Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Harga Kaki Amputasi Rp 7,2 juta?
5BY jangan jd pengKHIANATbangsa yg biarkan tambang2KITA dikuras oleh LuarNegri ! Kampanye CaPres-RI mestinya begini: jika rakyat Indonesia memilih saya jadi presiden, maka akan saya kembalikan TAMBANG2 kita yg (krn korupsi-5uharto) selama ini jd DIKURAS oleh luarNegri. Dikembalikan scr ADIL di Mahkamah Arbitrase Internasional. Pernah ada Orang Luarnegri yg pro-KITA berkata: "jika kini rezim yg berkuasa tdk berpihak pada kedaulatan bangsa RI atas Kekayaan alam sendiri, maka rezim itu HARUS DIGANTi." From: Emanuel Dapa Loka To: forum-pembaca-kompas@yahoogroups.com Sent: Sun, February 7, 2010 7:25:05 PM Subject: Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Harga Kaki Amputasi Rp 7,2 juta? Orang miskin selalu tidak dihargai di negeri ini. Hidup dgn kaki lengkap saja sudah susah, apalagi dgn hanya satu kaki dah sudah tua pula. . . . Uang 300 rb itu sangat tidak layak. Pakai hati nurani dong
[Forum-Pembaca-KOMPAS] Tanggapan terhadap Opi ni berjudul “Quo vadis UU ITE” di Koran P ikiran Rakyat,tanggal 9 Januari 2010.
Tanggapan terhadap Tulisan berjudul “Quo vadis UU ITE” di Koran Pikiran Rakyat,tanggal 9 Januari 2010. Oleh: Teguh Nugroho; Advokat KAI (Kongres Advokat Indonesia). Tulisan ini merupakan tanggapan terhadap Opini dari Danrivanto Budhijanto yang dimuat di Koran Pikiran Rakyat tanggal 9 Januari 2010. Perlu Pemahaman yang Benar mengenai Hak-hak Asasi Manusia (HAM) Dalam Opininya tersebut, Danrivanto Budhijanto antara lain telah berargumen dengan mengutip Pasal 28G ayat (1) Undang-undang Dasar Negara RI (selanjutnya disebut UUD 1945); walaupun sejatinya Pasal 28G ayat (1) tersebut tidaklah tepat untuk dijadikan dasar argumen dalam opini tersebut (kolom ke-3); disebabkan hal-hal sebagai berikut: Peraturan Perundang-undangan bukanlah hanya teks belaka, namun juga ada situasi sosial yang melatarbelakanginya. Seseorang kemungkinan besar akan mendapat suatu pemahaman yang sesat mengenai sesuatu peraturan perundang-undangan, jika hanya membaca teks dari suatu peraturan perundang-undangan tanpa secukupnya mengkaji mengenai situasi sosial atau latar belakang historis yang menyertai atau menyebabkan diadakannya suatu peraturan perundang-undangan. Adalah suatu kekeliruan: telah menggunakan Pasal 28G ayat (1) tersebut sebagai dasar untuk berargumen demi memperoleh pembenaran untuk diberlakukannya UU ITE, karena: Sebagaimana telah diketahui, bahwa pasal-pasal mengenai HAM yang ada dalam UUD 1945 mengacu pada Instrumen-instrumen internasional United Nations mengenai HAM. Bahwa pemikiran, doktrin-doktrin dan perlindungan mengenai HAM adalah seiring dengan sejarah peradaban manusia (lihat Encyclopedia Britannica, 15th edition, knowledge in depth, volume 8, halaman 1183). Seorang Filsuf bernama John Locke mengajarkan (doktrin) bahwa suatu Negara yang sangat tidak baik adalah: Negara yang Hukum dan Keadilannya tidak tegak; Negara yang hakim-hakimnya tidak impartial (dipengaruhi kekuasaan lain); Negara yang tidak punya petugas pelaksana putusan hakim. Untuk mengatasi hal-hal tersebut di atas, maka manusia bersepakat untuk membentuk suatu tatanan sosial yang menciptakan pemerintahan, yang mana pemerintahan ini diadakan dengan tujuan demi melindungi HAM. Doktrin dari John Locke tersebut, secara implisit menyatakan bahwa keharusan untuk melindungi HAM muncul dari situasi sosial- di mana Negara telah menjadi sangat tidak baik -disebabkan oleh penyalahgunaan kekuasaan- sehingga oleh sebab itu maka setiap warga Negara memiliki hak-hak asasi yang harus dilindungi terhadap kesewenang-sewenangan kekuasaan Negara. Selain itu, perlindungan HAM muncul dengan latar belakang sosial/situasi sosial sebagai berikut: Bahwa peraturan perundang-undangan ketika jaman purba (ancient) telah gagal untuk memberikan jaminan dan menghargai hal-hal mengenai kebebasan setiap manusia terhadap gangguan kekuasaan Negara (lihat Encyclopedia Britannica, 15th edition, knowledge in depth, volume 8, halaman 1183); Oleh karena kegagalan itu, dan juga karena menurut Lord Acton, secara empiris: ”Power tend to corrupt, absolute power corrupt absolutely”, maka jaminan dari Negara mengenai kebebasan dan hak-hak warga Negara adalah suatu kebutuhan yang sangat penting demi Kemanusiaan; selain itu, Deklarasi Wina menyatakan bahwa: “ .. Konferensi dunia mengenai HAM menegaskan komitmen Negara-negara untuk memenuhi segala kewajiban memperluas penghargaan, ketaatan, serta perlindungan bagi hak-hak manusia dan kebebasan hakiki bagi semua yang berkaitan dengan Piagam PBB, instrumen-instrumen lain yang berkaitan dengan HAM, dan Hukum internasional. Sifat universal hak-hak asasi dan kebebasan hakiki ini tidak perlu lagi dipertanyakan.” (lihat Deklarasi Universal HAM, panduan bagi jurnalis, Juli 2000, LSPP, halaman 20) Berpedoman pada hal-hal tersebut di atas, maka maksud yang sejati dari suatu HAM yakni yang dijamin Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 adalah: Bermaksud memberikan jaminan secara konstitusional kepada warga Negara Indonesia untuk memperoleh perlindungan dari para aparat Negara/petugas-negara yang memang berkewajiban untuk melayani warga Negara demi rasa aman yang harus diterima oleh warga Negara. Pasal 28G ayat (1) ini tidaklah tepat dijadikan dasar untuk berargumen demi memperoleh pembenaran untuk diberlakukannya UU ITE sebagaimana diuraikan dalam opini Budhijanto (kolom ke-3). Dasar argumen/alas hukum yang tepat untuk hal di atas (pembatasan HAM demi kepentingan umum) adalah Pasal 28J ayat (2) UUD 1945. Namun, batas-batasnya jangan terlalu luas/ jangan keterlaluan atau jangan terlalu membatasi Hak-hak warga negara. Putusan Mahkamah Konstitusi RI tidaklah Supra-absolute. Kutipan mengenai pendapat/dasar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK RI) dalam opini Budhijanto: perlu juga untuk diluruskan sebagai berikut: Bahwa meskipun Putusan MK RI berkekuatan Hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum, namun Putu
Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Ganyang Mafia Hukum!
Berdasarkan program 100 harinya, Pemerintah tanpa pandang bulu: harus memberantas MAFIA HUKUM: yg pada thn 2006 oknum-oknum HAK1M-Konstitusi/mafia telah memperlemah KPK dgn cara: I) membatalkan wewenang KPK guna menindak kejahatan korupsi ordebaru. Putusan ini menguntungkan koruptor dan justeru merugikan Negara&masyarakat RI, krn korupsiORBA telah jadikan RI lebih melarat dr Malaysa dLL. II) membatalkan ketentuan tentang penjelasan mengenai Perbuatan Melawan Hukum dalam arti luas/ materielle wederrechtelijk daad. Dengan alasan demi kepastian hukum, tp JUSTERU mengubur KEADILAN/Memunculkan ketidakadilan sosial/ melukai RASA KEADILAN Bangsa Indonesia. Jika PRES1DEN RI tidak memberantas mafia tersebut di atas, maka PRES1DEN adalah antek Mafia/ antekPenjahat ! --- On Mon, 11/9/09, manneke budiman wrote: From: manneke budiman Subject: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Ganyang Mafia Hukum! To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com Date: Monday, November 9, 2009, 10:35 AM Jangan, Pak Hendro, jangan usulkan kepolisian jadi kementrian sendiri. Nanti makin otoriter dan makin ngelunjak. Kalo polisinya masih bejat kaya sekarang ini, lebih baik kembalikan lagi saja ke bawah kangkangan TNI. Paling tidak, arogansinya semoga tak akan kaya sekarang ini. Salam kenal juga. Saya senang Anda punya concern serius pada kejujuran. manneke
[Forum-Pembaca-KOMPAS] Berdasarkan program 100 harinya, Pemerintah tanpa pandang bulu: harus memberantas MAFIA HUKUM
Berdasarkan program 100 harinya, Pemerintah tanpa pandang bulu: harus memberantas MAFIA HUKUM: yg pada thn 2006 oknum-oknum HAK1M-Konstitusi/mafia telah memperlemah KPK dgn cara: I) membatalkan wewenang KPK guna menindak kejahatan korupsi ordebaru. Putusan ini menguntungkan koruptor dan justeru merugikan Negara&masyarakat RI, krn korupsiORBA telah jadikan RI lebih melarat dr Malaysa dLL. II) membatalkan ketentuan tentang penjelasan mengenai Perbuatan Melawan Hukum dalam arti luas/ materielle wederrechtelijk daad. Dengan alasan demi kepastian hukum, tp JUSTERU mengubur KEADILAN/Memunculkan ketidakadilan sosial/ melukai RASA KEADILAN Bangsa Indonesia. Jika PRES1DEN RI tidak memberantas mafia tersebut di atas, maka PRES1DEN adalah antek Mafia/ antekPenjahat ! [Non-text portions of this message have been removed]
[Forum-Pembaca-KOMPAS] Bentuk undang-undang tentang Pemberantasan Korupsi Ordebaru sebagaimana- diamanatkan TAP MPR Nomor XI tahun 1998 !
