Re: [GM2020] AHA ! MUCIKARI BARU !!! (Buat Pak Yusuf Ruchban)
Lokalisasi boiyo am...! debo mowali.., - Original Message From: iqbal makmur [EMAIL PROTECTED] To: gorontalomaju2020@yahoogroups.com Sent: Wednesday, May 21, 2008 2:10:25 PM Subject: Re: [GM2020] AHA ! MUCIKARI BARU !!! (Buat Pak Yusuf Ruchban) Thx atas koreksinya --- On Wed, 5/21/08, Mukti Syarif Rivai [EMAIL PROTECTED] com wrote: From: Mukti Syarif Rivai [EMAIL PROTECTED] com Subject: Re: [GM2020] AHA ! MUCIKARI BARU !!! (Buat Pak Yusuf Ruchban) To: gorontalomaju2020@ yahoogroups. com Date: Wednesday, May 21, 2008, 12:03 AM Te Ucu tidak akan pernah sampe ke Genting Island, soalnya yang ada di sana Genting Highland, dipuncak Gunung. So pernah maso Ucu? - Original Message - From: iqbal makmur To: gorontalomaju2020@ yahoogroups. com Sent: Wednesday, May 21, 2008 1:39 PM Subject: Re: [GM2020] AHA ! MUCIKARI BARU !!! (Buat Pak Yusuf Ruchban) Assalamaualaikum. . Kalau so cair itu yang dari DIKTI, jangan cuma pake ka GENTING ISLAND, hehehe.. salam, Iqbal --- On Tue, 5/20/08, Yusuf Ruchban [EMAIL PROTECTED] .com wrote: From: Yusuf Ruchban [EMAIL PROTECTED] com Subject: Re: [GM2020] AHA ! MUCIKARI BARU !!! To: gorontalomaju2020@ yahoogroups. com Date: Tuesday, May 20, 2008, 11:32 PM Jamowali olo mopatu,he he - Original Message From: bustamil hinta [EMAIL PROTECTED] com To: gorontalomaju2020@ yahoogroups. com Sent: Wednesday, May 21, 2008 2:17:20 PM Subject: [GM2020] AHA ! MUCIKARI BARU !!! SEKEDAR TAU AJA TEMANZ Lawrence M. Friedman : 1984, mengungkapkan, sistem hukum yang berlaku atau akan diberlakukan di suatu komunitas masyarakat, dapat dilihat dari 3 aspek utama hukum itu sendiri, yaitu : 1. Substance--isi/ muatan hukum itu sendiri; dapat dilihat dari peraturan perundang-undangan yang berlaku di masyarakat itu. untuk masyarakat yang agamis, peraturan perundang-undangan (UU, Perda dsb) cenderung restriktif terhadap aturan-aturan yang 'melecehkan agama'; 2. Structure, atau aparat hukum. aparat yang korup cenderung mewarnai sistem hukum di komunitas masyarakat itu korup; dan 3. Legal Culture, yaitu budaya hukum masyarakat itu sendiri. jika masyarakat itu memang 'doyan' seks bebas', maka aturan di komunitas itu akan cenderung melegalkan seks bebas, bukan saja prostitusi loh, tetapi juga perkawinan sejenis (Na'udzubillah! 3 jt x), contoh kasus, Massachussets- -USA, Belanda. Selanjutnya te Bapu Friedman berkata, bahwa 'budaya hukum' suatu masyarakat sangat 'kental'--untuk tidak dibilang sangat tergantung-- atau sangat dipengaruhi oleh sub-sub culture dari masyarakat yang bersangkutan. Sub-sub culture itu diantaranya : faktor ekonomi, faktor agama (kepercayaan) , status/ posisi, dan faktor kepentingan. Maksud status atau posisi disini adalah status atau posisi seseorang di dalam suatu komunitas. Misalnya: dalam posisinya sebagai mahasiswa, maka seseorang itu cenderung idealis terhadap supremasi hukum, berbeda dengan seseorang yang posisinya sebagai birokrat yang selalu `mempertimbangkan' mana `kepentingan' atasan yang lebih harus diprioritaskan dari pada penegakkan supremasi hukum itu. Begitu juga, seorang pengacara yang karena status/ posisinya itu mengharuskannya untuk membela kliennya, pasti berbeda dengan legal culture seorang jaksa yang karena status dan posisinya itu mengharuskan dia untuk menuntut si terdakwa. DAN, KALAU POSISINYA SEBAGAI GERMO, 'PELANGGAN-- TETAP atau 'ANGIN-ANGINAN' , 'PEREK' atau PIHAK 'TERAFILIASI' LAINNYA maka PASTI SANGAT SETUJU DENGAN LOKALISASI 'PEREK' TERSEBUT ..JADI,... .? Dalam bahasan kita tentang 'makar' sebagian saudara[?] kita perihal Lokalisasi PSK di Kota Gorontalo, atau umumnya mungkin (Na'udzubillah! ) provinsi Gorontalo, pendapat Friedman ini harus sama-sama kita cermati temanz...secara 'kasar' saya berpendapat : kalau lokalisasi PSK di Gorontalo dilakukan/ terjadi maka hal ini akan menunjukan beberapa hal: 1. 'Stempel' SERAMBI MEDINAH untuk Gorontalo CABUT SAJA! 2. Budaya Orang Gorontalo... ...NA'UDZUBILLAH I MIN DZAALIK!...ORANG TUA SAYA KEDUANYA ASLI BATUDAA, NENEK MOYANG MEREKA PUN ASLI GORONTALO. DAN MEREKA SANGAT 'ANTI' 'PEREK'--DAN 'PEREK' BIASANYA DIKUCILKAN DARI PERGAULAN ORANG TUA-ORANG TUA KITA ITU...saya tidak tau dengan orang yang 'tidak jelas asal usul orang tuanya'...hehehe bolo ma'apu JU! 3. aparat (baik di lembaga legislatif, yudikatif maupun eksekutif), sepertinya.. ... . ...SUKA `BA UTANG'??? 4. Masyarakat Gorontalo 'doyan' undang ADZAB ALLAH! NA'UDZUBILLAH 56 jt x Dan oleh itu saya usulkan : 1. Yang menginginkan Gorontalo Banjir KEHINAAN dan Adzab silahkan melakukan Lokalisasi 'Perek'. Dan anda-anda harus ingat kapan saat didatangi malaikat maut ;) 2. Bagi yang 'doyan' ngeseks, BERTOBATLAH. ..ZINA ITU HUTANG YANG HARUS ANDA BAYAR BOSSS! KALAU ANDA 'MEMINJAMNYA' MAKA ANDA HARUS MENGEMBALIKAN DENGAN 'HARGA YANG SAMA' DAN ALLAH SWT, SAKSI YANG ADIL ') 3. Rasulullah SAW mengingatkan : orang yang berada di suatu tempat dimana maksiat itu dilakukan dan dia mengingkari
[GM2020] AHA! MUCIKARI BARU !!!
