Re: [GM2020] AHA ! MUCIKARI BARU !!! (Buat Pak Yusuf Ruchban)

2008-05-22 Terurut Topik sukirman rahim
Lokalisasi boiyo am...! debo mowali.., 


- Original Message 
From: iqbal makmur [EMAIL PROTECTED]
To: gorontalomaju2020@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, May 21, 2008 2:10:25 PM
Subject: Re: [GM2020] AHA ! MUCIKARI BARU !!! (Buat Pak Yusuf Ruchban)


Thx atas koreksinya

--- On Wed, 5/21/08, Mukti Syarif Rivai [EMAIL PROTECTED] com wrote:

From: Mukti Syarif Rivai [EMAIL PROTECTED] com
Subject: Re: [GM2020] AHA ! MUCIKARI BARU !!! (Buat Pak Yusuf Ruchban)
To: gorontalomaju2020@ yahoogroups. com
Date: Wednesday, May 21, 2008, 12:03 AM


 
Te Ucu tidak akan pernah sampe ke Genting Island, soalnya yang ada di sana 
Genting Highland, dipuncak Gunung.
So pernah maso Ucu?
 
- Original Message - 
From: iqbal makmur 
To: gorontalomaju2020@ yahoogroups. com 
Sent: Wednesday, May 21, 2008 1:39 PM
Subject: Re: [GM2020] AHA ! MUCIKARI BARU !!! (Buat Pak Yusuf Ruchban)

Assalamaualaikum. .
Kalau so cair itu yang dari DIKTI, jangan cuma pake ka GENTING ISLAND, hehehe..
salam, 
Iqbal

--- On Tue, 5/20/08, Yusuf Ruchban [EMAIL PROTECTED] .com wrote:

From: Yusuf Ruchban [EMAIL PROTECTED] com
Subject: Re: [GM2020] AHA ! MUCIKARI BARU !!!
To: gorontalomaju2020@ yahoogroups. com
Date: Tuesday, May 20, 2008, 11:32 PM


Jamowali olo mopatu,he he



- Original Message 
From: bustamil hinta [EMAIL PROTECTED] com
To: gorontalomaju2020@ yahoogroups. com
Sent: Wednesday, May 21, 2008 2:17:20 PM
Subject: [GM2020] AHA ! MUCIKARI BARU !!!


SEKEDAR TAU AJA TEMANZ

Lawrence M. Friedman : 1984, mengungkapkan, sistem hukum yang berlaku
atau akan diberlakukan di suatu komunitas masyarakat, dapat dilihat
dari 3 aspek utama hukum itu sendiri, yaitu : 1. Substance--isi/
muatan hukum itu sendiri; dapat dilihat dari peraturan
perundang-undangan yang berlaku di masyarakat itu. untuk masyarakat
yang agamis, peraturan perundang-undangan (UU, Perda dsb) cenderung
restriktif terhadap aturan-aturan yang 'melecehkan agama'; 2.
Structure, atau aparat hukum. aparat yang korup cenderung mewarnai
sistem hukum di komunitas masyarakat itu korup; dan 3. Legal Culture,
yaitu budaya hukum masyarakat itu sendiri. jika masyarakat itu memang
'doyan' seks bebas', maka aturan di komunitas itu akan cenderung
melegalkan seks bebas, bukan saja prostitusi loh, tetapi juga
perkawinan sejenis (Na'udzubillah! 3 jt x), contoh kasus,
Massachussets- -USA, Belanda.
Selanjutnya te Bapu Friedman berkata, bahwa 'budaya hukum' suatu
masyarakat sangat 'kental'--untuk tidak dibilang sangat
tergantung-- atau sangat dipengaruhi oleh sub-sub culture dari
masyarakat yang bersangkutan. Sub-sub culture itu diantaranya :
faktor ekonomi, faktor agama (kepercayaan) , status/ posisi, dan faktor
kepentingan. Maksud status atau posisi disini adalah status atau
posisi seseorang di dalam suatu komunitas. Misalnya: dalam posisinya
sebagai mahasiswa, maka seseorang itu cenderung idealis terhadap
supremasi hukum, berbeda dengan seseorang yang posisinya sebagai
birokrat yang selalu `mempertimbangkan' mana `kepentingan' atasan yang
lebih harus diprioritaskan dari pada penegakkan supremasi hukum itu.
Begitu juga, seorang pengacara yang karena status/ posisinya itu
mengharuskannya untuk membela kliennya, pasti berbeda dengan legal
culture seorang jaksa yang karena status dan posisinya itu
mengharuskan dia untuk menuntut si terdakwa. DAN, KALAU POSISINYA
SEBAGAI GERMO, 'PELANGGAN-- TETAP atau 'ANGIN-ANGINAN' , 'PEREK' atau
PIHAK 'TERAFILIASI' LAINNYA maka PASTI SANGAT SETUJU DENGAN LOKALISASI
'PEREK' TERSEBUT ..JADI,... .?
Dalam bahasan kita tentang 'makar' sebagian saudara[?] kita perihal
Lokalisasi PSK di Kota Gorontalo, atau umumnya mungkin
(Na'udzubillah! ) provinsi Gorontalo, pendapat Friedman ini harus
sama-sama kita cermati temanz...secara 'kasar' saya berpendapat :
kalau lokalisasi PSK di Gorontalo dilakukan/ terjadi maka hal ini akan
menunjukan beberapa hal:
1. 'Stempel' SERAMBI MEDINAH untuk Gorontalo CABUT SAJA!
2. Budaya Orang Gorontalo... ...NA'UDZUBILLAH I MIN DZAALIK!...ORANG TUA
SAYA KEDUANYA ASLI BATUDAA, NENEK MOYANG MEREKA PUN ASLI GORONTALO.
DAN MEREKA SANGAT 'ANTI' 'PEREK'--DAN 'PEREK' BIASANYA DIKUCILKAN DARI
PERGAULAN ORANG TUA-ORANG TUA KITA ITU...saya tidak tau dengan orang
yang 'tidak jelas asal usul orang tuanya'...hehehe bolo ma'apu JU!
3. aparat (baik di lembaga legislatif, yudikatif maupun eksekutif),
sepertinya.. ... . ...SUKA `BA UTANG'???
4. Masyarakat Gorontalo 'doyan' undang ADZAB ALLAH! NA'UDZUBILLAH 56 jt x
Dan oleh itu saya usulkan :
1. Yang menginginkan Gorontalo Banjir KEHINAAN dan Adzab silahkan
melakukan Lokalisasi 'Perek'. Dan anda-anda harus ingat kapan saat
didatangi malaikat maut ;)
2. Bagi yang 'doyan' ngeseks, BERTOBATLAH. ..ZINA ITU HUTANG YANG HARUS
ANDA BAYAR BOSSS! KALAU ANDA 'MEMINJAMNYA' MAKA ANDA HARUS
MENGEMBALIKAN DENGAN 'HARGA YANG SAMA' DAN ALLAH SWT, SAKSI YANG ADIL ')
3. Rasulullah SAW mengingatkan : orang yang berada di suatu tempat
dimana maksiat itu dilakukan dan dia mengingkari

[GM2020] AHA! MUCIKARI BARU !!!

