http://sp.beritasatu.com/home/kadis-pu-papua-ditangkap-kpk-gubernur-mikael-tidak-bersalah/118255
Kadis PU Papua Ditangkap KPK, Gubernur: Mikael Tidak Bersalah Senin, 6 Februari 2017 | 14:14 Lukas Enembe. [Google] Berita Terkait a.. KPK Geledah Kantor Dinas PU Papua Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan b.. Korupsi, Sekda Papua Barat Dituntut 2 Tahun Penjara c.. AJI Kecam Penghalangan Wartawan Meliput Sidang Mantan Bupati Merauke d.. Mau Liputan Sidang Mantan Bupati Merauke, Wartawan Diancam e.. Kejati Papua Tebang Pilih dalam Penanganan Kasus Korupsi [JAYAPURA] Gubernur Papua Lukas Enembe menduga ada kepentingan politik dibalik penetapan tersangka Kepala Dinas PU Papua, Mikael Kambuaya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan, ia meyakini Mikael Kambuaya (MK) tidak bersalah dalam kasus ini. “Saya yakin Mikael tidak bersalah, saya dihubungi dia bilang katanya nanti kita dapat tangkap semua. Ketahuan disitu, kalau dia katakan seperti itu” ucap Gubernur di halaman kantor Gubernur Dok II Jayapura, Senin (6/2) pagi. Menurutnya, MK tidak bersalah justru yang bersalah adalah orang lain atau ada kepentingan politik yang membuat dia ditangkap. "Saya kasih tahu, saya ini masih Gubernur Provinsi Papua sampai 9 April 2018,” tegasnya. Dalam apel, Gubernur menyindir negara yang sangat gencar menyelesaikan persoalan korupsi. Namun di sisi lain justru tidak ada tindakan penyelesaian terhadap kasus pelanggaran HAM khususnya yang terjadi di Papua. "Ini kelemahan negara, dimana negara tidak kelola baik provinsi ini. Orang Papua banyak di bunuh tidak pernah diselesaikan” katanya. “Saya dengar Komnas HAM mau selesaikan tapi sampai hari ini belum rampung. Justru orang datang disini melihat peristiwa – peristiwa yang terjadi. Sebab semestinya kalau ingin meng-Indonesiakan Papua, caranya berbeda dengan membuat masyarakat sejahtera dan damai sehingga kita bisa taat dan tunduk pada negara,” katanya lagi. Meski begitu, Lukas mengatakan, jika penetapan Mikael Kambuaya adalah murni kasus dugaan pidana korupsi, maka biarlah prosesnya berjalan sebagaimana mestinya. Namun jika karena ada agenda politik, maka Gubernur menyatakan siap “perang”. “Saya ini kepala suku dan kita bisa perang disini. Saya suruh perang bisa. Makanya kita akan lihat kalau muatannya untuk kepentingan Pilkada, berarti kita disuruh perang dan bikin kacau Papua. Tetapi kalau murni hukum kita harap proses hukum akan jalan sebagaimana mestinya. Tetapi kalau murni kepentingan politik saya katakan kita akan perang,” tegasnya. Sebelumnya , KPK telah menetapkan Kepala Dinas PU Papua Mikael Kambuaya sebagai tersangka dalam proyek pembangunan ruas jalan Kemiri – Depapre yang bersumber dari APBD Perubahan 2015 sebesar Rp 89,5 miliar. Indikasi kerugian keuangan negaranya sebesar Rp 42 miliar.Sementara perusahaan swasta sebagai pemenang lelang proyek tersebut yaitu Bintuni Energy Persada (BEP). Dalam kasus ini KPK sudah memeriksa tujuh saksi yakni berinisial BT, ET, FE, IPA, NY, RBF dan KS. Mereka sebagian besar bekerja sebagai staf di Dinas PU Papua. [154]