-- j.gedearka <j.gedea...@upcmail.nl>
https://news.detik.com/kolom/d-4934688/persoalan-pokok-aturan-mogok-kerja?tag_from=wp_cb_kolom_list Kolom Persoalan Pokok Aturan Mogok Kerja Sahid Hadi - detikNews Rabu, 11 Mar 2020 16:17 WIB 0 komentar SHARE URL telah disalin Ilustrasi PHK Ilustrasi: Zaki Alfarabi/detikcom Jakarta - Langkah PT Alpen Food Industry (AFI) dalam melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 620 buruhnya riuh di ruang publik. Berdasarkan keterangan perwakilan AFI, langkah ini ditempuh lantaran para buruh melakukan mogok kerja ilegal. Namun, pada sisi lain Juru Bicara Serikat Buruh pada perusahaan tersebut mengklaim bahwa mogok kerja sudah legal atau sah sesuai ketentuan perundang-undangan. Tentu saja, pihak perusahaan dan buruh punya alasan dan tolok ukurnya masing-masing dalam membenarkan tindakannya. Oleh sebab itu, lepas dari dualitas klaim yang mengemuka, artikel ini tidak dituliskan dengan maksud mencari, apalagi menelaah, klaim yang paling benar. Artikel ini lebih dihadirkan untuk memberi sebuah tawaran alternatif guna menyelesaikan persoalan di atas. Aturan yang Bermasalah Perusahaan dalam relasinya dengan buruh menguasai secara absolut apa yang oleh Pierre Bourdieu dan Jean-Claude Passeron disebut sebagai "kapital sosial", yaitu ekonomi. Sebagaimana diamati Anthony Giddens dalam New Rules of Sociological Method (1976), kepemilikan atas kapital ini membuat kedudukan perusahaan menjadi dominan atas buruh, bahkan terlampau kuat. Sebaliknya, para buruh menjadi pihak yang rentan dan umumnya kehilangan posisi tawar atas perusahaan. Dominasi perusahaan begini merupakan gejala yang buruk. Pasalnya, dominasi memiliki kecenderungan untuk disalahgunakan. Dalam konteks relasi perusahaan dan buruh, ada amat banyak contoh-contoh penyalahgunaan dominasi ini di berbagai belahan dunia. Inilah salah satu sebab dihadirkannya mekanisme mogok kerja bagi para buruh. Bila bekerjanya mogok kerja dijelaskan dengan pendekatan strukturasi dari Anthony Giddens, maka ia merupakan modalitas, sekaligus fasilitas sosial. Dalam fungsi ini, mogok kerja bekerja untuk mencegah dominasi perusahaan atas buruh. Itulah sebabnya, sebagaimana ditegaskan oleh International Labor Organization (ILO), mogok kerja bukanlah aksi sosial semata. Lebih dari itu, mogok kerja merupakan hak mendasar, sekaligus sarana prinsipil bagi buruh dalam membela kepentingan-kepentingan ekonomi dan sosialnya. Lepas dari signifikansinya, sah atau tidaknya pelaksanaan mogok kerja ternyata menjadi persoalan pokok dalam kasus PHK AFI. Secara nasional, UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 137 sampai 145, dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.232/2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja yang Tidak Sah telah mengatur tolok ukur keabsahan ini. Berdasarkan paket peraturan tersebut, sah atau tidaknya mogok kerja bergantung pada gagalnya perundingan perusahaan dan buruh; kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial tidak tercapai. Gagalnya perundingan, selain karena perusahaan tak mau melakukannya, juga terjadi akibat perundingan yang telah dilakukan rupanya mengalami jalan buntu (deadlocked) yang dinyatakan dalam risalah perundingan, baik oleh perusahaan maupun buruh. Sekilas, tak ada yang keliru dengan ketentuan ini. Namun, inilah hulu persoalannya. Persoalan mendasar terletak pada penggunaan ketentuan prosedural dalam menata pelaksanaan mogok kerja. Ketentuan prosedural ini merujuk pada adanya keharusan para pihak untuk menyatakan dalam sebuah risalah tertulis, bahwa perundingan