Re: [iagi-net-l] Tenaga expat vs expat Indonesia di luar
Di China, tenaga asing yang bekerja di sektor oil gas sangat dibatasi, karena menyangkut banyak hal termasuk data negara yang betul-betul dijaga kerahasiaannya.Saya pikir gak ada salahnya juga Indonesia mulai mengurangi tenaga kerja asing, toh orang indonesia yang jago2 (lebih jago2 bahkan) juga banyak. Justru yang diperlukan adalah monitoring, evaluasi dan ketegasan,kalau suatu posisi sudah layak dipegang tenaga nasional, ya baiknya dipakai tenaga nasional.Prinsip dasarnya kan transfer knowledge, experience, technology dll, kalau dirasa proses tersebut sudah tidak berjalan dengan datangnya expat, kanlebih baik diberdayakan tenaga ahli nasional.Kalau bukan kita, siapa lagi?Salam dr utara,Seno-yanto...@yahoo.co.id wrote: -To: iagi-net@iagi.or.idFrom: yanto...@yahoo.co.idDate: 04/01/2011 03:15PMSubject: [iagi-net-l] Tenaga expat vs expat Indonesia di luarKira kira komentar kawan kawan yang mencangkul di luar negeri sana apa ya tentang pembatasan TKA.? Bagaimana kalau yang kena TKI Salam YSPowered by Telkomsel BlackBerry® From: "Mustoto.Moehadi" mustotomoeh...@gmail.com Date: Fri, 1 Apr 2011 11:54:14 +0700 To: iagi-net@iagi.or.id ReplyTo: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] RE: [OOT] [eksplorasi_BPMIGAS] Bls:[iagi-net-l]Parah! Kondisi Investasi Migas RI TermasukTerburuk di Dunia Seperti yang kemarin saya kemukakan, tetapi saat itu saya agak lupa aturanmaka bersama ini saya sampaikan apa yang saya punyai dan tahu yaitu mengacu pada PERATURAN PELAKSANAAN KEPRES RI. No.23 tahun 1974, yaitu tentang PEMBATASAN PENGGUNAAN TENAGA KERJA WARGA NEGARA ASING PENDATANG,dan KEPMEN TENAGA KERJA no.377 tahun 1991, tanggal 24 agustus 1991tentang Pelaksanaan pembatasan penggunaan tenaga kerja warga negara asing pendatang pada sektor pertambangan dan energi sub sektor pertambangan minyak dan gas bumi, Disitu dijelaskan cukup gamblang dan detail mana2 posisi yang bisa diisi oleh asing dan itupun masih dibatasi juga lamanya terbuka posisi tersebut artinya boleh tapi dengan batas waktu tertentu. Cilakanya sampai saat ini saya tidak pernah lihatadanya tidak lanjut dari isi peraturan tersebut. Padahal kita tahu ada istilah transfer technologi, tapi tetap saja kita masih kesulitan untuk memakai tenaga nasional, ini yang dipertanyakan dari yang membuat serta yang mengawal dan menjalankan peraturan. Pertanyaan saya apakah diantra rekan2 yang mempunyai pembaruan/kelanjutan isi dari KEPMENT ini, dan kalau ada saya bisa minta kopiannya. Salam Molimo T. 2011/3/31 brm...@yahoo.com Tentang prinsip2 penggunaan TKA (Tenaga Kerja Asing) betul yang disampaikan Pak Mustoto, dan hingga sekarang msh demikian. Saya menambahkan bahwa status Blok atau Wilayah Kerja (WK) juga sangat menentukan dalam persetujuan posisi dan jumlah TKA. Untuk WK masih tahap eksplorasi persetujuan penggunaan TKA di drilling project mmg lebih fleksibel, mengingat: (1) resikonya pembiayaannya masih ditanggung seluruhnya oleh pihak Contractor, (2) diasumsikan di WK eksplorasi tsb belum diketahui detail stratigrafi maupun karakter formasinya (apalagi jika di area remote/frontier), shingga Contractor diberi keleluasan memilih personal (seperti WSG-TKA) yang mreka percayai kapabilitasnya, karena mnyangkut investasi spekulatif-nya. Nah, lain perlakuannya apabila WK tersebut sudah tahap komersial (eksploitasi), mengingat CR sdh diperhitungkan dan karakter subsurface sudah cukup dikenal maka penggunaan TKA di pemboran akan lebih ketat. Maka untuk program pemboran eksplorasi prospek2 berikutnya di WK Eksploitasi tsb, pihak SDM Eksternal BPMIGAS dalam memberikan persetujuan/ketidaksetujuan penggunaan TKA selalu melibatkan fungsi teknis, dari subsurface maupun dr operasi pemboran untuk memberikan pendapat/argumen teknis, seberapa tingkat kesulitan dll. Sedangkan untuk program pemboran sumur2 pengembangan, posisi seperti WSG memang sepatutnya tidak boleh TKA, apalagi WSG nasional saat ini sudah banyak dan dgn kapasitas kelas internasional. Salam, Brahamntyo KG Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: mustotomoeh...