesaian masalah Freeport menghadapi tantangan baru
lagi. Kami mengutuk dengan keras keterlibatan ini. Dan, pelajaran berharga
bagi segenap insan pejuang rakyat dimasa yang akan akan untuk tidak meniru
prilaku kolot ini.

Pemerintahan periode ini hanya menjustifikasi pemerintahan modal daripada
memperjuangkan keadilan dan kemakmuran bagi rakyat, khususnya warga Papua.
Kami tak lagi percaya kepemimpinan Abdul Hakim Nusantara di kubu Freeport
mampu menyelamatkan nasib orang Papua. Orang Papua butuh pejuang HAM berani
dan bukan pejuang yang justeru mendukung perusahaan perusak alam, dan
mengubur cita-cita kemanusiaan yang di perjuangkan selama ini.

Cukup sudah Imperialisme internasional membunuh hak politik kami, cukup
sudah antek-antek imperialisme di NKRI membunuh ruang demokrasi dan hak kami
menuju kamakmuran, kami butuh kebijakan dan perlindungan negara yang
bermartabat.

Dengan demikian, Liga Perjuangan Nasional Rakyat Papua Barat memandang Abdul
Hakim Garuda Nusantara telah melakukan tindakan diluar batas kemanusiaan
sebagai penasihat hukum atau konsultan di tubuh PT. Freeport Indonesia.
Konstitusi rakyat adalah mutlak dilakukan demi penyelamatan orang banyak.
Selamatkan rakyat, bukan selamatkan antek penjajah. Hidup Rakyat, hidup
Papua.


Jakarta, 02 Agustus 2010

DPP LPNR – PB

Arkilaus A Baho
Ketua Umum

Jhon Wetipo
Sekjend

Engelberth Marien
Deplu

http://www.facebook.com/home.php?#!/note.php?note_id=419124889340ref=notifnotif_t=note_tag


[Non-text portions of this message have been removed]





=
Pojok Milis Komunitas Forum Pembaca KOMPAS [FPK] :

1.Milis Komunitas FPK dibuat dan diurus oleh pembaca setia KOMPAS

2.Topik bahasan disarankan bersumber dari http://cetak.kompas.com/ , 
http://kompas.com/ dan http://kompasiana.com/

3.Moderator berhak memuat,menolak dan mengedit E-mail sebelum diteruskan ke 
anggota

4.Moderator E-mail: agus.hamonan...@gmail.com agushamonan...@yahoo.co.id

5.Untuk bergabung: forum-pembaca-kompas-subscr...@yahoogroups.com

KOMPAS LINTAS GENERASI
=
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
forum-pembaca-kompas-dig...@yahoogroups.com 

[Forum-Pembaca-KOMPAS] Undangan Diskusi “KEJAHATAN KORPORASI FREEPORT”

2009-11-30 Terurut Topik Pius Ginting
Hal  : Undangan Menghadiri dan Meliput Diskusi “KEJAHATAN
KORPORASI FREEPORT”


Kepada Yth

Rekan Kordinator Liputan Media/Jurnalis
Di
Tempat

Salam Dengan Hormat,
Semenjak eksplorasi Freeport dimulai pada Desember 1967, ekploitasi
sumber daya alam, pengrusakan lingkungan dan pelanggaran HAM telah
banyak terjadi. Sejumlah lebih dari 2,5 milyar ton bumi Papua telah
dibongkar untuk mendapatkan emas dan tembaga dan telah menghasilkan
dampak pengrusakan besar terhadap lingkungan hidup. Untuk praktek
eksploitasi tersebut, PT Freeport Indonesia telah mendapatkan
keuntungan besar, tidak kurang dari US$ 400 Juta. Demikian juga dengan
elit birokrasi Indonesia beserta petinggi militer dan kepolisian. Di
wilayah pertambangan Freeport, di kawasan Pegunungan Tengah Papua,
tindakan ekploitasi alam berjalan beriringan dengan kekerasan dan
bentuk-bentuk pelanggaran HAM.
 Sebagai bagian dari kampanye Restorasi Ekologis Indonesia, WALHI
mengadakan diskusi bulanan dengan bebagai tema aktual menyangkut
lingkungan hidup, pengelolaan sumber daya alam dan penegakan HAM. Tema
kali ini adalah KEJAHATAN KORPORASI FREEPORT. Fokus persoalan pada 4
(soal) pokok: 1. Perusakan lingkungan hidup; 2. Kekerasan dan
Pelanggaran HAM; 3. Peran Militer; dan 4. Perampasan Hak Masyarakat
Adat.

I.  Narasumber
Diskusi ini akan menghadirkan narasumber:
-  M. Ridha Saleh (Wakil Ketua Komnas HAM)
Membahas sejarah pelanggaran HAM yang telah terjadi di wilayah
pertambangan emas PT Freeport Indonesia, dan bagaimana jalan
keluarnya.
-  Pius Ginting (Manajer Kampanye Tambang WALHI)
Membahas perusakan terhadap alam yang telah dilakukan oleh PT Freeport
Indonesia, dan bagaimana jalan keluarnya.
-  Johnson Panjaitan, SH (Praktisi Hukum)
Bagaimana upaya perjuangan hukum oleh masyarakat sipil terhadap PT
Freeport Indonesia.
-  Andreas Harsono (Direktur Yayasan PANTAU)
Membahas bagaimana nasib para pembela hak asasi manusia (human rights
defenders) di Papua dan prospek ke depan.
   Titus Natkime (Wakil Suku Amungme-Timika)
Menyampaikan tentang praktek kejahatan Freeport merampas hak-hak
Masyarakat Adat Amungme.

II. Waktu/Tempat
Diskusi akan dilakukan pada:
Hari/Tanggal   : Selasa, 1 Desember 2009
Waktu   : 13.00 WIB – 14.30 WIB
Tempat  : WALHI Eknas, Jl Tegal Parang Utara No.14 Mampang
Jakarta Selatan.









Demikian Undangan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya
kami mengucapkan banyak terima kasih.



Hormat Kami





Pius Ginting
Manajer Kampanye Tambang WALHI






Contact Person:
08158036003 (Erwin Usman)


[Forum-Pembaca-KOMPAS] LSM Desak Penyelidikan Lapindo

2009-08-04 Terurut Topik Pius Ginting
Kepada Yth

*Bapak Subagyo SH, Tjuk Kastuari (anggota Forum Pembaca Kompas), dan Pembaca
FPK lainnya yang konsern terhadap penuntasan hukum Lumpur Lapindo*

di

Tempat



Salam adil dan lestari,

Kami sudah membaca dan menerima surat dari Bapak tentang keseriusan WALHI
dalam advokasi korban Lumpur Lapindo yang dikirimkan melalui e-mail ke milis
FPK.  Pertama Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi atas
perhatian Bapak  menyangkut kasus Lapindo ini. Kami sampai sejauh ini tetap
komitmen dan terus mengupayakan penyelesaian kasus ini (mendesak
dihentikannya sumber semburan dan mendesak dipenuhinya hak-hak korban,
menghukum pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas terjadinya
semburan).

Untuk menjawab pertanyaan yang Bapak ajukan, serta untuk menjawab kegusaran
yang Bapak alami maka Kami akan memberikan beberapa jawaban serta
menyampaikan beberapa hal terkait proses advokasi kasus semburan Lumpur
Lapindo ini, sebagai berikut:

1.   Terkait upaya Banding, WALHI  sudah melakukan banding atas putusan
kasus ini  ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan, putusan banding atas perkara ini sudah kami terima, namun
memang Kami tidak mengajukan upaya hukum kasasi, sebab:



1.1. Hasil refleksi atas proses hukum (gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan dan proses Banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta) yang telah
diakukan, kami menilai tidak ada keberpihakan kepada keadilan bagi korban
dan lingkungan dalam putusan pengadilan yang telah diambil, ada beberapa hal
yang menjadi penyebab diantaranya mungkin karena kurangnya alat bukti yang
mampu kita ajukan dalam proses persidangan, karenanya kemudian Kami
berkesimpulan penting untuk mengumpulkan lebih banyak alat bukti lagi
sehingga dapat menjadi lebih kuat ketika nanti mengajukan upaya hukum
peninjauan kembali.



1.2. Penjelasan mengenai pilihan langkah hukum yang diambil ini juga
sebenarnya sudah kami sampaikan kepada Bapak Subagyo.





2.   Proses advokasi atas kasus ini sampai saat ini masih terus
dilakukan, secara rinci upaya hukum yang saat ini dilakukan adalah sebagai
berikut:

2.1. Terus mengumpulkan dan mengidentifikasi bukti-bukti baru (novum)
sehingga dapat dijadikan dasar hukum mengajukan upaya hukum kasasi.

2.2. Mendesak KOMNAS HAM, segera melaksanakan proses hukum penyelidikan pro
justitia sebagaimana hasil rapat pleno pembahasan laporan tim pemantauan
yang menyimpulkan dalam kasus semburan Lumpur Lapindo ada indikasi
pelanggaran HAM berat.

3.   Khusus untuk menjawab kekhawatiran anda tentang “disusupinya” WALHI
oleh kelompok yang bertujuan melemahkan gerakan advokasi atas kejadian
Semburan Lumpur Lapindo, maka Kami penting untuk ditegaskan bahwa sampai
saat ini Kami tetap komit dan terus melakukan proses advokasi atas kasus
Semburan Lumpur Lapindo ini. Di tingkat nasional WALHI masih terus
memperjuangkannya secara sendiri maupun bersama elemen masyarakat sipil
lainnya yang tergabung dalam koalisi* Gerakan Menuntut Keadilan Korban
Lapindo. *Demikian pula di daerah, Eksekutif Daerah WALHI Jawa Timur Jawa
Timu bersama-sama elemen lainnya masih bergerak melalui  *Posko Keselamatan
Korban Lapindo*. Jika saat ini mengalami penurunan, maka Kami harus
menyampaikan permohonan maaf disatu sisi, disisi lain mengucapkan terima
kasih karena telah mengingatkan kami untuk terus melakukan advokasi perkara
semburan Lumpur Lapindo ini. Dan kami mengajak publik yang konsern dengan
penegakan hak atas lingkungan dan kemanusiaan, untuk mendukung upaya
penyelesaian kasus Lumpur Lapindo, baik penuntasan kasus hukumnya, pemenuhan
hak-hak dasar korban yang selama ini masih diabaikan dan pemulihan kerusakan
lingkungan.



 Demikian penjelasan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya
diucapkan terima kasih.





Wahana Lingkungan Hidup Indonesia,





ttd



*Pius Ginting*

Pengkampanye Tambang WALHI


[Non-text portions of this message have been removed]





=
Pojok Milis Komunitas Forum Pembaca KOMPAS [FPK] :

1.Milis Komunitas FPK dibuat dan diurus oleh pembaca setia KOMPAS

2.Topik bahasan disarankan bersumber dari http://koran.kompas.com/ , 
http://kompas.com/ dan http://kompasiana.com/

3.Moderator berhak memuat,menolak dan mengedit E-mail sebelum diteruskan ke 
anggota

4.Moderator E-mail: agus.hamonan...@gmail.com agushamonan...@yahoo.co.id

5.Untuk bergabung: forum-pembaca-kompas-subscr...@yahoogroups.com

KOMPAS LINTAS GENERASI
=
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:forum-pembaca-kompas-dig...@yahoogroups.com 
mailto:forum-pembaca-kompas

[Forum-Pembaca-KOMPAS] newsalert: Polisi air Manado mengawasi parade perahu nelayan tadisionil. Direktur WALHI dihukum pindana 1 bulan

2009-05-16 Terurut Topik Pius Ginting
Newsalert:15 Mei 2009 (10.30 WIB)

Manado

1.  Siang ini, Aliansi Manado berencana mengadakan parade perahu
tradisionil sebagai bagian menunjukkan WOC-CTI telah berlaku tidak adil
terhadap nelayan miskin. Namun 3 motor boat polisi air Manado telah
bersiap-siap berjaga di lokasi.
2.  Pengadilan menjatuhkan hukuman terhadap Berry Nahdian Forqan
(Direktur Eksekutif Nasional WALHI) dan Erwin Usman (Kepala Departemen
Regional WALHI) pidana 1 bulan, dan putusan percobaan selama 2 bulan, dan
membayar perkara Rp.1000  Berry dan Erwin langsung menyatakan banding.

 

 

Jakarta

Solidaritas terhadap perjuangan nelayan miskin, penyalaman lingkungan dan
dukungan terhadap Berry dan Erwin terus dilakukan oleh masyarat sipil di
Jakarta. Mereka diantaranya berasal dari Serikat Petani Indonesia (Via La
Campesina), KAU (Koalisi Anti Utang) dan WALHI Jakarta mengadakan aksi
demontrasi di Bundaran Hotel Indonesia, mulai pukul 10.00 WIB

 

 

 

 

 

Informasi  di Manado bisa menghubungi Luluk Uliyah (Jatam), 08159480246

Informasi di Jakarta, bisa menghubungi Ade Fadli (WALHI), 08152055331 

 

www.walhi.or .id 

 



[Non-text portions of this message have been removed]



[Forum-Pembaca-KOMPAS] newsalert: Berkas Polisi Dipulangkan Karena Tidak Lengkap. Bersolidaritas terhadap Berry dan Erwin, Aktivis Kalteng Ditangkap

2009-05-12 Terurut Topik Pius Ginting
 

Berkas Polisi Dipulangkan  Karena Tidak Lengkap, (PN Manado, 13 Mei 2009,) 

Sidang di Pengadilan Negeri Manado atas Berry Nahdian Forqan (Direktur
Eksekutif Nasional WALHI) dan Erwin Usman (Kepala Departemen Regional WALHI)
hari ini (13/05/09) telah ditutup pada pukul 12.00 WITA. Hakim mengembalikan
berkas kepada penyidik karena tidak lengkap.  Ini menunjukkan tindakan
kepolisian tidak berdasar dalam penangkapan aktivis WALHI seusai melakukan
acara publik mengungkapkan WOC mengabaikan kepentingan nelayan dan
mengakomodir perusahaan tambang perusak laut 

 

 

Solidaritas Terhadap Berry dan Erwin Berbuah Penangkapan Aktivis dan
Pembubaran Aksi Solidaritas (Palangkaraya, 12 Mei 2009)

Aksi solidaritas aktivis lingkungan dan pro demokrasi di Kalimantan Tengah
terhadap pemberangusan acara masyarakat sipil (yang menyuarakan kepentingan
nelayan dan penentangan terhadap perusahaan tambang yang merusak lingkungan
di acara paralel WOC), dan penangkapan aktivis  berakhir dengan pembubaran
paksa dan penangkapan. Aktivis melakukan aksinya di hadapan Polda Kalimantan
Tengah. Setelah dibubarkan paksa, sejumlah 4 orang digiring ke Polres
Palangkaraya. Mereka adalah adalah Rio Rompas  (Direktur WALHI Kalimantan
Tengah), Udin (Dewan Daerah WALHI Kalimantan Tengah), Linggar Jati
(sukarelawan WALHI), Dimas(Jari Palangkaraya). Mereka ditangkap sekitar
pukul 9.00 WIB 

 

 

 

 



[Non-text portions of this message have been removed]



[Forum-Pembaca-KOMPAS] Indonesia Sedang Bunuh Diri Ekologis?

2009-04-29 Terurut Topik Pius Ginting
Indonesia Sedang Bunuh Diri Ekologis?

 

Siaran Pers WALHI-JATAM  atas Rencana Presiden SBY mengeluarkan Perpres
Tentang Tambang Tertutup di Kawasan Hutan Lindung

 

Jakarta, 29 April 2009. Pemerintah SBY-JK makin kehilangan akal sehat.
Setelah hutan lindung disewakan seharga pisang goreng per meter tahun lalu,
kini untuk mendapatkan uang cepat, ia menyiapkan Peraturan Presiden tentang
Penambangan di bawah kawasan lindung. Alih fungsi hutan yang telah
berkontribusi nyata terhadap meningkatnya intensitas dan kualitas bencana
ekologis di Indonesia dalam tiga tahun terakhir, diabaikan.

Penambangan tertutup tetap akan berdampak terhadap permukaan tanah kawasan
hutan, terjadinya kelangkaan air tanah, pengrusakan daya topang tanah
terhadap vegetasi hutan, polusi air, serta pencemaran udara. Bila Presiden
tetap mengeluarkan Peraturan Presiden yang membolehkan dilakukannya
penambangan di bawah kawasan hutan, sama saja Presiden sedang membawa
Indonesia melakukan bunuh diri ekologis ujar M Teguh Surya, Kepala
Departemen Advokasi dan Jaringan WALHI. Disamping itu, dalam persiapan dan
operasi penambangan  juga menyebabkan gangguan terhadap ekosistem kawasan
lindung karena kebisingan dan getaran, dan vegetasi kawasaan lindung
mengalami kekerdilan karena sebaran debu.

Pemberian konsesi di wilayah hutan lindung menjadi salah satu pengganggu
kelestarian sumber daya alam. Pada 2008, BPK mencatat, Purnomo Yusgiantoro
memberi konsesi lahan untuk tiga kontraktor Perjanjian Karya Pengusahaan
Pertambangan Batu Bara (PKP2B) dan satu Kuasa Pertambangan (KP) seluas
238.962 hektar, yang sekitar 98.548 ha berada di dalam Taman Nasional Kutai
(TNK) dan 130 ha lainnya di hutan lindung Kutai Timur. 

Belum lagi 16 bupati di Provinsi Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah,
Kalimantan Timur, dan Sumatera Selatan memberikan konsesi lahan kepada 326
pemegang KP seluas 1,757 juta ha. Sekitar 1,2 juta ha berada di kawasan
hutan produksi, hutan lindung, dan hutan konservasi. Atau rencana Gubernur
Sulawesi Tenggara mengubah status 481 ribu Ha hutan lindung menjadi wilayah
tambang.