Bentuk undang-undang tentang Pemberantasan Korupsi Ordebaru sebagaimana- diamanatkan TAP MPR Nomor XI tahun 1998 ! Saudaraku Sebangsa Yang terhormat, Tolong saya membangunkan Bangsa indonesia bahwa PERUBAHAN sistem sosial di indonesia adalah suatu KEHARUSAN. Apa saudara rela --ataukah justru terlibatOrba-Penghianat?-- sehingga membiarkan banyak saudara sebangsa KITA (para Manteri & presid3n SGY: si Butet Y), menjadi budak luar-NEGERI/ kapitalis global, menjadikan berlangsungnya/membiarkan EKSPLOTASI / PENGHiSaPAN kekayaan alam indonesia oleh Luar-negeri, menurut metroTV: 85% sumberdaya alam indonesia saat ini dikuasai oleh luar-negeri, penghisapan kekayaan indonesia oleh luar-negeri TELAH dan MASIH berlangsung, itu HARUS DiHABiSi ! &jangan dihabiskan! Kita harus berdaulat atas kekayaan alam kita sendiri ! KEDAULATAN 100%, KEDAULATAN SEPENUHNYA ! Merdeka 100% ! (All class)ALL INDONESIAN PEOPLE, UNITE ! Lawan penghisap dr LuarNegri &orba-penghianat bangsa RI ! Saudara ku yang baik... dukunglah perubahan ini. Bentuk undang-undang tentang Pemberantasan Korupsi Ordebaru sebagaimana diamanatkan TAP MPR Nomor XI tahun 1998 ! SOLUSI atas problem: ketidakberdaulatan indonesia atas kekayaan alam sendiri: Dalam ilmu Hukum terdapat asas Itikad Baik Obyektif, asas Keadilan dan asas Kepatutan/ Redelijkheid (Rasionalitas/akal-sehat) yg akan membatalkan semua kontrak tambang yg tak adil & tak patut& amatmerugikanKita/melanggar HAMkita: EcosocRights. Dalam ilmu Hukum Privat/Perdata: Asas Keadilan adalah lebih tinggi derajatnya dari asas kepastian, sebagaimana doktrin yg menyatakan bahwa titik sentral penanganan Hukum Perdata adalah berusaha untuk mewujudkan "SUUMCUiQUE TRiBUERE". Asas Itikad Baik, Asas Keadilan & Asas Kepatutan bersifat universal, walaupun pandangan masing-masing negara adalah berbeda-beda satu sama lain, namun dalam penerapannya berkonotasi sama dan tidak dibedakan secara signifikan dalam hukum. KITA hrs kendalikan para wakilRakyat kelak &Presiden RI agar memperjuangkan/ melaksanakan berbagai program kerja ini. (All class)ALL INDONESIAN PEOPLE, UNITE ! Lawan penghisap dr Luar&orba-penghianat bangsa RI ! Jakarta, 23Maret`09. T N Nusantara oleh karena itu TUNTASKAN REFORMASI TOTAL. SEBAB BILA tidak, MAKA KITA TELAH & AKAN terus MENJERUMUSKAN NEGARA& BANGSA INI KE DALAM JURANG KETERPURUKAN AKIBAT kejahatanORDEBARU, TUNTASKAN REFORMASI ! . NEO-orba telah kembali ! JANGAN PILIH POLITIKUS PRO / ANTEK ORDEBARU ! Negara & bangsa Indonesia kini menjadi TERPURUK akibat pembangunan/ KORUPSI ordebaru (orba) selama 32 tahun (1966 - 1998). Pembangunan orba sangat dinikmati & memanjakan para KONGLOMERAT/ anak pejabat &PEJABAT KORUP-penjahat HAM. Sekarang bangsa Indonesia (KITA) harus menanggung / MENDERITA akibat korupsi berkedok PEMBANGUNAN orba: HARGA BERBAGAI KEBUTUHAN SERING NAIK/ MAHAL; TINGKAT KEJAHATAN YG TINGGI DI NEGARA SUBUR NAN KAYA INI; BANYAK KORUPTOR; JURANG SANGAT DALAM ANTARA SI KAYA DENGAN SI MISKIN; KEMAKMURAN YG TIDAK MERATA (SENTRALISTIK); PERPECAHAN ANTAR-MASYARAKAT; TAMBANG-TAMBANG DIJUAL ORBA KE PIHAK LUAR-NEGERI; KETIDAKADILAN; INDONESIA TERTINGGAL DARI NEGARA LAIN/ LEBIH MISKIN DARI MALAYSIA GNP-nya; KERUSAKAN HUTAN & LINGKUNGAN; dLL. BAHKAN negara & bangsa ini (KITA) hingga sekarang terus& TELAH dirugikan TRILYUN-TRILYUN oleh orba yg KORUP-TIRAN. orba terbukti sangat gagal membangun demi sebesar-besarnya kemakmuran bangsa Indonesia. ORBA-penghianat JUSTERU BIKIN SUSAH kita. Oleh karena itu, MARILAH KITA ADAKAN PERUBAHAN, dalam Pemilu- JANGAN PILIH CALEG & CAPRES-CAWAPRES yg PRO / ANTEK ORBA ! orba = gOLXAR & mafia cendana & jendral KNiL yg amat KORUP-tiran & anakbuahnya. MARI GOTONG-ROYONG, TUNTASKAN REFORMASI TOTAL !!! Bersatulah bangsa RI melawan: penghisap dr Luarnegri & Orba-penghianat bangsa Indonesia ! TERIMA KASIH. MERDEKA ! [Non-text portions of this message have been removed]
[Forum-Pembaca-KOMPAS] Solusi utk IndonesiaKu-IndonesiaKita
Saudaraku Sebangsa Yang terhormat, Tolong saya membangunkan Bangsa indonesia bahwa PERUBAHAN sistem sosial di indonesia adalah suatu KEHARUSAN. Apa saudara rela --ataukah justru terlibatOrba-Penghianat?-- sehingga membiarkan banyak saudara sebangsa KITA (para Manteri & presid3n SGY: si Butet Y), menjadi budak luar-NEGERI/ kapitalis global, menjadikan berlangsungnya/membiarkan EKSPLOTASI / PENGHiSaPAN kekayaan alam indonesia oleh Luar-negeri, menurut metroTV: 85% sumberdaya alam indonesia saat ini dikuasai oleh luar-negeri, penghisapan kekayaan indonesia oleh luar-negeri TELAH dan MASIH berlangsung, itu HARUS DiHABiSi ! Kita harus berdaulat atas kekayaan alam kita sendiri ! KEDAULATAN 100%, KEDAULATAN SEPENUHNYA ! Merdeka 100% ! (All class)ALL INDONESIAN PEOPLE, UNITE ! Lawan penghisap dr LuarNegri &penghianat bangsa RI ! Saudara ku yang baik... dukunglah perubahan ini. SOLUSI atas problem: ketidakberdaulatan indonesia atas kekayaan alam sendiri: Dalam ilmu Hukum terdapat asas Itikad Baik Obyektif, asas Keadilan dan asas Kepatutan/ Redelijkheid (Rasionalitas) yg akan membatalkan semua kontrak tambang yg tak adil & tak patut& amatmerugikanKita/melanggar HAMkita: EcosocRights. Dalam ilmu Hukum Privat/Perdata: Asas Keadilan adalah lebih tinggi derajatnya dari asas kepastian, sebagaimana doktrin yg menyatakan bahwa titik sentral penanganan Hukum Perdata adalah berusaha untuk mewujudkan "SUUMCUiQUE TRiBUERE". Asas Itikad Baik, Asas Keadilan & Asas Kepatutan bersifat universal, walaupun pandangan masing-masing negara adalah berbeda-beda satu sama lain, namun dalam penerapannya berkonotasi sama dan tidak dibedakan secara signifikan dalam hukum. KITA hrs kendalikan para wakilRakyat kelak &Presiden RI agar memperjuangkan/ melaksanakan berbagai program kerja ini. (All class)ALL INDONESIAN PEOPLE, UNITE ! Lawan penghisap dr Luar&penghianat bangsa RI ! Jakarta, Maret`09. T N Nusantara oleh karena itu TUNTASKAN REFORMASI TOTAL. SEBAB BILA tidak, MAKA KITA TELAH & AKAN terus MENJERUMUSKAN NEGARA& BANGSA INI KE DALAM JURANG KETERPURUKAN AKIBAT kejahatanORDEBARU, TUNTASKAN REFORMASI ! . NEO-orba telah kembali ! JANGAN PILIH POLITIKUS PRO / ANTEK ORDEBARU ! Negara & bangsa Indonesia kini menjadi TERPURUK akibat pembangunan/ KORUPSI ordebaru (orba) selama 32 tahun (1966 - 1998). Pembangunan orba sangat dinikmati & memanjakan para KONGLOMERAT/ anak pejabat &PEJABAT KORUP-penjahat HAM. Sekarang bangsa Indonesia (KITA) harus menanggung / MENDERITA akibat korupsi berkedok PEMBANGUNAN orba: HARGA BERBAGAI KEBUTUHAN SERING NAIK/ MAHAL; TINGKAT KEJAHATAN YG TINGGI DI NEGARA SUBUR NAN KAYA INI; BANYAK KORUPTOR; JURANG SANGAT DALAM ANTARA SI KAYA DENGAN SI MISKIN; KEMAKMURAN YG TIDAK MERATA (SENTRALISTIK); PERPECAHAN ANTAR-MASYARAKAT; TAMBANG-TAMBANG DIJUAL ORBA KE PIHAK LUAR-NEGERI; KETIDAKADILAN; INDONESIA TERTINGGAL DARI NEGARA LAIN/ LEBIH MISKIN DARI MALAYSIA GNP-nya; KERUSAKAN HUTAN & LINGKUNGAN; dLL. BAHKAN negara & bangsa ini (KITA) hingga sekarang terus& TELAH dirugikan TRILYUN-TRILYUN oleh orba yg KORUP-TIRAN. orba terbukti sangat gagal membangun demi sebesar-besarnya kemakmuran bangsa Indonesia. ORBA-penghianat JUSTERU BIKIN SUSAH kita. Oleh karena itu, MARILAH KITA ADAKAN PERUBAHAN, dalam Pemilu- JANGAN PILIH CALEG & CAPRES-CAWAPRES yg PRO / ANTEK ORBA ! orba = gOLXAR & mafia cendana & jendral KNiL yg amat KORUP-tiran & anakbuahnya. MARI GOTONG-ROYONG, TUNTASKAN REFORMASI TOTAL !!! Bersatulah bangsa RI melawan: penghisap dr Luarnegri & Orba-penghianat bangsa Indonesia ! TERIMA KASIH. MERDEKA ! [Non-text portions of this message have been removed]
[Forum-Pembaca-KOMPAS] BASMI POLITISI PRO ORDEBARU
Tegakkan Keadilan ! Hukum dan prakteknya di Indonesia sekarang: sungguh amat tidak sesuai dengan asas Keadilan (Billijkheid) dan asas Kepatutan (Redelijkheid). Adalah suatu ketidakadilan bahwa nyaris tidakada proses hukum & sanksi sosial/ embargo/ boikot terhadap para pendukung rezim orde baru & kroni-kroni yg telah mengKORUP trilyun-triLyun kekayaan rakyat Indonesia (ratusan atau ribuan triLyun ?), mereka tidak hanya korup tapi juga pemerkosa gadis-gadis, pembunuh, penjahat kemanusiaan. Padahal TAP MPR RI Nomor XI/MPR/1998 mengamanatkan pengusutan terhadap abuse of power rezim ordebaru. Adalah tidak sesuai dengan asas Kepatutan: hal berupa undang-undang & peraturan-peraturan tidak sungguh-sungguh menjadikan TAP MPR tersebut sebagai sumber hukum - pembentuk peraturan perundang-undangan. Adalah tidak patut/tidak masuk akal (Redelijkheid) jika bangsa Indonesa membiarkan atau mendiamkan kejahatan & korupsi yg telah dilakukan Ordebaru tersebut, Padahal koruptor-koruptor kelas teri banyak yg diproses. Sebagaimana diketahui: Asas Keadilan & asas Kepatutan pada hakikatnya adalah lebih luas & lebih tinggi derajatnya dari peraturan perundang-undangan. Hukum juga harus bermanfaat bagi seluruh masyarakat, bukan hanya bermanfaat bagi segelintir konglomerat. Pasal 28 huruf D: Undang-undang Dasar Negara RI tahun 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang ADIL serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Kepastian hukum tidak boleh menciptakan ketidakadilan. sangat tragis: ygterjadi justeru: kepastian hukum telah menciptakan/ mengadakan ketidakadilan. sejatinya Negara dan bangsa: tak terhitung telah dirugikan oleh ordebaru-tiran. Dari segi fakta-fakta sosial khususnya ekonomi-makro, menunjukkan secara gamblang bahwa negara&bangsa ini telah jadi terpuruk oleh & akibat abuse of power rezim ordebaru& kroni-kroni. Tentu tidaklah patut dan tidak adil jika hanya pejabat/pihak yg telah merugikan negara dengan jumlah ratusan milyar saja yg diproses. Segala Kejahatan ordebaru dan kroni-kroni juga harus ditindak !!! (di - proses hukum& sanksi sosial & harta bertriLyun-triLyun harus dikembalikan kepada bangsa & negara) Dalam hukum/UndangUndang terdapat sistem PEMBUKTIAN TERBALIK yg menjadikan semua harta kekayaan tidak wajar/ tidak patut jadi bukti-bukti permulaan yakni antara lain: Kroni penguasa ordebaru punya lapangan golf di ASCOT, LONDON, INGGRIS yg dikuasakan pada Sudjaswin E. Lubis & Sam ABdurrahman Mulahela. Kroni penguasa ordebaru memiliki kawasan wisata berburu seluas 2.400 HA di pulau Aotearoa (Selandia Baru), di bulan september 1999 dijual dengan harga amat murah/ tidak wajar kepada Alan Poh Lye Yee. Kroni penguasa ordebaru memiliki bisnis properti di Los Angeles, dengan orang kepercayaan bernama Han Moeljadi. DAN MASIH BANYAK LAGI HARTA HASIL KORUPSI/ ABUSE OF POWER oleh ordebaru. Hal tersebut jelas melanggar Pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar Negara RI th 1945 ! karena yg telah dimakmurkan hanya konglomerat; melanggar Asas Kepatutan & asas Keadilan; melanggar pasal 28 H UUD 1945; dan melanggar hak-hak asasi rakyat indonesia (hak-hak ekonomi, sosial & budaya/ ekosob). SETIAP ORANG HARUS IKUT MEMBASMI ordebaru& kroni-kroninya karena MEREKA(orba) ADALAH SEBAB DARI SEGALA KEBOBROKAN DI NEGARA INI (KORUPSI MERAJALELA, JURANG YG DALAM ANTARA YG KAYA DENGAN SI MISKIN, KEJAHATN TINGGI, KEBODOHAN, KEMELARATAN, KRISIS DLL) SEDANGKAN KEMUDIAN, KEJAHATAN-KEJAHATAN SEPERTI COPET, JAMBRET, ADALAH AKIBAT kejahatanORBA.
[Forum-Pembaca-KOMPAS] JANGAN PILIH POLITISI-KRONI-PRO ordebaru !!
