[iagi-net-l] Mengenal Deklarasi Djuanda
acara dibawah ini sebenarnya tanggal 13 kemarin, tetapi akan lebih bagus kalau kita lebih mengenal kelautan kita dengan Deklarasi Djuanda RDP === OPEN HOUSE DISKUSI ILMIAH, Deklarasi Djuanda sebagai Momentum Optimalisasi Sumber Daya Kelautan Indonesia pada Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral - Peringatan Hari Nusantara ke-7 Oleh : Puslitbang Geologi Kelautan Dalam rangka memperingati Hari Nusantara ke-7, Pusat Penelitian dan Pengembangan Geologi Kelautan (PPPGL) akan mengadakan kegiatan Open House dan Diskusi Ilmiah tepat pada tanggal 13 Desember 2006. Hari Nusantara untuk memperingati Deklarasi Juanda yang dicetuskan pada tanggal 13 Desember 1957, secara geo-politik dan geo-ekonomi memiliki arti yang sangat penting dan mendasar bagi kehidupan serta kemajuan bangsa Indonesia. Namun sebagai bangsa, momentum ini secara resmi mulai diperingati sejak 13 Desember 2000, yang kemudian melalui Keppres No.126/2001 dikukuhkan sebagai Hari Nusantara, artinya 13 Desember sebagai Hari Nasional. Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957 yang menyatakan, bahwa segala perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk dalam daratan Republik Indonesia, dengan tidak memandang luas atau lebarnya, adalah bagian yang wajar dari wilayah daratan Negara Republik Indonesia dan dengan demikian merupakan bagian dari perairan pedalaman atau perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan Negara Republik Indonesia. Penentuan batas laut 12 mil yang diukur dari garis-garis yang menghubungkan titik terluar pada pulau-pulau Negara Republik Indonesia akan ditentukan dengan Undang-undang. Sebelumnya, masyarakat internasional mengakui bahwa batas laut teritorial selebar 3 mil laut terhitung dari garis pantai terendah. Jadi, bagi Indonesia, deklarasi tersebut sangatlah strategis karena mendeklarasikan Wawasan Nusatara untuk menyatukan wilayah Indonesia. Barangkali sama nilai strategisnya dengan Sumpah Pemuda yang mengukuhkan Kesatuan Nusa Bangsa dan Bahasa. Deklarasi Djuanda menyatakan juga bahwa laut bukan lagi sebagai pemisah, tetapi sebagai pemersatu bangsa Jadi seandainya tidak ada Deklarasi Djuanda, maka potensi kekayaan laut Indonesia hanya 2% dari potensi yang dimiliki sekarang. Hal ini disebabkan karena wilayah laut Indonesia pada saat itu hanya meliputi laut sejauh 3 mil dari garis pantai pulau-pulau. Lebih jauh dari itu, di antara pulau-pulau Indonesia pun terdapat laut Internasional, yang memisahkan satu pulau dengan lainnya, dan ini berarti ancaman bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Ir. H. Djuanda, Perdana Manteri pada waktu itu dengan berani pada tanggal 13 Desember 1957 mengumumkan kepada dunia, bahwa wilayah laut Indonesia tidaklah sebatas itu, seperti diatur dalam Territoriale Zee Maritiem Kringen Ordonantie (ordonansi tentang laut teritorial dan lingkungan maritim) 1939, tetapi wilayah laut Indonesia adalah termasuk laut di sekitar, diantara, dan di dalam Kepulauan Indonesia. Deklarasi Djoeanda tersebut tentu saja tidak langsung diterima oleh dunia, bahkan Amerika serikat dan Australia menentangnya. Namun, dengan kegigihan perjuangan melalui diplomasi oleh para penerusnya seperti Prof. Dr Mochtar Kusumaatmadja dan Prof. Dr Hasyim Djalal beserta lainnya yang