-- j.gedearka <j.gedea...@upcmail.nl>
https://mediaindonesia.com/podiums/detail_podiums/1974-pilih-pilih-teken-uu Kamis 29 Oktober 2020, 05:00 WIB Pilih-Pilih Teken UU Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group | Editorial Pilih-Pilih Teken UU MI/Ebet Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group. APAKAH boleh presiden tidak meneken undang-undang (UU) yang rancangannya dibahas bersama kemudian disetujui bersama DPR? Jawabannya boleh dan sesuai dengan ketentuan konstitusi meski secara etis boleh-boleh saja dipersoalkan. Pasal 20 ayat (5) UUD 1945 menyatakan bahwa dalam hal rancangan undang-undang (RUU) yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan presiden dalam waktu 30 hari semenjak RUU tersebut disetujui, RUU tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan. Frasa ‘sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan’ sempat menimbulkan perdebatan saat pembahasan di Panitia Ad Hoc III Badan Pekerja MPR pada 1999. Perdebatannya ialah apakah frasa tersebut tidak bermakna memaksa presiden? Ada pendapat yang muncul dalam rapat Panitia Ad Hoc III Badan Pekerja MPR pada 11 Oktober 1999. Pendapat itu mengatakan frasa itu memang bertujuan memaksa presiden. Argumentasinya, ada praktik pemerintahan yang ikut membahas RUU, malah dibahas kalimat per kalimat, tiba-tiba di ujungnya presiden tidak mau meneken. Contoh yang diberikan dalam rapat itu antara lain RUU Penanggulangan Keadaan Bahaya. RUU itu disetujui DPR bersama presiden pada 23 September 1999, tapi tak kunjung disahkan presiden. Tidak disahkan karena ada penolakan masyarakat. Ada istilah bahasa Jawa yang muncul dalam rapat Panitia Ada Hoc III Badan Pekerja MPR, yaitu muspro. Artinya ialah melakukan sesuatu perkerjaan yang sia-sia. Disebutkan bahwa frasa ‘sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan’ bukanlah upaya memaksa, melainkan agar pembahasan bersama RUU oleh pemerintah dan DPR tidak mengalami hal-hal yang muspro. Pemfinalan Pasal 20 ayat (5) itu baru disahkan pada Sidang MPR 15 Agustus 2000. Disahkan setelah ada pemahaman bahwa Pasal 20 ayat (5) UUD 1945 itu merupakan sebuah penegasan bahwa karena presiden telah memberikan persetujuan bersama DPR atas RUU, tidak ada alasan lagi buat presiden untuk menolak. Dengan demikian, RUU yang telah mendapat persetujuan bersama tidak sia-sia dan berlaku walaupun presiden tidak menandatangani. Dengan demikian, ada empat ayat dalam Pasal 20 UUD 1945 yang diputuskan pada Sidang MPR 1999 dan ayat (5) diputuskan dalam Sidang MPR 2000. Selengkapnya bunyi Pasal 20 ayat (1) ialah Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk UU. Ayat (2) ialah setiap RUU dibahas DPR dan presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Selanjutnya, ayat (3) jika RUU itu tidak mendapat persetujuan bersama, RUU itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu. Ayat (4) presiden mengesahkan RUU yang telah disetujui bersama untuk menjadi UU dan ayat (5) dalam hal RUU yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh presiden dalam waktu 30 hari semenjak RUU tersebut disetujui, RUU tersebut sah menjadi UU dan wajib diundangkan. UU yang berlaku otomatis diatur lebih lanjut di Pasal 73 UU 12/2001 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Kalimat pengesahannya, menurut Pasal 73 ayat (3), UU ini dinyatakan sah berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945. Kalimat pengesahan itu, menurut ayat (4), harus dibubuhkan pada halaman terakhir UU sebelum pengundangan naskah UU ke dalam lembaran negara. Ambil contoh UU 19/2019 tentang KPK. Di lembaran terakhir tidak ada tanda tangan Presiden Joko Widodo. Di halaman itu ditulis: Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2019, diteken Tjahjo Kumolo selaku Plt Menkum dan HAM. Di bawah nama Kumolo tertera tulisan: UU ini dinyatakan sah berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945. Megawati Soekarnoputri selama menjabat presiden, 23 Juli 2001-20 Oktober 2004, juga tidak menandatangani lima UU yang telah disetujui bersama dalam Sidang Paripurna DPR. Kelima UU itu ialah UU tentang Kepulauan Riau (2002), UU tentang Penyiaran (2002), UU tentang Profesi Advokat (2003), UU tentang Keuangan Negara (2003), serta UU tentang Pengawasan Ketenagakerjaan dalam Industri dan Perdagangan (2003). Mengapa presiden pilih-pilih untuk teken UU? Bukankah RUU diajukan ke DPR disertai amanat presiden (ampres) yang didalamnya terdapat penugasan menteri untuk ikut membahas dan menteri itu membacakan persetujuan pemerintah dalam Rapat Paripurna DPR? Jika ada substansi RUU yang disetujui untuk diundangkan tidak sesuai dengan keinginan presiden, ada dua kemungkinan. Pertama, lemahnya kontrol presiden atas menteri yang memberikan persetujuan tersebut. Tersirat bahwa menteri tidak pernah melaporkan perkembangan pembahasan RUU kepada presiden. Kedua, presiden berubah sikap setelah muncul penolakan masyarakat. Meskipun UUD 1945 memungkinkan suatu RUU menjadi UU tanpa pengesahan presiden, apakah persetujuan semacam itu tidak merupakan anomali praktik ketatanegaraan? Itulah pertanyaan mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan ketika menjadi saksi ahli dalam uji materi UU 19/2019 tentang KPK. Anomali yang dimaksud Bagir Manan ialah, baik prosedural maupun substansial, tidak sesuai dengan asas atau prinsip umum pembentukan UU yang baik. Menurut Bagir, sebagai suatu beleid atau diskresi dalam tatanan demokrasi dan negara hukum, presiden seharusnya memberikan penjelasan kepada publik terkait dengan alasan tidak menandatangani UU KPK hasil revisi tersebut. Eloknya, ke depan, presiden perlu menjelaskan secara terbuka alasan tidak membubuhkan tanda tangan untuk mengesahkan UU agar tidak muncul tafsiran liar. Sumber: https://mediaindonesia.com/podiums/detail_podiums/1974-pilih-pilih-teken-uu