Re: [GELORA45] Kapolri Minta Jokowi Terbitkan Perppu Terorism

2018-05-15 Terurut Topik ajeg ajegil...@yahoo.com [GELORA45]
Bli Karma masih berasyik dengan bidadari. 
Jadi bolehlah tak tanggapi dulu sekilas berhubung 
Anda menulis ini di atas posting saya. 

Apa pun yang mau dilakukan pemerintah, revisi 
UU pemberantasan terorisme atau keluarkan perppu, 
yang penting jangan sampai itu menjadi kompensasi 
apalagi perpanjangan UU intelijen. Masih segar dalam 
ingatan bagaimana berat dan kisruhnya polemik UU 
intelijen yang sempat diwarnai kematian Munir di pesawat. 

Biarlah Jokowi tak peduli dengan nasib Munir sekeluarga.Saya hanya berharap 
kita yang masih waras tetap menghargai 
perjuangan Munir hingga ia dipertemukan dengan sang 
penjemput ajal. 

Munir bukan tumbal! 

Terserah Jokowi menganggapnya apa.
--- estiawind@... wrote:

I N KARMA YB.
Mungkin yang dimaksudkan revisi UU No 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan 
Tindak Pidana Terorisme
AA


Pada 14 Mei 2018 17.27, ajeg menulis:

     Siapapun yang duduk di Gedung Putih tak peduli 
Eropa & Australia dibanjiri pengungsi. Merasa 
aman sentosa, jauh dari jangkauan. Alias buka 
kedok sendiri soal WTC.
--- jetaimemucho1@... wrote:

   Makanya tidak selesai-selesai apa yang AS namakan "war on terrorism" itu!! 
Karena itu hanya kedok untuk melancarkan agresi terhadap Afghanistan!! Akhirnya 
yang disasar malah organisasi-organisasi progresif anti-imperialis serta 
pemimpinnya yang konsekwen melawan imperialisme.
On Monday, May 14, 2018 4:47 PM, ajeg :   Jelas sulit. Sekalipun sudah diralat 
menjadi 
"war on terror" toh GW Bush terlanjur 
mengguyur bensin, "crusade!"
Apalagi sejak Bom Bali kepolisian RI dimodali 
habis-habisan oleh Barat (al dibikinkan Densus 88) 
untuk mengurus terorisme.
--- lusi_d@... wrote:
   Sebagai pelaksana penjaga keamanan negara Jenderal Polisi Tito
Karnavian mengalami dilema, sebab yang dikatakan atau dimaksud dengan
kata teroris itu sampai sekarang "sulit" mendefinisikannya secara per
undang-undangan. Karena itu sasaran tembaknya pun menjadi sulit.

Am Sun, 13 May 2018 23:44:42 + (UTC)
schrieb K. Prawira :

> Kapolri Minta Jokowi Terbitkan Perppu TerorismKumparanNEWS Minggu 13
> 2018
> 
> Kapolri Tito di Mako Brimob (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)Kapolri
> Jenderal Polisi Tito Karnavian mendesak DPR untuk segera
> menyelesaikan revisi UU Anti Terorisme. Jika masih belum tuntas, Tito
> meminta Presiden Joko Widodo untuk segera menerbitkan Perppu Anti
> Terorisme."UU ini harus segera direvisi. Kalau terlalu lama, kita
> mohon Presiden untuk membuat Perppu," ujar Tito usai mendampingi
> Presiden Jokowi di RS Bhayangkara, Surabaya, Minggu (13/5). Tito
> menyebut UU Anti Terorisme yang ada saat ini membatasi aparat dalam
> pencegahan maupun penindakan teroris. "Kita tahu sel-sel mereka tapi
> kita tidak bisa menindak. Kita menindak kalau mereka melakukan aksi
> atau sudah jelas ada barang buktinya. Kita ingin lebih dari itu,"
> ujar Tito. Baca Juga : 
> - Jokowi Perintahkan Kapolri Usut Tuntas Jaringan Bomber Surabaya
> - Jokowi: Tindakan Terorisme Ini Biadab dan Keluar Batas
> Kemanusiaan
> - Bom yang Meledak di Gereja di Surabaya Bom Bunuh Diri
> Kapolri berharap dalam revisi UU Anti Terorisme yang baru, terdapat
> pasal yang bisa menetapkan JAD-JAT sebagai organisasi teroris.
> Sehingga siapapun yang bergabung dengan organisasi ini bisa dipidana.
> "Sebab korban terus berjatuhan. Sementara yang kembali dari Suriah
> 500 orang dan kita enggak bisa buat apa-apa. Kalau kita tidak
> melakukan apa-apa hanya 7 hari menahan lalu lepas," katanya.
> 
  

  

  

Re: [GELORA45] Kapolri Minta Jokowi Terbitkan Perppu Terorism

2018-05-15 Terurut Topik A Awind estiaw...@gmail.com [GELORA45]
I N KARMA YB.