tidak dapat disebutkan satu persatu, maka deklarasi yang berisikan konsepsi negara nusantara tersebut diterima dan ditetapkan dalam Konvensi Hukum Laut PBB, United Nation Convention on Law of the Sea (UNCLOS) 1982. Karena diawali oleh Deklarasi Djuaanda (Hari Nusantara) 13 Desember 1957 itulah, maka negara Indonesia memiliki wilayah laut sangat luas 5,8 juta km2 yang merupakan tiga per empat dari keseluruhan wilayah Indonesia. Di dalam wilayah laut tersebut terdapat sekitar 17.500 lebih dan dikelilingi garis pantai sepanjang 81.000 km, yang merupakan garis pantai terpanjang kedua di dunia setelah Kanada. Fakta fisik inilah yang membuat Indonesia dikenal sebagai negara kepulauan dan maritim terbesar di dunia. Dan, di sinilah Hari Nusantara mendapatkan peran geopolitik yang sangat strategis dan mendasar bagi kesatuan, persatuan, pertahanan dan kedaulatan Indonesia. Oleh karena itu, beberapa ahli berpendapat bahwa Deklarasi Djoeanda sejatinya merupakan salah satu dari tiga pilar utama bangunan kesatuan dan persatuan negara dan bangsa Indonesia, yaitu: Kesatuan Kejiwaan yang dinyatakan dalam Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928; Kesatuan Kenegaraan dalam NKRI yang diproklamirkan oleh Soekarno-Hatta pada tanggal 17 Agustus 1945; dan Kesatuan Kewilayahan (darat, laut, dan udara) yang diumumkan oleh Perdana Menteri Djoeanda 13 Desember 1957. Selain peran geopolitik, wilayah laut kita juga memiliki peran geokonomi yang sangat penting dan strategis bagi kejayaan dan kemakmuran bangsa Indonesia. Sebagai negara kepulauan dan maritim terbesar di dunia, Indonesia diberkahi Tuhan YME dengan kekayaan laut yang sangat besar dan beraneka-ragam, baik berupa sumberdaya alam terbarukan (seperti perikanan, terumbu karang, hutan
Re: Fwd: [iagi-net-l] KLArifikasi Rudi Rubiandini
Seperti dinyatakan oleh Kediv.hukum BP Migas biaya penanganan lusi bisa di cost recoverykan apabila tidak ada kesalahan pemboran. Pertanyaannya : apabila ini tidak ada kesalahan pemboran ( alias akibat bencana alam ) apa uang yang diberikan ke masyarakat untuk penggantian akibat lusi ini ( ganti untung tanah , ganti untung pabrik yang tutup, uang kontrakan dll ) ditarik lagi , mengingat kalau bencana alam kan tidak ada ganti untung ( spt standar penanganan bencana alam yang lain ) , seperti Gempa jogya , tsunami Aceh .dll , kalau ini terjadi rasanya masytarakat lebih senang kalau ini karena kesalahan pengeboran / bukan bencana alam. Juga dinyatakan oleh Kadiv hukum tadi , bahwa untuk menyatakan ada kesalahan (kontrak) hanya Arbitase Internasional atau lembaga Hukum ( jadi tidak bisa hanya dari pernyataan 2 para pakar , meskipun itu independen )kalau ini sampai terjadi , tentunya masing masing pihak akan menggunakan pengacara yang didukung para pakarnya untuk berdebat di persidangan dan pastinya pengacara / pakar tadi bayarannya tinggi. jadi soal Bayar membayar disini merupakan hal biasa. ISM Subject: Re: Fwd: [iagi-net-l] Klarifikasi Rudi Rubiandini Kalau kita bersih, kenapa takut.. ? Apapun yang dicapkan kang Rudi ada hikmahnya, yaitu berjalanlah lurus bagi yang sudah lurus, rubahlah kalau seandainya agak bengkok dan nyaris bengkok. Masih banyak hal yang perlu difikirkan, didiskusikan. Kita tutup masalah ini dengan jiwa besar dan tentunya melihat kedepan. Tidak ada salahnya