SEKEDAR TAU AJA TEMANZ Lawrence M. Friedman : 1984, mengungkapkan, sistem hukum yang berlaku atau akan diberlakukan di suatu komunitas masyarakat, dapat dilihat dari 3 aspek utama hukum itu sendiri, yaitu : 1. Substance--isi/ muatan hukum itu sendiri; dapat dilihat dari peraturan perundang-undangan yang berlaku di masyarakat itu. untuk masyarakat yang agamis, peraturan perundang-undangan (UU, Perda dsb) cenderung restriktif terhadap aturan-aturan yang 'melecehkan agama'; 2. Structure, atau aparat hukum. aparat yang korup cenderung mewarnai sistem hukum di komunitas masyarakat itu korup; dan 3. Legal Culture, yaitu budaya hukum masyarakat itu sendiri. jika masyarakat itu memang 'doyan' seks bebas', maka aturan di komunitas itu akan cenderung melegalkan seks bebas, bukan saja prostitusi loh, tetapi juga perkawinan sejenis (Na'udzubillah! 3 jt x), contoh kasus, Massachussets--USA, Belanda. Selanjutnya te Bapu Friedman berkata, bahwa 'budaya hukum' suatu masyarakat sangat 'kental'--untuk tidak dibilang sangat tergantung--atau sangat dipengaruhi oleh sub-sub culture dari masyarakat yang bersangkutan. Sub-sub culture itu diantaranya : faktor ekonomi, faktor agama (kepercayaan), status/ posisi, dan faktor kepentingan. Maksud status atau posisi disini adalah status atau posisi seseorang di dalam suatu komunitas. Misalnya: dalam posisinya sebagai mahasiswa, maka seseorang itu cenderung idealis terhadap supremasi hukum, berbeda dengan seseorang yang posisinya sebagai birokrat yang selalu ‘mempertimbangkan’ mana ‘kepentingan’ atasan yang lebih harus diprioritaskan dari pada penegakkan supremasi hukum itu. Begitu juga, seorang pengacara yang karena status/ posisinya itu mengharuskannya untuk membela kliennya, pasti berbeda dengan legal culture seorang jaksa yang karena status dan posisinya itu mengharuskan dia untuk menuntut si terdakwa.DAN, KALAU POSISINYA SEBAGAI GERMO, 'PELANGGAN--TETAP atau 'ANGIN-ANGINAN', 'PEREK' atau PIHAK 'TERAFILIASI' LAINNYA maka PASTI SANGAT SETUJU DENGAN LOKALISASI 'PEREK' TERSEBUT..JADI,...? Dalam bahasan kita tentang 'makar' sebagian saudara[?] kita perihal Lokalisasi PSK di Kota Gorontalo, atau umumnya mungkin (Na'udzubillah!) provinsi Gorontalo, pendapat Friedman ini harus sama-sama kita cermati temanz...secara 'kasar' saya berpendapat : kalau lokalisasi PSK di Gorontalo dilakukan/ terjadi maka hal ini akan menunjukan beberapa hal: 1. 'Stempel' SERAMBI MEDINAH untuk Gorontalo CABUT SAJA! 2. Budaya Orang Gorontalo..NA'UDZUBILLAHI MIN DZAALIK!...ORANG TUA SAYA KEDUANYA ASLI BATUDAA, NENEK MOYANG MEREKA PUN ASLI GORONTALO. DAN MEREKA SANGAT 'ANTI' 'PEREK'--DAN 'PEREK' BIASANYA DIKUCILKAN DARI PERGAULAN ORANG TUA-ORANG TUA KITA ITU...saya tidak tau dengan orang yang 'tidak jelas asal usul orang tuanya'...hehehe bolo ma'apu JU! 3. aparat (baik di lembaga legislatif, yudikatif maupun eksekutif), sepertinya...SUKA ‘BA UTANG’??? 4. Masyarakat Gorontalo 'doyan' undang ADZAB ALLAH! NA'UDZUBILLAH 56 jt x Dan oleh itu saya usulkan : 1. Yang menginginkan Gorontalo Banjir KEHINAAN dan Adzab silahkan melakukan Lokalisasi 'Perek'. Dan anda-anda harus ingat kapan saat didatangi malaikat maut ;) 2. Bagi yang 'doyan' ngeseks, BERTOBATLAH...ZINA ITU HUTANG YANG HARUS ANDA BAYAR BOSSS! KALAU ANDA 'MEMINJAMNYA' MAKA ANDA HARUS MENGEMBALIKAN DENGAN 'HARGA YANG SAMA' DAN ALLAH SWT, SAKSI YANG ADIL ') 3. Rasulullah SAW mengingatkan : orang yang berada di suatu tempat dimana maksiat itu dilakukan dan dia mengingkari kemaksiatan itu, maka dia tidak terkena dosa dari kemaksiatan itu. dan sebaliknya, orang yang tidak berada di tempat maksiat itu dilakukan, tetapi dia tidak mengingkari maksiat itu, maka dia seperti orang yang melakukan kemaksiatan itu. 4. bagi masyarakat Gorontalo umumnya, ingat pesan Rasulullah SAW juga, kalau kemaksiatan tidak kalian cegah, maka tunggu satu masa dimana Allah SWT akan : datangkan Raja yang zhalim yang menguasai kamu, doa2 kamu tidak akan dikabulkan, dan dosa2 kamu tidak akan diampuni DAN INGAT BOSSS-BOSSS! LOKALISASI 'PEREK' ITU SAMA SEPERTI 'MENGHALALKAN' PELACURAN. TIDAK ADA YANG MENJAMIN ADANYA LOKALISASI ITU, 'PEREK'-NYA BUKAN DARI KELUARGA ANDA BOSSS-BOSSS BOLO MA'APU JU! SALAM SAYANG selalu…. MUUUaAaaAAaaCccCccAHHhHHH!!! Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com
[GM2020] AHA ! MUCIKARI BARU !!!
