Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Harga Kaki Amputasi Rp 7,2 juta?

2010-02-14 Terurut Topik Teguh Nug
5BY jangan jd pengKHIANATbangsa yg biarkan tambang2KITA dikuras oleh LuarNegri 
!  Kampanye CaPres-RI mestinya begini: jika rakyat Indonesia memilih saya jadi 
presiden, maka akan saya kembalikan TAMBANG2 kita yg (krn korupsi-5uharto) 
selama ini jd DIKURAS oleh luarNegri.
Dikembalikan scr ADIL di Mahkamah Arbitrase Internasional. Pernah ada Orang 
Luarnegri yg pro-KITA berkata: "jika kini rezim yg berkuasa tdk berpihak pada 
kedaulatan bangsa RI atas Kekayaan alam sendiri, maka rezim itu HARUS DIGANTi."





From: Emanuel Dapa Loka 
To: forum-pembaca-kompas@yahoogroups.com
Sent: Sun, February 7, 2010 7:25:05 PM
Subject: Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Harga Kaki Amputasi Rp 7,2 juta?


Orang miskin selalu tidak dihargai di negeri ini. Hidup dgn kaki lengkap saja 
sudah susah, apalagi dgn hanya satu kaki dah sudah tua pula. . . . Uang 300 rb 
itu sangat tidak layak. Pakai hati nurani dong



[Forum-Pembaca-KOMPAS] Tanggapan terhadap Opi ni berjudul “Quo vadis UU ITE” di Koran P ikiran Rakyat,tanggal 9 Januari 2010.

2010-01-13 Terurut Topik Teguh Nug
Tanggapan terhadap Tulisan berjudul “Quo vadis UU ITE” di Koran Pikiran 
Rakyat,tanggal 9 Januari 2010.
Oleh: Teguh Nugroho; Advokat KAI (Kongres Advokat Indonesia).

Tulisan
ini merupakan tanggapan terhadap Opini dari Danrivanto Budhijanto yang
dimuat di Koran Pikiran Rakyat tanggal 9 Januari 2010.

Perlu Pemahaman yang Benar mengenai Hak-hak Asasi Manusia (HAM)
   
Dalam Opininya tersebut, Danrivanto Budhijanto antara lain telah
berargumen dengan mengutip Pasal 28G ayat (1) Undang-undang Dasar
Negara RI (selanjutnya disebut UUD 1945); walaupun sejatinya Pasal 28G
ayat (1) tersebut tidaklah tepat untuk dijadikan dasar argumen dalam
opini tersebut (kolom ke-3); disebabkan hal-hal sebagai berikut:

Peraturan Perundang-undangan bukanlah hanya teks belaka, namun juga ada situasi 
sosial yang melatarbelakanginya. 
   
Seseorang kemungkinan besar akan mendapat suatu pemahaman yang sesat
mengenai sesuatu peraturan perundang-undangan, jika hanya membaca teks
dari suatu peraturan perundang-undangan tanpa secukupnya mengkaji
mengenai situasi sosial atau latar belakang historis yang menyertai
atau menyebabkan diadakannya suatu peraturan perundang-undangan.
Adalah suatu kekeliruan: telah menggunakan Pasal 28G ayat
(1) tersebut sebagai dasar untuk berargumen demi memperoleh pembenaran
untuk diberlakukannya UU ITE, karena:

Sebagaimana
telah diketahui, bahwa pasal-pasal mengenai HAM yang ada dalam UUD 1945
mengacu pada Instrumen-instrumen internasional United
Nations mengenai HAM.  
Bahwa pemikiran, doktrin-doktrin dan perlindungan mengenai
HAM adalah seiring dengan sejarah peradaban manusia (lihat Encyclopedia
Britannica, 15th edition, knowledge in depth, volume 8, halaman 1183).
   
Seorang Filsuf bernama John Locke mengajarkan (doktrin) bahwa suatu
Negara yang sangat tidak baik adalah: Negara yang Hukum dan Keadilannya
tidak tegak; Negara yang hakim-hakimnya tidak impartial (dipengaruhi
kekuasaan lain); Negara yang tidak punya petugas pelaksana putusan
hakim.
Untuk mengatasi hal-hal tersebut di atas, maka manusia bersepakat untuk
membentuk suatu tatanan sosial yang menciptakan pemerintahan, yang mana
pemerintahan ini diadakan dengan tujuan demi melindungi HAM.
   
Doktrin dari John Locke tersebut, secara implisit menyatakan bahwa
keharusan untuk melindungi HAM muncul dari situasi sosial- di mana
Negara telah menjadi sangat tidak baik -disebabkan oleh penyalahgunaan
kekuasaan- sehingga oleh sebab itu maka setiap warga Negara memiliki
hak-hak asasi yang harus dilindungi terhadap kesewenang-sewenangan
kekuasaan Negara.

Selain itu, perlindungan HAM muncul dengan latar belakang 
sosial/situasi sosial sebagai berikut:
Bahwa
peraturan perundang-undangan ketika jaman purba (ancient) telah gagal
untuk memberikan jaminan dan menghargai hal-hal mengenai kebebasan
setiap manusia terhadap gangguan kekuasaan Negara (lihat Encyclopedia
Britannica, 15th edition, knowledge in depth, volume 8, halaman 1183);
Oleh karena kegagalan itu, dan juga karena menurut Lord Acton, secara
empiris: ”Power tend to corrupt, absolute power corrupt absolutely”,
maka jaminan dari Negara mengenai kebebasan dan hak-hak warga Negara
adalah suatu kebutuhan yang sangat penting demi Kemanusiaan; selain
itu, Deklarasi Wina menyatakan bahwa: “ .. Konferensi dunia mengenai
HAM menegaskan komitmen Negara-negara untuk memenuhi segala kewajiban
memperluas penghargaan, ketaatan, serta perlindungan bagi hak-hak
manusia dan kebebasan hakiki bagi semua yang berkaitan dengan Piagam
PBB, instrumen-instrumen lain yang berkaitan dengan HAM, dan Hukum
internasional. Sifat universal hak-hak asasi dan kebebasan hakiki ini
tidak perlu lagi dipertanyakan.” (lihat Deklarasi Universal HAM,
panduan bagi jurnalis, Juli 2000, LSPP, halaman 20)

Berpedoman pada hal-hal tersebut di atas, maka maksud
yang sejati dari suatu HAM yakni yang dijamin Pasal 28G ayat (1) UUD
1945 adalah:
Bermaksud memberikan jaminan secara konstitusional
kepada warga Negara Indonesia untuk memperoleh perlindungan dari para
aparat Negara/petugas-negara yang memang berkewajiban untuk melayani warga
Negara demi rasa aman yang harus diterima oleh warga Negara.

Pasal 28G ayat (1) ini tidaklah tepat dijadikan dasar
untuk berargumen demi memperoleh pembenaran untuk diberlakukannya UU
ITE sebagaimana diuraikan dalam opini Budhijanto (kolom ke-3). 
   
Dasar argumen/alas hukum yang tepat untuk hal di atas (pembatasan HAM
demi kepentingan umum) adalah Pasal 28J ayat (2) UUD 1945. Namun,
batas-batasnya jangan terlalu luas/ jangan keterlaluan atau jangan
terlalu membatasi Hak-hak warga negara.

Putusan Mahkamah Konstitusi RI tidaklah Supra-absolute.
   
Kutipan mengenai pendapat/dasar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK RI)
dalam opini Budhijanto: perlu juga untuk diluruskan sebagai berikut:
Bahwa
meskipun Putusan MK RI berkekuatan Hukum tetap sejak selesai diucapkan
dalam sidang yang terbuka untuk umum, namun Putu

Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Ganyang Mafia Hukum!

2009-11-09 Terurut Topik Teguh Nug
Berdasarkan program 100 harinya, Pemerintah tanpa pandang bulu: harus
memberantas MAFIA HUKUM: yg pada thn 2006 oknum-oknum
HAK1M-Konstitusi/mafia telah memperlemah KPK dgn cara:
 I)
membatalkan wewenang KPK guna menindak kejahatan korupsi ordebaru.
Putusan ini menguntungkan koruptor dan justeru merugikan
Negara&masyarakat RI, krn korupsiORBA telah jadikan RI lebih
melarat dr Malaysa dLL.

II) membatalkan ketentuan tentang penjelasan mengenai Perbuatan Melawan
Hukum dalam arti luas/ materielle wederrechtelijk daad. Dengan alasan
demi kepastian hukum, tp JUSTERU mengubur KEADILAN/Memunculkan
ketidakadilan sosial/ melukai RASA KEADILAN Bangsa Indonesia.
Jika PRES1DEN RI tidak memberantas mafia tersebut di atas, maka PRES1DEN adalah 
antek Mafia/ antekPenjahat !

--- On Mon, 11/9/09, manneke budiman  wrote:

From: manneke budiman 
Subject: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Ganyang Mafia Hukum!
To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com
Date: Monday, November 9, 2009, 10:35 AM










  Jangan, Pak Hendro, jangan usulkan kepolisian jadi kementrian sendiri. 
Nanti makin otoriter dan makin ngelunjak. Kalo polisinya masih bejat kaya 
sekarang ini, lebih baik kembalikan lagi saja ke bawah kangkangan TNI. Paling 
tidak, arogansinya semoga tak akan kaya sekarang ini.

 

Salam kenal juga. Saya senang Anda punya concern serius pada kejujuran.

 

manneke


[Forum-Pembaca-KOMPAS] Berdasarkan program 100 harinya, Pemerintah tanpa pandang bulu: harus memberantas MAFIA HUKUM

2009-11-09 Terurut Topik Teguh Nug
Berdasarkan program 100 harinya, Pemerintah tanpa pandang bulu: harus
memberantas MAFIA HUKUM: yg pada thn 2006 oknum-oknum
HAK1M-Konstitusi/mafia telah memperlemah KPK dgn cara:
 I)
membatalkan wewenang KPK guna menindak kejahatan korupsi ordebaru.
Putusan ini menguntungkan koruptor dan justeru merugikan
Negara&masyarakat RI, krn korupsiORBA telah jadikan RI lebih
melarat dr Malaysa dLL.

II) membatalkan ketentuan tentang penjelasan mengenai Perbuatan Melawan
Hukum dalam arti luas/ materielle wederrechtelijk daad. Dengan alasan
demi kepastian hukum, tp JUSTERU mengubur KEADILAN/Memunculkan
ketidakadilan sosial/ melukai RASA KEADILAN Bangsa Indonesia.
Jika PRES1DEN RI tidak memberantas mafia tersebut di atas, maka PRES1DEN adalah 
antek Mafia/ antekPenjahat !



  

[Non-text portions of this message have been removed]



[Forum-Pembaca-KOMPAS] Bentuk undang-undang tentang Pemberantasan Korupsi Ordebaru sebagaimana- diamanatkan TAP MPR Nomor XI tahun 1998 !

2009-03-30 Terurut Topik Teguh Nug
Bentuk undang-undang tentang Pemberantasan Korupsi Ordebaru sebagaimana- 
diamanatkan TAP MPR Nomor XI tahun 1998 !

Saudaraku Sebangsa Yang terhormat,
 
Tolong saya membangunkan Bangsa indonesia bahwa PERUBAHAN sistem sosial di 
indonesia adalah suatu KEHARUSAN.
Apa saudara rela --ataukah justru terlibatOrba-Penghianat?-- sehingga 
membiarkan banyak saudara sebangsa KITA (para Manteri & presid3n SGY: si Butet 
Y), menjadi budak luar-NEGERI/ kapitalis global, menjadikan 
berlangsungnya/membiarkan EKSPLOTASI / PENGHiSaPAN kekayaan alam indonesia oleh 
Luar-negeri, menurut metroTV: 85% sumberdaya alam indonesia saat ini dikuasai 
oleh luar-negeri, penghisapan kekayaan indonesia oleh luar-negeri TELAH dan 
MASIH berlangsung, itu HARUS DiHABiSi ! &jangan dihabiskan! Kita harus 
berdaulat atas kekayaan alam kita sendiri ! KEDAULATAN 100%, KEDAULATAN 
SEPENUHNYA ! Merdeka 100% !
(All class)ALL INDONESIAN PEOPLE, UNITE ! Lawan penghisap dr LuarNegri 
&orba-penghianat bangsa RI !
Saudara ku yang baik...
dukunglah perubahan ini. Bentuk undang-undang tentang Pemberantasan Korupsi 
Ordebaru sebagaimana diamanatkan TAP MPR Nomor XI tahun 1998 !
 
SOLUSI atas problem: ketidakberdaulatan indonesia atas kekayaan alam sendiri:
Dalam ilmu Hukum terdapat asas Itikad Baik Obyektif, asas Keadilan dan asas 
Kepatutan/ Redelijkheid (Rasionalitas/akal-sehat) yg akan membatalkan semua 
kontrak tambang yg tak adil & tak patut& amatmerugikanKita/melanggar HAMkita: 
EcosocRights.
Dalam ilmu Hukum Privat/Perdata: Asas Keadilan adalah lebih tinggi derajatnya 
dari asas kepastian, sebagaimana doktrin yg menyatakan bahwa titik sentral 
penanganan Hukum Perdata adalah berusaha untuk mewujudkan "SUUMCUiQUE TRiBUERE".
Asas Itikad Baik, Asas Keadilan & Asas Kepatutan bersifat universal, walaupun 
pandangan masing-masing negara adalah berbeda-beda satu sama lain, namun dalam 
penerapannya berkonotasi sama dan tidak dibedakan secara signifikan dalam hukum.
 
KITA hrs kendalikan para wakilRakyat kelak &Presiden RI agar memperjuangkan/ 
melaksanakan berbagai program kerja ini.
(All class)ALL INDONESIAN PEOPLE, UNITE ! Lawan penghisap dr 
Luar&orba-penghianat bangsa RI !
 
