-- 
j.gedearka <j.gedea...@upcmail.nl>


https://mediaindonesia.com/read/detail/358957-icw-masih-ada36-buronan-kasus-korupsi-yang-berkeliaran




Jumat 06 November 2020, 19:33 WIB 

ICW: Masih Ada36 Buronan Kasus Korupsi yang Berkeliaran

 tri subarkah | Politik dan Hukum 

  ICW: Masih Ada36 Buronan Kasus Korupsi yang Berkeliaran ANTARA 
FOTO/Muhammad Adimaja Joko S Tjandra INDONESIA Corruption Watch (ICW) mencatat 
masih ada 36 buronan kasus korupsi yang berkeliaran di luar negeri sejak tahun 
1996. Menurut peneliti ICW Kurnia Ramadhana, total kerugian dari seluruh 
buronan mencapai Rp53 triliun. "Ada kasus Sjamsul Nursalim, Itjih Nursalim, 
kasus BLBI kerugian negaranya Rp4,58 triliun. Itu juga belum ditangkap oleh KPK 
dari kasus korupsi besar sampai kasus yang sebenarnya angkaya terlalu 
signifikan, yaitu siapa? Harun Masiku," kata Kurnia dalam webinar yang dihelat 
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Jumat (6/11). Kurnia menyarankan agar KPK 
memperbanyak perjanjian hukum timbal balik (mutula legal assistance, MLA) 
dengan negara yang diduga menjadi tempat persembunyian para buronan. Ia menilai 
MLA yang dilakukan sejauh ini belum terlalu banyak. "Maka dari itu kadang 
menjadi kendala penegak hukum untuk mendeteksi aset nilai kejahatan atau ingin 
menyita dan lain-lain, juga perjanjian ekstradisi, kita kan tidak terlalu 
banyak mempunyai perjanjian tersebut," papar Kurnia. Terkait kasus yang 
menyeret nama terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali 
Joko Tjandra, Kurnia mendesak KPK untuk menerbitkan surat perintah penyelidikan 
terhadap oknum-oknum yang diduga terlibat di dalamnya. Diketahui, kasus yang 
menerpa Joko Tjandra juga menyeret sejumlah oknum di Kejaksaan Agung (jaska 
Pinangki Sirna Malasari), Bareskrim Polri (Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen 
Prasetijo Utomo), advokat (Anita Kolopaking), dan pengusaha (Tommy Sumardi). 
Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita LH 
Simanjuntak menilai keterlibatan lembaga independen sangat relevan dalam 
melihat kasus Joko Tjandra dkk. Komjak, lanjutnya, bertindak menangani kode 
etik kinerja pegawai kejaksaan. "Namun untuk penegakan hukum yang sifatnya 
yustisia itu sifatnya KPK. Apapun bentuk keterlibatan KPK, apakah itu bentuknya 
supervisi, koordinasi, atau mengambil alih, ini sebenarnya tidak begitu pentik 
karena yang penting adalh bagaimana bisa dibantu Kejaksaan untuk menyelesaikan 
kasus ini yang tidak mungkin bisa diselesaikan sendiri," jelas Barita. (OL-4)

Sumber: 
https://mediaindonesia.com/read/detail/358957-icw-masih-ada36-buronan-kasus-korupsi-yang-berkeliaran







Kirim email ke