-- 
j.gedearka <j.gedea...@upcmail.nl>


https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/2153-tunggu-pengesahan-uu-cipta-kerja



Selasa 27 Oktober 2020, 05:00 WIB 

Tunggu Pengesahan UU Cipta Kerja 

Administrator | Editorial 

  Tunggu Pengesahan UU Cipta Kerja MI/Seno . UNDANG-UNDANG Cipta Kerja masih 
menunggu pengesahan. Ada dua bentuk pengesahan, yaitu Presiden membubuhkan 
tanda tangan atau berlaku secara otomatis. Presiden Joko Widodo bisa 
membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu 30 hari sejak rancangan 
undang-undang (RUU) itu disetujui bersama DPR dan Presiden. Persetujuan bersama 
diambil dalam Rapat Paripurna DPR pada 5 Oktober. Sudah lewat 22 hari disetujui 
bersama, tapi Presiden belum juga membubuhkan tanda tangan. Sekalipun tidak 
diteken Presiden, dalam waktu 30 hari sejak disetujui bersama, Cipta Kerja sah 
menjadi undang-undang dan wajib diundangkan. Sudah banyak undang-undang berlaku 
otomatis alias tidak diteken presiden. Tidak diteken, biasanya, karena berbagai 
alasan termasuk penolakan masyarakat. UU Cipta Kerja memang mendapatkan 
penolakan masyarakat. Bahkan, unjuk rasa penolakan masih berlangsung. Namun, 
kita percaya bahwa Presiden Jokowi akan membubuhkan tanda tangannya karena 
kelahiran undang-undang itu diinisiasi oleh pemerintah sendiri. Bukan sekadar 
diinisiasi. Pembentukan UU Cipta Kerja adalah realisasi janji politik Jokowi 
ketika dilantik menjadi presiden pada 20 Oktober 2019. Saat itu Jokowi mengajak 
DPR untuk menyederhanakan regulasi yang menghambat investasi melalui mekanisme 
omnibus law. Mestinya tidak ada hal yang perlu dikhawatirkan oleh Presiden 
Jokowi untuk segera mengesahkan UU Cipta Kerja. Dalam berbagai kesempatan 
Jokowi berjanji memimpin Indonesia pada periode kedua dengan tanpa beban. 
Jokowi tidak punya beban untuk menjaga popularitas karena tidak bisa 
mencalonkan diri sebagai presiden pada periode selanjutnya. Karena itu, Jokowi 
mestinya lebih berani membuat keputusan-keputusan yang tidak populer, termasuk 
meneken UU Cipta Kerja. Pengesahan UU Cipta Kerja memang ditunggu-tunggu untuk 
memberi kepastian bagi para pihak berkepentingan. Pengesahan itu dinilai 
penting karena menjadi momentum bagi pemerintah untuk membuat aturan 
pelaksananya. Sebaliknya bagi masyarakat yang menentang, pengesahan itu bisa 
menjadi momentum untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Masih ada 
waktu delapan hari ke depan bagi Presiden untuk membubuhkan tanda tangannya 
atau membiarkan undang-undang itu berlaku otomatis. Pemerintah memang perlu 
berhatihati dengan mengecek ulang naskah undang-undang tersebut. Staf Khusus 
Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengakui bahwa proses pengecekan naskah UU 
Cipta Kerja oleh Sekretariat Negara sudah selesai. Hanya Pasal 46 yang 
dikeluarkan dari naskah UU Cipta Kerja lantaran pasal itu dalam proses di panja 
DPR sebelumnya disepakati dihapus. Eloknya, pemerintah dan DPR memberikan 
penjelasan secara transparan kepada publik mengapa Pasal 46 tentang minyak dan 
gas bumi terdapat dalam undang-undang yang akan disahkan. Bukankah DPR punya 
waktu selama satu minggu untuk merapikan naskah undang-undang sebelum 
diserahkan kepada Presiden? Penjelasan secara transparan sangat penting untuk 
menghindari tuduhan ada upaya penyelundupan pasal. Perlu juga dijelaskan 
terbuka apakah pasal yang didrop itu tidak dibutuhkan persetujuan DPR lagi 
melalui rapat paripurna? Jumlah halaman draf membengkak dari semula 812 menjadi 
1.187 juga butuh penjelasan resmi. Kita berharap, sangat berharap, pengesahan 
UU Cipta Kerja segera dilakukan sehingga tujuan menarik investasi cepat 
terealisasi. Lebih dari itu, pengesahan UU Cipta Kerja sesegera mungkin untuk 
memberikan kepastian bahwa pembuat undang-undang memang tidak salah orientasi. 
 

Sumber: 
https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/2153-tunggu-pengesahan-uu-cipta-kerja






Reply via email to