@gmail.com Date: Thu, 31 Mar 2011 10:07:46 To: iagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] RE: [OOT] [eksplorasi_BPMIGAS] Bls:[iagi-net-l]Parah! Kondisi Investasi Migas RI TermasukTerburuk di Dunia Mbak nuning, Wah jadi merembet ke mana2, yg saya tahu ada aturan untuk posisi expat dan seharusnya secara berkala ada peninjauan ulang apakah posisi tsb masih diperlukan atau sudah harus diisi nasional (sy masih nyimpan kok kalau ada yg membutuhkan, tp saya lupa terbitan thn ?). Yg jelas untuk development seharus itu sudah tertutup untuk expat, sedang untuk sumur explorasi masih diperbolehkan (menurut terbitan buku yg sudah lama itu). Tapi kalau menurut saya sebaiknya itu juga tertutup untuk expat. Tinggal bagaimana pembuat regulasi mengemban misi yg namanya transfer tehnologi. Tapi mohon juga agar para WSG kita membekali diri tentang eval pore pressure, petrophysic, pengetahuan ttg logging tool
Re: [iagi-net-l] Tenaga expat vs expat Indonesia di luar
Sebenarnya yang sangat ga sedap dipandang mata adalah mendapati expat dibayar lebih/jauh lebih besar dari nasional. Dan juga tingkah laku expat yang sangat seolah2 mereka kasta yang lebih tinggi dari nasional. Seandainya expat2 tsb dibayar maximal 20jt rupiah/bulan, dan kelakuan mereka biasa2 saja, mungkin ga masalah expat. Yah ini sekedar menggerutu saja, mungkin banyak yang tidak setuju dan menganggap apa yang terjadi memang sudah seharusnya terjadi alias ga ada masalah. Salam, Natan On 4/2/11, wahyu_seno...@cnooc.co.id wahyu_seno...@cnooc.co.id wrote: Di China, tenaga asing yang bekerja di sektor oil gas sangat dibatasi, karena menyangkut banyak hal termasuk data negara yang betul-betul dijaga kerahasiaannya. Saya pikir gak ada salahnya juga Indonesia mulai mengurangi tenaga kerja asing, toh orang indonesia yang jago2 (lebih jago2 bahkan) juga banyak. Justru yang diperlukan adalah monitoring, evaluasi dan ketegasan,kalau suatu posisi sudah layak dipegang tenaga nasional, ya baiknya dipakai tenaga nasional. Prinsip dasarnya kan transfer knowledge, experience, technology dll, kalau dirasa proses tersebut sudah tidak berjalan dengan datangnya expat, kan lebih baik diberdayakan tenaga ahli nasional. Kalau bukan kita, siapa lagi? Salam dr utara, Seno -yanto...@yahoo.co.id wrote: - To: iagi-net@iagi.or.id From: yanto...@yahoo.co.id Date: 04/01/2011 03:15PM Subject: [iagi-net-l] Tenaga expat vs expat Indonesia di luar Kira kira komentar kawan kawan yang mencangkul di luar negeri sana apa ya tentang pembatasan TKA.? Bagaimana kalau yang kena TKI Salam YS Powered by Telkomsel BlackBerry® From: Mustoto.Moehadi mustotomoeh...@gmail.com Date: Fri, 1 Apr 2011 11:54:14 +0700 To: iagi-net@iagi.or.id ReplyTo: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] RE: [OOT] [eksplorasi_BPMIGAS] Bls:[iagi-net-l]Parah! Kondisi Investasi Migas RI TermasukTerburuk di Dunia Seperti yang kemarin saya kemukakan, tetapi saat itu saya agak lupa aturan maka bersama ini saya sampaikan apa yang saya punyai dan tahu yaitu mengacu pada PERATURAN PELAKSANAAN KEPRES RI. No.23 tahun 1974, yaitu tentang PEMBATASAN PENGGUNAAN TENAGA KERJA WARGA NEGARA ASING PENDATANG, dan KEPMEN TENAGA KERJA no.377 tahun 1991, tanggal 24 agustus 1991 tentang Pelaksanaan pembatasan penggunaan tenaga kerja warga negara asing