-- 
j.gedearka <j.gedea...@upcmail.nl>

https://mediaindonesia.com/podiums/detail_podiums/1983-malaikat-pencabut-sk





 Senin 09 November 2020, 05:00 WIB 

Malaikat Pencabut SK 

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group | Editorial

   Malaikat Pencabut SK MI/Ebet Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group. 
TINGGAL 30 hari lagi menuju pilkada serentak yang digelar pada 9 Desember. 
Pelanggaran demi pelanggaran masih saja terjadi, baik yang dilakukan kontestan 
maupun penyelenggara pilkada. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) hingga 
Jumat (6/11) mencatat 1.874 dugaan pelanggaran Pilkada 2020 baik dugaan 
pelanggaran administrasi, etik, pidana, maupun hukum lainnya. Begitu seriusnya 
pelanggaran yang dilakukan sehingga Bawaslu merekomendasikan pembatalan enam 
pasangan calon. Keenam pasangan itu bertarung di Kabupaten Kaur, Provinsi 
Bengkulu; Kabupaten Ogan Hilir, Provinsi Sumatra Selatan; Kabupaten Pegunungan 
Bintang, Provinsi Papua; Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo; Kabupaten 
Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah; dan Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi 
Maluku Utara. Bawaslu juga mencatat 375 pelanggaran protokol kesehatan. Belum 
lagi terkait dengan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) yang 
menurut catatan Bawaslu sudah di atas angka 700 pelanggaran. Pelanggaran yang 
dilakukan penyelenggara pemilu juga banyak. Sejauh ini Bawaslu sudah 
memberhentikan 20 penyelenggara pemilu ad hoc yang terbukti melanggar kode 
etik. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga memberhentikan sejumlah 
komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), termasuk Ketua KPU Sumbar Amnasmen yang 
diberhentikan pada 4 November. Terus terang, penyelenggara pemilu selalu 
terperosok pada kesalahan yang sama dari satu pilkada ke pilkada berikutnya. 
Modusnya serupa seperti penyuapan, perlakuan yang tidak adil dan setara kepada 
para pihak, dan bekerja tidak cermat atau teliti dalam tahapan pilkada. 
Pemberhentian Ketua KPU Sumbar dan pemberian sanksi peringatan keras dan 
pemberhentian dari Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan kepada Izwaryani 
disebabkan keduanya, menurut penilaian DKPP, melanggar kode etik dalam proses 
verifikasi faktual berkas dukungan bakal pasangan calon perseorangan pemilihan 
Gubernur Sumbar. Tiga komisioner lainnya diberi sanksi peringatan. DKPP juga 
menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Kabupaten Jeneponto, 
Baharuddin Hafid, karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku. 
Dalam pertimbangan putusannya, DKPP menilai Baharuddin Hafid terbukti 
menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi membangun relasi yang tidak 
sewajarnya dan menjanjikan suara kepada Puspa Dewi Wijayanti, caleg DPRD 
Provinsi Sulawesi Selatan dapil IV. Alih-alih bertindak etis, teradu 
menggunakan kedudukannya untuk kepentingan pribadi yang bertentangan dengan 
norma sosial dan etika. Pada putusan lainnya, DKPP menjatuhkan sanksi 
pemberhentian tetap kepada lima penyelenggara pemilu Sulawesi Tengah. Mereka 
ialah empat orang dari Bawaslu Kabupaten Banggai dan Ketua Bawaslu Provinsi 
Sulteng Ruslan Husein. Ruslan Husein diberhentikan terkait dengan pernyataannya 
yang menyebut ada dua kepala daerah di Sulteng yang akan direkomendasikan tidak 
memenuhi syarat jika mencalonkan diri dalam Pilkada 2020. Menurut DKPP, 
pernyataan Ruslan itu merupakan bentuk pernyataan dini terhadap suatu data dan 
informasi yang masih bergerak dalam proses tahapan pemilihan atau belum final. 
Masih ada sejumlah sidang yang berlangsung di DKPP antara lain terkait dengan 
dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU Provinsi Papua Zufri 
Abubakar. Ia disidangkan pada 6 November dengan aduan telah melakukan pertemuan 
di ruangan tertutup dengan petahana calon Bupati Yahukimo, Abock Busup. Putusan 
dan sidang pelanggaran etik yang digelar DKPP pada satu sisi memperlihatkan 
betapa rapuhnya moralitas penyelenggara pemilu, tapi pada sisi lain juga 
menunjukkan ada kemauan kuat untuk menegakkan etika. Penegakan etika patut 
didukung. Kata Buya Hamka, tegak rumah karena sendi, runtuh budi rumah binasa. 
Sendi bangsa ialah budi, runtuh budi runtuhlah bangsa. Seluruh warga hendaknya 
memberikan perhatian atas persoalan budi pekerti alias etika jika tidak 
membiarkan bangsa ini runtuh. Kata Albert Einstein, dunia menjadi tidak aman 
dan jauh dari mendamaikan bukan disebabkan ulah para pelaku kriminalitas, 
melainkan akibat sikap kita yang membiarkan kejahatan terus terjadi. Jangan 
biarkan kejahatan etika merajalela. Patut diapresiasi DKPP yang siap menjadi 
malaikat pencabut SK (surat keputusan) pengangkatan penyelenggara pemilu. DKPP 
menjadi malaikat pencabut SK untuk memastikan para penyelenggara pilkada 
benar-benar mandiri dan berintegritas. “Malaikat pencabut SK bagi mereka yang 
tidak mampu menjaga kehormatan, kemandirian, dan integritasnya,” kata Ketua 
DKPP Muhammad.

Sumber: 
https://mediaindonesia.com/podiums/detail_podiums/1983-malaikat-pencabut-sk






Reply via email to