Re: [iagi-net-l] OOT:.( Dian danRandy Tak Menyangka Jual iPad di Kaskus Berujung Penjara )
menurut hemat saya, iPad bisa masuk kategori: 1. Kamera Digital (kalo iPad versi 2) 2. Monitor Komputer 3. telepon nirkabel (pake skype, face time, dsb) 4. mesin multi fungsi... karena iPad emang bisa multi fungsi.. 5. organ/piano electric.. pake piano apps 6. dsb...dsb.. kalo berdalih 45 barang itu sih nggak akan bisa bebas... tentunya yang bisa membebaskan adalah kronologi kejadian yang mungkin mengungkapkan bhw polisi yang menangkap mereka meminta jatah bagian.. motif nya mungkin bisa terbaca sebab menurut berita 'sting operation' hanya dilakukan oleh satu oknum polisi saja joseph From: KANG FARIMAN To: "" Sent: Sun, July 3, 2011 8:49:02 AM Subject: Re: [iagi-net-l] OOT:.( Dian danRandy Tak Menyangka Jual iPad di Kaskus Berujung Penjara ) detikcom - Jakarta, Diseretnya Dian dan Rendy ke tahanan karena menjual 2 iPad yang menggunakan buku manual berbahasa Inggris menuai kontroversi. Polisi dan jaksa berdalih keduanya melanggar UU Perlindungan Konsumen. Padahal pasal tersebut masih harus diatur lebih lanjut oleh peraturan yang dibuat oleh menteri. Lantas Menteri Perdagangan mengeluarkan surat edaran untuk memperjelas maksud pasal UU Perlindungan Konsumen ini. Dalam Surat Edaran Menteri Perdagangan, iPad tidak masuk dalam 45 jenis barang yang diatur. Jika 45 jenis barang tersebut tidak menggunakan manual book berbahasa Indonesia, maka siap- siap saja penjual akan menghadapi ancaman penjara 2 tahun. Berikut daftar 45 jenis barang yang tertuang dalam SE Mendag Nomor : 19/m-dag/per/5/2009, tanggal : 26 mei 2009 seperti di dapat detikcom dari situs resmi Kementrian Perdagangan, Minggu, (3/7/2011). 1. Alat perekam atau reproduksi gambar dan suara (vcd, dvd, dan vcr player) 2. Amplifier 3. Amplitheather rumahan (home theater amplifier) 4. Cakram optik isi 5. Cakram optik kosong 6. Dispenser (water dispenser) 7. Faksimili (facsimile) 8. Frizer rumahan (home freezer) 9. Kalkulator 10. Kamera: - kamera digital (digital camera); - kamera video (video camera). 11. Kamera perekam (camcorder) 12. Kipas angin: - kipas angin berdiri; - kipas angin kotak; - kipas angin dinding; - kipas angin gantung; - kipas angin hisap; - kipas angin meja. 13. Lemari es (refrigerator) 14. Mesin cuci (washing machine) 15. Mesin pengatur suhu udara (ac) 16. Mikropon (microphone) 17. Monitor komputer 18. Organ/keyboard elektrik 19. Mesin pelumat (blender) 20. Pemanas air (water heater) 21. Pemanas nasi - penanak nasi (rice cooker) - penanak nasi serba guna (magic com) 22. Mesin pemanggang (toaster) 23. Pencampur (mixer) 24. Mesin pencetak (printer) 25. Mesin fotokopi (photo copy) 26. Mesin multi fungsi 27. Pengejus (juicer) 28. Pengeras suara: - active speaker; - ceiling speaker; - colum speaker; - horn speaker; - mobile speaker; - multimedia speaker; - passive box speaker; - professional box speaker; - public address speaker. 29. Pengering (dryer) 30. Pengering rambut (hair dryer) 31. Penghisap debu (vacuum cleaner) 32. Pesawat televisi: - pesawat televisi warna; - pesawat televisi lcd; - pesawat televisi plasma; - pesawat televisi proyeksi; - televisi mobil. 33. Piano elektrik: - piano tegak elektrik; - piano besar elektrik. 34. Pompa air listrik untuk rumah tangga (water pump) 35. Radio cassette/mini compo 36. Tape mobil 37. Set top box 38. Setrika listrik 39. Telepon nirkabel 40. Telepon selular (cellular telephone) 41. Tudung hisap/sungkup hisap (cooker hood) 42. Tungku/oven untuk rumah tangga 43. Tungku gelombang mikro (microwave oven) 44. Tungku pemanggang (oven toaster) 45. Kompor gas Dan iPad ternyata tak termasuk dalam daftar diatas, tapi kok ditangkap juga ya ? Jangan2 iPadku juga lagi diincer neh, NGGAK JADI JUAL AH Salam, FWHK Sent from fwhk iPad .,z?! On 3 Jul 2011, at 12:28, taufik.ma...