Jakarta, 23Maret`09.
T N Nusantara
 
oleh karena itu
TUNTASKAN REFORMASI TOTAL.
SEBAB BILA tidak, MAKA KITA TELAH & AKAN terus MENJERUMUSKAN NEGARA& BANGSA INI 
KE DALAM JURANG KETERPURUKAN AKIBAT kejahatanORDEBARU, TUNTASKAN REFORMASI ! . 
NEO-orba telah kembali !
JANGAN PILIH POLITIKUS PRO / ANTEK ORDEBARU !
Negara & bangsa Indonesia kini menjadi TERPURUK akibat pembangunan/ KORUPSI 
ordebaru (orba) selama 32 tahun (1966 - 1998). Pembangunan orba sangat 
dinikmati & memanjakan para KONGLOMERAT/ anak pejabat &PEJABAT KORUP-penjahat 
HAM.
Sekarang bangsa Indonesia (KITA) harus menanggung / MENDERITA akibat korupsi 
berkedok PEMBANGUNAN orba:  HARGA BERBAGAI KEBUTUHAN SERING NAIK/ MAHAL; 
TINGKAT KEJAHATAN YG TINGGI DI NEGARA SUBUR NAN KAYA INI;
BANYAK KORUPTOR; JURANG SANGAT DALAM ANTARA SI KAYA DENGAN SI MISKIN; 
KEMAKMURAN YG TIDAK MERATA (SENTRALISTIK); PERPECAHAN ANTAR-MASYARAKAT; 
TAMBANG-TAMBANG DIJUAL ORBA KE PIHAK LUAR-NEGERI;
KETIDAKADILAN; INDONESIA TERTINGGAL DARI NEGARA LAIN/ LEBIH MISKIN DARI 
MALAYSIA GNP-nya; KERUSAKAN HUTAN & LINGKUNGAN; dLL.
BAHKAN negara & bangsa ini (KITA) hingga sekarang terus& TELAH dirugikan 
TRILYUN-TRILYUN oleh orba yg KORUP-TIRAN. orba terbukti sangat gagal membangun 
demi sebesar-besarnya kemakmuran bangsa Indonesia.
ORBA-penghianat JUSTERU BIKIN SUSAH kita.
Oleh karena itu, MARILAH KITA ADAKAN PERUBAHAN, dalam Pemilu- JANGAN PILIH 
CALEG & CAPRES-CAWAPRES yg PRO / ANTEK ORBA !
orba = gOLXAR & mafia cendana & jendral KNiL yg amat KORUP-tiran & anakbuahnya.
MARI GOTONG-ROYONG, TUNTASKAN REFORMASI TOTAL !!! Bersatulah bangsa RI melawan: 
penghisap dr Luarnegri & Orba-penghianat bangsa Indonesia !
TERIMA KASIH.
MERDEKA !



  

[Non-text portions of this message have been removed]



[Forum-Pembaca-KOMPAS] Solusi utk IndonesiaKu-IndonesiaKita

2009-03-29 Terurut Topik Teguh Nug
Saudaraku Sebangsa Yang terhormat,

Tolong saya membangunkan Bangsa indonesia bahwa PERUBAHAN sistem sosial di 
indonesia adalah suatu KEHARUSAN.
Apa saudara rela --ataukah justru terlibatOrba-Penghianat?-- sehingga 
membiarkan banyak saudara sebangsa KITA (para Manteri & presid3n SGY: si Butet 
Y), menjadi budak luar-NEGERI/ kapitalis global, menjadikan 
berlangsungnya/membiarkan EKSPLOTASI / PENGHiSaPAN kekayaan alam indonesia oleh 
Luar-negeri, menurut metroTV: 85% sumberdaya alam indonesia saat ini dikuasai 
oleh luar-negeri, penghisapan kekayaan indonesia oleh luar-negeri TELAH dan 
MASIH berlangsung, itu HARUS DiHABiSi ! Kita harus berdaulat atas kekayaan alam 
kita sendiri ! KEDAULATAN 100%, KEDAULATAN SEPENUHNYA ! Merdeka 100% ! 
(All class)ALL INDONESIAN PEOPLE, UNITE ! Lawan penghisap dr LuarNegri 
&penghianat bangsa RI ! 
Saudara ku yang baik...
dukunglah perubahan ini.

SOLUSI atas problem: ketidakberdaulatan indonesia atas kekayaan alam sendiri:
Dalam ilmu Hukum terdapat asas Itikad Baik Obyektif, asas Keadilan dan asas 
Kepatutan/ Redelijkheid (Rasionalitas) yg akan membatalkan semua kontrak 
tambang yg tak adil & tak patut& amatmerugikanKita/melanggar HAMkita: 
EcosocRights.
Dalam ilmu Hukum Privat/Perdata: Asas Keadilan adalah lebih tinggi derajatnya 
dari asas kepastian, sebagaimana doktrin yg menyatakan bahwa titik sentral 
penanganan Hukum Perdata adalah berusaha untuk mewujudkan "SUUMCUiQUE TRiBUERE".
Asas Itikad Baik, Asas Keadilan & Asas Kepatutan bersifat universal, walaupun 
pandangan masing-masing negara adalah berbeda-beda satu sama lain, namun dalam 
penerapannya berkonotasi sama dan tidak dibedakan secara signifikan dalam hukum.

KITA hrs kendalikan para wakilRakyat kelak &Presiden RI agar memperjuangkan/ 
melaksanakan berbagai program kerja ini.
(All class)ALL INDONESIAN PEOPLE, UNITE ! Lawan penghisap dr Luar&penghianat 
bangsa RI ! 

Jakarta, Maret`09.
T N Nusantara

oleh karena itu
TUNTASKAN REFORMASI TOTAL.
SEBAB BILA tidak, MAKA KITA TELAH & AKAN terus MENJERUMUSKAN NEGARA& BANGSA INI 
KE DALAM JURANG KETERPURUKAN AKIBAT kejahatanORDEBARU, TUNTASKAN REFORMASI ! . 
NEO-orba telah kembali !
JANGAN PILIH POLITIKUS PRO / ANTEK ORDEBARU !
Negara & bangsa Indonesia kini menjadi TERPURUK akibat pembangunan/ KORUPSI 
ordebaru (orba) selama 32 tahun (1966 - 1998). Pembangunan orba sangat 
dinikmati & memanjakan para KONGLOMERAT/ anak pejabat &PEJABAT KORUP-penjahat 
HAM.
Sekarang bangsa Indonesia (KITA) harus menanggung / MENDERITA akibat korupsi 
berkedok PEMBANGUNAN orba:  HARGA BERBAGAI KEBUTUHAN SERING NAIK/ MAHAL; 
TINGKAT KEJAHATAN YG TINGGI DI NEGARA SUBUR NAN KAYA INI;
BANYAK KORUPTOR; JURANG SANGAT DALAM ANTARA SI KAYA DENGAN SI MISKIN; 
KEMAKMURAN YG TIDAK MERATA (SENTRALISTIK); PERPECAHAN ANTAR-MASYARAKAT; 
TAMBANG-TAMBANG DIJUAL ORBA KE PIHAK LUAR-NEGERI;
KETIDAKADILAN; INDONESIA TERTINGGAL DARI NEGARA LAIN/ LEBIH MISKIN DARI 
MALAYSIA GNP-nya; KERUSAKAN HUTAN & LINGKUNGAN; dLL.
BAHKAN negara & bangsa ini (KITA) hingga sekarang terus& TELAH dirugikan 
TRILYUN-TRILYUN oleh orba yg KORUP-TIRAN. orba terbukti sangat gagal membangun 
demi sebesar-besarnya kemakmuran bangsa Indonesia. 
ORBA-penghianat JUSTERU BIKIN SUSAH kita.
Oleh karena itu, MARILAH KITA ADAKAN PERUBAHAN, dalam Pemilu- JANGAN PILIH 
CALEG & CAPRES-CAWAPRES yg PRO / ANTEK ORBA !
orba = gOLXAR & mafia cendana & jendral KNiL yg amat KORUP-tiran & anakbuahnya.
MARI GOTONG-ROYONG, TUNTASKAN REFORMASI TOTAL !!! Bersatulah bangsa RI melawan: 
penghisap dr Luarnegri & Orba-penghianat bangsa Indonesia !
TERIMA KASIH.
MERDEKA !


  

[Non-text portions of this message have been removed]



[Forum-Pembaca-KOMPAS] BASMI POLITISI PRO ORDEBARU

2009-02-03 Terurut Topik Teguh Nug
Tegakkan Keadilan !
Hukum dan prakteknya di Indonesia sekarang: sungguh amat tidak sesuai
dengan asas Keadilan (Billijkheid) dan asas Kepatutan (Redelijkheid).
Adalah suatu ketidakadilan bahwa nyaris tidakada proses hukum &
sanksi sosial/ embargo/ boikot terhadap para pendukung rezim orde baru
& kroni-kroni yg telah mengKORUP trilyun-triLyun kekayaan rakyat
Indonesia (ratusan atau ribuan triLyun ?), mereka tidak hanya korup
tapi juga pemerkosa gadis-gadis, pembunuh, penjahat kemanusiaan.
Padahal TAP MPR RI Nomor XI/MPR/1998 mengamanatkan pengusutan terhadap abuse of 
power rezim ordebaru.

Adalah tidak sesuai dengan asas Kepatutan: hal berupa undang-undang
& peraturan-peraturan tidak sungguh-sungguh menjadikan TAP MPR
tersebut sebagai sumber hukum - pembentuk peraturan perundang-undangan.
Adalah tidak patut/tidak masuk akal (Redelijkheid) jika bangsa Indonesa
membiarkan atau mendiamkan kejahatan & korupsi yg telah dilakukan
Ordebaru tersebut, Padahal koruptor-koruptor kelas teri banyak yg
diproses.

Sebagaimana diketahui:
Asas Keadilan & asas Kepatutan pada hakikatnya adalah lebih luas
& lebih tinggi derajatnya dari peraturan perundang-undangan.
Hukum juga harus bermanfaat bagi seluruh masyarakat, bukan hanya bermanfaat 
bagi segelintir konglomerat.
Pasal 28 huruf D: Undang-undang Dasar Negara RI tahun 1945 menyatakan
bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang ADIL serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. 
Kepastian hukum tidak boleh menciptakan ketidakadilan. sangat tragis:
ygterjadi justeru: kepastian hukum telah menciptakan/ mengadakan
ketidakadilan.
sejatinya Negara dan bangsa: tak terhitung telah dirugikan oleh ordebaru-tiran.
Dari segi fakta-fakta sosial khususnya ekonomi-makro, menunjukkan
secara gamblang bahwa negara&bangsa ini telah jadi terpuruk oleh
& akibat abuse of power rezim ordebaru& kroni-kroni.
Tentu tidaklah patut dan tidak adil jika hanya pejabat/pihak yg telah
merugikan negara dengan jumlah ratusan milyar saja yg diproses.
Segala Kejahatan ordebaru dan kroni-kroni juga harus ditindak !!! (di -
proses hukum& sanksi sosial & harta bertriLyun-triLyun harus
dikembalikan kepada bangsa & negara)
Dalam hukum/UndangUndang terdapat sistem PEMBUKTIAN TERBALIK yg
menjadikan semua harta kekayaan tidak wajar/ tidak patut jadi
bukti-bukti permulaan yakni antara lain:
Kroni penguasa ordebaru punya lapangan golf di ASCOT, LONDON, INGGRIS
yg dikuasakan pada Sudjaswin E. Lubis & Sam ABdurrahman Mulahela.
Kroni penguasa ordebaru memiliki kawasan wisata berburu seluas 2.400 HA
di pulau Aotearoa (Selandia Baru), di bulan september 1999 dijual
dengan harga amat murah/ tidak wajar kepada Alan Poh Lye Yee.
Kroni penguasa ordebaru memiliki bisnis properti di Los Angeles, dengan
orang kepercayaan bernama Han Moeljadi. DAN MASIH BANYAK LAGI HARTA
HASIL KORUPSI/ ABUSE OF POWER oleh ordebaru.

Hal tersebut jelas melanggar Pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar
Negara RI th 1945 ! karena yg telah dimakmurkan hanya konglomerat;
melanggar Asas Kepatutan & asas Keadilan; melanggar pasal 28 H UUD
1945; dan melanggar hak-hak asasi rakyat indonesia (hak-hak ekonomi,
sosial & budaya/ ekosob).

SETIAP ORANG HARUS IKUT MEMBASMI ordebaru& kroni-kroninya karena
MEREKA(orba) ADALAH SEBAB DARI SEGALA KEBOBROKAN DI NEGARA INI (KORUPSI
MERAJALELA, JURANG YG DALAM ANTARA YG KAYA DENGAN SI MISKIN, KEJAHATN
TINGGI, KEBODOHAN, KEMELARATAN, KRISIS DLL) SEDANGKAN KEMUDIAN,
KEJAHATAN-KEJAHATAN SEPERTI COPET, JAMBRET,  ADALAH AKIBAT
kejahatanORBA. 



  


[Forum-Pembaca-KOMPAS] JANGAN PILIH POLITISI-KRONI-PRO ordebaru !!

2009-02-03 Terurut Topik Teguh Nug
Tegakkan Keadilan !
Hukum dan prakteknya di Indonesia sekarang: sungguh amat tidak sesuai dengan 
asas Keadilan (Billijkheid) dan asas Kepatutan (Redelijkheid). Adalah suatu 
ketidakadilan bahwa nyaris tidakada proses hukum & sanksi sosial/ embargo/ 
boikot terhadap para pendukung rezim orde baru & kroni-kroni yg telah mengKORUP 
trilyun-triLyun kekayaan rakyat Indonesia (ratusan atau ribuan triLyun ?), 
mereka tidak hanya korup tapi juga pemerkosa gadis-gadis, pembunuh, penjahat 
kemanusiaan.
Padahal TAP MPR RI Nomor XI/MPR/1998 mengamanatkan pengusutan terhadap abuse of 
power rezim ordebaru.

Adalah tidak sesuai dengan asas Kepatutan: hal berupa undang-undang & 
peraturan-peraturan tidak sungguh-sungguh menjadikan TAP MPR tersebut sebagai 
sumber hukum - pembentuk peraturan perundang-undangan.
Adalah tidak patut/tidak masuk akal (Redelijkheid) jika bangsa Indonesa 
membiarkan atau mendiamkan kejahatan & korupsi yg telah dilakukan Ordebaru 
tersebut, Padahal koruptor-koruptor kelas teri banyak yg diproses.

