Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas

2012-08-15 Terurut Topik liamsi
sebetulnya tidak ada larangan mau mempelajari/ menggunakan 
bahasa asing itu , malah dianjurkan , yg diatur adalah untuk
hal hal tertentu bahsa Indonesia harus dikedepankan (bukan
berarti bhsa asing tidak boleh digunakan).lha wong dibeberapa pesantren 
pesantren itu bahasa asing malah
hukumnya wajib lho...( khususnya Inggris dan Arab malah jadi
bahasa wajib nya lho..padahal baru tingkat Tsanawiyah/Aliyah (
SMP/SMA) sdh sangat fasih nguasai 3 bahasa ( daerah, Indonesia
dan minimal satu bhs asing .. tak iye.. ).juga telah
banyak para peneliti-peneliti  kita yg berpendidikan tinggi
lulusan dari LN dan telah banyak berkiprah di forum forum
internasional , namun juga fasih dan mau menggunakan bhs
Indonesia di forum forum di DN lho...( tetap Indonesia banget
gitu lho ).   kata kuncinya Banggalah dg "Barang
DN".
( Kemungkinan ada yang mengyudisiel reviewkan  / di MK kan
nggak ya UU Bahasa tsb .. )
Selamat Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus , Merdeka...
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa bagi yg berpuasa dan Selamat
Berhari Raya Iedul Fitri 3 hari lagi , Mohon Maaf Lahir Batin.
ISM




> Betul, menurut UU, kita harus memakai bahasa Indonesia baku
> dan bangga berbahasa indonesia.  Namun kenyataannya hidup
> mungkin tidak demikian.  Di jaman globalisasi, anak-anak
> disekolahkan  TK/SD  yg ada bhs Inggrisnya, di-les-kan bhs
> Inggris.. Interview pkai bhs ingriss.. India merebut pasar
> aplikasi komputer, Singapur dan mysia gampang cari pertner
> kerja internasional krn berbahasa internt'l.. Bahkan TKW
> philipine digaji jauh lbh tinggi dari TKI..
 Para Doctor
> tetangga banyak karya Ilmiah I'tl dalam bahasa asing, kita
> blm sama..
 Menurut saya harus ada Peraturan yang
> menterjemakan maksud UU tsb. Supaya kita gak terbang rendah
> hanya sekitar kawasan kita saja...
 Ruskamto 1061
>
> -Original Message-
> From: 
> Date: Thu, 16 Aug 2012 05:51:26
> To: 
> Reply-To: 
> Subject: Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas
>
> Soal bahasa Indonesia ini sudah ada aturannya lho ( UU
> No.24
> tahun 2009 ttg Bahasa ), Yaitu bahasa Indonesia WAJIB
> digunakan
> untuk antara lain :- Komunikasi nasional, transaksi &
> dokumentasi Niaga , Iptek
 - Dalam dokumen instansi
> pemerintah/negara
> - Perjanjian yg melibatkan instansi negara/pemerintah (
> Kontrak
> PSC kan termasuk hal ini )- Forum Nasional dan Internasional
> di Indonesia ( misal PIT)
 - Untuk Komunikasi resmi dg
> intansi pemerintah ( presentasi
> /laporan di BP Migas masuk ini )- Pegawai dilingkungan
> Pemerintah dan Swasta di Indonesia yg
 belum mampu bhs
> Indonesia wajib mengikuti pelajaran bhs
> Indonesia sampai mampu ( TKA, apalagi di K3S  masuk ini)-
> Untuk Laporan ke Intansi Pemerintah/negara ( Lap ke BP
> Migas
 kan masuk ini )- Untuk Penulisan karya
> Ilmiah/publikasi ilmiah di Indonesaia (
 PIT kan masuk ini
> ),
> ( Persolaannya kita mau menghormati UU kita sendiri atau
> tidak
> ... )Dan pada pembukaan UU tsb dinyatakan bhw Bendera,
> Bahasa
> Indonesia, lambang negara merupakan simbol kedaulatan dan
> kehormatan Negara sebagaimana amanat UU 45 , ( persolaaanya
> maukah kedaulatan kita  bisa didekte. ( Persoalan agar
> dapat bergaul dan diterima di pergaulan
> internasional.. ini persoalan lain.)
> Sumberada daya alam ( Minerba, Migas ) adalah milik dan
> dikuasai Negara , siapaun yg berhubungan dg ( bisnis ) dg
> SDA
> sudah semestinya juga tunduk dg aturan Negara ( UU ) tsb (
> Negara harus berada diatasnya ).Lebih baik Bule jadi
> keindonesia-indonesian daripada Indonesia
 yg jadi ke
> Bule-bulean Tak iye.
> ISM
>
>
>
>> Sewaktu masih aktif di lingkungan hidup, kadang bertemu
>> dgn
>> ahli lh pertamina. Mereka bilang ini kan Indonesia, jadi
>> pakailah bahasa Indonesia, maka kita tidak peduli kalau
>> orang asing mengemukakan pendapat dlm bahasa Inggris,
>> mereka
>> diminta kembali menerangkan dlm bahasa Indonesia.
> Lho
>> nyatanya ya mau tu memakai bahasa Indonesia.
>> Kita nii takut dibilang tidak go internasional, kalau di
>> negeri sendiri tidak mau pakai bahasa sendiri, mana orang
>> asing mau memandang kita sebagai suatu bangsa?
> Salam.
>> Powered by Telkomsel BlackBerry®
>>
>> -Original Message-
>> From: kartiko samodro 
>> Date: Thu, 16 Aug 2012 04:35:23
>> To: 
>> Reply-To: 
>> Subject: Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas
>> Mengenai bahasa inggris ini, saya kok merasa tdk
>> bermasalah
>> ya...kadang
> enak juga presentasi dan diskusi dgn bahasa
>> indonesia...bener kata ibu
> nugrahani biar bule itu jg
>> belajar bhs indonesia. Kalau di tempat kami
> bulenya memang
>> belajar bhs indonesia dan bahkan saat meeting dengan
>> bpmigas
> mereka bisa mengerti 60/70 % materi yg
>> didiskusikan, sehingga saya cukup
> hanya menerangkan
>> tambahan sisanya...
>>
>> On Aug 15, 2012 7:39 AM, "Nugrahani"
>>  wrote:
>>>
>>>
>>> Terima kasih atas kritiknya pd BPMIGAS, mas Avi.
>>> Hanya saja perlu dijelaskan bhw masalahnya tidak
>>> sesederhana yg
>> dikemukakan. Soal tanah, misalnya, bukan j

Re: [iagi-net-l] September Workshop FFI 2012 Bali: THE INDONESIAN PETROLEUM INDUSTRY

2012-08-15 Terurut Topik Hari Utomo
Betul, kegiatan ini paralel.
Daftar kan Fik? ikut yang mana?

Hari Utomo

2012/8/14 Ok Taufik 

> Har,
>
> Ini ada 2 materi courses di tanggal  dan tempat yang sama?
>
>
> rgds
>
> On Tue, Aug 14, 2012 at 7:05 PM, Biro Kursus IAGI <
> birokursus.i...@gmail.com> wrote:
>
>>  Indonesian Association of
>> Geologists (IAGI) has arranged a workshop entitled:
>>
>> *THE INDONESIAN PETROLEUM INDUSTRY :*
>>
>> *ECONOMIC ISSUES AND CHALLENGES*
>>
>> *by *
>>
>> *Dr. H.L. ONG *
>>
>> *(BPMIGAS)*
>>
>>
>>
>> The workshop will be held on:
>>
>> *Day/ Date : *
>>
>> *Wednesday & Thursday, 5th - 6th September 2012*
>>
>> *Venue :*
>>
>> *Conrad Hotel, Jalan Pratama 168, Tanjung Benoa, Bali *
>>
>>
>>
>>
>>
>> *About The Workshop:** *
>>
>> This 2-day workshop is designed as a seminar-type for those who want to
>> know “more” about the Indonesian Petroleum Industry from the economic point
>> of view and to gain competitive advantage in the industry. This point of
>> view cannot be separated from the Global Oil Industry in general. Recently,
>> the revolution in geology regarding the concept of tight oil and especially
>> unconventional gas will have a significant influence worldwide on the
>> energy commodity pricing.
>>
>> The evolution of the International Petroleum Fiscal System will be
>> discussed. The discussion will start from the development of the Indonesian
>> First Production Sharing Contract in 1966 when the “Cost Recovery Limit or
>> CRL” was first applied. The CRL was abandoned in 1976 and the “First
>> Tranche Petroleum or FTP” was introduced in 1988. In fact, since the FTP is
>> more like a royalty, the Indonesian PSC since 1976 should be considered as
>> a concessionary system.
>>
>> The increasing subsidy of BBM has affected the Indonesian oil industry
>> through the Domestic Market Obligation or DMO. This indirectly is related
>> to the Indonesian oil and gas reserve, its production, and the Indonesian
>> Peak Oil debate. The problem of subsidy eventually evolves into regulatory
>> changes, which has indirectly affected the PSC operators. This is
>> especially true with the recent gas pricing policy in Java.  It is
>> therefore necessary for the Indonesian Oil companies to understand the
>> impact of subsidy on the Indonesian economy and to appreciate the policies
>> being taken by the Government to prevent unnecessary frustration.
>>
>> Finally, is it still worth to consider investing in Indonesia? Where and
>> what to invest considering the geological potential of the country?
>>
>>
>>
>> *Who should attend:** *
>>
>> The workshop will certainly be of benefit to anyone who needs to have an
>> overall knowledge and understanding of the business side of the Indonesian
>> Petroleum industry. It will help your company avoid some of the
>> frustrations and unnecessary delays that are inherent within the industry.
>> It is expected that some Government officials will be taking the workshop
>> and there should be some networking and interaction among the participants.
>> Those recommended to attend include:
>>
>> • Explorationists and Petroleum Engineers.
>>
>> • Project Managers and Supervisors.
>>
>> • New Ventures and Financial Managers.
>>
>> • Commercial and Business Development Managers.
>>
>> • Service companies and Financial institutions.
>>
>> • Government officials and regulators.
>>
>>
>>
>> Some of the pertinent issues to be discussed:
>>
>> • Global economic outlook of the petroleum industry.
>>
>> • The role of Oil and Gas in the Indonesian economy.
>>
>> • The effect of Government subsidy on the Oil companies.
>>
>> • Oil and Gas Reserves, Production, and Replacement.
>>
>> • Economic aspects of the Indonesian PSC system.
>>
>> • Plan of Development, PSC Extension, and New investment
>> (e.g. EOR).
>>
>> • The economics of CBM and shale gas.
>>
>> • The Indonesian Petroleum Industry concern.
>>
>> • LNG imports and the new gas pricing policy.
>>
>> • Input from the participants for the improvement of the
>> regulations.
>>
>> • Where to invest?
>>
>>
>>
>> *Instructor:** *
>>
>> After receiving his doctorate from Colorado School of Mines, *Dr. Ong 
>> *returned
>> to Indonesia where he taught at his Alma Mater, Institut Teknologi Bandung,
>> until today.  He was instrumental in setting up P.T.Geoservices, a service
>> company devoted to Mineral Resources in 1971, and became the Principle
>> Advisor of the company until his semi-retirement in 2002. Since then Dr.
>> Ong has run numerous school dealing with the economics of petroleum and
>> minerals for various companies. He has been teaching a 5-day workshop on
>> investment appraisal for the IPA on a continuous basis for the past 12
>> years. In 2008, he joined BPMIGAS as an advisor to the CEO.
>>
>