2008-05-21 Terurut Topik bustamil ariechandra
SEKEDAR TAU AJA TEMANZ
Lawrence
M. Friedman : 1984, mengungkapkan, sistem hukum yang berlaku atau akan
diberlakukan di suatu komunitas masyarakat, dapat dilihat dari 3 aspek utama
hukum itu sendiri, yaitu : 1. Substance--isi/ muatan hukum itu sendiri; dapat
dilihat dari peraturan perundang-undangan yang berlaku di masyarakat itu. untuk
masyarakat yang agamis, peraturan perundang-undangan (UU, Perda dsb) cenderung
restriktif terhadap aturan-aturan yang 'melecehkan agama'; 2. Structure, atau
aparat hukum. aparat yang korup cenderung mewarnai sistem hukum di komunitas
masyarakat itu korup; dan 3. Legal Culture, yaitu budaya hukum masyarakat itu
sendiri. jika masyarakat itu memang 'doyan' seks bebas', maka aturan di
komunitas itu akan cenderung melegalkan seks bebas, bukan saja prostitusi loh,
tetapi juga perkawinan sejenis (Na'udzubillah! 3 jt x), contoh kasus,
Massachussets--USA, Belanda.
Selanjutnya
te Bapu Friedman berkata, bahwa 'budaya hukum' suatu
masyarakat sangat 'kental'--untuk tidak dibilang sangat tergantung--atau
sangat dipengaruhi oleh sub-sub culture dari masyarakat yang bersangkutan. 
Sub-sub culture itu  diantaranya : faktor ekonomi, faktor agama
(kepercayaan), status/ posisi, dan faktor kepentingan. Maksud status atau
posisi disini adalah status atau posisi seseorang di dalam suatu komunitas.
Misalnya: dalam posisinya sebagai mahasiswa, maka seseorang itu cenderung
idealis terhadap supremasi hukum, berbeda dengan seseorang yang posisinya
sebagai birokrat yang selalu ‘mempertimbangkan’ mana ‘kepentingan’ atasan yang 
lebih harus diprioritaskan dari pada penegakkan supremasi hukum itu.
Begitu juga, seorang pengacara yang karena status/ posisinya itu
mengharuskannya untuk membela kliennya, pasti berbeda dengan legal culture
seorang jaksa yang karena status dan posisinya itu mengharuskan dia untuk
menuntut si terdakwa.DAN, KALAU POSISINYA SEBAGAI GERMO, 'PELANGGAN--TETAP atau
'ANGIN-ANGINAN', 'PEREK' atau PIHAK 'TERAFILIASI' LAINNYA maka PASTI SANGAT
SETUJU DENGAN LOKALISASI 'PEREK' TERSEBUT..JADI,...?
Dalam bahasan kita tentang 'makar' sebagian
saudara[?] kita perihal Lokalisasi PSK di Kota Gorontalo, atau umumnya mungkin
(Na'udzubillah!) provinsi Gorontalo, pendapat Friedman ini harus sama-sama kita
cermati temanz...secara 'kasar' saya berpendapat : kalau lokalisasi PSK di
Gorontalo dilakukan/ terjadi maka hal ini akan menunjukan beberapa hal:
1.  'Stempel'
SERAMBI MEDINAH untuk Gorontalo CABUT SAJA!
2.  Budaya
Orang Gorontalo..NA'UDZUBILLAHI MIN DZAALIK!...ORANG TUA SAYA KEDUANYA ASLI
BATUDAA, NENEK MOYANG MEREKA PUN ASLI GORONTALO. DAN MEREKA SANGAT 'ANTI'
'PEREK'--DAN 'PEREK' BIASANYA DIKUCILKAN DARI PERGAULAN ORANG TUA-ORANG TUA
KITA ITU...saya tidak tau dengan orang yang 'tidak jelas asal usul orang
tuanya'...hehehe bolo ma'apu JU!
3.  aparat
(baik di lembaga legislatif, yudikatif maupun eksekutif),
sepertinya...SUKA ‘BA UTANG’???
4.  Masyarakat
Gorontalo 'doyan' undang ADZAB ALLAH! NA'UDZUBILLAH 56 jt x
Dan oleh itu saya usulkan :
1.  Yang
menginginkan Gorontalo Banjir KEHINAAN dan Adzab silahkan melakukan Lokalisasi
'Perek'. Dan anda-anda harus ingat kapan saat didatangi malaikat maut ;)
2.  Bagi
yang 'doyan' ngeseks, BERTOBATLAH...ZINA ITU HUTANG YANG HARUS ANDA BAYAR
BOSSS! KALAU ANDA 'MEMINJAMNYA' MAKA ANDA HARUS MENGEMBALIKAN DENGAN 'HARGA
YANG SAMA' DAN ALLAH SWT, SAKSI YANG ADIL ')
3.  Rasulullah
SAW mengingatkan : orang yang berada di suatu tempat dimana maksiat itu
dilakukan dan dia mengingkari kemaksiatan itu, maka dia tidak terkena dosa dari
kemaksiatan itu. dan sebaliknya, orang yang tidak berada di tempat maksiat itu
dilakukan, tetapi dia tidak mengingkari maksiat itu, maka dia seperti orang
yang melakukan kemaksiatan itu.
4.  bagi
masyarakat Gorontalo umumnya, ingat pesan Rasulullah SAW juga, kalau
kemaksiatan tidak kalian cegah, maka tunggu satu masa dimana Allah SWT akan :
datangkan Raja yang zhalim yang menguasai kamu, doa2 kamu tidak akan
dikabulkan, dan dosa2 kamu tidak akan diampuni
DAN INGAT BOSSS-BOSSS!
 
LOKALISASI 'PEREK' ITU SAMA SEPERTI
'MENGHALALKAN' PELACURAN. TIDAK ADA YANG MENJAMIN ADANYA LOKALISASI ITU,
'PEREK'-NYA BUKAN DARI KELUARGA ANDA BOSSS-BOSSS
 
BOLO MA'APU JU!
SALAM SAYANG selalu….
MUUUaAaaAAaaCccCccAHHhHHH!!!

Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com 

[GM2020] AHA ! MUCIKARI BARU !!!