Di bawah kepemimpinan SBY - JK, nasib hutan Indonesia makin suram, sementara
pengurusan sektor pertambangan makin merugikan rakyat disekitar kawasan
tambang dan dompet negara. 

Sungguh memalukan, perilaku partai-partai berkuasa mengeluarkan kebijakan
mengeruk duit cepat, lima tahunan selama mereka berkuasa. Dan meninggalkan
ongkos kerusakan sosial, ekonomi dan lingkungan kepada penduduk sekitar yang
seumur hidup tinggal disana, ujar Siti Maemunah, koordinator Nasional
JATAM. 

AMDAL juga tidak akan mampu menjadi penyaring ekologis terhadap perijinan
yang akan dikeluarkan pemerintah, selama Pemerintah belum melakukan
perubahan terhadap UU No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan
Hidup, ujar Pius Ginting, Pengkampanye Fungsional Isu Tambang WALHI.
Kementerian Lingkungan Hidup pernah menyatakan bahwa sampai saat ini hanya
119 kabupaten/kota yang memiliki komisi penilai AMDAL dari kabupaten/kota di
Indonesia. Dari angka tersebut, hanya 50% yang berfungsi menilai AMDAL.
Sementara 75% dokumen AMDAL yang dihasilkan berkualitas buruk sampai sangat
buruk. Selain itu, kondisi yang selalu terjadi selama ini adalah proses
perijinan industri ekstraktif telah lebih dahulu dikeluarkan, sebelum adanya
keputusan persetujuan AMDAL.

WALHI  JATAM mendesak pemerintah menghentikan kerakusannya menguras habis
kekayaan alam Indonesia. Sudah waktunya, Indonesia mengeluarkan peraturan
moratorium industri ekstraktif dan menata lang sistem kelola kekayaan alam
lewat menuntaskan RUU Pengelolaan Sumberdaya Alam,  yang  telah diusulkan
sejak enam tahun lalu. (selesai)

 

 

 

 

 




  --


No virus found in this incoming message.
Checked by AVG - www.avg.com 
Version: 8.0.238 / Virus Database: 270.12.7/2085 - Release Date: 04/28/09 
18:02:00


[Non-text portions of this message have been removed]



[Forum-Pembaca-KOMPAS] **Undangan: Diskusi tentang Revisi UU No.23 Tahun 1997 (tentang Lingkungan Hidup), Menuju Pengelolaan Sumberdaya Alam Yang Berdaulat dan Berkeadilan Ekologis

2009-03-25 Terurut Topik Pius Ginting
  Kepada, yth.

Kawan-kawan yang baik

di - Tempat.

 

Salam Adil dan Lestari,

Sehubungan dengan dilakukannya pembahasan revisi UU No.23 Tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup oleh DPR-RI, maka Wahana Lingkungan Hidup
Indonesia (WALHI), bermaksud menyelenggarakan kegiatan Diskusi Publik
tentang revisi UU No.23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
dengan tema utama revisi UU No.23 Tahun 1997, Menuju Pengelolaan Sumberdaya
Alam Yang Berdaulat dan Berkeadilan Ekologis, untuk itu atas nama Wahana
Lingkungan Hidup Indonesia, Kami mengundang Bapak/Ibu Rekan-rekan Jaringan,
untuk dapat hadir dalam acara tersebut.

Adapun kegiatan tersebut akan dilaksanakan pada :

Hari, tanggal  : Jum'at, 27 Maret 2009

Jam: 13.45 wib s.d 17.00 wib
(diawali dengan makan siang)

Tempat: Canda Comedy Cafe's

  Komplek Plaza Pasar
Festipal (PasFes)

  Jl. HR. Rasuna Said Kav. C-22 Jakarta 12920 Telp. 021-021 98569288 

Demikian undangan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kehadirannya, di
ucapkan terima kasih. Untuk informasi dan konfirmasi silahkan menghubungi
Sdr. Iki Dulagin (0815 391 3179).

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia,

 


Iki Dulagin


Panitia

 

 

 

Term Of Reference Diskusi Publik

Revisi UU No.23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup

Menuju Pengelolaan Sumberdaya Alam Yang Berdaulat dan Berkeadilan Ekologis

A.  Latar  Belakang

 

UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup hingga saat ini
setidaknya telah berusia 12 (dua belas tahun), dalam rentang waktu yang
cukup panjang tersebut, banyak pengalaman yang membuktikan bahwa
undang-undang ini tidak lagi mampu mengakomodir kebutuhan pengelolaan
lingkungan hidup yang ideal dikarenakan proses ekstraksi sumberdaya alam
secara serakah dan berkelanjutan. Hal ini dapat dilihat dari segi preventif
(yuridis administratif), maupun yang bersifat represif (aspek kepidanaan dan
keperdataan). 

 

Sejak awal reformasi bergulir, bangsa ini telah mengalami begitu banyak
perubahan mulai dari perubahan Undang-Undang Dasar 1945, pergantian Presiden
yang sudah terjadi sebanyak 4 kali, muculnya berbagai undang-undang sektoral
baik baru maupun revisi, serta munculnya undang-undang otonomi daerah. Ini
semua menjadikan UU No.23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup tidak lagi
sesuai dengan perubahan yang terjadi sehingga semakin mendesak untuk segera
di revisi guna menjawab semua tantangan dalam pengelolaan lingkungan hidup
akibat perubahan-perubahan itu.

 

Wacana revisi atas UU No. 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup, sebenarnya
telah digulirkan oleh Kementerian Negara lingkungan hidup sejak Tahun 2005,
namun sayangnya pada tahun itu revisi atas UU No.23 Tahun 1997 tentang
Lingkungan Hidup belum dianggap penting kalu tidak bisa dikatakan kalah
bersaing dibandingkan dengan pembahasan sejumlah RUU sektoral lainnya
seperti RUU Tata Ruang, RUU Investasi, RUU Pengelolaan Pesisir dan
Pulau-pulau Kecil, serta RUU Minerba, yang notabene kesemua RUU ini memiliki
persinggungan yang keras  dengan UU No. 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan
Hidup.

 

Padahal revisi atas sejumlah ketentuan dalam UU No.23 Tahun 1997 tentang
Lingkungan Hidup saat ini merupakan sesuatu hal yang sangat penting dan
mendesak guna mengakomodir semua perubahan yang terjadi dengan begitu
pesatnya, terutama setelah begitu banyaknya produk legeslasi baru
dikeluarkan oleh DPR yang bersifat sektoral dan sangat eksploitatif.

Beberapa faktor utama mengapa revisi UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup ini menjadi penting, adalah:

1.   Adanya perubahan zaman dan perkembangan masyarakat yang menuntut
lingkungan hidup sebagai determinant factor dalam pembangunan

2.   Belum dimuatnya asas/prinsip yang harus ada dalam pengelolaan
lingkungan hidup yang berdasarkan Good Sustainable Development Governance
(GSDG) dan Good Environmental Governance (GEG) 

3.   Adanya cacat peraturan yang didalamnya ada ketidakjelasan
merumuskan pasal-pasal. Sehingga UU Nomor 23 Tahun 1997 tidak dapat berlaku
efektif

4.   Sulitnya dalam penegakan UU No. 23 Tahun 1997 karena tidak
mengakomodasi pendekatan ekonomi dan ekologi yang memberikan landasan pada
pengelolaan sumberdaya alam

5.   Selama ini pengelolaan lingkungan hidup dalam konteks pengelolaan
sumberdaya alam masih dibawah intervensi asing.

 

Awalnya DPR tidak merespon usulan revisi yang diajukan oleh Kementerian
Negara Lingkungan Hidup sehingga usulan revisi tidak masuk dalam daftar
PROLEGNAS DPR. Namun pada tanggal 16 Desember 2008 DPR dalam Surat Keputusan
DPR RI No.02A/DPR RI/II/2008-2009 tentang Program Legeslasi Nasional
Rancangan Undang-undang Prioritas Tahun Anggaran 2009, revisi UU No. 23
Tahun 1997 merupakan salah satu undang-undang yang masuk dalam bagian
kelompok Rancangan Undang-undang yang sedang dalam pembahasan.

 

Atas pertimbangan uraian 

[Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Hentikan Perdebatan Soal Teori Darwin !

2009-02-18 Terurut Topik Pius Ginting

Ada artikel yang mungkin bermanfaat tentang pandangan Darwin saat ini..


Charles Darwin and materialist science; Darwin the reluctant revolutionary


It is difficult today to understand how shocking this idea would be to the
middle and upper classes of Darwin's time. Religion wasn't just the opium
of the masses- it gave the wealthy moral justification for their privileged
lives in a world of constant change and gross inequality. The world was
unfolding according to God's wishes, and anyone who questioned that
endangered the very fragile social order.

Nevertheless, by the 1830s educated people knew that the Genesis creation
story couldn't be literally true. The rise of capitalism in the 1700s had
led to booms in mining and canal building: those works exposed geological
layers and ancient fossils that clearly contradicted the idea of a
recently-created earth. 

http://links.org.au/node/903



[Non-text portions of this message have been removed]



[Forum-Pembaca-KOMPAS] Lapindo Brantas, Freeport, Semen Gresik, dll Memarjinalkan Rakyat. Sebegitu digjayakah korporasi saat ini?

2009-01-29 Terurut Topik Pius Ginting
Mengundang kawan-kawan semua untuk hadir di diskusi Jurnal tanah air,

dengan tema Korporatokrasi.

 

Hari/Tanggal  :Jumat, 30 Januari 2009

Waktu: Pukul 14.00 WIB

Tempat  :WALHI Eksekutif Nasional

Jl Tegal Parang Utara no.14

 

Diskusi dilakukan bersama para penulis jurnal tanah air edisi Januari

(Danial Indrakusuma-PPRM, Dani Setiawan-KAU, Salamuddin Daeng--IGJ) serta

Berry Nahdian Forqan (WALHI)

 

Bersama Pembahas Utama:

Robertus Robert (Sosiologi UNJ)

Koesnadi (Serikat Hijau Indonesia)

 

(Dapatkan pembagian gratis sebanyak 50 buah jurnal tersebut di saat diskusi)

informasi

 

 

=*=*=*=*=*=*=*=*=*=*=*=*=*=*=*=*=*=*=*=*=*=*=*=*=*=*=*=*=*=*=*=*

 

Jurnal tanah air

Bahasan: Korporatorkasi (Cengkeraman Modal terhadap Negara)

 

Produksi: Walhi

 



 

58 hal

Edisi Januari 2009

 

 

Kata Pengantar

Korporatokrasi

Awalnya, semangat kontrak bersama rakyat Indonesia untuk mendirikan Republik
Indonesia adalah

merdeka dan terbebas dari penjajahan, yakni merdeka dari sistem ekonomi
kapitalisme (dengan aktor utamanya:

korporasi, kala itu mayoritas kepemilikannya berkebangsaan Belanda).

 

 Maka tertuanglah dalam pasal 33 UUD 1945 bahwa semua kekayaan alam
Indonesia digunakan untuk

kepentingan rakyat (setelah sebelumnya dikelola oleh perusahaan perkebunan
swasta, tambang swasta, dll);

demikian juga semangat yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 bahwa tujuan
Pemerintahan Negara Indonesia

adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan

kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa. bukan untuk kepentingan
korporasi, atau kepentingan

investasi (modal).

 

Namun semenjak tahun 1965 telah terjadi perubahan haluan yang tajam. Dari
awalnya ada upaya

mengusahakan sistem ekonomi yang mandiri, menjadi membukakan diri kepada
kepentingan korporasi. Orde Baru

bisa saja berlagak memperjuangkan kepentingan nasional. Dalam prakteknya,
dia makin menggiring Indonesia

ke dalam cengkeraman sistem korporatrokasi. Setelah kejatuhan harga minyak
internasional tahun 1980-an, dan

terakhir karena krisis Asia tahun 1997, jejaring sistem korporatorkasi
semakin merasuk ke hampir semua pori-pori

bangsa Indonesia.

 

Sejarah telah memberikan contoh atas bertumbangannya sistem-sistem yang
sudah dinilai tidak rasional lagi

pada perkembangan selanjutnya, seperti kehancuran sistem kekaisaran yang
besar yang pernah dunia kenal, sistem

kerajaan, kehancuran dominasi gereja di Eropa. Tampaknya, sistem
korporatokrasi pun bukan yang pertama bisa

selamat dari kehancuran ini. Sistem tersebut telah gagal menjawab kebutuhan
manusia, malahan telah memperburuk

banyak persoalan: kemiskinan, kelaparan, penurunan tingkat kesehatan, dan
penghancuran lingkungan hidup.

 

Sistem korporatokrasi menempatkan sumberdaya manusia dan sumberdaya alam
sebagai barang komoditi

untuk meraih keuntungan sebesar-besarnya dengan menggunakan instrumen pasar
dan kekuasaan (politik) sekaligus

sehingga mengabaikan prinsip keadilan dan keberlanjutan kehidupan rakyat.
Hal inilah yang mengakibatkan

terjadinya eksploitasi besar-besaran terhadap sumberdaya manusia dan
sumber-sumber kehidupan rakyat (aset

alam) yang kemudian berdampak kepada terjadinya kemiskinan struktural dan
bencana ekologi. Dalam sistem

korporatokrasi ini tidak ada jaminan bagi rakyat atas keamanan dan
kesejahteraan hidupnya, atas keberlanjutan

produktivitasnya dan atas keberlanjutan jasa pelayanan alam.

 

Kesadaran publik akan bahaya sistem korporatokrasi berkembang terus. Jika
gerakan mahasiswa tahun

1998 lebih terfokus kepada menentang kediktatoran, maka seiring dengan laju
kebijakan neoliberal beserta berbagai

produk perundang-undangan yang dibuat institusi negara yang terang-terangan
memfasilitasi kepentingan korporasi,

maka kini tudingan publik pun makin mengarah kepada pokok dan sumber
permasalahan: sistem korporatoraksi.

 

Sebagai contoh, dalam isu perubahan iklim, gerakan sosial kian menyadari
bahwa dalang penghambat bagi

agenda-agenda mengurangi dampak polusi gas rumah kaca adalah korporasi; dan
kepentingan korporasi tersebut

memiliki lobi yang kuat terhadap negeri-negeri industri, dan juga para
intelektual.

Dalam situasi di mana lebih setengah penduduk dunia hidup di bawah
kemiskinan dan bumi berada dalam

spiral kerusakan ekologis, maka sewajarnya lah mayoritas umat manusia
memikirkan dan mengusahan sistem yang

lain, yang lebih manusiawi, yang bisa merestorasi kerusakan lingkungan,
sistem sosial dan ketidakadilan yang telah

terjadi.

 

Untuk menundukkan sistem korporatokrasi tersebut tentunya dengan memperluas
ruang kontrol publik

terhadapnya. Dan itu tidak hanya pekerjaan aktivis, profesor dari belakang
meja komputer, tapi menuntut upaya

kerjasama dan solidaritas dari komunitas-komunitas rakyat yang selama ini
digusur demi investasi, diberangus demi

investasi; dan komponen lainnya yang menginginkan keadaan yang lebih
manusiawi dan lestari.

Semoga Jurnal Tanah Air edisi kali ini 

[Forum-Pembaca-KOMPAS] [Telah Terbit dan Hadiri Diskusinya] Jurnal Tanah Air, Bahasan: Korporatokrasi (diterbitkan oleh WALHI)

2009-01-26 Terurut Topik Pius Ginting
Jurnal tanah air WALHI

Bahasan: Korporatorkasi (Cengkeraman Modal terhadap Negara)



 

58 hal

Edisi Januari 2009

 

Ditulis oleh para penulis yang kesehariannya bergelut dalam dunia

advokasi dan praktek melawan dikte korporatokrasi. Jurnal ini memberi

informasi juga kajian ilmiah yang mencerahkan. Layak dibaca banyak

pihak, utamanya yang masih berniatserius mengembalikan kedaulatan

bangsa ini atas tanah, air dan sumber-sumber kehidupan kepada rakyat.

Koesnadi Wirasapoetra, 

Sekjend Sarekat Hijau Indonesia (SHI)

 

 

Jurnal ini mencoba menghadirkan refleksi ekonomi-politik terhadap

persoalan persoalan kontemporer. Dengan itu, jurnal baru ini akan

bermanfaat dalam mengisi kekosongan wawasan yang selama

dasawarsa terakhir ini membebani politik advokasi di Indonesia.

Robertus Robert, 

Pengajar di Universitas Negeri Jakarta

 

Jika telah lama ada anggapan luas, mungkin secara perlahan lalu akut,

bahwa ekses-ekses negatif sistem korporatokrasi-pelanggaran HAM,

perusakan lingkungan, dll-dinilai sebagai biaya yang pantas bagi

pembangunan, maka dengan timbulnya krisis finansial global di mana

korporasi tergolong besar di negeri maju sekalipun meminta dukungan

dana ke negara, maka sistem bernegara yang kerap menempatkan

kepentingan investasi pada posisi istimewa, bahkan di atas kepentingan

publik, kini makin aktual untuk dipertanyakan.

Bahasan korporatorkasi edisi jurnal kali ini menjadi penegas gugatan

terhadap sistem korporatokrasi tersebut.

Ifdhal Kasim, 

Ketua Komnas HAM

 

Ketika membaca jurnal edisi pertama WALHI dengan tema

korporatokrasi, saya menilai WALHI bukan saja mencoba membongkar

aktor utama dari persoalan-persoalan lingkungan hidup yang terjadi di

tanah air, tetapi juga menyajikan persoalan utama dari ekonomi politik

di Indonesia, persoalan perampasan kekayaan rakyat Indonesia,

persoalan kedaulatan rakyat Indonesia, tentang kenyataan

berlangsungnya apa yang disebut neokolonialisme dan imperialisme.

Karena itu suatu keharusan untuk membaca jurnal ini bagi pejuang

keadilan lingkungan hidup, dan bagi semua orang yang cinta keadilan.