[iagi-net-l] Re:[iagi-net-l] berhenti mengeluh...was:Re: [iagi-net-l] Mentalitas bangsa terjajah

2012-08-15 Terurut Topik Shofiyuddin
Senang sekali membaca tulisan seperti ini, moga moga tercapai apa apa yg
dicitacitakan.
On Aug 13, 2012 2:52 PM, "noor syarifuddin" 
wrote:

> Kapan geologis kita bisa melakukan hal yang sama dengan rekan-rekan di
> BUMN inimungkin energinya akan lebih positif daripada hanya mengeluh
> saja tiap hari...:-)
>
> Manufacturing Hope Dahlan Iskan: Dari Sakit Hati ke Proklamasi Harga Diri
> *Dahlan Iskan* - detikfinance
> Senin, 13/08/2012 12:36 WIB
>  Browser anda tidak mendukung iFrame
> *Jakarta *- Sakit hati, ada kalanya sangat penting. Banyak orang
> sukses bermula karena sakit hati: kepada saudara, tetangga, teman, mantan
> pacar, mantan kongsi, atau kepada pesaing yang pernah mengalahkannya.
>
> Sakit hati kadang juga menyangkut harga diri. Banyak orang sukses bukan
> karena ingin kaya, tapi karena tidak ingin harga dirinya diremehkan. Mereka
> ini golongan yang, setelah sukses, tidak kelihatan menikmati kekayaannya
> untuk kemewahan hidupnya.
>
> Sakit hati juga biasa datang dari orang pandai yang merasa kepandaiannya
> tidak dimanfaatkan. Bisa juga datang dari orang yang merasa terjajah, yang
> kemudian ingin mengalahkan bekas penjajahnya.
>
> Bisakah sakit hati dilakukan secara berjamaah? Oleh satu kelompok? Agar
> kelompok itu sukses secara bersama-sama? Bisakah sakit hati dilakukan
> secara nasional? Sehingga bangsa itu secara keseluruhan bisa sukses?
>
> Sebagai orang yang pernah sakit hati, saya mencoba mengumpulkan banyak
> orang yang sudah lama sakit hati. Yakni para engineer yang selama ini
> bekerja di perusahaan-perusahaan BUMN. Mereka inilah yang merasa sakit hati
> setiap kali melihat kemampuan mereka diremehkan.
>
> Salah satu puncaknya adalah saat mereka melihat proyek pembangkit listrik
> 10.000 MW. Mereka mempertanyakan: mengapa untuk pembangkit yang sekecil 2x7
> MW pun harus mentah-mentah didatangkan dari Tiongkok? Apalagi ketika pada
> akhirnya proyek itu sama sekali tidak bisa dikatakan murah -oleh berbagai
> sebab, termasuk penyebab dari dalam negeri.
>
> Rabu pagi tanggal 8 Agustus 2012 lalu, mereka berkumpul di aula kantor
> pusat Pertamina. Selama ini mereka benar-benar sakit hati. Hanya saja
> mereka cuma berani mengeluhkannya  secara diam-diam dan sendiri-sendiri.
> Mereka adalah kelompok sakit hati yang meskipun tidak destruktif tapi juga
> tidak aktif. Mereka pada dasarnya “sakit hati, tapi setengah tidak berdaya”.
>
> Padahal kemampuan mereka luar biasa. Asal ada yang mempersatukan dan
> mengkoordinasikan.
>
> Selama ini mereka kurang diberi kesempatan sehingga kapasitas itu
> tercerai-berai di berbagai BUMN. Mereka bukan saja tidak bersinergi, bahkan
> sering saling jegal!
>
> Lihatlah pabrik di Pasuruan ini. Siapa yang menyangka bahwa BUMN yang
> kelihatan setengah sekarat itu –PT Boma Bisma Indra (BBI)- mampu membuat
> kondensor. Alat yang menjadi bagian sangat penting dalam pembangunan
> pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).
>
> Waktu saya berkunjung ke PT BBI Pasuruan tiga minggu lalu tiga kondensor
> sudah terlihat jadi. Siap diekspor ke Eropa. Kondensor itu memang dipesan
> oleh pabrikan besar di Eropa. Untuk dipasang di PLTU di seluruh dunia.
>
> Tapi PT BBI sedang kelimpungan. Ini akibat buruknya manajemen di masa-masa
> yang lalu. Utangnya ke Bank Mandiri sudah macet selama 10 tahun! Bunga dan
> dendanya terus menggunung. Assetnya banyak tersandera sebagai jaminan bank
> yang tidak bisa diapa-apakan. Perusahaan ini di-blacklist oleh bank mana
> pun.
>
> PT BBI juga masih punya utang dagang pada PT Krakatau Steel (KS) yang
> sangat besar.  Juga sudah macet lebih 10 tahun. Sebagian asset PT BBI juga
> ditahan oleh KS sebagai jaminan sehingga tidak bisa digerakkan.
>
> Akibatnya, kemampuan yang tinggi yang dimiliki para ahli dan karyawan PT
> BBI tersandera oleh keadaan perusahaan yang ‘termehek-mehek’. Mereka sakit
> hati dan frustrasi. Ahli tapi tidak berdaya.
>
> Mereka ahli membuat kondensor, boiler, pabrik kelapa sawit, dan pekerjaan
> engineering lainnya, tapi mereka tidak ahli dalam menyelesaikan problem
> utang macet yang membelit perusahaannya.
>
> Maka saya bersyukur ketika Dirut PT BBI yang sekarang, Dr Ir Lalak
> Indiyono, punya ide brilian untuk menguraikan benang kusut itu. Dengan
> skema yang cerdas, akhir tahun ini saya targetkan benang kusut tersebut
> sudah harus selesai. Agar tahun depan sudah bisa berlari, mengubah sakit
> hati menjadi ‘balas dendam’ untuk kemajuan bersama.
>
> Dalam forum rapat akbar engineering BUMN Rabu lalu itu, Dirut PLN, Ir Nur
> Pamudji, juga menawarkan pembangunan 30 unit PLTU di seluruh Indonesia.
> Terutama yang ukurannya 20 MW ke bawah. PLTU-PLTU ini harus  dibangun
> sepenuhnya oleh putra-putra bangsa sendiri. Baik BUMN maupun BUMN dan
> swasta nasional.
>
> Inilah “Proyek 30 PLTU Merah Putih”, yang kami proklamasikan menjelang
> perayaan 17 Agustus 2012 untuk segera dikerjakan.
>
> Pembagian tugas pun diputuskan: turbin dibuat PT NTP Bandung, anak
> perusahaan PT Dirgantara Indonesia. Dengan membuat 30 turbin s

Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas

2012-08-15 Terurut Topik amin bunyamin
IAGI-neters yang berbahagia,

Sepakat dengan pendapat pak Rus dan pak Avi. Bahasa asing itu penting khususnya 
untuk explorasionist. Setidaknya sebagai bahasa pergaulan internasional. 
Apalagi dalam era informasi & globalisai. 

Tentunya dengan tidak mengesampingkan bahasa nasional sebagai simbol kedaulatan 
bangsa. Serta tidak melupakan pula bahasa daerah sebagai identitas akar budaya 
kita.

Namun menurut saya yang lebih penting lagi adalah menempatkan/menggunakannya 
secara tepat dan adil. Solusinya adalah menjaga spirit UU tersebut dengan 
teknis penerapannya yang lebih lentur, bijaksana dan bijaksini (mbulet lagi :).