Sebagaimana diketahui:
Asas Keadilan & asas Kepatutan pada hakikatnya adalah lebih luas & lebih tinggi 
derajatnya dari peraturan perundang-undangan.
Hukum juga harus bermanfaat bagi seluruh masyarakat, bukan hanya bermanfaat 
bagi segelintir konglomerat.
Pasal 28 huruf D: Undang-undang Dasar Negara RI tahun 1945 menyatakan bahwa 
setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum 
yang ADIL serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. 
Kepastian hukum tidak boleh menciptakan ketidakadilan. sangat tragis: ygterjadi 
justeru: kepastian hukum telah menciptakan/ mengadakan ketidakadilan.
sejatinya Negara dan bangsa: tak terhitung telah dirugikan oleh ordebaru-tiran.
Dari segi fakta-fakta sosial khususnya ekonomi-makro, menunjukkan secara 
gamblang bahwa negara&bangsa ini telah jadi terpuruk oleh & akibat abuse of 
power rezim ordebaru& kroni-kroni.
Tentu tidaklah patut dan tidak adil jika hanya pejabat/pihak yg telah merugikan 
negara dengan jumlah ratusan milyar saja yg diproses.
Segala Kejahatan ordebaru dan kroni-kroni juga harus ditindak !!! (di - proses 
hukum& sanksi sosial & harta bertriLyun-triLyun harus dikembalikan kepada 
bangsa & negara)
Dalam hukum/UndangUndang terdapat sistem PEMBUKTIAN TERBALIK yg menjadikan 
semua harta kekayaan tidak wajar/ tidak patut jadi bukti-bukti permulaan yakni 
antara lain:
Kroni penguasa ordebaru punya lapangan golf di ASCOT, LONDON, INGGRIS yg 
dikuasakan pada Sudjaswin E. Lubis & Sam ABdurrahman Mulahela.
Kroni penguasa ordebaru memiliki kawasan wisata berburu seluas 2.400 HA di 
pulau Aotearoa (Selandia Baru), di bulan september 1999 dijual dengan harga 
amat murah/ tidak wajar kepada Alan Poh Lye Yee.
Kroni penguasa ordebaru memiliki bisnis properti di Los Angeles, dengan orang 
kepercayaan bernama Han Moeljadi. DAN MASIH BANYAK LAGI HARTA HASIL KORUPSI/ 
ABUSE OF POWER oleh ordebaru.

Hal tersebut jelas melanggar Pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar Negara RI th 
1945 ! karena yg telah dimakmurkan hanya konglomerat; melanggar Asas Kepatutan 
& asas Keadilan; melanggar pasal 28 H UUD 1945; dan melanggar hak-hak asasi 
rakyat indonesia (hak-hak ekonomi, sosial & budaya/ ekosob).

SETIAP ORANG HARUS IKUT MEMBASMI ordebaru& kroni-kroninya SEBAB MEREKA ADALAH 
SEBAB DARI SEGALA KEBOBROKAN DI NEGARA INI (KORUPSI MERAJALELA, JURANG YG DALAM 
ANTARA YG KAYA DENGAN SI MISKIN, KEJAHATN TINGGI, KEBODOHAN, KEMELARATAN, 
KRISIS DLL) SEDANGKAN KEMUDIAN, KEJAHATAN-KEJAHATAN SEPERTI COPET, JAMBRET,  
ADALAH AKIBAT kejahatanORBA.  



  


[Forum Pembaca KOMPAS] P`bentukan perady telah RAMPAS hak para Advokat utk ikut bentuk organisasi Advokat

2008-10-14 Terurut Topik Teguh Nug
perady telah RAMPAS hak para Advokat utk bentuk organisasi Advokat
 
 
 
Proses pembentukan organisasi Advokat HARUS melalui
proses yang demokratis (Kongres ) sebagaimana ditentukan oleh Pasal 28 ayat (2) 
UU Advokat yang berbunyi: "Ketentuan mengenai susunan
Organisasi Advokat ditetapkan oleh para Advokat dalam Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga", dari bunyi pasal tersebut mengandung arti:
pertama, bahwa ketentuan mengenai susunan organisasi Advokat ditetapkan oleh 
para Advokat. Yang dimaksud dengan para Advokat adalah seluruh Advokat, bukan 
hanya sebahagian atau segelintir (elit) Advokat.
Kedua, ketentuan mengenai susunan organisasi Advokat tersebut,
ditentukan atau dimuat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
Ketiga,
secara implisit: para (seluruh) Advokat telah diberikan HAK-HAK untuk
berperan-serta dalam proses pembentukan atau penetapan suatu Organisasi
Advokat.

Jadi,
Pasal 28 ayat (2) merupakan ketentuan yang amat penting untuk dipenuhi
dalam proses pembentukan atau penetapan organisasi Advokat, sebab Pasal 28
ayat 2 telah memberikan HAK-HAK kepada seluruh dan setiap Advokat untuk
berperan-serta dalam proses pembentukan organisasi Advokat. Hak-hak tersebut 
dapat berupa: pertama, hak setiap dan seluruh Advokat untuk memilih siapa yang 
akan menjadi pengurus Organisasi Advokat; kedua, hak untuk ikut menentukan 
mengenai susunan organisasi Advokat; ketiga, hak untuk ikut menentukan Anggaran 
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. 
Hak-hak tersebut di atas, sesungguhnya masih dapat diuraikan secara
lebih lanjut menjadi hak-hak yang lebih khusus atau spesifik. 

Jika ada suatu pihak yang telah mengabaikan Pasal 28 ayat (2), maka
dengan serta-merta, pihak yang telah mengabaikan atau melanggar
undang-undang tersebut, JUGA mengabaikan atau BAHKAN MERAMPAS HAK-HAK
seluruh dan setiap Advokat.!!!

Namun jika Pasal 32 ayat (4) diabaikan, maka pengabaian atau
pelanggaran tersebut tidaklah melanggar atau merampas hak seluruh dan
setiap Advokat untuk berperan-serta dalam pembentukan organisasi
Advokat. Namun, pelanggaran terhadap undang-undang telah terjadi.

Dari uraian di atas, tampak dengan jelas bahwa mengabaikan Pasal 28
ayat (2) ber-dampak yang amat serius mengenai banyak HAK dari setiap dan 
seluruh Advokat.


Ada syarat-
syarat yg harus dipenuhi ketika membentuk organisasi Advokat, antara lain
yaini: pertama, pasal 28 ayat (2) UndangUndang Advokat-->dipenuhi KAI.
Kedua, pasal 32
ayat (4)-->dipenuhi perady.


Berdasarkan ketentuan: International Bar Association/ IBA Standard For The
Independende of The Legal Profession; & United Nations Basic Principles on
the Role of Lawyers, maka Organisasi Advokat harus diadakan oleh SELURUH (ALL)
dan oleh para (anggota) Advokat di Indonesia (melalui KONGRES/ Munas). 

pertanyaannya: manakah yg lebih penting: ketentuan pasal 28 ayat (2); atau
ketentuan pasal 32 ayat (4)? 

jika suatu pihak hendak berargumen yg kuat, maka akan menjawab:pasal 28 ayat
(2) lebih SUPERIOR daripada psl 32 (4). 

SEBAB :pertama, argumen perady TIDAK didukung oleh ketentuan internasional,
seperti International Bar Association/ IBA Standard For The Independende of The
Legal Profession & United Nations Basic Principles on the Role of Lawyers.
kedua, dengan ber-kongres maka KAI menjadi lebih memiliki legitimasi (didukung
oleh banyak Advokat, tidak elitis seperti perady), daripada hanya sekedar
memenuhi target waktu, tapi justeru mengabaikan hal mahapenting yakni KONGRES.


Pasal 17 International Bar Association/ IBA Standard For The Independende of The
Legal Profession: "There shall be established in each jurisdiction one or
more independent self governing associations of lawyers recognized in law,
whose council or other executive body shall be freely elected by ALL the
members without interference of any kind by any other body or person. This
shall be without prejudice to their right to form or join in addition other
professional associations of lawyers and jurists". 

United Nations Basic Principles on the Role of Lawyers pada butir 24 berbunyi:
"Lawyers shall be entitled to form and join self-governing professional
associations to represent their interests, promote their continuing education
and training and protect their professional integrity. The executive body of
the professional associations shall be elected by ITS MEMBERS and shall
exercise its functions without external interference".
saya telah berulang kali membaca Undang-undang Advokat, namun tidak
terdapat satu pasal yang secara eksplisit menentukan bahwa suatu pihak
atau kelompok diberi wewenang untuk mengadakan atau mendirikan
Organisasi Advokat tanpa mengindahkan cara-cara atau kaidah-kaidah
demokrasi sebagaimana terdapat dan ditentukan dalam pasal 28 ayat (2)
Undang-undang Advokat.

ADALAH berkat penafsiran yang keliru terhadap Undang-undang
Advokat, antara lain yaini mis-intrepretasi terhadap pasal 28 ayat (2)
dan 32 ayat (3)  justeru telah menghasilkan berbagai tindakan yang
telah mengabaikan atau meniadakan hak-ha

Re: [Forum Pembaca KOMPAS] Re: Adnan Buyung Dilaporkan ke Mabes Polri

2008-08-12 Terurut Topik Teguh Nug
Bung..
Dasar legitimasi secara yuridis dan organisatoris yg dimiliki oleh Perady telah
menjadi goyah dan berkurang oleh Kongres Advokat Indonesia yg memandang bahwa 
berdasarkan Pasal 28 ayat (2) UU Advokat maka Organisasi
wadah tunggal Advokat harus ditentukan oleh para Advokat itu sendiri secara
perseorangan melalui suatu KONGRES. selain itu, dalam pasal 32 ayat (3) UU
Advokat ternyata TIDAK ada satu ketentuan-pun yg memberi mandat&wewenang
bagi 8 organisasi tersebut untuk membentuk dan/atau mendirikan wadah tunggal
ADvokat, kecuali sekedar diberikan wewenang sementara untuk menjalankan tugas
dan wewenang organisasi sebelum organisasi wadah tunggal Advokat Indonesia 
terbentuk.
ditambah lagi: Pasal 17 International Bar Association/ IBA Standard For The
Independende of The Legal Profession menentukan bahwa penunjukan pengurus
organisasi profesi advokat harus dilakukan melalui suatu pemilihan oleh para
anggotanya secara bebas (freely elected by ALLthe members without interference 
of any kind by any other
body or person) dan tidak boleh ada campur tangan dari luar, sehingga
organisasi profesi itu bisa dianggap sebagai independen karena menganut prinsip
self-governing: “There shall be established in each jurisdiction one or more
independent self governing associations of lawyers recognized in law, whose
council or other executive body shall be freely elected by allthe members 
without interference
of any kind by any other body or person. This shall be without prejudice to
their right to form or join in addition other professional associations of
lawyers and jurists”. 
Sebagaimana diketahui KAI / Kongres Advokat Indonesia secara faktual telah
melaksanakan UU Advokat (berkongres oleh PARA Advokat) dan secara
organisatoris-faktual telah eksis-diakui & memiliki anggota yg tidak
sedikit (IPHI, IKADIN, HAPI & APSI telah keluar dr perady). 

sebaliknya perady (mohon baca/lihat pengumuman di KOMPAS tgl 11 Agust `08
halaman36) TIDAK secara utuh/komprehensif mengutip peraturan perundang-undangn
(UU Advokat) yakni Pasal 28 ayat (2) UU Advokat yg berbunyi: " Ketentuan 
mengenai susunan Organisasi Advokat ditetapkan oleh para Advokatdalam 
Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga."  Artinya: berdasarkan Pasal 28 ayat (2) tsb maka Organisasi wadah
tunggal Advokat harus ditentukan oleh para Advokat itu sendiri secara
perseorangan melalui suatu KONGRES, lihat juga Pasal 17 International Bar
Association/ IBA Standard tsb di atas.


- Original Message 
From: sohibmachmud <[EMAIL PROTECTED]>
To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, August 12, 2008 5:07:43 AM
Subject: [Forum Pembaca KOMPAS] Re: Adnan Buyung Dilaporkan ke Mabes Polri



undang2 advokat yg menunjuk satu organisasi advokat utk menguji dan 
mengangkat advokat adalah warisan orba.  sama spt undang2 yg 
menunjuk knpi, pwi  sebagai satu organisasi yg diakui pemerintah. 
pengujian advokat sebaiknya dilakukan oleh perguruan tinggi seperti 
halnya notaris dan pengangkatannya bisa oleh departemen kehakiman.

sohib
 = = = =

--- In Forum-Pembaca- [EMAIL PROTECTED] ps.com, "Agus Hamonangan" 
 wrote:
>http://www.kompas. com/read/ xml/2008/ 08/11/14583931/ adnan.buyung. dila
porkan.ke.mabes. polri
> 
> JAKARTA, SENIN â€" Komite Penyelamat Kehormatan Profesi Advokasi
> Indonesia (KPKPAI) melaporkan advokat senior Adnan Buyung Nasution
> beserta empat pengacara yang tergabung dalam Kongres Advokat 
Indonesia
> (KAI) ke Mabes Polri. Mereka dituduh telah menodai kehormatan 
profesi
> advokasi dengan menyelenggarakan ujian calon advokat (UCA).
> 
> Kelima pengacara yang dilaporkan KPKPAI adalah Indra Sahnun Lubis
> selaku Presiden KAI, Roberto Hutagalung selaku Sekjen KAI, Adnan
> Buyung Nasution selaku Honorary Chairman KAI, Tommy Sihotang selaku
> Ketua Panitia Nasional Ujian Calon Advokat KAI, dan Abadi B Darmo
> selaku Sekretaris Panitia Nasional.
> 
> "Apa yang dilakukan KAI bertentangan dengan undang-undang advokat"
> kata Ketua KPKKAI Johnson Panjaitan sebelum melapor ke Bareskrim
> Polri, Jakarta, Senin (11/8).
> 
> Selain melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, Johnson juga mendesak
> Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menghentikan Adnan Buyung 
Nasution
> sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden serta meminta Mahkamah
> Agung menyatakan bahwa KAI tidak berwenang mengadakan ujian calon 
advokat.
> 
> Menurut Johnson, berdasarkan UU No 18/2003 tentang advokat serta
> putusan Mahkamah Konstitusi No 014/PUU-IV/2006 tanggal 27 November
> 2006, Peradi merupakan satu-satunya wadah profesi advokat dan
> merupakan organ negara yang bebas dan mandiri serta dijamin oleh 
hukum
> dan perundang-undangan.
> 
> Berdasarkan Pasal 3 Ayat (1) huruf f UU Advokat dan penjelasannya
> menyatakan, salah satu syarat untuk dapat diangkat menjadi advokat
> adalah lulus ujian yang dilaksanakan oleh organisasi advokat atau
> organisasi advokat yang dibentuk sesuai ketentuan Pasal 32 Ayat 
(4).
> Dalam pasal tersebut dengan jelas din

Re: [Forum Pembaca KOMPAS] Inilah SMS Cabup Depresi

2008-08-05 Terurut Topik Teguh Nug
inilah cermin bagi bangsa indonesa yg juga serupa mengalami depresi - bangsa yg 
suka mengamuk/bunuh-bunuhan (tahun 60-an, 98 dan kerusuhan lokal/daerah lain) 
bangsa INFERIOR berkat pembangunan ordebaru. bangsa INFERIOR yg seharusnya 
dimasukkan ke dalam rumahsakit jiwa. 