@gmail.com wrote: Menurut saya, pokok permasalahan kasus itu adalah Sosialisasi UU yang kurang. Kemudian yang sering kena dampaknya adalah masyarakat kecil / perseorangan yang kurang tahu dampak UU tsb. > >Pelajaran baik dari kasus ini adalah perlunya sosialisasi beberapa peraturan >khususnya menyangkut teknologi informasi dan keluar masuk barang dari luar >negri. Buat kita sendiri untuk lebih berhati2 dalam membeli barang dari luar >negri dan peka terhadap beberapa peraturan yang baru dan terkait dengan >aktifitas kita. > >Semoga kita lebih peduli lagi dan salam akhir pekan. > >TAM > >Powered by Telkomsel BlackBerry® >From: far...@gmail.com >Date: Sun, 3 Jul 2011 03:16:17 + >To: >ReplyTo: >Subject: Re: [iagi-net-l] OOT:.( Dian danRandy Tak Menyangka Jual iPad di >Kaskus >Berujung Penjara ) > >Mas Zaim mas Franky, mereka adalah Dian (TM88) dan Randy (TM2001) > > >Sekarang sudah ditangani team advokasi IA-ITB: > > >Rekan2 Alumni ITB >Baru saja (2 juli jam 15.30).Staf Humas IA ITB sdr.Feri mengunjungi Dian >(TM88) >di LP Salemba.Randy (TM2001) tdk sempat bertemu karena sedang dikunjungi >isterinya. > >Dian menjelaska
Re: [iagi-net-l] OOT:.( Dian danRandy Tak Menyangka Jual iPad di Kaskus Berujung Penjara )
detikcom - Jakarta, Diseretnya Dian dan Rendy ke tahanan karena menjual 2 iPad yang menggunakan buku manual berbahasa Inggris menuai kontroversi. Polisi dan jaksa berdalih keduanya melanggar UU Perlindungan Konsumen. Padahal pasal tersebut masih harus diatur lebih lanjut oleh peraturan yang dibuat oleh menteri. Lantas Menteri Perdagangan mengeluarkan surat edaran untuk memperjelas maksud pasal UU Perlindungan Konsumen ini. Dalam Surat Edaran Menteri Perdagangan, iPad tidak masuk dalam 45 jenis barang yang diatur. Jika 45 jenis barang tersebut tidak menggunakan manual book berbahasa Indonesia, maka siap- siap saja penjual akan menghadapi ancaman penjara 2 tahun. Berikut daftar 45 jenis barang yang tertuang dalam SE Mendag Nomor : 19/m-dag/per/5/2009, tanggal : 26 mei 2009 seperti di dapat detikcom dari situs resmi Kementrian Perdagangan, Minggu, (3/7/2011). 1. Alat perekam atau reproduksi gambar dan suara (vcd, dvd, dan vcr player) 2. Amplifier 3. Amplitheather rumahan (home theater amplifier) 4. Cakram optik isi 5. Cakram optik kosong 6. Dispenser (water dispenser) 7. Faksimili (facsimile) 8. Frizer rumahan (home freezer) 9. Kalkulator 10. Kamera: - kamera digital (digital camera); - kamera video (video camera). 11. Kamera perekam (camcorder) 12. Kipas angin: - kipas angin berdiri; - kipas angin kotak; - kipas angin dinding; - kipas angin gantung; - kipas angin hisap; - kipas angin meja. 13. Lemari es (refrigerator) 14. Mesin cuci (washing machine) 15. Mesin pengatur suhu udara (ac) 16. Mikropon (microphone) 17. Monitor komputer 18. Organ/keyboard elektrik 19. Mesin pelumat (blender) 20. Pemanas air (water heater) 21. Pemanas nasi - penanak nasi (rice cooker) - penanak nasi serba guna (magic com) 22. Mesin pemanggang (toaster) 23. Pencampur (mixer) 24. Mesin pencetak (printer) 25. Mesin fotokopi (photo copy) 26. Mesin multi fungsi 27. Pengejus (juicer) 28. Pengeras suara: - active speaker; - ceiling speaker; - colum speaker; - horn speaker; - mobile speaker; - multimedia speaker; - passive box speaker; - professional box speaker; - public address speaker. 29. Pengering (dryer) 30. Pengering rambut (hair dryer) 31. Penghisap debu (vacuum cleaner) 32. Pesawat televisi: - pesawat televisi warna; - pesawat televisi lcd; - pesawat televisi plasma; - pesawat televisi proyeksi; - televisi mobil. 33. Piano elektrik: - piano tegak elektrik; - piano besar elektrik. 34. Pompa air listrik untuk rumah tangga (water pump) 35. Radio cassette/mini compo 36. Tape mobil 37. Set top box 38. Setrika listrik 39. Telepon nirkabel 40. Telepon selular (cellular telephone) 41. Tudung hisap/sungkup hisap (cooker hood) 42. Tungku/oven untuk rumah tangga 43. Tungku gelombang mikro (microwave oven) 44. Tungku pemanggang (oven toaster) 45. Kompor gas Dan iPad ternyata tak termasuk dalam daftar diatas, tapi kok ditangkap juga ya ? Jangan2 iPadku juga lagi diincer neh, NGGAK JADI JUAL AH Salam, FWHK Sent from fwhk iPad .,z?! On 3 Jul 2011, at 12:28, taufik.ma...