2008-05-21 Terurut Topik bustamil hinta
SEKEDAR TAU AJA TEMANZ

Lawrence M. Friedman : 1984, mengungkapkan, sistem hukum yang berlaku
atau akan diberlakukan di suatu komunitas masyarakat, dapat dilihat
dari 3 aspek utama hukum itu sendiri, yaitu : 1. Substance--isi/
muatan hukum itu sendiri; dapat dilihat dari peraturan
perundang-undangan yang berlaku di masyarakat itu. untuk masyarakat
yang agamis, peraturan perundang-undangan (UU, Perda dsb) cenderung
restriktif terhadap aturan-aturan yang 'melecehkan agama'; 2.
Structure, atau aparat hukum. aparat yang korup cenderung mewarnai
sistem hukum di komunitas masyarakat itu korup; dan 3. Legal Culture,
yaitu budaya hukum masyarakat itu sendiri. jika masyarakat itu memang
'doyan' seks bebas', maka aturan di komunitas itu akan cenderung
melegalkan seks bebas, bukan saja prostitusi loh, tetapi juga
perkawinan sejenis (Na'udzubillah! 3 jt x), contoh kasus,
Massachussets--USA, Belanda.
Selanjutnya te Bapu Friedman berkata, bahwa 'budaya hukum' suatu
masyarakat sangat 'kental'--untuk tidak dibilang sangat
tergantung--atau sangat dipengaruhi oleh sub-sub culture dari
masyarakat yang bersangkutan. Sub-sub culture itu  diantaranya :
faktor ekonomi, faktor agama (kepercayaan), status/ posisi, dan faktor
kepentingan. Maksud status atau posisi disini adalah status atau
posisi seseorang di dalam suatu komunitas. Misalnya: dalam posisinya
sebagai mahasiswa, maka seseorang itu cenderung idealis terhadap
supremasi hukum, berbeda dengan seseorang yang posisinya sebagai
birokrat yang selalu `mempertimbangkan' mana `kepentingan' atasan yang
lebih harus diprioritaskan dari pada penegakkan supremasi hukum itu.
Begitu juga, seorang pengacara yang karena status/ posisinya itu
mengharuskannya untuk membela kliennya, pasti berbeda dengan legal
culture seorang jaksa yang karena status dan posisinya itu
mengharuskan dia untuk menuntut si terdakwa. DAN, KALAU POSISINYA
SEBAGAI GERMO, 'PELANGGAN--TETAP atau 'ANGIN-ANGINAN', 'PEREK' atau
PIHAK 'TERAFILIASI' LAINNYA maka PASTI SANGAT SETUJU DENGAN LOKALISASI
'PEREK' TERSEBUT..JADI,...?
Dalam bahasan kita tentang 'makar' sebagian saudara[?] kita perihal
Lokalisasi PSK di Kota Gorontalo, atau umumnya mungkin
(Na'udzubillah!) provinsi Gorontalo, pendapat Friedman ini harus
sama-sama kita cermati temanz...secara 'kasar' saya berpendapat :
kalau lokalisasi PSK di Gorontalo dilakukan/ terjadi maka hal ini akan
menunjukan beberapa hal:
1.  'Stempel' SERAMBI MEDINAH untuk Gorontalo CABUT SAJA!
2.  Budaya Orang Gorontalo..NA'UDZUBILLAHI MIN DZAALIK!...ORANG TUA
SAYA KEDUANYA ASLI BATUDAA, NENEK MOYANG MEREKA PUN ASLI GORONTALO.
DAN MEREKA SANGAT 'ANTI' 'PEREK'--DAN 'PEREK' BIASANYA DIKUCILKAN DARI
PERGAULAN ORANG TUA-ORANG TUA KITA ITU...saya tidak tau dengan orang
yang 'tidak jelas asal usul orang tuanya'...hehehe bolo ma'apu JU!
3.  aparat (baik di lembaga legislatif, yudikatif maupun eksekutif),
sepertinya...SUKA `BA UTANG'???
4.  Masyarakat Gorontalo 'doyan' undang ADZAB ALLAH! NA'UDZUBILLAH 56 jt x
Dan oleh itu saya usulkan :
1.  Yang menginginkan Gorontalo Banjir KEHINAAN dan Adzab silahkan
melakukan Lokalisasi 'Perek'. Dan anda-anda harus ingat kapan saat
didatangi malaikat maut ;)
2.  Bagi yang 'doyan' ngeseks, BERTOBATLAH...ZINA ITU HUTANG YANG HARUS
ANDA BAYAR BOSSS! KALAU ANDA 'MEMINJAMNYA' MAKA ANDA HARUS
MENGEMBALIKAN DENGAN 'HARGA YANG SAMA' DAN ALLAH SWT, SAKSI YANG ADIL ')
3.  Rasulullah SAW mengingatkan : orang yang berada di suatu tempat
dimana maksiat itu dilakukan dan dia mengingkari kemaksiatan itu, maka
dia tidak terkena dosa dari kemaksiatan itu. dan sebaliknya, orang
yang tidak berada di tempat maksiat itu dilakukan, tetapi dia tidak
mengingkari maksiat itu, maka dia seperti orang yang melakukan
kemaksiatan itu.
4.  bagi masyarakat Gorontalo umumnya, ingat pesan Rasulullah SAW juga,
kalau kemaksiatan tidak kalian cegah, maka tunggu satu masa dimana
Allah SWT akan : datangkan Raja yang zhalim yang menguasai kamu, doa2
kamu tidak akan dikabulkan, dan dosa2 kamu tidak akan diampuni
DAN INGAT BOSSS-BOSSS!

LOKALISASI 'PEREK' ITU SAMA SEPERTI 'MENGHALALKAN' PELACURAN. TIDAK
ADA YANG MENJAMIN ADANYA LOKALISASI ITU, 'PEREK'-NYA BUKAN DARI
KELUARGA ANDA BOSSS-BOSSS
 
BOLO MA'APU JU!
SALAM SAYANG selalu…. MUUUaAaaAAaaCccCccAHHhHHH!!!

Lirik lagu...

kamu ketahuanlagi
dengan si 'dia'

hahaha ... bolo ma'apu sebe ;)





Re: [GM2020] AHA ! MUCIKARI BARU !!! (Buat Pak Yusuf Ruchban)

2008-05-21 Terurut Topik Yusuf Ruchban
He he.
Ia Ka Iqbal.Muda-mudahan Torang punya aman.soalnya dari 906 orang cuman 300 
orangyang diterima
By Yusuf


- Original Message 
From: iqbal makmur [EMAIL PROTECTED]
To: gorontalomaju2020@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, May 21, 2008 2:39:21 PM
Subject: Re: [GM2020] AHA ! MUCIKARI BARU !!! (Buat Pak Yusuf Ruchban)


Assalamaualaikum. .
Kalau so cair itu yang dari DIKTI, jangan cuma pake ka GENTING ISLAND, hehehe..
salam, 
Iqbal

--- On Tue, 5/20/08, Yusuf Ruchban [EMAIL PROTECTED] .com wrote:

From: Yusuf Ruchban [EMAIL PROTECTED] com
Subject: Re: [GM2020] AHA ! MUCIKARI BARU !!!
To: gorontalomaju2020@ yahoogroups. com
Date: Tuesday, May 20, 2008, 11:32 PM


Jamowali olo mopatu,he he



- Original Message 
From: bustamil hinta [EMAIL PROTECTED] com
To: gorontalomaju2020@ yahoogroups. com
Sent: Wednesday, May 21, 2008 2:17:20 PM
Subject: [GM2020] AHA ! MUCIKARI BARU !!!