- Original Message 
From: Agus Hamonangan <[EMAIL PROTECTED]>
To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, August 6, 2008 10:51:59 AM
Subject: [Forum Pembaca KOMPAS] Inilah SMS Cabup Depresi


http://www.kompas. com/read/ xml/2008/ 08/06/08233030/ inilah.sms. cabup.depresi

PONOROGO - Nasib HM Zuhri Yuli Nursanto (39) yang kalah dalam
Pemilihan Bupati (Pilbup) Ponorogo 2005 lalu benar-benar mengenaskan.
Akhirnya warga Blok C 22-23 JL Singajaya XIV, Perumnas Singosaren,
Jenangan, Ponorogo, ini dikirim ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) dr Radjiman
Widiodiningrat, Lawang, Malang, Senin (4/8) petang. Selain masih
memiliki tanggungan hutang dana kampanye Rp 2,9 miliar, gugatan cerai
istrinya juga telah dikabulkan Pengadilan Agama (PA) Ponorogo.

Ny Adjidah (37)yang kini menyandang status mantan istri Yuli Nursanto
mengatakan, berdasarkan surat permohonan yang dia ajukan ke RS Jiwa
Lawang, Yuli diterima di RS tersebut dengan nomor 07-46-98, Kelas I,
di ruang Bekisar.

Menurut Adjidah, hal itu dilakukan demi keselamatan keluarga termasuk
keempat anaknya dan masyarakat sekitar. Sebab, selain sudah melakukan
percobaan bunuh diri tiga kali, Yuli juga mengamuk dan merusak mobil
Suzuki Baleno nopol B 670 AJ yang biasa digunakan Ny Adjidah serta
Honda Jazz nopol B 600 NK yang biasa digunakan anaknya untuk kuliah di
salah satu kampus di Solo.

"Demi keamanan saya dan anak-anak saya, maka saya mengirim Pak Yuli ke
RS Jiwa Lawang dan kemarin malam saya baru pulang mengantarnya ke
sana. Saya juga sudah mengantongi izin untuk merujuk ke RS Jiwa dari
Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Ponorogo," terangnya kepada
Surya, Selasa (5/8).

Menurut Idah, panggilan akrab Ny Adjidah, berdasarkan pemeriksaan
medis RS Jiwa Lawang, mantan suaminya itu menderita depresi berat.
Diakui, saat pertama dimasukkan ke RS Jiwa, Lawang, Yuli selalu
memanggil-manggil dirinya serta anak-anaknya.

"Biar bagaimana pun, dia (Yuli) masih bapak dari anak-anak saya,
makanya saya bersedia membantu untuk mengembalikan kondisi
kejiwaannya. Sebab, kata dokter yang menangani, kuncinya ada di saya.
Tetapi, kalau saya diminta untuk rujuk, saya harus pikir-pikir dulu,"
jelasnya.

Menurut Idah, Yuli mulai goyah jiwanya sejak setahun setelah
kekalahannya dalam Pilbup Ponorogo.Yuli kelihatan semakin tertekan
dalam tiga hari terakhir lantaran masalah rumah tangga.

Sebab, Yuli baru mengetahui jika gugatan cerai Adjidah telah
dikabulkan Pengadilan Agama (PA) Ponorogo ketika Yuli masih ditahan di
Lembaga Pemasyarakan (LP) Ponorogo sebagai terdakwa kasus bilyet giro
dan cek kosong senilai Rp 2,9 miliar.

Dikatakan Idah, kondisi mental Yuli diketahui dari beberapa SMS yang
dia kirimkan, yang isinya terkait penyesalan Yuli dan berharap bisa
rujuk. Dalam SMS yang dikirim sebelum mencoba bunuh diri itu tertulis,
"Ma, papa menyesal karena membuat kesalahan besar.  Maafkan papa ya
ma? Papa memang hina karena tak tahu diri papa bisa
gilalebih baik papa yang mengalah, biarkan papa yang pergi. Maafin
kesalahan papaKertas wasiat yang saya berikan ke Saudara Samsul
tolong dilaksanakan" .

"Ya, pesan itulah yang disampai ke HP saya oleh Pak Yuli yang saat itu
ada di rumah sendirian hingga menenggak puyer dan tak sadarkan diri
hingga waktu pulang kerja saya terpaksa membawanya ke rumah sakit
Ponorogo," paparnya.

SMS itu, kata Idah, kemungkinan juga terkait Yuli yang kepergok
memiliki Wanita Idaman Lain (WIL). Menurut Idah, dirinya dan anak
pertamannya juga pernah memergoki adanya WIL itu.

"Nah, ketika saya mengetahui sendiri, terus saya telepon WIL-nya yang
mengaku sudah lama berhubungan. Bagi saya itu sudah cukup bukti.
Makanya saya langsung gugat cerai," ungkapnya. (st14)

ABI

Sent from my BlackBerry © Wireless device from XL GPRS/EDGE/3G Network




  

[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [Forum Pembaca KOMPAS] Kongres HMI Ricuh

2008-08-05 Terurut Topik Teguh Nug
inilah sumber perilaku kekerasan dalam masyarakat, sebagaimana telah diketahui 
bahwa kekerasan bersumber dari kekerasan yg dilakukan oleh suatu rezim 
kekuasaan (seperti ordebaru-hmi) seperti pembunuhan, penculikan, penyelesaian 
masalah dengan cara militer-orba, dsb dLL, yang kemudian perilaku kekerasan 
milik penguasa itu menjadi bagian dalam kebiasaan hidup (budaya) sebagian besar 
(seluruh??)warganegara secara sadar atau tidak sadar. 



- Original Message 
From: Agus Hamonangan <[EMAIL PROTECTED]>
To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, August 6, 2008 10:14:16 AM
Subject: [Forum Pembaca KOMPAS] Kongres HMI Ricuh


http://cetak. kompas.com/ read/xml/ 2008/08/06/ 00565959/ kongres.hmi. ricuh

Palembang, Kompas - Tindak kekerasan mewarnai Kongres Nasional Ke-26
Himpunan Mahasiswa Islam atau HMI di Kota Palembang, Sumatera Selatan,
Selasa (5/8). Dalam kaitan ini, Elban (24), peserta sekaligus Ketua
HMI Cabang Ciputat, terpaksa dilarikan dan dirawat di Rumah Sakit
Mohammad Hoesin.

Ia mengalami luka memar dan lecet di kepala akibat pemukulan yang
dilakukan peserta kongres lainnya, saat berlangsungnya sidang
pembahasan nilai dasar perjuangan (NDP) organisasi.

Dua kubu

Sejumlah sumber Kompas mengatakan, tindak kekerasan itu terjadi pada
Selasa sekitar pukul 01.00 saat peserta kongres membahas anggaran
dasar/anggaran rumah tangga tentang NDP. NDP adalah landasan dasar
yang sangat menentukan arah gerakan dan kegiatan HMI.

Ketua HMI Arif Mustopa, yang terpilih dalam kongres tersebut,
menambahkan, konflik yang berujung pada kekerasan itu dipicu persoalan
ideologis anggota. Menurut dia, ada kubu atau kelompok yang berbeda
pendapat tentang penggunaan NDP yang harus dipakai HMI.

Salah satu kubu yang dimotori HMI Makassar, kata Arif, ingin melakukan
perubahan fundamental dengan mengganti wacana
sosiologis-teologis -tauhid yang selama ini digunakan.

Kubu itu bersikeras mempertahankan NDP yang disepakati di Kongres
Makassar pada tahun 2006, yang menonjolkan sisi HMI sebagai organisasi
yang lebih moderat.

Di sisi lain, kata Arif, kubu yang dimotori HMI Ciputat (Tangerang,
Banten) dan Jawa Timur ngotot mempertahankan nilai dasar perjuangan
versi Nurcholish Madjid (Cak Nur). Nilai dasar itu sudah digunakan di
HMI selama 32 tahun.

Nilai dasar versi Cak Nur, menurut pendapat Arif, mengutamakan aksi
sosial (tradisi) yang dibawa pada konsep teologis (syahadat dan wahyu)
dan kemudian direfleksikan secara filosofis (tauhid). Hal ini membawa
HMI menjadi organisasi bercorak liberal-progresif.

”Karena keduanya ngotot, suasana tegang. Tiba-tiba, mereka yang
mempertahankan nilai dasar perjuangan Kongres Makassar langsung
memukuli Elban, Ketua HMI Ciputat. Dia berdarah dan dibawa ke Unit
Gawat Darurat Rumah Sakit Mohammad Hoesin Palembang,” kata Arif.

Ia menambahkan, kasus pemukulan itu langsung dilaporkan ke Kepolisian
Kota Besar (Poltabes) Palembang. Satu jam setelah pemukulan, sejumlah
polisi datang ke lokasi. Polisi memeriksa sekitar empat mahasiswa yang
diduga melakukan pemukulan.

Secara terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal Poltabes Palembang
Komisaris Kristovo mengatakan, polisi masih menyelidiki kasus
pemukulan tersebut dan belum menetapkan tersangka.

Internal

Arif lebih lanjut mengatakan, meski terjadi tindak kekerasan, pihaknya
berharap kasus pemukulan itu bisa diselesaikan secara internal.
Misalnya, mereka yang telah memukul Elban meminta maaf secara bijak
kepada korban. Selain itu, mereka juga bersedia menanggung biaya
pengobatan.( ONI)




  

[Non-text portions of this message have been removed]




=
Pojok Milis Forum Pembaca KOMPAS :

1.Milis FPK dibuat dan diurus oleh pembaca setia KOMPAS
2.Topik bahasan disarankan bersumber dari KOMPAS dan KOMPAS On-Line (KCM)
3.Moderator berhak mengedit/menolak E-mail sebelum diteruskan ke anggota
4.Moderator E-mail: [EMAIL PROTECTED] [EMAIL PROTECTED]
5.Untuk bergabung: [EMAIL PROTECTED]

KOMPAS LINTAS GENERASI
=
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [Forum Pembaca KOMPAS] Bangsa Kita (2)

2008-08-05 Terurut Topik Teguh Nug
Aktifis angkatan 66-lah yg telah sukses menjadikan seorang bandit besar
ordebaru menjadi pemimpin negara menggantikan Bung KARNO, mereka (aktifis 
angkatan 66)
telah berhasil menjerumuskan bangsa ini ke dalam rezim bandit -tukang
bunuh manusia-rakyat indonesia yg mahakorup. para angkatan 66 tsb harus
bertanggungjawab!!! mereka harus ditindak dengan berbagai tindakan yg
diamanatkan oleh TAP MPR RI No.XI tahun 1998 !!!


Re: [Forum Pembaca KOMPAS] Inilah Zaman Bandit Berkeliaran

2008-08-05 Terurut Topik Teguh Nug
Aktifis angkatan 66-lah yg telah sukses menjadikan seorang bandit besar 
ordebaru menjadi pemimpin negara menggantikan Bung KARNO, mereka (aktifis 
angkatan 66) telah berhasil menjerumuskan bangsa ini ke dalam rezim bandit 
-tukang bunuh manusia-rakyat indonesia yg mahakorup. para angkatan 66 tsb harus 
bertanggungjawab!!! mereka harus ditindak dengan berbagai tindakan yg 
diamanatkan oleh TAP MPR RI No.XI tahun 1998  !!! 



- Original Message 
From: Agus Hamonangan <[EMAIL PROTECTED]>
To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, August 6, 2008 4:12:02 AM
Subject: [Forum Pembaca KOMPAS] Inilah Zaman Bandit Berkeliaran


Oleh I Wibowo
http://cetak. kompas.com/ read/xml/ 2008/08/06/ 00295332/ inilah.zaman. 
bandit.berkeliar an

Sebanyak 52 anggota DPR terlibat suap. Begitu berita harian ini
delapan hari lalu. Banyak orang mengatakan mungkin lebih banyak lagi.
Mungkin semuanya. Masyarakat yang tak lagi percaya kepada anggota DPR
mengusulkan agar DPR dibubarkan.

Ketika 10 tahun lalu penguasa tunggal dijatuhkan, orang berharap
kejadian korupsi sejenis yang dilakukan Soeharto tak akan lagi terjadi
karena rakyat akan mengawasinya. Ternyata si pengawas sendiri terlibat
korupsi.

Bagaimana ini bisa terjadi? Bukankah setelah kita menjalankan
reformasi yang ditegakkan atas dua pilar, demokrasi dan pasar bebas,
reformasi mestinya berjalan mulus?

Keganjilan ini dapat diterangkan secara sederhana dengan mengikuti
karya Mancur Olson, Power and Prosperity (2000). Olson juga bertanya
tentang reformasi, tetapi reformasi di Rusia: mengapa setelah rezim
represif runtuh, bukan kesejahteraan yang muncul, melainkan kelompok
jaharu? The lifting of the iron curtain revealed something else that
the developed nations of the West, whether they had been winners or
losers in World War II, did not expect to see: an extraordinary amount
of official corruption and Mafia-style crime? Sama seperti kita di
Indonesia, reformasi di Rusia juga dijalankan dengan memakai program
demokratisasi dan pasar bebas.

Dua macam bandit

Olson menerangkan keanehan ini dengan model bandit menetap (stationary
bandits) dan bandit berkeliaran (roving bandits). Pada masa rezim
represif, seorang bandit berkuasa, tetapi dia bandit menetap. Artinya,
dia tak akan menguras habis wilayahnya. Ia bahkan akan menjaga
wilayahnya, memberi keleluasaan kepada penduduknya untuk terus maju.
Dengan cara itu, ia akan terus dapat menarik berbagai pungutan yang
merupakan sandaran hidupnya. Setelah rezim represif runtuh, muncullah
bandit berkeliaran.

Sebagaimana di zaman kuno, jenis bandit ini mendatangi sebuah wilayah,
menjarah habis wilayah, lalu pergi. Begitu cara kerjanya.
Berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lain, menguras habis
kekayaan di tempat itu tanpa menyisakan apa pun.

