Mendikbud: Penguatan Karakter Jadi Dasar Reformasi Sekolah


  
|  
|   
|   
|   |    |

   |

  |
|  
|   |  
Mendikbud: Penguatan Karakter Jadi Dasar Reformasi Sekolah
 Hakikat pendidikan adalah mampu memberikan seluas-luaanya kesempatan bagi 
siswa untuk dapat mengembangkan dirinya.  |   |

  |

  |

 

RABU, 14 JUNI 2017 | 14:20 WIB   
   - 
   - 
   - 
   - 
Hakikat pendidikan adalah mampu memberikan seluas-luaanya kesempatan bagi siswa 
untuk dapat mengembangkan dirinya.INFO NASIONAL - Kementerian Pendidikan dan 
Kebudayaan (Kemendikbud) mendorong penerapan kebijakan yang bermuara pada 
pemerataan pendidikan yang berkualitas sesuai arahan Presiden Joko Widodo. 
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengungkapkan, 
beberapa kebijakan yang diterapkan pada tahun ajaran baru 2017/2018 bertujuan 
untuk melaksanakan reformasi pendidikan yang dimulai dari sekolah. 
Dijelaskannya, amanat untuk melakukan penguatan karakter siswa menjadi dasar 
berbagai kebijakan tersebut. 
“Kita ingin mengubah keadaan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka 
menyiapkan anak bangsa yang lebih baik, yang lebih bisa menjawab tantangan 
zaman. Sebagai menteri saya mengimplementasikan apa yang menjadi visi Presiden 
sesuai dengan program aksi kabinet kerja,” kata Mendikbud di ruang rapat Komisi 
X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Senayan, Jakarta 13 Juni 
2017.


Pemerataan Penerimaan Peserta Didik Baru

Tahun ini Kemendikbud memberlakukan kebijakan zonasi dalam Peraturan Menteri 
Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan 
Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah 
Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk 
Lain yang Sederajat. 
Disebutkan bahwa sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib 
menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari 
sekolah. Pasal 15 menerangkan, sekolah paling sedikit menerima sebesar 90 
persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima. Mendikbud 
mengatakan, sistem zonasi merupakan implementasi dari arahan Presiden mengenai 
pentingnya pemerataan kualitas pendidikan.

 “Ke depan tidak ada lagi sekolah favorit atau tidak favorit. Semua sekolah 
harus jadi sekolah favorit. Semoga tidak ada lagi sekolah yang mutunya rendah,” 
ujar Mendikbud dalam Sosialisasi Peraturan Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah 
di Jakarta beberapa waktu lalu. 
Adapun radius zona terdekat tersebut ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai 
dengan kondisi di daerah tersebut berdasarkan jumlah ketersediaan daya tampung 
berdasarkan ketentuan rombongan belajar masing-masing sekolah dengan 
ketersediaan anak usia sekolah di daerah tersebut. 
PPDB yang bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan 
secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga 
mendorong peningkatan akses layanan pendidikan. PPDB dapat dilakukan dengan dua 
acara. Pertama, pendaftaran melalui jejaring (dalam jaringan/daring/online), 
yaitu melalui laman (website) resmi PPDB di daerah masing-masing. Kedua, 
pendaftaran melalui luring (luar jaringan/offline), yaitu dengan mendaftar 
langsung ke sekolah.
Menjadi catatan, sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah wajib mengumumkan 
secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB, antara lain terkait 
persyaratan, pembiayaan, tata cara seleksi, daya tampung, dan hasil penerimaan 
peserta didik baru.

Penguatan Karakter Melalui Lima Hari Sekolah

Untuk mempersiapkan peserta didik dalam menghadapi tantangan perkembangan era 
globalisasi, diperlukan penguatan karakter bagi peserta didik melalui restorasi 
pendidikan karakter di sekolah. Permendikbud Nomor 23 tahun 2017 tentang Hari 
Sekolah mengatur jumlah hari dan jam yang digunakan oleh guru, tenaga 
kependidikan, dan peserta didik dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah. 
Kebijakan ini, menurut Mendikbud, merupakan implementasi dari program Penguatan 
Pendidikan Karakter (PPK). 
Bagi guru, hari sekolah dipergunakan untuk melaksanakan beban kerja guru, di 
antaranya merencanakan pembelajaran atau pembimbingan; melaksanakan 
pembelajaran atau pembimbingan; menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan; 
membimbing dan melatih peserta didik; dan melaksanakan tugas tambahan yang 
melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru.
“Lima hari kerja ini implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tahun 
2017 yang mengatur salah satunya tentang beban kerja guru khususnya yang ASN,” 
ujar Mendikbud. 
Ditambahkannya, revisi aturan melalui Peraturan Pemerintah yang baru tersebut 
sebagai upaya pemerintah untuk membantu guru mengubah paradigma dalam 
menjalankan peran dan fungsinya. Guru diharapkan tidak terjebak pada 
menjalankan rutinitas dan metode yang tidak mengembangkan cara belajar siswa 
aktif. Diyakininya, hakikat pendidikan adalah mampu memberikan seluas-luaanya 
kesempatan bagi siswa untuk dapat mengembangkan dirinya. 
"Kita akan gunakan prinsip kurikulum berbasis luas. Semua sumber-sumber belajar 
baik di dalam ataupun di luar sekolah akan dioptimalkan untuk kepentingan 
belajar. Sekolah akan menjadi lebih luwes, fleksibel, dan menggembirakan," kata 
Mendikbud. 
Ditambahkan Mendikbud, kearifan lokal, keanekaragaman yang ada pada 
masing-masing daerah akan menjadi sumber-sumber belajar yang akan menjadikan 
sekolah tidak seragam, berwarna-warni. 
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Hamid 
Muhammad mengungkapkan bahwa penerapan PPK dengan delapan jam belajar dan lima 
hari sekolah ini sifatnya tidak tunggal. “Selain mandiri, sekolah juga didorong 
untuk bekerja sama dengan lembaga lain seperti diniyah atau lembaga pendidikan 
keagamaan, sanggar seni, gelanggang olahraga,” ujar Dirjen Hamid.
Pelaksanaan hari sekolah akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan 
dan kondisi daerah masing-masing.

Kirim email ke