SEKEDAR TAU AJA TEMANZ

Lawrence M. Friedman : 1984, mengungkapkan, sistem hukum yang berlaku
atau akan diberlakukan di suatu komunitas masyarakat, dapat dilihat
dari 3 aspek utama hukum itu sendiri, yaitu : 1. Substance--isi/
muatan hukum itu sendiri; dapat dilihat dari peraturan
perundang-undangan yang berlaku di masyarakat itu. untuk masyarakat
yang agamis, peraturan perundang-undangan (UU, Perda dsb) cenderung
restriktif terhadap aturan-aturan yang 'melecehkan agama'; 2.
Structure, atau aparat hukum. aparat yang korup cenderung mewarnai
sistem hukum di komunitas masyarakat itu korup; dan 3. Legal Culture,
yaitu budaya hukum masyarakat itu sendiri. jika masyarakat itu memang
'doyan' seks bebas', maka aturan di komunitas itu akan cenderung
melegalkan seks bebas, bukan saja prostitusi loh, tetapi juga
perkawinan sejenis (Na'udzubillah! 3 jt x), contoh kasus,
Massachussets- -USA, Belanda.
Selanjutnya te Bapu Friedman berkata, bahwa 'budaya hukum' suatu
masyarakat sangat 'kental'--untuk tidak dibilang sangat
tergantung-- atau sangat dipengaruhi oleh sub-sub culture dari
masyarakat yang bersangkutan. Sub-sub culture itu diantaranya :
faktor ekonomi, faktor agama (kepercayaan) , status/ posisi, dan faktor
kepentingan. Maksud status atau posisi disini adalah status atau
posisi seseorang di dalam suatu komunitas. Misalnya: dalam posisinya
sebagai mahasiswa, maka seseorang itu cenderung idealis terhadap
supremasi hukum, berbeda dengan seseorang yang posisinya sebagai
birokrat yang selalu `mempertimbangkan' mana `kepentingan' atasan yang
lebih harus diprioritaskan dari pada penegakkan supremasi hukum itu.
Begitu juga, seorang pengacara yang karena status/ posisinya itu
mengharuskannya untuk membela kliennya, pasti berbeda dengan legal
culture seorang jaksa yang karena status dan posisinya itu
mengharuskan dia untuk menuntut si terdakwa. DAN, KALAU POSISINYA
SEBAGAI GERMO, 'PELANGGAN-- TETAP atau 'ANGIN-ANGINAN' , 'PEREK' atau
PIHAK 'TERAFILIASI' LAINNYA maka PASTI SANGAT SETUJU DENGAN LOKALISASI
'PEREK' TERSEBUT ..JADI,... .?
Dalam bahasan kita tentang 'makar' sebagian saudara[?] kita perihal
Lokalisasi PSK di Kota Gorontalo, atau umumnya mungkin
(Na'udzubillah! ) provinsi Gorontalo, pendapat Friedman ini harus
sama-sama kita cermati temanz...secara 'kasar' saya berpendapat :
kalau lokalisasi PSK di Gorontalo dilakukan/ terjadi maka hal ini akan
menunjukan beberapa hal:
1. 'Stempel' SERAMBI MEDINAH untuk Gorontalo CABUT SAJA!
2. Budaya Orang Gorontalo... ...NA'UDZUBILLAH I MIN DZAALIK!...ORANG TUA
SAYA KEDUANYA ASLI BATUDAA, NENEK MOYANG MEREKA PUN ASLI GORONTALO.
DAN MEREKA SANGAT 'ANTI' 'PEREK'--DAN 'PEREK' BIASANYA DIKUCILKAN DARI
PERGAULAN ORANG TUA-ORANG TUA KITA ITU...saya tidak tau dengan orang
yang 'tidak jelas asal usul orang tuanya'...hehehe bolo ma'apu JU!
3.. aparat (baik di lembaga legislatif, yudikatif maupun eksekutif),
sepertinya.. .. . ...SUKA `BA UTANG'???
4. Masyarakat Gorontalo 'doyan' undang ADZAB ALLAH! NA'UDZUBILLAH 56 jt x
Dan oleh itu saya usulkan :
1. Yang menginginkan Gorontalo Banjir KEHINAAN dan Adzab silahkan
melakukan Lokalisasi 'Perek'. Dan anda-anda harus ingat kapan saat
didatangi malaikat maut ;)
2. Bagi yang 'doyan' ngeseks, BERTOBATLAH. ..ZINA ITU HUTANG YANG HARUS
ANDA BAYAR BOSSS! KALAU ANDA 'MEMINJAMNYA' MAKA ANDA HARUS
MENGEMBALIKAN DENGAN 'HARGA YANG SAMA' DAN ALLAH SWT, SAKSI YANG ADIL ')
3. Rasulullah SAW mengingatkan : orang yang berada di suatu tempat
dimana maksiat itu dilakukan dan dia mengingkari kemaksiatan itu, maka
dia tidak terkena dosa dari kemaksiatan itu. dan sebaliknya, orang
yang tidak berada di tempat maksiat itu dilakukan, tetapi dia tidak
mengingkari maksiat itu, maka dia seperti orang yang melakukan
kemaksiatan itu.
4. bagi masyarakat Gorontalo umumnya, ingat pesan Rasulullah SAW juga,
kalau kemaksiatan tidak kalian cegah, maka tunggu satu masa dimana
Allah SWT akan : datangkan Raja yang zhalim yang menguasai kamu, doa2
kamu tidak akan dikabulkan, dan dosa2 kamu tidak akan diampuni .
DAN INGAT BOSSS-BOSSS. ...!

LOKALISASI 'PEREK

Re: [GM2020] AHA ! MUCIKARI BARU !!! (Buat Pak Yusuf Ruchban)

2008-05-21 Terurut Topik Mukti Syarif Rivai
Te Ucu tidak akan pernah sampe ke Genting Island, soalnya yang ada di sana 
Genting Highland, dipuncak Gunung.
So pernah maso Ucu?

  - Original Message - 
  From: iqbal makmur 
  To: gorontalomaju2020@yahoogroups.com 
  Sent: Wednesday, May 21, 2008 1:39 PM
  Subject: Re: [GM2020] AHA ! MUCIKARI BARU !!! (Buat Pak Yusuf Ruchban)


Assalamaualaikum..

Kalau so cair itu yang dari DIKTI, jangan cuma pake ka GENTING ISLAND, 
hehehe..

salam, 

Iqbal

--- On Tue, 5/20/08, Yusuf Ruchban [EMAIL PROTECTED] wrote:


  From: Yusuf Ruchban [EMAIL PROTECTED]
  Subject: Re: [GM2020] AHA ! MUCIKARI BARU !!!
  To: gorontalomaju2020@yahoogroups.com
  Date: Tuesday, May 20, 2008, 11:32 PM



  Jamowali olo mopatu,he he



  - Original Message 
  From: bustamil hinta [EMAIL PROTECTED] com
  To: gorontalomaju2020@ yahoogroups. com
  Sent: Wednesday, May 21, 2008 2:17:20 PM
  Subject: [GM2020] AHA ! MUCIKARI BARU !!!