Tentu, kita menantikan edisi berikutnya konsisten dan mempertajam

apa yang telah di sajikan pada edisi perdana ini.

Henry Saragih,

Ketua Umum - Serikat Petani Indonesia (SPI),

Kordinator Umum - La Via Campesina (Gerakan Petani Internasional)

 

 

Hadiri Diskusinya:

Diskusi Jurnal dan Bahasan Korporatokrasi akan dilakukan pada

Hari/Tanggal  :Jumat, 30 Januari 2009

Waktu: Pukul 14.00 WIB

Tempat  :WALHI Eksekutif Nasional

  Jl Tegal Parang Utara no.14

Diskusi dilakukan bersama para penulis jurnal tanah air edisi Januari

(Danial Indrakusuma-PPRM, Dani Setiawan-KAU, Salamuddin Daeng--IGJ) serta 

Berry Nahdian Forqan (WALHI)

 

Bersama Pembahas Utama:

Robertus Robert (Sosiologi UNJ)

Koesnadi (Serikat Hijau Indonesia)

 

(Dapatkan pembagian gratis sebanyak 50 buah jurnal tersebut di saat diskusi)


 

 

=

 

 

Jika ingin mendapatkan jurnal tersebut, 

Hubungi Harno, (021-79193363)

 

Atau langsung datang ke WALHI, Jl Tegal Parang Utara No.14 

Jakarta Selatan, dan kantor-kantor WALHI di Kota Anda

 

 

 



[Non-text portions of this message have been removed]



[Forum-Pembaca-KOMPAS] Kirimkan SMS Ke Anggota DPR untuk menunda/Membatalkan Pengesahan RUU Minerba

2008-12-12 Terurut Topik Pius Ginting
 mendesak DPR menunda/membatalkan
pengesahan RUU Minerba, serta melakukan evaluasi atas kebijakan pertambangan
yang ada, mengaudit dan menindak industri tambang yang tetap merusakan
lingkungan. Agar  DPR dan  Pemerintah memprioritaskan pembuatan dan
pengesahan UU PSDA (Pengelolaan Sumber Daya Alam) sebagaimana telah
diamanatkan oleh TAP MPR RI No IX/MPR/201. Sebelum UU PDSA dihasilkan, maka
DPR dan  pemerintah melakukan moratorium terhadap izin tambang baru.

 

Demikian surat ini kami sampaikan. Atas kerjasamanya kami ucapkan banyak
terima kasih.

  

Hormat kami,

 


== 

Hanya tekanan publik lah yang bisa menghentikan pengesahan RUU Minerba yang
sangat mengakomodir kepentingan investor tambang ini, dan memarjinalkan
masyarakat dan melanggengkan perusakan lingkungan.

 

Salam Hormat

 

Pius Ginting

Officer Publikasi/Pengkampanye Tambang WALHI

 

 



[Non-text portions of this message have been removed]



[Forum-Pembaca-KOMPAS] Siaran Pers: RUU Minerba Perparah Pemiskinan dan Kerusakan Lingkungan Akiba Pertambangan

2008-12-05 Terurut Topik Pius Ginting
 

RUU MINERBA PERPARAH PEMISKINAN 
KERUSAKAN LINGKUNGAN AKIBAT PERTAMBANGAN

Siaran Pers JATAM - WALHI - ICEL - HuMA, 5 Desember 2008
 
Pemerintah dan DPR RI rupanya tutup mata terhadap praktek-praktek
pertambangan lewat UU No 11/1967, yang telah berlaku lebih 4 dekade.
Terakhir, mereka akan menuntaskan Rancangan UU Mineral  Batubara, disingkat
RUU Minerba dan segera disahkan di rapat paripurna DPR RI minggu depan.
Semangat RUU ini tak banyak berubah, Keruk cepat, jual murah. Bisa
dipastikan, konflik dan pemiskinan masyarakat serta kerusakan lingkungan di
sekitar pertambangan akan naik.
 
Pertambangan skala besar telah melahirkan banyak masalah, tak hanya kepada
masyarakat sekitar, tapi juga kerugian bagi negara. Mulai PT Freeport
Indonesia di Papua hingga Laverton Gold di Sumatera. Demikian pula
tambang-tambang rakyat di Bangka Belitung hingga tepian sungai-sungai di
pulau Kalimantan. Perusahaan asing pertambangan diperlakukan istimewa,
sepanjang bahan tambang hanya dipandang sebagai komoditas dagang penghasil
devisa, yang tak punya daya rusak. Sejak dulu, Industri tambang Indonesia
tak naik kelas, hanya menjadi penyedia bahan mentah, yang mensubsidi ekonomi
negara-negara maju lewat ekspor, dan menjadi pasar raksasa produk olahannya
di negara lain, kemudian. Sementara di lingkungan sekitar tambang rusak
berat dan warganya makin miskin.
 
Celakanya, RUU Minerba tidak tanggap. Lagi-lagi, isinya abai terhadap posisi
masyarakat, baik saat menentukan Wilayah Pertambangan hingga saat tambang
beroperasi. Ia akan melanggengkan perebutan paksa ruang hidup dan
sumber-sumber pengidupan rakyat oleh perusahaan tambang,dibantu pemerintah.
Mengikuti UU lama, rancangan ini mengkriminalkan rakyat yang menolak wilayah
kelolanya ditambang.
 
Saat carut marut perijinan tambang terus berlangsung dan makin tak
terkontrol di masa otonomi. RUU Minerba justru mengatur keluarnya ijin-ijin
baru. Bukan cara jitu mengkaji ulang perijinan yang sudah ada, yang tumpang
tindih, melanggar hukum dan jumlahnya tidak masuk akal ,untuk negara
kepulauan berpenduduk sekitar 240 juta jiwa ini.
 
Anehnya, tak satupun fraksi di DPR RI yang kritis dan menyerukan masalah
kaji ulang. Ironisnya, partai penguasa, Golkar dan Demokrat justru terus
memaksa memberikan  perlakukan istimewa bagi perusahan asing, melalui
Perijinan Usaha Pertambangan. RUU Minerba tak menawarkan perubahan mendasar
bagi pengelolan sektor tambang yang mandiri, berkeadilan bagi rakyat dan
lingkungan sekitar, ujar Siti Maemunah, koordinator nasional JATAM.
 
Semangat RUU Minerba, masih keruk cepat, jual murah. Ruang hidup rakyat,
maupun kawasan lindung, yang dilarang untuk kegiatan Pertambangan  bisa saja
ditambang, jika mendapatkan izin Pemerintah sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan. Sungguh, nasib bangsa akan terpuruk jika RUU Minerba ini
tak diperbaiki.
 
Berry Nahdian Forqan, Direktur Eksekutif WALHI menyatakan, Posisi rakyat
dan kawasan lindung terancam dengan ketentuan ini ditengah keberadaan budaya
korupsi yang marak di lembaga pemerintahan dan perwakilan   rakyat,
sebagaimana tampak dalam beberapa kasus alih kawasan lindung yang beberapa
diantaranya sekarang sedang dalam proses pengadilan.
 
Jika tak mau menjerumuskan bangsa ini melalui kebijakan yang buruk,
Pemerintah dan DPR RI harus segera memperbaiki subtansi RUU Minerba.
Rancangan ini harus memasukkan mandat dilakukannya kaji ulang perijinan yang
telah ada melalui upaya moratorium bertahap, mensyaratkan penghitungan daya
dukung lingkungan dan veto rakyat sekitar pertambangan dan menegaskan arah
pembangunan indusutri tambang yang bertanggungj jawab, adil, mandiri dan
hanya memenuhi kebutuhan domestik. [ ]
 
Kontrak Media : 
 
Berry Nahdian Forqan (Direktur Eksekutif WALHI) :  08125110979
Siti Maimunah (Kordinator JATAM): 0811920462
Asep Yunan Firdaus (Koordinator HuMA):08158791019
Rino Subagio (Direktur Eksekutif ICEL):08129508335
  
 
Informasi lain terkait dengan advokasi pertambangan mineral dan energi dapat
dilihat di  http://www.jatam.org/ www.jatam.org 
Dapatkan update informasi dari website kami dengan mendaftarkan alamat email
anda sebagai anggota Info Kilat JATAM yang ada di bagian kiri dalam website
kami. 

===
Luluk Uliyah
Sekretariat JATAM
email : [EMAIL PROTECTED]
Jl. Mampang Prapatan II/30 Jakarta Selatan
Telp/Fax. 021- 794 1559
===




  --


No virus found in this incoming message.
Checked by AVG - http://www.avg.com 
Version: 8.0.176 / Virus Database: 270.9.14/1831 - Release Date: 12/4/2008 9:55 
PM


[Non-text portions of this message have been removed]



[Forum-Pembaca-KOMPAS] The Great Crisis of the 1930s

2008-12-05 Terurut Topik Pius Ginting

Tulisan singkat tentang kemiripan terjadinya krisis saat ini dengan krisis
tahun 1930-an, dalam konteks pergantian Presiden AS dari Hoover


ke Roosevelt, sekarang dari Bush ke Obama. Di bagian terakhir, dia mengutip
berita Xinhua press agency dimana Hu Jintao, President Cina, sebuah negeri

yang pertumbuhannya lebih 2 digit dalam beberapa tahun terakhir,
mengeluarkan peringatan pada akhir November ini

China sedang dibawah tekanan karena jumlah  penduduknya yang banyak, sumber
daya alamnya yang terbatas, dan persoalan lingkungan.

 

 


 http://monthlyreview.org/castro/ Reflections of Fidel


The Great Crisis of the 1930s


http://monthlyreview.org/castro/2008/11/30/the-great-crisis-of-the-1930s/


Although it may sound simple, it is a very difficult subject to explain. The
U.S. Federal Reserve system, resulting from a fully developing capitalism,
was established in 1913. Salvador Allende, a man we remember as someone of
our times, was already 15 years old.

The First World War broke out in 1914, when the prince heir to the
Austrian-Hungarian Empire in the very heart of the center and south of
Europe was murdered in Sarajevo. Canada was still a British colony. The
British pound sterling enjoyed the privilege of being the currency used in
international transactions, with gold as its metal backup. This had been the
case over one thousand years before in the capital of the Roman Empire in
the East, that is, Constantinople.

The bloody wars against the Muslims in the Near East, with religious
pretexts, had been initiated by the feudal lords of the European Christian
kingdoms. Their true purpose was to be in command of the commercial routes
and other more obscene and mundane objectives which could be discussed some
other time.

At the end of the First World War, the United States joined the war, that
is, in 1917, two years after the sinking of the Lusitania, a ship carrying
American passengers that had left from New York. It had been sunk by
torpedoes shot from a German submarine following the absurd instructions of
attacking a vessel carrying the flag of a distant, rich and potentially
powerful country whose government, from supposedly neutral positions, was
looking for a pretext to join the United Kingdom, France and other allies in
the war. The attack took place on May 7, 1915, as the vessel was crossing
the Strait between Ireland and England. Actually, very few passengers could
abandon ship in the 20 minutes before it sank, thus, the 1,198 people still
on board lost their lives.

The U.S. economy grew steadily after that war, except for recurrent crises
which were resolved by the Federal Reserve without a major impact.

Then, on October 24, 1929, a date that would go down in the history of the
United States as the black Thursday, the economic crisis started.
According to the right wing theoretician and famous American economist
Milton Friedman, an economics Nobel Laureate (1976), the Bank of the New
York Reserve in Wall Street, the same as other major banks and corporations,
reacted instinctively by adopting the measure it considered most
appropriate: injecting money into circulation. The Washington Reserve
Bank, which was used to the dominance of its criteria, finally forces the
opposing view. President Hoover's Treasury Secretary supports the Washington
Reserve Bank, and that of New York eventually gives in. But the worst was
yet to come, says Friedman, who explains clearer that any other outstanding
economist -some of them with an opposing view- the sequence of events as he
writes: It was not until the autumn of 1930, that the recession of the
economic activity, although serious, was affected by financial difficulties
or by the petitions of the depositors trying to withdraw their money. The
nature of the recession experienced a dramatic change when a chain of
bankruptcies in the Midwest and South of the United States undermined
confidence in the banks leading to numerous attempts at turning the bank
deposits into cash.

The American Bank was closed on December 11, 1930. This was the critical
date. It was until then the most important commercial bank in the American
history that had collapsed.

Just in the month of December 1930, 352 banks were closed. The FED could
have tried a better solution buying on a large scale public debt bonds in
the open market.

On September 1931, when the United Kingdom abandoned the gold standard, the
other pursued an even more negative policy.

After two years of strong repression the system reacted by raising the
interest rates at a level never known before in its history.

Be mindful that Friedman is exposing a view that is still prevalent in the
U.S. official circles, almost 80 years later.

In 1932, under Congress pressure, the FED concluded its sessions and
immediately cancelled its buying program.

The final episode was the banking panic of 1933.

The fear was intensified during the interregnum between Herbert Hoover and
Franklin D.Roosevelt, who was elected on 

[Forum-Pembaca-KOMPAS] Pasokan gas buat AS: Sebuah Model Pasokan Energi yang Mahal dan Memarjinalkan Lingkungan dan Hak-hak Masyarakat Lokal

2008-11-30 Terurut Topik Pius Ginting
Karena Pertaminanya Venezuela (PDVSA) mengambil sikap lebih keras terhadap
MNC dan lebih mementingkan pembangunan negerinya dalam kontrak, Shell
mengalihkan sumber pasokannya

dari Nigeria ke Pelabuhan gas di Meksiko lalu dipipanisasi ke pengguna di
Amerika Serikat. Sebuah mode transportasi bahan bakar yang mahal, dan
menghambat pengembangan sumber daya terbarukan (terjadi cost oppurtunity
antara energi terbarukan dengan model penyediaan bahan bakar gas ini). 

 

Dan sistem mahal tersebut bisa dipertahankan keberadaannya karena
mengorbankan lingkungan (menggunakan air laut untuk memanaskan gas cair,
sebuah praktek yang ditentang/di larang di AS), dan pemarjinalan masyarakat
lokal di asal sumber daya. Hal serupa terjadi dengan proyek LNG Tangguh,
masyarakat di daerah terilosir dipinggirkan oleh investasi di sektor gas
tsb.

 

Lengkapnya:

 

http://www.monthlyreview.org/081130zalik.php

 

Liquefied Natural Gas and Fossil Capitalism 
Anna Zalik



[Non-text portions of this message have been removed]



[Forum-Pembaca-KOMPAS] Aksi anti Nuklir

2008-11-11 Terurut Topik Pius Ginting
Berikut ini link yang memuat foto teranyar aksi penolakan nuklir,

kejadiannya di Jerman

 

http://foto.detik.com/readfoto/2008/11/10/134716/1034362/157/1/



[Non-text portions of this message have been removed]



[Forum-Pembaca-KOMPAS] RE: [Forum Pembaca KOMPAS] Mau nanya dampak harga saham ?

2008-10-19 Terurut Topik Pius Ginting
Pada akhirnya, beban krisis itu akan ditimpakan juga kepada rakyat miskin
dan pekerja.

Saham-saham di negeri maju anjlok, dan juga berimbas ke Indonesia.

Kejatuhan saham terakhir ini sendiri pemicunya adalah akibat gagal bayar
banyak kredit perumahan di Amerika Serikat.

 

Sementara itu, pasar ekspor dari negeri dunia banyaknya ke Amerika Serikat,

Misalnya kebangkitan industri Cina terakhir.

 

Sementara itu, ekspor Indonesia banyak ke Cina, seperti banyak produk
tambang (batu bara, nikel, dll).

 

Jadi, sektor ini tentunya secara logis akan rentan PHK massal. Demikian juga
dengan produk lainnya yang berorientasi eskpor.

 

Menarik pengalaman krisis finansial tahun 1930.

Ekspor Indonesia ke Belanda berhenti secara total, sehingga Pemerintahan
Hindia Belanda pada 

Masa tersebut tampak seperti ditinggalkan oleh induknya Belanda.

 

Nah, bisa saja kita melakukan produksi tanpa ketergantungan terhadap pasar
negeri, terutama Barat.

Namun, pemiliik Industri lebih memilih pasar negeri maju, karena daya
belinya lebih tinggi,

Sementara daya beli rakyat Indonesia telah lama terpangkas akibat kebijakan
upah buruh murah. 

 

Sehingga dengan Industri berada di tangan kepemilikan privat, negeri ini
akan menghadapi dampaknya juga: PHK, penurunan konsumsi,

Dan kemiskinan.

 

Salam

 

Pius

 

  _  

From: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com
[mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Haniwar Syarif
Sent: Friday, October 17, 2008 2:27 PM
To: FPK
Subject: [Forum Pembaca KOMPAS] Mau nanya dampak harga saham ?

 

Pak Rizky atau pakar lain

mau nanya apa sih dampaknya bagi sektro riil turun naiknya hara saham

Aku ingat dulu IHSG skitar 400 an * awal thn 2000 an , keadaa sektor 
riil ya spt ini

Tahuan lalu diatas 2400 rasanya ya begitu juga

sekarang turun jadi 1400 ya sama aja rasanya

kalau gak ngaruh.. kita cuekin aja.. biar aja yang punya 
saham seperti ARB dan SB yang bingung

Sudah deehgak usah di beritakan... gak ngaruh buat 98 persen rakyat

mending mikirin bagaiamana menggiatkan sektor riil

Terima kasih kalau ada yg mau jelaskan dampak sesungguhnya nilai IHSG 
thd kehidupan mayritas bangsa kita

kalau saya sih nangkapnya main saham itu sejenis judi juga ya ??

masa diam diam aja tahu tahu kekayaan bisa naik banyak spt yg punya 
saham Bumi itu..

