[Forum-Pembaca-KOMPAS] Abdul Hakim Garuda Nusantara Menghianati Perjuangan HAM :Siaran Pers LPNRB
Abdul Hakim Garuda Nusantara Menghianati Perjuangan HAM http://www.facebook.com/ajax/share_dialog.php?s=4appid=2347471856p[]=1808617146p[]=419124889340 SIARAN PERS DEWAN PRESIDIUM PUSAT LIGA PERJUANGAN NASIONAL RAKYAT PAPUA BARAT ( LPNR-PB ) Abdul Hakim Garuda Nusantara Menghianati Perjuangan HAM Salam Kedaulatan! Liga Perjuangan Nasional Rakyat Papua Barat menyatakan mantan anggota KOMNAS HAM menjadi pengacara PT. Freeport Indonesia adalah bentuk penghianatan terhadap perjuangan HAM dan demokrasi di Papua sehingga harus disikapi. Abdul Hakim Garuda Nusantara ditunjuk oleh PT. Freeport sebagai pengcara dan telah melakukan pembelaan terhadap Freeport terkait gugatan warga pemilik hak ulayat beberapa waktu silam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pernyataan keterlibatan eks KOMNAS HAM ini, disampaikan oleh Titus Natkime beberapa waktu silam. LPNR PB pun memastkan keterlibatan tersebut. Dengan demikian, Freeport Indonesia sudah mengadopsi karakter Freeport Amerika yang merekrut para pejuang rakyat untuk menjadi bemper meleganggangnya perusahaan ini. Kami menduga, keberadaan mantan Ketua Komnas ini akan semakin tidak mengubah karakter Freeport yang anti kemanusiaan, terus menghancurkan ekologi, menjadikan aset kemanusiaan di Indonesia untuk mengubur rapat upaya penyelesaian kasus Freeport. Setelah berhasil direktrut Perusahaan AS ini, pejuang kemanusian kembali dipercayakan lagi. Abdul Hakim Garuda Nusantara, S.H, LLM kembali ditunjuk sebagai narasumber, Dampak dan Implikasi Globalisasi, Liberalisasi Perdagangan Terhadap Hak Asasi Manusia, Korporasi Dan Tantangan Penegakan Hak Asasi Kontemporer. Inlah gula-gula penegakan HAM, dimana publik tahu kasus Freeport terjadi berulangkali dan tak satupun mampun diselesaikan oleh berbagai pihak, termasuk para pejuang Hak Asasi Papua, namun realitasnya, eks pejuang HAM justeru mendukung dan membela Freeport pula. Memalukan. Idiom Penegakan HAM lumpuh dimata Freeport. Ini fakta. Rakyat Papua butuh keadilan, rakyat Papua butuh kedaulatan bagi pemenuhan ekonomi dan perlindungan aset alamnya. Freeport menambah amunisi baru dengan terlibatnya mantan orang penting dikubu pejuang HAM. LPNR memandang bahwa keterlibatan Abdul Hakim Garuda Nusantara bersama PT. Freeport adalah bentuk penghiatan. Freeport semakin jaya di Indonesia. Konsultan hukumnya orang-orang berjiwa HAM. Maka, demokrasi dan HAM yang kita harapkan dari penyelesaian masalah Freeport menghadapi tantangan baru lagi. Kami mengutuk dengan keras keterlibatan ini. Dan, pelajaran berharga bagi segenap insan pejuang rakyat dimasa yang akan akan untuk tidak meniru prilaku kolot ini. Pemerintahan periode ini hanya menjustifikasi pemerintahan modal daripada memperjuangkan keadilan dan kemakmuran bagi rakyat, khususnya warga Papua. Kami tak lagi percaya kepemimpinan Abdul Hakim Nusantara di kubu Freeport mampu menyelamatkan nasib orang Papua. Orang Papua butuh pejuang HAM berani dan bukan pejuang yang justeru mendukung perusahaan perusak alam, dan mengubur cita-cita kemanusiaan yang di perjuangkan selama ini. Cukup sudah Imperialisme internasional membunuh hak politik kami, cukup sudah antek-antek imperialisme di NKRI membunuh ruang demokrasi dan hak kami menuju kamakmuran, kami butuh kebijakan dan perlindungan negara yang bermartabat. Dengan demikian, Liga Perjuangan Nasional Rakyat Papua Barat memandang Abdul Hakim Garuda Nusantara telah melakukan tindakan diluar batas kemanusiaan sebagai penasihat hukum atau konsultan di tubuh PT. Freeport Indonesia. Konstitusi rakyat adalah mutlak dilakukan demi penyelamatan orang banyak. Selamatkan rakyat, bukan selamatkan antek penjajah. Hidup Rakyat, hidup Papua. Jakarta, 02 Agustus 2010 DPP LPNR PB Arkilaus A Baho Ketua Umum Jhon Wetipo Sekjend Engelberth Marien Deplu http://www.facebook.com/home.php?#!/note.php?note_id=419124889340ref=notifnotif_t=note_tag [Non-text portions of this message have been removed] = Pojok Milis Komunitas Forum Pembaca KOMPAS [FPK] : 1.Milis Komunitas FPK dibuat dan diurus oleh pembaca setia KOMPAS 2.Topik bahasan disarankan bersumber dari http://cetak.kompas.com/ , http://kompas.com/ dan http://kompasiana.com/ 3.Moderator berhak memuat,menolak dan mengedit E-mail sebelum diteruskan ke anggota 4.Moderator E-mail: agus.hamonan...@gmail.com agushamonan...@yahoo.co.id 5.Untuk bergabung: forum-pembaca-kompas-subscr...@yahoogroups.com KOMPAS LINTAS GENERASI = Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: forum-pembaca-kompas-dig...@yahoogroups.com
[Forum-Pembaca-KOMPAS] Undangan Diskusi “KEJAHATAN KORPORASI FREEPORT”
Hal : Undangan Menghadiri dan Meliput Diskusi “KEJAHATAN KORPORASI FREEPORT” Kepada Yth Rekan Kordinator Liputan Media/Jurnalis Di Tempat Salam Dengan Hormat, Semenjak eksplorasi Freeport dimulai pada Desember 1967, ekploitasi sumber daya alam, pengrusakan lingkungan dan pelanggaran HAM telah banyak terjadi. Sejumlah lebih dari 2,5 milyar ton bumi Papua telah dibongkar untuk mendapatkan emas dan tembaga dan telah menghasilkan dampak pengrusakan besar terhadap lingkungan hidup. Untuk praktek eksploitasi tersebut, PT Freeport Indonesia telah mendapatkan keuntungan besar, tidak kurang dari US$ 400 Juta. Demikian juga dengan elit birokrasi Indonesia beserta petinggi militer dan kepolisian. Di wilayah pertambangan Freeport, di kawasan Pegunungan Tengah Papua, tindakan ekploitasi alam berjalan beriringan dengan kekerasan dan bentuk-bentuk pelanggaran HAM. Sebagai bagian dari kampanye Restorasi Ekologis Indonesia, WALHI mengadakan diskusi bulanan dengan bebagai tema aktual menyangkut lingkungan hidup, pengelolaan sumber daya alam dan penegakan HAM. Tema kali ini adalah KEJAHATAN KORPORASI FREEPORT. Fokus persoalan pada 4 (soal) pokok: 1. Perusakan lingkungan hidup; 2. Kekerasan dan Pelanggaran HAM; 3. Peran Militer; dan 4. Perampasan Hak Masyarakat Adat. I. Narasumber Diskusi ini akan menghadirkan narasumber: - M. Ridha Saleh (Wakil Ketua Komnas HAM) Membahas sejarah pelanggaran HAM yang telah terjadi di wilayah pertambangan emas PT Freeport Indonesia, dan bagaimana jalan keluarnya. - Pius Ginting (Manajer Kampanye Tambang WALHI) Membahas perusakan terhadap alam yang telah dilakukan oleh PT Freeport Indonesia, dan bagaimana jalan keluarnya. - Johnson Panjaitan, SH (Praktisi Hukum) Bagaimana upaya perjuangan hukum oleh masyarakat sipil terhadap PT Freeport Indonesia. - Andreas Harsono (Direktur Yayasan PANTAU) Membahas bagaimana nasib para pembela hak asasi manusia (human rights defenders) di Papua dan prospek ke depan. Titus Natkime (Wakil Suku Amungme-Timika) Menyampaikan tentang praktek kejahatan Freeport merampas hak-hak Masyarakat Adat Amungme. II. Waktu/Tempat Diskusi akan dilakukan pada: Hari/Tanggal : Selasa, 1 Desember 2009 Waktu : 13.00 WIB – 14.30 WIB Tempat : WALHI Eknas, Jl Tegal Parang Utara No.14 Mampang Jakarta Selatan. Demikian Undangan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami mengucapkan banyak terima kasih. Hormat Kami Pius Ginting Manajer Kampanye Tambang WALHI Contact Person: 08158036003 (Erwin Usman)
[Forum-Pembaca-KOMPAS] LSM Desak Penyelidikan Lapindo
Kepada Yth *Bapak Subagyo SH, Tjuk Kastuari (anggota Forum Pembaca Kompas), dan Pembaca FPK lainnya yang konsern terhadap penuntasan hukum Lumpur Lapindo* di Tempat Salam adil dan lestari, Kami sudah membaca dan menerima surat dari Bapak tentang keseriusan WALHI dalam advokasi korban Lumpur Lapindo yang dikirimkan melalui e-mail ke milis FPK. Pertama Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi atas perhatian Bapak menyangkut kasus Lapindo ini. Kami sampai sejauh ini tetap komitmen dan terus mengupayakan penyelesaian kasus ini (mendesak dihentikannya sumber semburan dan mendesak dipenuhinya hak-hak korban, menghukum pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas terjadinya semburan). Untuk menjawab pertanyaan yang Bapak ajukan, serta untuk menjawab kegusaran yang Bapak alami maka Kami akan memberikan beberapa jawaban serta menyampaikan beberapa hal terkait proses advokasi kasus semburan Lumpur Lapindo ini, sebagai berikut: 1. Terkait upaya Banding, WALHI sudah melakukan banding atas putusan kasus ini ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, putusan banding atas perkara ini sudah kami terima, namun memang Kami tidak mengajukan upaya hukum kasasi, sebab: 1.1. Hasil refleksi atas proses hukum (gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan proses Banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta) yang telah diakukan, kami menilai tidak ada keberpihakan kepada keadilan bagi korban dan lingkungan dalam putusan pengadilan yang telah diambil, ada beberapa hal yang menjadi penyebab diantaranya mungkin karena kurangnya alat bukti yang mampu kita ajukan dalam proses persidangan, karenanya kemudian Kami berkesimpulan penting untuk mengumpulkan lebih banyak alat bukti lagi sehingga dapat menjadi lebih kuat ketika nanti mengajukan upaya hukum peninjauan kembali. 1.2. Penjelasan mengenai pilihan langkah hukum yang diambil ini juga sebenarnya sudah kami sampaikan kepada Bapak Subagyo. 2. Proses advokasi atas kasus ini sampai saat ini masih terus dilakukan, secara rinci upaya hukum yang saat ini dilakukan adalah sebagai berikut: 2.1. Terus mengumpulkan dan mengidentifikasi bukti-bukti baru (novum) sehingga dapat dijadikan dasar hukum mengajukan upaya hukum kasasi. 2.2. Mendesak KOMNAS HAM, segera melaksanakan proses hukum penyelidikan pro justitia sebagaimana hasil rapat pleno pembahasan laporan tim pemantauan yang menyimpulkan dalam kasus semburan Lumpur Lapindo ada indikasi pelanggaran HAM berat. 3. Khusus untuk menjawab kekhawatiran anda tentang disusupinya WALHI oleh kelompok yang bertujuan melemahkan gerakan advokasi atas kejadian Semburan Lumpur Lapindo, maka Kami penting untuk ditegaskan bahwa sampai saat ini Kami tetap komit dan terus melakukan proses advokasi atas kasus Semburan Lumpur Lapindo ini. Di tingkat nasional WALHI masih terus memperjuangkannya secara sendiri maupun bersama elemen masyarakat sipil lainnya yang tergabung dalam koalisi* Gerakan Menuntut Keadilan Korban Lapindo. *Demikian pula di daerah, Eksekutif Daerah WALHI Jawa Timur Jawa Timu bersama-sama elemen lainnya masih bergerak melalui *Posko Keselamatan Korban Lapindo*. Jika saat ini mengalami penurunan, maka Kami harus menyampaikan permohonan maaf disatu sisi, disisi lain mengucapkan terima kasih karena telah mengingatkan kami untuk terus melakukan advokasi perkara semburan Lumpur Lapindo ini. Dan kami mengajak publik yang konsern dengan penegakan hak atas lingkungan dan kemanusiaan, untuk mendukung upaya penyelesaian kasus Lumpur Lapindo, baik penuntasan kasus hukumnya, pemenuhan hak-hak dasar korban yang selama ini masih diabaikan dan pemulihan kerusakan lingkungan. Demikian penjelasan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, ttd *Pius Ginting* Pengkampanye Tambang WALHI [Non-text portions of this message have been removed] = Pojok Milis Komunitas Forum Pembaca KOMPAS [FPK] : 1.Milis Komunitas FPK dibuat dan diurus oleh pembaca setia KOMPAS 2.Topik bahasan disarankan bersumber dari http://koran.kompas.com/ , http://kompas.com/ dan http://kompasiana.com/ 3.Moderator berhak memuat,menolak dan mengedit E-mail sebelum diteruskan ke anggota 4.Moderator E-mail: agus.hamonan...@gmail.com agushamonan...@yahoo.co.id 5.Untuk bergabung: forum-pembaca-kompas-subscr...@yahoogroups.com KOMPAS LINTAS GENERASI = Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:forum-pembaca-kompas-dig...@yahoogroups.com mailto:forum-pembaca-kompas
[Forum-Pembaca-KOMPAS] newsalert: Polisi air Manado mengawasi parade perahu nelayan tadisionil. Direktur WALHI dihukum pindana 1 bulan
Newsalert:15 Mei 2009 (10.30 WIB) Manado 1. Siang ini, Aliansi Manado berencana mengadakan parade perahu tradisionil sebagai bagian menunjukkan WOC-CTI telah berlaku tidak adil terhadap nelayan miskin. Namun 3 motor boat polisi air Manado telah bersiap-siap berjaga di lokasi. 2. Pengadilan menjatuhkan hukuman terhadap Berry Nahdian Forqan (Direktur Eksekutif Nasional WALHI) dan Erwin Usman (Kepala Departemen Regional WALHI) pidana 1 bulan, dan putusan percobaan selama 2 bulan, dan membayar perkara Rp.1000 Berry dan Erwin langsung menyatakan banding. Jakarta Solidaritas terhadap perjuangan nelayan miskin, penyalaman lingkungan dan dukungan terhadap Berry dan Erwin terus dilakukan oleh masyarat sipil di Jakarta. Mereka diantaranya berasal dari Serikat Petani Indonesia (Via La Campesina), KAU (Koalisi Anti Utang) dan WALHI Jakarta mengadakan aksi demontrasi di Bundaran Hotel Indonesia, mulai pukul 10.00 WIB Informasi di Manado bisa menghubungi Luluk Uliyah (Jatam), 08159480246 Informasi di Jakarta, bisa menghubungi Ade Fadli (WALHI), 08152055331 www.walhi.or .id [Non-text portions of this message have been removed]
[Forum-Pembaca-KOMPAS] newsalert: Berkas Polisi Dipulangkan Karena Tidak Lengkap. Bersolidaritas terhadap Berry dan Erwin, Aktivis Kalteng Ditangkap
Berkas Polisi Dipulangkan Karena Tidak Lengkap, (PN Manado, 13 Mei 2009,) Sidang di Pengadilan Negeri Manado atas Berry Nahdian Forqan (Direktur Eksekutif Nasional WALHI) dan Erwin Usman (Kepala Departemen Regional WALHI) hari ini (13/05/09) telah ditutup pada pukul 12.00 WITA. Hakim mengembalikan berkas kepada penyidik karena tidak lengkap. Ini menunjukkan tindakan kepolisian tidak berdasar dalam penangkapan aktivis WALHI seusai melakukan acara publik mengungkapkan WOC mengabaikan kepentingan nelayan dan mengakomodir perusahaan tambang perusak laut Solidaritas Terhadap Berry dan Erwin Berbuah Penangkapan Aktivis dan Pembubaran Aksi Solidaritas (Palangkaraya, 12 Mei 2009) Aksi solidaritas aktivis lingkungan dan pro demokrasi di Kalimantan Tengah terhadap pemberangusan acara masyarakat sipil (yang menyuarakan kepentingan nelayan dan penentangan terhadap perusahaan tambang yang merusak lingkungan di acara paralel WOC), dan penangkapan aktivis berakhir dengan pembubaran paksa dan penangkapan. Aktivis melakukan aksinya di hadapan Polda Kalimantan Tengah. Setelah dibubarkan paksa, sejumlah 4 orang digiring ke Polres Palangkaraya. Mereka adalah adalah Rio Rompas (Direktur WALHI Kalimantan Tengah), Udin (Dewan Daerah WALHI Kalimantan Tengah), Linggar Jati (sukarelawan WALHI), Dimas(Jari Palangkaraya). Mereka ditangkap sekitar pukul 9.00 WIB [Non-text portions of this message have been removed]
[Forum-Pembaca-KOMPAS] Indonesia Sedang Bunuh Diri Ekologis?