SEKEDAR TAU AJA TEMANZ Lawrence M. Friedman : 1984, mengungkapkan, sistem hukum yang berlaku atau akan diberlakukan di suatu komunitas masyarakat, dapat dilihat dari 3 aspek utama hukum itu sendiri, yaitu : 1. Substance--isi/ muatan hukum itu sendiri; dapat dilihat dari peraturan perundang-undangan yang berlaku di masyarakat itu. untuk masyarakat yang agamis, peraturan perundang-undangan (UU, Perda dsb) cenderung restriktif terhadap aturan-aturan yang 'melecehkan agama'; 2. Structure, atau aparat hukum. aparat yang korup cenderung mewarnai sistem hukum di komunitas masyarakat itu korup; dan 3. Legal Culture, yaitu budaya hukum masyarakat itu sendiri. jika masyarakat itu memang 'doyan' seks bebas', maka aturan di komunitas itu akan cenderung melegalkan seks bebas, bukan saja prostitusi loh, tetapi juga perkawinan sejenis (Na'udzubillah! 3 jt x), contoh kasus, Massachussets--USA, Belanda. Selanjutnya te Bapu Friedman berkata, bahwa 'budaya hukum' suatu masyarakat sangat 'kental'--untuk tidak dibilang sangat tergantung--atau sangat dipengaruhi oleh sub-sub culture dari masyarakat yang bersangkutan. Sub-sub culture itu diantaranya : faktor ekonomi, faktor agama (kepercayaan), status/ posisi, dan faktor kepentingan. Maksud status atau posisi disini adalah status atau posisi seseorang di dalam suatu komunitas. Misalnya: dalam posisinya sebagai mahasiswa, maka seseorang itu cenderung idealis terhadap supremasi hukum, berbeda dengan seseorang yang posisinya sebagai birokrat yang selalu `mempertimbangkan' mana `kepentingan' atasan yang lebih harus diprioritaskan dari pada penegakkan supremasi hukum itu. Begitu juga, seorang pengacara yang karena status/ posisinya itu mengharuskannya untuk membela kliennya, pasti berbeda dengan legal culture seorang jaksa yang karena status dan posisinya itu mengharuskan dia untuk menuntut si terdakwa. DAN, KALAU POSISINYA SEBAGAI GERMO, 'PELANGGAN--TETAP atau 'ANGIN-ANGINAN', 'PEREK' atau PIHAK 'TERAFILIASI' LAINNYA maka PASTI SANGAT SETUJU DENGAN LOKALISASI 'PEREK' TERSEBUT..JADI,...? Dalam bahasan kita tentang 'makar' sebagian saudara[?] kita perihal Lokalisasi PSK di Kota Gorontalo, atau umumnya mungkin (Na'udzubillah!) provinsi Gorontalo, pendapat Friedman ini harus sama-sama kita cermati temanz...secara 'kasar' saya berpendapat : kalau lokalisasi PSK di Gorontalo dilakukan/ terjadi maka hal ini akan menunjukan beberapa hal: 1. 'Stempel' SERAMBI MEDINAH untuk Gorontalo CABUT SAJA! 2. Budaya Orang Gorontalo..NA'UDZUBILLAHI MIN DZAALIK!...ORANG TUA SAYA KEDUANYA ASLI BATUDAA, NENEK MOYANG MEREKA PUN ASLI GORONTALO. DAN MEREKA SANGAT 'ANTI' 'PEREK'--DAN 'PEREK' BIASANYA DIKUCILKAN DARI PERGAULAN ORANG TUA-ORANG TUA KITA ITU...saya tidak tau dengan orang yang 'tidak jelas asal usul orang tuanya'...hehehe bolo ma'apu JU! 3. aparat (baik di lembaga legislatif, yudikatif maupun eksekutif), sepertinya...SUKA `BA UTANG'??? 4. Masyarakat Gorontalo 'doyan' undang ADZAB ALLAH! NA'UDZUBILLAH 56 jt x Dan oleh itu saya usulkan : 1. Yang menginginkan Gorontalo Banjir KEHINAAN dan Adzab silahkan melakukan Lokalisasi 'Perek'. Dan anda-anda harus ingat kapan saat didatangi malaikat maut ;) 2. Bagi yang 'doyan' ngeseks, BERTOBATLAH...ZINA ITU HUTANG YANG HARUS ANDA BAYAR BOSSS! KALAU ANDA 'MEMINJAMNYA' MAKA ANDA HARUS MENGEMBALIKAN DENGAN 'HARGA YANG SAMA' DAN ALLAH SWT, SAKSI YANG ADIL ') 3. Rasulullah SAW mengingatkan : orang yang berada di suatu tempat dimana maksiat itu dilakukan dan dia mengingkari kemaksiatan itu, maka dia tidak terkena dosa dari kemaksiatan itu. dan sebaliknya, orang yang tidak berada di tempat maksiat itu dilakukan, tetapi dia tidak mengingkari maksiat itu, maka dia seperti orang yang melakukan kemaksiatan itu. 4. bagi masyarakat Gorontalo umumnya, ingat pesan Rasulullah SAW juga, kalau kemaksiatan tidak kalian cegah, maka tunggu satu masa dimana Allah SWT akan : datangkan Raja yang zhalim yang menguasai kamu, doa2 kamu tidak akan dikabulkan, dan dosa2 kamu tidak akan diampuni DAN INGAT BOSSS-BOSSS! LOKALISASI 'PEREK' ITU SAMA SEPERTI 'MENGHALALKAN' PELACURAN. TIDAK ADA YANG MENJAMIN ADANYA LOKALISASI ITU, 'PEREK'-NYA BUKAN DARI KELUARGA ANDA BOSSS-BOSSS BOLO MA'APU JU! SALAM SAYANG selalu . MUUUaAaaAAaaCccCccAHHhHHH!!! Lirik lagu... kamu ketahuanlagi dengan si 'dia' hahaha ... bolo ma'apu sebe ;)
Re: [GM2020] AHA ! MUCIKARI BARU !!! (Buat Pak Yusuf Ruchban)
He he. Ia Ka Iqbal.Muda-mudahan Torang punya aman.soalnya dari 906 orang cuman 300 orangyang diterima By Yusuf - Original Message From: iqbal makmur [EMAIL PROTECTED] To: gorontalomaju2020@yahoogroups.com Sent: Wednesday, May 21, 2008 2:39:21 PM Subject: Re: [GM2020] AHA ! MUCIKARI BARU !!! (Buat Pak Yusuf Ruchban) Assalamaualaikum. . Kalau so cair itu yang dari DIKTI, jangan cuma pake ka GENTING ISLAND, hehehe.. salam, Iqbal --- On Tue, 5/20/08, Yusuf Ruchban [EMAIL PROTECTED] .com wrote: From: Yusuf Ruchban [EMAIL PROTECTED] com Subject: Re: [GM2020] AHA ! MUCIKARI BARU !!! To: gorontalomaju2020@ yahoogroups. com Date: Tuesday, May 20, 2008, 11:32 PM Jamowali olo mopatu,he he - Original Message From: bustamil hinta [EMAIL PROTECTED] com To: gorontalomaju2020@ yahoogroups. com Sent: Wednesday, May 21, 2008 2:17:20 PM Subject: [GM2020] AHA ! MUCIKARI BARU !!! SEKEDAR TAU AJA TEMANZ Lawrence M. Friedman : 1984, mengungkapkan, sistem hukum yang berlaku atau akan diberlakukan di suatu komunitas masyarakat, dapat dilihat dari 3 aspek utama hukum itu sendiri, yaitu : 1. Substance--isi/ muatan hukum itu sendiri; dapat dilihat dari peraturan perundang-undangan yang berlaku di masyarakat itu. untuk masyarakat yang agamis, peraturan perundang-undangan (UU, Perda dsb) cenderung restriktif terhadap aturan-aturan yang 'melecehkan agama'; 2. Structure, atau aparat hukum. aparat yang korup cenderung mewarnai sistem hukum di komunitas masyarakat itu korup; dan 3. Legal Culture, yaitu budaya hukum masyarakat itu sendiri. jika masyarakat itu memang 'doyan' seks bebas', maka aturan di komunitas itu akan cenderung melegalkan seks bebas, bukan saja prostitusi loh, tetapi juga perkawinan sejenis (Na'udzubillah! 