@gmail.com wrote: > Menurut saya, pokok permasalahan kasus itu adalah Sosialisasi UU yang kurang. > Kemudian yang sering kena dampaknya adalah masyarakat kecil / perseorangan > yang kurang tahu dampak UU tsb. > > Pelajaran baik dari kasus ini adalah perlunya sosialisasi beberapa peraturan > khususnya menyangkut teknologi informasi dan keluar masuk barang dari luar > negri. Buat kita sendiri untuk lebih berhati2 dalam membeli barang dari luar > negri dan peka terhadap beberapa peraturan yang baru dan terkait dengan > aktifitas kita. > > Semoga kita lebih peduli lagi dan salam akhir pekan. > > TAM > Powered by Telkomsel BlackBerry® > > From: far...@gmail.com > Date: Sun, 3 Jul 2011 03:16:17 + > To: > ReplyTo: > Subject: Re: [iagi-net-l] OOT:.( Dian danRandy Tak Menyangka Jual iPad di > Kaskus Berujung Penjara ) > > Mas Zaim mas Franky, mereka adalah Dian (TM88) dan Randy (TM2001) > > > Sekarang sudah ditangani team advokasi IA-ITB: > > > Rekan2 Alumni ITB > Baru saja (2 juli jam 15.30).Staf Humas IA ITB sdr.Feri mengunjungi Dian > (TM88) di LP Salemba.Randy (TM2001) tdk sempat bertemu karena sedang > dikunjungi isterinya. > > Dian menjelaskan perkaranya,tuduhan melanggar : > > 1.UU 8/99 ttg perlindungan konsumen krn jual barang tanpa manual bahasa > Indonesia. > > 2, UU 36/99 ttg Telekoumikasi > > Selasa tgl 5 Juli akan disidangkan kembali (sidang ke-5). > > Tim bantuan hukum IA ITB akan menemui pengacara Dian utk mendapatkan > informasi lebih jelas secara hukum. > > Dian meminta dukungan agar bisa dikenakan tahanan luar sambil menjalani > persidangan. > > Saya sdh berkomunikasi dengan isteri Dian,dan mendapatkan informasi yang > memperjelas perkara ini. > > Tim bantuan hukum IA ITB akan menemui pengacara Dian utk mendapatkan > informasi lebih jelas secara hukum, dan akan hadir di persidangan untuk > mengikuti perkara ini.Kemudian menentukan langkah selanjutnya dalam > memberikan bantuan hukum. > > Salam > > Amir Sa
Re: [iagi-net-l] OOT:.( Dian danRandy Tak Menyangka Jual iPad di Kaskus Berujung Penjara )
Menurut saya, pokok permasalahan kasus itu adalah Sosialisasi UU yang kurang. Kemudian yang sering kena dampaknya adalah masyarakat kecil / perseorangan yang kurang tahu dampak UU tsb. Pelajaran baik dari kasus ini adalah perlunya sosialisasi beberapa peraturan khususnya menyangkut teknologi informasi dan keluar masuk barang dari luar negri. Buat kita sendiri untuk lebih berhati2 dalam membeli barang dari luar negri dan peka terhadap beberapa peraturan yang baru dan terkait dengan aktifitas kita. Semoga kita lebih peduli lagi dan salam akhir pekan. TAM Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: far...@gmail.com Date: Sun, 3 Jul 2011 03:16:17 To: Reply-To: Subject: Re: [iagi-net-l] OOT:.( Dian danRandy Tak Menyangka Jual iPad di Kaskus Berujung Penjara ) Mas Zaim mas Franky, mereka adalah Dian (TM88) dan Randy (TM2001) Sekarang sudah ditangani team advokasi IA-ITB: Rekan2 Alumni ITB Baru saja (2 juli jam 15.30).Staf Humas IA ITB sdr.Feri mengunjungi Dian (TM88) di LP Salemba.Randy (TM2001) tdk sempat bertemu karena sedang dikunjungi isterinya. Dian menjelaskan perkaranya,tuduhan melanggar : 1.UU 8/99 ttg perlindungan konsumen krn jual barang tanpa manual bahasa Indonesia. 2, UU 36/99 ttg Telekoumikasi Selasa tgl 5 Juli akan disidangkan kembali (sidang ke-5). Tim bantuan hukum IA ITB akan menemui pengacara Dian utk mendapatkan informasi lebih jelas secara hukum. Dian meminta dukungan agar bisa dikenakan tahanan luar sambil menjalani persidangan. Saya sdh berkomunikasi dengan isteri Dian,dan mendapatkan informasi yang memperjelas perkara ini. Tim bantuan hukum IA ITB akan menemui pengacara Dian utk mendapatkan informasi lebih jelas secara hukum, dan akan hadir di persidangan untuk mengikuti perkara ini.Kemudian menentukan langkah selanjutnya dalam memberikan bantuan hukum. Salam Amir Sambodo (Ketua Bidang IA ITB) Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: "yahdi zaim" Date: Sun, 3 Jul 2011 00:00:27 To: Reply-To: Subject: Re: [iagi-net-l] OOT:.