HS 

 



[Non-text portions of this message have been removed]



[Forum Pembaca KOMPAS] Surat Protes WALHI kepada Kementerian Lingkungan Hidup Terhadap Hasil

2008-08-07 Terurut Topik pius . ginting
Surat Protes WALHI kepada Kementerian Lingkungan Hidup Terhadap Hasil
PROPER 2006-2007


Jakarta, 5 Agustus 2008

Hal: PROTES ATAS PROPER




Kepada YTH
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP
Di -
Jakarta


Dengan Hormat

Kerusakan lingkungan hidup merupakan persoalan serius yang harus ditangani
secara komprehensif. Mengingat dampak dari kerusakan tersebut sudah sampai
pada tahap mengkhawatirkan. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sebagai
salah satu institusi negara yang mana salah satu misinya adalah
”Mewujudkan pencegahan kerusakan dan pengendalian pencemaran SDA dan
lingkungan hidup dalam rangka pelestarian fungi lingkungan hidup”
seharusnya tetap bisa konsisten dengan misi tersebut dan bukan menjadi
alat cuci tangan (green wash) para perusahaan yang telah melakukan tindak
pengrusakan lingkungan Hidup.

Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan
Lingkungan Hidup (PROPER) sebagai salah satu instrument alternatif
penataan yang dikembangkan oleh KLH sejak tahun 1995, yang mana memiliki
maksud meminimalisasi dampak lingkungan dari kegiatan perusahaan yang
memiliki dampak pencemaran dan kerusakan lingkungan yang besar, ternyata
gagal dalam pelaksanaan dan pencapaian tujuannya.

Hal ini dapat dilihat dengan dimasukkannya perusahaan-perusahaan pencemar
dan perusak lingkungan ke dalam peringkat yang dikategorikan tidak
melakukan pencemaran (taat) dalam PROPER sejak tahun 2005 sampai dengan
tahun 2007.

Pemberian kategori tidak melakukan pencemaran (dan taat aturan) bagi
perusahaan-perusahaan yang telah menyebabkan kerusakan lingkungan skala
luas adalah telah bertentangan dengan tujuan program PROPER itu sendiri
untuk mendorong komitmen pelestarian lingkungan hidup, meningkatkan
penaatan perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup. Berikut adalah
daftar perusahaan perusak lingkungan dan pelangran HAM yang masuk kedalam
program PROPER dan mendapatkan peringkat Hijau dan Biru.






Daftar Perusahaan PROPER 2006-2007

NAMA PERUSAHAANPERINGKATTINDAKAN PENGRUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP
PT.Semen Gresik (Persero), Tbk- Pabrik TubanHijau   
Menyebabkan kekeringan,
polusi debu dan kerusakan pesisir laut akibat operasi dan pelabuhan.
PT.Toba Pulp LestariHijauMerusak sekitar 3.100 ha hutan
kemenyan milik
masyarakat Pollung di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) sehingga
hingga kini sudah rata dengan tanah. Padahal, pohon-pohon kemenyan (Batak
Toba: haminjon; Latin: Astyrax benzoin) ini telah memberikan mata
pencaharian bagi ratusan petani kemenyan selama berpuluh-puluh, bahkan
beratus-ratus tahun.

PT.TPL mengambil lahan masyarakat Dusun Sitak Kubak, Desa Aek Lung di
Kabupaten Humbahas seluas seluas 35 hektar. Saat ini petani  hanya
berharap pemerintah membantu mereka menyelesaikan masalah ini, karena
tanah ini merupakan tanah warisan yang sudah turun temurun. Bukan tanah
kehutanan seperti yang diklaim PT TPL
PT. Newmont Nusa TenggaraHijau1. Terjadi penurunan
kualitan air laut
akibat pembuangan tailing ke laut. Dampak nyatanya adalah jumlah dan jenis
tangkapan ikan nelayan menjadi menurut.

2. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Walhi (Agustus, 2005)
di 7 Desa Pantai di Kabupaten Lombok Timur, terhadap sekitar 300 orang
nelayan atau sekitar 10 persen dari jumlah populasi nelayan yang melakukan
penangkapan dengan menggunakan sampan, diperoleh fakta-fakta bahwa
sebagian besar nelayan (93,67 persen) merasakan bahwa jumlah ikan di
wilayah perairan semakin berkurang, sebanyak 89,67 persen nelayan
mengatakan bahwa banyak jenis ikan dan hewan laut yang bernilai ekonomis
menghilang dari wilayah perairan mereka dan sebanyak 88,33 persen nelayan
mengatakan bahwa semakin lama, semakin sulit mendapatkan ikan di wilayah
perairannya. Terjadi penurunan produksi per nelayan per harinya sebanyak
Rp. 3.284.700

Dengan jumlah nelayan sebanyak 3028 orang nelayan di Lombok Timur berarti
telah terjadi penurunan pendapatan  nelayan senilai  Rp. 9.946.071.600
(sembilan miliar sembilan ratus
empat puluh enam juta tujuh puluh satu ribu enam ratus rupiah)
setiap harinya.

PT. Arutmin IndonesiaBiru1.Kualitas air pada
kegiatan penambangan
batubara PT Arutmin Indonesia tidak memenuhi persyaratan baku mutu air.
2.Kegiatan reklamasi dan revegetasi yang dilakukan oleh PT Arutmin
Indonesia tidak dilakukan dengan baik
3.Tetap melakukan kegiatan penambangan walaupun belum memenuhi
kewajiban
menyediakan lahan pengganti seluas 13.623,50 Ha yang dipersyaratkan.

PT.Lapindo BrantasBiru1. Semburan lumpur yang jelas-jelas
telah merusak
lingkungan di daerah Porong adalah karena aktivitas pemboran Lapindo
Brantas Inc. Bahwa penyebab semburan lumpur diakibatkan oleh pengeboran
Lapindo telah diungkapkan oleh Prof Richard Davies dalam Jurnal  GSA
(Geological Society America) Today, Februari 2007 berjudul Birth of a mud
volcano: East Java, 29 May 2006; dan kembali diperkuat dalam publikasi
kajiannya di Earth Planetary 

[Forum Pembaca KOMPAS] Penting: Hakim membatalkan sidang keputusan gugatan Walhi terhadap Newmont

2007-12-05 Terurut Topik pius . ginting
Kepada Yth,

Kawan-kawan semuanya

Sebelumnya telah kami sebarkan Undangan Terbuka Terbuka
Untuk Menghadiri Pembacaan Keputusan Hakim atas Kasus
Pencemaran Teluk Buyat oleh PT. Newmont.

Namun sehari sebelum putusan tersebut dilaksanakan, yakni pada pukul 15.00
(5 Desember 2007), majelis hakim menyampaikan surat, isinya mengingkari
keputusan yang dibuat Majelis Hakim pada 6 November 2007 lalu tentang
pembacaan keputusan pada 6 Desember 2007. Kini putusan tersebut mereka
tetapkan akan dilakukan pada tanggal 18 Desember 2007 nanti

Pembatalan waktu yang telah ditentukan sebulan sebelumnya, dan kini
diagendakan seusai kehadiran banyak organisasi/pemerhati lingkungan
internasional dalam  COP-13 di Bali, ditambah dengan upaya sepihak hakim
sebelumnya bersama Newmont untuk melakukan pemeriksaan setempat di Teluk
Buyat,kita nilai bukanlah sebuah kebetulan.

Faks surat anda kepada majelis hakim PN Jakarta Selatan, mendesak hakim
agar  mengambil keputusan adil dalam kasus ini, dan persiapkan diri
putusan nanti.

Terima kasih dan mohon maaf atas kawan-kawan yang telah mempersiapkan diri
untuk aksi yang seharusnya besok kita lakukan.

Hormat kami

Jakarta 5 Desember 2007

Aliansi Rakyat Gugat Newmont

Cp: Pius Ginting
Telp: 021-79193363






[Forum Pembaca KOMPAS] ** Undangan Terbuka: Menghadiri Pembacaan Keputusan Hakim atas Pencemaran T.Buyat

2007-12-05 Terurut Topik pius . ginting

Undangan Terbuka
Untuk Menghadiri Pembacaan Keputusan Hakim atas Kasus
Pencemaran Teluk Buyat oleh PT. Newmont

Kawan-kawan semuanya,
Persoalan lingkungan menjadi perhatian banyak orang karena tingkat
penghancurannya mengancam kehidupan di bumi. Pertemuan COP 13 Sedang
berlangsung di Bali membahas upaya-upaya penyelamatan bumi dari dampak
pemanasan global.
Di dalam negeri sendiri banyak kejadian pencemaran/pengrusakan lingkungan
tetap terjadi. Upaya hukum terhadap pelakunya banyak berakhir dengan
memperihatinkan.
Salah satu kasus pencemaran lingkungan di Indonesia adalah pencemaran di
daerah Teluk Buyat. Setelah melalui proses panjang, majelis hakim akan
membakakan keputusan atas gugatan WALHI sebagai organisasi lingkungan
hidup terhadap PT.Newmont Minahasa Raya, Departemen ESDM dan turut
tergugat KLH.
Pembacaan keputusan pengadilan tersebut akan dilakukan pada:

Hari/Tanggal: Kamis,  6 Desember 2007
Tempat  :Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya No.133
Waktu   : Pukul 11.00 WIB – selesai.
Agenda  : Pembacaan Putusan Majelis Hakim atas Gugatan WALHI terhadap
terhadap Newmont, DESDM dan KLH

Dengan ini mengundang kawan-kawan semuanya agar menghadiri sidang
tersebut, menunjukkan kepada hakim bahwa kasus ini menjadi perhatian
publik luas, dan meminta hakim mengadili perusahaan yang telah melakukan
pencemaran.
Demikianlah undangan ini kami buat. Atas perhatian dan dukungan kawan,
kami mengucapkan terima kasih



Jakarta 5 Desember 2007

Aliansi Rakyat Gugat Newmont

Cp: Pius Ginting
Telp: 021-79193363





[Forum Pembaca KOMPAS] 8 Desember 2007, Hari Penting Bagi Perjuangan Pemulihan Kelestarian Lingkungan Hidup

2007-11-18 Terurut Topik pius . ginting
8 Desember 2007. Tanggal tersebut adalah tanggal penting bagi penegakan
hukum lingkungan hidup di Indonesia: apakah hukum berpihak kepada upaya
penegakan hukum lingkungan atau sebaliknya? Hari tersebut adalah hari
Dijatuhkannya Keputusan atas Gugatan Walhi sebagai organisasi lingkungan
hidup terhadap Newmont Minahasa Raya, Dept.EDSM dan turut tergugat KLH.

Hal-hal yang digugat adalah:
 (1) melakukan pembuangan tailing ke laut dengan tidak memiliki izin,
(2)kegiatan pembuangan tailing  tidak memiliki izin pengelolaan sebagai
limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun),
(3) pelepasan merkuri ke udara  menyalahi prosedur dan perizinan,
(4) penyampaian informasi yang tidak benar dan menyesatkan kepada publik
mengenai kedalaman lapisan termoklin,
(5) melanggar Konvensi Internasional yang harus diindahkan dalam pergaulan
masyarakat mengenai orang lain atau benda.

Atas kesalahan-kesalahannya diatas, maka Newmont Minahasa Raya dituntut
untuk:
1.  Melakukan tindakan pemulihan (recovery) terhadap daya dukung lingkungan
di perairan Teluk Buyat yang terkena dampak perusakan dan pencemaran.
2.  Menyampaikan permintaan maaf secara tertulis di media cetak dan media
elektronik.

Namun gugatan tersebut dihadapi dengan gugatan balik dari Newmont Minahasa
Raya dan DESDM. Newmont Minahasa Raya menggugat WALHI sebesar US $100.000
dengan alasan mengganti biaya untuk mendatangkan banyak ahli guna
menangkis pernyataan yang dibuat oleh WALHI dan DESDM menggugat sebesar
lima trilyun rupiah dengan alasan telah merugikan kepercayaan masyarakat
dan investor.

Untuk itu kami mengundang perhatian seluruh masyarakat dan mempersiapkan
diri, lebih jauhnya bisa menghadiri acara pembacaan keputusan tersebut di
PN Jakarta Selatan pukul 11.00 WIB untuk menghadiri acara tersebut.

Informasi lebih jauh, dapat menghubungi Aliansi Rakyat Gugat Newmont
Luluk Uliyah, 021-79181683,[EMAIL PROTECTED]
Pius Ginting, 021-79193363,[EMAIL PROTECTED]



[Forum Pembaca KOMPAS] Perdebatan Memanas Menjelang Putusan Walhi vs Newmont

2007-11-11 Terurut Topik pius . ginting
Perdebatan Memanas Menjelang Putusan
Walhi vs Newmont
[11/11/07]

Majelis hakim meralat gagasan pemeriksaan sidang lapangan setelah WALHI
melapor ke Mahkamah Agung.

Gugatan perdata yang diajukan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)
terhadap PT Newmont Minahasa Raya (NMR) mendekati babak akhir. Selain NMR,
gugatan yang didaftarkan sejak 3 Mei 2007 ini juga menyertakan Menteri
Negara Lingkungan Hidup dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Rencananya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)
akan membacakan putusan pada 6 Desember 2007 nanti. Putusan ini akan
menjadi ajang pembuktian apakah NMR akan ‘seberuntung’ ketika mereka
dinyatakan bebas oleh PN Manado dalam kasus dugaan pidana pencemaran
lingkungan.



“Putusan yang nanti dibacakan merupakan bukti yang ditunggu oleh semua
pihak apakah hukum di negeri ini memang berpihak pada upaya-upaya
penegakkan hukum lingkungan atau sebaliknya,” kata Chalid Muhammad,
Direktur Eksekutif WALHI, pada kesempatan jumpa pers di kantornya (7/11).



Namun, sebelum sampai pada pembacaan putusan, jalannya persidangan sempat
diwarnai perdebatan ‘panas’. Pangkalnya adalah sikap majelis hakim yang
pada persidangan tanggal 25 Oktober 2007 menyatakan melakukan sidang
pemeriksaan lapangan di Teluk Buyat pada 9 November 2007. ‘Inisiatif’
majelis hakim yang sebenarnya sudah beberapa kali disuarakan itu langsung
menuai reaksi, terutama dari penggugat. WALHI yang diwakili Tim Advokasi
Penegakan Hukum Lingkungan Teluk Buyat memprotes keinginan majelis dengan
dalih bukti-bukti yang diajukan dan kesaksian yang diberikan selama proses
persidangan telah cukup sehingga tidak perlu lagi sidang pemeriksaan
lapangan.



Selain itu, WALHI berpendapat beberapa aspek pencemaran yang menjadi
materi gugatan tidak bisa teridentifikasi lagi mengingat NMR telah
menghentikan operasinya sejak tahun 2004. “Dengan sempitnya sasaran
pemeriksaan setempat dan perubahan yang telah terjadi pasca berhentinya
operasi pertambangan, maka pemeriksaan setempat hanya bertujuan
mengaburkan upaya pembuktian bahwa telah terjadi pencemaran di Teluk
Buyat,” ujar Chalid.



Tidah hanya WALHI, Aliansi Peduli Rakyat Buyat (APRB) Sulawesi Utara dalam
rilisnya juga beraksi keras terhadap sikap majelis hakim. APRB menilai
majelis hakim terlambat karena mereka yakin bukti-bukti pencemaran telah
dihilangkan oleh NMR sejak operasi penambangan berakhir pada tahun 2004.
Untuk itu, APRB meminta majelis hakim fokus pada fakta-fakta persidangan
yang diajukan penggugat untuk segera mengambil keputusan.



Hakim terlalu aktif

Memperkuat argumen kliennya, Tim Advokasi yang diwakili oleh Firman Wijaya
mengatakan secara yuridis inisiatif majelis hakim dapat dipandang tidak
lazim. Pasalnya, dalam ranah hukum acara perdata peran hakim semestinya
pasif, bukan justru aktif menggagas sidang pemeriksaan lapangan. Bagi
Firman, majelis hakim telah melebihi kewenangannya dan tindakan tersebut
merupakan judicial activism yang tidak pada tempatnya. “Berdasarkan
prinsip perkara perdata, pemeriksaan setempat seharusnya berasal dari
penggugat,” tegasnya.



Mengenai asal-usul darimana inisiatif sidang pemeriksaan lapangan, WALHI
menuding telah terjadi pemutarbalikan fakta. WALHI meyakini bahwa ide itu
berasal dari NMR karena dua hari sebelum majelis hakim menyuarakan
maksudnya, NMR melayangkan surat. Surat dengan Nomor
9468.038/HT/LMPP/IN/NN-sts itu tidak menyatakan diri sebagai surat
permohonan karena substansinya hanya bermaksud mengingatkan rencana
majelis melakukan sidang pemeriksaan lapangan.



Dalam pernyataan resmi melalui penasihat hukumnya Luhut M. P. Pangaribuan,
NMW mengaku heran atas penolakan WALHI untuk melakukan sidang pemeriksaan
lapangan. Padahal, dalam pokok gugatannya, WALHI menyatakan Teluk Buyat
tercemar sehingga perlu dipulihkan sampai dengan 25 tahun ke depan. Tapi
pada saat yang sama, ketika majelis hakim memutuskan untuk memeriksanya,
WALHI malah menolak. “Pemeriksaan setempat merupakan proses yang biasa
dalam perkara perdata dan hakim berwenang menentukannya,” kilahnya
menanggapi pernyataan dari pihak WALHI bahwa hakim terlalu aktif.



Dihubungi via telepon (9/11) secara terpisah, Luhut menambahkan dalil
pihak WALHI bahwa hakim dalam perkara perdata tidak boleh aktif adalah
dalil kuno yang diperkenalkan oleh Van Appeldorn, penulis buku-buku hukum
perdata tahun 1900-an. Saat ini, telah terjadi perkembangan hukum yang
signifikan yang menuntut hakim untuk selalu aktif mencari kebenaran dan
keadilan. Terlebih lagi, dalam sistem Civil Law yang dianut Indonesia
hakim berperan lebih aktif diabndingkan sistem Common Law.