Indonesia Sedang Bunuh Diri Ekologis? Siaran Pers WALHI-JATAM atas Rencana Presiden SBY mengeluarkan Perpres Tentang Tambang Tertutup di Kawasan Hutan Lindung Jakarta, 29 April 2009. Pemerintah SBY-JK makin kehilangan akal sehat. Setelah hutan lindung disewakan seharga pisang goreng per meter tahun lalu, kini untuk mendapatkan uang cepat, ia menyiapkan Peraturan Presiden tentang Penambangan di bawah kawasan lindung. Alih fungsi hutan yang telah berkontribusi nyata terhadap meningkatnya intensitas dan kualitas bencana ekologis di Indonesia dalam tiga tahun terakhir, diabaikan. Penambangan tertutup tetap akan berdampak terhadap permukaan tanah kawasan hutan, terjadinya kelangkaan air tanah, pengrusakan daya topang tanah terhadap vegetasi hutan, polusi air, serta pencemaran udara. Bila Presiden tetap mengeluarkan Peraturan Presiden yang membolehkan dilakukannya penambangan di bawah kawasan hutan, sama saja Presiden sedang membawa Indonesia melakukan bunuh diri ekologis ujar M Teguh Surya, Kepala Departemen Advokasi dan Jaringan WALHI. Disamping itu, dalam persiapan dan operasi penambangan juga menyebabkan gangguan terhadap ekosistem kawasan lindung karena kebisingan dan getaran, dan vegetasi kawasaan lindung mengalami kekerdilan karena sebaran debu. Pemberian konsesi di wilayah hutan lindung menjadi salah satu pengganggu kelestarian sumber daya alam. Pada 2008, BPK mencatat, Purnomo Yusgiantoro memberi konsesi lahan untuk tiga kontraktor Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) dan satu Kuasa Pertambangan (KP) seluas 238.962 hektar, yang sekitar 98.548 ha berada di dalam Taman Nasional Kutai (TNK) dan 130 ha lainnya di hutan lindung Kutai Timur. Belum lagi 16 bupati di Provinsi Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Sumatera Selatan memberikan konsesi lahan kepada 326 pemegang KP seluas 1,757 juta ha. Sekitar 1,2 juta ha berada di kawasan hutan produksi, hutan lindung, dan hutan konservasi. Atau rencana Gubernur Sulawesi Tenggara mengubah status 481 ribu Ha hutan lindung menjadi wilayah tambang. Di bawah kepemimpinan SBY - JK, nasib hutan Indonesia makin suram, sementara pengurusan sektor pertambangan makin merugikan rakyat disekitar kawasan tambang dan dompet negara. Sungguh memalukan, perilaku partai-partai berkuasa mengeluarkan kebijakan mengeruk duit cepat, lima tahunan selama mereka berkuasa. Dan meninggalkan ongkos kerusakan sosial, ekonomi dan lingkungan kepada penduduk sekitar yang seumur hidup tinggal disana, ujar Siti Maemunah, koordinator Nasional JATAM. AMDAL juga tidak akan mampu menjadi penyaring ekologis terhadap perijinan yang akan dikeluarkan pemerintah, selama Pemerintah belum melakukan perubahan terhadap UU No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, ujar Pius Ginting, Pengkampanye Fungsional Isu Tambang WALHI. Kementerian Lingkungan Hidup pernah menyatakan bahwa sampai saat ini hanya 119 kabupaten/kota yang memiliki komisi penilai AMDAL dari kabupaten/kota di Indonesia. Dari angka tersebut, hanya 50% yang berfungsi menilai AMDAL. Sementara 75% dokumen AMDAL yang dihasilkan berkualitas buruk sampai sangat buruk. Selain itu, kondisi yang selalu terjadi selama ini adalah proses perijinan industri ekstraktif telah lebih dahulu dikeluarkan, sebelum adanya keputusan persetujuan AMDAL. WALHI JATAM mendesak pemerintah menghentikan kerakusannya menguras habis kekayaan alam Indonesia. Sudah waktunya, Indonesia mengeluarkan peraturan moratorium industri ekstraktif dan menata lang sistem kelola kekayaan alam lewat menuntaskan RUU Pengelolaan Sumberdaya Alam, yang telah diusulkan sejak enam tahun lalu. (selesai) -- No virus found in this incoming message. Checked by AVG - www.avg.com Version: 8.0.238 / Virus Database: 270.12.7/2085 - Release Date: 04/28/09 18:02:00 [Non-text portions of this message have been removed]
[Forum-Pembaca-KOMPAS] **Undangan: Diskusi tentang Revisi UU No.23 Tahun 1997 (tentang Lingkungan Hidup), Menuju Pengelolaan Sumberdaya Alam Yang Berdaulat dan Berkeadilan Ekologis
Kepada, yth. Kawan-kawan yang baik di - Tempat. Salam Adil dan Lestari, Sehubungan dengan dilakukannya pembahasan revisi UU No.23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup oleh DPR-RI, maka Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), bermaksud menyelenggarakan kegiatan Diskusi Publik tentang revisi UU No.23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan tema utama revisi UU No.23 Tahun 1997, Menuju Pengelolaan Sumberdaya Alam Yang Berdaulat dan Berkeadilan Ekologis, untuk itu atas nama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, Kami mengundang Bapak/Ibu Rekan-rekan Jaringan, untuk dapat hadir dalam acara tersebut. Adapun kegiatan tersebut akan dilaksanakan pada : Hari, tanggal : Jum'at, 27 Maret 2009 Jam: 13.45 wib s.d 17.00 wib (diawali dengan makan siang) Tempat: Canda Comedy Cafe's Komplek Plaza Pasar Festipal (PasFes) Jl. HR. Rasuna Said Kav. C-22 Jakarta 12920 Telp. 021-021 98569288 Demikian undangan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kehadirannya, di ucapkan terima kasih. Untuk informasi dan konfirmasi silahkan menghubungi Sdr. Iki Dulagin (0815 391 3179). Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, Iki Dulagin Panitia Term Of Reference Diskusi Publik Revisi UU No.23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Menuju Pengelolaan Sumberdaya Alam Yang Berdaulat dan Berkeadilan Ekologis A. Latar Belakang UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup hingga saat ini setidaknya telah berusia 12 (dua belas tahun), dalam rentang waktu yang cukup panjang tersebut, banyak pengalaman yang membuktikan bahwa undang-undang ini tidak lagi mampu mengakomodir kebutuhan pengelolaan lingkungan hidup yang ideal dikarenakan proses ekstraksi sumberdaya alam secara serakah dan berkelanjutan. Hal ini dapat dilihat dari segi preventif (yuridis administratif), maupun yang bersifat represif (aspek kepidanaan dan keperdataan). Sejak awal reformasi bergulir, bangsa ini telah mengalami begitu banyak perubahan mulai dari perubahan Undang-Undang Dasar 1945, pergantian Presiden yang sudah terjadi sebanyak 4 kali, muculnya berbagai undang-undang sektoral baik baru maupun revisi, serta munculnya undang-undang otonomi daerah. Ini semua menjadikan UU No.23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup tidak lagi sesuai dengan perubahan yang terjadi sehingga semakin mendesak untuk segera di revisi guna menjawab semua tantangan dalam pengelolaan lingkungan hidup akibat perubahan-perubahan itu. Wacana revisi atas UU No. 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup, sebenarnya telah digulirkan oleh Kementerian Negara lingkungan hidup sejak Tahun 2005, namun sayangnya pada tahun itu revisi atas UU No.23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup belum dianggap penting kalu tidak bisa dikatakan kalah bersaing dibandingkan dengan pembahasan sejumlah RUU sektoral lainnya seperti RUU Tata Ruang, RUU Investasi, RUU Pengelolaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, serta RUU Minerba, yang notabene kesemua RUU ini memiliki persinggungan yang keras dengan UU No. 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup. Padahal revisi atas sejumlah ketentuan dalam UU No.23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup saat ini merupakan sesuatu hal yang sangat penting dan mendesak guna mengakomodir semua perubahan yang terjadi dengan begitu pesatnya, terutama setelah begitu banyaknya produk legeslasi baru dikeluarkan oleh DPR yang bersifat sektoral dan sangat eksploitatif. Beberapa faktor utama mengapa revisi UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup ini menjadi penting, adalah: 1. Adanya perubahan zaman dan perkembangan masyarakat yang menuntut lingkungan hidup sebagai determinant factor dalam pembangunan 2. Belum dimuatnya asas/prinsip yang harus ada dalam pengelolaan lingkungan hidup yang berdasarkan Good Sustainable Development Governance (GSDG) dan Good Environmental Governance (GEG) 3. Adanya cacat peraturan yang didalamnya ada ketidakjelasan merumuskan pasal-pasal. Sehingga UU Nomor 23 Tahun 1997 tidak dapat berlaku efektif 4. Sulitnya dalam penegakan UU No. 23 Tahun 1997 karena tidak mengakomodasi pendekatan ekonomi dan ekologi yang memberikan landasan pada pengelolaan sumberdaya alam 5. Selama ini pengelolaan lingkungan hidup dalam konteks pengelolaan sumberdaya alam masih dibawah intervensi asing. Awalnya DPR tidak merespon usulan revisi yang diajukan oleh Kementerian Negara Lingkungan Hidup sehingga usulan revisi tidak masuk dalam daftar PROLEGNAS DPR. Namun pada tanggal 16 Desember 2008 DPR dalam Surat Keputusan DPR RI No.02A/DPR RI/II/2008-2009 tentang Program Legeslasi Nasional Rancangan Undang-undang Prioritas Tahun Anggaran 2009, revisi UU No. 23 Tahun 1997 merupakan salah satu undang-undang yang masuk dalam bagian kelompok Rancangan Undang-undang yang sedang dalam pembahasan. Atas pertimbangan uraian
[Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Hentikan Perdebatan Soal Teori Darwin !
Ada artikel yang mungkin bermanfaat tentang pandangan Darwin saat ini.. Charles Darwin and materialist science; Darwin the reluctant revolutionary It is difficult today to understand how shocking this idea would be to the middle and upper classes of Darwin's time. Religion wasn't just the opium of the masses- it gave the wealthy moral justification for their privileged lives in a world of constant change and gross inequality. The world was unfolding according to God's wishes, and anyone who questioned that endangered the very fragile social order. Nevertheless, by the 1830s educated people knew that the Genesis creation story couldn't be literally true. The rise of capitalism in the 1700s had led to booms in mining and canal building: those works exposed geological layers and ancient fossils that clearly contradicted the idea of a recently-created earth. http://links.org.au/node/903 [Non-text portions of this message have been removed]
[Forum-Pembaca-KOMPAS] Lapindo Brantas, Freeport, Semen Gresik, dll Memarjinalkan Rakyat. Sebegitu digjayakah korporasi saat ini?
Mengundang kawan-kawan semua untuk hadir di diskusi Jurnal tanah air, dengan tema Korporatokrasi. Hari/Tanggal :Jumat, 30 Januari 2009 Waktu: Pukul 14.00 WIB Tempat :WALHI Eksekutif Nasional Jl Tegal Parang Utara no.14 Diskusi dilakukan bersama para penulis jurnal tanah air edisi Januari (Danial Indrakusuma-PPRM, Dani Setiawan-KAU, Salamuddin Daeng--IGJ) serta Berry Nahdian Forqan (WALHI) Bersama Pembahas Utama: Robertus Robert (Sosiologi UNJ) Koesnadi (Serikat Hijau Indonesia) (Dapatkan pembagian gratis sebanyak 50 buah jurnal tersebut di saat diskusi) informasi =*=*=*=*=*=*=*=*=*=*=*=*=*=*=*=*=*=*=*=*=*=*=*=*=*=*=*=*=*=*=*=* Jurnal tanah air Bahasan: Korporatorkasi (Cengkeraman Modal terhadap Negara) Produksi: Walhi 58 hal Edisi Januari 2009 Kata Pengantar Korporatokrasi Awalnya, semangat kontrak bersama rakyat Indonesia untuk mendirikan Republik Indonesia adalah merdeka dan terbebas dari penjajahan, yakni merdeka dari sistem ekonomi kapitalisme (dengan aktor utamanya: korporasi, kala itu mayoritas kepemilikannya berkebangsaan Belanda). Maka tertuanglah dalam pasal 33 UUD 1945 bahwa semua kekayaan alam Indonesia digunakan untuk kepentingan rakyat (setelah sebelumnya dikelola oleh perusahaan perkebunan swasta, tambang swasta, dll); demikian juga semangat yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 bahwa tujuan Pemerintahan Negara Indonesia adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa. bukan untuk kepentingan korporasi, atau kepentingan investasi (modal). Namun semenjak tahun 1965 telah terjadi perubahan haluan yang tajam. Dari awalnya ada upaya mengusahakan sistem ekonomi yang mandiri, menjadi membukakan diri kepada kepentingan korporasi. Orde Baru bisa saja berlagak memperjuangkan kepentingan nasional. Dalam prakteknya, dia makin menggiring Indonesia ke dalam cengkeraman sistem korporatrokasi. Setelah kejatuhan harga minyak internasional tahun 1980-an, dan terakhir karena krisis Asia tahun 1997, jejaring sistem korporatorkasi semakin merasuk ke hampir semua pori-pori bangsa Indonesia. Sejarah telah memberikan contoh atas bertumbangannya sistem-sistem yang sudah dinilai tidak rasional lagi pada perkembangan selanjutnya, seperti kehancuran sistem kekaisaran yang besar yang pernah dunia kenal, sistem kerajaan, kehancuran dominasi gereja di Eropa. Tampaknya, sistem korporatokrasi pun bukan yang pertama bisa selamat dari kehancuran ini. Sistem tersebut telah gagal menjawab kebutuhan manusia, malahan telah memperburuk banyak persoalan: kemiskinan, kelaparan, penurunan tingkat kesehatan, dan penghancuran lingkungan hidup. Sistem korporatokrasi menempatkan sumberdaya manusia dan sumberdaya alam sebagai barang komoditi untuk meraih keuntungan sebesar-besarnya dengan menggunakan instrumen pasar dan kekuasaan (politik) sekaligus sehingga mengabaikan prinsip keadilan dan keberlanjutan kehidupan rakyat. Hal inilah yang mengakibatkan terjadinya eksploitasi besar-besaran terhadap sumberdaya manusia dan sumber-sumber kehidupan rakyat (aset alam) yang kemudian berdampak kepada terjadinya kemiskinan struktural dan bencana ekologi. Dalam sistem korporatokrasi ini tidak ada jaminan bagi rakyat atas keamanan dan kesejahteraan hidupnya, atas keberlanjutan produktivitasnya dan atas keberlanjutan jasa pelayanan alam. Kesadaran publik akan bahaya sistem korporatokrasi berkembang terus. Jika gerakan mahasiswa tahun 1998 lebih terfokus kepada menentang kediktatoran, maka seiring dengan laju kebijakan neoliberal beserta berbagai produk perundang-undangan yang dibuat institusi negara yang terang-terangan memfasilitasi kepentingan korporasi, maka kini tudingan publik pun makin mengarah kepada pokok dan sumber permasalahan: sistem korporatoraksi. Sebagai contoh, dalam isu perubahan iklim, gerakan sosial kian menyadari bahwa dalang penghambat bagi agenda-agenda mengurangi dampak polusi gas rumah kaca adalah korporasi; dan kepentingan korporasi tersebut memiliki lobi yang kuat terhadap negeri-negeri industri, dan juga para intelektual. Dalam situasi di mana lebih setengah penduduk dunia hidup di bawah kemiskinan dan bumi berada dalam spiral kerusakan ekologis, maka sewajarnya lah mayoritas umat manusia memikirkan dan mengusahan sistem yang lain, yang lebih manusiawi, yang bisa merestorasi kerusakan lingkungan, sistem sosial dan ketidakadilan yang telah terjadi. Untuk menundukkan sistem korporatokrasi tersebut tentunya dengan memperluas ruang kontrol publik terhadapnya. Dan itu tidak hanya pekerjaan aktivis, profesor dari belakang meja komputer, tapi menuntut upaya kerjasama dan solidaritas dari komunitas-komunitas rakyat yang selama ini digusur demi investasi, diberangus demi investasi; dan komponen lainnya yang menginginkan keadaan yang lebih manusiawi dan lestari. Semoga Jurnal Tanah Air edisi kali ini
[Forum-Pembaca-KOMPAS] [Telah Terbit dan Hadiri Diskusinya] Jurnal Tanah Air, Bahasan: Korporatokrasi (diterbitkan oleh WALHI)