pendatang pada sektor pertambangan dan energi sub sektor pertambangan minyak dan gas bumi, Disitu dijelaskan cukup gamblang dan detail mana2 posisi yang bisa diisi oleh asing dan itupun masih dibatasi juga lamanya terbuka posisi tersebut artinya boleh tapi dengan batas waktu tertentu. Cilakanya sampai saat ini saya tidak pernah lihat adanya tidak lanjut dari isi peraturan tersebut. Padahal kita tahu ada istilah transfer technologi, tapi tetap saja kita masih kesulitan untuk memakai tenaga nasional, ini yang dipertanyakan dari yang membuat serta yang mengawal dan menjalankan peraturan. Pertanyaan saya apakah diantra rekan2 yang mempunyai pembaruan/kelanjutan isi dari KEPMENT ini, dan kalau ada saya bisa minta kopiannya. Salam Molimo T. 2011/3/31 brm...@yahoo.com Tentang prinsip2 penggunaan TKA (Tenaga Kerja Asing) betul yang disampaikan Pak Mustoto, dan hingga sekarang msh demikian. Saya menambahkan bahwa status Blok atau Wilayah Kerja (WK) juga sangat menentukan dalam persetujuan posisi dan jumlah TKA. Untuk WK masih tahap eksplorasi persetujuan penggunaan TKA di drilling project mmg lebih fleksibel, mengingat: (1) resikonya pembiayaannya masih ditanggung seluruhnya oleh pihak Contractor, (2) diasumsikan di WK eksplorasi tsb belum diketahui detail stratigrafi maupun karakter formasinya (apalagi jika di area remote/frontier), shingga Contractor diberi keleluasan memilih personal (seperti WSG-TKA) yang mreka percayai kapabilitasnya, karena mnyangkut investasi spekulatif-nya. Nah, lain perlakuannya apabila WK tersebut sudah tahap komersial (eksploitasi), mengingat CR sdh diperhitungkan dan karakter subsurface sudah cukup dikenal maka penggunaan TKA di pemboran akan lebih ketat. Maka untuk program pemboran eksplorasi prospek2 berikutnya di WK Eksploitasi tsb, pihak SDM Eksternal BPMIGAS dalam memberikan persetujuan/ketidaksetujuan penggunaan TKA selalu melibatkan fungsi teknis, dari subsurface maupun dr operasi pemboran untuk memberikan pendapat/argumen teknis, seberapa tingkat kesulitan dll. Sedangkan untuk program pemboran sumur2 pengembangan, posisi seperti WSG memang sepatutnya tidak boleh TKA, apalagi WSG nasional saat ini sudah banyak dan dgn kapasitas kelas internasional. Salam, Brahamntyo KG Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: mustotomoeh...@gmail.com Date: Thu, 31 Mar 2011 10:07:46 To: iagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] RE: [OOT] [eksplorasi_BPMIGAS] Bls:[iagi-net-l]Parah! Kondisi Investasi Migas RI
Re: [iagi-net-l] Tenaga expat vs expat Indonesia di luar
Asswrwb, Sekedar sharing ya. Kebetulan saya pernah bekerja di 3 NOC (Petronas, Saudi Aramco, dan sekarang di ADCO). Dari ketiga NOC tersebut, saya bisa katakan, utk level technical sangat tergantung kepada expat. Terutama ADCO, 90 persen pekerja adalah expat. Posisi managerial dan trainee saja yg banyak diisi oleh local (gapnya cukup besar). Terjadi spt ini krn memang tenaga lokal tdk banyak tersedia dan tdk sejalan dengan perkembangan banyaknya project2. Selama 10th tahun terakhir berkarir di NOC tsb, saya belum pernah melihat adanya peraturan ttg batasan jumlah expat. Most likely, penggerak utama ya tdk tersedianya tenaga local yg cukup, bukan faktor lainnya. Apakah kondisi tsb identik dengan kondisi di Indonesia ? Sbg info tambahan ttg expat dari Indonesia, woow...mereka cukup bertaring, dan banyak diantaranya yg prestasinya membanggakan, dan tdk kalah bersaing dg rekan2 dari negara lainnya. Bbrp diantaranya beliau2 ini menduduki posisi penting di NOC diatas. Ttg unsur ada tdknya 'kecemburuan' antara expat dan local? Saya bisa jawab ya, utk perusahaan 1 (mungkin skrg sudah banyak berkurang ya??, cmiiw) dan tidak utk perusahaan kedua dan ketiga, krn local employee CBnya lebih tinggi dan bagus dari expat. Sebenarnya, ini yg menarik utk dipelajari dan diamalkan, CB local employee yg lebih bagus dari expat manapun. Salam, Adi Trianto On 4/2/11, Nataniel Mangiwa nataniel.mang...