-- 
j.gedearka <j.gedea...@upcmail.nl>


https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/2152-bukan-negara-instruksi




Senin 26 Oktober 2020, 05:00 WIB 

Bukan Negara Instruksi 

Administrator | Editorial 

  Bukan Negara Instruksi MI/Duta Ilustrasi. TUJUAN cuti bersama pegawai 
negeri sipil sangatlah mulia, yaitu dalam rangka mewujudkan efi siensi dan 
efektivitas hari kerja. Akan tetapi, cuti bersama di masa darurat kesehatan 
justru memicu kekhawatiran terjadinya klaster baru pandemi covid-19. Tingkat 
kekhawatiran kian tinggi karena cuaca yang tidak bersahabat. Badan Meteorologi, 
Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menginformasikan bahwa intensitas La Nina 
semakin menguat pada Oktober, November, dan Desember. Curah hujan akan 
berangsur meningkat hingga 20%-40% di atas normal. Tidaklah berlebihan untuk 
diingatkan, dan selalu diingatkan, bahwa kegembiraan selama lima hari libur 
pada pekan ini mesti tetap disertai dengan kewaspadaan yang tinggi sehingga 
kegembiraan itu tidak menjelma menjadi petaka yang memilukan. Petaka yang 
disebabkan covid-19 dan bencana cuaca atau keduanya. Berdasarkan Keputusan 
Presiden Nomor 17 Tahun 2020 tertanggal 18 Agustus, Rabu (28/10) dan Jumat 
(30/10) ditetapkan sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh 
pada 29 Oktober. Hari libur itu tambah panjang karena diikuti Sabtu (31/10) dan 
Minggu (1/11). Kantor pemerintah buka kembali pada 2 November. Pemerintah 
sendiri sesungguhnya sudah menyadari dampak buruk libur panjang di masa 
pandemi. Meski sudah menyadari dampak buruknya, pemerintah tetap mengambil 
kebijakan cuti bersama. Kebijakan yang bisa dipahami dari sisi menggerakkan 
perekonomian dan mengusir kebosanan akibat pembatasan sosial berskala besar. 
Kiranya tepat instruksi Presiden Joko Widodo saat memimpin rapat terbatas pada 
19 Oktober agar jajarannya mengantisipasi kegiatan libur panjang dan cuti 
bersama di akhir Oktober ini. Instruksi Presiden ditindaklanjuti dengan Surat 
Edaran Mendagri pada 21 Oktober. Mendagri menginstruksikan para kepala daerah 
agar mengimbau masyarakat untuk menghindari perjalanan saat libur panjang dan 
menjaga kedisiplinan protokol kesehatan. Harus tegas dikatakan bahwa instruksi 
baik adanya, tapi belumlah cukup, apalagi ini bukan negara instruksi. Jangan 
sampai kepala daerah cuma meneruskan instruksi dari atas ke jajaran paling 
bawah di tingkat lurah atau desa. Itu namanya estafet instruksi. Instruksi itu 
harus dijalankan. Tugas kepala daerah ialah berbuat nyata, misalnya, 
mengidentifi kasi potensi penularan covid-19. Bila perlu kepala daerah 
menerapkan kebijakan khusus untuk para pendatang dengan melakukan intervensi 
tes, lacak, dan isolasi sehingga kasus covid- 19 terlokalisasi. Kepala daerah 
juga diminta untuk memberikan informasi yang transparan terkait daerah tujuan 
wisata yang boleh dan tidak boleh dikunjungi. Masyarakat juga perlu 
diinformasikan peta kebencanaan dalam menghadapi potensi bencana 
hidrometeorologi seperti banjir dan tanah longsor dengan berpedoman pada 
prediksi BMKG. Bangsa ini sudah saatnya lebih menghargai ramalan cuaca. Ramalan 
cuaca bukan hasil mimpi, bukan pula nujum. Ia hasil kerja rasional, berdasarkan 
kaidah-kaidah keilmuan. Ia bersifat empiris, bukan spekulatif. Ia penting untuk 
mengambil keputusan. Tidaklah berlebihan bila pemerintah, mulai saat ini juga, 
terus-menerus mengimbau masyarakat untuk tetap menaati protokol kesehatan guna 
mencegah penularan covid-19. Jangan lupa pakai masker, mencuci tangan, dan 
menjaga jarak. Masyarakat diimbau tidak memanfaatkan libur panjang untuk mudik 
ke kampung halaman jika masih sayang dengan sanak saudara di kampung. Mudik 
bisa saja menjadi sarana penularan virus korona yang mematikan itu. Pemerintah 
harus memanfaatkan seluruh saluran komunikasi untuk mengimbau masyarakat tidak 
berkerumun. Bila perlu hentikan semua unjuk rasa dan kampanye pilkada yang 
memancing kerumunan orang pada libur panjang kali ini. Keselamatan nyawa di 
atas demokrasi dan keselamatan itu butuh perbuatan nyata, bukan instruksi.  

Sumber: 
https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/2152-bukan-negara-instruksi




Kirim email ke