Dear All Gm2020
Kekisruhan antara HN dan HPMIG tidak saja berhenti sampai di situ, ternyata di
lanjutkan ke Proses Hukum terbukti berdasarkan Informasi Pengurus HPMIG yang
bermarga NAKI memasukan Laporan ke Polres Gorontalo dan salah satunya saudara
Funco Tanipu dan Roy Hasiru menjadi Saksi Ahli yang hingga saat ini terus
memberikan Kesaksian di ktr Polisi.
Berdasarkan Informasi langsung dari orang terdekat HN bahwa Ungkapan dari HN
tersebut sebenarnya tidak bermaksud utk menghina Organisasi Mahasiswa HPMIG
karena HN sendiri merupakan Alumni dari Pengurus HPMIG, tentu saja HN
mengeluarkan Statment tersebut banyak orang yang tdk merasa nyaman dengan
Ungkapan tersebut tapi banyak juga yang merasa biasa2 saja dengan ungkapan dari
HN yang menurut orang melecehkan HPMIG. Bahkan yang sempat di Petik dari Bahasa
yang terlontar dari BApak Haris Nadjamuddin adalah Jangan Sampai HPMIG ini
Akan di CAP sebagai Himpunan tempat berkumpulnya Makelar dan Preman-Preman
Dan itu tentu saja HN memiliki Bukti dan pengalaman Pribadi, akan tetap Kata2
tersebut tidak bisa di katakan Menuduh dan melecehkan HPMIG karena baru Unsur
Menjaga jangan sampai menjadi seperti yang di katakan tersebut.
Bahkan berdasarkan Informasi bahwa yang yang Hadir saja pada saat HN
mengucapkan kata-kata itu biasa-biasa saja dan tidak melaporkan Ucapan itu ke
Pihak Penegak Hukum karena di anggap sebagai Senior memberikan Arahan kepada
Yunior HPMIG karena Acara tersebut merupakan Internal dari HPMIG sendiri. Yang
menjadi pertanyaan besar adalah berdasarkan Informasi bahwa yang melaporkan Ke
Pihak Polres Gorontalo yang Notabenenya tidak Hadir dalam Acara tersebut dan
Berani Melaporkan Kasus Pelecehan (Katanya) HPMIG tersebut, ADA APA
SEBENARNYA DI BALIK yang MELAPORKAN ITU ? DAN APAKAH ADA YANG MENYURUHNYA ?
Adakah KAITANNYA DENGAN PILKADA DI BONBOL ?
Harusnya Sebelum Pelapor akan memasukan Laporan ke Polres karena ini adalah
organisasi HPMIG dimana saat ini Ketua PB HPMIG saudara dr. Ahmad Naki sedangan
di Jakarta ada HPMIG JAYA Ketuanya RIZKY M KARIM, dan masih ada Lagi di Bogor
dan Bandung, Harusnya Pelapor melakukan Koordinasi dengan Masing2 Ketua HPMIG
baik yang ada d Gorontalo, Makassar, Manado, Jkt Bandung dan Bogor serta daerah
lainnya. Karena kita tahu Bahwa HPMIG saat ini tidak lagi berada di bawah PB
HPMIG, HMPIG jaya sudah berpisah dari PB AKIBAT dari Profesionalisme dari PB
sendiri yang semakin hari Makin Menurun. Itulah Buah dari kekecewaan dari HMPIG
JAYA sehingga melepaskan diri dari PB HPMIG di bawah Dr. Ahmad Naki.
Kembali ke Masalah Kasus HN yang katanya Melecehkan HPMIG, seandainya HN benar2
Melecehkan HPMIG seharusnya NAKI (berdasarkan Info Marga Naki yang memberikan
Laporan ke Polres), melalui Ketua PB HPMIG melakukan Koordinasi dengan HPMIG
JAYA dan HPMIG di BANDUNG,BOGOR karena bicara HPMIG bukan Cuman PB HPMIG saja.
Setelah mendapat Kesepakatan barulah Lakukan Pelaporan ke Polres tentang Kasus
Pelecehan Organisasi HPMIG.
Akan tetapi Kenyataannya :
1. Yang Memberikan Laporan berdasarkan Info Tidak Hadir pada saat acara
tersebut
2. Tidak melakukan Koordinasi dengan Ketua HPMIG JAYA dan yang Lain
Dari Analisa tersebut, Siapa yang Menyuruh NAKI Melaporkan kasus ini ke Polisi
? apakah ada Unsur Politis ? Andaikan ada Pihak yang Bisa menjelaskan Siapa
yang berada di Belakang NAKI maka akan terlihat dengan jelas Kepentingan Apa
yang sedang bermain di situ, Tentu Saja ini harus di Ambil dengan Jernih jangan
Hantam Kromo.
Lain Halnya lagi dengan KPU Bone Bolango :
Berdasarkan Surat Edara KPU BonBol bahwa Batas waktu Penyerahan Berkas Dukungan
(Tanda tangan dan KTP) Minimal 9000 Ktp Calon Independent Tanggal 13 Maret 2010
Jam 16:00 Wita, Team dari H20 datang ke KPU Pukul 14:00 Wita akan tetapi KPU
melakukan Perubahan bahwa Batas penyerahan berkas di Mundur tanggal 15 Maret
2010 Jam 00:00 WITA. artinya berbeda dengan Surat Edaran yang sampai kepada
Masing2 BALON. Otomatis Massa dari H20 yang datang ke KPU melakukan Protes
karena di khawatirkan membuka Peluang kepada Calon lain yang belum mendaftar
utk melakukan Ganda KTP. Dan Hingga Saat ini Demo masih terus berlangsung di
KPU BonBol utk membahas Aturan yang berubah2 tersebut.
Semoga masalah yang ada di dalam Internal HPMIG bisa di selesaikan secara ke
dalam tanpa perlu melalui Proses Hukum dan di khawatirkan akan ada yang
memanfaatkan Utk keuntungan Pribadi Golongan tertentu.
Mohon maaf jika ada yang kurang berkenan
Wassalam
TP