Bareskrim tetapkan Kivlan Zen jadi tersangka dugaan makar
Senin, 27 Mei 2019 23:17 WIB
Bareskrim tetapkan Kivlan Zen jadi tersangka dugaan makar
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Pol Dedi Prasety. (Dyah Dwi
Astuti)
*Sudah tersangka, kata Brigjen Dedi*
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Mabes Polri menetapkan tersangka terhadap
mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI
(Purn) Kivlan Zen terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong dan makar.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri
Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Jakarta, Senin malam.
"Sudah tersangka," kata Brigjen Dedi.
Kivlan sebelumnya telah diperiksa polisi sebagai saksi dalam kasus tersebut..
Kuasa hukum Kivlan, Pitra Ramdhoni mengatakan, kliennya sudah
mengklarifikasi kepada penyidik bahwa tidak ada niatan Kivlan untuk
makar dalam unjuk rasa pada 9 Mei 2019.
Pitra pun menyebut laporan polisi yang menuding Kivlan hendak melakukan
makar sebagai fitnah.
"Kami merasa difitnah dengan laporan polisi tersebut dan telah kami
klarifikasi, bahwa kami tidak ada upaya untuk menggulingkan pemerintah
seperti dalam pasal makar. Kami hanya protes, berunjuk rasa terhadap
kecolongan-kecolongan (dalam pemilu). Dan itu (unjuk rasa) hanya
dilakukan di Bawaslu dan KPU," kata Pitra.
Sebelumnya, Kivlan dilaporkan oleh seseorang bernama Jalaludin asal
Serang, Banten dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim. Perkara
yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) UU
Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap
keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107
juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.
Amien Rais penuhi panggilan polisi terkait kasus Eggi
Play Video
Play
Unmute
Current Time 0:00
/
Duration 1:03
Loaded:0%
Seek to live, currently playing liveLIVEFullscreen
Pewarta: Anita Permata Dewi dan Taufik Ridwan
Editor: Edy Supriyadi
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com