Tegakkan Keadilan ! Hukum dan prakteknya di Indonesia sekarang: sungguh amat tidak sesuai dengan asas Keadilan (Billijkheid) dan asas Kepatutan (Redelijkheid). Adalah suatu ketidakadilan bahwa nyaris tidakada proses hukum & sanksi sosial/ embargo/ boikot terhadap para pendukung rezim orde baru & kroni-kroni yg telah mengKORUP trilyun-triLyun kekayaan rakyat Indonesia (ratusan atau ribuan triLyun ?), mereka tidak hanya korup tapi juga pemerkosa gadis-gadis, pembunuh, penjahat kemanusiaan. Padahal TAP MPR RI Nomor XI/MPR/1998 mengamanatkan pengusutan terhadap abuse of power rezim ordebaru. Adalah tidak sesuai dengan asas Kepatutan: hal berupa undang-undang & peraturan-peraturan tidak sungguh-sungguh menjadikan TAP MPR tersebut sebagai sumber hukum - pembentuk peraturan perundang-undangan. Adalah tidak patut/tidak masuk akal (Redelijkheid) jika bangsa Indonesa membiarkan atau mendiamkan kejahatan & korupsi yg telah dilakukan Ordebaru tersebut, Padahal koruptor-koruptor kelas teri banyak yg diproses. Sebagaimana diketahui: Asas Keadilan & asas Kepatutan pada hakikatnya adalah lebih luas & lebih tinggi derajatnya dari peraturan perundang-undangan. Hukum juga harus bermanfaat bagi seluruh masyarakat, bukan hanya bermanfaat bagi segelintir konglomerat. Pasal 28 huruf D: Undang-undang Dasar Negara RI tahun 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang ADIL serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Kepastian hukum tidak boleh menciptakan ketidakadilan. sangat tragis: ygterjadi justeru: kepastian hukum telah menciptakan/ mengadakan ketidakadilan. sejatinya Negara dan bangsa: tak terhitung telah dirugikan oleh ordebaru-tiran. Dari segi fakta-fakta sosial khususnya ekonomi-makro, menunjukkan secara gamblang bahwa negara&bangsa ini telah jadi terpuruk oleh & akibat abuse of power rezim ordebaru& kroni-kroni. Tentu tidaklah patut dan tidak adil jika hanya pejabat/pihak yg telah merugikan negara dengan jumlah ratusan milyar saja yg diproses. Segala Kejahatan ordebaru dan kroni-kroni juga harus ditindak !!! (di - proses hukum& sanksi sosial & harta bertriLyun-triLyun harus dikembalikan kepada bangsa & negara) Dalam hukum/UndangUndang terdapat sistem PEMBUKTIAN TERBALIK yg menjadikan semua harta kekayaan tidak wajar/ tidak patut jadi bukti-bukti permulaan yakni antara lain: Kroni penguasa ordebaru punya lapangan golf di ASCOT, LONDON, INGGRIS yg dikuasakan pada Sudjaswin E. Lubis & Sam ABdurrahman Mulahela. Kroni penguasa ordebaru memiliki kawasan wisata berburu seluas 2.400 HA di pulau Aotearoa (Selandia Baru), di bulan september 1999 dijual dengan harga amat murah/ tidak wajar kepada Alan Poh Lye Yee. Kroni penguasa ordebaru memiliki bisnis properti di Los Angeles, dengan orang kepercayaan bernama Han Moeljadi. DAN MASIH BANYAK LAGI HARTA HASIL KORUPSI/ ABUSE OF POWER oleh ordebaru. Hal tersebut jelas melanggar Pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar Negara RI th 1945 ! karena yg telah dimakmurkan hanya konglomerat; melanggar Asas Kepatutan & asas Keadilan; melanggar pasal 28 H UUD 1945; dan melanggar hak-hak asasi rakyat indonesia (hak-hak ekonomi, sosial & budaya/ ekosob). SETIAP ORANG HARUS IKUT MEMBASMI ordebaru& kroni-kroninya SEBAB MEREKA ADALAH SEBAB DARI SEGALA KEBOBROKAN DI NEGARA INI (KORUPSI MERAJALELA, JURANG YG DALAM ANTARA YG KAYA DENGAN SI MISKIN, KEJAHATN TINGGI, KEBODOHAN, KEMELARATAN, KRISIS DLL) SEDANGKAN KEMUDIAN, KEJAHATAN-KEJAHATAN SEPERTI COPET, JAMBRET, ADALAH AKIBAT kejahatanORBA.
[Forum Pembaca KOMPAS] P`bentukan perady telah RAMPAS hak para Advokat utk ikut bentuk organisasi Advokat
perady telah RAMPAS hak para Advokat utk bentuk organisasi Advokat Proses pembentukan organisasi Advokat HARUS melalui proses yang demokratis (Kongres ) sebagaimana ditentukan oleh Pasal 28 ayat (2) UU Advokat yang berbunyi: "Ketentuan mengenai susunan Organisasi Advokat ditetapkan oleh para Advokat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga", dari bunyi pasal tersebut mengandung arti: pertama, bahwa ketentuan mengenai susunan organisasi Advokat ditetapkan oleh para Advokat. Yang dimaksud dengan para Advokat adalah seluruh Advokat, bukan hanya sebahagian atau segelintir (elit) Advokat. Kedua, ketentuan mengenai susunan organisasi Advokat tersebut, ditentukan atau dimuat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga; Ketiga, secara implisit: para (seluruh) Advokat telah diberikan HAK-HAK untuk berperan-serta dalam proses pembentukan atau penetapan suatu Organisasi Advokat. Jadi, Pasal 28 ayat (2) merupakan ketentuan yang amat penting untuk dipenuhi dalam proses pembentukan atau penetapan organisasi Advokat, sebab Pasal 28 ayat 2 telah memberikan HAK-HAK kepada seluruh dan setiap Advokat untuk berperan-serta dalam proses pembentukan organisasi Advokat. Hak-hak tersebut dapat berupa: pertama, hak setiap dan seluruh Advokat untuk memilih siapa yang akan menjadi pengurus Organisasi Advokat; kedua, hak untuk ikut menentukan mengenai susunan organisasi Advokat; ketiga, hak untuk ikut menentukan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Hak-hak tersebut di atas, sesungguhnya masih dapat diuraikan secara lebih lanjut menjadi hak-hak yang lebih khusus atau spesifik. Jika ada suatu pihak yang telah mengabaikan Pasal 28 ayat (2), maka dengan serta-merta, pihak yang telah mengabaikan atau melanggar undang-undang tersebut, JUGA mengabaikan atau BAHKAN MERAMPAS HAK-HAK seluruh dan setiap Advokat.!!! Namun jika Pasal 32 ayat (4) diabaikan, maka pengabaian atau pelanggaran tersebut tidaklah melanggar atau merampas hak seluruh dan setiap Advokat untuk berperan-serta dalam pembentukan organisasi Advokat. Namun, pelanggaran terhadap undang-undang telah terjadi. Dari uraian di atas, tampak dengan jelas bahwa mengabaikan Pasal 28 ayat (2) ber-dampak yang amat serius mengenai banyak HAK dari setiap dan seluruh Advokat. Ada syarat- syarat yg harus dipenuhi ketika membentuk organisasi Advokat, antara lain yaini: pertama, pasal 28 ayat (2) UndangUndang Advokat-->dipenuhi KAI. Kedua, pasal 32 ayat (4)-->dipenuhi perady. Berdasarkan ketentuan: International Bar Association/ IBA Standard For The Independende of The Legal Profession; & United Nations Basic Principles on the Role of Lawyers, maka Organisasi Advokat harus diadakan oleh SELURUH (ALL) dan oleh para (anggota) Advokat di Indonesia (melalui KONGRES/ Munas). pertanyaannya: manakah yg lebih penting: ketentuan pasal 28 ayat (2); atau ketentuan pasal 32 ayat (4)? jika suatu pihak hendak berargumen yg kuat, maka akan menjawab:pasal 28 ayat (2) lebih SUPERIOR daripada psl 32 (4). SEBAB :pertama, argumen perady TIDAK didukung oleh ketentuan internasional, seperti International Bar Association/ IBA Standard For The Independende of The Legal Profession & United Nations Basic Principles on the Role of Lawyers. kedua, dengan ber-kongres maka KAI menjadi lebih memiliki legitimasi (didukung oleh banyak Advokat, tidak elitis seperti perady), daripada hanya sekedar memenuhi target waktu, tapi justeru mengabaikan hal mahapenting yakni KONGRES. Pasal 17 International Bar Association/ IBA Standard For The Independende of The Legal Profession: "There shall be established in each jurisdiction one or more independent self governing associations of lawyers recognized in law, whose council or other executive body shall be freely elected by ALL the members without interference of any kind by any other body or person. This shall be without prejudice to their right to form or join in addition other professional associations of lawyers and jurists". United Nations Basic Principles on the Role of Lawyers pada butir 24 berbunyi: "Lawyers shall be entitled to form and join self-governing professional associations to represent their interests, promote their continuing education and training and protect their professional integrity. The executive body of the professional associations shall be elected by ITS MEMBERS and shall exercise its functions without external interference". saya telah berulang kali membaca Undang-undang Advokat, namun tidak terdapat satu pasal yang secara eksplisit menentukan bahwa suatu pihak atau kelompok diberi wewenang untuk mengadakan atau mendirikan Organisasi Advokat tanpa mengindahkan cara-cara atau kaidah-kaidah demokrasi sebagaimana terdapat dan ditentukan dalam pasal 28 ayat (2) Undang-undang Advokat. ADALAH berkat penafsiran yang keliru terhadap Undang-undang Advokat, antara lain yaini mis-intrepretasi terhadap pasal 28 ayat (2) dan 32 ayat (3) justeru telah menghasilkan berbagai tindakan yang telah mengabaikan atau meniadakan hak-ha
Re: [Forum Pembaca KOMPAS] Re: Adnan Buyung Dilaporkan ke Mabes Polri
Bung.. Dasar legitimasi secara yuridis dan organisatoris yg dimiliki oleh Perady telah menjadi goyah dan berkurang oleh Kongres Advokat Indonesia yg memandang bahwa berdasarkan Pasal 28 ayat (2) UU Advokat maka Organisasi wadah tunggal Advokat harus ditentukan oleh para Advokat itu sendiri secara perseorangan melalui suatu KONGRES. selain itu, dalam pasal 32 ayat (3) UU Advokat ternyata TIDAK ada satu ketentuan-pun yg memberi mandat&wewenang bagi 8 organisasi tersebut untuk membentuk dan/atau mendirikan wadah tunggal ADvokat, kecuali sekedar diberikan wewenang sementara untuk menjalankan tugas dan wewenang organisasi sebelum organisasi wadah tunggal Advokat Indonesia terbentuk. ditambah lagi: Pasal 17 International Bar Association/ IBA Standard For The Independende of The Legal Profession menentukan bahwa penunjukan pengurus organisasi profesi advokat harus dilakukan melalui suatu pemilihan oleh para anggotanya secara bebas (freely elected by ALLthe members without interference of any kind by any other body or person) dan tidak boleh ada campur tangan dari luar, sehingga organisasi profesi itu bisa dianggap sebagai independen karena menganut prinsip self-governing: There shall be established in each jurisdiction one or more independent self governing associations of lawyers recognized in law, whose council or other executive body shall be freely elected by allthe members without interference of any kind by any other body or person. This shall be without prejudice to their right to form or join in addition other professional associations of lawyers and jurists. Sebagaimana diketahui KAI / Kongres Advokat Indonesia secara faktual telah melaksanakan UU Advokat (berkongres oleh PARA Advokat) dan secara organisatoris-faktual telah eksis-diakui & memiliki anggota yg tidak sedikit (IPHI, IKADIN, HAPI & APSI telah keluar dr perady). sebaliknya perady (mohon baca/lihat pengumuman di KOMPAS tgl 11 Agust `08 halaman36) TIDAK secara utuh/komprehensif mengutip peraturan perundang-undangn (UU Advokat) yakni Pasal 28 ayat (2) UU Advokat yg berbunyi: " Ketentuan mengenai susunan Organisasi Advokat ditetapkan oleh para Advokatdalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga." Artinya: berdasarkan Pasal 28 ayat (2) tsb maka Organisasi wadah tunggal Advokat harus ditentukan oleh para Advokat itu sendiri secara perseorangan melalui suatu KONGRES, lihat juga Pasal 17 International Bar Association/ IBA Standard tsb di atas. - Original Message From: sohibmachmud <[EMAIL