Mungkin yang dimaksudkan revisi UU No 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Terorisme

AA


Pada 14 Mei 2018 17.27, ajeg ajegil...@yahoo.com [GELORA45] <
GELORA45@yahoogroups.com> menulis:

>
>
> Siapapun yang duduk di Gedung Putih tak peduli
> Eropa & Australia dibanjiri pengungsi. Merasa
> aman sentosa, jauh dari jangkauan. Alias buka
> kedok sendiri soal WTC.
>
> --- jetaimemucho1@... wrote:
>
>
>
> Makanya tidak selesai-selesai apa yang AS namakan "war on terrorism" itu!!
> Karena itu hanya kedok untuk melancarkan agresi terhadap Afghanistan!!
> Akhirnya yang disasar malah organisasi-organisasi progresif anti-imperialis
> serta pemimpinnya yang konsekwen melawan imperialisme.
> On Monday, May 14, 2018 4:47 PM, ajeg :
> Jelas sulit. Sekalipun sudah diralat menjadi
> "war on terror" toh GW Bush terlanjur
> mengguyur bensin, "crusade!"
>
> Apalagi sejak Bom Bali kepolisian RI dimodali
> habis-habisan oleh Barat (al dibikinkan Densus 88)
> untuk mengurus terorisme.
>
> --- lusi_d@... wrote:
> Sebagai pelaksana penjaga keamanan negara Jenderal Polisi Tito
> Karnavian mengalami dilema, sebab yang dikatakan atau dimaksud dengan
> kata teroris itu sampai sekarang "sulit" mendefinisikannya secara per
> undang-undangan. Karena itu sasaran tembaknya pun menjadi sulit.
>
> Am Sun, 13 May 2018 23:44:42 + (UTC)
> schrieb K. Prawira :
>
> > Kapolri Minta Jokowi Terbitkan Perppu TerorismKumparanNEWS Minggu 13
> > 2018
> >
> > Kapolri Tito di Mako Brimob (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)Kapolri
> > Jenderal Polisi Tito Karnavian mendesak DPR untuk segera
> > menyelesaikan revisi UU Anti Terorisme. Jika masih belum tuntas, Tito
> > meminta Presiden Joko Widodo untuk segera menerbitkan Perppu Anti
> > Terorisme."UU ini harus segera direvisi. Kalau terlalu lama, kita
> > mohon Presiden untuk membuat Perppu," ujar Tito usai mendampingi
> > Presiden Jokowi di RS Bhayangkara, Surabaya, Minggu (13/5). Tito
> > menyebut UU Anti Terorisme yang ada saat ini membatasi aparat dalam
> > pencegahan maupun penindakan teroris. "Kita tahu sel-sel mereka tapi
> > kita tidak bisa menindak. Kita menindak kalau mereka melakukan aksi
> > atau sudah jelas ada barang buktinya. Kita ingin lebih dari itu,"
> > ujar Tito. Baca Juga :
> > - Jokowi Perintahkan Kapolri Usut Tuntas Jaringan Bomber Surabaya
> > - Jokowi: Tindakan Terorisme Ini Biadab dan Keluar Batas
> > Kemanusiaan
> > - Bom yang Meledak di Gereja di Surabaya Bom Bunuh Diri
> > Kapolri berharap dalam revisi UU Anti Terorisme yang baru, terdapat
> > pasal yang bisa menetapkan JAD-JAT sebagai organisasi teroris.
> > Sehingga siapapun yang bergabung dengan organisasi ini bisa dipidana.
> > "Sebab korban terus berjatuhan. Sementara yang kembali dari Suriah
> > 500 orang dan kita enggak bisa buat apa-apa. Kalau kita tidak
> > melakukan apa-apa hanya 7 hari menahan lalu lepas," katanya.
> >
>
> 
>