( Dian danRandy Tak Menyangka Jual iPad di Kaskus Berujung Penjara ) Mas Franky, yang saya dengar keduanya Alumni Teknik Perminyakan ITB. Salam, Zaim/GL-ITB Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: Franciscus B Sinartio Date: Sat, 2 Jul 2011 16:28:07 To: Forum Himpunan Ahli Geofisika Indonesia; Reply-To: Subject: [iagi-net-l] OOT:.( Dian danRandy Tak Menyangka Jual iPad di Kaskus Berujung Penjara ) Siapa yah Dian dan Randy, yang katanya kerja di sektor Migas? kasihan juga ya. yah lumrah lah kalau ngak perlu lagi barang nya karena mau pake yang versi lebih baru misalnya, maka di jual. masak mesti ke singapore lagi untuk dijual. Dian dan Randy Tak Menyangka Jual iPad di Kaskus Berujung Penjara http://www.detiknews.com/read/2011/07/02/030328/1672929/10/dian-dan-randy-tak-menyangka-jual-ipad-di-kaskus-berujung-penjara Jakarta - Hingga saat ini, Dian (42) dan Randy (29) tidak habis pikir mengapa dirinya bisa sampai dijebloskan ke penjara hanya gara-gara menjual 2 unit iPad. Padahal, saat akan menjual barang tersebut, kedua alumni ITB Bandung ini tidak ada itikad buruk melakukan tindak kejahatan. Kini, sambil menunggu proses sidang di PN Jakarta Pusat, keduanya menghitung hari di Rumah Tahanan Salemba. "Dia gak menyangka akan seperti ini. Mereka orang awam dalam hukum yang tidak tahu ada pasal larangan menjual barang dengan manual book berbahasa Inggris," kata kuasa hukum terdakwa Virza Roy Hizzal saat berbincang dengan detikcom, Jumat (1/7/2011). Menurut Virza, dua orang ini membeli iPad di Singapore saat berlibur. Setelah sampai di Indonesia, mereka menjual lagi iPad karena tidak cocok menggunakan tablet pintar ini. Maka dipilihlan situs kaskus sebagai sarana untuk menawarkan barang tersebut karena tidak perlu biaya iklan. Tak disangka, orang yang akan membeli iPada justru adalah polisi yang tengah menjebak mereka. "Yang dijual kan bukan barang haram, seperti narkoba. Mereka tidak tahu ada pasal seperti ini," tandas Virza. Usai selesai disidik oleh polisi, keduanya pun diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Oleh jaksa, mereka lalu dijebloskan ke penjara Rutan Salemba dengan alasan ditakutkan akan melarikan diri dan mengulangi perbuatannya. Kini permohonan penangguhan penahanan tersebut belum dikabulkan oleh hakim. "Alasan jaksa mengada-ada. Mereka kan jelas, baik keluarga, alamat tinggal dan sebagainya. Mereka terpelajar, alumnus ITB Bandung yang kini bekerja di sektor migas. Buktinya pun telah disita negara. Alasan apalagi kok mereka harus ditahan?" cetus Virza. Alhasil, keduanya kini hanya berharap kepada keadilan hakim untuk memberikan penangguhan penahanan. Karena berbagai alasan tersebut, mereka tidak habis pikir mengapa mereka samp
Re: [iagi-net-l] OOT:.( Dian danRandy Tak Menyangka Jual iPad di Kaskus Berujung Penjara )
Mas Amir,terima kasih infonya.Ini adalah salah satu bukti kurangnya sosialisasi regulasi pemerintah ke masyarakat ttg ke 2 UU tsb,termasuk saya sendiri yg baru tahu ada UU itu hari ini, padahal sdh dikeluarkan thn 1999. Kita beri dukungan Mas Dian dan Mas Randy,selama tidak bersalah insya Allah,Allah bersama yang benar.Amiin Wslm, Zaim GL-ITB'72 Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: far...@gmail.com Date: Sun, 3 Jul 2011 03:16:17 To: Reply-To: Subject: Re: [iagi-net-l] OOT:.( Dian danRandy Tak Menyangka Jual iPad di Kaskus Berujung Penjara ) Mas Zaim mas Franky, mereka adalah Dian (TM88) dan Randy (TM2001) Sekarang sudah ditangani team advokasi IA-ITB: Rekan2 Alumni ITB Baru saja (2 juli jam 15.30).Staf Humas IA ITB sdr.Feri mengunjungi Dian (TM88) di LP Salemba.Randy (TM2001) tdk sempat bertemu karena sedang dikunjungi isterinya. Dian menjelaskan perkaranya,tuduhan melanggar : 1.UU 8/99 ttg perlindungan konsumen krn jual barang tanpa manual bahasa Indonesia. 