PROTECTED]> To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com Sent: Tuesday, August 12, 2008 5:07:43 AM Subject: [Forum Pembaca KOMPAS] Re: Adnan Buyung Dilaporkan ke Mabes Polri undang2 advokat yg menunjuk satu organisasi advokat utk menguji dan mengangkat advokat adalah warisan orba. sama spt undang2 yg menunjuk knpi, pwi sebagai satu organisasi yg diakui pemerintah. pengujian advokat sebaiknya dilakukan oleh perguruan tinggi seperti halnya notaris dan pengangkatannya bisa oleh departemen kehakiman. sohib = = = = --- In Forum-Pembaca- [EMAIL PROTECTED] ps.com, "Agus Hamonangan" wrote: >http://www.kompas. com/read/ xml/2008/ 08/11/14583931/ adnan.buyung. dila porkan.ke.mabes. polri > > JAKARTA, SENIN â" Komite Penyelamat Kehormatan Profesi Advokasi > Indonesia (KPKPAI) melaporkan advokat senior Adnan Buyung Nasution > beserta empat pengacara yang tergabung dalam Kongres Advokat Indonesia > (KAI) ke Mabes Polri. Mereka dituduh telah menodai kehormatan profesi > advokasi dengan menyelenggarakan ujian calon advokat (UCA). > > Kelima pengacara yang dilaporkan KPKPAI adalah Indra Sahnun Lubis > selaku Presiden KAI, Roberto Hutagalung selaku Sekjen KAI, Adnan > Buyung Nasution selaku Honorary Chairman KAI, Tommy Sihotang selaku > Ketua Panitia Nasional Ujian Calon Advokat KAI, dan Abadi B Darmo > selaku Sekretaris Panitia Nasional. > > "Apa yang dilakukan KAI bertentangan dengan undang-undang advokat" > kata Ketua KPKKAI Johnson Panjaitan sebelum melapor ke Bareskrim > Polri, Jakarta, Senin (11/8). > > Selain melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, Johnson juga mendesak > Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menghentikan Adnan Buyung Nasution > sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden serta meminta Mahkamah > Agung menyatakan bahwa KAI tidak berwenang mengadakan ujian calon advokat. > > Menurut Johnson, berdasarkan UU No 18/2003 tentang advokat serta > putusan Mahkamah Konstitusi No 014/PUU-IV/2006 tanggal 27 November > 2006, Peradi merupakan satu-satunya wadah profesi advokat dan > merupakan organ negara yang bebas dan mandiri serta dijamin oleh hukum > dan perundang-undangan. > > Berdasarkan Pasal 3 Ayat (1) huruf f UU Advokat dan penjelasannya > menyatakan, salah satu syarat untuk dapat diangkat menjadi advokat > adalah lulus ujian yang dilaksanakan oleh organisasi advokat atau > organisasi advokat yang dibentuk sesuai ketentuan Pasal 32 Ayat (4). > Dalam pasal tersebut dengan jelas din
Re: [Forum Pembaca KOMPAS] Inilah SMS Cabup Depresi
inilah cermin bagi bangsa indonesa yg juga serupa mengalami depresi - bangsa yg suka mengamuk/bunuh-bunuhan (tahun 60-an, 98 dan kerusuhan lokal/daerah lain) bangsa INFERIOR berkat pembangunan ordebaru. bangsa INFERIOR yg seharusnya dimasukkan ke dalam rumahsakit jiwa. - Original Message From: Agus Hamonangan <[EMAIL PROTECTED]> To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com Sent: Wednesday, August 6, 2008 10:51:59 AM Subject: [Forum Pembaca KOMPAS] Inilah SMS Cabup Depresi http://www.kompas. com/read/ xml/2008/ 08/06/08233030/ inilah.sms. cabup.depresi PONOROGO - Nasib HM Zuhri Yuli Nursanto (39) yang kalah dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Ponorogo 2005 lalu benar-benar mengenaskan. Akhirnya warga Blok C 22-23 JL Singajaya XIV, Perumnas Singosaren, Jenangan, Ponorogo, ini dikirim ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) dr Radjiman Widiodiningrat, Lawang, Malang, Senin (4/8) petang. Selain masih memiliki tanggungan hutang dana kampanye Rp 2,9 miliar, gugatan cerai istrinya juga telah dikabulkan Pengadilan Agama (PA) Ponorogo. Ny Adjidah (37)yang kini menyandang status mantan istri Yuli Nursanto mengatakan, berdasarkan surat permohonan yang dia ajukan ke RS Jiwa Lawang, Yuli diterima di RS tersebut dengan nomor 07-46-98, Kelas I, di ruang Bekisar. Menurut Adjidah, hal itu dilakukan demi keselamatan keluarga termasuk keempat anaknya dan masyarakat sekitar. Sebab, selain sudah melakukan percobaan bunuh diri tiga kali, Yuli juga mengamuk dan merusak mobil Suzuki Baleno nopol B 670 AJ yang biasa digunakan Ny Adjidah serta Honda Jazz nopol B 600 NK yang biasa digunakan anaknya untuk kuliah di salah satu kampus di Solo. "Demi keamanan saya dan anak-anak saya, maka saya mengirim Pak Yuli ke RS Jiwa Lawang dan kemarin malam saya baru pulang mengantarnya ke sana. Saya juga sudah mengantongi izin untuk merujuk ke RS Jiwa dari Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Ponorogo," terangnya kepada Surya, Selasa (5/8). Menurut Idah, panggilan akrab Ny Adjidah, berdasarkan pemeriksaan medis RS Jiwa Lawang, mantan suaminya itu menderita depresi berat. Diakui, saat pertama dimasukkan ke RS Jiwa, Lawang, Yuli selalu memanggil-manggil dirinya serta anak-anaknya. "Biar bagaimana pun, dia (Yuli) masih bapak dari anak-anak saya, makanya saya bersedia membantu untuk mengembalikan kondisi kejiwaannya. Sebab, kata dokter yang menangani, kuncinya ada di saya. Tetapi, kalau saya diminta untuk rujuk, saya harus pikir-pikir dulu," jelasnya. Menurut Idah, Yuli mulai goyah jiwanya sejak setahun setelah kekalahannya dalam Pilbup Ponorogo.Yuli kelihatan semakin tertekan dalam tiga hari terakhir lantaran masalah rumah tangga. Sebab, Yuli baru mengetahui jika gugatan cerai Adjidah telah dikabulkan Pengadilan Agama (PA) Ponorogo ketika Yuli masih ditahan di Lembaga Pemasyarakan (LP) Ponorogo sebagai terdakwa kasus bilyet giro dan cek kosong senilai Rp 2,9 miliar. Dikatakan Idah, kondisi mental Yuli diketahui dari beberapa SMS yang dia kirimkan, yang isinya terkait penyesalan Yuli dan berharap bisa rujuk. Dalam SMS yang dikirim sebelum mencoba bunuh diri itu tertulis, "Ma, papa menyesal karena membuat kesalahan besar. Maafkan papa ya ma? Papa memang hina karena tak tahu diri papa bisa gilalebih baik papa yang mengalah, biarkan papa yang pergi. Maafin kesalahan papaKertas wasiat yang saya berikan ke Saudara Samsul tolong dilaksanakan" . "Ya, pesan itulah yang disampai ke HP saya oleh Pak Yuli yang saat itu ada di rumah sendirian hingga menenggak puyer dan tak sadarkan diri hingga waktu pulang kerja saya terpaksa membawanya ke rumah sakit Ponorogo," paparnya. SMS itu, kata Idah, kemungkinan juga terkait Yuli yang kepergok memiliki Wanita Idaman Lain (WIL). Menurut Idah, dirinya dan anak pertamannya juga pernah memergoki adanya WIL itu. "Nah, ketika saya mengetahui sendiri, terus saya telepon WIL-nya yang mengaku sudah lama berhubungan. Bagi saya itu sudah cukup bukti. Makanya saya langsung gugat cerai," ungkapnya. (st14) ABI Sent from my BlackBerry © Wireless device from XL GPRS/EDGE/3G Network [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [Forum Pembaca KOMPAS] Kongres HMI Ricuh
inilah sumber perilaku kekerasan dalam masyarakat, sebagaimana telah diketahui bahwa kekerasan bersumber dari kekerasan yg dilakukan oleh suatu rezim kekuasaan (seperti ordebaru-hmi) seperti pembunuhan, penculikan, penyelesaian masalah dengan cara militer-orba, dsb dLL, yang kemudian perilaku kekerasan milik penguasa itu menjadi bagian dalam kebiasaan hidup (budaya) sebagian besar (seluruh??)warganegara secara sadar atau tidak sadar. - Original Message From: Agus Hamonangan <[EMAIL PROTECTED]> To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com Sent: Wednesday, August 6, 2008 10:14:16 AM Subject: [Forum Pembaca KOMPAS] Kongres HMI Ricuh http://cetak. kompas.com/ read/xml/ 2008/08/06/ 00565959/ kongres.hmi. ricuh Palembang, Kompas - Tindak kekerasan mewarnai Kongres Nasional Ke-26 Himpunan Mahasiswa Islam atau HMI di Kota Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (5/8). Dalam kaitan ini, Elban (24), peserta sekaligus Ketua HMI Cabang Ciputat, terpaksa dilarikan dan dirawat di Rumah Sakit Mohammad Hoesin. Ia mengalami luka memar dan lecet di kepala akibat pemukulan yang dilakukan peserta kongres lainnya, saat berlangsungnya sidang pembahasan nilai dasar perjuangan (NDP) organisasi. Dua kubu Sejumlah sumber Kompas mengatakan, tindak kekerasan itu terjadi pada Selasa sekitar pukul 01.00 saat peserta kongres membahas anggaran dasar/anggaran rumah tangga tentang NDP. NDP adalah landasan dasar yang sangat menentukan arah gerakan dan kegiatan HMI. Ketua HMI Arif Mustopa, yang terpilih dalam kongres tersebut, menambahkan, konflik yang berujung pada kekerasan itu dipicu persoalan ideologis anggota. Menurut dia, ada kubu atau kelompok yang berbeda pendapat tentang penggunaan NDP yang harus dipakai HMI. Salah satu kubu yang dimotori HMI Makassar, kata Arif, ingin melakukan perubahan fundamental dengan mengganti wacana sosiologis-teologis -tauhid yang selama ini digunakan. Kubu itu bersikeras mempertahankan NDP yang disepakati di Kongres Makassar pada tahun 2006, yang menonjolkan sisi HMI sebagai organisasi yang lebih moderat. Di sisi lain, kata Arif, kubu yang dimotori HMI Ciputat (Tangerang, Banten) dan Jawa Timur ngotot mempertahankan nilai dasar perjuangan versi Nurcholish Madjid (Cak Nur). Nilai dasar itu sudah digunakan di HMI selama 32 tahun. Nilai dasar versi Cak Nur, menurut pendapat Arif, mengutamakan aksi sosial (tradisi) yang dibawa pada konsep teologis (syahadat dan wahyu) dan kemudian direfleksikan secara filosofis (tauhid). Hal ini membawa HMI menjadi organisasi bercorak liberal-progresif. Karena keduanya ngotot, suasana tegang. Tiba-tiba, mereka yang mempertahankan nilai dasar perjuangan Kongres Makassar langsung memukuli Elban, Ketua HMI Ciputat. Dia berdarah dan dibawa ke Unit Gawat Darurat Rumah Sakit Mohammad Hoesin Palembang, kata Arif. Ia menambahkan, kasus pemukulan itu langsung dilaporkan ke Kepolisian Kota Besar (Poltabes) Palembang. Satu jam setelah pemukulan, sejumlah polisi datang ke lokasi. Polisi memeriksa sekitar empat mahasiswa yang diduga melakukan pemukulan. Secara terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal Poltabes Palembang Komisaris Kristovo mengatakan, polisi masih menyelidiki kasus pemukulan tersebut dan belum menetapkan tersangka. Internal Arif lebih lanjut mengatakan, meski terjadi tindak kekerasan, pihaknya berharap kasus pemukulan itu bisa diselesaikan secara internal. Misalnya, mereka yang telah memukul Elban meminta maaf secara bijak kepada korban. Selain itu, mereka juga bersedia menanggung biaya pengobatan.( ONI) [Non-text portions of this message have been removed] = Pojok Milis Forum Pembaca KOMPAS : 1.Milis FPK dibuat dan diurus oleh pembaca setia KOMPAS 2.Topik bahasan disarankan bersumber dari KOMPAS dan KOMPAS On-Line (KCM) 3.Moderator berhak mengedit/menolak E-mail sebelum diteruskan ke anggota 4.Moderator E-mail: [EMAIL PROTECTED] [EMAIL PROTECTED] 5.Untuk bergabung: [EMAIL PROTECTED] KOMPAS LINTAS GENERASI = Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [Forum Pembaca KOMPAS] Bangsa Kita (2)
Aktifis angkatan 66-lah yg telah sukses menjadikan seorang bandit besar ordebaru menjadi pemimpin negara menggantikan Bung KARNO, mereka (aktifis angkatan 66) telah berhasil menjerumuskan bangsa ini ke dalam rezim bandit -tukang bunuh manusia-rakyat indonesia yg mahakorup. para angkatan 66 tsb harus bertanggungjawab!!! mereka harus ditindak dengan berbagai tindakan yg diamanatkan oleh TAP MPR RI No.XI tahun 1998 !!!