3 jt x), contoh kasus, Massachussets- -USA, Belanda. Selanjutnya te Bapu Friedman berkata, bahwa 'budaya hukum' suatu masyarakat sangat 'kental'--untuk tidak dibilang sangat tergantung-- atau sangat dipengaruhi oleh sub-sub culture dari masyarakat yang bersangkutan. Sub-sub culture itu diantaranya : faktor ekonomi, faktor agama (kepercayaan) , status/ posisi, dan faktor kepentingan. Maksud status atau posisi disini adalah status atau posisi seseorang di dalam suatu komunitas. Misalnya: dalam posisinya sebagai mahasiswa, maka seseorang itu cenderung idealis terhadap supremasi hukum, berbeda dengan seseorang yang posisinya sebagai birokrat yang selalu `mempertimbangkan' mana `kepentingan' atasan yang lebih harus diprioritaskan dari pada penegakkan supremasi hukum itu. Begitu juga, seorang pengacara yang karena status/ posisinya itu mengharuskannya untuk membela kliennya, pasti berbeda dengan legal culture seorang jaksa yang karena status dan posisinya itu mengharuskan dia untuk menuntut si terdakwa. DAN, KALAU POSISINYA SEBAGAI GERMO, 'PELANGGAN-- TETAP atau 'ANGIN-ANGINAN' , 'PEREK' atau PIHAK 'TERAFILIASI' LAINNYA maka PASTI SANGAT SETUJU DENGAN LOKALISASI 'PEREK' TERSEBUT ..JADI,... .? Dalam bahasan kita tentang 'makar' sebagian saudara[?] kita perihal Lokalisasi PSK di Kota Gorontalo, atau umumnya mungkin (Na'udzubillah! ) provinsi Gorontalo, pendapat Friedman ini harus sama-sama kita cermati temanz...secara 'kasar' saya berpendapat : kalau lokalisasi PSK di Gorontalo dilakukan/ terjadi maka hal ini akan menunjukan beberapa hal: 1. 'Stempel' SERAMBI MEDINAH untuk Gorontalo CABUT SAJA! 2. Budaya Orang Gorontalo... ...NA'UDZUBILLAH I MIN DZAALIK!...ORANG TUA SAYA KEDUANYA ASLI BATUDAA, NENEK MOYANG MEREKA PUN ASLI GORONTALO. DAN MEREKA SANGAT 'ANTI' 'PEREK'--DAN 'PEREK' BIASANYA DIKUCILKAN DARI PERGAULAN ORANG TUA-ORANG TUA KITA ITU...saya tidak tau dengan orang yang 'tidak jelas asal usul orang tuanya'...hehehe bolo ma'apu JU! 3.. aparat (baik di lembaga legislatif, yudikatif maupun eksekutif), sepertinya.. .. . ...SUKA `BA UTANG'??? 4. Masyarakat Gorontalo 'doyan' undang ADZAB ALLAH! NA'UDZUBILLAH 56 jt x Dan oleh itu saya usulkan : 1. Yang menginginkan Gorontalo Banjir KEHINAAN dan Adzab silahkan melakukan Lokalisasi 'Perek'. Dan anda-anda harus ingat kapan saat didatangi malaikat maut ;) 2. Bagi yang 'doyan' ngeseks, BERTOBATLAH. ..ZINA ITU HUTANG YANG HARUS ANDA BAYAR BOSSS! KALAU ANDA 'MEMINJAMNYA' MAKA ANDA HARUS MENGEMBALIKAN DENGAN 'HARGA YANG SAMA' DAN ALLAH SWT, SAKSI YANG ADIL ') 3. Rasulullah SAW mengingatkan : orang yang berada di suatu tempat dimana maksiat itu dilakukan dan dia mengingkari kemaksiatan itu, maka dia tidak terkena dosa dari kemaksiatan itu. dan sebaliknya, orang yang tidak berada di tempat maksiat itu dilakukan, tetapi dia tidak mengingkari maksiat itu, maka dia seperti orang yang melakukan kemaksiatan itu. 4. bagi masyarakat Gorontalo umumnya, ingat pesan Rasulullah SAW juga, kalau kemaksiatan tidak kalian cegah, maka tunggu satu masa dimana Allah SWT akan : datangkan Raja yang zhalim yang menguasai kamu, doa2 kamu tidak akan dikabulkan, dan dosa2 kamu tidak akan diampuni . DAN INGAT BOSSS-BOSSS. ...! LOKALISASI 'PEREK
Re: [GM2020] AHA ! MUCIKARI BARU !!! (Buat Pak Yusuf Ruchban)
Te Ucu tidak akan pernah sampe ke Genting Island, soalnya yang ada di sana Genting Highland, dipuncak Gunung. So pernah maso Ucu? - Original Message - From: iqbal makmur To: gorontalomaju2020@yahoogroups.com Sent: Wednesday, May 21, 2008 1:39 PM Subject: Re: [GM2020] AHA ! MUCIKARI BARU !!! (Buat Pak Yusuf Ruchban) Assalamaualaikum.. Kalau so cair itu yang dari DIKTI, jangan cuma pake ka GENTING ISLAND, hehehe.. salam, Iqbal --- On Tue, 5/20/08, Yusuf Ruchban [EMAIL PROTECTED] wrote: From: Yusuf Ruchban [EMAIL PROTECTED] Subject: Re: [GM2020] AHA ! MUCIKARI BARU !!! To: gorontalomaju2020@yahoogroups.com Date: Tuesday, May 20, 2008, 11:32 PM Jamowali olo mopatu,he he - Original Message From: bustamil hinta [EMAIL PROTECTED] com To: gorontalomaju2020@ yahoogroups. com Sent: Wednesday, May 21, 2008 2:17:20 PM Subject: [GM2020] AHA ! MUCIKARI BARU !!! SEKEDAR TAU AJA TEMANZ Lawrence M. Friedman : 1984, mengungkapkan, sistem hukum yang berlaku atau akan diberlakukan di suatu komunitas masyarakat, dapat dilihat dari 3 aspek utama hukum itu sendiri, yaitu : 1. Substance--isi/ muatan hukum itu sendiri; dapat dilihat dari peraturan perundang-undangan yang berlaku di masyarakat itu. untuk masyarakat yang agamis, peraturan perundang-undangan (UU, Perda dsb) cenderung restriktif terhadap aturan-aturan yang 'melecehkan agama'; 2. Structure, atau aparat hukum. aparat yang korup cenderung mewarnai sistem hukum di komunitas masyarakat itu korup; dan 3. Legal Culture, yaitu budaya hukum masyarakat itu sendiri. jika masyarakat itu memang 'doyan' seks bebas', maka aturan di komunitas itu akan cenderung melegalkan seks bebas, bukan saja prostitusi loh, tetapi juga perkawinan sejenis (Na'udzubillah! 