kita saling mengingatkan, artinya kalau ada jeweran bukan berarti tidak suka, malah sebaliknya karena masih merasa bersahabat. Salah atau kurang bijak dalam cara menyampaikan, setiap orang berbeda dalam menafsirkan. Sekali lagi, ambil hikmahnya; beliau tidak nuduh, tidak bermaksud jelek tapi mungkin bermaksud menyadarkan kalau seandainya hal itu terjadi. Wah, nanti salah lagi saya ngomong nih. Maaf, kalau ada yang tersinggung, sekali lagi saya hanya bermaksud baik. Wassalam Fariman On 12/16/06, Budi Brahmantyo [EMAIL PROTECTED] wrote: Saya tidak melihat ada masalah berat dalam pernyataan pak Rudi di elshinta.com (sependapat dengan pak Wahyu dan pak Lambok, dan bukan karena sesama dosen ITB). Sayangnya, mungkin kita lebih terjebak dari pesan-pesan sms yang interpertatif (dari mendengar langsung di radio), distortif dan ditambah-tambahkan. Menurut saya kita hentikan saja isue ini, apalagi pak Rudi sudah meminta maaf. Salam, BB -- Forwarded message -- From: Andang Bachtiar [EMAIL PROTECTED] Date: Dec 15, 2006 2:43 PM Subject: Re: [iagi-net-l] Klarifikasi Rudi Rubiandini To: Paulus Tangke Allo [EMAIL PROTECTED], Rovicky Dwi Putrohari [EMAIL PROTECTED] Tolong rek, postingku ini dr tadi gak bisa masuk iaginet Saya tidak memonitor El-Shinta, tapi saya mendapatkan bahan dari sms sebagai berikut: Kamis, jam 08:49 waktu KL fyi ada yang sms sama saya = Rudi Rubiandini memberikan statement pd El Sshinta bhw Lapindo membayar sjumlah ahli geologi untuk mengalihkan issue menjadi Bencana Saya langsung sms Rudi dg cc beberapa geoscientist yang terlibat aktif di penelitian Lumpur Porong Astaghfirullah hal adziim... Kalau benar memang seperti itu alangkah rendahnya moralitas sejumlah ahli geologi dan orang Lapindo itu. Kalau tidak benar seperti itu, alangkah kejamnya tuduhan broer Rudi tsb. Lepas dari benar-tidak--nya tuduhan tsb, mustinya broer Rudi tidak perlu bicara terbuka mengurusi hal-hal bayar-membayar dan saling memanfaatkan tsb di media tetapi lebih mengutamakan duduk bersama membuka data menganalisa bersama para ahli geologi itu untuk saling berkontribusi dalam mengatasi masalah semburan lumpur PURELY ON THE BASIS OF SCIENTIFIC TECHNICAL MATTERS... Selama ini saya sebagai pengamat dari luar melihat bhw tim pak rudi Pak Triyana dkk tidak pernah membuka dialog teknis saintifik dengan sejumlah ahli geologi tsb secara tuntas... tidak pernah mencoba untuk memanfaatkan 2nd-3rd opinion untuk kondisi sub-surface-nya. Aku ikut prihatin broer #Andang# Beberapa menit kemudian Rudi tilpun saya dan menjelaskan bahwa maksud dia waktu wawancara El-Shinta itu tdk begitu. Wartawan salah tangkap dan meng-highlight aspek-aspek kontroversi-nya saja dan lepas dari konteks, dsb. Kemudian disusul: Kamis, jam 09:30 waktu KL, saya terima balasan tertulis sms dari Rudi Pa Andang dan teman Geolog sekalian... Saya mohon maaf bila ternyata pernyataan saya membuat marah2 teman2. Maksud saya: statement NATURAL DISASTER baru akan bisa dinyatakan setelah selesai dg TUNTAS relief well dan dikaji oleh geolog independen bukan dari Lapindo. Tapi maksud itu, pernyataannya yg keluar jadi memalukan... Mohon maaf sekali lagi atas kesalahan saya. Saya langsung balas dan sekaligus fwd-kan sms Rudi tsb ke geosaintis yang lain: Broer,... saya forwardkan klarifikasi dari ikhwan kita soal El Shinta...
