http://www.antaranews.com/berita/635248/keluarga-korban-kecelakaan-tuntut-kai-diduga-
lalai?utm_source=populer_home&utm_medium=populer&utm_campaign=news
*Keluarga korban kecelakaan tuntut KAI diduga
*
*lalai*
Rabu, 14 Juni 2017 01:42 WIB | 7.139 Views
Pewarta: Imam Budilaksono
Keluarga korban kecelakaan tuntut KAI diduga lalai
Kecelakaan Kereta Api jarak jauh Walahar Ekspres jurusan Tanjung
Priok-Purwakarta di Pintu Kereta Pasar Gaplo, Jakarta, Selasa
(13/6/2017). (ANTARANews/Ferliansyah)
Jakarta (ANTARA News) - Keluarga salah satu korban kecelakaan tabrakan
kereta api Walahar Ekspress, Hari Febrianto akan menuntut PT Kereta Api
Indonesia (kai) melalui jalur hukum karena diduga lalai dalam
menjalankan tugas sebagai penyedia transportasi kereta sehingga
menyebabkan kecelakaan tersebut.
"Pihak KAI tidak ada upaya pencegahan terjadinya kecelakaan sehingga
pihak keluarga Hari akan melakukan penuntutan karena diduga lalai," kata
salah satu anggota kelurga Hari, Hanfi Fajri di kamar jenazah Rumah
Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta, Rabu dini hari.
Dia menilai seharusnya PT KAI seharusnya bisa melakukan berbagai upaya
pencegahan agar tidak terjadi kecelakaan tersebut misalnya dengan
menertibkan jalur di sekitar lokasi kejadian.
Hanfi membantah kecelakaan itu disebabkan kelalaian korban padahal di
pintu perlintasan banyak terjadi pelanggaran lalu lintas dan tidak
tertibnya warga di sekitar tempat kejadian.
"Aparat Kepolisian yang siaga di perlintasan tersebut tidak melakukan
penertiban padahal itu merupakan jalur perlintasan yang harus steril
dari aktivitas warga," ujarnya.
Dia mengatakan pada saat kejadian, mobil boks yang ditumpangi Hari
terjebak dalam kondisi yang tidak bisa bergerak maju maupun mundur.
Hal itu menurut dia disebabkan sebagian jalur perlintasan digunakan
tidak semestinya sehingga jalur kendaraan menjadi sempit.
"Keluarga kami sebagai korban, dari arah berlawanan memakan jalan utama
yang seharusnya digunakan untuk jalan mobil, maka otomatis posisi itu
menyebabkan kecelakaan," ujarnya.
(T.I028/S027)
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2017