Mendikbud: Penguatan Karakter Jadi Dasar Reformasi Sekolah | | | | | | | | | | | Mendikbud: Penguatan Karakter Jadi Dasar Reformasi Sekolah Hakikat pendidikan adalah mampu memberikan seluas-luaanya kesempatan bagi siswa untuk dapat mengembangkan dirinya. | | | | RABU, 14 JUNI 2017 | 14:20 WIB - - - - Hakikat pendidikan adalah mampu memberikan seluas-luaanya kesempatan bagi siswa untuk dapat mengembangkan dirinya.INFO NASIONAL - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mendorong penerapan kebijakan yang bermuara pada pemerataan pendidikan yang berkualitas sesuai arahan Presiden Joko Widodo. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengungkapkan, beberapa kebijakan yang diterapkan pada tahun ajaran baru 2017/2018 bertujuan untuk melaksanakan reformasi pendidikan yang dimulai dari sekolah. Dijelaskannya, amanat untuk melakukan penguatan karakter siswa menjadi dasar berbagai kebijakan tersebut. “Kita ingin mengubah keadaan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka menyiapkan anak bangsa yang lebih baik, yang lebih bisa menjawab tantangan zaman. Sebagai menteri saya mengimplementasikan apa yang menjadi visi Presiden sesuai dengan program aksi kabinet kerja,” kata Mendikbud di ruang rapat Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Senayan, Jakarta 13 Juni 2017. Pemerataan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun ini Kemendikbud memberlakukan kebijakan zonasi dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat. Disebutkan bahwa sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah. Pasal 15 menerangkan, sekolah paling sedikit menerima sebesar 90 persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima. Mendikbud mengatakan, sistem zonasi merupakan implementasi dari arahan Presiden mengenai pentingnya pemerataan kualitas pendidikan. “Ke depan tidak ada lagi sekolah favorit atau tidak favorit. Semua sekolah harus jadi sekolah favorit. Semoga tidak ada lagi sekolah yang mutunya rendah,” ujar Mendikbud dalam Sosialisasi Peraturan Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah di Jakarta beberapa waktu lalu. Adapun radius zona terdekat tersebut ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kondisi di daerah tersebut berdasarkan jumlah ketersediaan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar masing-masing sekolah dengan ketersediaan anak usia sekolah di daerah tersebut. PPDB yang bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan. PPDB dapat dilakukan dengan dua acara. Pertama, pendaftaran melalui jejaring (dalam jaringan/daring/online), yaitu melalui laman (website) resmi PPDB di daerah masing-masing. Kedua, pendaftaran melalui luring (luar jaringan/offline), yaitu dengan mendaftar langsung ke sekolah. Menjadi catatan, sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB, antara lain terkait persyaratan, pembiayaan, tata cara seleksi, daya tampung, dan hasil penerimaan peserta didik baru. Penguatan Karakter Melalui Lima Hari Sekolah Untuk mempersiapkan peserta didik dalam menghadapi tantangan perkembangan era globalisasi, diperlukan penguatan karakter bagi peserta didik melalui restorasi pendidikan karakter di sekolah. Permendikbud Nomor 23 tahun 2017 tentang Hari Sekolah mengatur jumlah hari dan jam yang digunakan oleh guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah. Kebijakan ini, menurut Mendikbud, merupakan implementasi dari program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK). Bagi guru, hari sekolah dipergunakan untuk melaksanakan beban kerja guru, di antaranya merencanakan pembelajaran atau pembimbingan; melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan; menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan; membimbing dan melatih peserta didik; dan melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru. “Lima hari kerja ini implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tahun 2017 yang mengatur salah satunya tentang beban kerja guru khususnya yang ASN,” ujar Mendikbud. Ditambahkannya, revisi aturan melalui Peraturan Pemerintah yang baru tersebut sebagai upaya pemerintah untuk membantu guru mengubah paradigma dalam menjalankan peran dan fungsinya. Guru diharapkan tidak terjebak pada menjalankan rutinitas dan metode yang tidak mengembangkan cara belajar siswa aktif. Diyakininya, hakikat pendidikan adalah mampu memberikan seluas-luaanya kesempatan bagi siswa untuk dapat mengembangkan dirinya. "Kita akan gunakan prinsip kurikulum berbasis luas. Semua sumber-sumber belajar baik di dalam ataupun di luar sekolah akan dioptimalkan untuk kepentingan belajar. Sekolah akan menjadi lebih luwes, fleksibel, dan menggembirakan," kata Mendikbud. Ditambahkan Mendikbud, kearifan lokal, keanekaragaman yang ada pada masing-masing daerah akan menjadi sumber-sumber belajar yang akan menjadikan sekolah tidak seragam, berwarna-warni. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Hamid Muhammad mengungkapkan bahwa penerapan PPK dengan delapan jam belajar dan lima hari sekolah ini sifatnya tidak tunggal. “Selain mandiri, sekolah juga didorong untuk bekerja sama dengan lembaga lain seperti diniyah atau lembaga pendidikan keagamaan, sanggar seni, gelanggang olahraga,” ujar Dirjen Hamid. Pelaksanaan hari sekolah akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan dan kondisi daerah masing-masing.
[GELORA45] Mendikbud: Penguatan Karakter Jadi Dasar Reformasi Sekolah
Jonathan Goeij jonathango...@yahoo.com [GELORA45] Wed, 14 Jun 2017 08:05:50 -0700