Jurnal tanah air WALHI Bahasan: Korporatorkasi (Cengkeraman Modal terhadap Negara) 58 hal Edisi Januari 2009 Ditulis oleh para penulis yang kesehariannya bergelut dalam dunia advokasi dan praktek melawan dikte korporatokrasi. Jurnal ini memberi informasi juga kajian ilmiah yang mencerahkan. Layak dibaca banyak pihak, utamanya yang masih berniatserius mengembalikan kedaulatan bangsa ini atas tanah, air dan sumber-sumber kehidupan kepada rakyat. Koesnadi Wirasapoetra, Sekjend Sarekat Hijau Indonesia (SHI) Jurnal ini mencoba menghadirkan refleksi ekonomi-politik terhadap persoalan persoalan kontemporer. Dengan itu, jurnal baru ini akan bermanfaat dalam mengisi kekosongan wawasan yang selama dasawarsa terakhir ini membebani politik advokasi di Indonesia. Robertus Robert, Pengajar di Universitas Negeri Jakarta Jika telah lama ada anggapan luas, mungkin secara perlahan lalu akut, bahwa ekses-ekses negatif sistem korporatokrasi-pelanggaran HAM, perusakan lingkungan, dll-dinilai sebagai biaya yang pantas bagi pembangunan, maka dengan timbulnya krisis finansial global di mana korporasi tergolong besar di negeri maju sekalipun meminta dukungan dana ke negara, maka sistem bernegara yang kerap menempatkan kepentingan investasi pada posisi istimewa, bahkan di atas kepentingan publik, kini makin aktual untuk dipertanyakan. Bahasan korporatorkasi edisi jurnal kali ini menjadi penegas gugatan terhadap sistem korporatokrasi tersebut. Ifdhal Kasim, Ketua Komnas HAM Ketika membaca jurnal edisi pertama WALHI dengan tema korporatokrasi, saya menilai WALHI bukan saja mencoba membongkar aktor utama dari persoalan-persoalan lingkungan hidup yang terjadi di tanah air, tetapi juga menyajikan persoalan utama dari ekonomi politik di Indonesia, persoalan perampasan kekayaan rakyat Indonesia, persoalan kedaulatan rakyat Indonesia, tentang kenyataan berlangsungnya apa yang disebut neokolonialisme dan imperialisme. Karena itu suatu keharusan untuk membaca jurnal ini bagi pejuang keadilan lingkungan hidup, dan bagi semua orang yang cinta keadilan. Tentu, kita menantikan edisi berikutnya konsisten dan mempertajam apa yang telah di sajikan pada edisi perdana ini. Henry Saragih, Ketua Umum - Serikat Petani Indonesia (SPI), Kordinator Umum - La Via Campesina (Gerakan Petani Internasional) Hadiri Diskusinya: Diskusi Jurnal dan Bahasan Korporatokrasi akan dilakukan pada Hari/Tanggal :Jumat, 30 Januari 2009 Waktu: Pukul 14.00 WIB Tempat :WALHI Eksekutif Nasional Jl Tegal Parang Utara no.14 Diskusi dilakukan bersama para penulis jurnal tanah air edisi Januari (Danial Indrakusuma-PPRM, Dani Setiawan-KAU, Salamuddin Daeng--IGJ) serta Berry Nahdian Forqan (WALHI) Bersama Pembahas Utama: Robertus Robert (Sosiologi UNJ) Koesnadi (Serikat Hijau Indonesia) (Dapatkan pembagian gratis sebanyak 50 buah jurnal tersebut di saat diskusi) = Jika ingin mendapatkan jurnal tersebut, Hubungi Harno, (021-79193363) Atau langsung datang ke WALHI, Jl Tegal Parang Utara No.14 Jakarta Selatan, dan kantor-kantor WALHI di Kota Anda [Non-text portions of this message have been removed]
[Forum-Pembaca-KOMPAS] Kirimkan SMS Ke Anggota DPR untuk menunda/Membatalkan Pengesahan RUU Minerba
mendesak DPR menunda/membatalkan pengesahan RUU Minerba, serta melakukan evaluasi atas kebijakan pertambangan yang ada, mengaudit dan menindak industri tambang yang tetap merusakan lingkungan. Agar DPR dan Pemerintah memprioritaskan pembuatan dan pengesahan UU PSDA (Pengelolaan Sumber Daya Alam) sebagaimana telah diamanatkan oleh TAP MPR RI No IX/MPR/201. Sebelum UU PDSA dihasilkan, maka DPR dan pemerintah melakukan moratorium terhadap izin tambang baru. Demikian surat ini kami sampaikan. Atas kerjasamanya kami ucapkan banyak terima kasih. Hormat kami, == Hanya tekanan publik lah yang bisa menghentikan pengesahan RUU Minerba yang sangat mengakomodir kepentingan investor tambang ini, dan memarjinalkan masyarakat dan melanggengkan perusakan lingkungan. Salam Hormat Pius Ginting Officer Publikasi/Pengkampanye Tambang WALHI [Non-text portions of this message have been removed]
[Forum-Pembaca-KOMPAS] Siaran Pers: RUU Minerba Perparah Pemiskinan dan Kerusakan Lingkungan Akiba Pertambangan
RUU MINERBA PERPARAH PEMISKINAN KERUSAKAN LINGKUNGAN AKIBAT PERTAMBANGAN Siaran Pers JATAM - WALHI - ICEL - HuMA, 5 Desember 2008 Pemerintah dan DPR RI rupanya tutup mata terhadap praktek-praktek pertambangan lewat UU No 11/1967, yang telah berlaku lebih 4 dekade. Terakhir, mereka akan menuntaskan Rancangan UU Mineral Batubara, disingkat RUU Minerba dan segera disahkan di rapat paripurna DPR RI minggu depan. Semangat RUU ini tak banyak berubah, Keruk cepat, jual murah. Bisa dipastikan, konflik dan pemiskinan masyarakat serta kerusakan lingkungan di sekitar pertambangan akan naik. Pertambangan skala besar telah melahirkan banyak masalah, tak hanya kepada masyarakat sekitar, tapi juga kerugian bagi negara. Mulai PT Freeport Indonesia di Papua hingga Laverton Gold di Sumatera. Demikian pula tambang-tambang rakyat di Bangka Belitung hingga tepian sungai-sungai di pulau Kalimantan. Perusahaan asing pertambangan diperlakukan istimewa, sepanjang bahan tambang hanya dipandang sebagai komoditas dagang penghasil devisa, yang tak punya daya rusak. Sejak dulu, Industri tambang Indonesia tak naik kelas, hanya menjadi penyedia bahan mentah, yang mensubsidi ekonomi negara-negara maju lewat ekspor, dan menjadi pasar raksasa produk olahannya di negara lain, kemudian. Sementara di lingkungan sekitar tambang rusak berat dan warganya makin miskin. Celakanya, RUU Minerba tidak tanggap. Lagi-lagi, isinya abai terhadap posisi masyarakat, baik saat menentukan Wilayah Pertambangan hingga saat tambang beroperasi. Ia akan melanggengkan perebutan paksa ruang hidup dan sumber-sumber pengidupan rakyat oleh perusahaan tambang,dibantu pemerintah. Mengikuti UU lama, rancangan ini mengkriminalkan rakyat yang menolak wilayah kelolanya ditambang. Saat carut marut perijinan tambang terus berlangsung dan makin tak terkontrol di masa otonomi. RUU Minerba justru mengatur keluarnya ijin-ijin baru. Bukan cara jitu mengkaji ulang perijinan yang sudah ada, yang tumpang tindih, melanggar hukum dan jumlahnya tidak masuk akal ,untuk negara kepulauan berpenduduk sekitar 240 juta jiwa ini. Anehnya, tak satupun fraksi di DPR RI yang kritis dan menyerukan masalah kaji ulang. Ironisnya, partai penguasa, Golkar dan Demokrat justru terus memaksa memberikan perlakukan istimewa bagi perusahan asing, melalui Perijinan Usaha Pertambangan. RUU Minerba tak menawarkan perubahan mendasar bagi pengelolan sektor tambang yang mandiri, berkeadilan bagi rakyat dan lingkungan sekitar, ujar Siti Maemunah, koordinator nasional JATAM. Semangat RUU Minerba, masih keruk cepat, jual murah. Ruang hidup rakyat, maupun kawasan lindung, yang dilarang untuk kegiatan Pertambangan bisa saja ditambang, jika mendapatkan izin Pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sungguh, nasib bangsa akan terpuruk jika RUU Minerba ini tak diperbaiki. Berry Nahdian Forqan, Direktur Eksekutif WALHI menyatakan, Posisi rakyat dan kawasan lindung terancam dengan ketentuan ini ditengah keberadaan budaya korupsi yang marak di lembaga pemerintahan dan perwakilan rakyat, sebagaimana tampak dalam beberapa kasus alih kawasan lindung yang beberapa diantaranya sekarang sedang dalam proses pengadilan. Jika tak mau menjerumuskan bangsa ini melalui kebijakan yang buruk, Pemerintah dan DPR RI harus segera memperbaiki subtansi RUU Minerba. Rancangan ini harus memasukkan mandat dilakukannya kaji ulang perijinan yang telah ada melalui upaya moratorium bertahap, mensyaratkan penghitungan daya dukung lingkungan dan veto rakyat sekitar pertambangan dan menegaskan arah pembangunan indusutri tambang yang bertanggungj jawab, adil, mandiri dan hanya memenuhi kebutuhan domestik. [ ] Kontrak Media : Berry Nahdian Forqan (Direktur Eksekutif WALHI) : 08125110979 Siti Maimunah (Kordinator JATAM): 0811920462 Asep Yunan Firdaus (Koordinator HuMA):08158791019 Rino Subagio (Direktur Eksekutif ICEL):08129508335 Informasi lain terkait dengan advokasi pertambangan mineral dan energi dapat dilihat di http://www.jatam.org/ www.jatam.org Dapatkan update informasi dari website kami dengan mendaftarkan alamat email anda sebagai anggota Info Kilat JATAM yang ada di bagian kiri dalam website kami. === Luluk Uliyah Sekretariat JATAM email : [EMAIL PROTECTED] Jl. Mampang Prapatan II/30 Jakarta Selatan Telp/Fax. 021- 794 1559 === -- No virus found in this incoming message. Checked by AVG - http://www.avg.com Version: 8.0.176 / Virus Database: 270.9.14/1831 - Release Date: 12/4/2008 9:55 PM [Non-text portions of this message have been removed]
[Forum-Pembaca-KOMPAS] The Great Crisis of the 1930s
Tulisan singkat tentang kemiripan terjadinya krisis saat ini dengan krisis tahun 1930-an, dalam konteks pergantian Presiden AS dari Hoover ke Roosevelt, sekarang dari Bush ke Obama. Di bagian terakhir, dia mengutip berita Xinhua press agency dimana Hu Jintao, President Cina, sebuah negeri yang pertumbuhannya lebih 2 digit dalam beberapa tahun terakhir, mengeluarkan peringatan pada akhir November ini China sedang dibawah tekanan karena jumlah penduduknya yang banyak, sumber daya alamnya yang terbatas, dan persoalan lingkungan. http://monthlyreview.org/castro/ Reflections of Fidel The Great Crisis of the 1930s http://monthlyreview.org/castro/2008/11/30/the-great-crisis-of-the-1930s/ Although it may sound simple, it is a very difficult subject to explain. The U.S. Federal Reserve system, resulting from a fully developing capitalism, was established in 1913. Salvador Allende, a man we remember as someone of our times, was already 15 years old. The First World War broke out in 1914, when the prince heir to the Austrian-Hungarian Empire in the very heart of the center and south of Europe was murdered in Sarajevo. Canada was still a British colony. The British pound sterling enjoyed the privilege of being the currency used in international transactions, with gold as its metal backup. This had been the case over one thousand years before in the capital of the Roman Empire in the East, that is, Constantinople. The bloody wars against the Muslims in the Near East, with religious pretexts, had been initiated by the feudal lords of the European Christian kingdoms. Their true purpose was to be in command of the commercial routes and other more obscene and mundane objectives which could be discussed some other time. At the end of the First World War, the United States joined the war, that is, in 1917, two years after the sinking of the Lusitania, a ship carrying American passengers that had left from New York. It had been sunk by torpedoes shot from a German submarine following the absurd instructions of attacking a vessel carrying the flag of a distant, rich and potentially powerful country whose government, from supposedly neutral positions, was looking for a pretext to join the United Kingdom, France and other allies in the war. The attack took place on May 7, 1915, as the vessel was crossing the Strait between Ireland and England. Actually, very few passengers could abandon ship in the 20 minutes before it sank, thus, the 1,198 people still on board lost their lives. The U.S. economy grew steadily after that war, except for recurrent crises which were resolved by the Federal Reserve without a major impact. Then, on October 24, 1929, a date that would go down in the history of the United States as the black Thursday, the economic crisis started. According to the right wing theoretician and famous American economist Milton Friedman, an economics Nobel Laureate (1976), the Bank of the New York Reserve in Wall Street, the same as other major banks and corporations, reacted instinctively by adopting the measure it considered most appropriate: injecting money into circulation. The Washington Reserve Bank, which was used to the dominance of its criteria, finally forces the opposing view. President Hoover's Treasury Secretary supports the Washington Reserve Bank, and that of New York eventually gives in. But the worst was yet to come, says Friedman, who explains clearer that any other outstanding economist -some of them with an opposing view- the sequence of events as he writes: It was not until the autumn of 1930, that the recession of the economic activity, although serious, was affected by financial difficulties or by the petitions of the depositors trying to withdraw their money. The nature of the recession experienced a dramatic change when a chain of bankruptcies in the Midwest and South of the United States undermined confidence in the banks leading to numerous attempts at turning the bank deposits into cash. The American Bank was closed on December 11, 1930. This was the critical date. It was until then the most important commercial bank in the American history that had collapsed. Just in the month of December 1930, 352 banks were closed. The FED could have tried a better solution buying on a large scale public debt bonds in the open market. On September 1931, when the United Kingdom abandoned the gold standard, the other pursued an even more negative policy. After two years of strong repression the system reacted by raising the interest rates at a level never known before in its history. Be mindful that Friedman is exposing a view that is still prevalent in the U.S. official circles, almost 80 years later. In 1932, under Congress pressure, the FED concluded its sessions and immediately cancelled its buying program. The final episode was the banking panic of 1933. The fear was intensified during the interregnum between Herbert Hoover and Franklin D.Roosevelt, who was elected on
[Forum-Pembaca-KOMPAS] Pasokan gas buat AS: Sebuah Model Pasokan Energi yang Mahal dan Memarjinalkan Lingkungan dan Hak-hak Masyarakat Lokal
Karena Pertaminanya Venezuela (PDVSA) mengambil sikap lebih keras terhadap MNC dan lebih mementingkan pembangunan negerinya dalam kontrak, Shell mengalihkan sumber pasokannya dari Nigeria ke Pelabuhan gas di Meksiko lalu dipipanisasi ke pengguna di Amerika Serikat. Sebuah mode transportasi bahan bakar yang mahal, dan menghambat pengembangan sumber daya terbarukan (terjadi cost oppurtunity antara energi terbarukan dengan model penyediaan bahan bakar gas ini). Dan sistem mahal tersebut bisa dipertahankan keberadaannya karena mengorbankan lingkungan (menggunakan air laut untuk memanaskan gas cair, sebuah praktek yang ditentang/di larang di AS), dan pemarjinalan masyarakat lokal di asal sumber daya. Hal serupa terjadi dengan proyek LNG Tangguh, masyarakat di daerah terilosir dipinggirkan oleh investasi di sektor gas tsb. Lengkapnya: http://www.monthlyreview.org/081130zalik.php Liquefied Natural Gas and Fossil Capitalism Anna Zalik [Non-text portions of this message have been removed]
[Forum-Pembaca-KOMPAS] Aksi anti Nuklir
Berikut ini link yang memuat foto teranyar aksi penolakan nuklir, kejadiannya di Jerman http://foto.detik.com/readfoto/2008/11/10/134716/1034362/157/1/ [Non-text portions of this message have been removed]
[Forum-Pembaca-KOMPAS] RE: [Forum Pembaca KOMPAS] Mau nanya dampak harga saham ?
