Pada pengadilan militer terdakwa biasanya berpakaian lengkap dengan tanda pangkat dan bitang-bintangnya, nanti setelah diputuskan bersalah dan ditetapkan bersalah baru dicopot tanda pangkat dan bintang-bintangnya dan dipecat dari dinas kemiliteran untuk menjalani hukuman
From: mailto:nasional-l...@yahoogroups.com Sent: Thursday, December 1, 2016 3:05 AM To: GELORA_In Subject: [nasional-list] Korupsi USD 12 Juta, Brigjen Teddy Hernayedi Divonis Seumur Hidup! Dari pemberitaan dibawah ini membuat saya jadi bingung, tidak mengerti. Brigjen Teddy yang dituduh korupsi 12 juta USD itu, hanya dituntut 12 tahun penjara saja, kok! Kenapa dibilang divonis Seumur hidup? Dilihat dari wajahnya difoto dan bisa berdiri selama lebih 3 jam, kemungkinan besar nyawanya masih bisa melewati 12 tahun bahkan 20 tahun lagi! Nampak masih muda gagah-perkasa, SEHAT tidak ada penyakit berat, ... Kalaupun akhirnya divonis hukuman seumur hidup, bukankah biasa ada keringanan bagi yang berkelakuan baik selama dipenjara, katakanlah turun menjadi 20 tahun, lalu 18 tahun, 15 tahun, ... eeiih baru juga lewat 8 tahun udah bebas. Apanya Teddy akan menghuni penjara hingga meninggal dunia??? Hehehee, ... Yang juga menarik, kenapa setelah menjadi tersaqngka, terdakwa, Teddy masih diperbolehkan kenakan baju seragam TNI, tetap berpangkat BRIGJEN nya, ya??? Salam, ChanCT Rabu 30 Nov 2016, 14:17 WIB Korupsi USD 12 Juta, Brigjen Teddy Hernayedi Divonis Seumur Hidup! Edward Febriyatri Kusuma – detikNews https://news.detik.com/berita/d-3358714/korupsi-usd-12-juta-brigjen-teddy-hernayedi-divonis-seumur-hidup?_ga=1.249646789.2145543148.1480551491 Brigjen Teddy diadilli di Pengadilan Militer II Jakarta (edo/detikcom) Jakarta - Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Brigjen Teddy Hernayadi. Majelis meyakini Brigjen Teddy korupsi USD 12 juta ketika menjabat Kepala Bidang Pelaksanaan Pembiayaan Kementerian Pertahanan (Kemhan) 2010-2014. "Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup," kata ketua majelis hakim Brigjen Deddy Suryanto membacakan putusan dalam sidang terbuka untuk umum di Pengadilan Militer II Jakarta, Jalan Penggilingan, Jakarta Timur, Rabu (30/11/2016). Duduk sebagai anggota majelis yaitu Brigjen Hulwani dan Brigjen Weni Okianto. Adapun untuk oditur militer (jaksa-red) yaitu Brigjen Rachmad Suhartoyo. Atas kasus itu, Brigjen Teddy dibela oleh kuasa hukum Letkol Martin Ginting. Majelis meyakini saat Teddy berpangkat kolonel melakukan serangkaian tindak pidana korupsi anggaran negara yang diperuntukkan buat membeli alutsista. Tapi anggaran ini ia belokkan ke kantong pribadinya sehingga mencapai USD 12 juta. Brigjen Teddy mendengarkan vonis tersebut dengan berdiri selama tiga jam. Setelah tiga jam berlalu, majelis hakim mempersilakan Teddy duduk di kursi terdakwa. Vonis majelis itu jauh di atas tuntutan oditur (jaksa-red) yang menuntut Brigjen Teddy selama 12 tahun penjara. Dengan putusan ini, Teddy harus menghuni penjara hingga meninggal dunia. Hukuman penjara seumur hidup bagi terdakwa korupsi termasuk langka di Indonesia. Saat ini baru ada dua yang menghuni penjara seumur hidup, yaitu mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar di kasus jual-beli perkara putusan pilkada. Adapun satunya adalah pembobol Bank BNI Adrian Waworuntu. Akil dan Adrian kini menghuni LP Sukamiskin, Bandung. (asp/asp) --- Detta e-postmeddelande har sökts igenom efter virus med antivirusprogram från Avast. https://www.avast.com/antivirus