Ketika Indonesia di bawah Soeharto, �orang kuat� ini menguasai seluruh
Indonesia dan rakyatnya. Kekuatan Soeharto berhasil membuat semua
orang bergantung kepadanya. Sementara itu, orang-orang di sekitar
Soeharto merasa senang dan nyaman. Tak hanya mendapat perlindungan,
juga sedikit kekayaan. Memang Soeharto terkenal membagi-bagikan
kemurahan hatinya kepada semua orang yang mau mengabdinya. Hal ini
berlaku bagi pegawai negeri, pengusaha swasta, dan militer.

Maka, penguasa tunggal itu berstatus bandit menetap dan menimbulkan
stabilitas yang lumayan sehingga Indonesia dipuji Bank Dunia akan
menjadi �macan Asia�. Hal ini membuat orang percaya, ada hubungan erat
antara stabilitas dan sukses ekonomi. Namun, ini merupakan kelihaian
Soeharto. Sebagai bandit menetap, ia tak menguras habis kekayaan
Indonesia, juga tak mengembangkannya. Ia membiarkan Indonesia pada
tingkat tertentu yang cukup bagi penduduk untuk berusaha dan cukup
untuk dikuras. Indonesia memang maju, tetapi tak akan pernah maju
sampai ke titik maksimal.

Zaman bandit berkeliaran

Menurut Olson, begitu bandit menetap runtuh, muncullah bandit
berkeliaran yang tak lagi terikat pada sang �bos�. Jika mereka semula
tertunduk dan terbungkuk di depan bos, kini gerak mereka bebas tak
terikat menjalankan perintah apa pun. Tak ada yang ditakuti. Mereka
menancapkan diri sebagai pemalak dan pemeras yang siap menjalankan
aksinya.

Situasi ini persis sama dengan di Rusia sebagaimana dianalisis Olson.
Ketika bandit menetap (Partai Komunis) disingkirkan, muncullah bandit
berkeliaran yang menguasai daerah-daerah maupun wilayah kekuasaan
lain. Mereka nyaris mengabaikan kendali oleh pusat, bergerak sendiri
sesuai dengan kebutuhannya.

Di Indonesia datangnya demokratisasi dan otonomi daerah sejak tahun
1999 memberi sumbangan signifikan bagi meluasnya bandit berkeliaran
ini. Sistem yang lebih tepat diberi nama �demokrasi prosedural� ini
pada dasarnya membebaskan rakyat Indonesia dari cengkeraman kekuasaan
otoriter Soeharto sekaligus menciptakan banyak aktor dalam
perpolitikan Indonesia. Aktor-aktor iniâ€"entah tergabung dengan parpol
entah tidakâ€"belajar bagaimana memanipulasi pemilu/ pilkada menjadi
kepala eksekutif

Re: [Forum Pembaca KOMPAS] Pesan Soekarno untuk Bangsa Indonesia (menyambut 17-8-2008)

2008-07-31 Terurut Topik Teguh Nug
Bung KARNO adalah seorang pemimpin yg pada masanya sukses menjadikan 
negara&bangsa Indonesia bermartabat -dikagumi dan diteladani oleh bangsa-bangsa 
lain di dunia.
Sebaliknya ordebaru dengan pembangunannya telah menjadikan bangsa ini jadi 
bangsa INFERIOR yg takluk pada bangsa lain.



- Original Message 
From: Satrio Arismunandar <[EMAIL PROTECTED]>

Subject: [Forum Pembaca KOMPAS] Pesan Soekarno untuk Bangsa Indonesia 
(menyambut 17-8-2008)



Seorang penulis berkata : “mempelajari sejarah adalah omong kosong”, “history 
is bunk” katanya, penulis ini tidak benar.

Sejarah adalah berguna sekali. Dari sejarah orang bisa menemukan hukum, hukum 
yang menguasai kehidupan manusia. Salah satu hukum itu ialah : bahwa tidak ada 
bangsa bisa menjadi besar dan makmur zonder kerja. Terbukti dalam sejarah 
segala zaman, bahwa kebesaran bangsa, dan kemakmuran tidak pernah jatuh gratis 
dari langit. Kebesaran bangsa dan kemakmuran selalu “kristalisasi” keringat. 
Ini, adalah hukum yang kita temukan dari mempelajari sejarah.
Bangsa Indonesia, tariklah moral dari hukum ini !

Ulang tahun proklamasi ke- 6
Soekarno.


Satrio Arismunandar
Executive Producer
News Division, Trans TV, Lantai 3
Jl. Kapten P. Tendean Kav. 12 - 14 A, Jakarta 12790
Phone: 7917-7000, 7918-4544 ext. 4023,  Fax: 79184558, 79184627

http://satrioarismunandar6.blogspot.com
http://satrioarismunandar.multiply.com



forum-pembaca-kompas@yahoogroups.com

2008-07-31 Terurut Topik Teguh Nug
negara ini jadi negara INFERIOR terutama berkat andil generasi berusia 60-an & 
70-tahun yg telah menjerumuskan bangsa ini ke dalam pembangunan [EMAIL 
PROTECTED] yg ternyata telah menjadikan negar dan bangsa ini jadi negara 
INFERIOR, sedangkan para pemuda-pemudi yg sekarang justeru terkena getah dari 
perbuatan orang-orang tua yg serakah-rakus-tak memikirkan generasi mendatang: 
berapa banyak pemuda yg menjadi penganggur akibat negaranya jadi negara 
inferior, berapa banyak pemudi yg jadi pelacur karena ekonomi negara telah 
dihancurkan oleh pembangunan [EMAIL PROTECTED], di saat lain generasi tua 
berpesta pora bergelimang kekayaan yg diperolehnya entah darimana , generasi 
tua itu tidak peduli apakah bangsa dan negaranya jadi negar INFERIOR, dalam 
pikiran mereka yg penting mereka hidup berpesta. 

fakta: warisan yg akan ditinggalkan oleh generasi tua- pendukung [EMAIL 
PROTECTED] adalah: harga yg terus melambung, biaya hidup yg semakin mahal, 
ekonomi negara yg morat-marit, negara& bangsa jadi NEGARA INFERIOR-NEGARA 
BERMARTABAT RENDAH-NEGARA KAYA-TAPI KERE.



- Original Message 
From: Suhaimi <[EMAIL PROTECTED]>
To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com
Sent: Friday, August 1, 2008 9:06:52 AM
Subject: Re: [Forum Pembaca KOMPAS] Kopdar Milis FPK ke-5 --- Muda: UMUR 
&SEMANGAT


Saya tambahin ya Pak...

a.Umur muda dan semangat membara (baca muda), tapi culas alias tidak jujur.
a-1. Umur muda dan semangat membara (baca muda) serta jujur bo'
b.Umur tua dan semangat membara, tapi culas alias tidak jujur.
b-1. Umur tua dan semangat membara, tapi jujur bo'
c.Umur muda dan semangat pudar, e..dah gitu culas pula alias tidak jujur pula.
c-1. Umur tua dan semangat pudar, tapi maseh punya kejujuran bo'
d.Umur tua dan semangat pudar, e...dah gitu culas lage alias tidak jujur pula.
d-1. Umur tua dan semangat pudar, tapi do'i maseh punya harta tak ternilai 
harganya yaitu kejujurun jack.

Salam hangat,
Suhaimi


Re: [Forum Pembaca KOMPAS] Re: Wapres: Paskah dan Kaban Pasti Dicopot Kalau Salah

2008-07-31 Terurut Topik Teguh Nug
Negara lewat para penguasanya harus mampu untuk
memakmurkan& mensejahterakan warga negaranya, bukan mereka malah memperkaya
diri-sendiri padahal ia bukan pedagang(yg wajar untuk memperkaya diri), maka
itu seluruh pejabat yg telah menjadi kaya setelah dan pada saat
menjabat/berkuasa maka pejabat/penguasa tersebut harus diwajibkan untuk
membuktikan bahwa segala harta kekayaannya telah diperoleh  dengan cara-cara yg 
sah-bukan hasil korup. 



sesungguhnya yg (PRIORITAS) harus ditindak secara hukum
adalah mereka yg telah mengeruk kekayaan triLyunan rupiah semasa [EMAIL 
PROTECTED]
berkuasa, karena: setelah mereka berhasil memeras kekayaan negara&
masyarakat saat [EMAIL PROTECTED] berkuasa (ratusan?
atau ribuan triLyun?) rupiah, akan memungkinkan mereka untuk menggunakan
kekayaan mereka itu untuk mendanai/ membeli apapun demi kpentingan mereka agar
mereka selamat tidak dihukum& takdisita  harta hasil kejahatan mereka, termasuk 
dengan cara mengalirkan berbagai
dana ke berbagai pihak - kepada para politisi- demi membeli agar kepentingan
politis-ekonomis-yuridis mereka menjadi aman (menghindari tanggung-jawab
yuridis-politis setelah mereka terlibat tindak kejahatan korupsi di indonesia
semasa [EMAIL PROTECTED]). oleh karena itu, menjadi penting untuk mengembalikan 
kekayaan
negara& rakyat yg telah dikorup oleh [EMAIL PROTECTED]& kroni-kroninya&
antek-anteknya, demi mencegah adanya uang haram/aliran dana yg gak jelas, dan
demi mencegah adanya korupsi baru(aliran dana haram) yg berasal dr uang hasil
korup.   



- Original Message 
From: Bambang Sulistomo <[EMAIL PROTECTED]>
To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com
Sent: Friday, August 1, 2008 7:40:06 AM
Subject: Re: [Forum Pembaca KOMPAS] Re: Wapres: Paskah dan Kaban Pasti Dicopot 
Kalau Salah


Bang suhaemi, anda jeli sekali mengamati hobby para pemimpin negara
kita, masih ingat gak berita di harian ini, oernah presiden sby
mengucapkan sesuatu yang membuat saya kaget " KPK jangan menjebak dong
!", bagaimana bisa membuktikan suatu korupsi yang tidak ada
kuwitansi-nya kalau gak dijebak.Memang  Penjebakan itu adalah cara
yang lebih kasar  dibandingkan dengan pemberlakuan  "azas pembuktian
terbalik", tapi masalahnya kalau azas itu diberlakukan maka para
pimpinan DPR, MPR, MA, BPK, KPK, TNI ,POLRI termasuk presiden, wapres
dan menteri2 harus bisa memberikan contohnya dulu, apa mereka semua
berani , apa mereka semua mau jujur ?, harapan saya mudah-mudahan
generasi penerus tidak diwarisi budaya korup itu, salam
bambangsulitomo


Re: [Forum Pembaca KOMPAS] nggak bakalan ngaku !! [ was ] Paskah Suzetta Terima Rp 1 Miliar, MS Kaban Rp 300 Juta

2008-07-31 Terurut Topik Teguh Nug
sesungguhnya yg (PRIORITAS) harus ditindak secara hukum
adalah mereka yg telah mengeruk kekayaan triLyunan rupiah semasa [EMAIL 
PROTECTED]
berkuasa, karena: setelah mereka berhasil memeras kekayaan negara&
masyarakat saat [EMAIL PROTECTED] berkuasa (ratusan?
atau ribuan triLyun?) rupiah, akan memungkinkan mereka untuk menggunakan
kekayaan mereka itu untuk mendanai/ membeli apapun demi kpentingan mereka agar
mereka selamat, tidak dihukum& disita  harta hasil kejahatan mereka, termasuk 
dengan cara mengalirkan berbagai
dana ke berbagai pihak - kepada para politisi- demi membeli agar kepentingan
politis-ekonomis-yuridis mereka menjadi aman (menghindari tanggung-jawab
yuridis-politis setelah mereka terlibat tindak kejahatan korupsi di indonesia
semasa [EMAIL PROTECTED]). oleh karena itu, menjadi penting untuk 
MENYITA/mengembalikan kekayaan
negara& rakyat yg telah dikorup oleh [EMAIL PROTECTED]& kroni-kroninya&
antek-anteknya, demi mencegah adanya uang haram/aliran dana yg gak jelas, dan
demi mencegah adanya korupsi baru(aliran dana haram) yg berasal dr uang hasil
korupSI [EMAIL PROTECTED]



- Original Message 
From: Eric Soesilo <[EMAIL PROTECTED]>
To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com
Sent: Thursday, July 31, 2008 3:52:31 PM
Subject: Re: [Forum Pembaca KOMPAS] nggak bakalan ngaku !! [ was ] Paskah 
Suzetta Terima Rp 1 Miliar, MS Kaban Rp 300 Juta


Dihukum mati karena mentalitasnya sudah rusak parah, nyaris ndak bisa dibetulin 
karena Tuhannya adalah uang.

Eric Soesilo
ericsoesilo@ yahoo.com

Sent from my BlackBerry�
powered by Sinyal Kuat INDOSAT


Re: [Forum Pembaca KOMPAS] Ada yg ngaku ----> bukan Rp 250 juta, tapi Rp 25 juta

2008-07-31 Terurut Topik Teguh Nug
sesungguhnya yg (PRIORITAS) harus ditindak secara hukum
adalah mereka yg telah mengeruk kekayaan triLyunan rupiah semasa [EMAIL 
PROTECTED]
berkuasa, karena: setelah mereka berhasil memeras kekayaan negara&
masyarakat saat [EMAIL PROTECTED] berkuasa.  (ratusan?
atau ribuan triLyun?) rupiah - akan memungkinkan mereka untuk menggunakan
kekayaan mereka itu untuk mendanai/ membeli apapun demi kpentingan mereka agar
mereka selamat tidak dihukum& disita  harta hasil kejahatan mereka, termasuk 
dengan cara mengalirkan berbagai
dana haram ke berbagai pihak - kepada para politisi- demi membeli agar 
kepentingan
politis-ekonomis-yuridis mereka menjadi aman (menghindari tanggung-jawab
yuridis-politis setelah mereka terlibat tindak kejahatan korupsi di indonesia
semasa [EMAIL PROTECTED]). Oleh karena itu, menjadi penting untuk mengembalikan 
kekayaan
negara& rakyat yg telah dikorup oleh [EMAIL PROTECTED]& kroni-kroninya&
antek-anteknya, demi mencegah adanya uang haram/aliran dana yg gak jelas, dan
demi mencegah adanya korupsi baru(aliran dana haram) yg berasal dr uang hasil
korup.   


- Original Message 
From: Haniwar Syarif <[EMAIL PROTECTED]>
To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com
Sent: Thursday, July 31, 2008 12:17:09 PM
Subject: Re: [Forum Pembaca KOMPAS] Ada yg ngaku > bukan Rp 250  juta, tapi 
Rp 25 juta


saya termasukyang yakin bhw semua yang di sbeut Hamka menerima 
memangnerima. ., tapi soal jumlah ya nggakyakin..

