-- j.gedearka <j.gedea...@upcmail.nl>
https://mediaindonesia.com/podiums/detail_podiums/1983-malaikat-pencabut-sk Senin 09 November 2020, 05:00 WIB Malaikat Pencabut SK Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group | Editorial Malaikat Pencabut SK MI/Ebet Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group. TINGGAL 30 hari lagi menuju pilkada serentak yang digelar pada 9 Desember. Pelanggaran demi pelanggaran masih saja terjadi, baik yang dilakukan kontestan maupun penyelenggara pilkada. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) hingga Jumat (6/11) mencatat 1.874 dugaan pelanggaran Pilkada 2020 baik dugaan pelanggaran administrasi, etik, pidana, maupun hukum lainnya. Begitu seriusnya pelanggaran yang dilakukan sehingga Bawaslu merekomendasikan pembatalan enam pasangan calon. Keenam pasangan itu bertarung di Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu; Kabupaten Ogan Hilir, Provinsi Sumatra Selatan; Kabupaten Pegunungan Bintang, Provinsi Papua; Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo; Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah; dan Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara. Bawaslu juga mencatat 375 pelanggaran protokol kesehatan. Belum lagi terkait dengan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) yang menurut catatan Bawaslu sudah di atas angka 700 pelanggaran. Pelanggaran yang dilakukan penyelenggara pemilu juga banyak. Sejauh ini Bawaslu sudah memberhentikan 20 penyelenggara pemilu ad hoc yang terbukti melanggar kode etik. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga memberhentikan sejumlah komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), termasuk Ketua KPU Sumbar Amnasmen yang diberhentikan pada 4 November. Terus terang, penyelenggara pemilu selalu terperosok pada kesalahan yang sama dari satu pilkada ke pilkada berikutnya. Modusnya serupa seperti penyuapan, perlakuan yang tidak adil dan setara kepada para pihak, dan bekerja tidak cermat atau teliti dalam tahapan pilkada. Pemberhentian Ketua KPU Sumbar dan pemberian sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan kepada Izwaryani disebabkan keduanya, menurut penilaian DKPP, melanggar kode etik dalam proses verifikasi faktual berkas dukungan bakal pasangan calon perseorangan pemilihan Gubernur Sumbar. Tiga komisioner lainnya diberi sanksi peringatan. DKPP juga menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Kabupaten Jeneponto, Baharuddin Hafid, karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku. Dalam pertimbangan putusannya, DKPP menilai Baharuddin Hafid terbukti menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi membangun relasi yang tidak sewajarnya dan menjanjikan suara kepada Puspa Dewi Wijayanti, caleg DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dapil IV. Alih-alih bertindak etis, teradu menggunakan kedudukannya untuk kepentingan pribadi yang bertentangan dengan norma sosial dan etika. Pada putusan lainnya, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada lima penyelenggara pemilu Sulawesi Tengah. Mereka ialah empat orang dari Bawaslu Kabupaten Banggai dan Ketua Bawaslu Provinsi Sulteng Ruslan Husein. Ruslan Husein diberhentikan terkait dengan pernyataannya yang menyebut ada dua kepala daerah di Sulteng yang akan direkomendasikan tidak memenuhi syarat jika mencalonkan diri dalam Pilkada 2020. Menurut DKPP, pernyataan Ruslan itu merupakan bentuk pernyataan dini terhadap suatu data dan informasi yang masih bergerak dalam proses tahapan pemilihan atau belum final. Masih ada sejumlah sidang yang berlangsung di DKPP antara lain terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU Provinsi Papua Zufri Abubakar. Ia disidangkan pada 6 November dengan aduan telah melakukan pertemuan di ruangan tertutup dengan petahana calon Bupati Yahukimo, Abock Busup. Putusan dan sidang pelanggaran etik yang digelar DKPP pada satu sisi memperlihatkan betapa rapuhnya moralitas penyelenggara pemilu, tapi pada sisi lain juga menunjukkan ada kemauan kuat untuk menegakkan etika. Penegakan etika patut didukung. Kata Buya Hamka, tegak rumah karena sendi, runtuh budi rumah binasa. Sendi bangsa ialah budi, runtuh budi runtuhlah bangsa. Seluruh warga hendaknya memberikan perhatian atas persoalan budi pekerti alias etika jika tidak membiarkan bangsa ini runtuh. Kata Albert Einstein, dunia menjadi tidak aman dan jauh dari mendamaikan bukan disebabkan ulah para pelaku kriminalitas, melainkan akibat sikap kita yang membiarkan kejahatan terus terjadi. Jangan biarkan kejahatan etika merajalela. Patut diapresiasi DKPP yang siap menjadi malaikat pencabut SK (surat keputusan) pengangkatan penyelenggara pemilu. DKPP menjadi malaikat pencabut SK untuk memastikan para penyelenggara pilkada benar-benar mandiri dan berintegritas. “Malaikat pencabut SK bagi mereka yang tidak mampu menjaga kehormatan, kemandirian, dan integritasnya,” kata Ketua DKPP Muhammad. Sumber: https://mediaindonesia.com/podiums/detail_podiums/1983-malaikat-pencabut-sk