[iagi-net-l] Percandian Prambanan ’Zona Lemah’
Sunday, 17 December 2006 *Percandian Prambanan 'Zona Lemah' http://www.kr.co.id/print.php?sid=106850 http://www.kr.co.id/friend.php?op=FriendSend; sid=106850* *AKIBAT* gempa 27 Mei lalu terjadi kerusakan candi di kawasan Prambanan. Berdasar pengamatan langsung para pakar, diketahui tingkat kerusakan pada masing-masing candi. Para pakar terdiri Hendy Soesilo Sarjana Geologi Expert Petrologi, Hydrogeologi dan Konservasi BKPB Kerja dan Trainning Konservasi Angkor Waat (Kamboja) dan Tukijan BA Sarjana muda Geografi, Expert fotogrammetri BKPB Kerja dan Trainning Tekno Arkeologi Prancis. http://www.kr.co.id/display.php?url=http://222.124.164.132/iklan/minggu/display.html/Berdasarkan penilaian kualitatif dan kuantitatif dari struktur bangunan candi yang rusak dibagi 3 tingkat kerusakan, yaitu rusak ringan kalau kerusakan terjadi pada struktur puncak/atap candi, rusak sedang, kerusakan relatif pada dinding/tubuh dan puncak candi serta rusak berat, kerusakan candi meliputi relief pada struktur seluruh bagian candi. Menurut Tukijan, perbedaan tingkat kerusakan pada masing-masing candi disebabkan antara lain kondisi struktur candi, kondisi geologi daerah setempat dan keletakan serta lokasi candi itu sendiri. Struktur candi seperti candi Syiwa, Brahma, Wisnu dan candi Wahana (Candi Angsa, Nandi, Garuda) berstatus purna pugar. Candi Syiwa dipugar tahun 50-an, candi Brahma dan Wisnu dipugar tahun 80-an dan candi Wahana dipugar tahun 90-an. Sistem pemugaran candi-candi tersebut umumnya sama, yaitu merekonstruksi dan memasang kembali batu-batu menjadi lebih kokoh. Khusus pada Candi Syiwa terdapat perkuatan terhadap pola susunan batu luar, berupa pengisian air semen pada setiap nat(siar), sehingga Candi Syiwa menjadi satu kesatuan yang 'monolit'. Dengan sistem perkuatan struktur berbeda, dimana Candi Syiwa lebih spesifik yaitu monolit, ternyata tingkat kerusakannya paling parah dan masuk kategori rusak berat. Batu-batu di bagian undag/kaki dan dinding/tubuh di bagian bawah retak dan pecah. Bahkan pada tempat tertentu rekaannya cukup lebar dan dalam Candi lainnya yang bersifat semi monolit, kerusakan pada umumnya terjadi pada bagian atas (atap). Batu-batu pada bagian atas seperti Ratna (batu puncak) atau bagian lainnya banyak yang menimpa batu-batu di bawahnya dan akhirnya berserakan di halaman sekitar candi. Ini terjadi di candi Sewu, candi Lumbung, candi Bubrah dan candi Plaosan yang sistem pemugarannya semi monolit yang kerusakannya tak begitu parah dibanding candi Syiwa. Candi Kalasan, candi Sari masuk kategori rusak ringan sebagaimana candi Barong, candi Ijo dan bekas Kraton Ratu Boko yang terletak diatas perbukitan. Dari sudut pandang geologi dan litologi yang ada, kawasan percandian di daerah Prambanan berada pada lingkup zona gempa dan diperkirakan pada jalur lemah yang mudah aktif, yaitu di sekitar kali Opak dan kali Oya. Maka tidak mengherankan jika candi di kawasan tersebut meskipun sudah berstatus purna pugar, tetap rusak akibat gempa. Walaupun faktor kondisi geologi/litologi kawasan Prambanan yang relatif berupa pasir, berfungsi sebagai peredam adanya gerakan gempa, tingkat kerusakan tetap besar. Hal ini menurut Tukijan disebabkan pengaruh kondisi struktur tubuh candi yang 'rigid' (masif) menjadi satu sistem monolit. Faktor keletakan (morfologi) diruang space dan lokasi candi-candi di Prambanan terhadap jalur maupun pusat gempa, seperti sungai Opak yang mengalir di Prambanan dan sekitarnya, juga memicu tingkat kerusakan candi menjadi berbagai tingkatan berbeda. Gaya dari efek gempa yang bekerja diterima oleh struktur tubuh bangunan candi, langsung diterima berupa 'momen puntir', sehingga rata-rata bagian puncak candi rusak dan merubah susunan batu candi. Dari keterangan tersebut diambil kesimpulan, tingkat kerusakan candi-candi di kawasan Prambanan tergantung kondisi struktur candi itu sendiri, kondisi geologi/litologi daerah setempat serta keletakan dan lokasi candi terhadap pusat gempa. Karena itu penanganan candi Prambanan pasca gempa oleh institusi terkait, haruslah segera dilakukan rekonstruksi dan renovasi dengan teliti demi tujuan pemanfaatan dan pelestarian benda cagar budaya yang mencerminkan harkat dan martabat bangsa di dunia. *(Iswantoro)-b*. http://www.kr.co.id/article.php?sid=106850