telah gagal lantaran deadlocked. Dengan adanya prasyarat yang tidak hanya prosedural, namun juga formalistis dan maha-kaku ini, mogok kerja akan selalu dianggap tidak sah bila tidak ada pernyataan tertulis sebagaimana disebutkan tadi, walaupun perundingan telah dilakukan berkali-kali, bahkan berpuluh-puluh, beratus-ratus, hingga beribu-ribu kali. Ini tak ubahnya yang terjadi dalam kasus PHK AFI terhadap buruh-buruhnya. Mogok kerja, padahal, merupakan wujud dari kebebasan berekspresi; sebuah kebebasan yang secara alamiah telah melekat pada diri setiap manusia. Sesuai dengan natur kebebasan berekspresi, keberadaan mogok kerja pada buruh pun sejak awal sudah sah, bahkan legitimate. Jadi, sah atau tidaknya mogok kerja pada dasarnya tidak tergantung sama sekali pada aturan hukum apapun, apalagi dalam negara demokratis tak ubahnya Indonesia. Artinya, ada logika keliru dalam aturan ini. Logika keliru tersebut seolah-olah menunjukkan, negara masih terjebak dalam jaring-jaring wataknya yang administratif, kuno, dan bahkan ketinggalan zaman. Aturan-aturan yang ada seharusnya disusun semata-mata untuk menjamin secara optimal pelaksanaan mogok kerja yang damai dan tertib. Sebagai perbandingan, keterjebakan negara pada pola prosedural-formalistis ini juga terjadi dalam sektor yang lain. Misalnya, dalam penataan ruang kebebasan beragama atau berkeyakinan melalui syarat-syarat kuantitatif dalam pendirian tempat ibadah. Bahkan, dampak yang satu ini telah menyebabkan banyak malapetaka sosial dalam bentuk intoleransi dan ancaman-ancaman terhadap kebebasan beragama atau berkeyakinan. Sebuah Tawaran Alternatif PHK yang dilakukan AFI di tengah mogok kerja para buruh menunjukkan timpangnya relasi kuasa antara perusahaan dan buruh. Mogok kerja sudah sepatutnya tidak hanya dipahami sebagai aksi sosial para buruh, namun juga sebagai sebuah respons terhadap ketidakadilan. Karenanya, negara harus bertindak melampaui (beyond) aturan-aturan yang telah dibuatnya. Untuk itu, pertama, negara sepatutnya tampil sebagai aktor independen dalam proses perundingan ulang perusahaan dengan buruh. Dalam perundingan ini, negara harus sebisa mungkin memetakan nilai pembuka atau tawaran awal yang disampaikan para pihak (Aspiration Price) dan nilai atau tawaran terendah yang dapat diterima para pihak atas tuntutan-tuntutannya (Reservation Price). Berdasarkan pemetaan ini, tentu sebuah ruang atau margin-margin yang memungkinkan terjadinya kesepakatan baru (zone of possible agreement) akan mewujud. Dari ruang ini, sebuah solusi yang saling memenangkan dan menguntungkan para pihak secara seimbang (win-win solution) pada umumnya dapat diperoleh. Kedua, negara harus terbuka untuk mengevaluasi aturan terkait keabsahan mogok kerja. Ini dilakukan agar ketentuan tersebut tidak menjadi jari-jari hukum yang justru mencengkeram dan menghalangi kebebasan buruh dalam menuangkan ekspresinya. Evaluasi ini diorientasikan untuk menguatkan aturan-aturan yang menjamin damai dan tertibnya pelaksanaan mogok kerja, bukan malah menentukan sah atau tidaknya mogok kerja. Memang, perselisihan perusahaan dan buruh bukan persoalan yang sederhana. Ia kompleks. Bila tidak segera diselesaikan dengan cara-cara yang tepat, maka akan muncul banyak ketidakadilan-ketidakadilan yang lain, bak efek domino. Oleh sebab itu, negara tak boleh mandek dan diam hanya karena telah memberi fasilitas kepastian berupa aturan-aturan. Negara sepatutnya hadir di sini. Sahid Hadi peneliti Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (mmu/mmu) phk mogok kerja buruh alpen food industry 0 komentar