Re: [GELORA45] Kapolri Minta Jokowi Terbitkan Perppu Terorism

2018-05-14 Terurut Topik ajeg ajegil...@yahoo.com [GELORA45]
Siapapun yang duduk di Gedung Putih tak peduli 
Eropa & Australia dibanjiri pengungsi. Merasa 
aman sentosa, jauh dari jangkauan. Alias buka 
kedok sendiri soal WTC.
--- jetaimemucho1@... wrote:


    Makanya tidak selesai-selesai apa yang AS namakan "war on terrorism" itu!! 
Karena itu hanya kedok untuk melancarkan agresi terhadap Afghanistan!! Akhirnya 
yang disasar malah organisasi-organisasi progresif anti-imperialis serta 
pemimpinnya yang konsekwen melawan imperialisme.
On Monday, May 14, 2018 4:47 PM, ajeg :   Jelas sulit. Sekalipun sudah diralat 
menjadi 
"war on terror" toh GW Bush terlanjur 
mengguyur bensin, "crusade!"
Apalagi sejak Bom Bali kepolisian RI dimodali 
habis-habisan oleh Barat (al dibikinkan Densus 88) 
untuk mengurus terorisme.
--- lusi_d@... wrote:
   Sebagai pelaksana penjaga keamanan negara Jenderal Polisi Tito
Karnavian mengalami dilema, sebab yang dikatakan atau dimaksud dengan
kata teroris itu sampai sekarang "sulit" mendefinisikannya secara per
undang-undangan. Karena itu sasaran tembaknya pun menjadi sulit.

Am Sun, 13 May 2018 23:44:42 + (UTC)
schrieb K. Prawira :

> Kapolri Minta Jokowi Terbitkan Perppu TerorismKumparanNEWS Minggu 13
> 2018
> 
> Kapolri Tito di Mako Brimob (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)Kapolri
> Jenderal Polisi Tito Karnavian mendesak DPR untuk segera
> menyelesaikan revisi UU Anti Terorisme. Jika masih belum tuntas, Tito
> meminta Presiden Joko Widodo untuk segera menerbitkan Perppu Anti
> Terorisme."UU ini harus segera direvisi. Kalau terlalu lama, kita
> mohon Presiden untuk membuat Perppu," ujar Tito usai mendampingi
> Presiden Jokowi di RS Bhayangkara, Surabaya, Minggu (13/5). Tito
> menyebut UU Anti Terorisme yang ada saat ini membatasi aparat dalam
> pencegahan maupun penindakan teroris. "Kita tahu sel-sel mereka tapi
> kita tidak bisa menindak. Kita menindak kalau mereka melakukan aksi
> atau sudah jelas ada barang buktinya. Kita ingin lebih dari itu,"
> ujar Tito. Baca Juga : 
> - Jokowi Perintahkan Kapolri Usut Tuntas Jaringan Bomber Surabaya
> - Jokowi: Tindakan Terorisme Ini Biadab dan Keluar Batas
> Kemanusiaan
> - Bom yang Meledak di Gereja di Surabaya Bom Bunuh Diri
> Kapolri berharap dalam revisi UU Anti Terorisme yang baru, terdapat
> pasal yang bisa menetapkan JAD-JAT sebagai organisasi teroris.
> Sehingga siapapun yang bergabung dengan organisasi ini bisa dipidana.
> "Sebab korban terus berjatuhan. Sementara yang kembali dari Suriah
> 500 orang dan kita enggak bisa buat apa-apa. Kalau kita tidak
> melakukan apa-apa hanya 7 hari menahan lalu lepas," katanya.
> 
   

Re: [GELORA45] Kapolri Minta Jokowi Terbitkan Perppu Terorism

2018-05-14 Terurut Topik Tatiana Lukman jetaimemuc...@yahoo.com [GELORA45]
Makanya tidak selesai-selesai apa yang AS namakan "war on terrorism" itu!! 
Karena itu hanya kedok untuk melancarkan agresi terhadap Afghanistan!! Akhirnya 
yang disasar malah organisasi-organisasi progresif anti-imperialis serta 
pemimpinnya yang konsekwen melawan imperialisme. 

On Monday, May 14, 2018 4:47 PM, "ajeg ajegil...@yahoo.com [GELORA45]" 
 wrote:
 

     Jelas sulit. Sekalipun sudah diralat menjadi 
"war on terror" toh GW Bush terlanjur 
mengguyur bensin, "crusade!"
Apalagi sejak Bom Bali kepolisian RI dimodali 
habis-habisan oleh Barat (al dibikinkan Densus 88) 
untuk mengurus terorisme.
--- lusi_d@... wrote:  
    Sebagai pelaksana penjaga keamanan negara Jenderal Polisi Tito
Karnavian mengalami dilema, sebab yang dikatakan atau dimaksud dengan
kata teroris itu sampai sekarang "sulit" mendefinisikannya secara per
undang-undangan. Karena itu sasaran tembaknya pun menjadi sulit.

