Kan yang ini yang dibicarakan. Tuntutan BEM ada. Silahkan didiskusikan.

Koq buzzer, WA anak STM, polisi brutal yang dipakai untuk menyerang presiden.

 

Yang enggak2 aja!

 

Dikira republik ini maen2an. Sehingga sedikit2 ada rakyat yg gak senang, bisa 
demo lalu mendapatkan apa yg diinginkan? Ngaco aja!

 

Ini persis yg diinginkan Permadi dll: turunkan Jokowi!

 

Nesare

 

 

From: GELORA45@yahoogroups.com <GELORA45@yahoogroups.com> 
Sent: Thursday, October 3, 2019 10:27 PM
To: GELORA_In <GELORA45@yahoogroups.com>
Subject: [GELORA45] Guru Besar: Jangan jerumuskan Presiden dengan terbitkan 
Perppu KPK

 

  

Jika Presiden membuat Perppu sebelum sah revisi UU diundangkan, maka Presiden 
melanggar UU dan dapat diimpeach."

Jakarta (ANTARA) - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Bandung, 
Prof Dr Romli Atmasasmita mengingatkan agar tidak menjerumuskan Presiden Joko 
Widodo dengan mendesak menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 
(Perppu) untuk menganulir revisi UU KPK yang baru disahkan oleh DPR.

"Mereka yang mendorong Presiden untuk membuat Perppu pembatalan revisi UU KPK 
menjerumuskan Presiden ke jurang kehancuran lembaga kepresidenan," kata Romli 
dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat.

Baca juga:  
<https://www.antaranews.com/berita/1095650/analis-sebut-penerbitan-perppu-kpk-berpotensi-timbulkan-konflik-baru>
 Analis sebut penerbitan Perppu KPK berpotensi timbulkan konflik baru

Baca juga:  
<https://www.antaranews.com/berita/1094906/pakar-tidak-ada-kegentingan-memaksa-perppu-kpk-bisa-inkonstitusional>
 Pakar: Tidak ada kegentingan memaksa, Perppu KPK bisa inkonstitusional

Baca juga:  
<https://www.antaranews.com/berita/1094288/guru-besar-lipi-terbitkan-perppu-kpk-sebelum-pembentukan-kabinet>
 Guru Besar LIPI: Terbitkan Perppu KPK sebelum pembentukan kabinet

Romli mengingatkan, penerbitan Perppu KPK sebelum revisi UU KPK sah 
diundangkan, maka akan melanggar UU No.12 tahun 2011 tentang Pembentukan 
Peraturan Perundang-Undangan.

"Jika Presiden membuat Perppu sebelum sah revisi UU diundangkan, maka Presiden 
melanggar UU dan dapat diimpeach," ucapnya.

Perumus UU KPK tahun 2002 ini menyarankan, Presiden segera untuk mengundangkan 
hasil revisi UU KPK yang telah disahkan DPR pertengahan September 2019 lalu, 
dan mempercepat pelantikan pimpinan KPK yang baru.

"Saran-saran saya agar Presiden undangkan saja (revisi UU KPK) dan percepat 
pelantikan pimpinan KPK baru," tuturnya.

Baca juga:  
<https://www.antaranews.com/berita/1095064/istana-temukan-salah-ketik-dalam-revisi-uu-kpk>
 Istana temukan salah ketik dalam revisi UU KPK

Baca juga:  
<https://www.antaranews.com/berita/1095166/golkar-masih-monitor-uji-materi-mk-terkait-revisi-uu-kpk>
 Golkar masih monitor uji materi MK terkait revisi UU KPK

Baca juga:  
<https://www.antaranews.com/berita/1083792/peneliti-publik-ingin-perppu-yang-batalkan-uu-kpk-terbaru>
 Peneliti : Publik ingin Perppu yang batalkan UU KPK terbaru

Pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia (UI), Indriyanto Seno Adji 
berpendapat penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 
terkait UU KPK yang baru disahkan DPR bisa inkonstitusional bila tidak ada 
kegentingan yang memaksa.

"Meskipun penerbitan Perppu merupakan hak prerogatif Presiden dan bersifat 
subjektif, tetapi penerbitan Perppu terhadap UU KPK menjadi tidak 
konstitusional. Sebab, Perppu tersebut tidak memenuhi syarat kondisi 
'kegentingan yang memaksa', sebagaimana parameter yang disyaratkan Pasal 22 UUD 
1945 dan Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009. Tidak ada kegentingan memaksa, yang 
mengharuskan Presiden menerbitkan Perppu," kata Indriyanto, di Jakarta, Kamis 
(3/10).

Selain itu, kata dia, bila Presiden menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU 
KPK, sehingga UU yang baru itu menjadi tidak sah, maka akan terjadi overlapping 
(tumpang tindih) dengan putusan MK nanti.

Apalagi, lanjut dia, bila akhirnya putusan MK nanti menolak permohonan uji 
materi, yang artinya tetap mengesahkan UU KPK yang baru.

"Itu artinya tidak ada kepastian hukum, karena ada tumpang tindih dan saling 
bertentangan mengenai polemik objek yang sama, yaitu UU KPK," ucap Indriyanto. 

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Kunto Wibisono

 


 
<http://www.avg.com/email-signature?utm_medium=email&utm_source=link&utm_campaign=sig-email&utm_content=emailclient>
 

不含病毒。 
<http://www.avg.com/email-signature?utm_medium=email&utm_source=link&utm_campaign=sig-email&utm_content=emailclient>
 www.avg.com 



Kirim email ke