Re: [Forum Pembaca KOMPAS] Inilah Zaman Bandit Berkeliaran
Aktifis angkatan 66-lah yg telah sukses menjadikan seorang bandit besar ordebaru menjadi pemimpin negara menggantikan Bung KARNO, mereka (aktifis angkatan 66) telah berhasil menjerumuskan bangsa ini ke dalam rezim bandit -tukang bunuh manusia-rakyat indonesia yg mahakorup. para angkatan 66 tsb harus bertanggungjawab!!! mereka harus ditindak dengan berbagai tindakan yg diamanatkan oleh TAP MPR RI No.XI tahun 1998 !!! - Original Message From: Agus Hamonangan <[EMAIL PROTECTED]> To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com Sent: Wednesday, August 6, 2008 4:12:02 AM Subject: [Forum Pembaca KOMPAS] Inilah Zaman Bandit Berkeliaran Oleh I Wibowo http://cetak. kompas.com/ read/xml/ 2008/08/06/ 00295332/ inilah.zaman. bandit.berkeliar an Sebanyak 52 anggota DPR terlibat suap. Begitu berita harian ini delapan hari lalu. Banyak orang mengatakan mungkin lebih banyak lagi. Mungkin semuanya. Masyarakat yang tak lagi percaya kepada anggota DPR mengusulkan agar DPR dibubarkan. Ketika 10 tahun lalu penguasa tunggal dijatuhkan, orang berharap kejadian korupsi sejenis yang dilakukan Soeharto tak akan lagi terjadi karena rakyat akan mengawasinya. Ternyata si pengawas sendiri terlibat korupsi. Bagaimana ini bisa terjadi? Bukankah setelah kita menjalankan reformasi yang ditegakkan atas dua pilar, demokrasi dan pasar bebas, reformasi mestinya berjalan mulus? Keganjilan ini dapat diterangkan secara sederhana dengan mengikuti karya Mancur Olson, Power and Prosperity (2000). Olson juga bertanya tentang reformasi, tetapi reformasi di Rusia: mengapa setelah rezim represif runtuh, bukan kesejahteraan yang muncul, melainkan kelompok jaharu? The lifting of the iron curtain revealed something else that the developed nations of the West, whether they had been winners or losers in World War II, did not expect to see: an extraordinary amount of official corruption and Mafia-style crime? Sama seperti kita di Indonesia, reformasi di Rusia juga dijalankan dengan memakai program demokratisasi dan pasar bebas. Dua macam bandit Olson menerangkan keanehan ini dengan model bandit menetap (stationary bandits) dan bandit berkeliaran (roving bandits). Pada masa rezim represif, seorang bandit berkuasa, tetapi dia bandit menetap. Artinya, dia tak akan menguras habis wilayahnya. Ia bahkan akan menjaga wilayahnya, memberi keleluasaan kepada penduduknya untuk terus maju. Dengan cara itu, ia akan terus dapat menarik berbagai pungutan yang merupakan sandaran hidupnya. Setelah rezim represif runtuh, muncullah bandit berkeliaran. Sebagaimana di zaman kuno, jenis bandit ini mendatangi sebuah wilayah, menjarah habis wilayah, lalu pergi. Begitu cara kerjanya. Berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lain, menguras habis kekayaan di tempat itu tanpa menyisakan apa pun. Ketika Indonesia di bawah Soeharto, â€�orang kuatâ€� ini menguasai seluruh Indonesia dan rakyatnya. Kekuatan Soeharto berhasil membuat semua orang bergantung kepadanya. Sementara itu, orang-orang di sekitar Soeharto merasa senang dan nyaman. Tak hanya mendapat perlindungan, juga sedikit kekayaan. Memang Soeharto terkenal membagi-bagikan kemurahan hatinya kepada semua orang yang mau mengabdinya. Hal ini berlaku bagi pegawai negeri, pengusaha swasta, dan militer. Maka, penguasa tunggal itu berstatus bandit menetap dan menimbulkan stabilitas yang lumayan sehingga Indonesia dipuji Bank Dunia akan menjadi â€�macan Asiaâ€�. Hal ini membuat orang percaya, ada hubungan erat antara stabilitas dan sukses ekonomi. Namun, ini merupakan kelihaian Soeharto. Sebagai bandit menetap, ia tak menguras habis kekayaan Indonesia, juga tak mengembangkannya. Ia membiarkan Indonesia pada tingkat tertentu yang cukup bagi penduduk untuk berusaha dan cukup untuk dikuras. Indonesia memang maju, tetapi tak akan pernah maju sampai ke titik maksimal. Zaman bandit berkeliaran Menurut Olson, begitu bandit menetap runtuh, muncullah bandit berkeliaran yang tak lagi terikat pada sang â€�bosâ€�. Jika mereka semula tertunduk dan terbungkuk di depan bos, kini gerak mereka bebas tak terikat menjalankan perintah apa pun. Tak ada yang ditakuti. Mereka menancapkan diri sebagai pemalak dan pemeras yang siap menjalankan aksinya. Situasi ini persis sama dengan di Rusia sebagaimana dianalisis Olson. Ketika bandit menetap (Partai Komunis) disingkirkan, muncullah bandit berkeliaran yang menguasai daerah-daerah maupun wilayah kekuasaan lain. Mereka nyaris mengabaikan kendali oleh pusat, bergerak sendiri sesuai dengan kebutuhannya. Di Indonesia datangnya demokratisasi dan otonomi daerah sejak tahun 1999 memberi sumbangan signifikan bagi meluasnya bandit berkeliaran ini. Sistem yang lebih tepat diberi nama â€�demokrasi proseduralâ€� ini pada dasarnya membebaskan rakyat Indonesia dari cengkeraman kekuasaan otoriter Soeharto sekaligus menciptakan banyak aktor dalam perpolitikan Indonesia. Aktor-aktor iniâ€"entah tergabung dengan parpol entah tidakâ€"belajar bagaimana memanipulasi pemilu/ pilkada menjadi kepala eksekutif
Re: [Forum Pembaca KOMPAS] Pesan Soekarno untuk Bangsa Indonesia (menyambut 17-8-2008)
Bung KARNO adalah seorang pemimpin yg pada masanya sukses menjadikan negara&bangsa Indonesia bermartabat -dikagumi dan diteladani oleh bangsa-bangsa lain di dunia. Sebaliknya ordebaru dengan pembangunannya telah menjadikan bangsa ini jadi bangsa INFERIOR yg takluk pada bangsa lain. - Original Message From: Satrio Arismunandar <[EMAIL PROTECTED]> Subject: [Forum Pembaca KOMPAS] Pesan Soekarno untuk Bangsa Indonesia (menyambut 17-8-2008) Seorang penulis berkata : “mempelajari sejarah adalah omong kosong”, “history is bunk” katanya, penulis ini tidak benar. Sejarah adalah berguna sekali. Dari sejarah orang bisa menemukan hukum, hukum yang menguasai kehidupan manusia. Salah satu hukum itu ialah : bahwa tidak ada bangsa bisa menjadi besar dan makmur zonder kerja. Terbukti dalam sejarah segala zaman, bahwa kebesaran bangsa, dan kemakmuran tidak pernah jatuh gratis dari langit. Kebesaran bangsa dan kemakmuran selalu “kristalisasi” keringat. Ini, adalah hukum yang kita temukan dari mempelajari sejarah. Bangsa Indonesia, tariklah moral dari hukum ini ! Ulang tahun proklamasi ke- 6 Soekarno. Satrio Arismunandar Executive Producer News Division, Trans TV, Lantai 3 Jl. Kapten P. Tendean Kav. 12 - 14 A, Jakarta 12790 Phone: 7917-7000, 7918-4544 ext. 4023, Fax: 79184558, 79184627 http://satrioarismunandar6.blogspot.com http://satrioarismunandar.multiply.com
forum-pembaca-kompas@yahoogroups.com
negara ini jadi negara INFERIOR terutama berkat andil generasi berusia 60-an & 70-tahun yg telah menjerumuskan bangsa ini ke dalam pembangunan [EMAIL PROTECTED] yg ternyata telah menjadikan negar dan bangsa ini jadi negara INFERIOR, sedangkan para pemuda-pemudi yg sekarang justeru terkena getah dari perbuatan orang-orang tua yg serakah-rakus-tak memikirkan generasi mendatang: berapa banyak pemuda yg menjadi penganggur akibat negaranya jadi negara inferior, berapa banyak pemudi yg jadi pelacur karena ekonomi negara telah dihancurkan oleh pembangunan [EMAIL PROTECTED], di saat lain generasi tua berpesta pora bergelimang kekayaan yg diperolehnya entah darimana , generasi tua itu tidak peduli apakah bangsa dan negaranya jadi negar INFERIOR, dalam pikiran mereka yg penting mereka hidup berpesta. fakta: warisan yg akan ditinggalkan oleh generasi tua- pendukung [EMAIL PROTECTED] adalah: harga yg terus melambung, biaya hidup yg semakin mahal, ekonomi negara yg morat-marit, negara& bangsa jadi NEGARA INFERIOR-NEGARA BERMARTABAT RENDAH-NEGARA KAYA-TAPI KERE. - Original Message From: Suhaimi <[EMAIL PROTECTED]> To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com Sent: Friday, August 1, 2008 9:06:52 AM Subject: Re: [Forum Pembaca KOMPAS] Kopdar Milis FPK ke-5 --- Muda: UMUR &SEMANGAT Saya tambahin ya Pak... a.Umur muda dan semangat membara (baca muda), tapi culas alias tidak jujur. a-1. Umur muda dan semangat membara (baca muda) serta jujur bo' b.Umur tua dan semangat membara, tapi culas alias tidak jujur. b-1. Umur tua dan semangat membara, tapi jujur bo' c.Umur muda dan semangat pudar, e..dah gitu culas pula alias tidak jujur pula. c-1. Umur tua dan semangat pudar, tapi maseh punya kejujuran bo' d.Umur tua dan semangat pudar, e...dah gitu culas lage alias tidak jujur pula. d-1. Umur tua dan semangat pudar, tapi do'i maseh punya harta tak ternilai harganya yaitu kejujurun jack. Salam hangat, Suhaimi
Re: [Forum Pembaca KOMPAS] Re: Wapres: Paskah dan Kaban Pasti Dicopot Kalau Salah
Negara lewat para penguasanya harus mampu untuk memakmurkan& mensejahterakan warga negaranya, bukan mereka malah memperkaya diri-sendiri padahal ia bukan pedagang(yg wajar untuk memperkaya diri), maka itu seluruh pejabat yg telah menjadi kaya setelah dan pada saat menjabat/berkuasa maka pejabat/penguasa tersebut harus diwajibkan untuk membuktikan bahwa segala harta kekayaannya telah diperoleh dengan cara-cara yg sah-bukan hasil korup. sesungguhnya yg (PRIORITAS) harus ditindak secara hukum adalah mereka yg telah mengeruk kekayaan triLyunan rupiah semasa [EMAIL PROTECTED] berkuasa, karena: setelah mereka berhasil memeras kekayaan negara& masyarakat saat [EMAIL PROTECTED] berkuasa (ratusan? atau ribuan triLyun?) rupiah, akan memungkinkan mereka untuk menggunakan kekayaan mereka itu untuk mendanai/ membeli apapun demi kpentingan mereka agar mereka selamat tidak dihukum& takdisita harta hasil kejahatan mereka, termasuk dengan cara mengalirkan berbagai dana ke berbagai pihak - kepada para politisi- demi membeli agar kepentingan politis-ekonomis-yuridis mereka menjadi aman (menghindari tanggung-jawab yuridis-politis setelah mereka terlibat tindak kejahatan korupsi di indonesia semasa [EMAIL PROTECTED]). oleh karena itu, menjadi penting untuk mengembalikan kekayaan negara& rakyat yg telah dikorup oleh [EMAIL PROTECTED]& kroni-kroninya& antek-anteknya, demi mencegah adanya uang haram/aliran dana yg gak jelas, dan demi mencegah adanya korupsi baru(aliran dana haram) yg berasal dr uang hasil korup. - Original Message From: Bambang Sulistomo <[EMAIL PROTECTED]> To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com Sent: Friday, August 1, 2008 7:40:06 AM Subject: Re: [Forum Pembaca KOMPAS] Re: Wapres: Paskah dan Kaban Pasti Dicopot Kalau Salah Bang suhaemi, anda jeli sekali mengamati hobby para pemimpin negara kita, masih ingat gak berita di harian ini, oernah presiden sby mengucapkan sesuatu yang membuat saya kaget " KPK jangan menjebak dong !", bagaimana bisa membuktikan suatu korupsi yang tidak ada kuwitansi-nya kalau gak dijebak.Memang Penjebakan itu adalah cara yang lebih kasar dibandingkan dengan pemberlakuan "azas pembuktian terbalik", tapi masalahnya kalau azas itu diberlakukan maka para pimpinan DPR, MPR, MA, BPK, KPK, TNI ,POLRI termasuk presiden, wapres dan menteri2 harus bisa memberikan contohnya dulu, apa mereka semua berani , apa mereka semua mau jujur ?, harapan saya mudah-mudahan generasi penerus tidak diwarisi budaya korup itu, salam bambangsulitomo
Re: [Forum Pembaca KOMPAS] nggak bakalan ngaku !! [ was ] Paskah Suzetta Terima Rp 1 Miliar, MS Kaban Rp 300 Juta
sesungguhnya yg (PRIORITAS) harus ditindak secara hukum adalah mereka yg telah mengeruk kekayaan triLyunan rupiah semasa [EMAIL PROTECTED] berkuasa, karena: setelah mereka berhasil memeras kekayaan negara& masyarakat saat [EMAIL PROTECTED] berkuasa (ratusan? atau ribuan triLyun?) rupiah, akan memungkinkan mereka untuk menggunakan kekayaan mereka itu untuk mendanai/ membeli apapun demi kpentingan mereka agar mereka selamat, tidak dihukum& disita harta hasil kejahatan mereka, termasuk dengan cara mengalirkan berbagai dana ke berbagai pihak - kepada para politisi- demi membeli agar kepentingan politis-ekonomis-yuridis mereka menjadi aman (menghindari tanggung-jawab yuridis-politis setelah mereka terlibat tindak kejahatan korupsi di indonesia semasa [EMAIL PROTECTED]). oleh karena itu, menjadi penting untuk MENYITA/mengembalikan kekayaan negara& rakyat yg telah dikorup oleh [EMAIL PROTECTED]& kroni-kroninya& antek-anteknya, demi mencegah adanya uang haram/aliran dana yg gak jelas, dan demi mencegah adanya korupsi baru(aliran dana haram) yg berasal dr uang hasil korupSI [EMAIL PROTECTED] - Original Message From: Eric Soesilo <[EMAIL PROTECTED]> To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com Sent: Thursday, July 31, 2008 3:52:31 PM Subject: Re: [Forum Pembaca KOMPAS] nggak bakalan ngaku !! [ was ] Paskah Suzetta Terima Rp 1 Miliar, MS Kaban Rp 300 Juta Dihukum mati karena mentalitasnya sudah rusak parah, nyaris ndak bisa dibetulin karena Tuhannya adalah uang. Eric Soesilo ericsoesilo@ yahoo.com Sent from my BlackBerry� powered by Sinyal Kuat INDOSAT
Re: [Forum Pembaca KOMPAS] Ada yg ngaku ----> bukan Rp 250 juta, tapi Rp 25 juta