Am Sun, 13 May 2018 23:44:42 + (UTC)
schrieb K. Prawira :

> Kapolri Minta Jokowi Terbitkan Perppu TerorismKumparanNEWS Minggu 13
> 2018
> 
> Kapolri Tito di Mako Brimob (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)Kapolri
> Jenderal Polisi Tito Karnavian mendesak DPR untuk segera
> menyelesaikan revisi UU Anti Terorisme. Jika masih belum tuntas, Tito
> meminta Presiden Joko Widodo untuk segera menerbitkan Perppu Anti
> Terorisme."UU ini harus segera direvisi. Kalau terlalu lama, kita
> mohon Presiden untuk membuat Perppu," ujar Tito usai mendampingi
> Presiden Jokowi di RS Bhayangkara, Surabaya, Minggu (13/5). Tito
> menyebut UU Anti Terorisme yang ada saat ini membatasi aparat dalam
> pencegahan maupun penindakan teroris. "Kita tahu sel-sel mereka tapi
> kita tidak bisa menindak. Kita menindak kalau mereka melakukan aksi
> atau sudah jelas ada barang buktinya. Kita ingin lebih dari itu,"
> ujar Tito. Baca Juga : 
> - Jokowi Perintahkan Kapolri Usut Tuntas Jaringan Bomber Surabaya
> - Jokowi: Tindakan Terorisme Ini Biadab dan Keluar Batas
> Kemanusiaan
> - Bom yang Meledak di Gereja di Surabaya Bom Bunuh Diri
> Kapolri berharap dalam revisi UU Anti Terorisme yang baru, terdapat
> pasal yang bisa menetapkan JAD-JAT sebagai organisasi teroris.
> Sehingga siapapun yang bergabung dengan organisasi ini bisa dipidana.
> "Sebab korban terus berjatuhan. Sementara yang kembali dari Suriah
> 500 orang dan kita enggak bisa buat apa-apa. Kalau kita tidak
> melakukan apa-apa hanya 7 hari menahan lalu lepas," katanya.
> 
 

#yiv4201818898 #yiv4201818898 -- #yiv4201818898ygrp-mkp {border:1px solid 
#d8d8d8;font-family:Arial;margin:10px 0;padding:0 10px;}#yiv4201818898 
#yiv4201818898ygrp-mkp hr {border:1px solid #d8d8d8;}#yiv4201818898 
#yiv4201818898ygrp-mkp #yiv4201818898hd 
{color:#628c2a;font-size:85%;font-weight:700;line-height:122%;margin:10px 
0;}#yiv4201818898 #yiv4201818898ygrp-mkp #yiv4201818898ads 
{margin-bottom:10px;}#yiv4201818898 #yiv4201818898ygrp-mkp .yiv4201818898ad 
{padding:0 0;}#yiv4201818898 #yiv4201818898ygrp-mkp .yiv4201818898ad p 
{margin:0;}#yiv4201818898 #yiv4201818898ygrp-mkp .yiv4201818898ad a 
{color:#ff;text-decoration:none;}#yiv4201818898 #yiv4201818898ygrp-sponsor 
#yiv4201818898ygrp-lc {font-family:Arial;}#yiv4201818898 
#yiv4201818898ygrp-sponsor #yiv4201818898ygrp-lc #yiv4201818898hd {margin:10px 
0px;font-weight:700;font-size:78%;line-height:122%;}#yiv4201818898 
#yiv4201818898ygrp-sponsor #yiv4201818898ygrp-lc .yiv4201818898ad 
{margin-bottom:10px;padding:0 0;}#yiv4201818898 #yiv4201818898actions 
{font-family:Verdana;font-size:11px;padding:10px 0;}#yiv4201818898 
#yiv4201818898activity 
{background-color:#e0ecee;float:left;font-family:Verdana;font-size:10px;padding:10px;}#yiv4201818898
 #yiv4201818898activity span {font-weight:700;}#yiv4201818898 
#yiv4201818898activity span:first-child 
{text-transform:uppercase;}#yiv4201818898 #yiv4201818898activity span a 
{color:#5085b6;text-decoration:none;}#yiv4201818898 #yiv4201818898activity span 
span {color:#ff7900;}#yiv4201818898 #yiv4201818898activity span 
.yiv4201818898underline {text-decoration:underline;}#yiv4201818898 
.yiv4201818898attach 
{clear:both;display:table;font-family:Arial;font-size:12px;padding:10px 
0;width:400px;}#yiv4201818898 .yiv4201818898attach div a 
{text-decoration:none;}#yiv4201818898 .yiv4201818898attach img 
{border:none;padding-right:5px;}#yiv4201818898 .yiv4201818898attach label 
{display:block;margin-bottom:5px;}#yiv4201818898 .yiv4201818898attach label a 
{text-decoration:none;}#yiv4201818898 blockquote {margin:0 0 0 
4px;}#yiv4201818898 .yiv4201818898bold 
{font-family:Arial;font-size:13px;font-weight:700;}#yiv4201818898 
.yiv4201818898bold a {text-decoration:none;}#yiv4201818898 dd.yiv4201818898last 
p a {font-family:Verdana;font-weight:700;}#yiv4201818898 dd.yiv4201818898last p 
span {margin-right:10px;font-family:Verdana;font-weight:700;}#yiv4201818898 
dd.yiv4201818898last p span.yiv4201818898yshortcuts 
{margin-right:0;}#yiv4201818898 div.yiv4201818898attach-table div div a 
{text-decoration:none;}#yiv420181

