Pada  pengadilan militer  terdakwa biasanya berpakaian lengkap dengan tanda 
pangkat dan bitang-bintangnya, nanti setelah diputuskan bersalah dan ditetapkan 
 bersalah baru dicopot tanda pangkat dan bintang-bintangnya dan dipecat dari 
dinas kemiliteran untuk menjalani hukuman

From: mailto:nasional-l...@yahoogroups.com 
Sent: Thursday, December 1, 2016 3:05 AM
To: GELORA_In 
Subject: [nasional-list] Korupsi USD 12 Juta, Brigjen Teddy Hernayedi Divonis 
Seumur Hidup!

  

Dari pemberitaan dibawah ini membuat saya jadi bingung, tidak mengerti. Brigjen 
Teddy yang dituduh korupsi 12 juta USD itu, hanya dituntut 12 tahun penjara 
saja, kok! Kenapa dibilang divonis Seumur hidup? Dilihat dari wajahnya difoto 
dan bisa berdiri selama lebih 3 jam, kemungkinan besar nyawanya masih bisa 
melewati 12 tahun bahkan 20 tahun lagi! Nampak masih muda gagah-perkasa, SEHAT 
tidak ada penyakit berat, ...



Kalaupun akhirnya divonis hukuman seumur hidup, bukankah biasa ada keringanan 
bagi yang berkelakuan baik selama dipenjara, katakanlah turun menjadi 20 tahun, 
lalu 18 tahun, 15 tahun, ... eeiih baru juga lewat 8 tahun udah bebas. Apanya 
Teddy akan menghuni penjara hingga meninggal dunia??? Hehehee, ...



Yang juga menarik, kenapa setelah menjadi tersaqngka, terdakwa, Teddy masih 
diperbolehkan kenakan baju seragam TNI, tetap berpangkat BRIGJEN nya, ya???



Salam,

ChanCT





Rabu 30 Nov 2016, 14:17 WIB



Korupsi USD 12 Juta, Brigjen Teddy Hernayedi Divonis Seumur Hidup!


Edward Febriyatri Kusuma – detikNews

https://news.detik.com/berita/d-3358714/korupsi-usd-12-juta-brigjen-teddy-hernayedi-divonis-seumur-hidup?_ga=1.249646789.2145543148.1480551491
 

Brigjen Teddy diadilli di Pengadilan Militer II Jakarta (edo/detikcom)



Jakarta - Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur 
hidup kepada Brigjen Teddy Hernayadi. Majelis meyakini Brigjen Teddy korupsi 
USD 12 juta ketika menjabat Kepala Bidang Pelaksanaan Pembiayaan Kementerian 
Pertahanan (Kemhan) 2010-2014.

"Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup," kata ketua majelis hakim Brigjen 
Deddy Suryanto membacakan putusan dalam sidang terbuka untuk umum di Pengadilan 
Militer II Jakarta, Jalan Penggilingan, Jakarta Timur, Rabu (30/11/2016).

Duduk sebagai anggota majelis yaitu Brigjen Hulwani dan Brigjen Weni Okianto. 
Adapun untuk oditur militer (jaksa-red) yaitu Brigjen Rachmad Suhartoyo. Atas 
kasus itu, Brigjen Teddy dibela oleh kuasa hukum Letkol Martin Ginting.

Majelis meyakini saat Teddy berpangkat kolonel melakukan serangkaian tindak 
pidana korupsi anggaran negara yang diperuntukkan buat membeli alutsista. Tapi 
anggaran ini ia belokkan ke kantong pribadinya sehingga mencapai USD 12 juta.

Brigjen Teddy mendengarkan vonis tersebut dengan berdiri selama tiga jam. 
Setelah tiga jam berlalu, majelis hakim mempersilakan Teddy duduk di kursi 
terdakwa. 

Vonis majelis itu jauh di atas tuntutan oditur (jaksa-red) yang menuntut 
Brigjen Teddy selama 12 tahun penjara. Dengan putusan ini, Teddy harus menghuni 
penjara hingga meninggal dunia.

Hukuman penjara seumur hidup bagi terdakwa korupsi termasuk langka di 
Indonesia. Saat ini baru ada dua yang menghuni penjara seumur hidup, yaitu 
mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar di kasus jual-beli perkara 
putusan pilkada. Adapun satunya adalah pembobol Bank BNI Adrian Waworuntu. Akil 
dan Adrian kini menghuni LP Sukamiskin, Bandung.
(asp/asp)





---
Detta e-postmeddelande har sökts igenom efter virus med antivirusprogram från 
Avast.
https://www.avast.com/antivirus

Kirim email ke