2, UU 36/99 ttg Telekoumikasi Selasa tgl 5 Juli akan disidangkan kembali (sidang ke-5). Tim bantuan hukum IA ITB akan menemui pengacara Dian utk mendapatkan informasi lebih jelas secara hukum. Dian meminta dukungan agar bisa dikenakan tahanan luar sambil menjalani persidangan. Saya sdh berkomunikasi dengan isteri Dian,dan mendapatkan informasi yang memperjelas perkara ini. Tim bantuan hukum IA ITB akan menemui pengacara Dian utk mendapatkan informasi lebih jelas secara hukum, dan akan hadir di persidangan untuk mengikuti perkara ini.Kemudian menentukan langkah selanjutnya dalam memberikan bantuan hukum. Salam Amir Sambodo (Ketua Bidang IA ITB) Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: "yahdi zaim" Date: Sun, 3 Jul 2011 00:00:27 To: Reply-To: Subject: Re: [iagi-net-l] OOT:.( Dian danRandy Tak Menyangka Jual iPad di Kaskus Berujung Penjara ) Mas Franky, yang saya dengar keduanya Alumni Teknik Perminyakan ITB. Salam, Zaim/GL-ITB Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: Franciscus B Sinartio Date: Sat, 2 Jul 2011 16:28:07 To: Forum Himpunan Ahli Geofisika Indonesia; Reply-To: Subject: [iagi-net-l] OOT:.( Dian danRandy Tak Menyangka Jual iPad di Kaskus Berujung Penjara ) Siapa yah Dian dan Randy, yang katanya kerja di sektor Migas? kasihan juga ya. yah lumrah lah kalau ngak perlu lagi barang nya karena mau pake yang versi lebih baru misalnya, maka di jual. masak mesti ke singapore lagi untuk dijual. Dian dan Randy Tak Menyangka Jual iPad di Kaskus Berujung Penjara http://www.detiknews.com/read/2011/07/02/030328/1672929/10/dian-dan-randy-tak-menyangka-jual-ipad-di-kaskus-berujung-penjara Jakarta - Hingga saat ini, Dian (42) dan Randy (29) tidak habis pikir mengapa dirinya bisa sampai dijebloskan ke penjara hanya gara-gara menjual 2 unit iPad. Padahal, saat akan menjual barang tersebut, kedua alumni ITB Bandung ini tidak ada itikad buruk melakukan tindak kejahatan. Kini, sambil menunggu proses sidang di PN Jakarta Pusat, keduanya menghitung hari di Rumah Tahanan Salemba. "Dia gak menyangka akan seperti ini. Mereka orang awam dalam hukum yang tidak tahu ada pasal larangan menjual barang dengan manual book berbahasa Inggris," kata kuasa hukum terdakwa Virza Roy Hizzal saat berbincang dengan detikcom, Jumat (1/7/2011). Menurut Virza, dua orang ini membeli iPad di Singapore saat berlibur. Setelah sampai di Indonesia, mereka menjual lagi iPad karena tidak cocok menggunakan tablet pintar ini. Maka dipilihlan situs kaskus sebagai sarana untuk menawarkan barang tersebut karena tidak perlu biaya iklan. Tak disangka, orang yang akan membeli iPada justru adalah polisi yang tengah menjebak mereka. "Yang dijual kan bukan barang haram, seperti narkoba. Mereka tidak tahu ada pasal seperti ini," tandas Virza. Usai selesai disidik oleh polisi, keduanya pun diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Oleh jaksa, mereka lalu dijebloskan ke penjara Rutan Salemba dengan alasan ditakutkan akan melarikan diri dan mengulangi perbuatannya. Kini permohonan penangguhan penahanan tersebut belum dikabulkan oleh hakim. "Alasan jaksa mengada-ada. Mereka kan jelas, baik keluarga, alamat tinggal dan sebagainya. Mereka terpelajar, alumnus ITB Bandung yang kini bekerja di sektor migas. Buktinya pun telah disita negara. Alasan apalagi kok mereka harus ditahan?" cetus Virza. Alhasil, keduanya kini hanya berharap kepada keadilan hakim untuk memberikan penangguhan penahanan. Karena berbagai alasan tersebut, mereka tidak habis pikir mengapa mereka sampai dipenjara. "Apa ini karena ada persaingan bisnis di belakang ini semua?" tanya Virza. Kasus ini bermula ketika Dian dan Rendy menawarkan 2 buah Ipad 3G Wi Fi 64 GB di forum jual beli situs www.kaskus.