  SEKEDAR TAU AJA TEMANZ

  Lawrence M. Friedman : 1984, mengungkapkan, sistem hukum yang berlaku
  atau akan diberlakukan di suatu komunitas masyarakat, dapat dilihat
  dari 3 aspek utama hukum itu sendiri, yaitu : 1. Substance--isi/
  muatan hukum itu sendiri; dapat dilihat dari peraturan
  perundang-undangan yang berlaku di masyarakat itu. untuk masyarakat
  yang agamis, peraturan perundang-undangan (UU, Perda dsb) cenderung
  restriktif terhadap aturan-aturan yang 'melecehkan agama'; 2.
  Structure, atau aparat hukum. aparat yang korup cenderung mewarnai
  sistem hukum di komunitas masyarakat itu korup; dan 3. Legal Culture,
  yaitu budaya hukum masyarakat itu sendiri. jika masyarakat itu memang
  'doyan' seks bebas', maka aturan di komunitas itu akan cenderung
  melegalkan seks bebas, bukan saja prostitusi loh, tetapi juga
  perkawinan sejenis (Na'udzubillah! 3 jt x), contoh kasus,
  Massachussets- -USA, Belanda.
  Selanjutnya te Bapu Friedman berkata, bahwa 'budaya hukum' suatu
  masyarakat sangat 'kental'--untuk tidak dibilang sangat
  tergantung-- atau sangat dipengaruhi oleh sub-sub culture dari
  masyarakat yang bersangkutan. Sub-sub culture itu diantaranya :
  faktor ekonomi, faktor agama (kepercayaan) , status/ posisi, dan 
faktor
  kepentingan. Maksud status atau posisi disini adalah status atau
  posisi seseorang di dalam suatu komunitas. Misalnya: dalam posisinya
  sebagai mahasiswa, maka seseorang itu cenderung idealis terhadap
  supremasi hukum, berbeda dengan seseorang yang posisinya sebagai
  birokrat yang selalu `mempertimbangkan' mana `kepentingan' atasan yang
  lebih harus diprioritaskan dari pada penegakkan supremasi hukum itu.
  Begitu juga, seorang pengacara yang karena status/ posisinya itu
  mengharuskannya untuk membela kliennya, pasti berbeda dengan legal
  culture seorang jaksa yang karena status dan posisinya itu
  mengharuskan dia untuk menuntut si terdakwa. DAN, KALAU POSISINYA
  SEBAGAI GERMO, 'PELANGGAN-- TETAP atau 'ANGIN-ANGINAN' , 'PEREK' atau
  PIHAK 'TERAFILIASI' LAINNYA maka PASTI SANGAT SETUJU DENGAN LOKALISASI
  'PEREK' TERSEBUT ..JADI,... .?
  Dalam bahasan kita tentang 'makar' sebagian saudara[?] kita perihal
  Lokalisasi PSK di Kota Gorontalo, atau umumnya mungkin
  (Na'udzubillah! ) provinsi Gorontalo, pendapat Friedman ini harus
  sama-sama kita cermati temanz...secara 'kasar' saya berpendapat :
  kalau lokalisasi PSK di Gorontalo dilakukan/ terjadi maka hal ini akan
  menunjukan beberapa hal:
  1. 'Stempel' SERAMBI MEDINAH untuk Gorontalo CABUT SAJA!
  2. Budaya Orang Gorontalo... ...NA'UDZUBILLAH I MIN DZAALIK!...ORANG 
TUA
  SAYA KEDUANYA ASLI BATUDAA, NENEK MOYANG MEREKA PUN ASLI GORONTALO.
  DAN MEREKA SANGAT 'ANTI' 'PEREK'--DAN 'PEREK' BIASANYA DIKUCILKAN DARI
  PERGAULAN ORANG TUA-ORANG TUA KITA ITU...saya tidak tau dengan orang
  yang 'tidak jelas asal usul orang tuanya'...hehehe bolo ma'apu JU!
  3. aparat (baik di lembaga legislatif, yudikatif maupun eksekutif),
  sepertinya.. .. . ...SUKA `BA UTANG'???
  4. Masyarakat Gorontalo 'doyan' undang ADZAB ALLAH! NA'UDZUBILLAH 56 
jt x
  Dan oleh itu saya usulkan :
  1. Yang menginginkan Gorontalo Banjir KEHINAAN dan Adzab silahkan
  melakukan Lokalisasi 'Perek'. Dan anda-anda harus ingat kapan saat
  didatangi malaikat maut ;)
  2. Bagi yang 'doyan' ngeseks, BERTOBATLAH. ..ZINA ITU HUTANG YANG 
HARUS
  ANDA BAYAR BOSSS! KALAU ANDA 'MEMINJAMNYA' MAKA ANDA HARUS
  MENGEMBALIKAN DENGAN 'HARGA YANG SAMA' DAN ALLAH SWT

Re: [GM2020] AHA ! MUCIKARI BARU !!! (Buat Pak Yusuf Ruchban)

2008-05-21 Terurut Topik dody komendangi
Adakah perempuan didunia ini yang ingin terlahir sebagai seorang pelacur?.

Cobalah tanya anak-anak perempuan kita, maukah dia jadi pelacur?...

Cobalah tanya pelacur, kalau dia dilahirkan kembali atau diberi kesempatan 
lagi, mau jadi apa dia?...

Sebelum terlalu jauh membahas tidak ada salahnya kita tanyakan obyek2 yang kita 
perbincangkan. Bukankah sebaiknya demikian?.

Tanya kenapa?, kenapa tanya?.


Jadi sebelum mencela orang sebaiknya kita berbuat dulu untuk memperbaiki. 
paling tidak memahami itupun sudah bagus. Tak usah jauh2 bicara kultur, kita 
bicara perut adja dulu...

Wassalam,
Dok


- Original Message 
From: iqbal makmur [EMAIL PROTECTED]
To: gorontalomaju2020@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, May 21, 2008 15:10:25
Subject: Re: [GM2020] AHA ! MUCIKARI BARU !!! (Buat Pak Yusuf Ruchban)


Thx atas koreksinya

--- On Wed, 5/21/08, Mukti Syarif Rivai [EMAIL PROTECTED] com wrote:

From: Mukti Syarif Rivai [EMAIL PROTECTED] com
Subject: Re: [GM2020] AHA ! MUCIKARI BARU !!! (Buat Pak Yusuf Ruchban)
To: gorontalomaju2020@ yahoogroups. com
Date: Wednesday, May 21, 2008, 12:03 AM


 
Te Ucu tidak akan pernah sampe ke Genting Island, soalnya yang ada di sana 
Genting Highland, dipuncak Gunung.
So pernah maso Ucu?
 
- Original Message - 
From: iqbal makmur 
To: gorontalomaju2020@ yahoogroups. com 
Sent: Wednesday, May 21, 2008 1:39 PM
Subject: Re: [GM2020] AHA ! MUCIKARI BARU !!! (Buat Pak Yusuf Ruchban)

Assalamaualaikum. .
Kalau so cair itu yang dari DIKTI, jangan cuma pake ka GENTING ISLAND, hehehe..
salam, 
Iqbal

--- On Tue, 5/20/08, Yusuf Ruchban [EMAIL PROTECTED] .com wrote:

From: Yusuf Ruchban [EMAIL PROTECTED] com
Subject: Re: [GM2020] AHA ! MUCIKARI BARU !!!
To: gorontalomaju2020@ yahoogroups. com
Date: Tuesday, May 20, 2008, 11:32 PM


Jamowali olo mopatu,he he



- Original Message 
From: bustamil hinta [EMAIL PROTECTED] com
To: gorontalomaju2020@ yahoogroups. com
Sent: Wednesday, May 21, 2008 2:17:20 PM
Subject: [GM2020] AHA ! MUCIKARI BARU !!!