“WALHI juga tidak konsisten karena sepengetahuan saya, mereka dalam
beberapa kasus seperti gugatan perdata Lapindo dan kasus PT Inti Indorayon
Utama justru mengajukan sidang pemeriksaan lapangan,” kilah Luhut.



Lapor ke MA

Perdebatan akhirnya terhenti karena belum sampai pada jadwal sidang
pemeriksaan lapangan, majelis hakim tiba-tiba memanggil para pihak untuk
menggelar sidang 

[Forum Pembaca KOMPAS] Siaran Pers Aliansi Peduli Rakyat Buyat (APRB) Sulawesi Utara

2007-11-06 Terurut Topik Pius Ginting
 Siaran Pers Aliansi Peduli Rakyat Buyat (APRB) Sulawesi Utara


  Hukum Tegas PT Newmont Minahasa Raya

  Sebagai Pencemar Teluk Buyat


Manado (06/11/07)—Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta
Selatan memenuhi permintaan PT Newmont Minahasa Raya (PT NMR) untuk
dilakukan sidang lapangan (check on the spot) dalam sidang lanjutan
gugatan perdata (legal standing) Yayasan Wahana Lingkungan Hidup
Indonesia (WALHI) melawan PT Newmont Minahasa Raya dkk merupakan
tindakan yang patut dipertanyakan urgensi dan manfaatnya. Padahal sidang
kelanjutan kasus perdata melawan hukum PT NMR, yang digelar pada Kamis
(25/10/07), sudah pada tahap pembacaan kesimpulan.

“Seharusnya Majelis Hakim mengabaikan saja permintaan PT Newmont, dan
langsung menyatakan sidang berikutnya adalah pembacaan putusan Majalis
Hakim. Sebab publik dan rakyat Buyat sudah cukup lama menunggu adanya
putusan yang benar-benar adil bagi rakyat Buyat dan lingkungan hidup
dalam kasus Buyat ini,” ujar Dr. Rignolda Djamaluddin Direktur Eksekutif
Perkumpulan KELOLA salah satu pendamping waga selama ini dalam kasus
Buyat pada konfrensi pers, Selasa (06/11), yang digelar di Manado.
Rignolda didampingi oleh Erwin Usman dari WALHI Eksekutif Nasional,
Refly Paputungan warga eks Buyat Pante/KKMB, serta sejumlah mahasiswa
anggota Aliansi Peduli Rakyat Buyat. 


Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, sidang gugatan perdata WALHI melawan
PT Newmont MInahasa Raya dkk yang telah berlangsung sejak bulan Maret
2007 di PN Jakarta Selatan pada Kamis, (25/10) lalu telah memasuki acara
pembacaan kesimpulan dari para pihak. Dalam sidang tersebut Majelis
Hakim telah memutuskan akan melakukan sidang pemerksaan lapangan bersama
para Tergugat dan Penggugat pada Jumat, (9/11) bertempat di kawasan
pertambangan PT Newmont dan Teluk Buyat.


WALHI sebagai penggugat yang sejak awal menolak agenda sidang lapangan
telah melayangkan surat protes dan keberatan atas putusan Majales Hakim
itu kepada Ketua Pengadilan Jakarta Selatan, Ketua Pengadilan Tinggi
Jakarta dan Ketua Mahkamah Agung. “Majelis Hakim telah melampaui
kewenangannya dan membuat keputusan yang kontroversial serta tak lazim
dalam hukum acara perdata”. Demikian salah satu bunyi release yang
disaampaikan Tim Kuasa Hukum WALHI, Jumat (26/10).


Menyikapi acara persidangan lapangan yang akan dilakukan di Teluk Buyat,
Aliansi Peduli Rakyat Buyat yang merupakan aliansi gerakan mahasiswa dan
Ornop di Sulut, bersama para korban pertambangan yang bermukim di
sekitar Teluk Buyat dan Duminanga mendesak Majelis Hakim untuk
membatalkan keputusan tersebut. 


“Tak ada lagi yang bisa dilihat di Teluk Buyat atau pabrik PT Newmont.
Bukti-bukti pencemaran dan pembuangan limbah tailing sudah dihilangkan
perusahaan sejak tutup operasinya tahun 2004. Kami warga Buyat Pante
juga sudah relokasi ke Duminanga sejak tahun 2005. Bukti-bukti dan fakta
sebelumnya sudah banyak disampaikan oleh teman-teman WALHI, KELOLA dan
JATAM baik di pengadilan Manado maupun Jakarta. Kami warga korban hanya
ingin lihat PT Newmont dihukum dan diadili sebagai penjahat lingkungan
hidup,” ujar Refly Paputungan warga eks Buyat Pante yang saat ini
tinggal di Duminanga.


“Merupakan sebuah kerja sia-sia dan sangat terlambat jika Majelis Hakim
baru mau berkunjung ke wilayah bekas penambangan PT Newmont setelah
operasi perusahaan tutup tiga tahun lamanya. Apalagi sidang lapangan
nanti dibiayai PT Newmont. Sebaiknya Majelis Hakim fokus pada
fakta-fakta persidangan yang telah diajukan WALHI dkk, dan dengan tegas
menghukum PT Newmont sebagai pencemar Teluk Buyat,” ungkap Terry Repi
Korlap APRB yang diamini oleh Yosua Noya dari MPA Aesthetica UNIMA
Tondano dan Firman Ihwan Ketua Umum PMII Cabang Manado.


“Seluruh elemen gerakan mahasiswa Sulut bersama gerakan sosial lainnya
akan tetap mengawal kasus Teluk Buyat sampai ada keadilan bagi seluruh
warga korban dan Newmont dihukum sebagai penjahat lingkungan dan HAM,”
tegas Firman Ihwan sembari menambahkan bahwa elemen-elemen APRB akan
menggelar aksi refleksi Kasus Buyat mulai tanggal 6-8 Oktober 2007 di
kota Manado, serta tanggal 9/11 bersama warga di Teluk Buyat. 


“Ini wujud tanggungjawab moral dan politik kami sebagai mahasiswa dan
anak bangsa atas derita rakyat Buyat,” tegas Yosua Noya menyangkut aksi
refleksi yang akan digelar APRB.


Erwin Usman dari WALHI Eksekutif Nasional Jakarta yang turut hadir dalam
konfrensi pers menegaskan pentingnya pengurus Negara ini untuk tak perlu
takut dan ragu-ragu menghukum keras perusahaan pertambangan pencemar
lingkungan seperti PT Newmont dengan alasan masa depan investasi. “Masa
depan dan kesejahteraan rakyat Indonesia tak layak ditukarkan dengan
investasi yang merusak dan melanggar HAM seperti PT Newmont Minahasa
Raya. Momentum kasus Newmont selayaknya dijadikan ajang untuk menunjukan
martabat kolektif kita sebagai bangsa besar yang bervisi ekologis dan
anti penindasan,” tandasnya. [selesai]


Informasi selanjutnya:

Dr. Rignolda 

[Forum Pembaca KOMPAS] **Undangan Menghadiri Sidang Gugat Newmont (Pembacaan Kesimpulan) Kamis 25/10/07

2007-10-23 Terurut Topik Pius Ginting

 Jakarta 23 Oktober 2007


Hal : Undangan Menghadiri Sidang Gugatan terhadap Newmont, dkk atas
Tindakan Pencemaran Lingkungan Teluk Buyat

Lamp : 1 Berkas (Resume Persidangan)


Kepada Yth

Kawan-kawan


Salam Adil dan Lestari!


Sidang gugatan terhadap PT. Newmont Minahasa Raya, DESDM serta turut
tergugat KLH atas pencemaran di T. Buyat sudah hampir selesai.
Persidangan yang akan datang adalah pembacaan kesimpulan. 


Kami mengundang dukungan kawan-kawan untuk menghadiri persidangan
tersebut, untuk menunjukkan bahwa persoalan lingkungan merupakan
kepentingan masyarakat luas dan korporasi tidak bisa mengorbankan
lingkungan dan masyarakat demi pengejaran keuntungan; dan negara tidak
bisa mengorbankan lingkungan dan masyarakat demi mengundang investasi.


Persidangan tersebut akan dilakukan pada:

Hari/Tanggal  : Kamis, 25 Oktober 2007

Waktu  : Pukul 11. 00 WIB – selesai

Tempat : Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Agenda Persidangan : Pembacaan Kesimpulan


Kehadiran kawan-kawan adalah sangat penting. Atas perhatiannya kami
ucapkan banyak terima kasih.


Hormat Kami



Chalid Muhammad

Direktur 



Lampiran



  Resume Persidangan Gugatan terhadap
  Newmont Minahasa Raya, DESDM dan turut tergugat KLH

12 Juni 2007-10-22 Saksi : Anwar Stirman dan Jimmy Bawole (2 diantara
Warga T.Buyat yang harus pindah ke Duminanga)
Jimii Bowale (38) Saksi warga yang dihadirkan anggota Tim Advokasi
Penegakan Hukum Lingkungan T.Buyat, menjawab pertanyaan pengacara
Newmont Luhut Pangaribuan mengatakan,”Kami pindah dari Desa Buyat ke
Duminanga karena banyak penduduk yang mengalami sakit,”. 

Perihal pencemaran limbah tailing oleh PT Newmont ke Teluk: ”Bagaimana
anda mengetahui bahwa laut tersebut tercemar,” tanya I Ketut Manika,
ketua majelis hakim. Jimi:”Warna laut berubah jadi keruh dan merah
terang.” Jimii menambahkan bahwa tahun 1997 pipa buangan pernah
mengalami pecah dan menimbulkan bau menyengat.   
Dalam persidangan yang menghadirkan dua saksi warga juga mengungkapkan
bahwa selain ikan tidak sehat ( ditemukan benjol-benjol yang berisi
cairan hitam didalamnya, red) yang didapat para nelayan, jumlah ikan
yang berhasil didapat juga berkurang. ”Jika dulu sekitar 5 sampai 6
keranjang, tapi setelah keberadaan Newmont jumlah itu menurun drastis,”
kata Jimii.

Jimmy mengatakan pernah menjadi juara lomba pancing yang diselenggarakan
oleh Newmont dengan hanya menangkap satu ekor ikan sejenis hiu (ikan
yang tidak memiliki nilai ekonomis bagi penduduk setempat, dan. Lomba
tersebut berlangsung sekitar enam jam




19 Juli 2007, Saksi Widyatmini S.W (BPPT, anggota Tim Terpadu), Benny
Bastiawan (Sub Bidang Pemulihan KLH)
Selama 7,5 tahun masa produksinya di Mesel, kecamatan Ratatotok,
Sulawesi Utara, perusahaan tambang tersebut setidaknya membebaskan 5.400
kg merkuri dari alam akibat proses pemanggangan bijih untuk memperoleh
emas. Sesuai aturan, merkuri tersebut, setelah diserap dari uap
pemanggangan dan berbentuk gel, harus dikirim ke Pusat pengolahan limbah
industri bahan berbahaya dan beracun (PPLI-B3) di Cileungsi – Bogor.
Namun Newmont hanya mengirimkan  gel  merkuri (calomel) sebanyak 11
drum, secara keseluruhan beratnya adalah 2.098,23 kg. Hal tersebut
dinyatakan oleh Widyatmini S.W yang diajukan sebagai saksi ahli.
Kurangnya pengiriman merkuri Newmont tersebut sejalan dengan isi
pemberitaan New York Times dalam salah salah satu isi edisinya,
menyatakan PT.NMR melakukan pembuangan merkuri ke udara.

Benny Bastiawan, diajukan sebagai saksi fakta karena pernah melakukan
penyelaman di sekitar  tempat pembuangan tailing Newmont di Teluk Buyat.
Sambil menjelaskan hasil  rekaman penyelaman yang diputar di
persidangan, dia menyatakan terumbu karang di sekitar tempat pembuangan
tailing mengalami kerusakan parah. Prosesnya terjadi secara bertahap,
berbeda dengan kerusakan yang diakibatkan oleh bom ikan kehancurannya
terjadi secara langsung. Terumbu karang merupakan rumah bagi ikan di
laut. 
Selain itu, jarak pandang dalam laut di sekitar pembuangan tailing hanya
sekitar 3 hingga 4 meter akibat banyaknya lumpur, berbeda dengan hasil
yang didapat pada jarak sekitar 500 meter dari pipa pembuangan tailing
dimana jarak pandang bisa mencapai 20 meter. 


26 Juli 2007 Saksi: Sonny Keraf (Mantan KLH), DR Rignolda Jamaluddin
(Fak Perikanan dan Ilmu Kelautan Unsrat)


Tailing sebanyak 5000 meter kubik per hari, atau setara dengan volume
harian muntahan lumpur Lapindo pada periode awal Mei-Juli 2006, dibuang
ke teluk Buyat oleh Newmont. Pembuangan tersebut berlangsung selama
PT.Newmont Minahasa Raya (NMR) beroperasi (7,5 tahun), dan tanpa izin.

Setelah enam tahun beroperasi, barulah PT. Newmont Minahasa Raya
melayangkan surat permohonan izin penempatan pembuangan tailing ke dalam
laut, yakni pada 17 April 2000. Sonny Keraf yang menjabat sebagai
Menteri Lingkungan Hidup/Ketua Bappedal periode Oktober 1999 – Agustus
2001 menjawab permintaan tersebut dengan surat No

[Forum Pembaca KOMPAS] Sepak Terjang Newmont MR dan Direkturnya di Indonesia (1)

2007-10-02 Terurut Topik pius . ginting
Di tengah miskinnya liputan mendalam (dan berimbang) terhadap kasus 
pencemaran  Teluk Buyat oleh Newmont Minahasa Raya, liputan  yang
dilakukan jurnalis David Case dari  media Mother Jones yang dimuat pada 10
September 2007, merupakan sebuah kontribusi yang berarti untuk lebih
memahami persoalan lingkungan yang terjadi dan juga melihat dari  aspek
lebih luas, terkait situasi  ekonomi dan politik yang terjadi di
Indonesia. Tulisan ini merupakan terjemahkan bebas dari artikel tersebut,
dan karena ukurannya yang relatif panjang, kami tampilkan secara berseri.


Mr. Clean: Dituduh Meracuni Warga Pedesaan Indonesia, Rick Ness Berupaya
Untuk Membuktikan Ketidaksalahannya.


Sejak Rick Ness dituduh melakukan pencemaran lingkungan laut Indonesia, ia
telah menghabiskan dana sebesar satu juta per bulan [AS] untuk meyakinkan
dunia bahwa ia tidak bersalah. Dan sekali anda bertemu dengannya, akan
akan ingin mempercayainya.

Oleh David Case.
10 September 2007
Rick Ness tidak punya waktu untuk berleha-leha. Pada saat kami meluncur
mengarungi air di kawasan khatulistiwa yang berwarna biru, ia tidak lagi
menyadari adanya bunyi mesin, hawa yang panas, angin semilir, dan
goncangan yang kuat. “Nah, mumpung lagi disini,” teriaknya, sembari rambut
pirangnya seakan-akan beterbangan tak ubahnya seperti daun pohon kelapa
yang terhempas di tengah badai, “Bagaimana kalau Jerry menceritakan
pengalamannya selama sebulan meringkuk di penjara di Jakarta?”

Jerry Kojansow langsung angkat suara “Kami merasa ngeri,” kata pakar
biologi kelautan yang berusia 36 tahun itu. Ruang tahanan dipenuhi dengan
para pelaku kriminal yang brutal dan para tersangka teroris. “Para
pengawal mulai memperdayakan kami,” ia ingat, di satu titik mereka
mengurungnya di suatu ruangan yang pelan-pelan diselimuti asap. “Kami
menyadari bahwa mereka dapat melakukan apa saja terhadap kami.”

Tak peduli berapa kali Ness telah mendengarnya, tampaknya ia terkesima
dengan kesaksian tersebut, yang menyebabkan perasaannya galau disertai
ketakutan yang mencekam.

Sementara isu kesehatan telah menyelamatkan Ness untuk tidak terpenjara
sedangkan Kojansow dan lima karyawan Newmont Mining lainnya harus mendekam
dipenjara di tahun 2004, kini ia menghadapi tuduhan yang dapat menyeretnya
untuk dijatuhi hukuman selama 10 tahun. Seorang penuntut pemerintah
mengklaim bahwa sebagai presiden direktur dari Newmont Minahasa Raya,
suatu perusahaan  Indonesia yang merupakan anak dari perusahaan
pertambangan emas raksasa yang berbasis di Denver, ia bertanggungjawab
atas pencemaran suatu teluk yang masih perawan dengan jutaan ton limbah
tambang yang telah dipersalahkan menyebabkan timbulnya malapetaka kematian
dan penyakit.

Namun jika menuduh seorang Amerika yang memiliki kekuasaan (poweful) atas
tindakan kriminal merupakan suatu langkah yang berani bagi Indonesia. Ness
merespon dengan nada yang sama. Sejak tahun 2004, ia telah mempekerjakan
tenaga PR purna waktu (full time) dan upaya hukum demi memulihkan nama
baiknya, dengan dukungan dari Newmont sebesar $ 1 juta per bulan. Pejabat
eksekutif AS lainnya telah bergabung, demikian pula dengan pemerintahan
Bush. Secara bersama-sama, argumentasi mereka telah meningkat menjadi
suatu pesan yang jelas kepada Indonesia dan negara negara berkembang
lainnya: Mempenjarakan eksekutif berkebangsaan asing, berarti mengharapkan
 investasi asing sirna (bersambung).

Artikel aslinya, dapat dilihat pada:
http://www.motherjones.com/news/feature/2007/09/rick-ness-mr-clean.html


Catatan
Gugatan WALHI sebagai organisasi lingkungan (legal standing) terhadap
PT.Newmont Minahasa Raya, Departemen ESDM, serta turut tergugat
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) atas tindakan pencemaran lingkungan di
Teluk Buyat tinggal dua proses lagi, yakni pembacaan kesimpulan dan
keputusan.  Sidang berikutnya (pembacaan kesimpulan) akan dilangsungkan 
pada 25 Oktober 2007.
Dukunglah perjuangan mempertahankan lingkungan dari tindakan pencemaran
korporasi Newmont Minahasa Raya,  dengan menghadiri sidang tersebut.

Informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:
Tim Advokasi Teluk Buyat
Ivan V Ageung, Manajer Pengembangan Hukum dan Ligitasi WALHI:
[EMAIL PROTECTED],
Pius Ginting, Pengkampanye Tambang dan Energi WALHI :
[EMAIL PROTECTED],
Telp: (021)79193363






[Forum Pembaca KOMPAS] Sepak Terjang Newmont MR dan Direkturnya di Indonesia (2)

2007-10-02 Terurut Topik pius . ginting
 mentaati peraturan
tentang limbah yang berbahaya dan membuat suatu suatu penilaian resiko
lingkungan. Tak satupun permintaan tersebut dipenuhi, namun keadaan
ekonomi negara mengalami keterpurukan setelah dilanda krisis keuangan
(moneter) Asia, maka pemerintah tidak berkeinginan mempermasalahkan isu
tersebut(bersambung).


Artikel aslinya (dalam bahasa Inggris), dapat dilihat pada:
http://www.motherjones.com/news/feature/2007/09/rick-ness-mr-clean.html


Catatan
Gugatan WALHI sebagai organisasi lingkungan (legal standing) terhadap
PT.Newmont Minahasa Raya, Departemen ESDM, serta turut tergugat
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) atas tindakan pencemaran lingkungan di
Teluk Buyat tinggal dua proses lagi, yakni pembacaan kesimpulan dan
keputusan.  Sidang berikutnya (pembacaan kesimpulan) akan dilangsungkan
pada 25 Oktober 2007.
Dukunglah perjuangan mempertahankan lingkungan dari tindakan pencemaran
korporasi Newmont Minahasa Raya,  dengan menghadiri sidang tersebut.

Informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:
Tim Advokasi Teluk Buyat
Ivan V Ageung, Manajer Pengembangan Hukum dan Ligitasi WALHI:
[EMAIL PROTECTED],
Pius Ginting, Pengkampanye Tambang dan Energi WALHI :
[EMAIL PROTECTED],
Telp: (021)79193363







[Forum Pembaca KOMPAS] INSPEKSTOR TAMBANG ESDM MASA BODOH DENGAN PENCEMARAN NEWMONT

2007-09-28 Terurut Topik Pius Ginting
 INSPEKSTOR TAMBANG ESDM MASA BODOH DENGAN PENCEMARAN NEWMONT 


Pernyataan pers WALHI

Jakarta(28/09/07)Setelah minggu lalu saksi dari Kementerian Lingkungan
Hidup mengetengahkan Masnelyarti Hilman--disebut oleh orang dalam
Newmont sebagai orang yang tidak bisa dibeli sebagaimana dilansir oleh
media online Mother Jones--yang menyatakan deputi KLH telah pernah
mengirim surat kepada kepada DESDM terkait dengan pencemaran lingkungan
oleh PT.Newmont, maka pada sidang berikutnya (27/09/07), Departemen ESDM
pun mengajukan Pelaksana Inspeksi tambang, Ngadja Ginting, sebagai
saksi. 


Selama persidangan tersebut, Ngaja Ginting bersaksi tidak ada pernah
mengetahui ada masalah lingkungan yang diakibatkan oleh Newmont. Dalam
pengakuannya, selama Newmont beroperasi sejak tahun 1995 hingga tahun
2004, dia hanya dua kali berkunjung ke daerah pertambangan, yakni pada
tahun 2000. Dalam pembicaran lain di persidangan tersebut, tugas
inspeksi dilakukan setidaknya dua kali dalam setahun. Dan sepanjang
periode tersebut dia hanya mengandalkan laporan yang diberikan oleh
Newmont Minahasa Raya.


Nurkholis, salah satu anggota kuasa hukum WALHI, mengingatkan bahwa
dalam dokumen RKL/RPL Newmont dicantumkan beberapa kali kadar logam
berat melebih baku mutu, dan pemantauan ikan demersal tidak pernah lagi
dilakukan sejak tahun 1999. Namun penjabat EDSM tersebut tidak pernah
memperhatikan persoalan tersebut dan bukan menganggapnya sebagai
persoalan. 


Soal pembuangan merkuri ke udara, yang terjadi pada tahun 1996-2001,
yang jumlahnya “setara dengan buangan merkuri dari 20 pembangkit listrik
berbahan bakar batu bara yang ditempatkan di belakang rumah anda”, kata
Glenn Miller, ahli merkuri dari Universitas Nevada, Ngadja pun tidak
pernah mendengarnya dan mengetahui ada persoalan dengan merkuri
tersebut. Juga, dia tidak mengetahui ada persoalan di pembuangan tailing
Newmont Minahasa Raya yang tidak berada di bawah lapisan termoklin dalam
air laut sehingga tidak menyebar ke mana-mana, sebagaimana diungkapkan
oleh hasil penelitian Tim Terpadu.


Saat ditanya oleh Iki Dulagin, anggota lainnnya tim kuasa hukum WALHI,
apakah pernah melakukan penyelidikan terhadap pembuangan taling Newmont
di Teluk Buyat, Ngadja mengatakan dia hanya berkunjung ke Pantai Buyat,
dan mengamati situasi sekitar. Layaknya seperti seorang pengunjug biasa,
bukan melakukan penelitian mendalam, seperti memeriksa keadaan di dalam
perairan laut sekitar pembuangan tailing. 


Dan seperti keberatan Tim Kuasa Hukum WALHI atas saksi-saksi akademisi
yang penelitiannya didanai oleh Newmont, Ngaja juga mengakui biaya
setiap kali pemantauan ditanggung oleh Newmont.


Sebelum persidangan mulai, puluhan massa dari Aliansi Rakyat Gugat
Newmont melakukan aksi di depan persiangan. Dalam orasinya mereka
menyatakan, selain di Indonesia, pertambangan Newmont juga menyebabkan
kerusakan lingkungan dan mengorbankan masyarakat di negeri Ghana, Nevada
(AS) dan Peru. Aliansi Rakyat Gugat Newmont terdiri dari berbagai
organisasi pro demokrasi dan lingkungan, seperti FPPI, FMN, LSADI, STN,
HMI MPO, FSPI, KPA, LBH JAKARTA, IKOHI, JATAM, KAU, HWRG dan WALHI. 


Persidangan kemarin merupakan yang terakhir kalinya mengajukan saksi.
Proses yang tersisa ada pembacaan kesimpulan dan keputusan.


Untuk informasi lebih lanjut, hubungi


Ivan Valentina Ageung, Manajer Pengembangan Hukum dan Litigasi WALHI:
[EMAIL PROTECTED], (021)-7919-3363
Pius Ginting, Pengkampanye Tambang dan Energi
WALHI:[EMAIL PROTECTED], (021)-7919-3363









[Forum Pembaca KOMPAS] DESDM Membiarkan Operasi Newmont walau Merusak Lingkungan

2007-09-25 Terurut Topik Pius Ginting
DESDM Membiarkan Operasi Newmont walau Merusak Lingkungan


Pernyataan pers Aliansi Rakyat Gugat Newmont


Jakarta (21/09/07) Persidangan gugatan WALHI terhadap Newmont, DESDM dan
turut tergugat KLH pada 21 September 2007 atas pencemaran di Teluk Buyat
mengetengahkan Masnelyarti Hilman sebagai saksi ahli dan fakta.
Masnelyartiadalah mantan Ketua tim teknis Tim Terpadu yang dibentuk
pemerintah(2004) setelah mencuat pemberitaan tentang pencemaran T.Buyat.


Dia menyatakan bentos (organisme yang hidup di dasar laut) sudah
mengalami kerusakan dan pencemaran. Dari 24 contoh ikan yang diambil, 10
ekor diantaranya mengandung kadar arsen lebih tinggi dibanding standar
yang ditetapkan oleh POM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Hal ini
menunjukkan ikan tercemar. Banyak jenis ikan yang dicantumkan di dalam
AMDAL tidak lagi ditemukan pada saat penelitian yang dilakukan oleh Tim
Terpadu di Teluk Buyat pada tahun 2004. 


Juga, lapisan termoklin tidak diketemukan pada kedalaman 82 meter.
Mengapa tailing harus dibuang dibawah lapisan termoklin? Karena dibawah
lapisan termoklin tidak ditemukan lagi ada kehidupan di dalam air laut,
sebab sudah tidak mendapat cahaya matahari dan tidak terjadi fotosintesa
yang menghasilkan oksigen. Ternyata dalam pemantauan yang dilakukan oleh
Tim Terpadu, pada kedalaman tempat tailing dibuang kandungan oksigen
masih tinggi dan masih ditemui ikan.


Setelah pengumuman hasil Tim Terpadu, muncul ketidaksepakatan dari DESDM
(Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral) beserta Newmont. Padahal
sebelumnya di dalam proses tidak pernah muncul ketidaksepakatan
tersebut. 


Penelitian Tim Terpadu yang menyatakan Teluk Buyat tercemar diperkuat
oleh BPPT (lembaga dibawah Kementerian Riset dan Teknologi) dengan
menyatakan penelitan tesebut adalah valid (sahih).


Berdasarkan hasil penelitian Tim Terpadu tersebut, direkomendasikan
untuk melakukan upaya hukum terhadap Newmont. 


Masnelyarti juga memperkuat kesaksian Sonny Keraf pada sidang kasus yang
sama (26 Juli 2007), bahwa KLH hanya memberikan izin sementara membuang
limbah selama 6 bulan. Sementara itu, dalam periode tersebut Newmont
harus melakukan studi resiko ekologi (Ecological Risk Assesment/ ERA).
Namun hasil penelitian studi ERA tersebut tidak memenuhi standar karena
dilakukan selalu pada keadaan laut relatif tenang. Staf KLH dan Newmont
bersepakat untuk melakukan pemantauan pada bulan Juli dan Agustus,
karena pada bulan tersebut keadaan angin dan gelombang lebih tinggi.
Tapi hal tersebut tidak pernah dilakukan, sampai izin yang diberikan
selama enam bulan tersebut kadaluarsa dan tidak diperpanjang. Dengan
demikian Newmont membuang tailing tanpa izin. 

Newmont juga pernah diperingatkan oleh deputi KLH. Diantaranya melalui
surat yang dibuat oleh Isa Karnisa, yang menyatakan beberapa parameter
lingkungan terkait pertambangan emas Newmont melebihi standar. Namun
surat tersebut tidak pernah mendapat tanggapan.

Menjawab pertanyaan hakim tentang ketidaksepakatan DESDM terhadap hasil
kesimpulan Tim Terpadu, Masnelyarti menyatakan departemennya melihat
dari sisi lingkungan, sementara itu DESDM melihat dari sisi
pertambangan.

Dengan kata lain DESDM lebih memilih kucuran uang dari investor dengan
mengorbankan lingkungan dan kesehatan masyarakat yang terdapat di
dalamnya. Dengan alasan menciptakan ketakutan investor itulah DESDM
menggugat balik WALHI dalam perkara ini sebesar 5 trilyun rupiah. 

Sebelum sidang dilakukan, massa dari Aliansi Rakyat Gugat Newmont
melakukan aksi dan bernyanyi di depan gedung sidang PN Jakarta Selatan,
menceritakan tentang dampak pencemaran lingkungan yang terjadi di Teluk
Buyat.




   Aliansi Rakyat Gugat Newmont terdiri dari

   FPPI-FMN-LSADI- STN-HMI MPO-FSPI-KPA-LBH Jakarta-
  IKOHI-JATAM-KAU-HRWG-WALHI 


 Untuk informasi lebih lanjut, hubungi 

   Erwin Usman, 021-7919-3363



[Forum Pembaca KOMPAS] Ahli yang Penelitiannya Dibayari Newmont Memberi Kesaksian Kontroversial

2007-09-14 Terurut Topik pius . ginting
Pernyataan Pers Aliansi Rakyat Gugat Newmont

Ahli yang Penelitiannya Dibayari Newmont Memberi Kesaksian Kontroversial

Jakarta(14/09/07) Cengkeraman Newmont terhadap ahli-ahli yang dia ajukan
terus terkuak dalam proses persidangan. Setelah pada sidang sebelumnya
Newmont mengerahkan warga yang dia berikan  perahu, pada sidang kali ini
(13/09/07) Newmont menghadirkan saksi dari Universitas Sam Ratulangi yang
penelitiannya dibiayai oleh Newmont.

“Mengapa saudara memilih wilayah Teluk Buyat sebagai penelitian?”, tanya
Chairil Syah SH, kuasa hukum WALHI dalam persidangan gugatan terhadap
Newmont Minahasa Raya (NMR), DESDM, serta turut tergugat Kementerian
Lingkungan Hidup (KLH). Kepada Ir.Aglius T. Ricky Teleng, saksi Newmont,
menjawab karena ada isu menyatakan bahwa di Teluk Buyat tidak ada ikan.
Ditanya lebih jauh tentang proses perjalanan penelitian tersebut, Ricky
menyatakan “Saya sebagai satu kesatuan lembaga mengajukan proposal ke
Newmont”.

Tentunya dengan proses yang demikian, penelitiannya mengalami bias
kepentingan. Ricky melakukan penelitian ikan di Teluk Buyat. Selama
penelitan dia megaku tidak pernah melihat ikan benjol karena
terkontaminasi logam berat. Namun mahasiwa  yang dia tugaskan di Buyat
Pantai hanya mencatat jumlah dan jenis ikan yang didaratkan nelayan
setempat dan memiliki nilai ekonomis. “Jadi mungkin saja kan ikan benjol
tersebut sudah sudah dibuang oleh nelayan karena tidak akan laku,” tegas
Nurkholis, kuasa hukum WALHI. Di samping itu, dari daftar sekitar 6-7
orang nelayan yang tangkapannya  dia amati, terdapat nama Robert, mantan
penjual minuman keras cap tikus yang mendapatkan perahu dari Newmont.
Perlu dicatat, sebagian besar warga Buyat Pantai meniggalkan tempat
tersebut dan migrasi ke Desa Duminanga setelah mencuatnya kasus pencemaran
yang berdampak terhadap kesehatan dan ikan tangkapan mereka. Yang memilih
tetap tinggal  diantaranya adalah nelayan yang mendapatkan perahu dari
Newmont.

Saksi kedua Newmont adalah Dr. Daniel Limbong, Ph.D dari Fakultas
Perikanan Unsrat. Dia adalah salah seorang anggota Tim Terpadu dibentuk
pemerintah pada tahun 2004 untuk meneliti kasus pencemaran Teluk Buyat. 
Daniel menyatakan tidak setuju dengan hasil kesimpulan Tim Terpadu. Namun
ketidaksetujuannya tersebut tidak pernah diberitahukan kepada anggota Tim
Terpadu lainnya dan tidak dipublikasikan. Daniel yang melakukan penelitan
sampel terpisah (split sample) lebih memilih mengungkapkan kesimpulannya
dalam seminar di sebuah hotel di Manado. Salah satu kesimpulan Tim Terpadu
menyatakan terdapat terdapat hubungan langsung antara rendahnya indeks
keragaman hayati dengan tingginya kadar arsen di Teluk Buyat.

Saksi lainnya, Lala Mentik, berkeahlian dalam bidang Ekologi Terumbu
Karang. Hasil rekaman penyelaman  yang dia tampilkan paling dekat berjarak
400 m dari pipa pembuangan tailing. Penelitan yang dia lakukan ternyata
bukan melihat pertumbuhan karang. Terungkap dalam persidangan, hasil
penelitiannya pernah diminta oleh seorang ilmuwan Kanada dalam petermuan
Prep Comm WSSD di Bali (2002). Lala Mentik tidak mau membagi hasil
penelitian tersebut dengan alasan hal itu hanya boleh dengan persetujuan
Newmont. Jadi penelitian tersebut beradasarkan permintaan Newmont. Dia
mengakui mengajukan proposal penelitian kepada Newmont dan menyatakan
kontrak penelitan tersebut juga dilakukan di Teluk Buyat. “Kalau tidak ke
Newmont siapa lagi?” katanya ketika beranjak meninggalkan sidang.

“Orang Newmont kok di dengerin”, komentar Chairil Syah tentang ketiga
saksi yang tampil pada sidang  ini.

Sebelum persidangan dimulai, sekitar 100 orang dari Aliansi Rakyat Gugat
Newmont melakukan aksi dan orasi di depan pengadilan. Mereka menyatakan
kasus ini tetap menjadi perhatian luas publik dan meminta agar Newmont
dinyatakan bertanggung-jawab atas pencemaran lingkungan di Teluk
Buyat.(selesai)

Aliansi Rakyat Gugat Newmont terdiri dari:
FPPI-FMN-LSADI- STN-FSPI-KPA-LBH Jakarta- IKOHI-JATAM-KAU-WALHI

Informasi lebih lengkap, dapat menghubungi:

Erwin Usman,  WALHI , (021)-791 93 363
Sahat, FPPI , 08170832308










[Forum Pembaca KOMPAS] Penghargaan terhadap CEO Newmont tidak Pantas

2007-09-09 Terurut Topik pius . ginting

Surat Terbuka Tom Rowe  -- Mantan Dekan Studi Hubungan Internasional
Universitas Denver

DR. Rowe adalah Associate Profesor, dan telah menjadi anggota Fakultas
Studi Hubungan Internasional Universitas selama 33 tahun. Dari tahun 1981
hingga 1996, dia sebagai Pembantu Dekan, hingga akhirnya menjadi Dekan.

 Penghargaan terhadap CEO Newmont adalah tidak Pantas

Pada hari Kamis, 30 Agustus, Studi Hubungan Internasional Universitas
Denver akan menganugerahi Wayne Murdy, pimpinan Newmont Mining
Corporation, penghargaan International Bridge Builders Award dalam acara
tahunan Korbel Dinner. Tindakan  yang tidak tepat ini bertentangan dengan
tradisi lama Studi Hubungan Internasional yang peduli akan peningkatan hak
asasi individu-individu dan grup yang dimarjinalkan dan ditindas.