Pada akhirnya, beban krisis itu akan ditimpakan juga kepada rakyat miskin dan pekerja. Saham-saham di negeri maju anjlok, dan juga berimbas ke Indonesia. Kejatuhan saham terakhir ini sendiri pemicunya adalah akibat gagal bayar banyak kredit perumahan di Amerika Serikat. Sementara itu, pasar ekspor dari negeri dunia banyaknya ke Amerika Serikat, Misalnya kebangkitan industri Cina terakhir. Sementara itu, ekspor Indonesia banyak ke Cina, seperti banyak produk tambang (batu bara, nikel, dll). Jadi, sektor ini tentunya secara logis akan rentan PHK massal. Demikian juga dengan produk lainnya yang berorientasi eskpor. Menarik pengalaman krisis finansial tahun 1930. Ekspor Indonesia ke Belanda berhenti secara total, sehingga Pemerintahan Hindia Belanda pada Masa tersebut tampak seperti ditinggalkan oleh induknya Belanda. Nah, bisa saja kita melakukan produksi tanpa ketergantungan terhadap pasar negeri, terutama Barat. Namun, pemiliik Industri lebih memilih pasar negeri maju, karena daya belinya lebih tinggi, Sementara daya beli rakyat Indonesia telah lama terpangkas akibat kebijakan upah buruh murah. Sehingga dengan Industri berada di tangan kepemilikan privat, negeri ini akan menghadapi dampaknya juga: PHK, penurunan konsumsi, Dan kemiskinan. Salam Pius _ From: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Haniwar Syarif Sent: Friday, October 17, 2008 2:27 PM To: FPK Subject: [Forum Pembaca KOMPAS] Mau nanya dampak harga saham ? Pak Rizky atau pakar lain mau nanya apa sih dampaknya bagi sektro riil turun naiknya hara saham Aku ingat dulu IHSG skitar 400 an * awal thn 2000 an , keadaa sektor riil ya spt ini Tahuan lalu diatas 2400 rasanya ya begitu juga sekarang turun jadi 1400 ya sama aja rasanya kalau gak ngaruh.. kita cuekin aja.. biar aja yang punya saham seperti ARB dan SB yang bingung Sudah deehgak usah di beritakan... gak ngaruh buat 98 persen rakyat mending mikirin bagaiamana menggiatkan sektor riil Terima kasih kalau ada yg mau jelaskan dampak sesungguhnya nilai IHSG thd kehidupan mayritas bangsa kita kalau saya sih nangkapnya main saham itu sejenis judi juga ya ?? masa diam diam aja tahu tahu kekayaan bisa naik banyak spt yg punya saham Bumi itu.. HS [Non-text portions of this message have been removed]
[Forum Pembaca KOMPAS] Surat Protes WALHI kepada Kementerian Lingkungan Hidup Terhadap Hasil
Surat Protes WALHI kepada Kementerian Lingkungan Hidup Terhadap Hasil PROPER 2006-2007 Jakarta, 5 Agustus 2008 Hal: PROTES ATAS PROPER Kepada YTH MENTERI LINGKUNGAN HIDUP Di - Jakarta Dengan Hormat Kerusakan lingkungan hidup merupakan persoalan serius yang harus ditangani secara komprehensif. Mengingat dampak dari kerusakan tersebut sudah sampai pada tahap mengkhawatirkan. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sebagai salah satu institusi negara yang mana salah satu misinya adalah Mewujudkan pencegahan kerusakan dan pengendalian pencemaran SDA dan lingkungan hidup dalam rangka pelestarian fungi lingkungan hidup seharusnya tetap bisa konsisten dengan misi tersebut dan bukan menjadi alat cuci tangan (green wash) para perusahaan yang telah melakukan tindak pengrusakan lingkungan Hidup. Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) sebagai salah satu instrument alternatif penataan yang dikembangkan oleh KLH sejak tahun 1995, yang mana memiliki maksud meminimalisasi dampak lingkungan dari kegiatan perusahaan yang memiliki dampak pencemaran dan kerusakan lingkungan yang besar, ternyata gagal dalam pelaksanaan dan pencapaian tujuannya. Hal ini dapat dilihat dengan dimasukkannya perusahaan-perusahaan pencemar dan perusak lingkungan ke dalam peringkat yang dikategorikan tidak melakukan pencemaran (taat) dalam PROPER sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2007. Pemberian kategori tidak melakukan pencemaran (dan taat aturan) bagi perusahaan-perusahaan yang telah menyebabkan kerusakan lingkungan skala luas adalah telah bertentangan dengan tujuan program PROPER itu sendiri untuk mendorong komitmen pelestarian lingkungan hidup, meningkatkan penaatan perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup. Berikut adalah daftar perusahaan perusak lingkungan dan pelangran HAM yang masuk kedalam program PROPER dan mendapatkan peringkat Hijau dan Biru. Daftar Perusahaan PROPER 2006-2007 NAMA PERUSAHAANPERINGKATTINDAKAN PENGRUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP PT.Semen Gresik (Persero), Tbk- Pabrik TubanHijau Menyebabkan kekeringan, polusi debu dan kerusakan pesisir laut akibat operasi dan pelabuhan. PT.Toba Pulp LestariHijauMerusak sekitar 3.100 ha hutan kemenyan milik masyarakat Pollung di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) sehingga hingga kini sudah rata dengan tanah. Padahal, pohon-pohon kemenyan (Batak Toba: haminjon; Latin: Astyrax benzoin) ini telah memberikan mata pencaharian bagi ratusan petani kemenyan selama berpuluh-puluh, bahkan beratus-ratus tahun. PT.TPL mengambil lahan masyarakat Dusun Sitak Kubak, Desa Aek Lung di Kabupaten Humbahas seluas seluas 35 hektar. Saat ini petani hanya berharap pemerintah membantu mereka menyelesaikan masalah ini, karena tanah ini merupakan tanah warisan yang sudah turun temurun. Bukan tanah kehutanan seperti yang diklaim PT TPL PT. Newmont Nusa TenggaraHijau1. Terjadi penurunan kualitan air laut akibat pembuangan tailing ke laut. Dampak nyatanya adalah jumlah dan jenis tangkapan ikan nelayan menjadi menurut. 2. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Walhi (Agustus, 2005) di 7 Desa Pantai di Kabupaten Lombok Timur, terhadap sekitar 300 orang nelayan atau sekitar 10 persen dari jumlah populasi nelayan yang melakukan penangkapan dengan menggunakan sampan, diperoleh fakta-fakta bahwa sebagian besar nelayan (93,67 persen) merasakan bahwa jumlah ikan di wilayah perairan semakin berkurang, sebanyak 89,67 persen nelayan mengatakan bahwa banyak jenis ikan dan hewan laut yang bernilai ekonomis menghilang dari wilayah perairan mereka dan sebanyak 88,33 persen nelayan mengatakan bahwa semakin lama, semakin sulit mendapatkan ikan di wilayah perairannya. Terjadi penurunan produksi per nelayan per harinya sebanyak Rp. 3.284.700 Dengan jumlah nelayan sebanyak 3028 orang nelayan di Lombok Timur berarti telah terjadi penurunan pendapatan nelayan senilai Rp. 9.946.071.600 (sembilan miliar sembilan ratus empat puluh enam juta tujuh puluh satu ribu enam ratus rupiah) setiap harinya. PT. Arutmin IndonesiaBiru1.Kualitas air pada kegiatan penambangan batubara PT Arutmin Indonesia tidak memenuhi persyaratan baku mutu air. 2.Kegiatan reklamasi dan revegetasi yang dilakukan oleh PT Arutmin Indonesia tidak dilakukan dengan baik 3.Tetap melakukan kegiatan penambangan walaupun belum memenuhi kewajiban menyediakan lahan pengganti seluas 13.623,50 Ha yang dipersyaratkan. PT.Lapindo BrantasBiru1. Semburan lumpur yang jelas-jelas telah merusak lingkungan di daerah Porong adalah karena aktivitas pemboran Lapindo Brantas Inc. Bahwa penyebab semburan lumpur diakibatkan oleh pengeboran Lapindo telah diungkapkan oleh Prof Richard Davies dalam Jurnal GSA (Geological Society America) Today, Februari 2007 berjudul Birth of a mud volcano: East Java, 29 May 2006; dan kembali diperkuat dalam publikasi kajiannya di Earth Planetary
[Forum Pembaca KOMPAS] Penting: Hakim membatalkan sidang keputusan gugatan Walhi terhadap Newmont
Kepada Yth, Kawan-kawan semuanya Sebelumnya telah kami sebarkan Undangan Terbuka Terbuka Untuk Menghadiri Pembacaan Keputusan Hakim atas Kasus Pencemaran Teluk Buyat oleh PT. Newmont. Namun sehari sebelum putusan tersebut dilaksanakan, yakni pada pukul 15.00 (5 Desember 2007), majelis hakim menyampaikan surat, isinya mengingkari keputusan yang dibuat Majelis Hakim pada 6 November 2007 lalu tentang pembacaan keputusan pada 6 Desember 2007. Kini putusan tersebut mereka tetapkan akan dilakukan pada tanggal 18 Desember 2007 nanti Pembatalan waktu yang telah ditentukan sebulan sebelumnya, dan kini diagendakan seusai kehadiran banyak organisasi/pemerhati lingkungan internasional dalam COP-13 di Bali, ditambah dengan upaya sepihak hakim sebelumnya bersama Newmont untuk melakukan pemeriksaan setempat di Teluk Buyat,kita nilai bukanlah sebuah kebetulan. Faks surat anda kepada majelis hakim PN Jakarta Selatan, mendesak hakim agar mengambil keputusan adil dalam kasus ini, dan persiapkan diri putusan nanti. Terima kasih dan mohon maaf atas kawan-kawan yang telah mempersiapkan diri untuk aksi yang seharusnya besok kita lakukan. Hormat kami Jakarta 5 Desember 2007 Aliansi Rakyat Gugat Newmont Cp: Pius Ginting Telp: 021-79193363
[Forum Pembaca KOMPAS] ** Undangan Terbuka: Menghadiri Pembacaan Keputusan Hakim atas Pencemaran T.Buyat
Undangan Terbuka Untuk Menghadiri Pembacaan Keputusan Hakim atas Kasus Pencemaran Teluk Buyat oleh PT. Newmont Kawan-kawan semuanya, Persoalan lingkungan menjadi perhatian banyak orang karena tingkat penghancurannya mengancam kehidupan di bumi. Pertemuan COP 13 Sedang berlangsung di Bali membahas upaya-upaya penyelamatan bumi dari dampak pemanasan global. Di dalam negeri sendiri banyak kejadian pencemaran/pengrusakan lingkungan tetap terjadi. Upaya hukum terhadap pelakunya banyak berakhir dengan memperihatinkan. Salah satu kasus pencemaran lingkungan di Indonesia adalah pencemaran di daerah Teluk Buyat. Setelah melalui proses panjang, majelis hakim akan membakakan keputusan atas gugatan WALHI sebagai organisasi lingkungan hidup terhadap PT.Newmont Minahasa Raya, Departemen ESDM dan turut tergugat KLH. Pembacaan keputusan pengadilan tersebut akan dilakukan pada: Hari/Tanggal: Kamis, 6 Desember 2007 Tempat :Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya No.133 Waktu : Pukul 11.00 WIB selesai. Agenda : Pembacaan Putusan Majelis Hakim atas Gugatan WALHI terhadap terhadap Newmont, DESDM dan KLH Dengan ini mengundang kawan-kawan semuanya agar menghadiri sidang tersebut, menunjukkan kepada hakim bahwa kasus ini menjadi perhatian publik luas, dan meminta hakim mengadili perusahaan yang telah melakukan pencemaran. Demikianlah undangan ini kami buat. Atas perhatian dan dukungan kawan, kami mengucapkan terima kasih Jakarta 5 Desember 2007 Aliansi Rakyat Gugat Newmont Cp: Pius Ginting Telp: 021-79193363
[Forum Pembaca KOMPAS] 8 Desember 2007, Hari Penting Bagi Perjuangan Pemulihan Kelestarian Lingkungan Hidup
8 Desember 2007. Tanggal tersebut adalah tanggal penting bagi penegakan hukum lingkungan hidup di Indonesia: apakah hukum berpihak kepada upaya penegakan hukum lingkungan atau sebaliknya? Hari tersebut adalah hari Dijatuhkannya Keputusan atas Gugatan Walhi sebagai organisasi lingkungan hidup terhadap Newmont Minahasa Raya, Dept.EDSM dan turut tergugat KLH. Hal-hal yang digugat adalah: (1) melakukan pembuangan tailing ke laut dengan tidak memiliki izin, (2)kegiatan pembuangan tailing tidak memiliki izin pengelolaan sebagai limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun), (3) pelepasan merkuri ke udara menyalahi prosedur dan perizinan, (4) penyampaian informasi yang tidak benar dan menyesatkan kepada publik mengenai kedalaman lapisan termoklin, (5) melanggar Konvensi Internasional yang harus diindahkan dalam pergaulan masyarakat mengenai orang lain atau benda. Atas kesalahan-kesalahannya diatas, maka Newmont Minahasa Raya dituntut untuk: 1. Melakukan tindakan pemulihan (recovery) terhadap daya dukung lingkungan di perairan Teluk Buyat yang terkena dampak perusakan dan pencemaran. 2. Menyampaikan permintaan maaf secara tertulis di media cetak dan media elektronik. Namun gugatan tersebut dihadapi dengan gugatan balik dari Newmont Minahasa Raya dan DESDM. Newmont Minahasa Raya menggugat WALHI sebesar US $100.000 dengan alasan mengganti biaya untuk mendatangkan banyak ahli guna menangkis pernyataan yang dibuat oleh WALHI dan DESDM menggugat sebesar lima trilyun rupiah dengan alasan telah merugikan kepercayaan masyarakat dan investor. Untuk itu kami mengundang perhatian seluruh masyarakat dan mempersiapkan diri, lebih jauhnya bisa menghadiri acara pembacaan keputusan tersebut di PN Jakarta Selatan pukul 11.00 WIB untuk menghadiri acara tersebut. Informasi lebih jauh, dapat menghubungi Aliansi Rakyat Gugat Newmont Luluk Uliyah, 021-79181683,[EMAIL PROTECTED] Pius Ginting, 021-79193363,[EMAIL PROTECTED]
[Forum Pembaca KOMPAS] Perdebatan Memanas Menjelang Putusan Walhi vs Newmont
Perdebatan Memanas Menjelang Putusan Walhi vs Newmont [11/11/07] Majelis hakim meralat gagasan pemeriksaan sidang lapangan setelah WALHI melapor ke Mahkamah Agung. Gugatan perdata yang diajukan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) terhadap PT Newmont Minahasa Raya (NMR) mendekati babak akhir. Selain NMR, gugatan yang didaftarkan sejak 3 Mei 2007 ini juga menyertakan Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Rencananya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan membacakan putusan pada 6 Desember 2007 nanti. Putusan ini akan menjadi ajang pembuktian apakah NMR akan seberuntung ketika mereka dinyatakan bebas oleh PN Manado dalam kasus dugaan pidana pencemaran lingkungan. Putusan yang nanti dibacakan merupakan bukti yang ditunggu oleh semua pihak apakah hukum di negeri ini memang berpihak pada upaya-upaya penegakkan hukum lingkungan atau sebaliknya, kata Chalid Muhammad, Direktur Eksekutif WALHI, pada kesempatan jumpa pers di kantornya (7/11). Namun, sebelum sampai pada pembacaan putusan, jalannya persidangan sempat diwarnai perdebatan panas. Pangkalnya adalah sikap majelis hakim yang pada persidangan tanggal 25 Oktober 2007 menyatakan melakukan sidang pemeriksaan lapangan di Teluk Buyat pada 9 November 2007. Inisiatif majelis hakim yang sebenarnya sudah beberapa kali disuarakan itu langsung menuai reaksi, terutama dari penggugat. WALHI yang diwakili Tim Advokasi Penegakan Hukum Lingkungan Teluk Buyat memprotes keinginan majelis dengan dalih bukti-bukti yang diajukan dan kesaksian yang diberikan selama proses persidangan telah cukup sehingga tidak perlu lagi sidang pemeriksaan lapangan. Selain itu, WALHI berpendapat beberapa aspek pencemaran yang menjadi materi gugatan tidak bisa teridentifikasi lagi mengingat NMR telah menghentikan operasinya sejak tahun 2004. Dengan sempitnya sasaran pemeriksaan setempat dan perubahan yang telah terjadi pasca berhentinya operasi pertambangan, maka pemeriksaan setempat hanya bertujuan mengaburkan upaya pembuktian bahwa telah terjadi pencemaran di Teluk Buyat, ujar Chalid. Tidah hanya WALHI, Aliansi Peduli Rakyat Buyat (APRB) Sulawesi Utara dalam rilisnya juga beraksi keras terhadap sikap majelis hakim. APRB menilai majelis hakim terlambat karena mereka yakin bukti-bukti pencemaran telah dihilangkan oleh NMR sejak operasi penambangan berakhir pada tahun 2004. Untuk itu, APRB meminta majelis hakim fokus pada fakta-fakta persidangan yang diajukan penggugat untuk segera mengambil keputusan. Hakim terlalu aktif Memperkuat argumen kliennya, Tim Advokasi yang diwakili oleh Firman Wijaya mengatakan secara yuridis inisiatif majelis hakim dapat dipandang tidak lazim. Pasalnya, dalam ranah hukum acara perdata peran hakim semestinya pasif, bukan justru aktif menggagas sidang pemeriksaan lapangan. Bagi Firman, majelis hakim telah melebihi kewenangannya dan tindakan tersebut merupakan judicial activism yang tidak pada tempatnya. Berdasarkan prinsip perkara perdata, pemeriksaan setempat seharusnya berasal dari penggugat, tegasnya. Mengenai asal-usul darimana inisiatif sidang pemeriksaan lapangan, WALHI menuding telah terjadi pemutarbalikan fakta. WALHI meyakini bahwa ide itu berasal dari NMR karena dua hari sebelum majelis hakim menyuarakan maksudnya, NMR melayangkan surat. Surat dengan Nomor 9468.038/HT/LMPP/IN/NN-sts itu tidak menyatakan diri sebagai surat permohonan karena substansinya hanya bermaksud mengingatkan rencana majelis melakukan sidang pemeriksaan lapangan. Dalam pernyataan resmi melalui penasihat hukumnya Luhut M. P. Pangaribuan, NMW mengaku heran atas penolakan WALHI untuk melakukan sidang pemeriksaan lapangan. Padahal, dalam pokok gugatannya, WALHI menyatakan Teluk Buyat tercemar sehingga perlu dipulihkan sampai dengan 25 tahun ke depan. Tapi pada saat yang sama, ketika majelis hakim memutuskan untuk memeriksanya, WALHI malah menolak. Pemeriksaan setempat merupakan proses yang biasa dalam perkara perdata dan hakim berwenang menentukannya, kilahnya menanggapi pernyataan dari pihak WALHI bahwa hakim terlalu aktif. Dihubungi via telepon (9/11) secara terpisah, Luhut menambahkan dalil pihak WALHI bahwa hakim dalam perkara perdata tidak boleh aktif adalah dalil kuno yang diperkenalkan oleh Van Appeldorn, penulis buku-buku hukum perdata tahun 1900-an. Saat ini, telah terjadi perkembangan hukum yang signifikan yang menuntut hakim untuk selalu aktif mencari kebenaran dan keadilan. Terlebih lagi, dalam sistem Civil Law yang dianut Indonesia hakim berperan lebih aktif diabndingkan sistem Common Law. WALHI juga tidak konsisten karena sepengetahuan saya, mereka dalam beberapa kasus seperti gugatan perdata Lapindo dan kasus PT Inti Indorayon Utama justru mengajukan sidang pemeriksaan lapangan, kilah Luhut. Lapor ke MA Perdebatan akhirnya terhenti karena belum sampai pada jadwal sidang pemeriksaan lapangan, majelis hakim tiba-tiba memanggil para pihak untuk menggelar sidang