Selamat idul fitri, mhn ikhlas memaafkan atas salah & khilaf.
aminb/3323
thx&rgd,
amin bunyamin

-Original Message-
From: "Ruskamto" 
Date: Wed, 15 Aug 2012 23:57:19 
To: 
Reply-To: 
Subject: Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas

Betul, menurut UU, kita harus memakai bahasa Indonesia baku dan bangga 
berbahasa indonesia.  Namun kenyataannya hidup mungkin tidak demikian.  Di 
jaman globalisasi, anak-anak disekolahkan  TK/SD  yg ada bhs Inggrisnya, 
di-les-kan bhs Inggris.. Interview pkai bhs ingriss.. India merebut pasar 
aplikasi komputer, Singapur dan mysia gampang cari pertner kerja internasional 
krn berbahasa internt'l.. Bahkan TKW philipine digaji jauh lbh tinggi dari 
TKI.. 
Para Doctor tetangga banyak karya Ilmiah I'tl dalam bahasa asing, kita blm 
sama.. 
Menurut saya harus ada Peraturan yang menterjemakan maksud UU tsb. Supaya kita 
gak terbang rendah hanya sekitar kawasan kita saja...
Ruskamto 1061

-Original Message-
From: 
Date: Thu, 16 Aug 2012 05:51:26 
To: 
Reply-To: 
Subject: Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas

Soal bahasa Indonesia ini sudah ada aturannya lho ( UU No.24
tahun 2009 ttg Bahasa ), Yaitu bahasa Indonesia WAJIB digunakan
untuk antara lain :- Komunikasi nasional, transaksi & dokumentasi Niaga , Iptek
- Dalam dokumen instansi pemerintah/negara
- Perjanjian yg melibatkan instansi negara/pemerintah ( Kontrak
PSC kan termasuk hal ini )- Forum Nasional dan Internasional di Indonesia ( 
misal PIT)
- Untuk Komunikasi resmi dg intansi pemerintah ( presentasi
/laporan di BP Migas masuk ini )- Pegawai dilingkungan Pemerintah dan Swasta di 
Indonesia yg
belum mampu bhs Indonesia wajib mengikuti pelajaran bhs
Indonesia sampai mampu ( TKA, apalagi di K3S  masuk ini)- Untuk Laporan ke 
Intansi Pemerintah/negara ( Lap ke BP Migas
kan masuk ini )- Untuk Penulisan karya Ilmiah/publikasi ilmiah di Indonesaia (
PIT kan masuk ini ),
( Persolaannya kita mau menghormati UU kita sendiri atau tidak
... )Dan pada pembukaan UU tsb dinyatakan bhw Bendera, Bahasa
Indonesia, lambang negara merupakan simbol kedaulatan dan
kehormatan Negara sebagaimana amanat UU 45 , ( persolaaanya
maukah kedaulatan kita  bisa didekte. ( Persoalan agar dapat bergaul dan 
diterima di pergaulan
 internasional.. ini persoalan lain.)
Sumberada daya alam ( Minerba, Migas ) adalah milik dan
dikuasai Negara , siapaun yg berhubungan dg ( bisnis ) dg SDA
sudah semestinya juga tunduk dg aturan Negara ( UU ) tsb (
Negara harus berada diatasnya ).Lebih baik Bule jadi keindonesia-indonesian 
daripada Indonesia
yg jadi ke Bule-bulean Tak iye.
ISM



> Sewaktu masih aktif di lingkungan hidup, kadang bertemu dgn
> ahli lh pertamina. Mereka bilang ini kan Indonesia, jadi
> pakailah bahasa Indonesia, maka kita tidak peduli kalau
> orang asing mengemukakan pendapat dlm bahasa Inggris, mereka
> diminta kembali menerangkan dlm bahasa Indonesia.
 Lho
> nyatanya ya mau tu memakai bahasa Indonesia.
> Kita nii takut dibilang tidak go internasional, kalau di
> negeri sendiri tidak mau pakai bahasa sendiri, mana orang
> asing mau memandang kita sebagai suatu bangsa?
 Salam.
> Powered by Telkomsel BlackBerry®
>
> -Original Message-
> From: kartiko samodro 
> Date: Thu, 16 Aug 2012 04:35:23
> To: 
> Reply-To: 
> Subject: Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas
> Mengenai bahasa inggris ini, saya kok merasa tdk bermasalah
> ya...kadang
 enak juga presentasi dan diskusi dgn bahasa
> indonesia...bener kata ibu
 nugrahani biar bule itu jg
> belajar bhs indonesia. Kalau di tempat kami
 bulenya memang
> belajar bhs indonesia dan bahkan saat meeting dengan
> bpmigas
 mereka bisa mengerti 60/70 % materi yg
> didiskusikan, sehingga saya cukup
 hanya menerangkan
> tambahan sisanya...
>
> On Aug 15, 2012 7:39 AM, "Nugrahani"
>  wrote:
>>
>>
>> Terima kasih atas kritiknya pd BPMIGAS, mas Avi.
>> Hanya saja perlu dijelaskan bhw masalahnya tidak
>> sesederhana yg
> dikemukakan. Soal tanah, misalnya, bukan juklak BPMIGAS yg
> menentukan harga
 melainkan PERDA-PERDA setempat. Hambatan
> dalam masalah tanah di Cepu,
 bukanlah dari BPMIGAS (dalam
> hal ini ExxonMobil dan BPMIGAS satu suara /
 dalam posisi yg
> sama) namun melainkan dgn Pemda setempat. BPMIGAS sudah
> berusaha keras menyelesaikan masalah ini.
>>
>> Dalam hal tenaga kerja asing Sialakan aja teman2 lain
>> (yg suka
> ngomong soal asing a

Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas

2012-08-15 Terurut Topik Bandono Salim
Lho kan kalau internasional yaa musti disediakan penterjemah, dan sudah ada kan 
alatnya?
Trus apa yang dibaca yaa ada terjemahan ke bhs masing2 lah, biar gak malu2in.
Kalo niatnya konferensi internasional ya musti sedia biaya tambahan untuk 
penterjemah termasuk peralatan kerasnya.
Salam .
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: "Bambang P. Istadi" 
Date: Thu, 16 Aug 2012 07:11:52 
To: iagi-net@iagi.or.id
Reply-To: 
Cc: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas
Cak Ismail,

Beberapa konferensi tingkat internasional yang diadakan di Indonesia sering 
minta pejabat untuk membuka konferensi tersebut atau memberikan keynote speech, 
namun sayangnya pakai bahasa Indonesia karena menurutnya terbentur UU Bahasa. 
Begitu dipanggung ada foto RI-1&2, dan bendera merah putih, menurutnya wajib 
memberikan speechnya dalam Bahasa Indonesia. Padahal hal yang disampaikan 
sangat menarik untuk didengar delegasi asing. Sayangnya tidak semua konferesi 
menyediakan penerjemah ataupun sang pejabat memberikan paper ulasan 
presentasi/keynote speech yang sudah diterjemahkan dalam bahasa Inggris. 
Nampaknya local wisdom hanya untuk orang lokal saja,..

Salam,
Bambang



On Aug 16, 2012, at 6:55 AM, "Ruskamto"  wrote:

> Betul, menurut UU, kita harus memakai bahasa Indonesia baku dan bangga 
> berbahasa indonesia.  Namun kenyataannya hidup mungkin tidak demikian.  Di 
> jaman globalisasi, anak-anak disekolahkan  TK/SD  yg ada bhs Inggrisnya, 
> di-les-kan bhs Inggris.. Interview pkai bhs ingriss.. India merebut pasar 
> aplikasi komputer, Singapur dan mysia gampang cari pertner kerja 
> internasional krn berbahasa internt'l.. Bahkan TKW philipine digaji jauh lbh 
> tinggi dari TKI..
> Para Doctor tetangga banyak karya Ilmiah I'tl dalam bahasa asing, kita blm 
> sama..
> Menurut saya harus ada Peraturan yang menterjemakan maksud UU tsb. Supaya 
> kita gak terbang rendah hanya sekitar kawasan kita saja...
> Ruskamto 1061
>
> -Original Message-
> From: 
> Date: Thu, 16 Aug 2012 05:51:26
> To: 
> Reply-To: 
> Subject: Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas
>
> Soal bahasa Indonesia ini sudah ada aturannya lho ( UU No.24
> tahun 2009 ttg Bahasa ), Yaitu bahasa Indonesia WAJIB digunakan
> untuk antara lain :- Komunikasi nasional, transaksi & dokumentasi Niaga , 
> Iptek
> - Dalam dokumen instansi pemerintah/negara
> - Perjanjian yg melibatkan instansi negara/pemerintah ( Kontrak
> PSC kan termasuk hal ini )- Forum Nasional dan Internasional di Indonesia ( 
> misal PIT)
> - Untuk Komunikasi resmi dg intansi pemerintah ( presentasi
> /laporan di BP Migas masuk ini )- Pegawai dilingkungan Pemerintah dan Swasta 
> di Indonesia yg
> belum mampu bhs Indonesia wajib mengikuti pelajaran bhs
> Indonesia sampai mampu ( TKA, apalagi di K3S  masuk ini)- Untuk Laporan ke 
> Intansi Pemerintah/negara ( Lap ke BP Migas
> kan masuk ini )- Untuk Penulisan karya Ilmiah/publikasi ilmiah di Indonesaia (
> PIT kan masuk ini ),
> ( Persolaannya kita mau menghormati UU kita sendiri atau tidak
> ... )Dan pada pembukaan UU tsb dinyatakan bhw Bendera, Bahasa
> Indonesia, lambang negara merupakan simbol kedaulatan dan
> kehormatan Negara sebagaimana amanat UU 45 , ( persolaaanya
> maukah kedaulatan kita  bisa didekte. ( Persoalan agar dapat bergaul dan 
> diterima di pergaulan
> internasional.. ini persoalan lain.)
> Sumberada daya alam ( Minerba, Migas ) adalah milik dan
> dikuasai Negara , siapaun yg berhubungan dg ( bisnis ) dg SDA
> sudah semestinya juga tunduk dg aturan Negara ( UU ) tsb (
> Negara harus berada diatasnya ).Lebih baik Bule jadi keindonesia-indonesian 
> daripada Indonesia
> yg jadi ke Bule-bulean Tak iye.
> ISM
>
>
>
>> Sewaktu masih aktif di lingkungan hidup, kadang bertemu dgn
>> ahli lh pertamina. Mereka bilang ini kan Indonesia, jadi
>> pakailah bahasa Indonesia, maka kita tidak peduli kalau
>> orang asing mengemukakan pendapat dlm bahasa Inggris, mereka
>> diminta kembali menerangkan dlm bahasa Indonesia.
> Lho
>> nyatanya ya mau tu memakai bahasa Indonesia.
>> Kita nii takut dibilang tidak go internasional, kalau di
>> negeri sendiri tidak mau pakai bahasa sendiri, mana orang
>> asing mau memandang kita sebagai suatu bangsa?
> Salam.
>> Powered by Telkomsel BlackBerry®
>>
>> -Original Message-
>> From: kartiko samodro 
>> Date: Thu, 16 Aug 2012 04:35:23
>> To: 
>> Reply-To: 
>> Subject: Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas
>> Mengenai bahasa inggris ini, saya kok merasa tdk bermasalah
>> ya...kadang
> enak juga presentasi dan diskusi dgn bahasa
>> indonesia...bener kata ibu
> nugrahani biar bule itu jg
>> belajar bhs indonesia. Kalau di tempat kami
> bulenya memang
>> belajar bhs indonesia dan bahkan saat meeting dengan
>> bpmigas
> mereka bisa mengerti 60/70 % materi yg
>> didiskusikan, sehingga saya cukup
> hanya menerangkan
>> tambahan sisanya...
>>
>> On Aug 15, 2012 7:39 AM, "Nugrahani"
>>  wrote:
>>>
>>>
>>> Terima kasih atas kritiknya pd B

Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas

2012-08-15 Terurut Topik Bandono Salim
Kalo keluar dari Indonesia yaa pAke bhs yang dikenal semua bangsa. 
Kan tadi cerita di Indonesia.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: rakhmadi.avia...@gmail.com
Date: Wed, 15 Aug 2012 23:44:04 
To: 
Reply-To: 
Subject: Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas
Mengenai bahasa ini memang sebagai stimulus aja sih, untuk supaya komunikasi 
lancar, lha kalo instansi terkait ninjau ke luar Negri untuk membuktikan 
keunggulan Teknologi / pengalaman jur mung pake bahasa Tarsan

Bung Karno yg nota bene penggagas anti pemberian wilayah kerja aja jago bahasa 
Inggris lah kalo yg kesini nya ga mau ya ngga apa2 Koh Lie Am Sie

Hiks hiks gitu aja kok repot kata Gus Dur

Avi

Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: 
Date: Thu, 16 Aug 2012 05:51:26 
To: 
Reply-To: 
Subject: Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas
Soal bahasa Indonesia ini sudah ada aturannya lho ( UU No.24
tahun 2009 ttg Bahasa ), Yaitu bahasa Indonesia WAJIB digunakan
untuk antara lain :- Komunikasi nasional, transaksi & dokumentasi Niaga , Iptek
- Dalam dokumen instansi pemerintah/negara
- Perjanjian yg melibatkan instansi negara/pemerintah ( Kontrak
PSC kan termasuk hal ini )- Forum Nasional dan Internasional di Indonesia ( 
misal PIT)
- Untuk Komunikasi resmi dg intansi pemerintah ( presentasi
/laporan di BP Migas masuk ini )- Pegawai dilingkungan Pemerintah dan Swasta di 
Indonesia yg
belum mampu bhs Indonesia wajib mengikuti pelajaran bhs
Indonesia sampai mampu ( TKA, apalagi di K3S  masuk ini)- Untuk Laporan ke 
Intansi Pemerintah/negara ( Lap ke BP Migas
kan masuk ini )- Untuk Penulisan karya Ilmiah/publikasi ilmiah di Indonesaia (
PIT kan masuk ini ),
( Persolaannya kita mau menghormati UU kita sendiri atau tidak
... )Dan pada pembukaan UU tsb dinyatakan bhw Bendera, Bahasa
Indonesia, lambang negara merupakan simbol kedaulatan dan
kehormatan Negara sebagaimana amanat UU 45 , ( persolaaanya
maukah kedaulatan kita  bisa didekte. ( Persoalan agar dapat bergaul dan 
diterima di pergaulan
 internasional.. ini persoalan lain.)
Sumberada daya alam ( Minerba, Migas ) adalah milik dan
dikuasai Negara , siapaun yg berhubungan dg ( bisnis ) dg SDA
sudah semestinya juga tunduk dg aturan Negara ( UU ) tsb (
Negara harus berada diatasnya ).Lebih baik Bule jadi keindonesia-indonesian 
daripada Indonesia
yg jadi ke Bule-bulean Tak iye.
ISM



> Sewaktu masih aktif di lingkungan hidup, kadang bertemu dgn
> ahli lh pertamina. Mereka bilang ini kan Indonesia, jadi
> pakailah bahasa Indonesia, maka kita tidak peduli kalau
> orang asing mengemukakan pendapat dlm bahasa Inggris, mereka
> diminta kembali menerangkan dlm bahasa Indonesia.
 Lho
> nyatanya ya mau tu memakai bahasa Indonesia.
> Kita nii takut dibilang tidak go internasional, kalau di
> negeri sendiri tidak mau pakai bahasa sendiri, mana orang
> asing mau memandang kita sebagai suatu bangsa?
 Salam.
> Powered by Telkomsel BlackBerry®
>
> -Original Message-
> From: kartiko samodro 
> Date: Thu, 16 Aug 2012 04:35:23
> To: 
> Reply-To: 
> Subject: Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas
> Mengenai bahasa inggris ini, saya kok merasa tdk bermasalah
> ya...kadang
 enak juga presentasi dan diskusi dgn bahasa
> indonesia...bener kata ibu
 nugrahani biar bule itu jg
> belajar bhs indonesia. Kalau di tempat kami
 bulenya memang
> belajar bhs indonesia dan bahkan saat meeting dengan
> bpmigas
 mereka bisa mengerti 60/70 % materi yg
> didiskusikan, sehingga saya cukup
 hanya menerangkan
> tambahan sisanya...
>
> On Aug 15, 2012 7:39 AM, "Nugrahani"
>  wrote:
>>
>>
>> Terima kasih atas kritiknya pd BPMIGAS, mas Avi.
>> Hanya saja perlu dijelaskan bhw masalahnya tidak
>> sesederhana yg
> dikemukakan. Soal tanah, misalnya, bukan juklak BPMIGAS yg
> menentukan harga
 melainkan PERDA-PERDA setempat. Hambatan
> dalam masalah tanah di Cepu,
 bukanlah dari BPMIGAS (dalam
> hal ini ExxonMobil dan BPMIGAS satu suara /
 dalam posisi yg
> sama) namun melainkan dgn Pemda setempat. BPMIGAS sudah
> berusaha keras menyelesaikan masalah ini.
>>
>> Dalam hal tenaga kerja asing Sialakan aja teman2 lain
>> (yg suka
> ngomong soal asing asing itu) mengomentari ! BPMIGAS jadi
> serba salah... Di
 satu sisi dituntut oleh KKKS utk
> menyetujui TKA, dan di sisi lainnya
 dituntut oleh yg
> lainnya utk nasional2 ! Asal tau aja bhw tenaga kerja
 asing
> di Exxonmobil itu seabrek-abrek banyaknya (dan cost
> recoverable bila
 sdh disetujui BPMIGAS - dan ini adalah
> "bahan panas" dalam diskusi2 antara
 Exxonmobil dan
> BPMIGAS).
>>
>> Dalam hal pelaksanaan komitmen kerjanya, Exxonmobil dan
>> KKKS asing
> lainnya memang bagus banget. Kami sangat menghargainya.
>>
>> Dalam hal penguasaan bahasa Inggris, ini adalah
>> koreksi/kritik membangun
> utk BPMIGAS. Terima kasih. Kami akan berusaha keras
> memperbaiki kekurangan
 tsb. Sebaliknya, kritik juga utk
> Exxonmobil (dan KKKS lainnya), mengapa si
 bule2 itu enggak
> belajar bahasa Indonesia aja ?? Kritik juga utk t

Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas

2012-08-15 Terurut Topik Bambang P. Istadi
Cak Ismail,

Beberapa konferensi tingkat internasional yang diadakan di Indonesia sering 
minta pejabat untuk membuka konferensi tersebut atau memberikan keynote speech, 
namun sayangnya pakai bahasa Indonesia karena menurutnya terbentur UU Bahasa. 
Begitu dipanggung ada foto RI-1&2, dan bendera merah putih, menurutnya wajib 
memberikan speechnya dalam Bahasa Indonesia. Padahal hal yang disampaikan 
sangat menarik untuk didengar delegasi asing. Sayangnya tidak semua konferesi 
menyediakan penerjemah ataupun sang pejabat memberikan paper ulasan 
presentasi/keynote speech yang sudah diterjemahkan dalam bahasa Inggris. 
Nampaknya local wisdom hanya untuk orang lokal saja,..