sesungguhnya yg (PRIORITAS) harus ditindak secara hukum adalah mereka yg telah mengeruk kekayaan triLyunan rupiah semasa [EMAIL PROTECTED] berkuasa, karena: setelah mereka berhasil memeras kekayaan negara& masyarakat saat [EMAIL PROTECTED] berkuasa. (ratusan? atau ribuan triLyun?) rupiah - akan memungkinkan mereka untuk menggunakan kekayaan mereka itu untuk mendanai/ membeli apapun demi kpentingan mereka agar mereka selamat tidak dihukum& disita harta hasil kejahatan mereka, termasuk dengan cara mengalirkan berbagai dana haram ke berbagai pihak - kepada para politisi- demi membeli agar kepentingan politis-ekonomis-yuridis mereka menjadi aman (menghindari tanggung-jawab yuridis-politis setelah mereka terlibat tindak kejahatan korupsi di indonesia semasa [EMAIL PROTECTED]). Oleh karena itu, menjadi penting untuk mengembalikan kekayaan negara& rakyat yg telah dikorup oleh [EMAIL PROTECTED]& kroni-kroninya& antek-anteknya, demi mencegah adanya uang haram/aliran dana yg gak jelas, dan demi mencegah adanya korupsi baru(aliran dana haram) yg berasal dr uang hasil korup. - Original Message From: Haniwar Syarif <[EMAIL PROTECTED]> To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com Sent: Thursday, July 31, 2008 12:17:09 PM Subject: Re: [Forum Pembaca KOMPAS] Ada yg ngaku > bukan Rp 250 juta, tapi Rp 25 juta saya termasukyang yakin bhw semua yang di sbeut Hamka menerima memangnerima. ., tapi soal jumlah ya nggakyakin.. Gampang kok bagi si pembagi duit ( dhi. Hamka Yandu) , utk menyebut berapapuin junmlahnya, lh anggak ada tanda terima... dan banyak kok yg tahu , bhw setiap pembahasan RUU , ya adalah duit puluhan juta bagi anggota komisi.dr instansi pemerintah, ., cuma 1 milyar ya bikin aku kaget juga. HS
Re: [Forum Pembaca KOMPAS] Re: Kalimantan merdeka? Kondisi pulau Kalimantan
pejabat harus makmurkan rakyat-bukan memperkaya diri [31/7/08] - secara empiris-sosiologis- untuk mencegah tindakan separatisme maka yg paling jitu dilakukan untuk mencegah aksi separatisme adalah laksanakanLah prinsip-prinsip negara demokrasi di indonesia sebagaimana telah dirumuskan oleh bung KARNO dalam Pancasila, terutama sila ke-2 dan sila ke-5 dari Pancasila, sebab bila nilai-nilai normatif tersebut bisa diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari secara nyata maka masyarakat akan disibukkan dengan berbagai hal lain yang bukan hal seperti melakukan separatisme disebabkan mereka telah memperoleh manfaat dari berdirinya negara yg demokratis, adil dan manusiawi baik secara politis, ekonomis maupun secara yuridis; sebab bukankah dari sudut pandang kriminologi: kejahatan timbul terutama disebabkan oleh faktor ekonomi/kesejahteraan/kemakmuran. oleh karena itulah: Negara lewat para penguasanya harus mampu untuk memakmurkan& mensejahterakan warga negaranya, bukan mereka malah memperkaya diri-sendiri padahal ia bukan pedagang(yg wajar untuk memperkaya diri), maka itu seluruh pejabat yg telah menjadi kaya setelah dan pada saat menjabat/berkuasa maka pejabat/penguasa tersebut harus diwajibkan untuk membuktikan bahwa segala harta kekayaannya telah diperoleh dengan cara-cara yg sah-bukan hasil korup. LAKSANAKAN SELURUH TINDAKAN yg DIAMANATKAN oleh TAP MPR RI No.XI tahun 1998 !!! - Original Message From: Yuliati Soebeno <[EMAIL PROTECTED]> To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com Sent: Thursday, July 31, 2008 11:56:38 AM Subject: [Forum Pembaca KOMPAS] Re: Kalimantan merdeka? Kondisi pulau Kalimantan Setuju, nomer satu adalah disiapkan "management" yang benar terlebih dahulu sebelum suatu kebijakan dilaksanakan. Pilihlah orang-orang didalam management yang jujur dan berjiwa kesatria. jangan masuk-kan orang-orang didalamnya yang hanya akan memakan uang untuk SME (Small and medium entreprises) tersebut. Apakah para pelakunya juga sanggup berkorban untuk masyarakat? Kita nantikan "kiprah" mereka dalam bidang SME tersebut. � Yuli --- On Thu, 7/31/08, bakri arbie <[EMAIL PROTECTED] com> wrote: From: bakri arbie <[EMAIL PROTECTED] com> Subject: [Forum Pembaca KOMPAS] Re: Kalimantan merdeka? Kondisi pulau Kalimantan To: Forum-Pembaca- [EMAIL PROTECTED] ps.com Date: Thursday, July 31, 2008, 12:20 AM Yth Rekan milis, � Dari Kompas tanggal 29 Juli halaman 17 ada foto Ibu Ani Yudhoyono bersama Prof Muhammad Yunus tokoh Grameen Bank dari Bangladesh yang mengikuti Regional Microcredit Summit di Bali. Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp.15 Trilyun ,kredit tanpa jaminan aset atau setara dengan 1,6 Milyar US $. Program SBY yang sangat bagus niatnya ini perlu dikawal dengan baik sebab kalau tidak direncanakan dengan baik bisa jadi MUBAZIR seperti Program IDT. � Kita harus mengakui kelemahan yang umum di negara berkembang adalah ; "program,badly designed,ill coordinated and wasteful " suatu sinyalemen hasil pengamatan dari Institute for Research on Poverty. Bagaimana agar niat mulia ini tidak menjadi mubazir ? � -Desain programnya harus baik dengan mengikuti Management for Development Result, bisa di klik di Asian Development Bank,kiat untuk pengelolaan proyek agat benar bisa berhasil mencapai Result di setiap tahap Proses Implentasi.Mohon klik pula MDFR di internet. � -Kordinasi yang buruk harus bisa diatasi,terutama ego sektoral dari masing-masing departemen/instansi harus dapat dikendalikan apalagi kalau kesempatan ini menjelang pemilu sehingga pembagian uangnya mempunyai risiko mubazir alias produksi dan jasa dari usaha rakyat agar berdaya saing secara berkelanjutan tidak tercapai. Suatu kriteria sukses untuk berdaya saing adalah teknologi tepat guna,strategi yang tepat/tidak mubazir,manajemen dan market yang jelas dan prima. Dari KOMPAS dikatakan KUR akan menangani 900.000 UKM dengan kredit 9 sampai 10 juta rupiah. Disini terlihat betapa pentingnya Sukarelawan yang tersebar diseluruh daerah Indonesia. Prinsip yang dipakai adalah implementasi tingkat lokal namun pemantuan harus tersenralisasi agar kelihatan proses dan hasilnya untuk mencegah kemubaziran seperti program IDT dahulu. Sukarelawan bisa berupa dosen,mahasiswa/ i,penyuluh pertanian/peternaka n/praktisi teknis/Balai Latihan Kerja,pemuda/ i,pesantren, LSM dll.Mohon Klik Triple Helix ABG dan Small Business Agency US. Agar terpantau dan umpan balik agar tidak terjadi penyimpangan perlu dimanfaatkan sistem komunikasi SMS dan internet yang dilaporak secara reguler oleh sukarelawan dari desa atau kecamatan.Pokoknya mirip apa yang disebut C4ISR yang digunakan militer Amerika yang memantau pelaksanaan suatu operasi militer.Klik C4ISR di internet. � -Bisa dipelajari pola pelaksanaan oleh Prof M.Yunus di Bangladesh dari Grameen Bank. Saya dengar sudah ada yang mempelajari hal ini,namun kebiasaannya di Indonesia yang training malahan tidak terlibat karena posisinya sudah berubah.Setidaknya yang sudah pernah training atau yan
Re: [Forum Pembaca KOMPAS] Golkar Dianggap Parpol yang Mewakili Orang Kaya
[EMAIL PROTECTED] harus mempertanggungjawabkan segala kesalahan yg disengaja(korupsi) maupun yg tdk disengaja(lalai) semasa [EMAIL PROTECTED] menjadi partai penopang kekuasaan [EMAIL PROTECTED] yg telah menjadikan bangsa ini menjadi bangsa(negara) INFERIOR-bangsa(negara) terpuruk dibanding bangsa lain - hal tsb dinyatakan secara IMPLISIT oleh TAP MPR RI No.XI tahun 1998. karena bila tidak- maka bangsa ini akan jadi bangsa yg membiarkan / sengaja membiarkan penjahat-koruptor menikmati hasil kejahatan mereka setelah berkuasa secara korup; ATAU bangsa yang membiarkan (secara diam-diam mendukung penjahat-koruptor) padahal mereka (penguasa lalim yg korup) telah berhasil menjadikan bangsa&negara ini jadi negara inferior / tertinggal. - Original Message From: Agus Hamonangan <[EMAIL PROTECTED]> To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com Sent: Thursday, July 31, 2008 11:59:15 AM Subject: [Forum Pembaca KOMPAS] Golkar Dianggap Parpol yang Mewakili Orang Kaya http://kompas. com/read/ xml/2008/ 07/31/1141317/ golkar.dianggap. parpol.yang. mewakili. orang.kaya JAKARTA, KAMIS - Bertaburnya para pengusaha di Partai Golkar, ternyata membawa pengaruh pada persepsi publik terhadap partai berlambang pohon beringin itu. Sebut saja Jusuf Kalla, Surya Paloh dan Aburizal Bakrie yang memegang posisi strategis di Golkar. Survei Politik Nasional II yang dilakukan Indonesian Research and Development Institute (IRDI) menunjukkan, Golkar dianggap sebagai parpol yang mewakili orang kaya. Prosentasenya lumayan besar, 51,15 persen. Posisi kedua diduduki oleh PDIP, dengan selisih prosentase yang cukup jauh yaitu 23,77 persen. "Untuk persepsi sebagai parpol yang dianggap mewakili orang kaya atau yang berkuasa, sepertinya Golkar memang tidak bisa diganggu gugat. Sebab, pada survei pertama juga posisi teratas dipegang Golkar, jumlahnya lebih tinggi 61,49 persen," kata Project Manager IRDI Hasan Nasbi, saat memaparkan hasil survei yang dilakukan 5-12 Juli 2008, di Jakarta, Kamis (30/7). Sementara, partai yang paling dipercayai mewakili aspirasi wakil rakyat dipegang oleh PDIP (30,63 persen) dengan selisih sangat tipis terhadap Golkar (30,45 persen). Berikutnya, Partai Demokrat 13,1 persen, PKS 9,9 persen, PKB 6,5 persen, PAN 4,7 persen dan PPP 3,5 persen.Parpol yang membawa perubahan dalam masyarakat, posisi teratas juga dipegang oleh PDIP (33,38 persen), disusul Golkar (31,70) dan PKS (13,90 persen). Sedangkan untuk parpol yang dianggap membantu saat terjadi musibah, PDIP (31,02 persen), Folkar (25,83 persen) dan PKS (22,83 persen). Direktur IRDI Notrida Mandica mengatakan, hasil survei ini menunjukkan bahwa persepsi pemilih Indonesia tidak rasional, tidak sepenuhnya benar. Menurut dia, pemilih sudah bisa melihat kontribusi yang diberikan parpol terhadap kehidupan di masyarakat. "Selama ini kita menilai pemilih kita itu irrasional dan lebih mengedepankan emosionalnya. Ternyata tidak juga. Responden yang kami survei sudah bisa menilai, parpol mana yang sudah bisa memberikan kontribusi, itu yang dipilih. Mereka bisa melihat partai yang membawa perubahan dan membantu ketika terjadi musibah," kata Notrida. (ING) ING Sent from my BlackBerry © Wireless device from XL GPRS/EDGE/3G Network [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [Forum Pembaca KOMPAS] Survei IRDI: PDI-P Ungguli Golkar
[EMAIL PROTECTED] harus mempertanggungjawabkan segala kesalahan yg disengaja(korupsi) maupun yg tdk disengaja(lalai) semasa [EMAIL PROTECTED] menjadi partai penopang kekuasaan [EMAIL PROTECTED] yg telah menjadikan bangsa ini menjadi bangsa INFERIOR-bangsa terpuruk dibanding bangsa lain - hal ini dinyatakan secara IMPLISIT oleh TAP MPR RI No.XI tahun 1998. karena bila tidak- maka bangsa ini akan jadi bangsa yg membiarkan / sengaja membiarkan penjahat-koruptor menikmati hasil kejahatan mereka setelah berkuasa secara korup; ATAU bangsa yang membiarkan (secara diam-diam mendukung penjahat-koruptor). - Original Message From: Agus Hamonangan <[EMAIL PROTECTED]> To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com Sent: Thursday, July 31, 2008 12:02:56 PM Subject: [Forum Pembaca KOMPAS] Survei IRDI: PDI-P Ungguli Golkar http://kompas. com/read/ xml/2008/ 07/31/11353264/ survei.irdi. pdi-p.ungguli. golkar JAKARTA, KAMIS - Partai Golkar sepertinya tak bisa menutup mata atas survei yang dilakukan Indonesian Research and Development Institute (IRDI) baru-baru ini. Hasil Suvei Politik Nasional II yang dilakukan IRDI pada 5-12 Juli 2008 itu menunjukkan, posisi Golkar berhasil disalip PDI Perjuangan (PDI-P). Padahal, pada survei Politik Nasional I, Golkar menduduki posisi puncak. Kunjungan ke daerah-daerah yang dilakukan Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Umum dinilai sebagai faktor pendongkrak dukungan terhadap partai berlambang banteng moncong putih itu. Ketika diajukan pertanyaan "Jika Pemilihan Umum dilakukan hari ini, partai manakah yang akan Anda pilih?", 26,3 persen responden memilih PDI-P dan 24,6 persen memilih Golkar. "Saat ini, PDIP mengalahkan Golkar. Menurut kami, mungkin PDI-P berhasil memanfaatkan kesulitan masyarakat saat ini dengan mengampanyekan partainya sebagai partai wong cilik. Seperti kita lihat, Megawati belakangan sering melakukan kampanye," kata Direktur IRDI Notrida Mandic, dalam pemaparan hasil survei IRDI di Jakarta, Kamis (30/7). Survei ini menempatkan Partai Demokrat pada posisi ketiga (11,2 persen), diikuti Partai Keadilan Sejahtera (9,12 persen) dan Partai Kebangkitan Bangsa (5 persen). Berdasarkan Survei Politik Nasional yang telah dua kali dilakukan IRDI, posisi pertama dan kedua dalam Pemilu 2009 diprediksi akan tetap diduduki PDI-P dan Golkar. "Seluruh partai besar mengalami penurunan suara, kecuali PKS yang malah naik dari 6,8 persen ke angka 9 persen," kata Project Manager IRDI Hasan Nasbi. Selain menduduki peringkat pertama sebagai partai yang mendapat dukungan pilihan terbesar, pemilih PDIP juga paling loyal. Sebanyak 80,7 persen responden yang mengaku memilih PDIP pada Pemilu 2004 menyatakan akan kembali memilih partai tersebut pada Pemilu 2009 mendatang. Selain PDI-P, loyalitas pemilih terhadap partai yang dipilihnya dalam Pemilu 2004 itu juga ditunjukkan oleh pemilih partai-partai besar lain, meski dengan angka yang bervariasi. Sebut saja, pemilih Partai Golkar pada pemilu 2004 yang akan tetap memilih partai berlambang beringin itu pada Pemilu 2009 masih 79,2 persen, PKS 78,2 persen, PKB 66,9 persen, PPP 66,2 persen, dan PAN 54,2 persen. Yang perlu mendapat perhatian dari pengurus partai tentunya adalah Partai Demokrat. Sebagai the ruling party, parpol yang didirikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu akan ditinggalkan sebagian besar massa pemilihnya pada Pemilu 2004. Pemilih Partai Demokrat yang tetap akan memilih partai berlambang segitiga biru meah putih itu tinggal 44,3 persen! "Hingga saat ini, empat besar diduduki Golkar, PDIP, PKS, dan Demokrat. Posisi satu dan kedua berganti-ganti antara Golkar dan PDIP, sedangkan posisi ketiga dan empat kalau tidak PKS ya Demokrat. Kita lihat bagaimana persaingan antarempat partai ini pada survei berikutnya yang akan kami lakukan tiga bulan mendatang," kata Hasan. Survei Politik Nasional II ini dilakukan terhadap 2.600 responden yang tersebar secara proporsional di 33 provinsi dan 260 desa/kelurahan. Responden merupakan penduduk Indonesia yang berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah. Tingkat kepercayaan (significant level) 95 persen dan sampling error 1,9 persen. ING Sent from my BlackBerry © Wireless device from XL GPRS/EDGE/3G Network [Non-text portions of this message have been removed]
[Forum Pembaca KOMPAS] Re: TAP MPR RI No.XI tahun 1998 !