@gmail.com wrote: Sebenarnya yang sangat ga sedap dipandang mata adalah mendapati expat dibayar lebih/jauh lebih besar dari nasional. Dan juga tingkah laku expat yang sangat seolah2 mereka kasta yang lebih tinggi dari nasional. Seandainya expat2 tsb dibayar maximal 20jt rupiah/bulan, dan kelakuan mereka biasa2 saja, mungkin ga masalah expat. Yah ini sekedar menggerutu saja, mungkin banyak yang tidak setuju dan menganggap apa yang terjadi memang sudah seharusnya terjadi alias ga ada masalah. Salam, Natan On 4/2/11, wahyu_seno...@cnooc.co.id wahyu_seno...@cnooc.co.id wrote: Di China, tenaga asing yang bekerja di sektor oil gas sangat dibatasi, karena menyangkut banyak hal termasuk data negara yang betul-betul dijaga kerahasiaannya. Saya pikir gak ada salahnya juga Indonesia mulai mengurangi tenaga kerja asing, toh orang indonesia yang jago2 (lebih jago2 bahkan) juga banyak. Justru yang diperlukan adalah monitoring, evaluasi dan ketegasan,kalau suatu posisi sudah layak dipegang tenaga nasional, ya baiknya dipakai tenaga nasional. Prinsip dasarnya kan transfer knowledge, experience, technology dll, kalau dirasa proses tersebut sudah tidak berjalan dengan datangnya expat, kan lebih baik diberdayakan tenaga ahli nasional. Kalau bukan kita, siapa lagi? Salam dr utara, Seno -yanto...@yahoo.co.id wrote: - To: iagi-net@iagi.or.id From: yanto...@yahoo.co.id Date: 04/01/2011 03:15PM Subject: [iagi-net-l] Tenaga expat vs expat Indonesia di luar Kira kira komentar kawan kawan yang mencangkul di luar negeri sana apa ya tentang pembatasan TKA.? Bagaimana kalau yang kena TKI Salam YS Powered by Telkomsel BlackBerry® From: Mustoto.Moehadi mustotomoeh...@gmail.com Date: Fri, 1 Apr 2011 11:54:14 +0700 To: iagi-net@iagi.or.id ReplyTo: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] RE: [OOT] [eksplorasi_BPMIGAS] Bls:[iagi-net-l]Parah! Kondisi Investasi Migas RI TermasukTerburuk di Dunia Seperti yang kemarin saya kemukakan, tetapi saat itu saya agak lupa aturan maka bersama ini saya sampaikan apa yang saya punyai dan tahu yaitu mengacu pada PERATURAN PELAKSANAAN KEPRES RI. No.23 tahun 1974, yaitu tentang PEMBATASAN PENGGUNAAN TENAGA KERJA WARGA NEGARA ASING PENDATANG, dan KEPMEN TENAGA KERJA no.377 tahun 1991, tanggal 24 agustus 1991 tentang Pelaksanaan pembatasan penggunaan tenaga kerja warga negara asing pendatang pada sektor pertambangan dan energi sub sektor pertambangan minyak dan gas bumi, Disitu dijelaskan cukup gamblang dan detail mana2 posisi yang bisa diisi oleh asing dan itupun masih dibatasi juga lamanya terbuka posisi tersebut artinya boleh tapi dengan batas waktu tertentu. Cilakanya sampai saat ini saya tidak pernah lihat adanya tidak lanjut dari isi peraturan tersebut. Padahal kita tahu ada istilah transfer technologi, tapi tetap saja kita masih kesulitan untuk memakai tenaga nasional, ini yang dipertanyakan dari yang membuat serta yang mengawal dan menjalankan peraturan. Pertanyaan saya apakah diantra rekan2 yang mempunyai pembaruan/kelanjutan isi dari KEPMENT ini, dan kalau ada saya bisa minta kopiannya. Salam Molimo T. 2011/3/31 brm...@yahoo.com Tentang prinsip2 penggunaan TKA (Tenaga Kerja Asing) betul yang disampaikan Pak Mustoto, dan hingga sekarang msh demikian. Saya menambahkan bahwa status Blok atau Wilayah Kerja (WK) juga sangat menentukan dalam persetujuan posisi dan jumlah TKA. Untuk WK masih tahap eksplorasi persetujuan penggunaan TKA di drilling project mmg lebih fleksibel,