3 jt x), contoh kasus, Massachussets- -USA, Belanda. Selanjutnya te Bapu Friedman berkata, bahwa 'budaya hukum' suatu masyarakat sangat 'kental'--untuk tidak dibilang sangat tergantung-- atau sangat dipengaruhi oleh sub-sub culture dari masyarakat yang bersangkutan. Sub-sub culture itu diantaranya : faktor ekonomi, faktor agama (kepercayaan) , status/ posisi, dan faktor kepentingan. Maksud status atau posisi disini adalah status atau posisi seseorang di dalam suatu komunitas. Misalnya: dalam posisinya sebagai mahasiswa, maka seseorang itu cenderung idealis terhadap supremasi hukum, berbeda dengan seseorang yang posisinya sebagai birokrat yang selalu `mempertimbangkan' mana `kepentingan' atasan yang lebih harus diprioritaskan dari pada penegakkan supremasi hukum itu. Begitu juga, seorang pengacara yang karena status/ posisinya itu mengharuskannya untuk membela kliennya, pasti berbeda dengan legal culture seorang jaksa yang karena status dan posisinya itu mengharuskan dia untuk menuntut si terdakwa. DAN, KALAU POSISINYA SEBAGAI GERMO, 'PELANGGAN-- TETAP atau 'ANGIN-ANGINAN' , 'PEREK' atau PIHAK 'TERAFILIASI' LAINNYA maka PASTI SANGAT SETUJU DENGAN LOKALISASI 'PEREK' TERSEBUT ..JADI,... .? Dalam bahasan kita tentang 'makar' sebagian saudara[?] kita perihal Lokalisasi PSK di Kota Gorontalo, atau umumnya mungkin (Na'udzubillah! ) provinsi Gorontalo, pendapat Friedman ini harus sama-sama kita cermati temanz...secara 'kasar' saya berpendapat : kalau lokalisasi PSK di Gorontalo dilakukan/ terjadi maka hal ini akan menunjukan beberapa hal: 1. 'Stempel' SERAMBI MEDINAH untuk Gorontalo CABUT SAJA! 2. Budaya Orang Gorontalo... ...NA'UDZUBILLAH I MIN DZAALIK!...ORANG TUA SAYA KEDUANYA ASLI BATUDAA, NENEK MOYANG MEREKA PUN ASLI GORONTALO. DAN MEREKA SANGAT 'ANTI' 'PEREK'--DAN 'PEREK' BIASANYA DIKUCILKAN DARI PERGAULAN ORANG TUA-ORANG TUA KITA ITU...saya tidak tau dengan orang yang 'tidak jelas asal usul orang tuanya'...hehehe bolo ma'apu JU! 3. aparat (baik di lembaga legislatif, yudikatif maupun eksekutif), sepertinya.. .. . ...SUKA `BA UTANG'??? 4. Masyarakat Gorontalo 'doyan' undang ADZAB ALLAH! NA'UDZUBILLAH 56 jt x Dan oleh itu saya usulkan : 1. Yang menginginkan Gorontalo Banjir KEHINAAN dan Adzab silahkan melakukan Lokalisasi 'Perek'. Dan anda-anda harus ingat kapan saat didatangi malaikat maut ;) 2. Bagi yang 'doyan' ngeseks, BERTOBATLAH. ..ZINA ITU HUTANG YANG HARUS ANDA BAYAR BOSSS! KALAU ANDA 'MEMINJAMNYA' MAKA ANDA HARUS MENGEMBALIKAN DENGAN 'HARGA YANG SAMA' DAN ALLAH SWT
Re: [GM2020] AHA ! MUCIKARI BARU !!! (Buat Pak Yusuf Ruchban)
Adakah perempuan didunia ini yang ingin terlahir sebagai seorang pelacur?. Cobalah tanya anak-anak perempuan kita, maukah dia jadi pelacur?... Cobalah tanya pelacur, kalau dia dilahirkan kembali atau diberi kesempatan lagi, mau jadi apa dia?... Sebelum terlalu jauh membahas tidak ada salahnya kita tanyakan obyek2 yang kita perbincangkan. Bukankah sebaiknya demikian?. Tanya kenapa?, kenapa tanya?. Jadi sebelum mencela orang sebaiknya kita berbuat dulu untuk memperbaiki. paling tidak memahami itupun sudah bagus. Tak usah jauh2 bicara kultur, kita bicara perut adja dulu... Wassalam, Dok - Original Message From: iqbal makmur [EMAIL PROTECTED] To: gorontalomaju2020@yahoogroups.com Sent: Wednesday, May 21, 2008 15:10:25 Subject: Re: [GM2020] AHA ! MUCIKARI BARU !!! (Buat Pak Yusuf Ruchban) Thx atas koreksinya --- On Wed, 5/21/08, Mukti Syarif Rivai [EMAIL PROTECTED] com wrote: From: Mukti Syarif Rivai [EMAIL PROTECTED] com Subject: Re: [GM2020] AHA ! MUCIKARI BARU !!! (Buat Pak Yusuf Ruchban) To: gorontalomaju2020@ yahoogroups. com Date: Wednesday, May 21, 2008, 12:03 AM Te Ucu tidak akan pernah sampe ke Genting Island, soalnya yang ada di sana Genting Highland, dipuncak Gunung. So pernah maso Ucu? - Original Message - From: iqbal makmur To: gorontalomaju2020@ yahoogroups. com Sent: Wednesday, May 21, 2008 1:39 PM Subject: Re: [GM2020] AHA ! MUCIKARI BARU !!! (Buat Pak Yusuf Ruchban) Assalamaualaikum. . Kalau so cair itu yang dari DIKTI, jangan cuma pake ka GENTING ISLAND, hehehe.. salam, Iqbal --- On Tue, 5/20/08, Yusuf Ruchban [EMAIL PROTECTED] .com wrote: From: Yusuf Ruchban [EMAIL PROTECTED] com Subject: Re: [GM2020] AHA ! MUCIKARI BARU !!! To: gorontalomaju2020@ yahoogroups. com Date: Tuesday, May 20, 2008, 11:32 PM Jamowali olo mopatu,he he - Original Message From: bustamil hinta [EMAIL PROTECTED] com To: gorontalomaju2020@ yahoogroups. com Sent: Wednesday, May 21, 2008 2:17:20 PM Subject: [GM2020] AHA ! MUCIKARI BARU !!! SEKEDAR TAU AJA TEMANZ Lawrence M. Friedman : 1984, mengungkapkan, sistem hukum yang berlaku atau akan diberlakukan di suatu komunitas masyarakat, dapat dilihat dari 3 aspek utama hukum itu sendiri, yaitu : 1. Substance--isi/ muatan hukum itu sendiri; dapat dilihat dari peraturan perundang-undangan yang berlaku di masyarakat itu. untuk masyarakat yang agamis, peraturan perundang-undangan (UU, Perda dsb) cenderung restriktif terhadap aturan-aturan yang 'melecehkan agama'; 2. Structure, atau aparat hukum. aparat yang korup cenderung mewarnai sistem hukum di komunitas masyarakat itu korup; dan 3. Legal Culture, yaitu budaya hukum masyarakat itu sendiri.. jika masyarakat itu memang 'doyan' seks bebas', maka aturan di komunitas itu akan cenderung melegalkan seks bebas, bukan saja prostitusi loh, tetapi juga perkawinan sejenis (Na'udzubillah! 