DESDM Membiarkan Operasi Newmont walau Merusak Lingkungan

Pernyataan pers Aliansi Rakyat Gugat Newmont


Jakarta (21/09/07) Persidangan gugatan WALHI terhadap Newmont, DESDM dan
turut tergugat KLH pada 21 September 2007 atas pencemaran di Teluk Buyat
mengetengahkan Masnelyarti Hilman sebagai saksi ahli dan fakta.
Masnelyartiadalah mantan Ketua tim teknis Tim Terpadu yang dibentuk
pemerintah(2004) setelah mencuat pemberitaan tentang pencemaran T.Buyat.


Dia menyatakan bentos (organisme yang hidup di dasar laut) sudah
mengalami kerusakan dan pencemaran. Dari 24 contoh ikan yang diambil, 10
ekor diantaranya mengandung kadar arsen lebih tinggi dibanding standar
yang ditetapkan oleh POM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Hal ini
menunjukkan ikan tercemar. Banyak jenis ikan yang dicantumkan di dalam
AMDAL tidak lagi ditemukan pada saat penelitian yang dilakukan oleh Tim
Terpadu di Teluk Buyat pada tahun 2004. 


Juga, lapisan termoklin tidak diketemukan pada kedalaman 82 meter.
Mengapa tailing harus dibuang dibawah lapisan termoklin? Karena dibawah
lapisan termoklin tidak ditemukan lagi ada kehidupan di dalam air laut,
sebab sudah tidak mendapat cahaya matahari dan tidak terjadi fotosintesa
yang menghasilkan oksigen. Ternyata dalam pemantauan yang dilakukan oleh
Tim Terpadu, pada kedalaman tempat tailing dibuang kandungan oksigen
masih tinggi dan masih ditemui ikan.


Setelah pengumuman hasil Tim Terpadu, muncul ketidaksepakatan dari DESDM
(Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral) beserta Newmont. Padahal
sebelumnya di dalam proses tidak pernah muncul ketidaksepakatan
tersebut. 


Penelitian Tim Terpadu yang menyatakan Teluk Buyat tercemar diperkuat
oleh BPPT (lembaga dibawah Kementerian Riset dan Teknologi) dengan
menyatakan penelitan tesebut adalah valid (sahih).


Berdasarkan hasil penelitian Tim Terpadu tersebut, direkomendasikan
untuk melakukan upaya hukum terhadap Newmont. 


Masnelyarti juga memperkuat kesaksian Sonny Keraf pada sidang kasus yang
sama (26 Juli 2007), bahwa KLH hanya memberikan izin sementara membuang
limbah selama 6 bulan. Sementara itu, dalam periode tersebut Newmont
harus melakukan studi resiko ekologi (Ecological Risk Assesment/ ERA).
Namun hasil penelitian studi ERA tersebut tidak memenuhi standar karena
dilakukan selalu pada keadaan laut relatif tenang. Staf KLH dan Newmont
bersepakat untuk melakukan pemantauan pada bulan Juli dan Agustus,
karena pada bulan tersebut keadaan angin dan gelombang lebih tinggi.
Tapi hal tersebut tidak pernah dilakukan, sampai izin yang diberikan
selama enam bulan tersebut kadaluarsa dan tidak diperpanjang. Dengan
demikian Newmont membuang tailing tanpa izin. 

Newmont juga pernah diperingatkan oleh deputi KLH. Diantaranya melalui
surat yang dibuat oleh Isa Karnisa, yang menyatakan beberapa parameter
lingkungan terkait pertambangan emas Newmont melebihi standar. Namun
surat tersebut tidak pernah mendapat tanggapan.

Menjawab pertanyaan hakim tentang ketidaksepakatan DESDM terhadap hasil
kesimpulan Tim Terpadu, Masnelyarti menyatakan departemennya melihat
dari sisi lingkungan, sementara itu DESDM melihat dari sisi
pertambangan.

Dengan kata lain DESDM lebih memilih kucuran uang dari investor dengan
mengorbankan lingkungan dan kesehatan masyarakat yang terdapat di
dalamnya. Dengan alasan menciptakan ketakutan investor itulah DESDM
menggugat balik WALHI dalam perkara ini sebesar 5 trilyun rupiah. 

Sebelum sidang dilakukan, massa dari Aliansi Rakyat Gugat Newmont
melakukan aksi dan bernyanyi di depan gedung sidang PN Jakarta Selatan,
menceritakan tentang dampak pencemaran lingkungan yang terjadi di Teluk
Buyat.




               Aliansi Rakyat Gugat Newmont terdiri dari

           FPPI-FMN-LSADI- STN-HMI MPO-FSPI-KPA-LBH Jakarta-
                      IKOHI-JATAM-KAU-HRWG-WALHI 


                 Untuk informasi lebih lanjut, hubungi 

                       Erwin Usman, 021-7919-3363

Kirim email ke