Re: [GELORA45] Kapolri Minta Jokowi Terbitkan Perppu Terorism

2018-05-14 Terurut Topik ajeg ajegil...@yahoo.com [GELORA45]
Jelas sulit. Sekalipun sudah diralat menjadi 
"war on terror" toh GW Bush terlanjur 
mengguyur bensin, "crusade!"
Apalagi sejak Bom Bali kepolisian RI dimodali 
habis-habisan oleh Barat (al dibikinkan Densus 88) 
untuk mengurus terorisme.
--- lusi_d@... wrote:  
    Sebagai pelaksana penjaga keamanan negara Jenderal Polisi Tito
Karnavian mengalami dilema, sebab yang dikatakan atau dimaksud dengan
kata teroris itu sampai sekarang "sulit" mendefinisikannya secara per
undang-undangan. Karena itu sasaran tembaknya pun menjadi sulit.

Am Sun, 13 May 2018 23:44:42 + (UTC)
schrieb K. Prawira :

> Kapolri Minta Jokowi Terbitkan Perppu TerorismKumparanNEWS Minggu 13
> 2018
> 
> Kapolri Tito di Mako Brimob (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)Kapolri
> Jenderal Polisi Tito Karnavian mendesak DPR untuk segera
> menyelesaikan revisi UU Anti Terorisme. Jika masih belum tuntas, Tito
> meminta Presiden Joko Widodo untuk segera menerbitkan Perppu Anti
> Terorisme."UU ini harus segera direvisi. Kalau terlalu lama, kita
> mohon Presiden untuk membuat Perppu," ujar Tito usai mendampingi
> Presiden Jokowi di RS Bhayangkara, Surabaya, Minggu (13/5). Tito
> menyebut UU Anti Terorisme yang ada saat ini membatasi aparat dalam
> pencegahan maupun penindakan teroris. "Kita tahu sel-sel mereka tapi
> kita tidak bisa menindak. Kita menindak kalau mereka melakukan aksi
> atau sudah jelas ada barang buktinya. Kita ingin lebih dari itu,"
> ujar Tito. Baca Juga : 
> - Jokowi Perintahkan Kapolri Usut Tuntas Jaringan Bomber Surabaya
> - Jokowi: Tindakan Terorisme Ini Biadab dan Keluar Batas
> Kemanusiaan
> - Bom yang Meledak di Gereja di Surabaya Bom Bunuh Diri
> Kapolri berharap dalam revisi UU Anti Terorisme yang baru, terdapat
> pasal yang bisa menetapkan JAD-JAT sebagai organisasi teroris.
> Sehingga siapapun yang bergabung dengan organisasi ini bisa dipidana.
> "Sebab korban terus berjatuhan. Sementara yang kembali dari Suriah
> 500 orang dan kita enggak bisa buat apa-apa. Kalau kita tidak
> melakukan apa-apa hanya 7 hari menahan lalu lepas," katanya.
>