Gampang kok bagi si pembagi duit ( dhi. Hamka Yandu) , utk menyebut 
berapapuin junmlahnya, lh anggak ada tanda terima...

dan banyak kok yg tahu , bhw setiap pembahasan RUU , ya adalah duit 
puluhan juta bagi anggota komisi.dr instansi pemerintah, ., cuma 1 
milyar ya bikin aku kaget juga.

HS


Re: [Forum Pembaca KOMPAS] Re: Kalimantan merdeka? Kondisi pulau Kalimantan

2008-07-31 Terurut Topik Teguh Nug
pejabat harus makmurkan rakyat-bukan memperkaya diri
[31/7/08] - secara empiris-sosiologis- untuk mencegah tindakan
separatisme maka yg paling jitu dilakukan untuk mencegah aksi
separatisme adalah laksanakanLah prinsip-prinsip negara demokrasi di
indonesia sebagaimana telah dirumuskan oleh bung KARNO dalam Pancasila,
terutama sila ke-2 dan sila ke-5 dari Pancasila, sebab bila nilai-nilai
normatif tersebut bisa diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari secara
nyata maka masyarakat akan disibukkan dengan berbagai hal lain yang
bukan hal seperti melakukan separatisme disebabkan mereka telah
memperoleh manfaat dari berdirinya negara yg demokratis, adil dan
manusiawi baik secara politis, ekonomis maupun secara yuridis; sebab
bukankah dari sudut pandang kriminologi: kejahatan timbul terutama
disebabkan oleh faktor ekonomi/kesejahteraan/kemakmuran. oleh karena
itulah: Negara lewat para penguasanya harus mampu untuk
memakmurkan& mensejahterakan warga negaranya, bukan mereka malah
memperkaya diri-sendiri padahal ia bukan pedagang(yg wajar untuk
memperkaya diri), maka itu seluruh pejabat yg telah menjadi kaya
setelah dan pada saat menjabat/berkuasa maka pejabat/penguasa tersebut
harus diwajibkan untuk membuktikan bahwa segala harta kekayaannya telah
diperoleh dengan cara-cara yg sah-bukan hasil korup. LAKSANAKAN SELURUH
TINDAKAN yg DIAMANATKAN oleh TAP MPR RI No.XI tahun 1998 !!!


- Original Message 
From: Yuliati Soebeno <[EMAIL PROTECTED]>
To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com
Sent: Thursday, July 31, 2008 11:56:38 AM
Subject: [Forum Pembaca KOMPAS] Re:  Kalimantan merdeka? Kondisi pulau 
Kalimantan


Setuju, nomer satu adalah disiapkan "management" yang benar terlebih dahulu 
sebelum suatu kebijakan dilaksanakan. Pilihlah orang-orang didalam management 
yang jujur dan berjiwa kesatria. jangan masuk-kan orang-orang didalamnya yang 
hanya akan memakan uang untuk SME (Small and medium entreprises) tersebut.
Apakah para pelakunya juga sanggup berkorban untuk masyarakat?
Kita nantikan "kiprah" mereka dalam bidang SME tersebut.
�
Yuli

--- On Thu, 7/31/08, bakri arbie <[EMAIL PROTECTED] com> wrote:

From: bakri arbie <[EMAIL PROTECTED] com>
Subject: [Forum Pembaca KOMPAS] Re: Kalimantan merdeka? Kondisi pulau Kalimantan
To: Forum-Pembaca- [EMAIL PROTECTED] ps.com
Date: Thursday, July 31, 2008, 12:20 AM

Yth Rekan milis,
�
Dari Kompas tanggal 29 Juli halaman 17 ada foto Ibu Ani Yudhoyono bersama Prof 
Muhammad Yunus tokoh Grameen Bank dari Bangladesh yang mengikuti Regional
Microcredit Summit di Bali.
Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp.15 Trilyun ,kredit tanpa jaminan aset atau 
setara dengan 1,6 Milyar US $.
Program SBY yang sangat bagus niatnya ini perlu dikawal dengan baik sebab kalau 
tidak 
direncanakan dengan baik bisa jadi MUBAZIR seperti Program IDT.
�
Kita harus mengakui kelemahan yang umum di negara berkembang adalah ;
"program,badly designed,ill coordinated and wasteful " suatu sinyalemen hasil
pengamatan dari Institute for Research on Poverty.
Bagaimana agar niat mulia ini tidak menjadi mubazir ?
�
-Desain programnya harus baik dengan mengikuti Management for Development 
Result,
bisa di klik di Asian Development Bank,kiat untuk pengelolaan proyek agat benar 
bisa berhasil mencapai Result di setiap tahap Proses Implentasi.Mohon klik pula 
MDFR di internet.
�
-Kordinasi yang buruk harus bisa diatasi,terutama ego sektoral dari 
masing-masing departemen/instansi harus dapat dikendalikan apalagi kalau 
kesempatan ini menjelang pemilu sehingga pembagian uangnya mempunyai risiko 
mubazir alias produksi dan jasa dari usaha rakyat agar berdaya saing secara 
berkelanjutan tidak tercapai.
Suatu kriteria sukses untuk berdaya saing adalah teknologi tepat guna,strategi 
yang tepat/tidak mubazir,manajemen dan market yang jelas dan prima.
Dari KOMPAS dikatakan KUR akan menangani 900.000 UKM dengan kredit 9 sampai 10 
juta rupiah.
Disini terlihat betapa pentingnya Sukarelawan yang tersebar diseluruh daerah 
Indonesia.
Prinsip yang dipakai adalah implementasi tingkat lokal namun pemantuan harus 
tersenralisasi agar kelihatan proses dan hasilnya untuk mencegah kemubaziran 
seperti program IDT dahulu.
Sukarelawan bisa berupa dosen,mahasiswa/ i,penyuluh pertanian/peternaka 
n/praktisi
teknis/Balai Latihan Kerja,pemuda/ i,pesantren, LSM dll.Mohon Klik Triple Helix 
ABG dan
Small Business Agency US.
Agar terpantau dan umpan balik agar tidak terjadi penyimpangan perlu 
dimanfaatkan 
sistem komunikasi SMS dan internet yang dilaporak secara reguler oleh 
sukarelawan dari desa atau kecamatan.Pokoknya mirip apa yang disebut C4ISR yang 
digunakan militer Amerika yang memantau pelaksanaan suatu operasi militer.Klik 
C4ISR di internet.
�
-Bisa dipelajari pola pelaksanaan oleh Prof M.Yunus di Bangladesh dari Grameen 
Bank.
Saya dengar sudah ada yang mempelajari hal ini,namun kebiasaannya di Indonesia 
yang training malahan tidak terlibat karena posisinya sudah berubah.Setidaknya 
yang sudah 
pernah training atau yan

Re: [Forum Pembaca KOMPAS] Golkar Dianggap Parpol yang Mewakili Orang Kaya

2008-07-31 Terurut Topik Teguh Nug
[EMAIL PROTECTED] harus mempertanggungjawabkan segala kesalahan yg
disengaja(korupsi) maupun yg tdk disengaja(lalai) semasa [EMAIL PROTECTED] 
menjadi
partai penopang kekuasaan [EMAIL PROTECTED] yg telah menjadikan bangsa ini
menjadi bangsa(negara) INFERIOR-bangsa(negara) terpuruk dibanding bangsa lain - 
hal tsb
dinyatakan secara IMPLISIT oleh TAP MPR RI No.XI tahun 1998. karena
bila tidak- maka bangsa ini akan jadi bangsa yg membiarkan / sengaja
membiarkan penjahat-koruptor menikmati hasil kejahatan mereka setelah
berkuasa secara korup; ATAU bangsa yang membiarkan (secara diam-diam
mendukung penjahat-koruptor) padahal mereka (penguasa lalim yg korup) telah 
berhasil menjadikan bangsa&negara ini jadi negara inferior / tertinggal.


- Original Message 
From: Agus Hamonangan <[EMAIL PROTECTED]>
To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com
Sent: Thursday, July 31, 2008 11:59:15 AM
Subject: [Forum Pembaca KOMPAS] Golkar Dianggap Parpol yang Mewakili Orang Kaya


http://kompas. com/read/ xml/2008/ 07/31/1141317/ golkar.dianggap. parpol.yang. 
mewakili. orang.kaya

JAKARTA, KAMIS - Bertaburnya para pengusaha di Partai Golkar, ternyata
membawa pengaruh pada persepsi publik terhadap partai berlambang pohon
beringin itu. Sebut saja Jusuf Kalla, Surya Paloh dan Aburizal Bakrie
yang memegang posisi strategis di Golkar.

Survei Politik Nasional II yang dilakukan Indonesian Research and
Development Institute (IRDI) menunjukkan, Golkar dianggap sebagai
parpol yang mewakili orang kaya. Prosentasenya lumayan besar, 51,15
persen. Posisi kedua diduduki oleh PDIP, dengan selisih prosentase
yang cukup jauh yaitu 23,77 persen.

"Untuk persepsi sebagai parpol yang dianggap mewakili orang kaya atau
yang berkuasa, sepertinya Golkar memang tidak bisa diganggu gugat.
Sebab, pada survei pertama juga posisi teratas dipegang Golkar,
jumlahnya lebih tinggi 61,49 persen," kata Project Manager IRDI Hasan
Nasbi, saat memaparkan hasil survei yang dilakukan 5-12 Juli 2008, di
Jakarta, Kamis (30/7).

Sementara, partai yang paling dipercayai mewakili aspirasi wakil
rakyat dipegang oleh PDIP (30,63 persen) dengan selisih sangat tipis
terhadap Golkar (30,45 persen). Berikutnya, Partai Demokrat 13,1
persen, PKS 9,9 persen, PKB 6,5 persen, PAN 4,7 persen dan PPP 3,5
persen.Parpol yang membawa perubahan dalam masyarakat, posisi teratas
juga dipegang oleh PDIP (33,38 persen), disusul Golkar (31,70) dan PKS
(13,90 persen). Sedangkan untuk parpol yang dianggap membantu saat
terjadi musibah, PDIP (31,02 persen), Folkar (25,83 persen) dan PKS
(22,83 persen).

Direktur IRDI Notrida Mandica mengatakan, hasil survei ini menunjukkan
bahwa persepsi pemilih Indonesia tidak rasional, tidak sepenuhnya
benar. Menurut dia, pemilih sudah bisa melihat kontribusi yang
diberikan parpol terhadap kehidupan di masyarakat.

"Selama ini kita menilai pemilih kita itu irrasional dan lebih
mengedepankan emosionalnya. Ternyata tidak juga. Responden yang kami
survei sudah bisa menilai, parpol mana yang sudah bisa memberikan
kontribusi, itu yang dipilih. Mereka bisa melihat partai yang membawa
perubahan dan membantu ketika terjadi musibah," kata Notrida. (ING)

ING

Sent from my BlackBerry © Wireless device from XL GPRS/EDGE/3G Network 




  

[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [Forum Pembaca KOMPAS] Survei IRDI: PDI-P Ungguli Golkar

2008-07-31 Terurut Topik Teguh Nug
[EMAIL PROTECTED] harus mempertanggungjawabkan segala kesalahan yg 
disengaja(korupsi) maupun yg tdk disengaja(lalai) semasa [EMAIL PROTECTED] 
menjadi partai penopang kekuasaan [EMAIL PROTECTED] yg telah menjadikan bangsa 
ini menjadi bangsa INFERIOR-bangsa terpuruk dibanding bangsa lain - hal ini 
dinyatakan secara IMPLISIT oleh TAP MPR RI No.XI tahun 1998. karena bila tidak- 
maka bangsa ini akan jadi bangsa yg membiarkan / sengaja membiarkan 
penjahat-koruptor menikmati hasil kejahatan mereka setelah berkuasa secara 
korup; ATAU bangsa yang membiarkan (secara diam-diam mendukung 
penjahat-koruptor). 

- Original Message 
From: Agus Hamonangan <[EMAIL PROTECTED]>
To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com
Sent: Thursday, July 31, 2008 12:02:56 PM
Subject: [Forum Pembaca KOMPAS] Survei IRDI: PDI-P Ungguli Golkar


http://kompas. com/read/ xml/2008/ 07/31/11353264/ survei.irdi. pdi-p.ungguli. 
golkar

JAKARTA, KAMIS - Partai Golkar sepertinya tak bisa menutup mata atas
survei yang dilakukan Indonesian Research and Development Institute
(IRDI) baru-baru ini. Hasil Suvei Politik Nasional II yang dilakukan
IRDI pada 5-12 Juli 2008 itu menunjukkan, posisi Golkar berhasil
disalip PDI Perjuangan (PDI-P). Padahal, pada survei Politik Nasional
I, Golkar menduduki posisi puncak.

Kunjungan ke daerah-daerah yang dilakukan Megawati Soekarnoputri
sebagai Ketua Umum dinilai sebagai faktor pendongkrak dukungan
terhadap partai berlambang banteng moncong putih itu. Ketika diajukan
pertanyaan "Jika Pemilihan Umum dilakukan hari ini, partai manakah
yang akan Anda pilih?", 26,3 persen responden memilih PDI-P dan 24,6
persen memilih Golkar.

"Saat ini, PDIP mengalahkan Golkar. Menurut kami, mungkin PDI-P
berhasil memanfaatkan kesulitan masyarakat saat ini dengan
mengampanyekan partainya sebagai partai wong cilik. Seperti kita
lihat, Megawati belakangan sering melakukan kampanye," kata Direktur
IRDI Notrida Mandic, dalam pemaparan hasil survei IRDI di Jakarta,
Kamis (30/7).

Survei ini menempatkan Partai Demokrat pada posisi ketiga (11,2
persen), diikuti Partai Keadilan Sejahtera (9,12 persen) dan Partai
Kebangkitan Bangsa (5 persen).

Berdasarkan Survei Politik Nasional yang telah dua kali dilakukan
IRDI, posisi pertama dan kedua dalam Pemilu 2009 diprediksi akan tetap
diduduki PDI-P dan Golkar. "Seluruh partai besar mengalami penurunan
suara, kecuali PKS yang malah naik dari 6,8 persen ke angka 9 persen,"
kata Project Manager IRDI Hasan Nasbi.

