https://kalbar.antaranews.com/berita/362282/puluhan-kapal-nelayan-vietnam-
ditangkap-di-natuna
Puluhan kapal nelayan Vietnam
ditangkap di Natuna
Minggu, 3 Juni 2018 21:40 WIB
Tangkap Enam Kapal Vietnam Seorang Anak Buah Kapal (ABK) asal Vietnam
melintasi satu dari enam kapal nelayan asing asal Vietnam yang berhasil
ditangkap di dermaga Pelabuhan Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan
dan Perikanan (PSDKP) Pontianak, di Sungai Rengas, Kabupaten Kubu Raya,
Kalbar, Rabu (20/4). Kapal Patroli (KP) Hiu Macan 01 dari Kementerian
Kelautan dan Perikanan berhasil menangkap enam kapal nelayan asing
beserta 52 awak kapal asal Vietnam, saat mencuri ikan di Perairan
Anambas, Kepulauan Riau pada pekan lalu. ANTARA FOTO/Sheravim/jhw/16
Pontianak (Antaranews Kalbar) - Patroli yang dilakukan Direktorat
Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan bersama Badan
Keamanan Laut RI, berhasil menangkap 10 kapal motor milik nelayan
Vietnam saat sedang mencuri ikan di wilayah perairan Laut Natuna Utara.
"Kesepuluh kapal motor ikan nelayan Vietnam ditangkap oleh empat Kapal
Patroli meliputi Hiu Macan 01 dan 11, Kapal Patroli Paus 01, dan Kapal
Patroli Orca 01 pada hari Minggu (27/5)," kata Kasubsi Operasi
Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran Stasiun PSDKP Pontianak, Erwin di
Pontianak, Minggu.
Ia menjelaskan, 10 kapal ikan berbendera Vietnam itu kini sudah berada
di Dermaga Stasiun PSDKP Pontianak untuk menjalani proses penyidikan
lebih lanjut.
Ia mengatakan, 10 kapal nelayan Vietnam itu semua tertangkap saat
melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia di kawasan Zona Ekonomi
Eksklusif (ZEE) Laut Natuna Utara tanpa dilengkapi dengan dokumen SIUP
dan SIPI yang sah dari pemerintah Indonesia dengan menggunakan pukat trawl.
Dalam penangkapan itu Kapal Patroli Hiu Macan 01 yang dinakhodai oleh
Samson menangkap dua kapal ikan nelayan Vietnam dengan ABK sebanyak 23
orang. Kemudian Kapal Patroli Hiu 11 yang dinakhodai oleh Mohamad Slamet
juga menangkap dua KM ikan Vietnam dengan ABK sebanyak 13 orang.
Sementara Kapal Patroli Paus yang dinakhodai oleh saudara Irzal Kadir
menangkap dua KM ikan Vietnam dengan ABK sebanyak 14 orang, dan Kapal
Patroli Orca 01 yang dinakhodai oleh Priyo Kurniawan juga telah
menangkap empat KM ikan Vietnam dengan ABK sebanyak 24 orang.
"Jadi total ABK dari 10 KM ikan nelayan Vietnam tersebut berjumlah 74
orang dan seluruhnya merupakan warga negara Vietnam," katanya.
Para nelayan asal Vietnam tersebut diancam pasal 92, jo pasal 26 ayat
(l), pasal 93 ayat (2), jo pasal 27 ayat (2), dan pasal 85, jo pasal 9
ayat (l) UU No. 31/2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dan
ditambah dengan UU No. 45/2009 tentang Perubahan UU No. 31/2004 tentang
Perikanan.
Sementara itu, salah seorang personel Bakamla Pontianak, Suyitno
mengatakan, pada saat penangkapan tidak hanya belasan KM ikan nelayan
asal Vietnam saja yang memasuki perairan Indonesia yang melakukan
pencurian ikan.
"Saat kami melakukan patroli sebenarnya ada sekitar 30 KM ikan nelayan
asing yang sedang melakukan pencurian ikan, saat akan ditangkap mereka
melarikan diri, bahkan ada dua KM ikan nelayan asing yang berusaha
dibakar oleh ABK-nya, tetapi berhasil kami padamkan," ujarnya.
Pewarta : *Andilala/Slamet*
<https://kalbar.antaranews.com/berita/362282/puluhan-kapal-nelayan-vietnam-ditangkap-di-natuna#>
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2018