[Forum Pembaca KOMPAS] Siaran Pers Aliansi Peduli Rakyat Buyat (APRB) Sulawesi Utara
Siaran Pers Aliansi Peduli Rakyat Buyat (APRB) Sulawesi Utara Hukum Tegas PT Newmont Minahasa Raya Sebagai Pencemar Teluk Buyat Manado (06/11/07)—Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memenuhi permintaan PT Newmont Minahasa Raya (PT NMR) untuk dilakukan sidang lapangan (check on the spot) dalam sidang lanjutan gugatan perdata (legal standing) Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) melawan PT Newmont Minahasa Raya dkk merupakan tindakan yang patut dipertanyakan urgensi dan manfaatnya. Padahal sidang kelanjutan kasus perdata melawan hukum PT NMR, yang digelar pada Kamis (25/10/07), sudah pada tahap pembacaan kesimpulan. “Seharusnya Majelis Hakim mengabaikan saja permintaan PT Newmont, dan langsung menyatakan sidang berikutnya adalah pembacaan putusan Majalis Hakim. Sebab publik dan rakyat Buyat sudah cukup lama menunggu adanya putusan yang benar-benar adil bagi rakyat Buyat dan lingkungan hidup dalam kasus Buyat ini,” ujar Dr. Rignolda Djamaluddin Direktur Eksekutif Perkumpulan KELOLA salah satu pendamping waga selama ini dalam kasus Buyat pada konfrensi pers, Selasa (06/11), yang digelar di Manado. Rignolda didampingi oleh Erwin Usman dari WALHI Eksekutif Nasional, Refly Paputungan warga eks Buyat Pante/KKMB, serta sejumlah mahasiswa anggota Aliansi Peduli Rakyat Buyat. Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, sidang gugatan perdata WALHI melawan PT Newmont MInahasa Raya dkk yang telah berlangsung sejak bulan Maret 2007 di PN Jakarta Selatan pada Kamis, (25/10) lalu telah memasuki acara pembacaan kesimpulan dari para pihak. Dalam sidang tersebut Majelis Hakim telah memutuskan akan melakukan sidang pemerksaan lapangan bersama para Tergugat dan Penggugat pada Jumat, (9/11) bertempat di kawasan pertambangan PT Newmont dan Teluk Buyat. WALHI sebagai penggugat yang sejak awal menolak agenda sidang lapangan telah melayangkan surat protes dan keberatan atas putusan Majales Hakim itu kepada Ketua Pengadilan Jakarta Selatan, Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta dan Ketua Mahkamah Agung. “Majelis Hakim telah melampaui kewenangannya dan membuat keputusan yang kontroversial serta tak lazim dalam hukum acara perdata”. Demikian salah satu bunyi release yang disaampaikan Tim Kuasa Hukum WALHI, Jumat (26/10). Menyikapi acara persidangan lapangan yang akan dilakukan di Teluk Buyat, Aliansi Peduli Rakyat Buyat yang merupakan aliansi gerakan mahasiswa dan Ornop di Sulut, bersama para korban pertambangan yang bermukim di sekitar Teluk Buyat dan Duminanga mendesak Majelis Hakim untuk membatalkan keputusan tersebut. “Tak ada lagi yang bisa dilihat di Teluk Buyat atau pabrik PT Newmont. Bukti-bukti pencemaran dan pembuangan limbah tailing sudah dihilangkan perusahaan sejak tutup operasinya tahun 2004. Kami warga Buyat Pante juga sudah relokasi ke Duminanga sejak tahun 2005. Bukti-bukti dan fakta sebelumnya sudah banyak disampaikan oleh teman-teman WALHI, KELOLA dan JATAM baik di pengadilan Manado maupun Jakarta. Kami warga korban hanya ingin lihat PT Newmont dihukum dan diadili sebagai penjahat lingkungan hidup,” ujar Refly Paputungan warga eks Buyat Pante yang saat ini tinggal di Duminanga. “Merupakan sebuah kerja sia-sia dan sangat terlambat jika Majelis Hakim baru mau berkunjung ke wilayah bekas penambangan PT Newmont setelah operasi perusahaan tutup tiga tahun lamanya. Apalagi sidang lapangan nanti dibiayai PT Newmont. Sebaiknya Majelis Hakim fokus pada fakta-fakta persidangan yang telah diajukan WALHI dkk, dan dengan tegas menghukum PT Newmont sebagai pencemar Teluk Buyat,” ungkap Terry Repi Korlap APRB yang diamini oleh Yosua Noya dari MPA Aesthetica UNIMA Tondano dan Firman Ihwan Ketua Umum PMII Cabang Manado. “Seluruh elemen gerakan mahasiswa Sulut bersama gerakan sosial lainnya akan tetap mengawal kasus Teluk Buyat sampai ada keadilan bagi seluruh warga korban dan Newmont dihukum sebagai penjahat lingkungan dan HAM,” tegas Firman Ihwan sembari menambahkan bahwa elemen-elemen APRB akan menggelar aksi refleksi Kasus Buyat mulai tanggal 6-8 Oktober 2007 di kota Manado, serta tanggal 9/11 bersama warga di Teluk Buyat. “Ini wujud tanggungjawab moral dan politik kami sebagai mahasiswa dan anak bangsa atas derita rakyat Buyat,” tegas Yosua Noya menyangkut aksi refleksi yang akan digelar APRB. Erwin Usman dari WALHI Eksekutif Nasional Jakarta yang turut hadir dalam konfrensi pers menegaskan pentingnya pengurus Negara ini untuk tak perlu takut dan ragu-ragu menghukum keras perusahaan pertambangan pencemar lingkungan seperti PT Newmont dengan alasan masa depan investasi. “Masa depan dan kesejahteraan rakyat Indonesia tak layak ditukarkan dengan investasi yang merusak dan melanggar HAM seperti PT Newmont Minahasa Raya. Momentum kasus Newmont selayaknya dijadikan ajang untuk menunjukan martabat kolektif kita sebagai bangsa besar yang bervisi ekologis dan anti penindasan,” tandasnya. [selesai] Informasi selanjutnya: Dr. Rignolda
[Forum Pembaca KOMPAS] **Undangan Menghadiri Sidang Gugat Newmont (Pembacaan Kesimpulan) Kamis 25/10/07
Jakarta 23 Oktober 2007 Hal : Undangan Menghadiri Sidang Gugatan terhadap Newmont, dkk atas Tindakan Pencemaran Lingkungan Teluk Buyat Lamp : 1 Berkas (Resume Persidangan) Kepada Yth Kawan-kawan Salam Adil dan Lestari! Sidang gugatan terhadap PT. Newmont Minahasa Raya, DESDM serta turut tergugat KLH atas pencemaran di T. Buyat sudah hampir selesai. Persidangan yang akan datang adalah pembacaan kesimpulan. Kami mengundang dukungan kawan-kawan untuk menghadiri persidangan tersebut, untuk menunjukkan bahwa persoalan lingkungan merupakan kepentingan masyarakat luas dan korporasi tidak bisa mengorbankan lingkungan dan masyarakat demi pengejaran keuntungan; dan negara tidak bisa mengorbankan lingkungan dan masyarakat demi mengundang investasi. Persidangan tersebut akan dilakukan pada: Hari/Tanggal : Kamis, 25 Oktober 2007 Waktu : Pukul 11. 00 WIB – selesai Tempat : Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Agenda Persidangan : Pembacaan Kesimpulan Kehadiran kawan-kawan adalah sangat penting. Atas perhatiannya kami ucapkan banyak terima kasih. Hormat Kami Chalid Muhammad Direktur Lampiran Resume Persidangan Gugatan terhadap Newmont Minahasa Raya, DESDM dan turut tergugat KLH 12 Juni 2007-10-22 Saksi : Anwar Stirman dan Jimmy Bawole (2 diantara Warga T.Buyat yang harus pindah ke Duminanga) Jimii Bowale (38) Saksi warga yang dihadirkan anggota Tim Advokasi Penegakan Hukum Lingkungan T.Buyat, menjawab pertanyaan pengacara Newmont Luhut Pangaribuan mengatakan,”Kami pindah dari Desa Buyat ke Duminanga karena banyak penduduk yang mengalami sakit,”. Perihal pencemaran limbah tailing oleh PT Newmont ke Teluk: ”Bagaimana anda mengetahui bahwa laut tersebut tercemar,” tanya I Ketut Manika, ketua majelis hakim. Jimi:”Warna laut berubah jadi keruh dan merah terang.” Jimii menambahkan bahwa tahun 1997 pipa buangan pernah mengalami pecah dan menimbulkan bau menyengat. Dalam persidangan yang menghadirkan dua saksi warga juga mengungkapkan bahwa selain ikan tidak sehat ( ditemukan benjol-benjol yang berisi cairan hitam didalamnya, red) yang didapat para nelayan, jumlah ikan yang berhasil didapat juga berkurang. ”Jika dulu sekitar 5 sampai 6 keranjang, tapi setelah keberadaan Newmont jumlah itu menurun drastis,” kata Jimii. Jimmy mengatakan pernah menjadi juara lomba pancing yang diselenggarakan oleh Newmont dengan hanya menangkap satu ekor ikan sejenis hiu (ikan yang tidak memiliki nilai ekonomis bagi penduduk setempat, dan. Lomba tersebut berlangsung sekitar enam jam 19 Juli 2007, Saksi Widyatmini S.W (BPPT, anggota Tim Terpadu), Benny Bastiawan (Sub Bidang Pemulihan KLH) Selama 7,5 tahun masa produksinya di Mesel, kecamatan Ratatotok, Sulawesi Utara, perusahaan tambang tersebut setidaknya membebaskan 5.400 kg merkuri dari alam akibat proses pemanggangan bijih untuk memperoleh emas. Sesuai aturan, merkuri tersebut, setelah diserap dari uap pemanggangan dan berbentuk gel, harus dikirim ke Pusat pengolahan limbah industri bahan berbahaya dan beracun (PPLI-B3) di Cileungsi – Bogor. Namun Newmont hanya mengirimkan gel merkuri (calomel) sebanyak 11 drum, secara keseluruhan beratnya adalah 2.098,23 kg. Hal tersebut dinyatakan oleh Widyatmini S.W yang diajukan sebagai saksi ahli. Kurangnya pengiriman merkuri Newmont tersebut sejalan dengan isi pemberitaan New York Times dalam salah salah satu isi edisinya, menyatakan PT.NMR melakukan pembuangan merkuri ke udara. Benny Bastiawan, diajukan sebagai saksi fakta karena pernah melakukan penyelaman di sekitar tempat pembuangan tailing Newmont di Teluk Buyat. Sambil menjelaskan hasil rekaman penyelaman yang diputar di persidangan, dia menyatakan terumbu karang di sekitar tempat pembuangan tailing mengalami kerusakan parah. Prosesnya terjadi secara bertahap, berbeda dengan kerusakan yang diakibatkan oleh bom ikan kehancurannya terjadi secara langsung. Terumbu karang merupakan rumah bagi ikan di laut. Selain itu, jarak pandang dalam laut di sekitar pembuangan tailing hanya sekitar 3 hingga 4 meter akibat banyaknya lumpur, berbeda dengan hasil yang didapat pada jarak sekitar 500 meter dari pipa pembuangan tailing dimana jarak pandang bisa mencapai 20 meter. 26 Juli 2007 Saksi: Sonny Keraf (Mantan KLH), DR Rignolda Jamaluddin (Fak Perikanan dan Ilmu Kelautan Unsrat) Tailing sebanyak 5000 meter kubik per hari, atau setara dengan volume harian muntahan lumpur Lapindo pada periode awal Mei-Juli 2006, dibuang ke teluk Buyat oleh Newmont. Pembuangan tersebut berlangsung selama PT.Newmont Minahasa Raya (NMR) beroperasi (7,5 tahun), dan tanpa izin. Setelah enam tahun beroperasi, barulah PT. Newmont Minahasa Raya melayangkan surat permohonan izin penempatan pembuangan tailing ke dalam laut, yakni pada 17 April 2000. Sonny Keraf yang menjabat sebagai Menteri Lingkungan Hidup/Ketua Bappedal periode Oktober 1999 – Agustus 2001 menjawab permintaan tersebut dengan surat No
[Forum Pembaca KOMPAS] Sepak Terjang Newmont MR dan Direkturnya di Indonesia (1)
Di tengah miskinnya liputan mendalam (dan berimbang) terhadap kasus pencemaran Teluk Buyat oleh Newmont Minahasa Raya, liputan yang dilakukan jurnalis David Case dari media Mother Jones yang dimuat pada 10 September 2007, merupakan sebuah kontribusi yang berarti untuk lebih memahami persoalan lingkungan yang terjadi dan juga melihat dari aspek lebih luas, terkait situasi ekonomi dan politik yang terjadi di Indonesia. Tulisan ini merupakan terjemahkan bebas dari artikel tersebut, dan karena ukurannya yang relatif panjang, kami tampilkan secara berseri. Mr. Clean: Dituduh Meracuni Warga Pedesaan Indonesia, Rick Ness Berupaya Untuk Membuktikan Ketidaksalahannya. Sejak Rick Ness dituduh melakukan pencemaran lingkungan laut Indonesia, ia telah menghabiskan dana sebesar satu juta per bulan [AS] untuk meyakinkan dunia bahwa ia tidak bersalah. Dan sekali anda bertemu dengannya, akan akan ingin mempercayainya. Oleh David Case. 10 September 2007 Rick Ness tidak punya waktu untuk berleha-leha. Pada saat kami meluncur mengarungi air di kawasan khatulistiwa yang berwarna biru, ia tidak lagi menyadari adanya bunyi mesin, hawa yang panas, angin semilir, dan goncangan yang kuat. Nah, mumpung lagi disini, teriaknya, sembari rambut pirangnya seakan-akan beterbangan tak ubahnya seperti daun pohon kelapa yang terhempas di tengah badai, Bagaimana kalau Jerry menceritakan pengalamannya selama sebulan meringkuk di penjara di Jakarta? Jerry Kojansow langsung angkat suara Kami merasa ngeri, kata pakar biologi kelautan yang berusia 36 tahun itu. Ruang tahanan dipenuhi dengan para pelaku kriminal yang brutal dan para tersangka teroris. Para pengawal mulai memperdayakan kami, ia ingat, di satu titik mereka mengurungnya di suatu ruangan yang pelan-pelan diselimuti asap. Kami menyadari bahwa mereka dapat melakukan apa saja terhadap kami. Tak peduli berapa kali Ness telah mendengarnya, tampaknya ia terkesima dengan kesaksian tersebut, yang menyebabkan perasaannya galau disertai ketakutan yang mencekam. Sementara isu kesehatan telah menyelamatkan Ness untuk tidak terpenjara sedangkan Kojansow dan lima karyawan Newmont Mining lainnya harus mendekam dipenjara di tahun 2004, kini ia menghadapi tuduhan yang dapat menyeretnya untuk dijatuhi hukuman selama 10 tahun. Seorang penuntut pemerintah mengklaim bahwa sebagai presiden direktur dari Newmont Minahasa Raya, suatu perusahaan Indonesia yang merupakan anak dari perusahaan pertambangan emas raksasa yang berbasis di Denver, ia bertanggungjawab atas pencemaran suatu teluk yang masih perawan dengan jutaan ton limbah tambang yang telah dipersalahkan menyebabkan timbulnya malapetaka kematian dan penyakit. Namun jika menuduh seorang Amerika yang memiliki kekuasaan (poweful) atas tindakan kriminal merupakan suatu langkah yang berani bagi Indonesia. Ness merespon dengan nada yang sama. Sejak tahun 2004, ia telah mempekerjakan tenaga PR purna waktu (full time) dan upaya hukum demi memulihkan nama baiknya, dengan dukungan dari Newmont sebesar $ 1 juta per bulan. Pejabat eksekutif AS lainnya telah bergabung, demikian pula dengan pemerintahan Bush. Secara bersama-sama, argumentasi mereka telah meningkat menjadi suatu pesan yang jelas kepada Indonesia dan negara negara berkembang lainnya: Mempenjarakan eksekutif berkebangsaan asing, berarti mengharapkan investasi asing sirna (bersambung). Artikel aslinya, dapat dilihat pada: http://www.motherjones.com/news/feature/2007/09/rick-ness-mr-clean.html Catatan Gugatan WALHI sebagai organisasi lingkungan (legal standing) terhadap PT.Newmont Minahasa Raya, Departemen ESDM, serta turut tergugat Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) atas tindakan pencemaran lingkungan di Teluk Buyat tinggal dua proses lagi, yakni pembacaan kesimpulan dan keputusan. Sidang berikutnya (pembacaan kesimpulan) akan dilangsungkan pada 25 Oktober 2007. Dukunglah perjuangan mempertahankan lingkungan dari tindakan pencemaran korporasi Newmont Minahasa Raya, dengan menghadiri sidang tersebut. Informasi lebih lanjut, dapat menghubungi: Tim Advokasi Teluk Buyat Ivan V Ageung, Manajer Pengembangan Hukum dan Ligitasi WALHI: [EMAIL PROTECTED], Pius Ginting, Pengkampanye Tambang dan Energi WALHI : [EMAIL PROTECTED], Telp: (021)79193363