3 jt x), contoh kasus, Massachussets- -USA, Belanda. Selanjutnya te Bapu Friedman berkata, bahwa 'budaya hukum' suatu masyarakat sangat 'kental'--untuk tidak dibilang sangat tergantung-- atau sangat dipengaruhi oleh sub-sub culture dari masyarakat yang bersangkutan. Sub-sub culture itu diantaranya : faktor ekonomi, faktor agama (kepercayaan) , status/ posisi, dan faktor kepentingan. Maksud status atau posisi disini adalah status atau posisi seseorang di dalam suatu komunitas. Misalnya: dalam posisinya sebagai mahasiswa, maka seseorang itu cenderung idealis terhadap supremasi hukum, berbeda dengan seseorang yang posisinya sebagai birokrat yang selalu `mempertimbangkan' mana `kepentingan' atasan yang lebih harus diprioritaskan dari pada penegakkan supremasi hukum itu. Begitu juga, seorang pengacara yang karena status/ posisinya itu mengharuskannya untuk membela kliennya, pasti berbeda dengan legal culture seorang jaksa yang karena status dan posisinya itu mengharuskan dia untuk menuntut si terdakwa. DAN, KALAU POSISINYA SEBAGAI GERMO, 'PELANGGAN-- TETAP atau 'ANGIN-ANGINAN' , 'PEREK' atau PIHAK 'TERAFILIASI' LAINNYA maka PASTI SANGAT SETUJU DENGAN LOKALISASI 'PEREK' TERSEBUT ..JADI,... .? Dalam bahasan kita tentang 'makar' sebagian saudara[?] kita perihal Lokalisasi PSK di Kota Gorontalo, atau umumnya mungkin (Na'udzubillah! ) provinsi Gorontalo, pendapat Friedman ini harus sama-sama kita cermati temanz...secara 'kasar' saya berpendapat : kalau lokalisasi PSK di Gorontalo dilakukan/ terjadi maka hal ini akan menunjukan beberapa hal: 1. 'Stempel' SERAMBI MEDINAH untuk Gorontalo CABUT SAJA! 2. Budaya Orang Gorontalo... ...NA'UDZUBILLAH I MIN DZAALIK!...ORANG TUA SAYA KEDUANYA ASLI BATUDAA, NENEK MOYANG MEREKA PUN ASLI GORONTALO. DAN MEREKA SANGAT 'ANTI' 'PEREK'--DAN 'PEREK' BIASANYA DIKUCILKAN DARI PERGAULAN ORANG TUA-ORANG TUA KITA ITU...saya tidak tau dengan orang yang 'tidak jelas asal usul orang tuanya'...hehehe bolo ma'apu JU! 3. aparat (baik di lembaga legislatif, yudikatif maupun eksekutif), sepertinya.. ... . ...SUKA `BA UTANG'??? 4. Masyarakat Gorontalo
Re: [GM2020] AHA ! MUCIKARI BARU !!! (Buat Pak Yusuf Ruchban)
Adakah perempuan didunia ini yang ingin terlahir sebagai seorang pelacur?. Cobalah tanya anak-anak perempuan kita, maukah dia jadi pelacur?... Cobalah tanya pelacur, kalau dia dilahirkan kembali atau diberi kesempatan lagi, mau jadi apa dia?... Sebelum terlalu jauh membahas tidak ada salahnya kita tanyakan obyek2 yang kita perbincangkan. Bukankah sebaiknya demikian?. Tanya kenapa?, kenapa tanya?. Jadi sebelum mencela orang sebaiknya kita berbuat dulu untuk memperbaiki. paling tidak memahami itupun sudah bagus. Tak usah jauh2 bicara kultur, kita bicara perut adja dulu... Wassalam, Dok - Original Message From: iqbal makmur [EMAIL PROTECTED] To: gorontalomaju2020@yahoogroups.com Sent: Wednesday, May 21, 2008 15:10:25 Subject: Re: [GM2020] AHA ! MUCIKARI BARU !!! (Buat Pak Yusuf Ruchban) Thx atas koreksinya --- On Wed, 5/21/08, Mukti Syarif Rivai [EMAIL PROTECTED] com wrote: From: Mukti Syarif Rivai [EMAIL PROTECTED] com Subject: Re: [GM2020] AHA ! MUCIKARI BARU !!! (Buat Pak Yusuf Ruchban) To: gorontalomaju2020@ yahoogroups. com Date: Wednesday, May 21, 2008, 12:03 AM Te Ucu tidak akan pernah sampe ke Genting Island, soalnya yang ada di sana Genting Highland, dipuncak Gunung. So pernah maso Ucu? - Original Message - From: iqbal makmur To: gorontalomaju2020@ yahoogroups. com Sent: Wednesday, May 21, 2008 1:39 PM Subject: Re: [GM2020] AHA ! MUCIKARI BARU !!! (Buat Pak Yusuf Ruchban) Assalamaualaikum. . Kalau so cair itu yang dari DIKTI, jangan cuma pake ka GENTING ISLAND, hehehe.. salam, Iqbal --- On Tue, 5/20/08, Yusuf Ruchban [EMAIL PROTECTED] .com wrote: From: Yusuf Ruchban [EMAIL PROTECTED] com Subject: Re: [GM2020] AHA ! MUCIKARI BARU !!! To: gorontalomaju2020@ yahoogroups. com Date: Tuesday, May 20, 2008, 11:32 PM Jamowali olo mopatu,he he - Original Message From: bustamil hinta [EMAIL PROTECTED] com To: gorontalomaju2020@ yahoogroups. com Sent: Wednesday, May 21, 2008 2:17:20 PM Subject: [GM2020] AHA ! MUCIKARI BARU !!! SEKEDAR TAU AJA TEMANZ Lawrence M. Friedman : 1984, mengungkapkan, sistem hukum yang berlaku atau akan diberlakukan di suatu komunitas masyarakat, dapat dilihat dari 3 aspek utama hukum itu sendiri, yaitu : 1. Substance--isi/ muatan hukum itu sendiri; dapat dilihat dari peraturan perundang-undangan yang berlaku di masyarakat itu. untuk masyarakat yang agamis, peraturan perundang-undangan (UU, Perda dsb) cenderung restriktif terhadap aturan-aturan yang 'melecehkan agama'; 2. Structure, atau aparat hukum. aparat yang korup cenderung mewarnai sistem hukum di komunitas masyarakat itu korup; dan 3. Legal Culture, yaitu budaya hukum masyarakat itu sendiri.. jika masyarakat itu memang 'doyan' seks bebas', maka aturan di komunitas itu akan cenderung melegalkan seks bebas, bukan saja prostitusi loh, tetapi juga perkawinan sejenis (Na'udzubillah! 3 jt x), contoh kasus, Massachussets- -USA, Belanda. Selanjutnya te Bapu Friedman berkata, bahwa 'budaya hukum' suatu masyarakat sangat 'kental'--untuk tidak dibilang sangat tergantung-- atau sangat dipengaruhi oleh sub-sub culture dari masyarakat yang bersangkutan. Sub-sub culture itu diantaranya : faktor ekonomi, faktor agama (kepercayaan) , status/ posisi, dan faktor kepentingan. Maksud status atau posisi disini adalah status atau posisi seseorang di dalam suatu komunitas. Misalnya: dalam posisinya sebagai mahasiswa, maka seseorang itu cenderung idealis terhadap supremasi hukum, berbeda dengan seseorang yang posisinya sebagai birokrat yang selalu `mempertimbangkan' mana `kepentingan' atasan yang lebih harus diprioritaskan dari pada penegakkan supremasi hukum itu. Begitu juga, seorang pengacara yang karena status/ posisinya itu mengharuskannya untuk membela kliennya, pasti berbeda dengan legal culture seorang jaksa yang karena status dan posisinya itu mengharuskan dia untuk menuntut si terdakwa. DAN, KALAU POSISINYA SEBAGAI GERMO, 'PELANGGAN-- TETAP atau 'ANGIN-ANGINAN' , 'PEREK' atau PIHAK 'TERAFILIASI' LAINNYA maka PASTI SANGAT SETUJU DENGAN LOKALISASI 'PEREK' TERSEBUT ..JADI,... .? Dalam bahasan kita tentang 'makar' sebagian saudara[?] kita perihal Lokalisasi PSK di Kota Gorontalo, atau umumnya mungkin (Na'udzubillah! ) provinsi Gorontalo, pendapat Friedman ini harus sama-sama kita cermati temanz...secara 'kasar' saya berpendapat : kalau lokalisasi PSK di Gorontalo dilakukan/ terjadi maka hal ini akan menunjukan beberapa hal: 1. 