SEKEDAR TAU AJA TEMANZ

Lawrence M. Friedman : 1984, mengungkapkan, sistem hukum yang berlaku
atau akan diberlakukan di suatu komunitas masyarakat, dapat dilihat
dari 3 aspek utama hukum itu sendiri, yaitu : 1. Substance--isi/
muatan hukum itu sendiri; dapat dilihat dari peraturan
perundang-undangan yang berlaku di masyarakat itu. untuk masyarakat
yang agamis, peraturan perundang-undangan (UU, Perda dsb) cenderung
restriktif terhadap aturan-aturan yang 'melecehkan agama'; 2.
Structure, atau aparat hukum. aparat yang korup cenderung mewarnai
sistem hukum di komunitas masyarakat itu korup; dan 3. Legal Culture,
yaitu budaya hukum masyarakat itu sendiri.. jika masyarakat itu memang
'doyan' seks bebas', maka aturan di komunitas itu akan cenderung
melegalkan seks bebas, bukan saja prostitusi loh, tetapi juga
perkawinan sejenis (Na'udzubillah! 3 jt x), contoh kasus,
Massachussets- -USA, Belanda.
Selanjutnya te Bapu Friedman berkata, bahwa 'budaya hukum' suatu
masyarakat sangat 'kental'--untuk tidak dibilang sangat
tergantung-- atau sangat dipengaruhi oleh sub-sub culture dari
masyarakat yang bersangkutan. Sub-sub culture itu diantaranya :
faktor ekonomi, faktor agama (kepercayaan) , status/ posisi, dan faktor
kepentingan. Maksud status atau posisi disini adalah status atau
posisi seseorang di dalam suatu komunitas. Misalnya: dalam posisinya
sebagai mahasiswa, maka seseorang itu cenderung idealis terhadap
supremasi hukum, berbeda dengan seseorang yang posisinya sebagai
birokrat yang selalu `mempertimbangkan' mana `kepentingan' atasan yang
lebih harus diprioritaskan dari pada penegakkan supremasi hukum itu.
Begitu juga, seorang pengacara yang karena status/ posisinya itu
mengharuskannya untuk membela kliennya, pasti berbeda dengan legal
culture seorang jaksa yang karena status dan posisinya itu
mengharuskan dia untuk menuntut si terdakwa. DAN, KALAU POSISINYA
SEBAGAI GERMO, 'PELANGGAN-- TETAP atau 'ANGIN-ANGINAN' , 'PEREK' atau
PIHAK 'TERAFILIASI' LAINNYA maka PASTI SANGAT SETUJU DENGAN LOKALISASI
'PEREK' TERSEBUT ..JADI,... .?
Dalam bahasan kita tentang 'makar' sebagian saudara[?] kita perihal
Lokalisasi PSK di Kota Gorontalo, atau umumnya mungkin
(Na'udzubillah! ) provinsi Gorontalo, pendapat Friedman ini harus
sama-sama kita cermati temanz...secara 'kasar' saya berpendapat :
kalau lokalisasi PSK di Gorontalo dilakukan/ terjadi maka hal ini akan
menunjukan beberapa hal:
1. 'Stempel' SERAMBI MEDINAH untuk Gorontalo CABUT SAJA!
2. Budaya Orang Gorontalo... ...NA'UDZUBILLAH I MIN DZAALIK!...ORANG TUA
SAYA KEDUANYA ASLI BATUDAA, NENEK MOYANG MEREKA PUN ASLI GORONTALO.
DAN MEREKA SANGAT 'ANTI' 'PEREK'--DAN 'PEREK' BIASANYA DIKUCILKAN DARI
PERGAULAN ORANG TUA-ORANG TUA KITA ITU...saya tidak tau dengan orang
yang 'tidak jelas asal usul orang tuanya'...hehehe bolo ma'apu JU!
3. aparat (baik di lembaga legislatif, yudikatif maupun eksekutif),
sepertinya.. ... . ...SUKA `BA UTANG'???
4. Masyarakat Gorontalo

Re: [GM2020] AHA ! MUCIKARI BARU !!! (Buat Pak Yusuf Ruchban)

2008-05-21 Terurut Topik dody komendangi
Adakah perempuan didunia ini yang ingin terlahir sebagai seorang pelacur?.

Cobalah tanya anak-anak perempuan kita, maukah dia jadi pelacur?...

Cobalah tanya pelacur, kalau dia dilahirkan kembali atau diberi kesempatan 
lagi, mau jadi apa dia?...

Sebelum terlalu jauh membahas tidak ada salahnya kita tanyakan obyek2 yang kita 
perbincangkan. Bukankah sebaiknya demikian?.

Tanya kenapa?, kenapa tanya?.


Jadi sebelum mencela orang sebaiknya kita berbuat dulu untuk memperbaiki. 
paling tidak memahami itupun sudah bagus. Tak usah jauh2 bicara kultur, kita 
bicara perut adja dulu...

Wassalam,
Dok


- Original Message 
From: iqbal makmur [EMAIL PROTECTED]
To: gorontalomaju2020@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, May 21, 2008 15:10:25
Subject: Re: [GM2020] AHA ! MUCIKARI BARU !!! (Buat Pak Yusuf Ruchban)


Thx atas koreksinya

--- On Wed, 5/21/08, Mukti Syarif Rivai [EMAIL PROTECTED] com wrote:

From: Mukti Syarif Rivai [EMAIL PROTECTED] com
Subject: Re: [GM2020] AHA ! MUCIKARI BARU !!! (Buat Pak Yusuf Ruchban)
To: gorontalomaju2020@ yahoogroups. com
Date: Wednesday, May 21, 2008, 12:03 AM


 
Te Ucu tidak akan pernah sampe ke Genting Island, soalnya yang ada di sana 
Genting Highland, dipuncak Gunung.
So pernah maso Ucu?
 
- Original Message - 
From: iqbal makmur 
To: gorontalomaju2020@ yahoogroups. com 
Sent: Wednesday, May 21, 2008 1:39 PM
Subject: Re: [GM2020] AHA ! MUCIKARI BARU !!! (Buat Pak Yusuf Ruchban)

Assalamaualaikum. .
Kalau so cair itu yang dari DIKTI, jangan cuma pake ka GENTING ISLAND, hehehe..
salam, 
Iqbal

--- On Tue, 5/20/08, Yusuf Ruchban [EMAIL PROTECTED] .com wrote:

From: Yusuf Ruchban [EMAIL PROTECTED] com
Subject: Re: [GM2020] AHA ! MUCIKARI BARU !!!
To: gorontalomaju2020@ yahoogroups. com
Date: Tuesday, May 20, 2008, 11:32 PM


Jamowali olo mopatu,he he



- Original Message 
From: bustamil hinta [EMAIL PROTECTED] com
To: gorontalomaju2020@ yahoogroups. com
Sent: Wednesday, May 21, 2008 2:17:20 PM
Subject: [GM2020] AHA ! MUCIKARI BARU !!!