Salam,
Bambang



On Aug 16, 2012, at 6:55 AM, "Ruskamto"  wrote:

> Betul, menurut UU, kita harus memakai bahasa Indonesia baku dan bangga 
> berbahasa indonesia.  Namun kenyataannya hidup mungkin tidak demikian.  Di 
> jaman globalisasi, anak-anak disekolahkan  TK/SD  yg ada bhs Inggrisnya, 
> di-les-kan bhs Inggris.. Interview pkai bhs ingriss.. India merebut pasar 
> aplikasi komputer, Singapur dan mysia gampang cari pertner kerja 
> internasional krn berbahasa internt'l.. Bahkan TKW philipine digaji jauh lbh 
> tinggi dari TKI..
> Para Doctor tetangga banyak karya Ilmiah I'tl dalam bahasa asing, kita blm 
> sama..
> Menurut saya harus ada Peraturan yang menterjemakan maksud UU tsb. Supaya 
> kita gak terbang rendah hanya sekitar kawasan kita saja...
> Ruskamto 1061
>
> -Original Message-
> From: 
> Date: Thu, 16 Aug 2012 05:51:26
> To: 
> Reply-To: 
> Subject: Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas
>
> Soal bahasa Indonesia ini sudah ada aturannya lho ( UU No.24
> tahun 2009 ttg Bahasa ), Yaitu bahasa Indonesia WAJIB digunakan
> untuk antara lain :- Komunikasi nasional, transaksi & dokumentasi Niaga , 
> Iptek
> - Dalam dokumen instansi pemerintah/negara
> - Perjanjian yg melibatkan instansi negara/pemerintah ( Kontrak
> PSC kan termasuk hal ini )- Forum Nasional dan Internasional di Indonesia ( 
> misal PIT)
> - Untuk Komunikasi resmi dg intansi pemerintah ( presentasi
> /laporan di BP Migas masuk ini )- Pegawai dilingkungan Pemerintah dan Swasta 
> di Indonesia yg
> belum mampu bhs Indonesia wajib mengikuti pelajaran bhs
> Indonesia sampai mampu ( TKA, apalagi di K3S  masuk ini)- Untuk Laporan ke 
> Intansi Pemerintah/negara ( Lap ke BP Migas
> kan masuk ini )- Untuk Penulisan karya Ilmiah/publikasi ilmiah di Indonesaia (
> PIT kan masuk ini ),
> ( Persolaannya kita mau menghormati UU kita sendiri atau tidak
> ... )Dan pada pembukaan UU tsb dinyatakan bhw Bendera, Bahasa
> Indonesia, lambang negara merupakan simbol kedaulatan dan
> kehormatan Negara sebagaimana amanat UU 45 , ( persolaaanya
> maukah kedaulatan kita  bisa didekte. ( Persoalan agar dapat bergaul dan 
> diterima di pergaulan
> internasional.. ini persoalan lain.)
> Sumberada daya alam ( Minerba, Migas ) adalah milik dan
> dikuasai Negara , siapaun yg berhubungan dg ( bisnis ) dg SDA
> sudah semestinya juga tunduk dg aturan Negara ( UU ) tsb (
> Negara harus berada diatasnya ).Lebih baik Bule jadi keindonesia-indonesian 
> daripada Indonesia
> yg jadi ke Bule-bulean Tak iye.
> ISM
>
>
>
>> Sewaktu masih aktif di lingkungan hidup, kadang bertemu dgn
>> ahli lh pertamina. Mereka bilang ini kan Indonesia, jadi
>> pakailah bahasa Indonesia, maka kita tidak peduli kalau
>> orang asing mengemukakan pendapat dlm bahasa Inggris, mereka
>> diminta kembali menerangkan dlm bahasa Indonesia.
> Lho
>> nyatanya ya mau tu memakai bahasa Indonesia.
>> Kita nii takut dibilang tidak go internasional, kalau di
>> negeri sendiri tidak mau pakai bahasa sendiri, mana orang
>> asing mau memandang kita sebagai suatu bangsa?
> Salam.
>> Powered by Telkomsel BlackBerry®
>>
>> -Original Message-
>> From: kartiko samodro 
>> Date: Thu, 16 Aug 2012 04:35:23
>> To: 
>> Reply-To: 
>> Subject: Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas
>> Mengenai bahasa inggris ini, saya kok merasa tdk bermasalah
>> ya...kadang
> enak juga presentasi dan diskusi dgn bahasa
>> indonesia...bener kata ibu
> nugrahani biar bule itu jg
>> belajar bhs indonesia. Kalau di tempat kami
> bulenya memang
>> belajar bhs indonesia dan bahkan saat meeting dengan
>> bpmigas
> mereka bisa mengerti 60/70 % materi yg
>> didiskusikan, sehingga saya cukup
> hanya menerangkan
>> tambahan sisanya...
>>
>> On Aug 15, 2012 7:39 AM, "Nugrahani"
>>  wrote:
>>>
>>>
>>> Terima kasih atas kritiknya pd BPMIGAS, mas Avi.
>>> Hanya saja perlu dijelaskan bhw masalahnya tidak
>>> sesederhana yg
>> dikemukakan. Soal tanah, misalnya, bukan juklak BPMIGAS yg
>> menentukan harga
> melainkan PERDA-PERDA setempat. Hambatan
>> dalam masalah tanah di Cepu,
> bukanlah dari BPMIGAS (dalam
>> hal ini ExxonMobil dan BPMIGAS satu suara /
> dalam posisi yg
>> sama) namun melainkan dgn Pemda setempat. BPMIGAS sudah
>> berusaha keras menyelesaikan masalah ini.
>>>
>>> Dalam hal tenaga kerja asing Sialakan aja teman2 lain
>>> (yg 

Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas

2012-08-15 Terurut Topik Ruskamto
Betul, menurut UU, kita harus memakai bahasa Indonesia baku dan bangga 
berbahasa indonesia.  Namun kenyataannya hidup mungkin tidak demikian.  Di 
jaman globalisasi, anak-anak disekolahkan  TK/SD  yg ada bhs Inggrisnya, 
di-les-kan bhs Inggris.. Interview pkai bhs ingriss.. India merebut pasar 
aplikasi komputer, Singapur dan mysia gampang cari pertner kerja internasional 
krn berbahasa internt'l.. Bahkan TKW philipine digaji jauh lbh tinggi dari 
TKI.. 
Para Doctor tetangga banyak karya Ilmiah I'tl dalam bahasa asing, kita blm 
sama.. 
Menurut saya harus ada Peraturan yang menterjemakan maksud UU tsb. Supaya kita 
gak terbang rendah hanya sekitar kawasan kita saja...
Ruskamto 1061

-Original Message-
From: 
Date: Thu, 16 Aug 2012 05:51:26 
To: 
Reply-To: 
Subject: Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas

Soal bahasa Indonesia ini sudah ada aturannya lho ( UU No.24
tahun 2009 ttg Bahasa ), Yaitu bahasa Indonesia WAJIB digunakan
untuk antara lain :- Komunikasi nasional, transaksi & dokumentasi Niaga , Iptek
- Dalam dokumen instansi pemerintah/negara
- Perjanjian yg melibatkan instansi negara/pemerintah ( Kontrak
PSC kan termasuk hal ini )- Forum Nasional dan Internasional di Indonesia ( 
misal PIT)
- Untuk Komunikasi resmi dg intansi pemerintah ( presentasi
/laporan di BP Migas masuk ini )- Pegawai dilingkungan Pemerintah dan Swasta di 
Indonesia yg
belum mampu bhs Indonesia wajib mengikuti pelajaran bhs
Indonesia sampai mampu ( TKA, apalagi di K3S  masuk ini)- Untuk Laporan ke 
Intansi Pemerintah/negara ( Lap ke BP Migas
kan masuk ini )- Untuk Penulisan karya Ilmiah/publikasi ilmiah di Indonesaia (
PIT kan masuk ini ),
( Persolaannya kita mau menghormati UU kita sendiri atau tidak
... )Dan pada pembukaan UU tsb dinyatakan bhw Bendera, Bahasa
Indonesia, lambang negara merupakan simbol kedaulatan dan
kehormatan Negara sebagaimana amanat UU 45 , ( persolaaanya
maukah kedaulatan kita  bisa didekte. ( Persoalan agar dapat bergaul dan 
diterima di pergaulan
 internasional.. ini persoalan lain.)
Sumberada daya alam ( Minerba, Migas ) adalah milik dan
dikuasai Negara , siapaun yg berhubungan dg ( bisnis ) dg SDA
sudah semestinya juga tunduk dg aturan Negara ( UU ) tsb (
Negara harus berada diatasnya ).Lebih baik Bule jadi keindonesia-indonesian 
daripada Indonesia
yg jadi ke Bule-bulean Tak iye.
ISM



> Sewaktu masih aktif di lingkungan hidup, kadang bertemu dgn
> ahli lh pertamina. Mereka bilang ini kan Indonesia, jadi
> pakailah bahasa Indonesia, maka kita tidak peduli kalau
> orang asing mengemukakan pendapat dlm bahasa Inggris, mereka
> diminta kembali menerangkan dlm bahasa Indonesia.
 Lho
> nyatanya ya mau tu memakai bahasa Indonesia.
> Kita nii takut dibilang tidak go internasional, kalau di
> negeri sendiri tidak mau pakai bahasa sendiri, mana orang
> asing mau memandang kita sebagai suatu bangsa?
 Salam.
> Powered by Telkomsel BlackBerry®
>
> -Original Message-
> From: kartiko samodro 
> Date: Thu, 16 Aug 2012 04:35:23
> To: 
> Reply-To: 
> Subject: Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas
> Mengenai bahasa inggris ini, saya kok merasa tdk bermasalah
> ya...kadang
 enak juga presentasi dan diskusi dgn bahasa
> indonesia...bener kata ibu
 nugrahani biar bule itu jg
> belajar bhs indonesia. Kalau di tempat kami
 bulenya memang
> belajar bhs indonesia dan bahkan saat meeting dengan
> bpmigas
 mereka bisa mengerti 60/70 % materi yg
> didiskusikan, sehingga saya cukup
 hanya menerangkan
> tambahan sisanya...
>
> On Aug 15, 2012 7:39 AM, "Nugrahani"
>  wrote:
>>
>>
>> Terima kasih atas kritiknya pd BPMIGAS, mas Avi.
>> Hanya saja perlu dijelaskan bhw masalahnya tidak
>> sesederhana yg
> dikemukakan. Soal tanah, misalnya, bukan juklak BPMIGAS yg
> menentukan harga
 melainkan PERDA-PERDA setempat. Hambatan
> dalam masalah tanah di Cepu,
 bukanlah dari BPMIGAS (dalam
> hal ini ExxonMobil dan BPMIGAS satu suara /
 dalam posisi yg
> sama) namun melainkan dgn Pemda setempat. BPMIGAS sudah
> berusaha keras menyelesaikan masalah ini.
>>
>> Dalam hal tenaga kerja asing Sialakan aja teman2 lain
>> (yg suka
> ngomong soal asing asing itu) mengomentari ! BPMIGAS jadi
> serba salah... Di
 satu sisi dituntut oleh KKKS utk
> menyetujui TKA, dan di sisi lainnya
 dituntut oleh yg
> lainnya utk nasional2 ! Asal tau aja bhw tenaga kerja
 asing
> di Exxonmobil itu seabrek-abrek banyaknya (dan cost
> recoverable bila
 sdh disetujui BPMIGAS - dan ini adalah
> "bahan panas" dalam diskusi2 antara
 Exxonmobil dan
> BPMIGAS).
>>
>> Dalam hal pelaksanaan komitmen kerjanya, Exxonmobil dan
>> KKKS asing
> lainnya memang bagus banget. Kami sangat menghargainya.
>>
>> Dalam hal penguasaan bahasa Inggris, ini adalah
>> koreksi/kritik membangun
> utk BPMIGAS. Terima kasih. Kami akan berusaha keras
> memperbaiki kekurangan
 tsb. Sebaliknya, kritik juga utk
> Exxonmobil (dan KKKS lainnya), mengapa si
 bule2 itu enggak
> belajar bahasa Indonesia aja ?? Kritik juga utk teman2
> Exxonmobil yg katanya kredibilt

Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas

2012-08-15 Terurut Topik rakhmadi . avianto
Mengenai bahasa ini memang sebagai stimulus aja sih, untuk supaya komunikasi 
lancar, lha kalo instansi terkait ninjau ke luar Negri untuk membuktikan 
keunggulan Teknologi / pengalaman jur mung pake bahasa Tarsan

Bung Karno yg nota bene penggagas anti pemberian wilayah kerja aja jago bahasa 
Inggris lah kalo yg kesini nya ga mau ya ngga apa2 Koh Lie Am Sie

Hiks hiks gitu aja kok repot kata Gus Dur

Avi

Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: 
Date: Thu, 16 Aug 2012 05:51:26 
To: 
Reply-To: 
Subject: Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas
Soal bahasa Indonesia ini sudah ada aturannya lho ( UU No.24
tahun 2009 ttg Bahasa ), Yaitu bahasa Indonesia WAJIB digunakan
untuk antara lain :- Komunikasi nasional, transaksi & dokumentasi Niaga , Iptek
- Dalam dokumen instansi pemerintah/negara
- Perjanjian yg melibatkan instansi negara/pemerintah ( Kontrak
PSC kan termasuk hal ini )- Forum Nasional dan Internasional di Indonesia ( 
misal PIT)
- Untuk Komunikasi resmi dg intansi pemerintah ( presentasi
/laporan di BP Migas masuk ini )- Pegawai dilingkungan Pemerintah dan Swasta di 
Indonesia yg
belum mampu bhs Indonesia wajib mengikuti pelajaran bhs
Indonesia sampai mampu ( TKA, apalagi di K3S  masuk ini)- Untuk Laporan ke 
Intansi Pemerintah/negara ( Lap ke BP Migas
kan masuk ini )- Untuk Penulisan karya Ilmiah/publikasi ilmiah di Indonesaia (
PIT kan masuk ini ),
( Persolaannya kita mau menghormati UU kita sendiri atau tidak
... )Dan pada pembukaan UU tsb dinyatakan bhw Bendera, Bahasa
Indonesia, lambang negara merupakan simbol kedaulatan dan
kehormatan Negara sebagaimana amanat UU 45 , ( persolaaanya
maukah kedaulatan kita  bisa didekte. ( Persoalan agar dapat bergaul dan 
diterima di pergaulan
 internasional.. ini persoalan lain.)
Sumberada daya alam ( Minerba, Migas ) adalah milik dan
dikuasai Negara , siapaun yg berhubungan dg ( bisnis ) dg SDA
sudah semestinya juga tunduk dg aturan Negara ( UU ) tsb (
Negara harus berada diatasnya ).Lebih baik Bule jadi keindonesia-indonesian 
daripada Indonesia
yg jadi ke Bule-bulean Tak iye.
ISM



> Sewaktu masih aktif di lingkungan hidup, kadang bertemu dgn
> ahli lh pertamina. Mereka bilang ini kan Indonesia, jadi
> pakailah bahasa Indonesia, maka kita tidak peduli kalau
> orang asing mengemukakan pendapat dlm bahasa Inggris, mereka
> diminta kembali menerangkan dlm bahasa Indonesia.
 Lho
> nyatanya ya mau tu memakai bahasa Indonesia.
> Kita nii takut dibilang tidak go internasional, kalau di
> negeri sendiri tidak mau pakai bahasa sendiri, mana orang
> asing mau memandang kita sebagai suatu bangsa?
 Salam.
> Powered by Telkomsel BlackBerry®
>
> -Original Message-
> From: kartiko samodro 
> Date: Thu, 16 Aug 2012 04:35:23
> To: 
> Reply-To: 
> Subject: Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas
> Mengenai bahasa inggris ini, saya kok merasa tdk bermasalah
> ya...kadang
 enak juga presentasi dan diskusi dgn bahasa
> indonesia...bener kata ibu
 nugrahani biar bule itu jg
> belajar bhs indonesia. Kalau di tempat kami
 bulenya memang
> belajar bhs indonesia dan bahkan saat meeting dengan
> bpmigas
 mereka bisa mengerti 60/70 % materi yg
> didiskusikan, sehingga saya cukup
 hanya menerangkan
> tambahan sisanya...
>
> On Aug 15, 2012 7:39 AM, "Nugrahani"
>  wrote:
>>
>>
>> Terima kasih atas kritiknya pd BPMIGAS, mas Avi.
>> Hanya saja perlu dijelaskan bhw masalahnya tidak
>> sesederhana yg
> dikemukakan. Soal tanah, misalnya, bukan juklak BPMIGAS yg
> menentukan harga
 melainkan PERDA-PERDA setempat. Hambatan
> dalam masalah tanah di Cepu,
 bukanlah dari BPMIGAS (dalam
> hal ini ExxonMobil dan BPMIGAS satu suara /
 dalam posisi yg
> sama) namun melainkan dgn Pemda setempat. BPMIGAS sudah
> berusaha keras menyelesaikan masalah ini.
>>
>> Dalam hal tenaga kerja asing Sialakan aja teman2 lain
>> (yg suka
> ngomong soal asing asing itu) mengomentari ! BPMIGAS jadi
> serba salah... Di
 satu sisi dituntut oleh KKKS utk
> menyetujui TKA, dan di sisi lainnya
 dituntut oleh yg
> lainnya utk nasional2 ! Asal tau aja bhw tenaga kerja
 asing
> di Exxonmobil itu seabrek-abrek banyaknya (dan cost
> recoverable bila
 sdh disetujui BPMIGAS - dan ini adalah
> "bahan panas" dalam diskusi2 antara
 Exxonmobil dan
> BPMIGAS).
>>
>> Dalam hal pelaksanaan komitmen kerjanya, Exxonmobil dan
>> KKKS asing
> lainnya memang bagus banget. Kami sangat menghargainya.
>>
>> Dalam hal penguasaan bahasa Inggris, ini adalah
>> koreksi/kritik membangun
> utk BPMIGAS. Terima kasih. Kami akan berusaha keras
> memperbaiki kekurangan
 tsb. Sebaliknya, kritik juga utk
> Exxonmobil (dan KKKS lainnya), mengapa si
 bule2 itu enggak
> belajar bahasa Indonesia aja ?? Kritik juga utk teman2
> Exxonmobil yg katanya kredibiltasnya tinggi itu, supaya
> sedikit mengurangi
 arogansinya dalam berdiskusi dgn kami
> (BPMIGAS). Diskusi akan berjalan baik
 bila masing2 pihak
> saling menghargai satu sama lain, bukan merasa superior
> terhadap lainnya !! BPMIGAS juga harus belaja

Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas

2012-08-15 Terurut Topik Bandono Salim
Hehehe he-eh, koh Liam, PIT sdh pke bhs Indonesia semua?
Ajakan/undangan dsb masih ber Inggris ria. 
Salam. 
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: 
Date: Thu, 16 Aug 2012 05:51:26 
To: 
Reply-To: 
Subject: Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas
Soal bahasa Indonesia ini sudah ada aturannya lho ( UU No.24
tahun 2009 ttg Bahasa ), Yaitu bahasa Indonesia WAJIB digunakan
untuk antara lain :- Komunikasi nasional, transaksi & dokumentasi Niaga , Iptek
- Dalam dokumen instansi pemerintah/negara
- Perjanjian yg melibatkan instansi negara/pemerintah ( Kontrak
PSC kan termasuk hal ini )- Forum Nasional dan Internasional di Indonesia ( 
misal PIT)
- Untuk Komunikasi resmi dg intansi pemerintah ( presentasi
/laporan di BP Migas masuk ini )- Pegawai dilingkungan Pemerintah dan Swasta di 
Indonesia yg
belum mampu bhs Indonesia wajib mengikuti pelajaran bhs
Indonesia sampai mampu ( TKA, apalagi di K3S  masuk ini)- Untuk Laporan ke 
Intansi Pemerintah/negara ( Lap ke BP Migas
kan masuk ini )- Untuk Penulisan karya Ilmiah/publikasi ilmiah di Indonesaia (
PIT kan masuk ini ),
( Persolaannya kita mau menghormati UU kita sendiri atau tidak
... )Dan pada pembukaan UU tsb dinyatakan bhw Bendera, Bahasa
Indonesia, lambang negara merupakan simbol kedaulatan dan
kehormatan Negara sebagaimana amanat UU 45 , ( persolaaanya
maukah kedaulatan kita  bisa didekte. ( Persoalan agar dapat bergaul dan 
diterima di pergaulan
 internasional.. ini persoalan lain.)
Sumberada daya alam ( Minerba, Migas ) adalah milik dan
dikuasai Negara , siapaun yg berhubungan dg ( bisnis ) dg SDA
sudah semestinya juga tunduk dg aturan Negara ( UU ) tsb (
Negara harus berada diatasnya ).Lebih baik Bule jadi keindonesia-indonesian 
daripada Indonesia
yg jadi ke Bule-bulean Tak iye.
ISM