Re: [iagi-net-l] OOT:.( Dian danRandy Tak Menyangka Jual iPad di Kaskus Berujung Penjara )
Mas Zaim mas Franky, mereka adalah Dian (TM88) dan Randy (TM2001) Sekarang sudah ditangani team advokasi IA-ITB: Rekan2 Alumni ITB Baru saja (2 juli jam 15.30).Staf Humas IA ITB sdr.Feri mengunjungi Dian (TM88) di LP Salemba.Randy (TM2001) tdk sempat bertemu karena sedang dikunjungi isterinya. Dian menjelaskan perkaranya,tuduhan melanggar : 1.UU 8/99 ttg perlindungan konsumen krn jual barang tanpa manual bahasa Indonesia. 2, UU 36/99 ttg Telekoumikasi Selasa tgl 5 Juli akan disidangkan kembali (sidang ke-5). Tim bantuan hukum IA ITB akan menemui pengacara Dian utk mendapatkan informasi lebih jelas secara hukum. Dian meminta dukungan agar bisa dikenakan tahanan luar sambil menjalani persidangan. Saya sdh berkomunikasi dengan isteri Dian,dan mendapatkan informasi yang memperjelas perkara ini. Tim bantuan hukum IA ITB akan menemui pengacara Dian utk mendapatkan informasi lebih jelas secara hukum, dan akan hadir di persidangan untuk mengikuti perkara ini.Kemudian menentukan langkah selanjutnya dalam memberikan bantuan hukum. Salam Amir Sambodo (Ketua Bidang IA ITB) Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: "yahdi zaim" Date: Sun, 3 Jul 2011 00:00:27 To: Reply-To: Subject: Re: [iagi-net-l] OOT:.( Dian danRandy Tak Menyangka Jual iPad di Kaskus Berujung Penjara ) Mas Franky, yang saya dengar keduanya Alumni Teknik Perminyakan ITB. Salam, Zaim/GL-ITB Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: Franciscus B Sinartio Date: Sat, 2 Jul 2011 16:28:07 To: Forum Himpunan Ahli Geofisika Indonesia; Reply-To: Subject: [iagi-net-l] OOT:.( Dian danRandy Tak Menyangka Jual iPad di Kaskus Berujung Penjara ) Siapa yah Dian dan Randy, yang katanya kerja di sektor Migas? kasihan juga ya. yah lumrah lah kalau ngak perlu lagi barang nya karena mau pake yang versi lebih baru misalnya, maka di jual. masak mesti ke singapore lagi untuk dijual. Dian dan Randy Tak Menyangka Jual iPad di Kaskus Berujung Penjara http://www.detiknews.com/read/2011/07/02/030328/1672929/10/dian-dan-randy-tak-menyangka-jual-ipad-di-kaskus-berujung-penjara Jakarta - Hingga saat ini, Dian (42) dan Randy (29) tidak habis pikir mengapa dirinya bisa sampai dijebloskan ke penjara hanya gara-gara menjual 2 unit iPad. Padahal, saat akan menjual barang tersebut, kedua alumni ITB Bandung ini tidak ada itikad buruk melakukan tindak kejahatan. Kini, sambil menunggu proses sidang di PN Jakarta Pusat, keduanya menghitung hari di Rumah Tahanan Salemba. "Dia gak menyangka akan seperti ini. Mereka orang awam dalam hukum yang tidak tahu ada pasal larangan menjual barang dengan manual book berbahasa Inggris," kata kuasa hukum terdakwa Virza Roy Hizzal saat berbincang dengan detikcom, Jumat (1/7/2011). Menurut Virza, dua orang ini membeli iPad di Singapore saat berlibur. Setelah sampai di Indonesia, mereka menjual lagi iPad karena tidak cocok menggunakan tablet pintar ini. Maka dipilihlan situs kaskus sebagai sarana untuk menawarkan barang tersebut karena tidak perlu biaya iklan. Tak disangka, orang yang akan membeli iPada justru adalah polisi yang tengah menjebak mereka. "Yang dijual kan bukan barang haram, seperti narkoba. Mereka tidak tahu ada pasal seperti ini," tandas Virza. Usai selesai disidik oleh polisi, keduanya pun diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Oleh jaksa, mereka lalu dijebloskan ke penjara Rutan Salemba dengan alasan ditakutkan akan melarikan diri dan mengulangi perbuatannya. Kini permohonan penangguhan penahanan tersebut belum dikabulkan oleh hakim. "Alasan jaksa mengada-ada. Mereka kan jelas, baik keluarga, alamat tinggal dan sebagainya. Mereka terpelajar, alumnus ITB Bandung yang kini bekerja di sektor migas. Buktinya pun telah disita negara. Alasan apalagi kok mereka harus ditahan?" cetus Virza. Alhasil, keduanya kini hanya berharap kepada keadilan hakim untuk memberikan penangguhan penahanan. Karena berbagai alasan tersebut, mereka tidak habis pikir mengapa mereka sampai dipenjara. "Apa ini karena ada persaingan bisnis di belakang ini semua?" tanya Virza. Kasus ini bermula ketika Dian dan Rendy menawarkan 2 buah Ipad 3G Wi Fi 64 GB di forum jual beli situs www.kaskus.us. Entah karena apa, tawaran ini membuat anggota polisi Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan. Lantas, seorang anggota polisi, Eben Patar Opsunggu menyamar sebagai pembeli. Transaksi pun dilakukan pada 24 November 2010 di City Walk, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Lantas, keduanya ditangkap polisi. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang, mendakwa keduanya melanggar Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) Huruf j UU/ 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tidak memiliki manual book berbahasa Indonesia. Lalu, Pasal 52 juncto Pasal 3
Re: [iagi-net-l] OOT:.( Dian danRandy Tak Menyangka Jual iPad di Kaskus Berujung Penjara )
Mas Franky, yang saya dengar keduanya Alumni Teknik Perminyakan ITB. Salam, Zaim/GL-ITB Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: Franciscus B Sinartio Date: Sat, 2 Jul 2011 16:28:07 To: Forum Himpunan Ahli Geofisika Indonesia; Reply-To: Subject: [iagi-net-l] OOT:.( Dian danRandy Tak Menyangka Jual iPad di Kaskus Berujung Penjara ) Siapa yah Dian dan Randy, yang katanya kerja di sektor Migas? kasihan juga ya. yah lumrah lah kalau ngak perlu lagi barang nya karena mau pake yang versi lebih baru misalnya, maka di jual. masak mesti ke singapore lagi untuk dijual. Dian dan Randy Tak Menyangka Jual iPad di Kaskus Berujung Penjara http://www.detiknews.com/read/2011/07/02/030328/1672929/10/dian-dan-randy-tak-menyangka-jual-ipad-di-kaskus-berujung-penjara Jakarta - Hingga saat ini, Dian (42) dan Randy (29) tidak habis pikir mengapa dirinya bisa sampai dijebloskan ke penjara hanya gara-gara menjual 2 unit iPad. Padahal, saat akan menjual barang tersebut, kedua alumni ITB Bandung ini tidak ada itikad buruk melakukan tindak kejahatan. Kini, sambil menunggu proses sidang di PN Jakarta Pusat, keduanya menghitung hari di Rumah Tahanan Salemba. "Dia gak menyangka akan seperti ini. Mereka orang awam dalam hukum yang tidak tahu ada pasal larangan menjual barang dengan manual book berbahasa Inggris," kata kuasa hukum terdakwa Virza Roy Hizzal saat berbincang dengan detikcom, Jumat (1/7/2011). Menurut Virza, dua orang ini membeli iPad di Singapore saat berlibur. Setelah sampai di Indonesia, mereka menjual lagi iPad karena tidak cocok menggunakan tablet pintar ini. Maka dipilihlan situs kaskus sebagai sarana untuk menawarkan barang tersebut karena tidak perlu biaya iklan. Tak disangka, orang yang akan membeli iPada justru adalah polisi yang tengah menjebak mereka. "Yang dijual kan bukan barang haram, seperti narkoba. Mereka tidak tahu ada pasal seperti ini," tandas Virza. Usai selesai disidik oleh polisi, keduanya pun diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Oleh jaksa, mereka lalu dijebloskan ke penjara Rutan Salemba dengan alasan ditakutkan akan melarikan diri dan mengulangi perbuatannya. Kini permohonan penangguhan penahanan tersebut belum dikabulkan oleh hakim. "Alasan jaksa mengada-ada. Mereka kan jelas, baik keluarga, alamat tinggal dan sebagainya. Mereka terpelajar, alumnus ITB Bandung yang kini bekerja di sektor migas. Buktinya pun telah disita negara. Alasan apalagi kok mereka harus ditahan?" cetus Virza. Alhasil, keduanya kini hanya berharap kepada keadilan hakim untuk memberikan penangguhan penahanan. Karena berbagai alasan tersebut, mereka tidak habis pikir mengapa mereka sampai dipenjara. "Apa ini karena ada persaingan bisnis di belakang ini semua?" tanya Virza. Kasus ini bermula ketika Dian dan Rendy menawarkan 2 buah Ipad 3G Wi Fi 64 GB di forum jual beli situs www.kaskus.us. Entah karena apa, tawaran ini membuat anggota polisi Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan. Lantas, seorang anggota polisi, Eben Patar Opsunggu menyamar sebagai pembeli. Transaksi pun dilakukan pada 24 November 2010 di City Walk, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Lantas, keduanya ditangkap polisi. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang, mendakwa keduanya melanggar Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) Huruf j UU/ 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tidak memiliki manual book berbahasa Indonesia. Lalu, Pasal 52 juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, karena I Pad belum terkategori alat elektronik komunikasi resmi. Ancamannya pidana penjara paling lama 5 tahun penjara. Kasus ini masih berlangsung di PN Jakarta Pusat. (asp/mok) ---