Penghargaan ini dijustifikasi dengan pernyataan bahwa Murdy telah berjuang
mendorong Newmont, sebuah perusahaan dengan catatan lingkungan dan hak
asasi manusia yang buruk di seluruh dunia, menjadi lebih bertanggung-jawab
sosial dan lebih berkomitmen terhadap hak asasi manusia.

Namun dalam kenyataannya, sebagaimana Murdy akan pensiun, setelah 15 tahun
bertindak sebagai seorang eksekutif senior perusahaan, operasi Newmont di
lapangan tidak tidak sesuai dengan nilai-nilai yang diklaim telah
dilakukannya. Setelah menjadi CEO dan Direktur Newmont bertahun-tahun,
pastinya Murdy menanggung beberapa tanggung-jawab atas apa yang dilakukan
dan apa yang dinyatakan oleh perusahaan tersebut.

Kita memiliki cukup banyak kasus para pemimpin  senior menerima
penghargaan sementara semua tindakan yang tidak patut disalahkan kepada
bawahannya.

Memang benar bahwa Newmont, dibawah kepemimpinan Murdy, kini  berkata
bahwa perusahaan tersebut menerima secara sukarela beberapa garis pedoman
untuk perlindungan komunitas, hak asasi manusia dan lingkungan. ”Global
Compact” PBB dan ”Initiative for Responsible Mining Assurance adalah
diantaranya.

Garis pedoman tersebut tidak menciptakan kewajiban-kewajiban hukum dan
tidak bisa dipaksakan, dengan demikian sulit menggunakannya untuk
menciptakan perubahan nyata dalam perilaku perusahaan. Namun hal tersebut
benar-benar memberikan tampilan positif. Sesungguhnya, komitmen formal
terhadap tanggung-jawab sosial ini yang dipercayai Dekan Studi Hubungan
Internasional Universitas Denver untuk melegitimasi pemberian penghargaan
bagi Murdy, bukanlah perilaku aktual perusahaan tersebut.

Mayoritas anggota permanen fakultas di Studi Hubungan Internasional telah
menolak pemberian penghargaan terhadap Murdy dengan dasar bahwa komitmen
terhadap hak asasi manusia dan tanggung-jawab sosial tampaknya ditujukan
untuk tujuan-tujuan hubungan masyarakat (public relation), karena
nilai-nilai tersebut tidak tercermin di dalam operasi Newmont. Di Peru, di
pertambangan Yanacocha  Newmont, kontroversi dan protes yang terjadi telah
menimbulkan kekerasan, intimidasi, bahkan pembunuhan terhadap pengeritik
operasi Newmont.   Sebuah publikasi terakhir yang dikeluarkan oleh World
Resources Institut menggunakan pertambangan di Peru sebagai sebuah studi
kasus tentang apa yang sebaiknya TIDAK dilakukan oleh korporasi jika
mereka ingin beroperasi secara efektif dan adil dalam komunitas lokal.

Di Indonesia, sebagaimana dimuat dalam terbitan terbaru MOTHER JONES
mengindikasikan, kontroversi  terus berkembang tentang kerusakaan
lingkungan di Teluk Buyat dan konsekuensi kesehatan terhadap penduduk
lokal setempat.  Di Ghana, ribuan petani lokal  dipindahkan dan mata
pencaharian tradisional telah dirusak oleh operasi penambangan Newmont;
dan aktivis lokal menyatakan Newmont bekerja dengan penguasa lokal untuk
membungkam dan memenjarakan pengeritik. Di Amerika Utara, Newmont
beroperasi di  tanah Western Shoshone tanpa ijin dari mereka,
menghancurkan dan merusak situs-situs sakral dan lingkungan dan tidak
membayar royalti kepada Western Shoshone atas pengambilalihan tanah atau
sumber daya mereka.

Dalam semua kasus ini, Newmont menyatakan bahwa dirinya melakukan operasi
sesuai dengan aturan-aturan lokal, yang mungkin saja benar. Namun bukti
yang ada menunjukkan banyak terjadi hubungan yang terlalu dekat dengan
pemerintahan lokal dan pejabat-pejabat. Disamping itu, jika Newmont
sungguh-sungguh berkomitmen untuk berperilaku secara bertanggung-jawab,
dia seharusnya melakukan hal-hal yang baik, terlepas apakah disyaratkan
secara hukum atau tidak. Newmont sebaiknya tidak memanfaatkan
undang-undang yang lemah untuk melegitimasi perilaku sewenang-wenangnya!

Untuk semua alasan in, adalah sangat prematur bagi Studi Hubungan
Internasional untuk memberi penghargaan apa saja bagi Murdy atau Newmont.
Dalam pertemuan pemegang saham Newmont musim semi ini, diputuskan bahwa,
karena banyaknya laporan negatif dan kontroversial, dibutuhkan untuk
melakukan sebuah studi independen terhadap operasi Newmont dan dampaknya
terhadap komunitas-komunitas lokal. Jika Studi Hubungan Internasional
ingin mengedepankan tujuan tanggung-jawab sosial dan perlindungan hak
asasi manusia, 

[Forum Pembaca KOMPAS] Penghargaan terhadap CEO Newmont tidak Pantas

2007-09-09 Terurut Topik pius . ginting

Surat Terbuka Tom Rowe  -- Mantan Dekan Studi Hubungan Internasional
Universitas Denver

DR. Rowe adalah Associate Profesor, dan telah menjadi anggota Fakultas
Studi Hubungan Internasional Universitas selama 33 tahun. Dari tahun 1981
hingga 1996, dia sebagai Pembantu Dekan, hingga akhirnya menjadi Dekan.

 Penghargaan terhadap CEO Newmont adalah tidak Pantas

Pada hari Kamis, 30 Agustus, Studi Hubungan Internasional Universitas
Denver akan menganugerahi Wayne Murdy, pimpinan Newmont Mining
Corporation, penghargaan International Bridge Builders Award dalam acara
tahunan Korbel Dinner. Tindakan  yang tidak tepat ini bertentangan dengan
tradisi lama Studi Hubungan Internasional yang peduli akan peningkatan hak
asasi individu-individu dan grup yang dimarjinalkan dan ditindas.

Penghargaan ini dijustifikasi dengan pernyataan bahwa Murdy telah berjuang
mendorong Newmont, sebuah perusahaan dengan catatan lingkungan dan hak
asasi manusia yang buruk di seluruh dunia, menjadi lebih bertanggung-jawab
sosial dan lebih berkomitmen terhadap hak asasi manusia.

Namun dalam kenyataannya, sebagaimana Murdy akan pensiun, setelah 15 tahun
bertindak sebagai seorang eksekutif senior perusahaan, operasi Newmont di
lapangan tidak tidak sesuai dengan nilai-nilai yang diklaim telah
dilakukannya. Setelah menjadi CEO dan Direktur Newmont bertahun-tahun,
pastinya Murdy menanggung beberapa tanggung-jawab atas apa yang dilakukan
dan apa yang dinyatakan oleh perusahaan tersebut.

Kita memiliki cukup banyak kasus para pemimpin  senior menerima
penghargaan sementara semua tindakan yang tidak patut disalahkan kepada
bawahannya.

Memang benar bahwa Newmont, dibawah kepemimpinan Murdy, kini  berkata
bahwa perusahaan tersebut menerima secara sukarela beberapa garis pedoman
untuk perlindungan komunitas, hak asasi manusia dan lingkungan. ”Global
Compact” PBB dan ”Initiative for Responsible Mining Assurance adalah
diantaranya.

Garis pedoman tersebut tidak menciptakan kewajiban-kewajiban hukum dan
tidak bisa dipaksakan, dengan demikian sulit menggunakannya untuk
menciptakan perubahan nyata dalam perilaku perusahaan. Namun hal tersebut
benar-benar memberikan tampilan positif. Sesungguhnya, komitmen formal
terhadap tanggung-jawab sosial ini yang dipercayai Dekan Studi Hubungan
Internasional Universitas Denver untuk melegitimasi pemberian penghargaan
bagi Murdy, bukanlah perilaku aktual perusahaan tersebut.

Mayoritas anggota permanen fakultas di Studi Hubungan Internasional telah
menolak pemberian penghargaan terhadap Murdy dengan dasar bahwa komitmen
terhadap hak asasi manusia dan tanggung-jawab sosial tampaknya ditujukan
untuk tujuan-tujuan hubungan masyarakat (public relation), karena
nilai-nilai tersebut tidak tercermin di dalam operasi Newmont. Di Peru, di
pertambangan Yanacocha  Newmont, kontroversi dan protes yang terjadi telah
menimbulkan kekerasan, intimidasi, bahkan pembunuhan terhadap pengeritik
operasi Newmont.   Sebuah publikasi terakhir yang dikeluarkan oleh World
Resources Institut menggunakan pertambangan di Peru sebagai sebuah studi
kasus tentang apa yang sebaiknya TIDAK dilakukan oleh korporasi jika
mereka ingin beroperasi secara efektif dan adil dalam komunitas lokal.

Di Indonesia, sebagaimana dimuat dalam terbitan terbaru MOTHER JONES
mengindikasikan, kontroversi  terus berkembang tentang kerusakaan
lingkungan di Teluk Buyat dan konsekuensi kesehatan terhadap penduduk
lokal setempat.  Di Ghana, ribuan petani lokal  dipindahkan dan mata
pencaharian tradisional telah dirusak oleh operasi penambangan Newmont;
dan aktivis lokal menyatakan Newmont bekerja dengan penguasa lokal untuk
membungkam dan memenjarakan pengeritik. Di Amerika Utara, Newmont
beroperasi di  tanah Western Shoshone tanpa ijin dari mereka,
menghancurkan dan merusak situs-situs sakral dan lingkungan dan tidak
membayar royalti kepada Western Shoshone atas pengambilalihan tanah atau
sumber daya mereka.

Dalam semua kasus ini, Newmont menyatakan bahwa dirinya melakukan operasi
sesuai dengan aturan-aturan lokal, yang mungkin saja benar. Namun bukti
yang ada menunjukkan banyak terjadi hubungan yang terlalu dekat dengan
pemerintahan lokal dan pejabat-pejabat. Disamping itu, jika Newmont
sungguh-sungguh berkomitmen untuk berperilaku secara bertanggung-jawab,
dia seharusnya melakukan hal-hal yang baik, terlepas apakah disyaratkan
secara hukum atau tidak. Newmont sebaiknya tidak memanfaatkan
undang-undang yang lemah untuk melegitimasi perilaku sewenang-wenangnya!

Untuk semua alasan in, adalah sangat prematur bagi Studi Hubungan
Internasional untuk memberi penghargaan apa saja bagi Murdy atau Newmont.
Dalam pertemuan pemegang saham Newmont musim semi ini, diputuskan bahwa,
karena banyaknya laporan negatif dan kontroversial, dibutuhkan untuk
melakukan sebuah studi independen terhadap operasi Newmont dan dampaknya
terhadap komunitas-komunitas lokal. Jika Studi Hubungan Internasional
ingin mengedepankan tujuan tanggung-jawab sosial dan perlindungan hak
asasi manusia, 

[Forum Pembaca KOMPAS] Sosialisasi PLTN ala Pejabat BATAN dalam Dialog Publik PCNU Jepara

2007-09-04 Terurut Topik Pius Ginting
   Sosialisasi PLTN ala Pejabat BATAN dalam Dialog Publik PCNU Jepara



Walhi, Jakarta(4/09/07)“Saya sudah mulai melihat titik temunya antara
kalangan yang pro dan kontra. Jangan meluaskan informasi ini kepada
orang-orang awam. Orang yang tidak paham nanti menangkapnya lain. Cukup
hal ini kita bahas diantara kita saja”, demikian pertanyataan Hudi
Hastowo, Kepala Badan Tenaga Nuklir, saat menjelang akhir acara dialog
publik “PLTN Muria dalam Perspektif Fiqh”, di Jepara ( 1/09/07) .
Seharusnya Hudi adalah salah satu pembicara di dalam acara tersebut,
namun perannya digantikan oleh pejabat BATAN lainnya. Setelah acara
mendekati usai, sekonyong-konyong dia tampil dengan pertanyaan tersebut.


Salah satu tujuan dialog publik tersebut adalah untuk memberi bahan
masukan kepada ulama NU se- Jawa Tengah dalam membahas PLTN secara
fiqih.


Sejak diskusi dimulai sekitar pukul 12.30, pertentangan antara kelompok
yang pro dan kontra kontra begitu tajam, masing-masing mengungkapkan
argumentasi dan data. Dari kalangan promotor PLTN PLTN, Evita H. Legowo
(DESDM) menyatakan PLTN dibutuhkan untuk mengurangi ketergantungan
energi nasional dari sumber sumber fosil dan, juga sumber energi nuklir
berbiaya murah; pihak BATAN menyatakan negeri maju seperti Jepang yang
rawan gempa mengandalkan energinya dari nuklir, dan serahkan saja
persoalan PLTN kepada lembaga yang berkompeten memberikan penilaian,
dalam hal ini adalah IAEA, dan rakyat tidak perlu berdemonstrasi;
Sukwarman Aminjoyo (BAPETEN) mengungkapkan pembangunan PLTN akan melalui
sejumlah persyaratan dan perijinan serta diawasi ketat. 


Dari kalangan kontra, Iwan Kurniawan (perspektif fisika nuklir)
menyatakan PLTN bukan sumber energi yang murah dan penanganan limbah
PLTN membutuhkan waktu yang sangat lama (8 generasi manusia); Budi
Widianarko (Guru Besar Toksikologi Lingkungan, Unika Soegijapranata)
menyatakan PLTN dari hulu hingga hilir berpotensi menghasilkan limbah
dan resiko pencemaran yang luas; Benny D Setianto (Pengajar Hukum di
Unika Soegijapranata) mengungkapkan UU Ketenaganukliran banyak
membebaskan pengusaha PLTN dari tanggung-jawab, seperti dalam kejadian
kerusakan yang diakibatkan oleh (1) pihak ketiga, (2) akibat langsung
dari pertikaian maupun konflik bersenjata dan (3) bencana alam. Besaran
ganti rugi maksimalpun ditetapkan sebanyak 900 milyar rupiah. Jika kita
buat perbandingan dengan biaya ganti nyawa yang dibayarkan oleh Adam-Air
dalam kecelakaan pesawat terbang jatuh beberapa bulan lalu, maka biaya
tersebut hanya bisa menalangi 1.800 jiwa.   Padahal, penduduk sekitar
lokasi tapak rencana PLTN didirikan, desa Balong, Kabupaten Jepara, yang
melakukan pawai obor sejauh 30 km dari desanya, semalam sebelum diskusi
ini diadakan, berjumlah 4000 orang. Dan dampak kecelakaan pesawat
terbang jatuh tentunya lebih luas dan terasa dalam rentang waktu yang
sangat panjang. 


George Joenoes Aditjondro (Pengajar Program Studi Ilmu, Reliji, dan
Budaya, Universitas Sanata Dharma) menyatakan pihak pemodal Indonesia,
dalam hal ini Medco Energi Internasional, adalah pihak yang sangat
berkepentingan agar proyek PLTN Muria dimuluskan. Arifin Panigoro yang
dekat dengan banyak presiden yang berkuasa di Indonesia
(Suharto-Megawati-SBY) telah menandatangani persetujuan dengan
perusahaan pengelola PLTN di Korea Selatan saat menemani SBY dalam
kunjungan kenegaraan ke negeri tersebut. George menerangkan perekonomian
nelayan di sekitar Semenanjung Muria berada dalam keadaan bahaya akibat
polusi air panas yang dihasilkan oleh PLTN.


Di sela-sela diskusi, Kaum Muda Nahdatul Ulama (KMNU) yang terdiri dari
PMII Jepara, BEM YAPTINU, Aliansi Pergerakan Mahasiswa NU, Gabungan
Buruh Muda NU membagi-bagikan pertanyaan sikapnya, yang menyatakan salah
satu alasan mengapa pemerintah membangun PLTN di Jepara karena
menganggap daerah tersebut paling aman dari bencana bumi, dan ketika
terjadi gempa di Jogja pada Mei 2006, goncangannya juga terjadi di
Jeparan. Mereka “menolak Pembangunan PLTN dan menyatakan musuh kepada
pihak-pihak yang menerima.” 


Kembali ke pernyataan Hudi Hastowo di atas. Kalangan hadirin merasa
tersudutkan dengan pertanyataannya. Lilo Sunaryo dari Marem, yang hadir
pada acara tersebut mengajukan keberatan, termasuk dengan pernyataan
Menristek Kusmayanto Kadiman, yang berbicara sebelum diskusi tentang
PLTN Muria membuat daerah tersebut memiliki sesuatu yang bisa dijual dan
dari PLTN bisa didapatkan dana dari negeri maju dalam pertemuan
perubahan iklim di Bali. “Daerah kami bukan untuk barang jualan”,
protesnya. Hudi Hastowo akhirnya terpaksa menyatakan maaf ke hadirin
atas pernyataannnya bahwa orang-orang yang hadir di forum tersebut tidak
paham akan nuklir. Setidaknya, bahan tentang bahaya radioaktif begitu
banyak tersedia di internet, dan organisasi lingkungan seperti Walhi
Jawa Tengah, Greenpeace serta organisasi mahasiswa juga melakukan
sosialisasi ke kelompok masyarakat, khususnya yang berada di sekitar
lokasi rencana PLTN didirikan. 


“Pejabat lama tidak paham 

[Forum-Pembaca-KOMPAS] Dukung Walhi Dalam Sidang Melawan Newmont dan DESDM

2007-07-11 Terurut Topik pius . ginting
Pertarungan kepentingan lingkungan dan hak rakyat akan lingkungan sehat
serta kesejahteraan ekonomi mereka melawan korporasi yang mencurahkan
banyak sumber daya membuat kampanye untuk menutupi pencemaran beserta
pemerintah yang takut dirinya tidak menarik bagi investor tanpa  berpikir
panjang tentang dampaknya terhadap lingkungan dan rakyat, akan
dilanjutkan.