gejala-gejala tersebut persis dengan yg dimiliki oleh [EMAIL PROTECTED] & kroni-kroninya & para pejabat orb@ yg diuntungkan oleh orb@ namun di sisi lain: masyarakat&bangsa indones@ jadi bangsa INFERIOR akibat pembangunan [EMAIL PROTECTED] bagi konglomelarat. 1. Sering berbohong, fasih dan dangkal. Psikopat seringkali pandai melucu: berbohong tentang pembangunan, padahal pembangunan dangkal utk kroni-kroninya, bohong tentang serangan umum 1 [EMAIL PROTECTED] yg ternyata adalah ide Sultan Yogya & amatbanyak kebohongan lain pada bangsa; 2. Egosentris dan menganggap dirinya hebat: merasa hebat, padahal korup; 3. Tidak punya rasa sesal dan rasa bersalah: tidak pernah minta maaf pada bangsa yg dia jadikan bangsa INFERIOR karena pembangunan-nya; 4. Senang melakukan pelanggaran dan bermasalah perilaku di masa kecil: pernah digampar oleh [EMAIL PROTECTED]; karena korup& [EMAIL PROTECTED] kecil [EMAIL PROTECTED] [EMAIL PROTECTED]; 5. Sikap antisosial di usia dewasa: anti terhadap rakyat sendiri yg tidak mau menjilatnya: [EMAIL PROTECTED] misterius, [EMAIL PROTECTED] HAM di Aceh,Papua, Tim-tim, Tj Priok, Talangsari dsb dLL; 6. Kurang empati. Bagi psikopat memotong kepala ayam dan memotong kepala orang, tidak ada bedanya : penguasa Tiran: pembunuh rakyat sendiri; 7. Psikopat juga teguh dalam bertindak agresif: membunuhi rakyat sendiri; 8. Impulsif dan sulit mengendalikan diri. Untuk psikopat tidak ada waktu untuk menimbang baik-buruknya tindakan yang akan mereka lakukan: yang PENTING dia jd rajaTiran & kroni-kroninya jd konglomelarat; 9. Tidak mampu bertanggung jawab dan melakukan hal-hal demi kesenangan: tidak MAU bertanggungjawab tapi malah cengeng dengan sakitnya, seperti @nak SD yg mau bolos /malas sekolah; 10. Manipulatif dan curang: Lebih parah: sudah manipulatif& curang , tambah lagi keji, kejam membunuhi rakyat; 11. Hidup sebagai parasit karena memanfaatkan orang lain untuk kesenangan dan kepuasan dirinya: jadi parasit kejam yg memperkaya diri dengan cara membunuhi manusia/rakyat, lalu jadi parasit yg korup; LAKSANAKAN segala tindakan yg diamanatkan TAP MPR RI No.XI tahun 1998 !!! - Original Message From: Satrio Arismunandar <[EMAIL PROTECTED]> Subject: [Forum Pembaca KOMPAS] Psikopat di antara kita (Kenali 11 gejala Psikopat).. Di media massa, akhir-akhir diramaikan dengan berita penangkapan seorang pembunuh dan pelaku mutilasi. Orang ini diyakini sudah membunuh banyak orang, dan semua dilakukan dalam rentang waktu tak begitu lama. Diduga kuat, tersangka pelaku ini seorang psikopat. Tetapi apakah psikopat itu? Saya mengutip dari Wikipedia: Psikopat secara harfiah berarti sakit jiwa. Pengidapnya juga sering disebut sebagai Sosiopat karena prilakunya yang antisosial dan merugikan orang-orang terdekatnya. Psikopat berasal dari kata psyche yang berarti jiwa dan pathos yang berarti penyakit. Psikopat tak sama dengan gila (skizofrenia/ psikosis) karena seorang psikopat sadar sepenuhnya atas perbuatannya. Gejalanya sendiri sering disebut dengan psikopati, pengidapnya seringkali disebut "orang gila tanpa gangguan mental". Menurut penelitian sekitar 1% dari total populasi dunia mengidap psikopati. Pengidap ini sulit dideteksi karena sebanyak 80% lebih banyak yang berkeliaran daripada yang mendekam di penjara atau dirumah sakit jiwa, pengidapnya juga sukar disembuhkan [1]. Seorang ahli psikopati dunia yang menjadi guru besar di Universitas British Columbia, Vancouver, Kanada bernama Robert D. Hare telah melakukan penelitian psikopat sekitar 25 tahun. Ia berpendapat bahwa seorang psikopat selalu membuat kamuflase yang rumit, memutar balik fakta, menebar fitnah, dan kebohongan untuk mendapatkan kepuasan dan keuntungan dirinya sendiri. Dalam kasus kriminal, psikopat dikenali sebagai pembunuh, pemerkosa, dan koruptor. Namun, ini hanyalah 15-20 persen dari total psikopat. Selebihnya adalah pribadi yang berpenampilan sempurna, pandai bertutur kata, mempesona, mempunyai daya tarik luar biasa dan menyenangkan [2]. Psikopat memiliki 20 ciri-ciri umum. Namun ciri-ciri ini diharapkan tidak membuat orang-orang mudah mengecap seseorang psikopat karena diagnosis gejala ini membutuhkan pelatihan ketat dan hak menggunakan pedoman penilaian formal, lagipula dibutuhkan wawancara mendalam dan pengamatan-pengamat an lainnya. Mengecap seseorang dengan psikopat dengan sembarangan beresiko buruk, dan setidaknya membuat nama seseorang itu menjadi jelek. Gejala-gejala Psikopat: 1. Sering berbohong, fasih dan dangkal. Psikopat seringkali pandai melucu dan pintar bicara, secara khas berusaha tampil dengan pengetahuan di bidang sosiologi, psikiatri, kedokteran, psikologi, filsafat, puisi, sastra, dan lain-lain. Seringkali pandai mengarang cerita yang membuatnya positif, dan bila ketahuan berbohong mereka tak peduli dan akan menutupinya dengan mengarang kebohongan lainnya dan mengolahnya seakan-akan itu fakta. 2. Egosentris dan menganggap dirinya hebat. 3. Tidak punya r
Re: [Forum Pembaca KOMPAS] Negara Jangan Takluk kepada Korporasi
Pasal 33 Undang-Undang Dasar atau UUD 1945 : cuma ngomong doang, prakteknya sejak pembangunan ordebaru: yg terjadi justeru negara diperas/dieksploitasi habis-habisan oleh penguasa orba untuk keuntungan swasta(konglomerat keluarga orba &kroni-kroni/KORPORASI) dan sebaliknya untuk kerugian negara&rakyat, akhirnya sekarang berjuta persoalan melanda indonesia , jutaan rakyat/sebagian besar rakyat indonesia menderita akibat negaranya telah diperas habis-habisan oleh pembangunan ordebaru, hanya segelintir yg diuntungkan oleh orba, yakni para konglomerat &anak-cucu penguasa orba, sebaliknya rakyat menderita sekarang: beban hidup yang semakin berat akibat terus naiknya berbagai harga kebutuhan di indonesia, kota yang dibangun menjadi tidak nyaman, mudah banjir, macet, kriminalitas tinggi, penjara kelebihan muatan, tingkat pengangguran yg tinggi, pemudi-pemudi yg terjerumus/dijerumuskan dalam kehidupan seks komersiil, pemuda-pemuda yg jadi kriminil, anak-anak yg jangankan bersekolah-gizi cukup saja tidak lah ia dapatkan, hutan yg digunduli, orang beragama yg jadi fanatik-teroris, apa yg dihasilkan oleh pembangunan orba? mengapa setelah 32 tahun pembanguna orba ttapi yg ada justeru kemunduran yang hebat dan penderitaan/permasalahan yg berjuta? sebagian besar generasi usia 60tahunan telah salah menentukan pimpinan orde baru, mereka telah menjerumuskan bangsa ini ke dalam jurang kepemimpinan ordebaru-cendana yg tiran-korup-tukangbunuh-tukangculik rakyat sendiri, YANG PEMBANGUNANNYA SELAMA 32 TAHUN: JUSTERU MENGHASILKAN BERJUTA MASALAH&KEJELEKAN. pembangunan orba=perampokan [13/6/08] - MAKANYA.. PEJABATnegara&PENGUASA HARUS DIAWASI SECARA KETAT, KARENA MEREKA BERPOTENSI UNTUK MENYALAHGUNAKAN JABATAN&KEKUASAANNYA. HAL TERSEBUT MERUPAKAN ALASAN MENGAPA RAKYAT/MASYARAKAT SIPIL HARUS BERDAYA/KUAT, KONTROL SOSIAL YANG SEMPAT HAMPIR TIADA PADA MASA ORBA (apakah sebagian besar masyarakat pada masa itu mendiamkan bahkan mendukung penyimpangan oleh orba?). PERS, ORNOP, KELOMPOK INTELEKTUAL YANG BERPIHAK PADA MASYARAKAT SIPIL: HARUS BERDAYA DALAM RANGKA MEMINIMALISIR PRAKTIK PENYIMPANGAN KEKUASAAN, lembaga inteljen negara harus diawasi&harus jelas mempertanggungjawabkan kerjanya APA. SESUNGGUHNYA SANGAT BANYAK SEGI DARI KEHIDUPAN/SISTEM SOSIAL YANG HARUS DIPERKUAT/DIRUBAH/DIPERBAIKI/DISEMPURNAKAN UNTUK MEMBERDAYAKAN WARGANEGARA TERHADAP PENYIMPANGAN-KESEWENANGWENANGAN PENGUASA-PEJABAT NEGARA, DARI SEGI BUDAYA: HARUS ADA BUDAYA HIDUP TIDAK KORUP, BUKAN MALAH MEMANDANG KORUPSI ADALAH KONSEKWENSI DARI KEKUASAAN YANG DIMILIKINYA. DARI SEGI ATURAN:HARUS ADA BERBAGAI PERATURAN YANG AKAN MENCEGAH BERBAGAI PRAKTIK PENYIMPANGAN KEKUASAAN NEGARA OLEH PEJABAT/PENGUASA, BAHKAN KELOMPOK YANG AGAK KERASterhadap koruptor MEMANDANG BAHWA HARUS ADA PERATURAN YANG MENGHARUSKAN PEJABAT/MANTAN PENGUASA UNTUK MEMBUKTIKAN BAHWA SELURUH KEKAYAANNYA DIPEROLEH SECARA SAH(bukan hasil penyalahgunaan jabatan-KORUP). DAN JUGA HARUS ADA LEMBAGA NEGARA YANG MENJALANKAN PERATURAN-PERATURAN TERSEBUT. TAPI APA LACUR? WARGANEGARA HAMPIR SELALU KURANG BERDAYA UNTUK MENGONTROL KEKUASAAN/PEJABAT, MUNGKIN KARENA MASYARAKAT TELAH TERPENGARUH OLEH BUDAYA &POLA PIKIR YANG DICIPTAKAN OLEH REZIM ORDEBARU YANG SANGAT AMAT KORUP HINGGA MENJERUMUSKAN BANGSA INI KE JURANG KRISIS MULTIDIMENSI-SOSIAL (TIDAK HANYA KRISIS MONETER!) DAN AKHIRNYA kini, LOGIKA ORANG MENJADI TERBALIK-KARENA KEPENTINGAN MEREKA UNTUK MEMPERTAHANKANsistem/MEMBELA KEKUASAAN yang AMAT SANGAT KORUP-LALIM-KEJI-JAHAT-tukangbunuhrakyat - Original Message From: Agus Hamonangan <[EMAIL PROTECTED]> To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com Sent: Thursday, July 10, 2008 11:34:30 AM Subject: [Forum Pembaca KOMPAS] Negara Jangan Takluk kepada Korporasi Jakarta, Kompas - Meskipun investasi di Indonesia diperlukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, negara tidak boleh tunduk kepada korporasi. Apalagi, negara memiliki mandat konstitusional untuk menjamin kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar atau UUD 1945. Paradigma itu tidak boleh digantikan dengan paradigma lain yang lebih cenderung menguntungkan korporasi. Sebab, pereduksian cita-cita nasional untuk memakmurkan rakyat di bawah kekuatan kapital global tentu sangat bertentangan dengan amanat UUD 1945 dan merendahkan kemanusiaan. Hal itu mengemuka dalam salah satu diskusi dalam Lokakarya Nasional VII Hak Asasi Manusia (HAM) yang digelar Komisi Nasional (Komnas) HAM di Jakarta, Rabu (9/7). Dalam diskusi bertema Problem dan Tantangan Pelaku dalam Pelaksanaan Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya itu hadir sebagai pembicara Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Sofyan Djalil, mantan Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Chalid Muhammad, dan pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung, Rudi Muhammad Rizki. Chalid mengatakan, salah satu bahaya yang saat ini dihadapi Indonesia dalam arus global adalah korporatokrasi. Korporatokrasi ad
[Forum Pembaca KOMPAS] Re: Penjajahan Korporasi Asing Atas Migas Indonesia-MARI KITA BENTUK SUATU GERAKAN SOLIDARITAS PEMBEBASAN NASIONAL