[iagi-net-l] OOT:.( Dian danRandy Tak Menyangka Jual iPad di Kaskus Berujung Penjara )
Siapa yah Dian dan Randy, yang katanya kerja di sektor Migas? kasihan juga ya. yah lumrah lah kalau ngak perlu lagi barang nya karena mau pake yang versi lebih baru misalnya, maka di jual. masak mesti ke singapore lagi untuk dijual. Dian dan Randy Tak Menyangka Jual iPad di Kaskus Berujung Penjara http://www.detiknews.com/read/2011/07/02/030328/1672929/10/dian-dan-randy-tak-menyangka-jual-ipad-di-kaskus-berujung-penjara Jakarta - Hingga saat ini, Dian (42) dan Randy (29) tidak habis pikir mengapa dirinya bisa sampai dijebloskan ke penjara hanya gara-gara menjual 2 unit iPad. Padahal, saat akan menjual barang tersebut, kedua alumni ITB Bandung ini tidak ada itikad buruk melakukan tindak kejahatan. Kini, sambil menunggu proses sidang di PN Jakarta Pusat, keduanya menghitung hari di Rumah Tahanan Salemba. "Dia gak menyangka akan seperti ini. Mereka orang awam dalam hukum yang tidak tahu ada pasal larangan menjual barang dengan manual book berbahasa Inggris," kata kuasa hukum terdakwa Virza Roy Hizzal saat berbincang dengan detikcom, Jumat (1/7/2011). Menurut Virza, dua orang ini membeli iPad di Singapore saat berlibur. Setelah sampai di Indonesia, mereka menjual lagi iPad karena tidak cocok menggunakan tablet pintar ini. Maka dipilihlan situs kaskus sebagai sarana untuk menawarkan barang tersebut karena tidak perlu biaya iklan. Tak disangka, orang yang akan membeli iPada justru adalah polisi yang tengah menjebak mereka. "Yang dijual kan bukan barang haram, seperti narkoba. Mereka tidak tahu ada pasal seperti ini," tandas Virza. Usai selesai disidik oleh polisi, keduanya pun diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Oleh jaksa, mereka lalu dijebloskan ke penjara Rutan Salemba dengan alasan ditakutkan akan melarikan diri dan mengulangi perbuatannya. Kini permohonan penangguhan penahanan tersebut belum dikabulkan oleh hakim. "Alasan jaksa mengada-ada. Mereka kan jelas, baik keluarga, alamat tinggal dan sebagainya. Mereka terpelajar, alumnus ITB Bandung yang kini bekerja di sektor migas. Buktinya pun telah disita negara. Alasan apalagi kok mereka harus ditahan?" cetus Virza. Alhasil, keduanya kini hanya berharap kepada keadilan hakim untuk memberikan penangguhan penahanan. Karena berbagai alasan tersebut, mereka tidak habis pikir mengapa mereka sampai dipenjara. "Apa ini karena ada persaingan bisnis di belakang ini semua?" tanya Virza. Kasus ini bermula ketika Dian dan Rendy menawarkan 2 buah Ipad 3G Wi Fi 64 GB di forum jual beli situs www.kaskus.us. Entah karena apa, tawaran ini membuat anggota polisi Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan. Lantas, seorang anggota polisi, Eben Patar Opsunggu menyamar sebagai pembeli. Transaksi pun dilakukan pada 24 November 2010 di City Walk, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Lantas, keduanya ditangkap polisi. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang, mendakwa keduanya melanggar Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) Huruf j UU/ 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tidak memiliki manual book berbahasa Indonesia. Lalu, Pasal 52 juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, karena I Pad belum terkategori alat elektronik komunikasi resmi. Ancamannya pidana penjara paling lama 5 tahun penjara. Kasus ini masih berlangsung di PN Jakarta Pusat. (asp/mok) ---