Dalam sidang pada hari Kamis 5 Juli 2007, hakim menyatakan PN Jakarta
Selatan berhak mengadili gugatan Walhi atas nama kepentingan lingkungan
terhadap PT. Newmont Minahasa Raya dan Departemen ESDM, serta turut
tergugat KLH.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada

Hari/Tanggal : Kamis, 12 Juli 2007
Waktu: Pukul 11.00 WIB
Tempat   : Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl.Ampera Raya No.  133
Agenda   :  1. Pembuktian dari Penggugat (Walhi)
2. Kesaksian dari masyarakat korban pencemaran
lingkungan dari Desa  Buyat Pante.

Kehadiran kawan-kawan di persidangan serta dukungan moralnya merupakan
bagian dari usaha membangun kekuatan kolektif dalam perjuangan melawan
pencemaran/kerusakan lingkungan.



***
But a large part of the answer as to why contemporary society refuses to
recognize the full human dependence on nature undoubtedly has to do with
the expansionist logic of a capitalist system that makes the accumulation
of wealth in the form of capital the supreme end of society--  John
Bellamy Foster, Ecology Against Capitalism


Tahukah kawan-kawan bahwa Walhi digugat oleh Newmont dan Departemen ESDM
masing-masing senilai US$ 100.000 atau setara Rp 9 milyar (US$=Rp9000) dan
5 trilyun Rupiah?

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menggugat  PT. Newmont Minahasa
Raya (PT. NMR) dan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (MESDM) serta
Menteri Negara Lingkungan Hidup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,
dengan mendaftarkan gugatan kepada PN Jakarta Selatan, pada 22 Maret 2007.
Gugatan ini dilakukan atas kelalaian dalam pembuangan limbah pertambangan
yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan terganggunya kesehatan
masyarakat Dusun Buyat Pante, Sulawesi Utara.

Dalam sidang 12 Juni 2007, Menteri EDSM menggugat balik Walhi dengan
alasan menyebabkan ketakutan investor. Sementara alasan PT Newmont
Minahasa Raya menggugat sebesar US$100.000 untuk mengganti biaya yang
mereka keluarkan untuk mendatangkan banyak ahli dari dalam dan luar negeri
guna menangkis pernyataan yang dibuat oleh WALHI.

Hasil proses persidangan ini sangat menentukan bagi perjuangan atas
perlindungan rakyat dan lingkungan dari pencemaran yang dilakukan oleh
pemodal, dan negara yang selama ini lebih banyak melindungi pemodal, dan
mengabaikan kesehatan dan kesejahteraan rakyat.


Hadirilah kelanjutan proses persidangan ini, yang  akan dilanjutkan
kembali pada :
Hari/Tanggal :  Kamis 5 Juli 2007.
Waktu: Pukul 11.00 WIB
Tempat   : Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl. Ampera Raya No. 133

Kehadiran dan dukungan kawan-kawan merupakan bagian dari usaha membangun
kekuatan kolektif demi perjuangan melawan pencemaran/kerusakan lingkungan
yang dilakukan oleh korporasi dan memperjuangkan kesejahteraan rakyat dan
hak-haknya atas lingkungan yang sehat.



[Forum-Pembaca-KOMPAS] Hadiri dan Dukung Walhi dalam menggugat Newmont

2007-07-04 Terurut Topik pius . ginting
Tahukah kawan-kawan bahwa Walhi digugat oleh Newmont dan Departemen ESDM
masing-masing senilai US$ 100.000 atau setara Rp 9 milyar (US$=Rp9000) dan
5 trilyun Rupiah?

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menggugat  PT. Newmont Minahasa
Raya (PT. NMR) dan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (MESDM) serta
Menteri Negara Lingkungan Hidup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,
dengan mendaftarkan gugatan kepada PN Jakarta Selatan, pada 22 Maret 2007.
Gugatan ini dilakukan atas kelalaian dalam pembuangan limbah pertambangan
yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan terganggunya kesehatan
masyarakat Dusun Buyat Pante, Sulawesi Utara.

Dalam sidang 12 Juni 2007, Menteri EDSM menggugat balik Walhi dengan
alasan menyebabkan ketakutan investor. Sementara alasan PT Newmont
Minahasa Raya menggugat sebesar US$100.000 untuk mengganti biaya yang
mereka keluarkan untuk mendatangkan banyak ahli dari dalam dan luar negeri
guna menangkis pernyataan yang dibuat oleh WALHI.

Hasil proses persidangan ini sangat menentukan bagi perjuangan atas
perlindungan rakyat dan lingkungan dari pencemaran yang dilakukan oleh
pemodal, dan negara yang selama ini lebih banyak melindungi pemodal, dan
mengabaikan kesehatan dan kesejahteraan rakyat.


Hadirilah kelanjutan proses persidangan ini, yang  akan dilanjutkan
kembali pada :
Hari/Tanggal :  Kamis 5 Juli 2007.
Waktu: Pukul 11.00 WIB
Tempat   : Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl. Ampera Raya No. 133

Kehadiran dan dukungan kawan-kawan merupakan bagian dari usaha membangun
kekuatan kolektif demi perjuangan melawan pencemaran/kerusakan lingkungan
yang dilakukan oleh korporasi dan memperjuangkan kesejahteraan rakyat dan
hak-haknya atas lingkungan yang sehat.






[Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Kontroversi PLTN

2007-06-20 Terurut Topik pius . ginting
Nuklir Bukan Alternatif Bagi Rakyat

Sejak tahun 70-an, pemerintah terus ngotot untuk membangun Pembangkit
Listrik Tenaga Listrik (PLTN). Tahun 1998, rencana pembangunan PLTN di
Muria gagal akibat krisis ekonomi. Alasan krisis energi listrik terus
dijadikan alasan oleh pemerintah untuk mempromosikan PLTN.

Rencana pemerintah untuk membangun PLTN dapat dikatakan sebagai langkah
mundur dalam pemilihan energi alternatif. Sebab, ketika di beberapa negara
yang selama ini menggunakan tenaga nuklir berkeinginan menutup reaktor
nuklirnya, justru pemerintah Indonesia baru berencana membangunnya.

Amerika Serikat yag memiliki 110 buah reaktor nuklir atau 25,4% dari total
seluruh reaktor yang ada di dunia, akan menutup 103 reaktor nuklirnya.
Demikian halnya dengan Jerman, negara industri besar ini, juga berencana
menutup 19 reaktor nuklirnya. Penutupan pertama dilakukan pada tahun 2002
kemarin, sedang PLTN terakhir akan ditutup pada tahun 2021. Keadaan lain
juga terjadi di Swedia, yang menutup seluruh PLTN-nya yang berjumlah 12,
mulai tahun 1995. Sampai negara tersebut bebas dari PLTN pada tahun 2010
mendatang.

Sejarah PLTN di Indonesia

Proses rencana pembangunan PLTN di Indonesia cukup panjang. Tahun 1972,
telah dimulai pembahasan awal dengan membentuk Komisi Persiapan
Pembangunan PLTN. Komisi ini kemudian melakukan pemilihan lokasi dan tahun
1975 terpilih 14 lokasi potensial, 5 di antaranya terletak di Jawa Tengah.
Lokasi tersebut diteliti BATAN bekerjasama dengan NIRA dari Italia. Dari
keempat belas lokasi tersebut, 11 lokasi di pantai utara dan 3 lokasi di
pantai selatan.

Pada Desember 1989, Badan Koordinasi Energi Nasional (BAKOREN) memutuskan
agar BATAN melaksanakan studi kelayakan dan terpilihlah NewJec (New Japan
Enginereering Consoltan Inc) untuk melaksanakan studi tapak dan studi
kelayakan selama 4,5 tahun, terhitung sejak Desember 1991 sampai
pertengahan 1996.

Pada 30 Desember 1993, NewJec menyerahkan dokumen Feasibility Study Report
 (FSR) dan Prelimintary Site Data Report ke BATAN. Rekomendasi NewJec
adalah untuk bidang studi non-tapak, secara ekonomis, PLTN kompetitif dan
dapat dioperasikan pada jaringan listrik Jawa – Bali di awal tahun
2000-an. Tipe PLTN direkomendasikan berskala menengah, dengan calon tapak
di Ujung Lemahabang,  Grenggengan, dan Ujungwatu.


Menarik Pelajaran dari Kasus Pencemaran/Kerusakan Lingkungan yang ada

Dari kasus pencemaran Lingkungan yang dilakukan oleh Newmont, Pemerintah
melalui Dept ESDM dan KLH terbukti tidak mampu menjalankan peran
pengawasan yang efektif. Selalu ada toleransi dari pemerintah bagi
korporasi yang telah/berpotensi melakukan pencemaran, seperti pembuangan
tailing ke laut yang tidak memenuhi kedalaman yang aman. Rakyat jelas
telah menjadi korban, namun perusahaan tersebut dibebaskan dari hukum
(dibebaskan oleh PN Manado dan Kompromi KLH dengan Newmont dalam proses PN
Jakarta Selatan). Justru Departemen ESDM bersama dengan Newmont sekarang
balik menggugat organisasi lingkungan, dan penjatuhan hukuman terhadap
Direktur Perkumpulan Kelola Rignolda J. membayar sebesar US $ 750 ribu
(Keputusan PN Manado Agustus 2005).

Kasus Lumpur Lapindo, sampai sekarang tidak terlihat ketegasan pemerintah
terhadap perusahaan Lapindo yang nyata telah merusak lingkungan. Justru
ITS yang lebih tegas dengan memberikan saknsi kepada mahasiswanya yang
melakukan aksi terkait dengan aksi mereka menuntut pertanggungjawaban
pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab dalam kasus lumpur Lapindo.
Ironis...


Pius Tumangger


  iscab:

 Sebelum menerima maupun menolak PLTN, seperti email saya terdahulu, rakyat
 berhak tahu
 1. penanganan limbah
 Limbah bakal dibuang ke mana, baik yang padat maupun yang cair. Teknologi
 nuklir pasti menghasilkan limbah beradiasi tinggi. Nah, rakyat berhak tahu
 limbah itu disimpan di mana.

 2. sistem security dan safety
 Bagaimana PLTN tersebut diamankan dari manusia dan lingkungan (pencurian,
 terorisme, sabotase, gempa, banjir, dll) harus diketahui rakyat.
 Bagaimana PLTN tersebut aman bagi lingkungan dan manusia sekitarnya?
 Bagaimana sistem penahan radiasi, dan pembuangan limbah seperti disebutkan
 di atas?

 3. resiko dan penanganan kegagalan sistem
 Jika terjadi kegagalan sistem, prosedur tetapnya bagaimana?
 Bagaimana prosedur bagi pegawai PLTN juga prosedur bagi orang yang tinggal
 di radius tertentu dari PLTN?
 Perlu diingat, dalam bencana Lapindo, kok kayanya kaga ada prosedur
 penanganan kegagalan sistem yang jelas diinformasikan kepada rakyat.
 Rakyat
 cuma tahu Lapindo ngebor, keluar lumpur, lalu kebingungan kok rumah dan
 sawah  dan pabrik saya terendam lumpur dan sekarang saya harus ngapain.

 Di negara-negara Eropa, penentang teknologi nuklir mempermasalahkan limbah
 nuklir yang beradiasi tinggi. Radiasi ini hilangnya setelah puluhan ribu
 tahun. Di Indonesia, orang sering sembrono, limbah nuklir bisa saja
 dibuang
 asal-asalan. Newmont Minahasa saja membuang limbahnya asal-asalan, dan
 rakyat biasanya selalu dirugikan.

 

[Forum-Pembaca-KOMPAS] Tanggapan atas Surat Newmont di Tempo

2007-06-18 Terurut Topik pius . ginting
Tanggapan atas Surat Newmont

Saya terkejut memperhatikan satu per satu kalimat pada surat Newmont di
Tempo edisi 4-10 Juni 2007. Selain bebarapa informasi tidak benar
dituliskan, ada bagian dimana Newmont memelintir laporan Tim Terpadu.
Sah-sah saja bila Newmont bermaksud menyampaikan pendapatnya, tetapi
jangan sampai memperdaya pembaca dengan memelintir pernyataan pihak lain.
Surat Newmont yang memelintir laporan Tim Terpadu (yang saya kutip dari
Tempo edisi 21-27 Mei 2007) ada pada bagian yang menyangkut logam berat
pada sendimen di Teluk Buyat. Di situ Newmont menulis “Adakah nilai baku
mutu untuk sedimen merujuk ASEAN Marine Quality Criteria tahun 2004,
seperti diklaim Raja? Ternyata tidak ada!”
Pada bagian mana Laporan Tim Terpadu dan surat saya mengutip Laporan
TimTerpadu, yang menyatakan bahwa ASEAN Marine Water Quality  Criteria
untuk logam berat pada sedimen dinyatakan sebagai baku mutu? Tim Terpadu
menggunakan ASEAN Marine dalam konteks sebagai pedoman (referensi), dan
tidak pernah menyebutkannya sebagai “baku mutu” untuk arsen dan merkuri
pada sedimen.
Tim Terpadu menggunakan ASEAN Marine karena Indonesia belum memiliki nilai
baku mutu untuk logam berat pada sedimen. Dalam penegakan hukum
lingkungan, bila tidak terdapat baku mutu untuk suatu parameter, maka
referensi ilmiah dapat digunakan sebagai pedoman. ASEAN Marine dipilih
sebagai rujukan karena lebih relevan untuk negara anggota ASEAN.   ASEAN
Marine Water Quality  Criteria (1999) merupakan hasil dari ASEAN Marine
Enviromental Quality Criteria-Working Group.
Nilai baku mutu logam berat pada air laut disetujui untuk diadopsi di
negara masing-masing. Untuk logam berat pada sedimen menjadi pedoman bagi
negara-negara yang belum memiliki nilai baku mutu (standar). Penjelasan
ini dapat dilihat pada bagian Pendahuluan dokumen tersebut. Itu sebabnya,
Tim Terpadu tidak pernah menyebutnya sebagai “baku mutu”. Wakil PT NMR
selalu ikut dalam pembahasan Tim Terpadu. Semestinya telah menjelaskan
kepada manajemen perusahaan agar tidak terjadi salah kaprah seperti ini.
Referensi untuk konsentrai arsen dan merkuri  pada sedimen dapat dilihat
dalam Tabel 2 dokumen tersebut (dalam Deocadiz [1999] dan Deocadiz, Diaz,
and Otico [1999]). Merujuk kepada dokumen itu, sedimen di Teluk Buyat
disimpulkan oleh Tim Terpadu sebagai tercemar arsen dan merkuri. Newmont
bisa mendapat dokumen ini di Sekretariat ASEAN atau Kementerian Lingkungan
Hidup untuk dipelajari.
Bila menggunakan referensi lain, kesimpulannya tetap sama. Misalnya,
menggunakan Australian Water Quality Guidelines for Fresh and Marine
Waters untuk Arsen dan Merkuri pada sedimen, maupun guideline yang sama di
Amerika Serikat dan Kanada. Berdasarkan itu, kandungan logam arsen dan
merkuri di Teluk Buyat dapat dikatakan bermasalah.
Bila mau terbuka, mestinya Newmont mengirimkan surat tersebut kepada semua
anggota Tim Terpadu dan Ketua Tim Teknis Kementerian LH. Agar semua pihak
mengetahui apa  yang ditanyakan dan jawaban yang diberikan Sekretariat
ASEAN.   Apalagi, Newmont menyampaikan perihal surat Sekretariat ASEAN itu
dalam proses sidang di Manado. Bila yang disampaikan Newmont kepada
majelis hakim PN Manado sama dengan yang dituliskannya di Tempo edisi 4-10
Juni 2007, maka dapat dikatakan Newmont telah menyampaikan keterangan yang
tidak benar di pengadilan.
Bagian lain yang perlu diluruskan adalah menyangkut perkara yang
disidangkan di Pengadilan Negeri Manado. Surat tuntutan yang diajukan
Jaksa hanya mengenai ketiga perkara, yakni kualitas air laut, kandungan
logam berat pada tailing, dan perizinan untuk pembuangan tailing.
Perkara lain, di antaranya hasil Temuan Tim Terpadu, belum menjadi bagian
dari perkara yang disidangkan PN Manado. Sebagai contoh, temuan Tim
Terpadu menyangkut kandungan logam berat pada air sumur bor (bor water) 
milik Newmont. Kandungan logam arsen pada air sumur itu melampaui baku
mutu air minum yang diperbolehkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 907
Tahun 2002.
Selama beberapa tahun, Newmont memasok air minum kepada warga Buyat Pante
dari sumur itu. Masalah air minum ini tidak menjadi perkara yang
disidangkan dan diputuskan oleh majelis hakim Manado. Sejumlah temuan Tim
Terpadu lain yang  lain juga tidak. Artinya, masalah lingkungan di lokasi
pertambangan Newmont tersebut belum seluruhnya diproses secara hukum.
Bagian lain yang perlu diluruskan adalah menyangkut pernyataan Newmont,
“PT NMR tidak pernah mendapat teguran/peringatan berkaitan dengan
pelanggaran baku mutu di perairan Teluk Buyat.” Kenyataannya, Kementerian
Lingkungan Hidup pernah mengirim surat memperingatkan NMR menyangkut
laporan kondisi lingkungan di wilayah pertambangannya. Deputi IV
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), dalam surat tertanggal 22 Maret 2002,
menyebutkan sejumlah parameter lingkungan di wilayah pertambangan tersebut
telah melampaui baku mutu yang berlaku.
Pada Laporan Pelaksanaan RKL-RPL periode triwulan I tahun 1999 sampai
dengan triwulan IV 2001, ditemukan kandungan sejumlah logam berat pada