'Stempel' SERAMBI MEDINAH untuk Gorontalo CABUT SAJA! 2. Budaya Orang Gorontalo... ...NA'UDZUBILLAH I MIN DZAALIK!...ORANG TUA SAYA KEDUANYA ASLI BATUDAA, NENEK MOYANG MEREKA PUN ASLI GORONTALO. DAN MEREKA SANGAT 'ANTI' 'PEREK'--DAN 'PEREK' BIASANYA DIKUCILKAN DARI PERGAULAN ORANG TUA-ORANG TUA KITA ITU...saya tidak tau dengan orang yang 'tidak jelas asal usul orang tuanya'...hehehe bolo ma'apu JU! 3. aparat (baik di lembaga legislatif, yudikatif maupun eksekutif), sepertinya.. ... . ...SUKA `BA UTANG'??? 4. Masyarakat Gorontalo
[GM2020] AHA !! MUCIKARI BARU !!!
SEKEDAR TAU AJA TEMANZ Lawrence M. Friedman : 1984, mengungkapkan, sistem hukum yang berlaku atau akan diberlakukan di suatu komunitas masyarakat, dapat dilihat dari 3 aspek utama hukum itu sendiri, yaitu : 1. Substance--isi/ muatan hukum itu sendiri; dapat dilihat dari peraturan perundang-undangan yang berlaku di masyarakat itu. untuk masyarakat yang agamis, peraturan perundang-undangan (UU, Perda dsb) cenderung restriktif terhadap aturan-aturan yang 'melecehkan agama'; 2. Structure, atau aparat hukum. aparat yang korup cenderung mewarnai sistem hukum di komunitas masyarakat itu korup; dan 3. Legal Culture, yaitu budaya hukum masyarakat itu sendiri. jika masyarakat itu memang 'doyan' seks bebas', maka aturan di komunitas itu akan cenderung melegalkan seks bebas, bukan saja prostitusi loh, tetapi juga perkawinan sejenis (Na'udzubillah! 3 jt x), contoh kasus, Massachussets--USA, Belanda. Selanjutnya te Bapu Friedman berkata, bahwa 'budaya hukum' suatu masyarakat sangat 'kental'--untuk tidak dibilang sangat tergantung--atau sangat dipengaruhi oleh sub-sub culture dari masyarakat yang bersangkutan. Sub-sub culture itu diantaranya : faktor ekonomi, faktor agama (kepercayaan), status/ posisi, dan faktor kepentingan. Maksud status atau posisi disini adalah status atau posisi seseorang di dalam suatu komunitas. Misalnya: dalam posisinya sebagai mahasiswa, maka seseorang itu cenderung idealis terhadap supremasi hukum, berbeda dengan seseorang yang posisinya sebagai birokrat yang selalu `mempertimbangkan' mana `kepentingan' atasan yang lebih harus diprioritaskan dari pada penegakkan supremasi hukum itu. Begitu juga, seorang pengacara yang karena status/ posisinya itu mengharuskannya untuk membela kliennya, pasti berbeda dengan legal culture seorang jaksa yang karena status dan posisinya itu mengharuskan dia untuk menuntut si terdakwa. DAN, KALAU POSISINYA SEBAGAI GERMO, 'PELANGGAN--TETAP atau 'ANGIN-ANGINAN', 'PEREK' atau PIHAK 'TERAFILIASI' LAINNYA maka PASTI SANGAT SETUJU DENGAN LOKALISASI 'PEREK' TERSEBUT..JADI,...? Dalam bahasan kita tentang 'makar' sebagian saudara[?] kita perihal Lokalisasi PSK di Kota Gorontalo, atau umumnya mungkin (Na'udzubillah!) provinsi Gorontalo, pendapat Friedman ini harus sama-sama kita cermati temanz...secara 'kasar' saya berpendapat : kalau lokalisasi PSK di Gorontalo dilakukan/ terjadi maka hal ini akan menunjukan beberapa hal: 1. 'Stempel' SERAMBI MEDINAH untuk Gorontalo CABUT SAJA! 2. Budaya Orang Gorontalo..NA'UDZUBILLAHI MIN DZAALIK!...ORANG TUA SAYA KEDUANYA ASLI BATUDAA, NENEK MOYANG MEREKA PUN ASLI GORONTALO. DAN MEREKA SANGAT 'ANTI' 'PEREK'--DAN 'PEREK' BIASANYA DIKUCILKAN DARI PERGAULAN ORANG TUA-ORANG TUA KITA ITU...saya tidak tau dengan orang yang 'tidak jelas asal usul orang tuanya'...hehehe bolo ma'apu JU! 3. aparat (baik di lembaga legislatif, yudikatif maupun eksekutif), sepertinya...SUKA `BA UTANG'??? 4. Masyarakat Gorontalo 'doyan' undang ADZAB ALLAH! NA'UDZUBILLAH 567.390 jt x Dan oleh itu saya usulkan : 1. Yang menginginkan Gorontalo Banjir KEHINAAN dan Adzab silahkan melakukan Lokalisasi 'Perek'. Dan anda-anda harus ingat kapan saat didatangi malaikat maut ;) 2. Bagi yang 'doyan' ngeseks, BERTOBATLAH...ZINA ITU HUTANG YANG HARUS ANDA BAYAR BOSSS! KALAU ANDA 'MEMINJAMNYA' MAKA ANDA HARUS MENGEMBALIKAN DENGAN 'HARGA YANG SAMA' DAN ALLAH SWT, SAKSI YANG ADIL ') 3. Rasulullah SAW mengingatkan : orang yang berada di suatu tempat dimana maksiat itu dilakukan dan dia mengingkari kemaksiatan itu, maka dia tidak terkena dosa dari kemaksiatan itu. dan sebaliknya, orang yang tidak berada di tempat maksiat itu dilakukan, tetapi dia tidak mengingkari maksiat itu, maka dia seperti orang yang melakukan kemaksiatan itu. 4. bagi masyarakat Gorontalo umumnya, ingat pesan Rasulullah SAW juga, kalau kemaksiatan tidak kalian cegah, maka tunggu satu masa dimana Allah SWT akan : datangkan Raja yang zhalim yang menguasai kamu, doa2 kamu tidak akan dikabulkan, dan dosa2 kamu tidak akan diampuni DAN INGAT BOSSS-BOSSS! LOKALISASI 'PEREK' ITU SAMA SEPERTI 'MENGHALALKAN' PELACURAN. TIDAK ADA YANG MENJAMIN ADANYA LOKALISASI ITU, 'PEREK'-NYA BUKAN DARI KELUARGA ANDA BOSSS-BOSSS BOLO MA'APU JU! SALAM SAYANG selalu . MUUUaAaaAAaaCccCccAHHhHHH!!!
