Sebagai pelaksana penjaga keamanan negara Jenderal Polisi Tito Karnavian mengalami dilema, sebab yang dikatakan atau dimaksud dengan kata teroris itu sampai sekarang "sulit" mendefinisikannya secara per undang-undangan. Karena itu sasaran tembaknya pun menjadi sulit.
Am Sun, 13 May 2018 23:44:42 +0000 (UTC) schrieb "'K. Prawira' k.praw...@ymail.com [nasional-list]" <nasional-l...@yahoogroups.com>: > Kapolri Minta Jokowi Terbitkan Perppu TerorismKumparanNEWS Minggu 13 > 2018 > > > > Kapolri Tito di Mako Brimob (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)Kapolri > Jenderal Polisi Tito Karnavian mendesak DPR untuk segera > menyelesaikan revisi UU Anti Terorisme. Jika masih belum tuntas, Tito > meminta Presiden Joko Widodo untuk segera menerbitkan Perppu Anti > Terorisme."UU ini harus segera direvisi. Kalau terlalu lama, kita > mohon Presiden untuk membuat Perppu," ujar Tito usai mendampingi > Presiden Jokowi di RS Bhayangkara, Surabaya, Minggu (13/5). Tito > menyebut UU Anti Terorisme yang ada saat ini membatasi aparat dalam > pencegahan maupun penindakan teroris. "Kita tahu sel-sel mereka tapi > kita tidak bisa menindak. Kita menindak kalau mereka melakukan aksi > atau sudah jelas ada barang buktinya. Kita ingin lebih dari itu," > ujar Tito. Baca Juga : > - Jokowi Perintahkan Kapolri Usut Tuntas Jaringan Bomber Surabaya > - Jokowi: Tindakan Terorisme Ini Biadab dan Keluar Batas > Kemanusiaan > - Bom yang Meledak di Gereja di Surabaya Bom Bunuh Diri > Kapolri berharap dalam revisi UU Anti Terorisme yang baru, terdapat > pasal yang bisa menetapkan JAD-JAT sebagai organisasi teroris. > Sehingga siapapun yang bergabung dengan organisasi ini bisa dipidana. > "Sebab korban terus berjatuhan. Sementara yang kembali dari Suriah > 500 orang dan kita enggak bisa buat apa-apa. Kalau kita tidak > melakukan apa-apa hanya 7 hari menahan lalu lepas," katanya. >