-- 
j.gedearka <j.gedea...@upcmail.nl>



https://www.antaranews.com/berita/1800861/polri-tetapkan-delapan-tersangka-kasus-kebakaran-kejaksaan-agung



Polri tetapkan delapan tersangka kasus kebakaran Kejaksaan Agung

Jumat, 23 Oktober 2020 17:39 WIB

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono (kiri) dan 
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo saat 
konferensi pers kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung, di Kantor 
Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (23/10/2020). (ANTARA/ Anita Permata Dewi)
Jakarta (ANTARA) - Tim penyidik gabungan Polri menetapkan delapan orang 
tersangka dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Para tersangka disebut lalai sehingga mengakibatkan terjadinya kebakaran 
gedung. Penetapan tersangka ini dilakukan usai gelar perkara internal Polri, 
Jumat.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan 
delapan orang tersangka tersebut adalah lima orang tukang bangunan dengan 
inisial T, H, S, K dan IS. Kemudian seorang mandor inisial UAN, Dirut PT ARM 
inisial R dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejaksaan Agung berinisial NH.

"Lima tukang, satu mandor, satu orang vendor PT ARM selaku perusahaan produsen 
cairan pembersih Top Cleaner inisial R dan satu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 
insial NH,” kata Irjen Argo di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.

Baca juga: Polri gelar perkara internal tetapkan tersangka kebakaran Kejagung

Baca juga: Untuk tetapkan tersangka kebakaran Polri bakal gelar perkara internal

Sementara Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo 
menjelaskan dari delapan tersangka, lima diantaranya adalah tukang bangunan.

Ketika itu, kelimanya sedang melakukan pekerjaan perbaikan di ruang Aula Biro 
Kepegawaian di lantai 6 Gedung Utama Kejaksaan Agung.

"Lima tukang ini sedang melakukan pekerjaan di Aula Biro Kepegawaian. Selain 
melakukan pekerjaan yang ditugaskan, mereka juga melakukan tindakan yang 
seharusnya tidak boleh dilakukan yaitu merokok di ruangan tempat bekerja," kata 
Brigjen Sambo.

Padahal di ruangan tempat mereka bekerja, banyak bahan-bahan yang mudah 
terbakar seperti tinner, lem aibon dan bahan lainnya.

Dengan demikian penyidik berkesimpulan ada faktor kelalaian dari lima tukang 
yang bekerja di lantai 6 tersebut yang menyebabkan terjadinya awal api.

Satu orang mandor yakni inisial UAN ditetapkan tersangka karena sebagai mandor 
bangunan UAN dianggap lalai lantaran pada saat kejadian, UAN tidak ada di 
lokasi.

"Mandor harusnya mengawasi. Tapi UAN hari itu tidak ada di lokasi," papar Sambo.

Baca juga: Penyidik Bareskrim ekspos kebakaran gedung Kejagung

Sementara pihak swasta yaitu R, Dirut PT ARM selaku perusahaan produsen cairan 
pembersih Top Cleaner juga ditetapkan sebagai tersangka karena dari hasil 
pendalaman penyidik diketahui bahwa alat pembersih lantai merek tersebut tidak 
memiliki izin edar.

Selain itu pejabat pembuat komitmen Kejaksaan Agung, NH juga menjadi tersangka 
karena baik R maupun NH dianggap harus bertanggung jawab terhadap terjadinya 
penjalaran api yang begitu cepat dalam peristiwa kebakaran Kejaksaan Agung.

"Penyidik menyimpulkan dengan adanya pengadaan barang pembersih lantai yang 
tidak sesuai ketentuan, maka terhadap Direktur PT ARM dan PPK dari Kejaksaan 
Agung ditetapkan sebagai tersangka yang harus bertanggung jawab terkait 
penjalaran api begitu cepat saat kebakaran Gedung Kejaksaan," katanya.

Kedelapan tersangka ini dijerat dengan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 atas 
peristiwa kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung yang terjadi pada Sabtu 22 
Agustus 2020 petang itu.

Baca juga: Penyidik periksa 8 karyawan dalam penyidikan kebakaran Kejagung

Baca juga: Polri periksa 11 saksi kasus kebakaran Kejagung

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Nurul Hayat
COPYRIGHT © ANTARA 2020






Kirim email ke