[Forum Pembaca KOMPAS] Sepak Terjang Newmont MR dan Direkturnya di Indonesia (2)
mentaati peraturan tentang limbah yang berbahaya dan membuat suatu suatu penilaian resiko lingkungan. Tak satupun permintaan tersebut dipenuhi, namun keadaan ekonomi negara mengalami keterpurukan setelah dilanda krisis keuangan (moneter) Asia, maka pemerintah tidak berkeinginan mempermasalahkan isu tersebut(bersambung). Artikel aslinya (dalam bahasa Inggris), dapat dilihat pada: http://www.motherjones.com/news/feature/2007/09/rick-ness-mr-clean.html Catatan Gugatan WALHI sebagai organisasi lingkungan (legal standing) terhadap PT.Newmont Minahasa Raya, Departemen ESDM, serta turut tergugat Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) atas tindakan pencemaran lingkungan di Teluk Buyat tinggal dua proses lagi, yakni pembacaan kesimpulan dan keputusan. Sidang berikutnya (pembacaan kesimpulan) akan dilangsungkan pada 25 Oktober 2007. Dukunglah perjuangan mempertahankan lingkungan dari tindakan pencemaran korporasi Newmont Minahasa Raya, dengan menghadiri sidang tersebut. Informasi lebih lanjut, dapat menghubungi: Tim Advokasi Teluk Buyat Ivan V Ageung, Manajer Pengembangan Hukum dan Ligitasi WALHI: [EMAIL PROTECTED], Pius Ginting, Pengkampanye Tambang dan Energi WALHI : [EMAIL PROTECTED], Telp: (021)79193363
[Forum Pembaca KOMPAS] INSPEKSTOR TAMBANG ESDM MASA BODOH DENGAN PENCEMARAN NEWMONT
INSPEKSTOR TAMBANG ESDM MASA BODOH DENGAN PENCEMARAN NEWMONT Pernyataan pers WALHI Jakarta(28/09/07)Setelah minggu lalu saksi dari Kementerian Lingkungan Hidup mengetengahkan Masnelyarti Hilman--disebut oleh orang dalam Newmont sebagai orang yang tidak bisa dibeli sebagaimana dilansir oleh media online Mother Jones--yang menyatakan deputi KLH telah pernah mengirim surat kepada kepada DESDM terkait dengan pencemaran lingkungan oleh PT.Newmont, maka pada sidang berikutnya (27/09/07), Departemen ESDM pun mengajukan Pelaksana Inspeksi tambang, Ngadja Ginting, sebagai saksi. Selama persidangan tersebut, Ngaja Ginting bersaksi tidak ada pernah mengetahui ada masalah lingkungan yang diakibatkan oleh Newmont. Dalam pengakuannya, selama Newmont beroperasi sejak tahun 1995 hingga tahun 2004, dia hanya dua kali berkunjung ke daerah pertambangan, yakni pada tahun 2000. Dalam pembicaran lain di persidangan tersebut, tugas inspeksi dilakukan setidaknya dua kali dalam setahun. Dan sepanjang periode tersebut dia hanya mengandalkan laporan yang diberikan oleh Newmont Minahasa Raya. Nurkholis, salah satu anggota kuasa hukum WALHI, mengingatkan bahwa dalam dokumen RKL/RPL Newmont dicantumkan beberapa kali kadar logam berat melebih baku mutu, dan pemantauan ikan demersal tidak pernah lagi dilakukan sejak tahun 1999. Namun penjabat EDSM tersebut tidak pernah memperhatikan persoalan tersebut dan bukan menganggapnya sebagai persoalan. Soal pembuangan merkuri ke udara, yang terjadi pada tahun 1996-2001, yang jumlahnya “setara dengan buangan merkuri dari 20 pembangkit listrik berbahan bakar batu bara yang ditempatkan di belakang rumah anda”, kata Glenn Miller, ahli merkuri dari Universitas Nevada, Ngadja pun tidak pernah mendengarnya dan mengetahui ada persoalan dengan merkuri tersebut. Juga, dia tidak mengetahui ada persoalan di pembuangan tailing Newmont Minahasa Raya yang tidak berada di bawah lapisan termoklin dalam air laut sehingga tidak menyebar ke mana-mana, sebagaimana diungkapkan oleh hasil penelitian Tim Terpadu. Saat ditanya oleh Iki Dulagin, anggota lainnnya tim kuasa hukum WALHI, apakah pernah melakukan penyelidikan terhadap pembuangan taling Newmont di Teluk Buyat, Ngadja mengatakan dia hanya berkunjung ke Pantai Buyat, dan mengamati situasi sekitar. Layaknya seperti seorang pengunjug biasa, bukan melakukan penelitian mendalam, seperti memeriksa keadaan di dalam perairan laut sekitar pembuangan tailing. Dan seperti keberatan Tim Kuasa Hukum WALHI atas saksi-saksi akademisi yang penelitiannya didanai oleh Newmont, Ngaja juga mengakui biaya setiap kali pemantauan ditanggung oleh Newmont. Sebelum persidangan mulai, puluhan massa dari Aliansi Rakyat Gugat Newmont melakukan aksi di depan persiangan. Dalam orasinya mereka menyatakan, selain di Indonesia, pertambangan Newmont juga menyebabkan kerusakan lingkungan dan mengorbankan masyarakat di negeri Ghana, Nevada (AS) dan Peru. Aliansi Rakyat Gugat Newmont terdiri dari berbagai organisasi pro demokrasi dan lingkungan, seperti FPPI, FMN, LSADI, STN, HMI MPO, FSPI, KPA, LBH JAKARTA, IKOHI, JATAM, KAU, HWRG dan WALHI. Persidangan kemarin merupakan yang terakhir kalinya mengajukan saksi. Proses yang tersisa ada pembacaan kesimpulan dan keputusan. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Ivan Valentina Ageung, Manajer Pengembangan Hukum dan Litigasi WALHI: [EMAIL PROTECTED], (021)-7919-3363 Pius Ginting, Pengkampanye Tambang dan Energi WALHI:[EMAIL PROTECTED], (021)-7919-3363
[Forum Pembaca KOMPAS] DESDM Membiarkan Operasi Newmont walau Merusak Lingkungan
DESDM Membiarkan Operasi Newmont walau Merusak Lingkungan Pernyataan pers Aliansi Rakyat Gugat Newmont Jakarta (21/09/07) Persidangan gugatan WALHI terhadap Newmont, DESDM dan turut tergugat KLH pada 21 September 2007 atas pencemaran di Teluk Buyat mengetengahkan Masnelyarti Hilman sebagai saksi ahli dan fakta. Masnelyartiadalah mantan Ketua tim teknis Tim Terpadu yang dibentuk pemerintah(2004) setelah mencuat pemberitaan tentang pencemaran T.Buyat. Dia menyatakan bentos (organisme yang hidup di dasar laut) sudah mengalami kerusakan dan pencemaran. Dari 24 contoh ikan yang diambil, 10 ekor diantaranya mengandung kadar arsen lebih tinggi dibanding standar yang ditetapkan oleh POM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Hal ini menunjukkan ikan tercemar. Banyak jenis ikan yang dicantumkan di dalam AMDAL tidak lagi ditemukan pada saat penelitian yang dilakukan oleh Tim Terpadu di Teluk Buyat pada tahun 2004. Juga, lapisan termoklin tidak diketemukan pada kedalaman 82 meter. Mengapa tailing harus dibuang dibawah lapisan termoklin? Karena dibawah lapisan termoklin tidak ditemukan lagi ada kehidupan di dalam air laut, sebab sudah tidak mendapat cahaya matahari dan tidak terjadi fotosintesa yang menghasilkan oksigen. Ternyata dalam pemantauan yang dilakukan oleh Tim Terpadu, pada kedalaman tempat tailing dibuang kandungan oksigen masih tinggi dan masih ditemui ikan. Setelah pengumuman hasil Tim Terpadu, muncul ketidaksepakatan dari DESDM (Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral) beserta Newmont. Padahal sebelumnya di dalam proses tidak pernah muncul ketidaksepakatan tersebut. Penelitian Tim Terpadu yang menyatakan Teluk Buyat tercemar diperkuat oleh BPPT (lembaga dibawah Kementerian Riset dan Teknologi) dengan menyatakan penelitan tesebut adalah valid (sahih). Berdasarkan hasil penelitian Tim Terpadu tersebut, direkomendasikan untuk melakukan upaya hukum terhadap Newmont. Masnelyarti juga memperkuat kesaksian Sonny Keraf pada sidang kasus yang sama (26 Juli 2007), bahwa KLH hanya memberikan izin sementara membuang limbah selama 6 bulan. Sementara itu, dalam periode tersebut Newmont harus melakukan studi resiko ekologi (Ecological Risk Assesment/ ERA). Namun hasil penelitian studi ERA tersebut tidak memenuhi standar karena dilakukan selalu pada keadaan laut relatif tenang. Staf KLH dan Newmont bersepakat untuk melakukan pemantauan pada bulan Juli dan Agustus, karena pada bulan tersebut keadaan angin dan gelombang lebih tinggi. Tapi hal tersebut tidak pernah dilakukan, sampai izin yang diberikan selama enam bulan tersebut kadaluarsa dan tidak diperpanjang. Dengan demikian Newmont membuang tailing tanpa izin. Newmont juga pernah diperingatkan oleh deputi KLH. Diantaranya melalui surat yang dibuat oleh Isa Karnisa, yang menyatakan beberapa parameter lingkungan terkait pertambangan emas Newmont melebihi standar. Namun surat tersebut tidak pernah mendapat tanggapan. Menjawab pertanyaan hakim tentang ketidaksepakatan DESDM terhadap hasil kesimpulan Tim Terpadu, Masnelyarti menyatakan departemennya melihat dari sisi lingkungan, sementara itu DESDM melihat dari sisi pertambangan. Dengan kata lain DESDM lebih memilih kucuran uang dari investor dengan mengorbankan lingkungan dan kesehatan masyarakat yang terdapat di dalamnya. Dengan alasan menciptakan ketakutan investor itulah DESDM menggugat balik WALHI dalam perkara ini sebesar 5 trilyun rupiah. Sebelum sidang dilakukan, massa dari Aliansi Rakyat Gugat Newmont melakukan aksi dan bernyanyi di depan gedung sidang PN Jakarta Selatan, menceritakan tentang dampak pencemaran lingkungan yang terjadi di Teluk Buyat. Aliansi Rakyat Gugat Newmont terdiri dari FPPI-FMN-LSADI- STN-HMI MPO-FSPI-KPA-LBH Jakarta- IKOHI-JATAM-KAU-HRWG-WALHI Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Erwin Usman, 021-7919-3363
[Forum Pembaca KOMPAS] Ahli yang Penelitiannya Dibayari Newmont Memberi Kesaksian Kontroversial
Pernyataan Pers Aliansi Rakyat Gugat Newmont Ahli yang Penelitiannya Dibayari Newmont Memberi Kesaksian Kontroversial Jakarta(14/09/07) Cengkeraman Newmont terhadap ahli-ahli yang dia ajukan terus terkuak dalam proses persidangan. Setelah pada sidang sebelumnya Newmont mengerahkan warga yang dia berikan perahu, pada sidang kali ini (13/09/07) Newmont menghadirkan saksi dari Universitas Sam Ratulangi yang penelitiannya dibiayai oleh Newmont. Mengapa saudara memilih wilayah Teluk Buyat sebagai penelitian?, tanya Chairil Syah SH, kuasa hukum WALHI dalam persidangan gugatan terhadap Newmont Minahasa Raya (NMR), DESDM, serta turut tergugat Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Kepada Ir.Aglius T. Ricky Teleng, saksi Newmont, menjawab karena ada isu menyatakan bahwa di Teluk Buyat tidak ada ikan. Ditanya lebih jauh tentang proses perjalanan penelitian tersebut, Ricky menyatakan Saya sebagai satu kesatuan lembaga mengajukan proposal ke Newmont. Tentunya dengan proses yang demikian, penelitiannya mengalami bias kepentingan. Ricky melakukan penelitian ikan di Teluk Buyat. Selama penelitan dia megaku tidak pernah melihat ikan benjol karena terkontaminasi logam berat. Namun mahasiwa yang dia tugaskan di Buyat Pantai hanya mencatat jumlah dan jenis ikan yang didaratkan nelayan setempat dan memiliki nilai ekonomis. Jadi mungkin saja kan ikan benjol tersebut sudah sudah dibuang oleh nelayan karena tidak akan laku, tegas Nurkholis, kuasa hukum WALHI. Di samping itu, dari daftar sekitar 6-7 orang nelayan yang tangkapannya dia amati, terdapat nama Robert, mantan penjual minuman keras cap tikus yang mendapatkan perahu dari Newmont. Perlu dicatat, sebagian besar warga Buyat Pantai meniggalkan tempat tersebut dan migrasi ke Desa Duminanga setelah mencuatnya kasus pencemaran yang berdampak terhadap kesehatan dan ikan tangkapan mereka. Yang memilih tetap tinggal diantaranya adalah nelayan yang mendapatkan perahu dari Newmont. Saksi kedua Newmont adalah Dr. Daniel Limbong, Ph.D dari Fakultas Perikanan Unsrat. Dia adalah salah seorang anggota Tim Terpadu dibentuk pemerintah pada tahun 2004 untuk meneliti kasus pencemaran Teluk Buyat. Daniel menyatakan tidak setuju dengan hasil kesimpulan Tim Terpadu. Namun ketidaksetujuannya tersebut tidak pernah diberitahukan kepada anggota Tim Terpadu lainnya dan tidak dipublikasikan. Daniel yang melakukan penelitan sampel terpisah (split sample) lebih memilih mengungkapkan kesimpulannya dalam seminar di sebuah hotel di Manado. Salah satu kesimpulan Tim Terpadu menyatakan terdapat terdapat hubungan langsung antara rendahnya indeks keragaman hayati dengan tingginya kadar arsen di Teluk Buyat. Saksi lainnya, Lala Mentik, berkeahlian dalam bidang Ekologi Terumbu Karang. Hasil rekaman penyelaman yang dia tampilkan paling dekat berjarak 400 m dari pipa pembuangan tailing. Penelitan yang dia lakukan ternyata bukan melihat pertumbuhan karang. Terungkap dalam persidangan, hasil penelitiannya pernah diminta oleh seorang ilmuwan Kanada dalam petermuan Prep Comm WSSD di Bali (2002). Lala Mentik tidak mau membagi hasil penelitian tersebut dengan alasan hal itu hanya boleh dengan persetujuan Newmont. Jadi penelitian tersebut beradasarkan permintaan Newmont. Dia mengakui mengajukan proposal penelitian kepada Newmont dan menyatakan kontrak penelitan tersebut juga dilakukan di Teluk Buyat. Kalau tidak ke Newmont siapa lagi? katanya ketika beranjak meninggalkan sidang. Orang Newmont kok di dengerin, komentar Chairil Syah tentang ketiga saksi yang tampil pada sidang ini. Sebelum persidangan dimulai, sekitar 100 orang dari Aliansi Rakyat Gugat Newmont melakukan aksi dan orasi di depan pengadilan. Mereka menyatakan kasus ini tetap menjadi perhatian luas publik dan meminta agar Newmont dinyatakan bertanggung-jawab atas pencemaran lingkungan di Teluk Buyat.(selesai) Aliansi Rakyat Gugat Newmont terdiri dari: FPPI-FMN-LSADI- STN-FSPI-KPA-LBH Jakarta- IKOHI-JATAM-KAU-WALHI Informasi lebih lengkap, dapat menghubungi: Erwin Usman, WALHI , (021)-791 93 363 Sahat, FPPI , 08170832308
[Forum Pembaca KOMPAS] Penghargaan terhadap CEO Newmont tidak Pantas
Surat Terbuka Tom Rowe -- Mantan Dekan Studi Hubungan Internasional Universitas Denver DR. Rowe adalah Associate Profesor, dan telah menjadi anggota Fakultas Studi Hubungan Internasional Universitas selama 33 tahun. Dari tahun 1981 hingga 1996, dia sebagai Pembantu Dekan, hingga akhirnya menjadi Dekan. Penghargaan terhadap CEO Newmont adalah tidak Pantas Pada hari Kamis, 30 Agustus, Studi Hubungan Internasional Universitas Denver akan menganugerahi Wayne Murdy, pimpinan Newmont Mining Corporation, penghargaan International Bridge Builders Award dalam acara tahunan Korbel Dinner. Tindakan yang tidak tepat ini bertentangan dengan tradisi lama Studi Hubungan Internasional yang peduli akan peningkatan hak asasi individu-individu dan grup yang dimarjinalkan dan ditindas. Penghargaan ini dijustifikasi dengan pernyataan bahwa Murdy telah berjuang mendorong Newmont, sebuah perusahaan dengan catatan lingkungan dan hak asasi manusia yang buruk di seluruh dunia, menjadi lebih bertanggung-jawab sosial dan lebih berkomitmen terhadap hak asasi manusia. Namun dalam kenyataannya, sebagaimana Murdy akan pensiun, setelah 15 tahun bertindak sebagai seorang eksekutif senior perusahaan, operasi Newmont di lapangan tidak tidak sesuai dengan nilai-nilai yang diklaim telah dilakukannya. Setelah menjadi CEO dan Direktur Newmont bertahun-tahun, pastinya Murdy menanggung beberapa tanggung-jawab atas apa yang dilakukan dan apa yang dinyatakan oleh perusahaan tersebut. Kita memiliki cukup banyak kasus para pemimpin senior menerima penghargaan sementara semua tindakan yang tidak patut disalahkan kepada bawahannya. Memang benar bahwa Newmont, dibawah kepemimpinan Murdy, kini berkata bahwa perusahaan tersebut menerima secara sukarela beberapa garis pedoman untuk perlindungan komunitas, hak asasi manusia dan lingkungan. Global Compact PBB dan Initiative for Responsible Mining Assurance adalah diantaranya. Garis pedoman tersebut tidak menciptakan kewajiban-kewajiban hukum dan tidak bisa dipaksakan, dengan demikian sulit menggunakannya untuk menciptakan perubahan nyata dalam perilaku perusahaan. Namun hal tersebut benar-benar memberikan tampilan positif. Sesungguhnya, komitmen formal terhadap tanggung-jawab sosial ini yang dipercayai Dekan Studi Hubungan Internasional Universitas Denver untuk melegitimasi pemberian penghargaan bagi Murdy, bukanlah perilaku aktual perusahaan tersebut. Mayoritas anggota permanen fakultas di Studi Hubungan Internasional telah menolak pemberian penghargaan terhadap Murdy dengan dasar bahwa komitmen terhadap hak asasi manusia dan tanggung-jawab