Mari kita bentuk suatu gerakan solidaritas pembebasan Nasional, dengan visi: 1. Membebaskan indonesia dari hegemoni&penghisapan Oleh bangsa asing (visi ini tidak berarti Antiorangasing, namun antipenghisapan-pemiskinan). 2. Memberi dukungan politis-ekonomis-moril bagi Masyarakat lemah yang tengah berhadap-hadapan dengan Hegemoni kekuasaan modal/penguasa. Silahkan rekan-rekan lengkapi/rinci --- Satrio Arismunandar <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Pada saat kami menuliskan release ini, Christopher > Lingle di harian Jakarta Post (20/02/08), dalam > artikel yang berjudul "Restoring Indonesia's economy > to a higher growth path" mencatat bahwa pengangguran > di Indonesia mencapai 40% dari total angkatan kerja. > Selain itu, Bank Dunia menyebutkan sekitar 49, 5% > Rakyat Indonesia berpendapatan di bawah 2US$/hari. > Di sektor pendidikan, yang menjadi pilar utama > pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM), justru > menggambarkan situasi yang lebih miris. Menurut data > Susenas 2004, dari penduduk usia sekolah 7�24 tahun > yang berjumlah 76, 0 juta orang, yang tertampung > pada jenjang SD sampai dengan PT tercatat baru > mencapai 41, 5 juta orang atau sebesar 55 persen. > > Sementara itu, menurut data Balitbang Depdiknas > 2004, angka putus sekolah atau drop-out di tingkat > SD/MI tercatat sebanyak 685.967 anak, yang berhasil > lulus SD/MI tetapi tidak melanjutkan ke jenjang > SMP/MTs dan putus sekolah di tingkat SMP/MTs > sebanyak 759.054 orang. Situasi ini sangat kontras > dengan nilai profit kandungan kekayaan alam yang > dimiliki oleh tanah air kita, yang justru memberikan > kemakmuran melimpah kepada korporasi-korporasi > asing. > > Dalam laporan pendapatannya untuk tahun 2007, pihak > ExxonMobil memperoleh keuntungan sebesar $40.6 > Billion atau setara dengan Rp3.723.020.000.000.000 > (dengan kurs rupiah 9.170). Nilai penjualan > ExxonMobil mencapai $404 billion, melebihi Gross > Domestic Product (GDP) dari 120 negara di dunia. > Setiap detiknya, ExxonMobil berpendapatan Rp > 11.801.790, sedangkan perusahaan minyak AS lainnya, > Chevron, melaporkan keuntungan yang diperolehnya > selama tahun 2007 mencapai $18, 7 billion atau > Rp171.479.000.000.000. Royal Ducth Shell menyebutkan > nilai profit yang mereka dapatkan selama setahun > mencapai $31 milyar atau setara dengan Rp > 284.270.000.000.000. > > Keuntungan yang diperoleh korporasi-korporasi Negara > imperialis ini tidaklah setara dengan Produk > Domestic Bruto (PDB) beberapa Negara dunia ketiga, > tempat korporasi tersebut menghisap. Hingga akhir > tahun 2007, Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia > belum sanggup menembus Rp4.000 Trilyun, untuk > triwulan ke III tahun 2007 saja hanya mencapai Rp > 2.901. trilyun. Untuk Negara penghasil minyak > lainnya, Libya hanya 50.320 juta US$, Angola (44, > 033 juta US$), Qatar (42, 463US$), Bolivia (11.163 > juta US$), dan lain-lain. > > Konfigurasi ini memperlihatkan pengalihan keuntungan > eksplorasi tambang, baik migas maupun non-migas, di > Negara-negara penghasil justru dinikmati oleh > grup-grup korporasi dan Negara induknya. Di > Indonesia, menurut laporan Energy information > Administration (EIA) dalam laporannya (jan/08) > mengatakan bahwa total produksi minyak Indonesia > rata-rata 1, 1 juta barel per-hari, dengan 81% (atau > 894.000 barel) adalah minyak mentah (crude oil). > Untuk produksi gas alam, Indonesia sanggup > memproduksi 97.8 juta kubik. Indonesia masuk dalam > daftar ke 9 penghasil gas alam di dunia, dan > merupakan urutan pertama di kawasan Asia Pasifik. > > Sayangnya, hampir 90% dari total produksi tersebut > berasal dari 6 MNC, yakni; Total (diperkirakan > market share-nya di tahun 2004, 30%), ExxonMobil > (17%), Vico (BP-Eni joint venture, 11%), > ConocoPhillips (11%), BP (6%), and Chevron (4%). > Sedang, stok gas bumi mencapai 187 triliun kaki > kubik atau akan habis dalam waktu 68 tahun dengan > tingkat produksi per tahun sebesar 2, 77 triliun > kaki kubik. Cadangan batu bara ada sekitar 18, 7 > miliar ton lagi atau dengan tingkat produksi 170 > juta ton per tahun berarti cukup buat memenuhi > kebutuhan selama 110 tahun. (Sumber: Kementerian > ESDM). > > Bandingkan dengan kebutuhan untuk pendidikan! > Berdasarkan kajian Balai Penelitian dan Pengembangan > Depdiknas, biaya ideal seorang siswa SD per tahun > adalah Rp 1, 68 juta. Data Depdiknas menunjukkan, > siswa setingkat SD se-Indonesia sekitar 25, 5 juta. > Jadi untuk menggratiskan pendidikan di SD (minus > infrastruktur) adalah 42.8 trilyun. Berdasarkan data > Balitbang 2003 mengenai kondisi bangunan SD seluruh > Indonesia, 32, 2 persen rusak ringan, rusak berat > ada 25 persen. SLTP yang rusak ringan 19, 9 persen, > rusak berat 7, 4 persen. Padahal, untuk memperbaiki > sebuah gedung sekolah hanya membutuhkan dana paling > banyak Rp100 juta, nilai ini sangat kecil jika > dibandingkan dengan share profit di sector > pertambangan yang menguap keluar. > > Kenapa hal ini bisa terjadi? > > Cadangan minyak Indonesia pada tahun 1974
[Forum Pembaca KOMPAS] Tanggapan terhadap opini di Harian KOMPAS berjudul Antagonisme, Hakikat Politik.
Tanggapan terhadap Opini Berjudul Antagonisme, Hakikat Politik oleh Donny Gahral Adian di Harian KOMPAS 4 Feb 2008. Oleh Teguh Nug. Donny dalam opininya mengenai sejarah bangsanya kurang memperhitungkan faktor-faktor yang berasal dari luar negeri, padahal berbagai faktor tersebut juga berpengaruh. Tak dapat dipungkiri bahwa berbagai faktor & aktor yang berasal dari luar suatu negara, turut mempengaruhi realitas sejarah suatu negara, adalah seorang tokoh pemuda Indonesia bernama Amir Sjarifoeddin yang ternyata di beri misi oleh seorang Belanda untuk melakukan gerakan bawahtanah di Indonesia (baca: Ben Anderson: Revoloesi Pemoeda, Pendudukan Jepang & Perlawanan di Jawa 1944-1946, cetakan pertama, Pustaka Sinar Harapan, halaman 58). Opini Donny mengenai kekuatan kaum muda Indonesia dalam menjebol kejumudan politik kaum tua juga kurang tepat; bukankah KH Gus Dur, bu Megawati, Sri Sultan-Yogya & Amin Rais -yang turut menjebol- termasuk dalam kategori kaum tua? Tidaklah masuk akal, jika kaum tua yang berjiwa progresif-transformatif tidak menyeponsori gerakan kaum muda pada tahun 1998, hingga gerakan itu berdaya dobrak. Jadi isu utama pada saat itu bukanlah: tua atau muda, namun adalah kejahatan-kejahatan orde baru yang harus disingkirkan/ditransformasikan, yakni: kekuasaan orba yang represif, korup, menindas, nepotis, kolutif, memasung, menggusur, membunuh, menculik, menindak tanpa proses hukum, memihak kepada penghisapan negara oleh negara lain, merusak sistem ekonomi makro, merusak sistem perbankan, dll. Sesungguhnya bangsa ini harus mengambil hikmah-belajar dari sejarah/ berbagai kesalahan masa lalu (terutama masa orde baru). Realitas setelah kekuasaan orde baru menunjukkan dengan nyata bahwa orba telah menjerumuskan bangsa&rakyat indonesia kepada berbagai kerusakan sistem sosial: Negara & Rakyat menderita berbagai kerugian yang amat banyak, secara ekonomis, maupun kerugian psikis, jiwa & rohani yang tak dapat dinilai dengan materi. Oleh karena itu, seluruh kebenaran hakiki -tentang masa lalu- harus diungkap oleh bangsa ini, kemudian untuk masa depan & generasi mendatang: mari ciptakan tatanan sistem sosial Indonesia baru, tanpa kembali mengulangi kesalahan-kesalahan sistematis yang pernah dilakukan pada masa lalu (terutama Orba). Tambahan: Sesungguhnya para pejabat orde baru yang dulu pernah berkuasa: tidak berhak lagi untuk jadi pejabat publik negara ini. Berbagai Fakta telah membuktikan bahwa mereka tidak hanya telah gagal mengurus negeri ini, namun lebih dari itu: mereka telah korup, maka mereka harus ditindak sesuai dengan TAP MPR RI No.XI/MPR/1998. Looking for last minute shopping deals? Find them fast with Yahoo! Search. http://tools.search.yahoo.com/newsearch/category.php?category=shopping
[Forum Pembaca KOMPAS] JANGAN JADI PELUPA !
JANGAN LUPA ! atau SENGAJA MELUPAKAN ! Pada tahun 1959: Kolonel A. Yani (waktu itu MENPANGAD) pernah marah (ada yang mengabarkan hingga menggampar) bawahannya yang telah korup / menyelewengkan jabatan sewaktu bawahan itu menjabat Panglima Teritori IV-JAwaTENGah, waktu itu Kolonel YANI marah/menggamparnya karena telah bikin malu tentara. Bawahan Kolonel Yani itu, sejak semula telah menunjukkan ciri-ciri seorang yang bukan pahlawan namun seorang koruptor sejati. AKIBAT KORUPTOR JADI PEMIMPIN: -terjadi berbagai pembunuhan-penculik an-pembuangan (kejahatan terhadap kemanusiaan) ; -indonesia dijerumuskan ke perangkap neokapitalisme- neokolonialisme negara-negara lain; -berbagai sumber daya strategis -seperti tambang-tambang- menjadi dikuasai oleh pihak asing akibat kebijakan orde baru (penghisapan/ eksploitasi negara oleh negara lain); -negara menderita berbagai kerugian (antara lain lihat harian kompas 12 des-2007 halaman 4-artikel ekonomi); -jutaan rakyat: dimiskinkan oleh orde baru; -jutaan rakyat indonesia menjadi tki-tkw-buruh pabrik; -jutaan rakyat tidak berpendidikan; -jutaan anak sekolah jadi bodoh karena dibohongi oleh kurikulum orde baru; -sistem kehidupan sosial jadi rusak parah, yakni antara lain berupa: jurang kesenjangan sosial yang amat dalam antar rakyat indonesia (konglomerat- kroni dengan rakyat miskin) negara& jutaan rakyat dimiskinkan oleh orde baru; -berbagai kemunduran indonesia di berbagai bidang, seperti indonesia pernah menjadi penghasil karet&kopra no.1 di dunia, namun kini tak lagi; -kemandekan/ ketidakmajuan indonesia untuk menjadi negara industri yang punya industri orisinil; -mudah lemahnya infrastruktur indonesia akibat orba salah kebijakan (salah satunya: tatakota yang amburadul hingga mudah banjir); -rusaknya sistem ekonomi rakyat, yakni berupa disingkirkannya keberadaan pasar tradisional, lalu digantikan oleh mall-mall yang menjual produk impor; -berbagai kebijakan ekonomi orba cenderung tidak untuk kepentingan nasional, namun justeru merugikan kepentingan ekonomi nasional-rakyat; -kesenjangan penguasaan tanah; -sistem perbankan jadi rusak oleh orde baru. dll semua itu tak terbilang nilainya. laksanakan tap mpr ri no.xi/mpr/1998 !! orde baru harus mempertanggungjawabkannya !!!