SEKEDAR TAU AJA TEMANZ

Lawrence M. Friedman : 1984, mengungkapkan, sistem hukum yang berlaku
atau akan diberlakukan di suatu komunitas masyarakat, dapat dilihat
dari 3 aspek utama hukum itu sendiri, yaitu : 1. Substance--isi/
muatan hukum itu sendiri; dapat dilihat dari peraturan
perundang-undangan yang berlaku di masyarakat itu. untuk masyarakat
yang agamis, peraturan perundang-undangan (UU, Perda dsb) cenderung
restriktif terhadap aturan-aturan yang 'melecehkan agama'; 2.
Structure, atau aparat hukum. aparat yang korup cenderung mewarnai
sistem hukum di komunitas masyarakat itu korup; dan 3. Legal Culture,
yaitu budaya hukum masyarakat itu sendiri.. jika masyarakat itu memang
'doyan' seks bebas', maka aturan di komunitas itu akan cenderung
melegalkan seks bebas, bukan saja prostitusi loh, tetapi juga
perkawinan sejenis (Na'udzubillah! 3 jt x), contoh kasus,
Massachussets- -USA, Belanda.
Selanjutnya te Bapu Friedman berkata, bahwa 'budaya hukum' suatu
masyarakat sangat 'kental'--untuk tidak dibilang sangat
tergantung-- atau sangat dipengaruhi oleh sub-sub culture dari
masyarakat yang bersangkutan. Sub-sub culture itu diantaranya :
faktor ekonomi, faktor agama (kepercayaan) , status/ posisi, dan faktor
kepentingan. Maksud status atau posisi disini adalah status atau
posisi seseorang di dalam suatu komunitas. Misalnya: dalam posisinya
sebagai mahasiswa, maka seseorang itu cenderung idealis terhadap
supremasi hukum, berbeda dengan seseorang yang posisinya sebagai
birokrat yang selalu `mempertimbangkan' mana `kepentingan' atasan yang
lebih harus diprioritaskan dari pada penegakkan supremasi hukum itu.
Begitu juga, seorang pengacara yang karena status/ posisinya itu
mengharuskannya untuk membela kliennya, pasti berbeda dengan legal
culture seorang jaksa yang karena status dan posisinya itu
mengharuskan dia untuk menuntut si terdakwa. DAN, KALAU POSISINYA
SEBAGAI GERMO, 'PELANGGAN-- TETAP atau 'ANGIN-ANGINAN' , 'PEREK' atau
PIHAK 'TERAFILIASI' LAINNYA maka PASTI SANGAT SETUJU DENGAN LOKALISASI
'PEREK' TERSEBUT ..JADI,... .?
Dalam bahasan kita tentang 'makar' sebagian saudara[?] kita perihal
Lokalisasi PSK di Kota Gorontalo, atau umumnya mungkin
(Na'udzubillah! ) provinsi Gorontalo, pendapat Friedman ini harus
sama-sama kita cermati temanz...secara 'kasar' saya berpendapat :
kalau lokalisasi PSK di Gorontalo dilakukan/ terjadi maka hal ini akan
menunjukan beberapa hal:
1. 'Stempel' SERAMBI MEDINAH untuk Gorontalo CABUT SAJA!
2. Budaya Orang Gorontalo... ...NA'UDZUBILLAH I MIN DZAALIK!...ORANG TUA
SAYA KEDUANYA ASLI BATUDAA, NENEK MOYANG MEREKA PUN ASLI GORONTALO.
DAN MEREKA SANGAT 'ANTI' 'PEREK'--DAN 'PEREK' BIASANYA DIKUCILKAN DARI
PERGAULAN ORANG TUA-ORANG TUA KITA ITU...saya tidak tau dengan orang
yang 'tidak jelas asal usul orang tuanya'...hehehe bolo ma'apu JU!
3. aparat (baik di lembaga legislatif, yudikatif maupun eksekutif),
sepertinya.. ... . ...SUKA `BA UTANG'???
4. Masyarakat Gorontalo

[GM2020] AHA !! MUCIKARI BARU !!!

2008-05-20 Terurut Topik bustamil hinta
SEKEDAR TAU AJA TEMANZ
Lawrence M. Friedman : 1984, mengungkapkan, sistem hukum yang berlaku
atau akan diberlakukan di suatu komunitas masyarakat, dapat dilihat
dari 3 aspek utama hukum itu sendiri, yaitu : 1. Substance--isi/
muatan hukum itu sendiri; dapat dilihat dari peraturan
perundang-undangan yang berlaku di masyarakat itu. untuk masyarakat
yang agamis, peraturan perundang-undangan (UU, Perda dsb) cenderung
restriktif terhadap aturan-aturan yang 'melecehkan agama'; 2.
Structure, atau aparat hukum. aparat yang korup cenderung mewarnai
sistem hukum di komunitas masyarakat itu korup; dan 3. Legal Culture,
yaitu budaya hukum masyarakat itu sendiri. jika masyarakat itu memang
'doyan' seks bebas', maka aturan di komunitas itu akan cenderung
melegalkan seks bebas, bukan saja prostitusi loh, tetapi juga
perkawinan sejenis (Na'udzubillah! 3 jt x), contoh kasus,
Massachussets--USA, Belanda.
Selanjutnya te Bapu Friedman berkata, bahwa 'budaya hukum' suatu
masyarakat sangat 'kental'--untuk tidak dibilang sangat
tergantung--atau sangat dipengaruhi oleh sub-sub culture dari
masyarakat yang bersangkutan. Sub-sub culture itu  diantaranya :
faktor ekonomi, faktor agama (kepercayaan), status/ posisi, dan faktor
kepentingan. Maksud status atau posisi disini adalah status atau
posisi seseorang di dalam suatu komunitas. Misalnya: dalam posisinya
sebagai mahasiswa, maka seseorang itu cenderung idealis terhadap
supremasi hukum, berbeda dengan seseorang yang posisinya sebagai
birokrat yang selalu `mempertimbangkan' mana `kepentingan' atasan yang
lebih harus diprioritaskan dari pada penegakkan supremasi hukum itu.
Begitu juga, seorang pengacara yang karena status/ posisinya itu
mengharuskannya untuk membela kliennya, pasti berbeda dengan legal
culture seorang jaksa yang karena status dan posisinya itu
mengharuskan dia untuk menuntut si terdakwa. DAN, KALAU POSISINYA
SEBAGAI GERMO, 'PELANGGAN--TETAP atau 'ANGIN-ANGINAN', 'PEREK' atau
PIHAK 'TERAFILIASI' LAINNYA maka PASTI SANGAT SETUJU DENGAN LOKALISASI
'PEREK' TERSEBUT..JADI,...?
Dalam bahasan kita tentang 'makar' sebagian saudara[?] kita perihal
Lokalisasi PSK di Kota Gorontalo, atau umumnya mungkin
(Na'udzubillah!) provinsi Gorontalo, pendapat Friedman ini harus
sama-sama kita cermati temanz...secara 'kasar' saya berpendapat :
kalau lokalisasi PSK di Gorontalo dilakukan/ terjadi maka hal ini akan
menunjukan beberapa hal:
1. 'Stempel' SERAMBI MEDINAH untuk Gorontalo CABUT SAJA!
2. Budaya Orang Gorontalo..NA'UDZUBILLAHI MIN DZAALIK!...ORANG TUA
SAYA KEDUANYA ASLI BATUDAA, NENEK MOYANG MEREKA PUN ASLI GORONTALO.
DAN MEREKA SANGAT 'ANTI' 'PEREK'--DAN 'PEREK' BIASANYA DIKUCILKAN DARI
PERGAULAN ORANG TUA-ORANG TUA KITA ITU...saya tidak tau dengan orang
yang 'tidak jelas asal usul orang tuanya'...hehehe bolo ma'apu JU!
3. aparat (baik di lembaga legislatif, yudikatif maupun eksekutif),
sepertinya...SUKA `BA UTANG'???
4. Masyarakat Gorontalo 'doyan' undang ADZAB ALLAH! NA'UDZUBILLAH
567.390 jt x
Dan oleh itu saya usulkan :
1. Yang menginginkan Gorontalo Banjir KEHINAAN dan Adzab silahkan
melakukan Lokalisasi 'Perek'. Dan anda-anda harus ingat kapan saat
didatangi malaikat maut ;)
2. Bagi yang 'doyan' ngeseks, BERTOBATLAH...ZINA ITU HUTANG YANG HARUS
ANDA BAYAR BOSSS! KALAU ANDA 'MEMINJAMNYA' MAKA ANDA HARUS
MENGEMBALIKAN DENGAN 'HARGA YANG SAMA' DAN ALLAH SWT, SAKSI YANG ADIL ')
3. Rasulullah SAW mengingatkan : orang yang berada di suatu tempat
dimana maksiat itu dilakukan dan dia mengingkari kemaksiatan itu, maka
dia tidak terkena dosa dari kemaksiatan itu. dan sebaliknya, orang
yang tidak berada di tempat maksiat itu dilakukan, tetapi dia tidak
mengingkari maksiat itu, maka dia seperti orang yang melakukan
kemaksiatan itu.
4. bagi masyarakat Gorontalo umumnya, ingat pesan Rasulullah SAW juga,
kalau kemaksiatan tidak kalian cegah, maka tunggu satu masa dimana
Allah SWT akan : datangkan Raja yang zhalim yang menguasai kamu, doa2
kamu tidak akan dikabulkan, dan dosa2 kamu tidak akan diampuni
DAN INGAT BOSSS-BOSSS!