Selain menduduki peringkat pertama sebagai partai yang mendapat
dukungan pilihan terbesar, pemilih PDIP juga paling loyal. Sebanyak
80,7 persen responden yang mengaku memilih PDIP pada Pemilu 2004
menyatakan akan kembali memilih partai tersebut pada Pemilu 2009
mendatang.

Selain PDI-P, loyalitas pemilih terhadap partai yang dipilihnya dalam
Pemilu 2004 itu juga ditunjukkan oleh pemilih partai-partai besar
lain, meski dengan angka yang bervariasi. Sebut saja, pemilih Partai
Golkar pada pemilu 2004 yang akan tetap memilih partai berlambang
beringin itu pada Pemilu 2009 masih 79,2 persen, PKS 78,2 persen, PKB
66,9 persen, PPP 66,2 persen, dan PAN 54,2 persen.

Yang perlu mendapat perhatian dari pengurus partai tentunya adalah
Partai Demokrat. Sebagai the ruling party, parpol yang didirikan
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu akan ditinggalkan sebagian besar
massa pemilihnya pada Pemilu 2004. Pemilih Partai Demokrat yang tetap
akan memilih partai berlambang segitiga biru meah putih itu tinggal
44,3 persen!

"Hingga saat ini, empat besar diduduki Golkar, PDIP, PKS, dan
Demokrat. Posisi satu dan kedua berganti-ganti antara Golkar dan PDIP,
sedangkan posisi ketiga dan empat kalau tidak PKS ya Demokrat. Kita
lihat bagaimana persaingan antarempat partai ini pada survei
berikutnya yang akan kami lakukan tiga bulan mendatang," kata Hasan.

Survei Politik Nasional II ini dilakukan terhadap 2.600 responden yang
tersebar secara proporsional di 33 provinsi dan 260 desa/kelurahan.
Responden merupakan penduduk Indonesia yang berusia minimal 17 tahun
atau sudah menikah. Tingkat kepercayaan (significant level) 95 persen
dan sampling error 1,9 persen.

ING

Sent from my BlackBerry © Wireless device from XL GPRS/EDGE/3G Network 




  

[Non-text portions of this message have been removed]



[Forum Pembaca KOMPAS] Re: TAP MPR RI No.XI tahun 1998 !

2008-07-28 Terurut Topik Teguh Nug
gejala-gejala tersebut persis dengan yg dimiliki oleh [EMAIL PROTECTED]
& kroni-kroninya & para pejabat orb@ yg diuntungkan oleh orb@
namun di sisi lain: masyarakat&bangsa indones@ jadi bangsa 
INFERIOR akibat pembangunan [EMAIL PROTECTED] bagi konglomelarat.
1. Sering berbohong, fasih dan dangkal. Psikopat seringkali pandai melucu: 
berbohong tentang pembangunan, padahal pembangunan dangkal utk kroni-kroninya, 
bohong tentang serangan umum 1 [EMAIL PROTECTED] yg ternyata adalah ide Sultan 
Yogya & amatbanyak kebohongan lain pada bangsa;
2. Egosentris dan menganggap dirinya hebat: merasa hebat, padahal korup;
3. Tidak punya rasa sesal dan rasa bersalah: tidak pernah minta maaf pada 
bangsa yg dia jadikan bangsa INFERIOR karena pembangunan-nya;
4. Senang melakukan pelanggaran dan bermasalah perilaku di masa kecil: pernah 
digampar oleh [EMAIL PROTECTED]; karena korup& [EMAIL PROTECTED] kecil [EMAIL 
PROTECTED] [EMAIL PROTECTED];
5. Sikap antisosial di usia dewasa: anti terhadap rakyat sendiri yg tidak mau 
menjilatnya: [EMAIL PROTECTED] misterius, [EMAIL PROTECTED] HAM di Aceh,Papua, 
Tim-tim, Tj Priok, Talangsari dsb dLL;
6. Kurang empati. Bagi psikopat memotong kepala ayam dan memotong kepala orang, 
tidak ada bedanya : penguasa Tiran: pembunuh rakyat sendiri;
7. Psikopat juga teguh dalam bertindak agresif: membunuhi rakyat sendiri;
8. Impulsif dan sulit mengendalikan diri. Untuk psikopat tidak ada
waktu untuk menimbang baik-buruknya tindakan yang akan mereka lakukan: yang 
PENTING dia jd rajaTiran & kroni-kroninya jd konglomelarat;
9. Tidak mampu bertanggung jawab dan melakukan hal-hal demi kesenangan: tidak 
MAU bertanggungjawab tapi malah cengeng dengan sakitnya, seperti @nak SD yg mau 
bolos /malas sekolah;
10. Manipulatif dan curang: Lebih parah: sudah manipulatif& curang , tambah 
lagi keji, kejam membunuhi rakyat;
11. Hidup sebagai parasit karena memanfaatkan orang lain untuk kesenangan dan 
kepuasan dirinya: jadi parasit  kejam yg memperkaya diri dengan cara membunuhi 
manusia/rakyat, lalu jadi parasit yg korup;
LAKSANAKAN segala tindakan yg diamanatkan TAP MPR RI No.XI tahun 1998 !!!



- Original Message 
From: Satrio Arismunandar <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: [Forum Pembaca KOMPAS] Psikopat di antara kita (Kenali 11 gejala 
Psikopat)..


Di media massa, akhir-akhir diramaikan dengan berita penangkapan seorang 
pembunuh dan pelaku mutilasi. Orang ini diyakini sudah membunuh banyak orang, 
dan semua dilakukan dalam rentang waktu tak begitu lama. Diduga kuat, tersangka 
pelaku ini seorang psikopat.

Tetapi apakah psikopat itu? Saya mengutip dari Wikipedia: 

Psikopat secara harfiah berarti sakit jiwa. Pengidapnya juga sering disebut 
sebagai Sosiopat karena prilakunya yang antisosial dan merugikan orang-orang 
terdekatnya.

Psikopat berasal dari kata psyche yang berarti jiwa dan pathos yang berarti 
penyakit. Psikopat tak sama dengan gila (skizofrenia/ psikosis) karena seorang 
psikopat sadar sepenuhnya atas perbuatannya. Gejalanya sendiri sering disebut 
dengan psikopati, pengidapnya seringkali disebut "orang gila tanpa gangguan 
mental". 

Menurut penelitian sekitar 1% dari total populasi dunia mengidap psikopati. 
Pengidap ini sulit dideteksi karena sebanyak 80% lebih banyak yang berkeliaran 
daripada yang mendekam di penjara atau dirumah sakit jiwa, pengidapnya juga 
sukar disembuhkan [1].

Seorang ahli psikopati dunia yang menjadi guru besar di Universitas British 
Columbia, Vancouver, Kanada bernama Robert D. Hare telah melakukan penelitian 
psikopat sekitar 25 tahun. Ia berpendapat bahwa seorang psikopat selalu membuat 
kamuflase yang rumit, memutar balik fakta, menebar fitnah, dan kebohongan untuk 
mendapatkan kepuasan dan keuntungan dirinya sendiri.

Dalam kasus kriminal, psikopat dikenali sebagai pembunuh, pemerkosa, dan 
koruptor. Namun, ini hanyalah 15-20 persen dari total psikopat. Selebihnya 
adalah pribadi yang berpenampilan sempurna, pandai bertutur kata, mempesona, 
mempunyai daya tarik luar biasa dan menyenangkan [2].

Psikopat memiliki 20 ciri-ciri umum. Namun ciri-ciri ini diharapkan tidak 
membuat orang-orang mudah mengecap seseorang psikopat karena diagnosis gejala 
ini membutuhkan pelatihan ketat dan hak menggunakan pedoman penilaian formal, 
lagipula dibutuhkan wawancara mendalam dan pengamatan-pengamat an lainnya. 

Mengecap seseorang dengan psikopat dengan sembarangan beresiko buruk, dan 
setidaknya membuat nama seseorang itu menjadi jelek.

Gejala-gejala Psikopat:

1. Sering berbohong, fasih dan dangkal. Psikopat seringkali pandai melucu dan 
pintar bicara, secara khas berusaha tampil dengan pengetahuan di bidang 
sosiologi, psikiatri, kedokteran, psikologi, filsafat, puisi, sastra, dan 
lain-lain. Seringkali pandai mengarang cerita yang membuatnya positif, dan bila 
ketahuan berbohong mereka tak peduli dan akan menutupinya dengan mengarang 
kebohongan lainnya dan mengolahnya seakan-akan itu fakta.

2. Egosentris dan menganggap dirinya hebat.

3. Tidak punya r

Re: [Forum Pembaca KOMPAS] Negara Jangan Takluk kepada Korporasi

2008-07-10 Terurut Topik Teguh Nug
Pasal 33 Undang-Undang Dasar atau UUD 1945 : cuma ngomong doang, prakteknya 
sejak pembangunan ordebaru: yg terjadi justeru negara diperas/dieksploitasi 
habis-habisan oleh penguasa orba untuk keuntungan swasta(konglomerat keluarga 
orba &kroni-kroni/KORPORASI) dan sebaliknya untuk kerugian negara&rakyat, 
akhirnya sekarang berjuta persoalan melanda indonesia , jutaan rakyat/sebagian 
besar rakyat indonesia menderita akibat negaranya telah diperas habis-habisan 
oleh pembangunan ordebaru, hanya segelintir yg diuntungkan oleh orba, yakni 
para konglomerat &anak-cucu penguasa orba, sebaliknya rakyat menderita 
sekarang: beban hidup yang semakin berat akibat terus naiknya berbagai harga 
kebutuhan di indonesia, kota yang dibangun menjadi tidak nyaman, mudah banjir, 
macet, kriminalitas tinggi, penjara kelebihan muatan, tingkat pengangguran yg 
tinggi, pemudi-pemudi yg terjerumus/dijerumuskan dalam kehidupan seks 
komersiil, pemuda-pemuda yg jadi kriminil, anak-anak yg
 jangankan bersekolah-gizi cukup saja tidak lah ia dapatkan, hutan yg 
digunduli, orang beragama yg jadi fanatik-teroris, apa yg dihasilkan oleh 
pembangunan orba? mengapa setelah 32 tahun pembanguna orba ttapi yg ada justeru 
kemunduran yang hebat dan penderitaan/permasalahan yg berjuta? sebagian besar 
generasi usia 60tahunan telah salah menentukan pimpinan orde baru, mereka telah 
menjerumuskan bangsa ini ke dalam jurang kepemimpinan ordebaru-cendana yg 
tiran-korup-tukangbunuh-tukangculik rakyat sendiri, YANG PEMBANGUNANNYA SELAMA 
32 TAHUN: JUSTERU MENGHASILKAN BERJUTA MASALAH&KEJELEKAN.

 pembangunan orba=perampokan
[13/6/08] - MAKANYA.. PEJABATnegara&PENGUASA HARUS DIAWASI SECARA KETAT, KARENA 
MEREKA BERPOTENSI UNTUK MENYALAHGUNAKAN JABATAN&KEKUASAANNYA. HAL TERSEBUT 
MERUPAKAN ALASAN MENGAPA RAKYAT/MASYARAKAT SIPIL HARUS BERDAYA/KUAT, KONTROL 
SOSIAL YANG SEMPAT HAMPIR TIADA PADA MASA ORBA (apakah sebagian besar 
masyarakat pada masa itu mendiamkan bahkan mendukung penyimpangan oleh orba?). 
PERS, ORNOP, KELOMPOK INTELEKTUAL YANG BERPIHAK PADA MASYARAKAT SIPIL: HARUS 
BERDAYA DALAM RANGKA MEMINIMALISIR PRAKTIK PENYIMPANGAN KEKUASAAN, lembaga 
inteljen negara harus diawasi&harus jelas mempertanggungjawabkan kerjanya APA. 
SESUNGGUHNYA SANGAT BANYAK SEGI DARI KEHIDUPAN/SISTEM SOSIAL YANG HARUS 
DIPERKUAT/DIRUBAH/DIPERBAIKI/DISEMPURNAKAN UNTUK MEMBERDAYAKAN WARGANEGARA 
TERHADAP PENYIMPANGAN-KESEWENANGWENANGAN PENGUASA-PEJABAT NEGARA, DARI SEGI 
BUDAYA: HARUS ADA BUDAYA HIDUP TIDAK KORUP, BUKAN MALAH MEMANDANG KORUPSI 
ADALAH KONSEKWENSI DARI KEKUASAAN YANG DIMILIKINYA. DARI
 SEGI ATURAN:HARUS ADA BERBAGAI PERATURAN YANG AKAN MENCEGAH BERBAGAI PRAKTIK 
PENYIMPANGAN KEKUASAAN NEGARA OLEH PEJABAT/PENGUASA, BAHKAN KELOMPOK YANG AGAK 
KERASterhadap koruptor MEMANDANG BAHWA HARUS ADA PERATURAN YANG MENGHARUSKAN 
PEJABAT/MANTAN PENGUASA UNTUK MEMBUKTIKAN BAHWA SELURUH KEKAYAANNYA DIPEROLEH 
SECARA SAH(bukan hasil penyalahgunaan jabatan-KORUP). DAN JUGA HARUS ADA 
LEMBAGA NEGARA YANG MENJALANKAN PERATURAN-PERATURAN TERSEBUT. TAPI APA LACUR? 
WARGANEGARA HAMPIR SELALU KURANG BERDAYA UNTUK MENGONTROL KEKUASAAN/PEJABAT, 
MUNGKIN KARENA MASYARAKAT TELAH TERPENGARUH OLEH BUDAYA &POLA PIKIR YANG 
DICIPTAKAN OLEH REZIM ORDEBARU YANG SANGAT AMAT KORUP HINGGA MENJERUMUSKAN 
BANGSA INI KE JURANG KRISIS MULTIDIMENSI-SOSIAL (TIDAK HANYA KRISIS MONETER!) 
DAN AKHIRNYA kini, LOGIKA ORANG MENJADI TERBALIK-KARENA KEPENTINGAN MEREKA 
UNTUK MEMPERTAHANKANsistem/MEMBELA KEKUASAAN yang AMAT SANGAT 
KORUP-LALIM-KEJI-JAHAT-tukangbunuhrakyat


- Original Message 
From: Agus Hamonangan <[EMAIL PROTECTED]>
To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com
Sent: Thursday, July 10, 2008 11:34:30 AM
Subject: [Forum Pembaca KOMPAS] Negara Jangan Takluk kepada Korporasi


Jakarta, Kompas - Meskipun investasi di Indonesia diperlukan untuk
mendorong pertumbuhan ekonomi, negara tidak boleh tunduk kepada
korporasi. Apalagi, negara memiliki mandat konstitusional untuk
menjamin kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan Pasal 33
Undang-Undang Dasar atau UUD 1945.