[GM2020] AHA !! MUCIKARI BARU !!!
SEKEDAR TAU AJA TEMANZ Lawrence M. Friedman : 1984, mengungkapkan, sistem hukum yang berlaku atau akan diberlakukan di suatu komunitas masyarakat, dapat dilihat dari 3 aspek utama hukum itu sendiri, yaitu : 1. Substance--isi/ muatan hukum itu sendiri; dapat dilihat dari peraturan perundang-undangan yang berlaku di masyarakat itu. untuk masyarakat yang agamis, peraturan perundang-undangan (UU, Perda dsb) cenderung restriktif terhadap aturan-aturan yang 'melecehkan agama'; 2. Structure, atau aparat hukum. aparat yang korup cenderung mewarnai sistem hukum di komunitas masyarakat itu korup; dan 3. Legal Culture, yaitu budaya hukum masyarakat itu sendiri. jika masyarakat itu memang 'doyan' seks bebas', maka aturan di komunitas itu akan cenderung melegalkan seks bebas, bukan saja prostitusi loh, tetapi juga perkawinan sejenis (Na'udzubillah! 3 jt x), contoh kasus, Massachussets--USA, Belanda. Selanjutnya te Bapu Friedman berkata, bahwa 'budaya hukum' suatu masyarakat sangat 'kental'--untuk tidak dibilang sangat tergantung--atau sangat dipengaruhi oleh sub-sub culture dari masyarakat yang bersangkutan. Sub-sub culture itu diantaranya : faktor ekonomi, faktor agama (kepercayaan), status/ posisi, dan faktor kepentingan. Maksud status atau posisi disini adalah status atau posisi seseorang di dalam suatu komunitas. Misalnya: dalam posisinya sebagai mahasiswa, maka seseorang itu cenderung idealis terhadap supremasi hukum, berbeda dengan seseorang yang posisinya sebagai birokrat yang selalu `mempertimbangkan' mana `kepentingan' atasan yang lebih harus diprioritaskan dari pada penegakkan supremasi hukum itu. Begitu juga, seorang pengacara yang karena status/ posisinya itu mengharuskannya untuk membela kliennya, pasti berbeda dengan legal culture seorang jaksa yang karena status dan posisinya itu mengharuskan dia untuk menuntut si terdakwa. DAN, KALAU POSISINYA SEBAGAI GERMO, 'PELANGGAN--TETAP atau 'ANGIN-ANGINAN', 'PEREK' atau PIHAK 'TERAFILIASI' LAINNYA maka PASTI SANGAT SETUJU DENGAN LOKALISASI 'PEREK' TERSEBUT..JADI,...? Dalam bahasan kita tentang 'makar' sebagian saudara[?] kita perihal Lokalisasi PSK di Kota Gorontalo, atau umumnya mungkin (Na'udzubillah!) provinsi Gorontalo, pendapat Friedman ini harus sama-sama kita cermati temanz...secara 'kasar' saya berpendapat : kalau lokalisasi PSK di Gorontalo dilakukan/ terjadi maka hal ini akan menunjukan beberapa hal: 1. 'Stempel' SERAMBI MEDINAH untuk Gorontalo CABUT SAJA! 2. Budaya Orang Gorontalo..NA'UDZUBILLAHI MIN DZAALIK!...ORANG TUA SAYA KEDUANYA ASLI BATUDAA, NENEK MOYANG MEREKA PUN ASLI GORONTALO. DAN MEREKA SANGAT 'ANTI' 'PEREK'--DAN 'PEREK' BIASANYA DIKUCILKAN DARI PERGAULAN ORANG TUA-ORANG TUA KITA ITU...saya tidak tau dengan orang yang 'tidak jelas asal usul orang tuanya'...hehehe bolo ma'apu JU! 3. aparat (baik di lembaga legislatif, yudikatif maupun eksekutif), sepertinya...SUKA `BA UTANG'??? 4. Masyarakat Gorontalo 'doyan' undang ADZAB ALLAH! NA'UDZUBILLAH 567.390 jt x Dan oleh itu saya usulkan : 1. Yang menginginkan Gorontalo Banjir KEHINAAN dan Adzab silahkan melakukan Lokalisasi 'Perek'. Dan anda-anda harus ingat kapan saat didatangi malaikat maut ;) 2. Bagi yang 'doyan' ngeseks, BERTOBATLAH...ZINA ITU HUTANG YANG HARUS ANDA BAYAR BOSSS! KALAU ANDA 'MEMINJAMNYA' MAKA ANDA HARUS MENGEMBALIKAN DENGAN 'HARGA YANG SAMA' DAN ALLAH SWT, SAKSI YANG ADIL ') 3. Rasulullah SAW mengingatkan : orang yang berada di suatu tempat dimana maksiat itu dilakukan dan dia mengingkari kemaksiatan itu, maka dia tidak terkena dosa dari kemaksiatan itu. dan sebaliknya, orang yang tidak berada di tempat maksiat itu dilakukan, tetapi dia tidak mengingkari maksiat itu, maka dia seperti orang yang melakukan kemaksiatan itu. 4. bagi masyarakat Gorontalo umumnya, ingat pesan Rasulullah SAW juga, kalau kemaksiatan tidak kalian cegah, maka tunggu satu masa dimana Allah SWT akan : datangkan Raja yang zhalim yang menguasai kamu, doa2 kamu tidak akan dikabulkan, dan dosa2 kamu tidak akan diampuni DAN INGAT BOSSS-BOSSS! LOKALISASI 'PEREK' ITU SAMA SEPERTI 'MENGHALALKAN' PELACURAN. TIDAK ADA YANG MENJAMIN ADANYA LOKALISASI ITU, 'PEREK'-NYA BUKAN DARI KELUARGA ANDA BOSSS-BOSSS BOLO MA'APU JU! SALAM SAYANG selalu . MUUUaAaaAAaaCccCccAHHhHHH!!!