> Sewaktu masih aktif di lingkungan hidup, kadang bertemu dgn
> ahli lh pertamina. Mereka bilang ini kan Indonesia, jadi
> pakailah bahasa Indonesia, maka kita tidak peduli kalau
> orang asing mengemukakan pendapat dlm bahasa Inggris, mereka
> diminta kembali menerangkan dlm bahasa Indonesia.
 Lho
> nyatanya ya mau tu memakai bahasa Indonesia.
> Kita nii takut dibilang tidak go internasional, kalau di
> negeri sendiri tidak mau pakai bahasa sendiri, mana orang
> asing mau memandang kita sebagai suatu bangsa?
 Salam.
> Powered by Telkomsel BlackBerry®
>
> -Original Message-
> From: kartiko samodro 
> Date: Thu, 16 Aug 2012 04:35:23
> To: 
> Reply-To: 
> Subject: Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas
> Mengenai bahasa inggris ini, saya kok merasa tdk bermasalah
> ya...kadang
 enak juga presentasi dan diskusi dgn bahasa
> indonesia...bener kata ibu
 nugrahani biar bule itu jg
> belajar bhs indonesia. Kalau di tempat kami
 bulenya memang
> belajar bhs indonesia dan bahkan saat meeting dengan
> bpmigas
 mereka bisa mengerti 60/70 % materi yg
> didiskusikan, sehingga saya cukup
 hanya menerangkan
> tambahan sisanya...
>
> On Aug 15, 2012 7:39 AM, "Nugrahani"
>  wrote:
>>
>>
>> Terima kasih atas kritiknya pd BPMIGAS, mas Avi.
>> Hanya saja perlu dijelaskan bhw masalahnya tidak
>> sesederhana yg
> dikemukakan. Soal tanah, misalnya, bukan juklak BPMIGAS yg
> menentukan harga
 melainkan PERDA-PERDA setempat. Hambatan
> dalam masalah tanah di Cepu,
 bukanlah dari BPMIGAS (dalam
> hal ini ExxonMobil dan BPMIGAS satu suara /
 dalam posisi yg
> sama) namun melainkan dgn Pemda setempat. BPMIGAS sudah
> berusaha keras menyelesaikan masalah ini.
>>
>> Dalam hal tenaga kerja asing Sialakan aja teman2 lain
>> (yg suka
> ngomong soal asing asing itu) mengomentari ! BPMIGAS jadi
> serba salah... Di
 satu sisi dituntut oleh KKKS utk
> menyetujui TKA, dan di sisi lainnya
 dituntut oleh yg
> lainnya utk nasional2 ! Asal tau aja bhw tenaga kerja
 asing
> di Exxonmobil itu seabrek-abrek banyaknya (dan cost
> recoverable bila
 sdh disetujui BPMIGAS - dan ini adalah
> "bahan panas" dalam diskusi2 antara
 Exxonmobil dan
> BPMIGAS).
>>
>> Dalam hal pelaksanaan komitmen kerjanya, Exxonmobil dan
>> KKKS asing
> lainnya memang bagus banget. Kami sangat menghargainya.
>>
>> Dalam hal penguasaan bahasa Inggris, ini adalah
>> koreksi/kritik membangun
> utk BPMIGAS. Terima kasih. Kami akan berusaha keras
> memperbaiki kekurangan
 tsb. Sebaliknya, kritik juga utk
> Exxonmobil (dan KKKS lainnya), mengapa si
 bule2 itu enggak
> belajar bahasa Indonesia aja ?? Kritik juga utk teman2
> Exxonmobil yg katanya kredibiltasnya tinggi itu, supaya
> sedikit mengurangi
 arogansinya dalam berdiskusi dgn kami
> (BPMIGAS). Diskusi akan berjalan baik
 bila masing2 pihak
> saling menghargai satu sama lain, bukan merasa superior
> terhadap lainnya !! BPMIGAS juga harus belajar berdiskusi
> dgn lebih baik
 lagi.
>>
>>
>>
>> Salam,
>> Nuning
>>
>>
>>
>> Powered by Telkomsel BlackBerry®
>> 
>> From: rakhmadi avianto 
>> Date: Wed, 15 Aug 2012 06:54:39 +0700
>> To: 
>> ReplyTo: 
>> Subject: Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas
>>
>> Saya kir

Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas

2012-08-15 Terurut Topik liamsi
Soal bahasa Indonesia ini sudah ada aturannya lho ( UU No.24
tahun 2009 ttg Bahasa ), Yaitu bahasa Indonesia WAJIB digunakan
untuk antara lain :- Komunikasi nasional, transaksi & dokumentasi Niaga , Iptek
- Dalam dokumen instansi pemerintah/negara
- Perjanjian yg melibatkan instansi negara/pemerintah ( Kontrak
PSC kan termasuk hal ini )- Forum Nasional dan Internasional di Indonesia ( 
misal PIT)
- Untuk Komunikasi resmi dg intansi pemerintah ( presentasi
/laporan di BP Migas masuk ini )- Pegawai dilingkungan Pemerintah dan Swasta di 
Indonesia yg
belum mampu bhs Indonesia wajib mengikuti pelajaran bhs
Indonesia sampai mampu ( TKA, apalagi di K3S  masuk ini)- Untuk Laporan ke 
Intansi Pemerintah/negara ( Lap ke BP Migas
kan masuk ini )- Untuk Penulisan karya Ilmiah/publikasi ilmiah di Indonesaia (
PIT kan masuk ini ),
( Persolaannya kita mau menghormati UU kita sendiri atau tidak
... )Dan pada pembukaan UU tsb dinyatakan bhw Bendera, Bahasa
Indonesia, lambang negara merupakan simbol kedaulatan dan
kehormatan Negara sebagaimana amanat UU 45 , ( persolaaanya
maukah kedaulatan kita  bisa didekte. ( Persoalan agar dapat bergaul dan 
diterima di pergaulan
 internasional.. ini persoalan lain.)
Sumberada daya alam ( Minerba, Migas ) adalah milik dan
dikuasai Negara , siapaun yg berhubungan dg ( bisnis ) dg SDA
sudah semestinya juga tunduk dg aturan Negara ( UU ) tsb (
Negara harus berada diatasnya ).Lebih baik Bule jadi keindonesia-indonesian 
daripada Indonesia
yg jadi ke Bule-bulean Tak iye.
ISM



> Sewaktu masih aktif di lingkungan hidup, kadang bertemu dgn
> ahli lh pertamina. Mereka bilang ini kan Indonesia, jadi
> pakailah bahasa Indonesia, maka kita tidak peduli kalau
> orang asing mengemukakan pendapat dlm bahasa Inggris, mereka
> diminta kembali menerangkan dlm bahasa Indonesia.
 Lho
> nyatanya ya mau tu memakai bahasa Indonesia.
> Kita nii takut dibilang tidak go internasional, kalau di
> negeri sendiri tidak mau pakai bahasa sendiri, mana orang
> asing mau memandang kita sebagai suatu bangsa?
 Salam.
> Powered by Telkomsel BlackBerry®
>
> -Original Message-
> From: kartiko samodro 
> Date: Thu, 16 Aug 2012 04:35:23
> To: 
> Reply-To: 
> Subject: Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas
> Mengenai bahasa inggris ini, saya kok merasa tdk bermasalah
> ya...kadang
 enak juga presentasi dan diskusi dgn bahasa
> indonesia...bener kata ibu
 nugrahani biar bule itu jg
> belajar bhs indonesia. Kalau di tempat kami
 bulenya memang
> belajar bhs indonesia dan bahkan saat meeting dengan
> bpmigas
 mereka bisa mengerti 60/70 % materi yg
> didiskusikan, sehingga saya cukup
 hanya menerangkan
> tambahan sisanya...
>
> On Aug 15, 2012 7:39 AM, "Nugrahani"
>  wrote:
>>
>>
>> Terima kasih atas kritiknya pd BPMIGAS, mas Avi.
>> Hanya saja perlu dijelaskan bhw masalahnya tidak
>> sesederhana yg
> dikemukakan. Soal tanah, misalnya, bukan juklak BPMIGAS yg
> menentukan harga
 melainkan PERDA-PERDA setempat. Hambatan
> dalam masalah tanah di Cepu,
 bukanlah dari BPMIGAS (dalam
> hal ini ExxonMobil dan BPMIGAS satu suara /
 dalam posisi yg
> sama) namun melainkan dgn Pemda setempat. BPMIGAS sudah
> berusaha keras menyelesaikan masalah ini.
>>
>> Dalam hal tenaga kerja asing Sialakan aja teman2 lain
>> (yg suka
> ngomong soal asing asing itu) mengomentari ! BPMIGAS jadi
> serba salah... Di
 satu sisi dituntut oleh KKKS utk
> menyetujui TKA, dan di sisi lainnya
 dituntut oleh yg
> lainnya utk nasional2 ! Asal tau aja bhw tenaga kerja
 asing
> di Exxonmobil itu seabrek-abrek banyaknya (dan cost
> recoverable bila
 sdh disetujui BPMIGAS - dan ini adalah
> "bahan panas" dalam diskusi2 antara
 Exxonmobil dan
> BPMIGAS).
>>
>> Dalam hal pelaksanaan komitmen kerjanya, Exxonmobil dan
>> KKKS asing
> lainnya memang bagus banget. Kami sangat menghargainya.
>>
>> Dalam hal penguasaan bahasa Inggris, ini adalah
>> koreksi/kritik membangun
> utk BPMIGAS. Terima kasih. Kami akan berusaha keras
> memperbaiki kekurangan
 tsb. Sebaliknya, kritik juga utk
> Exxonmobil (dan KKKS lainnya), mengapa si
 bule2 itu enggak
> belajar bahasa Indonesia aja ?? Kritik juga utk teman2
> Exxonmobil yg katanya kredibiltasnya tinggi itu, supaya
> sedikit mengurangi
 arogansinya dalam berdiskusi dgn kami
> (BPMIGAS). Diskusi akan berjalan baik
 bila masing2 pihak
> saling menghargai satu sama lain, bukan merasa superior
> terhadap lainnya !! BPMIGAS juga harus belajar berdiskusi
> dgn lebih baik
 lagi.
>>
>>
>>
>> Salam,
>> Nuning
>>
>>
>>
>> Powered by Telkomsel BlackBerry®
>> 
>> From: rakhmadi avianto 
>> Date: Wed, 15 Aug 2012 06:54:39 +0700
>> To: 
>> ReplyTo: 
>> Subject: Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas
>>
>> Saya kira kita ikuti aja aturan main, yg mau bikin PSC di
>> Indonesia maka
> untuk urusan pelaksanaan Komitmen yg telah di janjikan ke
> MIGAS ya dg
 BPMigas, selama Komitmen ini dilaksanakan
> mestinya ya OK. Kalau itu kompeni
 asing tentunya ada
> sejumlah Kerja Tenaga asing yg 