LOKALISASI 'PEREK' ITU SAMA SEPERTI 'MENGHALALKAN' PELACURAN. TIDAK
ADA YANG MENJAMIN ADANYA LOKALISASI ITU, 'PEREK'-NYA BUKAN DARI
KELUARGA ANDA BOSSS-BOSSS
 
BOLO MA'APU JU!
SALAM SAYANG selalu…. MUUUaAaaAAaaCccCccAHHhHHH!!!




[GM2020] AHA !! MUCIKARI BARU !!!

2008-05-20 Terurut Topik bustamil hinta
SEKEDAR TAU AJA TEMANZ
Lawrence M. Friedman : 1984, mengungkapkan, sistem hukum yang berlaku
atau akan diberlakukan di suatu komunitas masyarakat, dapat dilihat
dari 3 aspek utama hukum itu sendiri, yaitu : 1. Substance--isi/
muatan hukum itu sendiri; dapat dilihat dari peraturan
perundang-undangan yang berlaku di masyarakat itu. untuk masyarakat
yang agamis, peraturan perundang-undangan (UU, Perda dsb) cenderung
restriktif terhadap aturan-aturan yang 'melecehkan agama'; 2.
Structure, atau aparat hukum. aparat yang korup cenderung mewarnai
sistem hukum di komunitas masyarakat itu korup; dan 3. Legal Culture,
yaitu budaya hukum masyarakat itu sendiri. jika masyarakat itu memang
'doyan' seks bebas', maka aturan di komunitas itu akan cenderung
melegalkan seks bebas, bukan saja prostitusi loh, tetapi juga
perkawinan sejenis (Na'udzubillah! 3 jt x), contoh kasus,
Massachussets--USA, Belanda.
Selanjutnya te Bapu Friedman berkata, bahwa 'budaya hukum' suatu
masyarakat sangat 'kental'--untuk tidak dibilang sangat
tergantung--atau sangat dipengaruhi oleh sub-sub culture dari
masyarakat yang bersangkutan. Sub-sub culture itu  diantaranya :
faktor ekonomi, faktor agama (kepercayaan), status/ posisi, dan faktor
kepentingan. Maksud status atau posisi disini adalah status atau
posisi seseorang di dalam suatu komunitas. Misalnya: dalam posisinya
sebagai mahasiswa, maka seseorang itu cenderung idealis terhadap
supremasi hukum, berbeda dengan seseorang yang posisinya sebagai
birokrat yang selalu `mempertimbangkan' mana `kepentingan' atasan yang
lebih harus diprioritaskan dari pada penegakkan supremasi hukum itu.
Begitu juga, seorang pengacara yang karena status/ posisinya itu
mengharuskannya untuk membela kliennya, pasti berbeda dengan legal
culture seorang jaksa yang karena status dan posisinya itu
mengharuskan dia untuk menuntut si terdakwa. DAN, KALAU POSISINYA
SEBAGAI GERMO, 'PELANGGAN--TETAP atau 'ANGIN-ANGINAN', 'PEREK' atau
PIHAK 'TERAFILIASI' LAINNYA maka PASTI SANGAT SETUJU DENGAN LOKALISASI
'PEREK' TERSEBUT..JADI,...?
Dalam bahasan kita tentang 'makar' sebagian saudara[?] kita perihal
Lokalisasi PSK di Kota Gorontalo, atau umumnya mungkin
(Na'udzubillah!) provinsi Gorontalo, pendapat Friedman ini harus
sama-sama kita cermati temanz...secara 'kasar' saya berpendapat :
kalau lokalisasi PSK di Gorontalo dilakukan/ terjadi maka hal ini akan
menunjukan beberapa hal:
1. 'Stempel' SERAMBI MEDINAH untuk Gorontalo CABUT SAJA!
2. Budaya Orang Gorontalo..NA'UDZUBILLAHI MIN DZAALIK!...ORANG TUA
SAYA KEDUANYA ASLI BATUDAA, NENEK MOYANG MEREKA PUN ASLI GORONTALO.
DAN MEREKA SANGAT 'ANTI' 'PEREK'--DAN 'PEREK' BIASANYA DIKUCILKAN DARI
PERGAULAN ORANG TUA-ORANG TUA KITA ITU...saya tidak tau dengan orang
yang 'tidak jelas asal usul orang tuanya'...hehehe bolo ma'apu JU!
3. aparat (baik di lembaga legislatif, yudikatif maupun eksekutif),
sepertinya...SUKA `BA UTANG'???
4. Masyarakat Gorontalo 'doyan' undang ADZAB ALLAH! NA'UDZUBILLAH
567.390 jt x
Dan oleh itu saya usulkan :
1. Yang menginginkan Gorontalo Banjir KEHINAAN dan Adzab silahkan
melakukan Lokalisasi 'Perek'. Dan anda-anda harus ingat kapan saat
didatangi malaikat maut ;)
2. Bagi yang 'doyan' ngeseks, BERTOBATLAH...ZINA ITU HUTANG YANG HARUS
ANDA BAYAR BOSSS! KALAU ANDA 'MEMINJAMNYA' MAKA ANDA HARUS
MENGEMBALIKAN DENGAN 'HARGA YANG SAMA' DAN ALLAH SWT, SAKSI YANG ADIL ')
3. Rasulullah SAW mengingatkan : orang yang berada di suatu tempat
dimana maksiat itu dilakukan dan dia mengingkari kemaksiatan itu, maka
dia tidak terkena dosa dari kemaksiatan itu. dan sebaliknya, orang
yang tidak berada di tempat maksiat itu dilakukan, tetapi dia tidak
mengingkari maksiat itu, maka dia seperti orang yang melakukan
kemaksiatan itu.
4. bagi masyarakat Gorontalo umumnya, ingat pesan Rasulullah SAW juga,
kalau kemaksiatan tidak kalian cegah, maka tunggu satu masa dimana
Allah SWT akan : datangkan Raja yang zhalim yang menguasai kamu, doa2
kamu tidak akan dikabulkan, dan dosa2 kamu tidak akan diampuni
DAN INGAT BOSSS-BOSSS!

LOKALISASI 'PEREK' ITU SAMA SEPERTI 'MENGHALALKAN' PELACURAN. TIDAK
ADA YANG MENJAMIN ADANYA LOKALISASI ITU, 'PEREK'-NYA BUKAN DARI
KELUARGA ANDA BOSSS-BOSSS
 
BOLO MA'APU JU!
SALAM SAYANG selalu…. MUUUaAaaAAaaCccCccAHHhHHH!!!