sosial tampaknya ditujukan untuk tujuan-tujuan hubungan masyarakat (public relation), karena nilai-nilai tersebut tidak tercermin di dalam operasi Newmont. Di Peru, di pertambangan Yanacocha Newmont, kontroversi dan protes yang terjadi telah menimbulkan kekerasan, intimidasi, bahkan pembunuhan terhadap pengeritik operasi Newmont. Sebuah publikasi terakhir yang dikeluarkan oleh World Resources Institut menggunakan pertambangan di Peru sebagai sebuah studi kasus tentang apa yang sebaiknya TIDAK dilakukan oleh korporasi jika mereka ingin beroperasi secara efektif dan adil dalam komunitas lokal. Di Indonesia, sebagaimana dimuat dalam terbitan terbaru MOTHER JONES mengindikasikan, kontroversi terus berkembang tentang kerusakaan lingkungan di Teluk Buyat dan konsekuensi kesehatan terhadap penduduk lokal setempat. Di Ghana, ribuan petani lokal dipindahkan dan mata pencaharian tradisional telah dirusak oleh operasi penambangan Newmont; dan aktivis lokal menyatakan Newmont bekerja dengan penguasa lokal untuk membungkam dan memenjarakan pengeritik. Di Amerika Utara, Newmont beroperasi di tanah Western Shoshone tanpa ijin dari mereka, menghancurkan dan merusak situs-situs sakral dan lingkungan dan tidak membayar royalti kepada Western Shoshone atas pengambilalihan tanah atau sumber daya mereka. Dalam semua kasus ini, Newmont menyatakan bahwa dirinya melakukan operasi sesuai dengan aturan-aturan lokal, yang mungkin saja benar. Namun bukti yang ada menunjukkan banyak terjadi hubungan yang terlalu dekat dengan pemerintahan lokal dan pejabat-pejabat. Disamping itu, jika Newmont sungguh-sungguh berkomitmen untuk berperilaku secara bertanggung-jawab, dia seharusnya melakukan hal-hal yang baik, terlepas apakah disyaratkan secara hukum atau tidak. Newmont sebaiknya tidak memanfaatkan undang-undang yang lemah untuk melegitimasi perilaku sewenang-wenangnya! Untuk semua alasan in, adalah sangat prematur bagi Studi Hubungan Internasional untuk memberi penghargaan apa saja bagi Murdy atau Newmont. Dalam pertemuan pemegang saham Newmont musim semi ini, diputuskan bahwa, karena banyaknya laporan negatif dan kontroversial, dibutuhkan untuk melakukan sebuah studi independen terhadap operasi Newmont dan dampaknya terhadap komunitas-komunitas lokal. Jika Studi Hubungan Internasional ingin mengedepankan tujuan tanggung-jawab sosial dan perlindungan hak asasi manusia,
[Forum Pembaca KOMPAS] Penghargaan terhadap CEO Newmont tidak Pantas
Surat Terbuka Tom Rowe -- Mantan Dekan Studi Hubungan Internasional Universitas Denver DR. Rowe adalah Associate Profesor, dan telah menjadi anggota Fakultas Studi Hubungan Internasional Universitas selama 33 tahun. Dari tahun 1981 hingga 1996, dia sebagai Pembantu Dekan, hingga akhirnya menjadi Dekan. Penghargaan terhadap CEO Newmont adalah tidak Pantas Pada hari Kamis, 30 Agustus, Studi Hubungan Internasional Universitas Denver akan menganugerahi Wayne Murdy, pimpinan Newmont Mining Corporation, penghargaan International Bridge Builders Award dalam acara tahunan Korbel Dinner. Tindakan yang tidak tepat ini bertentangan dengan tradisi lama Studi Hubungan Internasional yang peduli akan peningkatan hak asasi individu-individu dan grup yang dimarjinalkan dan ditindas. Penghargaan ini dijustifikasi dengan pernyataan bahwa Murdy telah berjuang mendorong Newmont, sebuah perusahaan dengan catatan lingkungan dan hak asasi manusia yang buruk di seluruh dunia, menjadi lebih bertanggung-jawab sosial dan lebih berkomitmen terhadap hak asasi manusia. Namun dalam kenyataannya, sebagaimana Murdy akan pensiun, setelah 15 tahun bertindak sebagai seorang eksekutif senior perusahaan, operasi Newmont di lapangan tidak tidak sesuai dengan nilai-nilai yang diklaim telah dilakukannya. Setelah menjadi CEO dan Direktur Newmont bertahun-tahun, pastinya Murdy menanggung beberapa tanggung-jawab atas apa yang dilakukan dan apa yang dinyatakan oleh perusahaan tersebut. Kita memiliki cukup banyak kasus para pemimpin senior menerima penghargaan sementara semua tindakan yang tidak patut disalahkan kepada bawahannya. Memang benar bahwa Newmont, dibawah kepemimpinan Murdy, kini berkata bahwa perusahaan tersebut menerima secara sukarela beberapa garis pedoman untuk perlindungan komunitas, hak asasi manusia dan lingkungan. Global Compact PBB dan Initiative for Responsible Mining Assurance adalah diantaranya. Garis pedoman tersebut tidak menciptakan kewajiban-kewajiban hukum dan tidak bisa dipaksakan, dengan demikian sulit menggunakannya untuk menciptakan perubahan nyata dalam perilaku perusahaan. Namun hal tersebut benar-benar memberikan tampilan positif. Sesungguhnya, komitmen formal terhadap tanggung-jawab sosial ini yang dipercayai Dekan Studi Hubungan Internasional Universitas Denver untuk melegitimasi pemberian penghargaan bagi Murdy, bukanlah perilaku aktual perusahaan tersebut. Mayoritas anggota permanen fakultas di Studi Hubungan Internasional telah menolak pemberian penghargaan terhadap Murdy dengan dasar bahwa komitmen terhadap hak asasi manusia dan tanggung-jawab sosial tampaknya ditujukan untuk tujuan-tujuan hubungan masyarakat (public relation), karena nilai-nilai tersebut tidak tercermin di dalam operasi Newmont. Di Peru, di pertambangan Yanacocha Newmont, kontroversi dan protes yang terjadi telah menimbulkan kekerasan, intimidasi, bahkan pembunuhan terhadap pengeritik operasi Newmont. Sebuah publikasi terakhir yang dikeluarkan oleh World Resources Institut menggunakan pertambangan di Peru sebagai sebuah studi kasus tentang apa yang sebaiknya TIDAK dilakukan oleh korporasi jika mereka ingin beroperasi secara efektif dan adil dalam komunitas lokal. Di Indonesia, sebagaimana dimuat dalam terbitan terbaru MOTHER JONES mengindikasikan, kontroversi terus berkembang tentang kerusakaan lingkungan di Teluk Buyat dan konsekuensi kesehatan terhadap penduduk lokal setempat. Di Ghana, ribuan petani lokal dipindahkan dan mata pencaharian tradisional telah dirusak oleh operasi penambangan Newmont; dan aktivis lokal menyatakan Newmont bekerja dengan penguasa lokal untuk membungkam dan memenjarakan pengeritik. Di Amerika Utara, Newmont beroperasi di tanah Western Shoshone tanpa ijin dari mereka, menghancurkan dan merusak situs-situs sakral dan lingkungan dan tidak membayar royalti kepada Western Shoshone atas pengambilalihan tanah atau sumber daya mereka. Dalam semua kasus ini, Newmont menyatakan bahwa dirinya melakukan operasi sesuai dengan aturan-aturan lokal, yang mungkin saja benar. Namun bukti yang ada menunjukkan banyak terjadi hubungan yang terlalu dekat dengan pemerintahan lokal dan pejabat-pejabat. Disamping itu, jika Newmont sungguh-sungguh berkomitmen untuk berperilaku secara bertanggung-jawab, dia seharusnya melakukan hal-hal yang baik, terlepas apakah disyaratkan secara hukum atau tidak. Newmont sebaiknya tidak memanfaatkan undang-undang yang lemah untuk melegitimasi perilaku sewenang-wenangnya! Untuk semua alasan in, adalah sangat prematur bagi Studi Hubungan Internasional untuk memberi penghargaan apa saja bagi Murdy atau Newmont. Dalam pertemuan pemegang saham Newmont musim semi ini, diputuskan bahwa, karena banyaknya laporan negatif dan kontroversial, dibutuhkan untuk melakukan sebuah studi independen terhadap operasi Newmont dan dampaknya terhadap komunitas-komunitas lokal. Jika Studi Hubungan Internasional ingin mengedepankan tujuan tanggung-jawab sosial dan perlindungan hak asasi manusia,
[Forum Pembaca KOMPAS] Sosialisasi PLTN ala Pejabat BATAN dalam Dialog Publik PCNU Jepara
Sosialisasi PLTN ala Pejabat BATAN dalam Dialog Publik PCNU Jepara Walhi, Jakarta(4/09/07)“Saya sudah mulai melihat titik temunya antara kalangan yang pro dan kontra. Jangan meluaskan informasi ini kepada orang-orang awam. Orang yang tidak paham nanti menangkapnya lain. Cukup hal ini kita bahas diantara kita saja”, demikian pertanyataan Hudi Hastowo, Kepala Badan Tenaga Nuklir, saat menjelang akhir acara dialog publik “PLTN Muria dalam Perspektif Fiqh”, di Jepara ( 1/09/07) . Seharusnya Hudi adalah salah satu pembicara di dalam acara tersebut, namun perannya digantikan oleh pejabat BATAN lainnya. Setelah acara mendekati usai, sekonyong-konyong dia tampil dengan pertanyaan tersebut. Salah satu tujuan dialog publik tersebut adalah untuk memberi bahan masukan kepada ulama NU se- Jawa Tengah dalam membahas PLTN secara fiqih. Sejak diskusi dimulai sekitar pukul 12.30, pertentangan antara kelompok yang pro dan kontra kontra begitu tajam, masing-masing mengungkapkan argumentasi dan data. Dari kalangan promotor PLTN PLTN, Evita H. Legowo (DESDM) menyatakan PLTN dibutuhkan untuk mengurangi ketergantungan energi nasional dari sumber sumber fosil dan, juga sumber energi nuklir berbiaya murah; pihak BATAN menyatakan negeri maju seperti Jepang yang rawan gempa mengandalkan energinya dari nuklir, dan serahkan saja persoalan PLTN kepada lembaga yang berkompeten memberikan penilaian, dalam hal ini adalah IAEA, dan rakyat tidak perlu berdemonstrasi; Sukwarman Aminjoyo (BAPETEN) mengungkapkan pembangunan PLTN akan melalui sejumlah persyaratan dan perijinan serta diawasi ketat. Dari kalangan kontra, Iwan Kurniawan (perspektif fisika nuklir) menyatakan PLTN bukan sumber energi yang murah dan penanganan limbah PLTN membutuhkan waktu yang sangat lama (8 generasi manusia); Budi Widianarko (Guru Besar Toksikologi Lingkungan, Unika Soegijapranata) menyatakan PLTN dari hulu hingga hilir berpotensi menghasilkan limbah dan resiko pencemaran yang luas; Benny D Setianto (Pengajar Hukum di Unika Soegijapranata) mengungkapkan UU Ketenaganukliran banyak membebaskan pengusaha PLTN dari tanggung-jawab, seperti dalam kejadian kerusakan yang diakibatkan oleh (1) pihak ketiga, (2) akibat langsung dari pertikaian maupun konflik bersenjata dan (3) bencana alam. Besaran ganti rugi maksimalpun ditetapkan sebanyak 900 milyar rupiah. Jika kita buat perbandingan dengan biaya ganti nyawa yang dibayarkan oleh Adam-Air dalam kecelakaan pesawat terbang jatuh beberapa bulan lalu, maka biaya tersebut hanya bisa menalangi 1.800 jiwa. Padahal, penduduk sekitar lokasi tapak rencana PLTN didirikan, desa Balong, Kabupaten Jepara, yang melakukan pawai obor sejauh 30 km dari desanya, semalam sebelum diskusi ini diadakan, berjumlah 4000 orang. Dan dampak kecelakaan pesawat terbang jatuh tentunya lebih luas dan terasa dalam rentang waktu yang sangat panjang. George Joenoes Aditjondro (Pengajar Program Studi Ilmu, Reliji, dan Budaya, Universitas Sanata Dharma) menyatakan pihak pemodal Indonesia, dalam hal ini Medco Energi Internasional, adalah pihak yang sangat berkepentingan agar proyek PLTN Muria dimuluskan. Arifin Panigoro yang dekat dengan banyak presiden yang berkuasa di Indonesia (Suharto-Megawati-SBY) telah menandatangani persetujuan dengan perusahaan pengelola PLTN di Korea Selatan saat menemani SBY dalam kunjungan kenegaraan ke negeri tersebut. George menerangkan perekonomian nelayan di sekitar Semenanjung Muria berada dalam keadaan bahaya akibat polusi air panas yang dihasilkan oleh PLTN. Di sela-sela diskusi, Kaum Muda Nahdatul Ulama (KMNU) yang terdiri dari PMII Jepara, BEM YAPTINU, Aliansi Pergerakan Mahasiswa NU, Gabungan Buruh Muda NU membagi-bagikan pertanyaan sikapnya, yang menyatakan salah satu alasan mengapa pemerintah membangun PLTN di Jepara karena menganggap daerah tersebut paling aman dari bencana bumi, dan ketika terjadi gempa di Jogja pada Mei 2006, goncangannya juga terjadi di Jeparan. Mereka “menolak Pembangunan PLTN dan menyatakan musuh kepada pihak-pihak yang menerima.” Kembali ke pernyataan Hudi Hastowo di atas. Kalangan hadirin merasa tersudutkan dengan pertanyataannya. Lilo Sunaryo dari Marem, yang hadir pada acara tersebut mengajukan keberatan, termasuk dengan pernyataan Menristek Kusmayanto Kadiman, yang berbicara sebelum diskusi tentang PLTN Muria membuat daerah tersebut memiliki sesuatu yang bisa dijual dan dari PLTN bisa didapatkan dana dari negeri maju dalam pertemuan perubahan iklim di Bali. “Daerah kami bukan untuk barang jualan”, protesnya. Hudi Hastowo akhirnya terpaksa menyatakan maaf ke hadirin atas pernyataannnya bahwa orang-orang yang hadir di forum tersebut tidak paham akan nuklir. Setidaknya, bahan tentang bahaya radioaktif begitu banyak tersedia di internet, dan organisasi lingkungan seperti Walhi Jawa Tengah, Greenpeace serta organisasi mahasiswa juga melakukan sosialisasi ke kelompok masyarakat, khususnya yang berada di sekitar lokasi rencana PLTN didirikan. “Pejabat lama tidak paham
[Forum-Pembaca-KOMPAS] Dukung Walhi Dalam Sidang Melawan Newmont dan DESDM
Pertarungan kepentingan lingkungan dan hak rakyat akan lingkungan sehat serta kesejahteraan ekonomi mereka melawan korporasi yang mencurahkan banyak sumber daya membuat kampanye untuk menutupi pencemaran beserta pemerintah yang takut dirinya tidak menarik bagi investor tanpa berpikir panjang tentang dampaknya terhadap lingkungan dan rakyat, akan dilanjutkan. Dalam sidang pada hari Kamis 5 Juli 2007, hakim menyatakan PN Jakarta Selatan berhak mengadili gugatan Walhi atas nama kepentingan lingkungan terhadap PT. Newmont Minahasa Raya dan Departemen ESDM, serta turut tergugat KLH. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Hari/Tanggal : Kamis, 12 Juli 2007 Waktu: Pukul 11.00 WIB Tempat : Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl.Ampera Raya No. 133 Agenda : 1. Pembuktian dari Penggugat (Walhi) 2. Kesaksian dari masyarakat korban pencemaran lingkungan dari Desa Buyat Pante. Kehadiran kawan-kawan di persidangan serta dukungan moralnya merupakan bagian dari usaha membangun kekuatan kolektif dalam perjuangan melawan pencemaran/kerusakan lingkungan. *** But a large part of the answer as to why contemporary society refuses to recognize the full human dependence on nature undoubtedly has to do with the expansionist logic of a capitalist system that makes the accumulation of wealth in the form of capital the supreme end of society-- John Bellamy Foster, Ecology Against Capitalism Tahukah kawan-kawan bahwa Walhi digugat oleh Newmont dan Departemen ESDM masing-masing senilai US$ 100.000 atau setara Rp 9 milyar (US$=Rp9000) dan 5 trilyun Rupiah? Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menggugat PT. Newmont Minahasa Raya (PT. NMR) dan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (MESDM) serta Menteri Negara Lingkungan Hidup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan mendaftarkan gugatan kepada PN Jakarta Selatan, pada 22 Maret 2007. Gugatan ini dilakukan atas kelalaian dalam pembuangan limbah pertambangan yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan terganggunya kesehatan masyarakat Dusun Buyat Pante, Sulawesi Utara. Dalam sidang 12 Juni 2007, Menteri EDSM menggugat balik Walhi dengan alasan menyebabkan ketakutan investor. Sementara alasan PT Newmont Minahasa Raya menggugat sebesar US$100.000 untuk mengganti biaya yang mereka keluarkan untuk mendatangkan banyak ahli dari dalam dan luar negeri guna menangkis pernyataan yang dibuat oleh WALHI. Hasil proses persidangan ini sangat menentukan bagi perjuangan atas perlindungan rakyat dan lingkungan dari pencemaran yang dilakukan oleh pemodal, dan negara yang selama ini lebih banyak melindungi pemodal, dan mengabaikan kesehatan dan kesejahteraan rakyat. Hadirilah kelanjutan proses persidangan ini, yang akan dilanjutkan kembali pada : Hari/Tanggal : Kamis 5 Juli 2007. Waktu: Pukul 11.00 WIB Tempat : Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl. Ampera Raya No. 133 Kehadiran dan dukungan kawan-kawan merupakan bagian dari usaha membangun kekuatan kolektif demi perjuangan melawan pencemaran/kerusakan lingkungan yang dilakukan oleh korporasi dan memperjuangkan kesejahteraan rakyat dan hak-haknya atas lingkungan yang sehat.