Re: [iagi-net-l] Berita duka, meninggalnya istri Pak GAS Nayoan.

2012-08-15 Terurut Topik bamkartika



Pak Dwi Martono + Ibu Anne,
Kami sekeluarga turut berduka atas wafatya mertua/ibunda tercinta, semoga 
diampuni segala dosa dan arwahnya diterima di sisiNYA.  Amin. BK



Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

-Original Message-
From: Rovicky Dwi Putrohari 
Date: Wed, 15 Aug 2012 13:14:32 
To: IAGI; 
geologi...@googlegroups.com
Reply-To: 
Subject: [iagi-net-l] Berita duka, meninggalnya istri Pak GAS Nayoan.

---
Fwd berita duka, barangkali ada yg mengenal almarhumah :
Innalillahi wainna ilaihi rojiuun
Telah berpulang ke rachmatullah Ibu Hendarsih Nayoan ( istri Bpk GAS
Nayoan, mantan Ketua umum IAGI 1980-1981) dlm usia 72 thn, pd hr ini Rabu
15 Agustus 2012, jm 2.31. Akan dimakamkan di San Diego, brgkt dr rmh
(Permata Kemang, Jl Jeruk Purut 18A, Kav 4. Tel 78833242) diperkirakan
ba.da dzuhur.
Wass Dwi Martono,
-

Atas Nama Pengurus Pusat IAGI, kami mengucapkan turut berduka, semoga
almarhumah diterima Allah SWT.

Rovicky DP


-- 
*"Sejarah itu tidak pernah usang untuk terus dipelajari"*



Re: [iagi-net-l] BENCANA

2012-08-15 Terurut Topik amin bunyamin
Mas Andang, bagus sekali renungannya. Visioner dan seimbang! Ada 'positif' dan 
'negatif'nya. Tetap menatap ke depan dan juga tak lupa belajar dari masa lalu.

Anugerah dan Bencana di bumi ini memang sudah satu paket. Kompleksitas di 
Nusantara pun adalah kelemahan dan sekaligus kelebihan. Perlu pendekatan & 
cara-cara tersendiri untuk menanganinya.

Ada sedikit koreksi, renungannya terlalu 'visioner'. 67th merdeka atau 84th 
sumpah pemuda? '14 oktober 2012'? Hehehe

Selamat berbuka bagi yg puasa,
3323
 
thx&rgd,
amin bunyamin

-Original Message-
From: abacht...@cbn.net.id
Date: Wed, 15 Aug 2012 03:50:19 
To: 
Reply-To: 
Subject: [iagi-net-l] BENCANA

BUMI YANG TIDAK BERBOHONG DAN KITA YANG TIDAK MEMBACA*)

(kebangsaan, peradaban, dan masa depan: perspektif geologi – sastra seni bumi)

*) Renungan 67th Merdeka!

Andang Bachtiar

Geologist Merdeka, Arema, Dewan Penasehat IAGI, Tim Katastrofi Purba

Bagian Kedua: Bencana

Kapan disini akan ada gempa lagi? Sampai dimana nanti tsunami menerjang kampung 
kami? Kapan itu tsunami akan terjadi? Kapan Merapi meletus lagi? Apakah Gunung 
Talang juga akan menyemburkan api? Apakah investasi kami aman terhadap gerakan 
tanah, longsoran, gempa, dan tsunami? Berapa lama siklus ulang kejadiannya? 
Bisakah gempa diprediksi? Tolong kasi tau kapan gempa terjadi jadi kita bisa 
siap-siap mengungsi! Itu dia pertanyaan-pertanyaan umum yang biasanya keluar 
dari masyarakat Indonesia yang meskipun secara tradisional nenek moyang kita 
punya banyak kearifan lokal untuk diteladani tapi karena pergeseran sistim 
budaya dan pengaruh modernisasi kemungkinan daya tahan, pengetahuan dan aspek 
mitigasi bencana kebumian kita tidak begitu menancap kuat di budaya masa kini.

Para ahli bumi Indonesia bukan hanya dituntut untuk mengetahui, menemukan dan 
mengelola potensi anugrah sumberdaya bumi, tetapi juga potensi bencananya yang 
perlu dimitigasi. Tidak terlalu banyak yang bergerak di bidang ini. Nama-nama 
seperti Dr Danny Hilman Natawijaya, Dr Hamzah Latief, Dr Irwan Meilano, Dr 
Dwikorita Karnawati, Dr Surono, Dr Totok Hendrasto, dan beberapa lagi yang 
tidak tersebutkan di sini, mereka adalah para peneliti bumi yang sepi dari 
hura-hura temuan-temuan kekayaan bumi. Mereka mengawal anugrah bumi yang 
ditemukan itu dengan mitigasi bencana, dengan pengetahuan-pengetahuan tentang 
potensi kebencanaan bumi, untuk diterapkan pada prosedur, tata ruang dan 
rencana tanggap darurat. Kita masih perlu banyak ahli-ahli seperti mereka, dan 
seharusnyalah industri ekstraksi kebumian seperti perusahaan tambang emas, 
tembaga, mineral, migas, geothermal dan sejenisnya itu semuanya mengambil 
manfaat dan bekerjasama dengan tokoh-tokoh bumi itu sedemikian rupa sehingga 
nikmat anugrah yang mereka tangani dapat dinikmati oleh Indonesia tanpa harus 
tiba-tiba hancur, hilang, musnah hanya karena mitigasi yang tidak dilakukan dan 
prosedur kedaruratan yang tidak dijalankan. Ada sisi anugrah, ada sisi bencana, 
bumi geologi Indonesia.

Dan seharusnya juga kita bisa menarik ke belakang kejadian-kejadian bencana 
luar biasa dekade terakhir ini, dan menyimpulkan dengan gamblang bahwa 
Indonesia adalah ajang instabilitas bumi dengan 129 gunung api, separoh dari 95 
ribu km pantainya rawan terjangan tsunami, belasan ribu kilometer daratannya 
disayat-sayat patahan aktif siap bergerak setiap saat. Tidak ada satupun 
kawasan berpenghuni berpenduduk berdaulat seperti Indonesia ini yang punya 
ancaman bencana begitu banyak dan bervariasi.  Kalau memang seperti itu 
karakterisasinya, apakah ini hanya baru terjadi akhir-akhir ini? Tentu saja 
tidak. Umur penunjaman lempeng-lempeng, pembentukan patahan-patahan besar dan 
pembentukan gunung-gunung api di Indonesia bukan hanya baru-baru ini. Mereka 
paling tidak sudah terjadi sejak 45 Juta tahun lalu mulai kala Eosen, 
berlangsung dengan puncak-puncak katastrofi di kala Oligosen – penggenangan 
laut 30-23 juta tahun yang lalu, kemudian letusan-letusan gunung api dan 
pengangkatan-pengangkatan daratan pada Miosen 15 juta tahun yang lalu, silih 
berganti hingga ketika manusia dianggap mulai ada 1,5 juta tahun yang lalu 
(Pleistosen), 150 ribu tahun yang lalu (fossil-fossil Sangiran), letusan 
super-volcano Toba 75 ribu tahun yang lalu yang memusnahkan hampir 95% spesies 
di bumi, banjir besar 11-10 ribu tahun yang lalu, letusan Krakatau 
berkali-kali, Tambora, Rinjani di masa sejarah, kesemuanya menunjukkan bahwa 
dari dahulu kala sampai sekarang, kejadian-kejadian itu adalah keniscayaan, 
sunatullah, proses geologi biasa. Karena ada kita, manusia, maka itu semua kita 
anggap sebagai bencana.   

Implikasinya adalah: Indonesia, Nusantara, Zamrud Khatulistiwa kita, yang konon 
dari bagian pertama pidato ini tadi ternyata punya potensi luarbiasa sumberdaya 
buminya, ternyata juga menyimpan cerita tentang bencana-bencana yang 
berulang-ulang kejadiannya. Pertanyaannya: lalu kenapa sejarah modern 
(tertulis) peradaban kita baru dimulai abad ke-4 Masehi? Kerajaan Kaling