Paradigma itu tidak boleh digantikan dengan paradigma lain yang lebih
cenderung menguntungkan korporasi. Sebab, pereduksian cita-cita
nasional untuk memakmurkan rakyat di bawah kekuatan kapital global
tentu sangat bertentangan dengan amanat UUD 1945 dan merendahkan
kemanusiaan.

Hal itu mengemuka dalam salah satu diskusi dalam Lokakarya Nasional
VII Hak Asasi Manusia (HAM) yang digelar Komisi Nasional (Komnas) HAM
di Jakarta, Rabu (9/7). Dalam diskusi bertema ”Problem dan Tantangan
Pelaku dalam Pelaksanaan Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya” itu hadir
sebagai pembicara Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Sofyan
Djalil, mantan Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia
(Walhi) Chalid Muhammad, dan pengajar pada Fakultas Hukum Universitas
Padjadjaran, Bandung, Rudi Muhammad Rizki.

Chalid mengatakan, salah satu bahaya yang saat ini dihadapi Indonesia
dalam arus global adalah korporatokrasi. Korporatokrasi ad

[Forum Pembaca KOMPAS] Re: Penjajahan Korporasi Asing Atas Migas Indonesia-MARI KITA BENTUK SUATU GERAKAN SOLIDARITAS PEMBEBASAN NASIONAL

2008-03-05 Terurut Topik Teguh Nug
Mari kita bentuk suatu gerakan solidaritas pembebasan
Nasional, dengan visi:
1. Membebaskan indonesia dari hegemoni&penghisapan
Oleh bangsa asing (visi ini tidak berarti
Antiorangasing, namun antipenghisapan-pemiskinan).
2. Memberi dukungan politis-ekonomis-moril bagi
Masyarakat lemah yang tengah berhadap-hadapan dengan
Hegemoni kekuasaan modal/penguasa.
Silahkan rekan-rekan lengkapi/rinci


--- Satrio Arismunandar <[EMAIL PROTECTED]>
wrote:

> Pada saat kami menuliskan release ini, Christopher
> Lingle di harian Jakarta Post (20/02/08), dalam
> artikel yang berjudul "Restoring Indonesia's economy
> to a higher growth path" mencatat bahwa pengangguran
> di Indonesia mencapai 40% dari total angkatan kerja.
> Selain itu, Bank Dunia menyebutkan sekitar 49, 5%
> Rakyat Indonesia berpendapatan di bawah 2US$/hari.
> Di sektor pendidikan, yang menjadi pilar utama
> pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM), justru
> menggambarkan situasi yang lebih miris. Menurut data
> Susenas 2004, dari penduduk usia sekolah 7�24 tahun
> yang berjumlah 76, 0 juta orang, yang tertampung
> pada jenjang SD sampai dengan PT tercatat baru
> mencapai 41, 5 juta orang atau sebesar 55 persen. 
> 
> Sementara itu, menurut data Balitbang Depdiknas
> 2004, angka putus sekolah atau drop-out di tingkat
> SD/MI tercatat sebanyak 685.967 anak, yang berhasil
> lulus SD/MI tetapi tidak melanjutkan ke jenjang
> SMP/MTs dan putus sekolah di tingkat SMP/MTs
> sebanyak 759.054 orang. Situasi ini sangat kontras
> dengan nilai profit kandungan kekayaan alam yang
> dimiliki oleh tanah air kita, yang justru memberikan
> kemakmuran melimpah kepada korporasi-korporasi
> asing.
> 
> Dalam laporan pendapatannya untuk tahun 2007, pihak
> ExxonMobil memperoleh keuntungan sebesar $40.6
> Billion atau setara dengan Rp3.723.020.000.000.000
> (dengan kurs rupiah 9.170). Nilai penjualan
> ExxonMobil mencapai $404 billion, melebihi Gross
> Domestic Product (GDP) dari 120 negara di dunia.
> Setiap detiknya, ExxonMobil berpendapatan Rp
> 11.801.790, sedangkan perusahaan minyak AS lainnya,
> Chevron, melaporkan keuntungan yang diperolehnya
> selama tahun 2007 mencapai $18, 7 billion atau
> Rp171.479.000.000.000. Royal Ducth Shell menyebutkan
> nilai profit yang mereka dapatkan selama setahun
> mencapai $31 milyar atau setara dengan Rp
> 284.270.000.000.000.
> 
> Keuntungan yang diperoleh korporasi-korporasi Negara
> imperialis ini tidaklah setara dengan Produk
> Domestic Bruto (PDB) beberapa Negara dunia ketiga,
> tempat korporasi tersebut menghisap. Hingga akhir
> tahun 2007, Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia
> belum sanggup menembus Rp4.000 Trilyun, untuk
> triwulan ke III tahun 2007 saja hanya mencapai Rp
> 2.901. trilyun. Untuk Negara penghasil minyak
> lainnya, Libya hanya 50.320 juta US$, Angola (44,
> 033 juta US$), Qatar (42, 463US$), Bolivia (11.163
> juta US$), dan lain-lain.
> 
> Konfigurasi ini memperlihatkan pengalihan keuntungan
> eksplorasi tambang, baik migas maupun non-migas, di
> Negara-negara penghasil justru dinikmati oleh
> grup-grup korporasi dan Negara induknya. Di
> Indonesia, menurut laporan Energy information
> Administration (EIA) dalam laporannya (jan/08)
> mengatakan bahwa total produksi minyak Indonesia
> rata-rata 1, 1 juta barel per-hari, dengan 81% (atau
> 894.000 barel) adalah minyak mentah (crude oil).
> Untuk produksi gas alam, Indonesia sanggup
> memproduksi 97.8 juta kubik. Indonesia masuk dalam
> daftar ke 9 penghasil gas alam di dunia, dan
> merupakan urutan pertama di kawasan Asia Pasifik.
> 
> Sayangnya, hampir 90% dari total produksi tersebut
> berasal dari 6 MNC, yakni; Total (diperkirakan
> market share-nya di tahun 2004, 30%), ExxonMobil
> (17%), Vico (BP-Eni joint venture, 11%),
> ConocoPhillips (11%), BP (6%), and Chevron (4%).
> Sedang, stok gas bumi mencapai 187 triliun kaki
> kubik atau akan habis dalam waktu 68 tahun dengan
> tingkat produksi per tahun sebesar 2, 77 triliun
> kaki kubik. Cadangan batu bara ada sekitar 18, 7
> miliar ton lagi atau dengan tingkat produksi 170
> juta ton per tahun berarti cukup buat memenuhi
> kebutuhan selama 110 tahun. (Sumber: Kementerian
> ESDM).
> 
> Bandingkan dengan kebutuhan untuk pendidikan!
> Berdasarkan kajian Balai Penelitian dan Pengembangan
> Depdiknas, biaya ideal seorang siswa SD per tahun
> adalah Rp 1, 68 juta. Data Depdiknas menunjukkan,
> siswa setingkat SD se-Indonesia sekitar 25, 5 juta.
> Jadi untuk menggratiskan pendidikan di SD (minus
> infrastruktur) adalah 42.8 trilyun. Berdasarkan data
> Balitbang 2003 mengenai kondisi bangunan SD seluruh
> Indonesia, 32, 2 persen rusak ringan, rusak berat
> ada 25 persen. SLTP yang rusak ringan 19, 9 persen,
> rusak berat 7, 4 persen. Padahal, untuk memperbaiki
> sebuah gedung sekolah hanya membutuhkan dana paling
> banyak Rp100 juta, nilai ini sangat kecil jika
> dibandingkan dengan share profit di sector
> pertambangan yang menguap keluar.
> 
> Kenapa hal ini bisa terjadi?
> 
> Cadangan minyak Indonesia pada tahun 1974 

[Forum Pembaca KOMPAS] Tanggapan terhadap opini di Harian KOMPAS berjudul Antagonisme, Hakikat Politik.

2008-02-10 Terurut Topik Teguh Nug
Tanggapan terhadap Opini Berjudul Antagonisme, Hakikat
Politik oleh Donny Gahral Adian di Harian KOMPAS 4 Feb
2008.
Oleh Teguh Nug.

Donny dalam opininya mengenai sejarah bangsanya kurang
memperhitungkan faktor-faktor yang berasal dari luar
negeri, padahal berbagai faktor tersebut juga
berpengaruh.

Tak dapat dipungkiri bahwa berbagai faktor & aktor
yang berasal dari luar suatu negara, turut
mempengaruhi realitas sejarah suatu negara, adalah
seorang tokoh pemuda Indonesia bernama Amir
Sjarifoeddin yang ternyata di beri misi oleh seorang
Belanda untuk melakukan gerakan bawahtanah di
Indonesia (baca: Ben Anderson: Revoloesi Pemoeda,
Pendudukan Jepang & Perlawanan di Jawa 1944-1946,
cetakan pertama, Pustaka Sinar Harapan, halaman 58).

Opini Donny mengenai kekuatan kaum muda Indonesia
dalam menjebol kejumudan politik kaum tua juga kurang
tepat; bukankah KH Gus Dur, bu Megawati, Sri
Sultan-Yogya & Amin Rais -yang turut menjebol-
termasuk dalam kategori kaum tua?

Tidaklah masuk akal, jika kaum tua yang berjiwa
progresif-transformatif tidak menyeponsori gerakan
kaum muda pada tahun 1998, hingga gerakan itu berdaya
dobrak. Jadi isu utama pada saat itu bukanlah: tua
atau muda, namun adalah kejahatan-kejahatan orde baru
yang harus disingkirkan/ditransformasikan, yakni:
kekuasaan orba yang represif, korup, menindas,
nepotis, kolutif, memasung, menggusur, membunuh,
menculik, menindak tanpa proses hukum, memihak kepada
penghisapan negara oleh negara lain, merusak sistem
ekonomi makro, merusak sistem perbankan, dll.  

Sesungguhnya bangsa ini harus mengambil hikmah-belajar
dari sejarah/ berbagai kesalahan masa lalu (terutama
masa orde baru). Realitas setelah kekuasaan orde baru
menunjukkan dengan nyata bahwa orba telah
menjerumuskan bangsa&rakyat indonesia kepada berbagai
kerusakan sistem sosial: Negara & Rakyat menderita
berbagai kerugian yang amat banyak, secara ekonomis,
maupun kerugian psikis, jiwa & rohani yang tak dapat
dinilai dengan materi. 

Oleh karena itu, seluruh kebenaran hakiki -tentang
masa lalu- harus diungkap oleh bangsa ini, kemudian
untuk masa depan & generasi mendatang: mari ciptakan
tatanan sistem sosial Indonesia baru, tanpa kembali
mengulangi kesalahan-kesalahan sistematis yang pernah
dilakukan pada masa lalu (terutama Orba).

Tambahan:
Sesungguhnya para pejabat orde baru yang dulu pernah
berkuasa: tidak berhak lagi untuk jadi pejabat publik
negara ini. Berbagai Fakta telah membuktikan bahwa
mereka tidak hanya telah gagal mengurus negeri ini,
namun lebih dari itu: mereka telah korup, maka mereka
harus ditindak sesuai dengan TAP MPR RI No.XI/MPR/1998.


  

Looking for last minute shopping deals?  
Find them fast with Yahoo! Search.  
http://tools.search.yahoo.com/newsearch/category.php?category=shopping


[Forum Pembaca KOMPAS] JANGAN JADI PELUPA !

2008-02-10 Terurut Topik Teguh Nug
JANGAN LUPA ! atau SENGAJA MELUPAKAN ! 
Pada tahun 1959:
Kolonel A. Yani (waktu itu MENPANGAD) pernah marah
(ada yang mengabarkan hingga menggampar) bawahannya
yang telah korup / menyelewengkan jabatan sewaktu
bawahan itu menjabat Panglima Teritori IV-JAwaTENGah,
waktu itu Kolonel YANI marah/menggamparnya karena
telah bikin malu tentara.
Bawahan Kolonel Yani itu, sejak semula telah
menunjukkan ciri-ciri seorang yang bukan pahlawan
namun seorang koruptor sejati.

AKIBAT KORUPTOR JADI PEMIMPIN:

-terjadi berbagai pembunuhan-penculik an-pembuangan
(kejahatan terhadap kemanusiaan) ;
-indonesia dijerumuskan ke perangkap
neokapitalisme- neokolonialisme negara-negara lain;
-berbagai sumber daya strategis -seperti
tambang-tambang- menjadi dikuasai oleh pihak asing
akibat kebijakan orde baru (penghisapan/ eksploitasi
negara oleh negara lain);
-negara menderita berbagai kerugian (antara lain lihat
harian kompas 12 des-2007 halaman 4-artikel ekonomi);
-jutaan rakyat: dimiskinkan oleh orde baru;
-jutaan rakyat indonesia menjadi tki-tkw-buruh pabrik;
-jutaan rakyat tidak berpendidikan;
-jutaan anak sekolah jadi bodoh karena dibohongi oleh
kurikulum orde baru;
-sistem kehidupan sosial jadi rusak parah, yakni
antara lain berupa: jurang kesenjangan sosial yang
amat dalam antar rakyat indonesia (konglomerat- kroni
dengan rakyat miskin) negara& jutaan rakyat
dimiskinkan oleh orde baru;
-berbagai kemunduran indonesia di berbagai bidang,
seperti indonesia pernah menjadi penghasil karet&kopra
no.1 di dunia, namun kini tak lagi;
-kemandekan/ ketidakmajuan indonesia untuk menjadi
negara industri yang punya industri orisinil;
-mudah lemahnya infrastruktur indonesia akibat orba
salah kebijakan (salah satunya: tatakota yang
amburadul hingga mudah banjir);
-rusaknya sistem ekonomi rakyat, yakni berupa
disingkirkannya keberadaan pasar tradisional, lalu
digantikan oleh mall-mall yang menjual produk impor;
-berbagai kebijakan ekonomi orba cenderung tidak untuk
kepentingan nasional, namun justeru merugikan
kepentingan ekonomi nasional-rakyat;
-kesenjangan penguasaan tanah;
-sistem perbankan jadi rusak oleh orde baru.
dll

semua itu tak terbilang nilainya.
laksanakan tap mpr ri no.xi/mpr/1998 !!
orde baru harus mempertanggungjawabkannya !!!