[Forum-Pembaca-KOMPAS] Hadiri dan Dukung Walhi dalam menggugat Newmont
Tahukah kawan-kawan bahwa Walhi digugat oleh Newmont dan Departemen ESDM masing-masing senilai US$ 100.000 atau setara Rp 9 milyar (US$=Rp9000) dan 5 trilyun Rupiah? Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menggugat PT. Newmont Minahasa Raya (PT. NMR) dan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (MESDM) serta Menteri Negara Lingkungan Hidup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan mendaftarkan gugatan kepada PN Jakarta Selatan, pada 22 Maret 2007. Gugatan ini dilakukan atas kelalaian dalam pembuangan limbah pertambangan yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan terganggunya kesehatan masyarakat Dusun Buyat Pante, Sulawesi Utara. Dalam sidang 12 Juni 2007, Menteri EDSM menggugat balik Walhi dengan alasan menyebabkan ketakutan investor. Sementara alasan PT Newmont Minahasa Raya menggugat sebesar US$100.000 untuk mengganti biaya yang mereka keluarkan untuk mendatangkan banyak ahli dari dalam dan luar negeri guna menangkis pernyataan yang dibuat oleh WALHI. Hasil proses persidangan ini sangat menentukan bagi perjuangan atas perlindungan rakyat dan lingkungan dari pencemaran yang dilakukan oleh pemodal, dan negara yang selama ini lebih banyak melindungi pemodal, dan mengabaikan kesehatan dan kesejahteraan rakyat. Hadirilah kelanjutan proses persidangan ini, yang akan dilanjutkan kembali pada : Hari/Tanggal : Kamis 5 Juli 2007. Waktu: Pukul 11.00 WIB Tempat : Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl. Ampera Raya No. 133 Kehadiran dan dukungan kawan-kawan merupakan bagian dari usaha membangun kekuatan kolektif demi perjuangan melawan pencemaran/kerusakan lingkungan yang dilakukan oleh korporasi dan memperjuangkan kesejahteraan rakyat dan hak-haknya atas lingkungan yang sehat.
[Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Kontroversi PLTN
Nuklir Bukan Alternatif Bagi Rakyat Sejak tahun 70-an, pemerintah terus ngotot untuk membangun Pembangkit Listrik Tenaga Listrik (PLTN). Tahun 1998, rencana pembangunan PLTN di Muria gagal akibat krisis ekonomi. Alasan krisis energi listrik terus dijadikan alasan oleh pemerintah untuk mempromosikan PLTN. Rencana pemerintah untuk membangun PLTN dapat dikatakan sebagai langkah mundur dalam pemilihan energi alternatif. Sebab, ketika di beberapa negara yang selama ini menggunakan tenaga nuklir berkeinginan menutup reaktor nuklirnya, justru pemerintah Indonesia baru berencana membangunnya. Amerika Serikat yag memiliki 110 buah reaktor nuklir atau 25,4% dari total seluruh reaktor yang ada di dunia, akan menutup 103 reaktor nuklirnya. Demikian halnya dengan Jerman, negara industri besar ini, juga berencana menutup 19 reaktor nuklirnya. Penutupan pertama dilakukan pada tahun 2002 kemarin, sedang PLTN terakhir akan ditutup pada tahun 2021. Keadaan lain juga terjadi di Swedia, yang menutup seluruh PLTN-nya yang berjumlah 12, mulai tahun 1995. Sampai negara tersebut bebas dari PLTN pada tahun 2010 mendatang. Sejarah PLTN di Indonesia Proses rencana pembangunan PLTN di Indonesia cukup panjang. Tahun 1972, telah dimulai pembahasan awal dengan membentuk Komisi Persiapan Pembangunan PLTN. Komisi ini kemudian melakukan pemilihan lokasi dan tahun 1975 terpilih 14 lokasi potensial, 5 di antaranya terletak di Jawa Tengah. Lokasi tersebut diteliti BATAN bekerjasama dengan NIRA dari Italia. Dari keempat belas lokasi tersebut, 11 lokasi di pantai utara dan 3 lokasi di pantai selatan. Pada Desember 1989, Badan Koordinasi Energi Nasional (BAKOREN) memutuskan agar BATAN melaksanakan studi kelayakan dan terpilihlah NewJec (New Japan Enginereering Consoltan Inc) untuk melaksanakan studi tapak dan studi kelayakan selama 4,5 tahun, terhitung sejak Desember 1991 sampai pertengahan 1996. Pada 30 Desember 1993, NewJec menyerahkan dokumen Feasibility Study Report (FSR) dan Prelimintary Site Data Report ke BATAN. Rekomendasi NewJec adalah untuk bidang studi non-tapak, secara ekonomis, PLTN kompetitif dan dapat dioperasikan pada jaringan listrik Jawa Bali di awal tahun 2000-an. Tipe PLTN direkomendasikan berskala menengah, dengan calon tapak di Ujung Lemahabang, Grenggengan, dan Ujungwatu. Menarik Pelajaran dari Kasus Pencemaran/Kerusakan Lingkungan yang ada Dari kasus pencemaran Lingkungan yang dilakukan oleh Newmont, Pemerintah melalui Dept ESDM dan KLH terbukti tidak mampu menjalankan peran pengawasan yang efektif. Selalu ada toleransi dari pemerintah bagi korporasi yang telah/berpotensi melakukan pencemaran, seperti pembuangan tailing ke laut yang tidak memenuhi kedalaman yang aman. Rakyat jelas telah menjadi korban, namun perusahaan tersebut dibebaskan dari hukum (dibebaskan oleh PN Manado dan Kompromi KLH dengan Newmont dalam proses PN Jakarta Selatan). Justru Departemen ESDM bersama dengan Newmont sekarang balik menggugat organisasi lingkungan, dan penjatuhan hukuman terhadap Direktur Perkumpulan Kelola Rignolda J. membayar sebesar US $ 750 ribu (Keputusan PN Manado Agustus 2005). Kasus Lumpur Lapindo, sampai sekarang tidak terlihat ketegasan pemerintah terhadap perusahaan Lapindo yang nyata telah merusak lingkungan. Justru ITS yang lebih tegas dengan memberikan saknsi kepada mahasiswanya yang melakukan aksi terkait dengan aksi mereka menuntut pertanggungjawaban pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab dalam kasus lumpur Lapindo. Ironis... Pius Tumangger iscab: Sebelum menerima maupun menolak PLTN, seperti email saya terdahulu, rakyat berhak tahu 1. penanganan limbah Limbah bakal dibuang ke mana, baik yang padat maupun yang cair. Teknologi nuklir pasti menghasilkan limbah beradiasi tinggi. Nah, rakyat berhak tahu limbah itu disimpan di mana. 2. sistem security dan safety Bagaimana PLTN tersebut diamankan dari manusia dan lingkungan (pencurian, terorisme, sabotase, gempa, banjir, dll) harus diketahui rakyat. Bagaimana PLTN tersebut aman bagi lingkungan dan manusia sekitarnya? Bagaimana sistem penahan radiasi, dan pembuangan limbah seperti disebutkan di atas? 3. resiko dan penanganan kegagalan sistem Jika terjadi kegagalan sistem, prosedur tetapnya bagaimana? Bagaimana prosedur bagi pegawai PLTN juga prosedur bagi orang yang tinggal di radius tertentu dari PLTN? Perlu diingat, dalam bencana Lapindo, kok kayanya kaga ada prosedur penanganan kegagalan sistem yang jelas diinformasikan kepada rakyat. Rakyat cuma tahu Lapindo ngebor, keluar lumpur, lalu kebingungan kok rumah dan sawah dan pabrik saya terendam lumpur dan sekarang saya harus ngapain. Di negara-negara Eropa, penentang teknologi nuklir mempermasalahkan limbah nuklir yang beradiasi tinggi. Radiasi ini hilangnya setelah puluhan ribu tahun. Di Indonesia, orang sering sembrono, limbah nuklir bisa saja dibuang asal-asalan. Newmont Minahasa saja membuang limbahnya asal-asalan, dan rakyat biasanya selalu dirugikan.
[Forum-Pembaca-KOMPAS] Tanggapan atas Surat Newmont di Tempo
Tanggapan atas Surat Newmont Saya terkejut memperhatikan satu per satu kalimat pada surat Newmont di Tempo edisi 4-10 Juni 2007. Selain bebarapa informasi tidak benar dituliskan, ada bagian dimana Newmont memelintir laporan Tim Terpadu. Sah-sah saja bila Newmont bermaksud menyampaikan pendapatnya, tetapi jangan sampai memperdaya pembaca dengan memelintir pernyataan pihak lain. Surat Newmont yang memelintir laporan Tim Terpadu (yang saya kutip dari Tempo edisi 21-27 Mei 2007) ada pada bagian yang menyangkut logam berat pada sendimen di Teluk Buyat. Di situ Newmont menulis Adakah nilai baku mutu untuk sedimen merujuk ASEAN Marine Quality Criteria tahun 2004, seperti diklaim Raja? Ternyata tidak ada! Pada bagian mana Laporan Tim Terpadu dan surat saya mengutip Laporan TimTerpadu, yang menyatakan bahwa ASEAN Marine Water Quality Criteria untuk logam berat pada sedimen dinyatakan sebagai baku mutu? Tim Terpadu menggunakan ASEAN Marine dalam konteks sebagai pedoman (referensi), dan tidak pernah menyebutkannya sebagai baku mutu untuk arsen dan merkuri pada sedimen. Tim Terpadu menggunakan ASEAN Marine karena Indonesia belum memiliki nilai baku mutu untuk logam berat pada sedimen. Dalam penegakan hukum lingkungan, bila tidak terdapat baku mutu untuk suatu parameter, maka referensi ilmiah dapat digunakan sebagai pedoman. ASEAN Marine dipilih sebagai rujukan karena lebih relevan untuk negara anggota ASEAN. ASEAN Marine Water Quality Criteria (1999) merupakan hasil dari ASEAN Marine Enviromental Quality Criteria-Working Group. Nilai baku mutu logam berat pada air laut disetujui untuk diadopsi di negara masing-masing. Untuk logam berat pada sedimen menjadi pedoman bagi negara-negara yang belum memiliki nilai baku mutu (standar). Penjelasan ini dapat dilihat pada bagian Pendahuluan dokumen tersebut. Itu sebabnya, Tim Terpadu tidak pernah menyebutnya sebagai baku mutu. Wakil PT NMR selalu ikut dalam pembahasan Tim Terpadu. Semestinya telah menjelaskan kepada manajemen perusahaan agar tidak terjadi salah kaprah seperti ini. Referensi untuk konsentrai arsen dan merkuri pada sedimen dapat dilihat dalam Tabel 2 dokumen tersebut (dalam Deocadiz [1999] dan Deocadiz, Diaz, and Otico [1999]). Merujuk kepada dokumen itu, sedimen di Teluk Buyat disimpulkan oleh Tim Terpadu sebagai tercemar arsen dan merkuri. Newmont bisa mendapat dokumen ini di Sekretariat ASEAN atau Kementerian Lingkungan Hidup untuk dipelajari. Bila menggunakan referensi lain, kesimpulannya tetap sama. Misalnya, menggunakan Australian Water Quality Guidelines for Fresh and Marine Waters untuk Arsen dan Merkuri pada sedimen, maupun guideline yang sama di Amerika Serikat dan Kanada. Berdasarkan itu, kandungan logam arsen dan merkuri di Teluk Buyat dapat dikatakan bermasalah. Bila mau terbuka, mestinya Newmont mengirimkan surat tersebut kepada semua anggota Tim Terpadu dan Ketua Tim Teknis Kementerian LH. Agar semua pihak mengetahui apa yang ditanyakan dan jawaban yang diberikan Sekretariat ASEAN. Apalagi, Newmont menyampaikan perihal surat Sekretariat ASEAN itu dalam proses sidang di Manado. Bila yang disampaikan Newmont kepada majelis hakim PN Manado sama dengan yang dituliskannya di Tempo edisi 4-10 Juni 2007, maka dapat dikatakan Newmont telah menyampaikan keterangan yang tidak benar di pengadilan. Bagian lain yang perlu diluruskan adalah menyangkut perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri Manado. Surat tuntutan yang diajukan Jaksa hanya mengenai ketiga perkara, yakni kualitas air laut, kandungan logam berat pada tailing, dan perizinan untuk pembuangan tailing. Perkara lain, di antaranya hasil Temuan Tim Terpadu, belum menjadi bagian dari perkara yang disidangkan PN Manado. Sebagai contoh, temuan Tim Terpadu menyangkut kandungan logam berat pada air sumur bor (bor water) milik Newmont. Kandungan logam arsen pada air sumur itu melampaui baku mutu air minum yang diperbolehkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 907 Tahun 2002. Selama beberapa tahun, Newmont memasok air minum kepada warga Buyat Pante dari sumur itu. Masalah air minum ini tidak menjadi perkara yang disidangkan dan diputuskan oleh majelis hakim Manado. Sejumlah temuan Tim Terpadu lain yang lain juga tidak. Artinya, masalah lingkungan di lokasi pertambangan Newmont tersebut belum seluruhnya diproses secara hukum. Bagian lain yang perlu diluruskan adalah menyangkut pernyataan Newmont, PT NMR tidak pernah mendapat teguran/peringatan berkaitan dengan pelanggaran baku mutu di perairan Teluk Buyat. Kenyataannya, Kementerian Lingkungan Hidup pernah mengirim surat memperingatkan NMR menyangkut laporan kondisi lingkungan di wilayah pertambangannya. Deputi IV Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), dalam surat tertanggal 22 Maret 2002, menyebutkan sejumlah parameter lingkungan di wilayah pertambangan tersebut telah melampaui baku mutu yang berlaku. Pada Laporan Pelaksanaan RKL-RPL periode triwulan I tahun 1999 sampai dengan triwulan IV 2001, ditemukan kandungan sejumlah logam berat pada