RE: [iagi-net] Re: [ispg] Resources Classification : Aturan atau prosedur perhitungan sumberdaya dan cadangan
Sekali lagi ttg. cost recovery dalam PSC. Kontrak PSC pertama ditandatangani antara Ibnu Sutowo dengan IIAPCO tahun 1966. Isi kontrak tsb. seperti yang ditulis dalam bukunya Barlett, 1972: 1. The State should have management control. 2. The contract would be based on production sharing. 3. IIAPCO would bear production risk, and if oil was discovered, cost recovery limited to 40%. 4. After cost recovery the profit oil will be split 65/35 in favor of the State. 5. Title to all project-related equipment bought by IIAPCO would pass to the State. Jadi perkataan cost recovery yang tidak lain adalah cost umum, sudah ada sejak PSC pertama ditandatangani tahun 1966 dan berlaku sampai sekarang, tidak tergantung dari jenis PSC yang dianut selama ini. Sedangkan Cost Recovery Limit yang merupakan ciri khas dari suatu PSC, telah dihapus tahun 1976 hingga semua bisa di recover. Melihat kesalahan setelah 12 PSC tahun berjalan, tahun 1988, Pertamina memasukkan CRL lagi dalam bentuk FTP, namun besarnya hanya 20%. Artinya kontrak-kontrak PSC yang ditandatangani antara thn. tsb. yang sekarang masih berjalan tidak ada FTP. Production split adalah 65/35, dan bukan 50/50. Disini pajak dibayarkan ke Pertamin yang pada waktu itu tidak diakui oleh Departement Keuangan Amerika Serikat, hingga split dirubah. Juga PSC beda sekali dengan hasil panen. Di Jawa misalnya antara landlord dan petani split dari panen di dikenal dengan istilah paroh (50%), pertelu (1/3%), atau perapat (25%). Petani menanggung semua cost dan semua risiko. Di perminyakan yang dibagi bukan hasil panen atau minyaknya tetapi profit oil, yaitu revenue dikurangi cost. Cost dibayar dari revenue dan disebut sebagai cost recovery. Menurut saya Cost recovery limit yang menjadi ciri khas suatu PSC perlu diterapkan kembali. Ibnu Sutowo menerapkan CRLkarena mengetahui kekurangannya. Dengan menerapkan CRL, fungsi SKKMIGAS menjadi sangat sederhana, sebagai pengawas saja. Sekarang ini SKKMIGAS mempunyai dual fungsi yang bertentangan, yaitu sebagai pengawas dan sebagai pemilik/pelaku, hingga dalam banyak hal tidak bisa berlaku fair. Sekarang SKKMIGAS setiap hari memikirkan peningkatan produksi. Pengawasan termasuk HSE, dalam banyak hal disepelekan. Salam, HL Ong From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of R.P.Koesoemadinata Sent: Monday, March 9, 2015 12:58 PM To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net] Re: [ispg] Resources Classification : Aturan atau prosedur perhitungan sumberdaya dan cadangan PSC yang aseli versi Ibu Sutowo meniru sistim maruh antara yang mempunyai sawah dengan penggarap sawah, biaya seluruhnya ditanggung oleh yang penggarap. Dalam hal minyakbumi waktu itu Permina yang punya sawah, dan contractor sebagai penggarap Dalam PSC versi ini contractor nyaris seperti service contractor (conbtoh Schlumberger), dari mulai di dalam tanah sampai keluar minyak dan gas itu kepunyaan pertamina. Begitu minyaknya keluar Pertamina bayar contractor dalam bentuk minyak (natura) sesuai dengan splitnya, yaitu 50%-50%, tidak ada cost recovery. Kontraktor sifatnya sementara, maka perusahaan asing yang berdomisili di luar negeri diperbolehkan jadi contractor. Jadi kontraktor itu bukan mitra Pertamina, bahkan bukan juga investor, malah tidak boleh berinvestasi maupun mempunyai asset apapun di Indonesia. Semua peralatan yang dia bawa langsung menjadi milik Pertamina, tetapi fasilitas kerja disediakan oleh Pertamina Kalau system konsesi yang berlaku sebelumnya di Indonesia: Pemerintah memberikan konsesi suatu daerah kepada suatu perusahaan minyak bumi dengan ketentuan harus berdominisili di Indonesia (contoh PT Shell Indonesia, PT Stanvac Indonesia, PT Caltex Pacific Indonesia, dan yang sekarang: PT Freeport Indonesia, PT Newmont Indonesia dsb). Pemegang konsesi berkuasa penuh di daerah konsesinya dan membayar pemerintah royalty biasanya sekitar 5% dari produksinya dalam bentuk uang. Jadi beda prinsip yang mendasar. PSC a la Ibu Sutowo, Pertamina bayar konraktor sebagai fee atas jasanya memproduksikan minyak dan gasbmi dan dibayarkan dalam bentuk minyak sesuai dengan split yang disetujui dari permulaan Kalau system konsesi dengan rpyalty: Perusahaan mengusai seluruh kegiatan explorasi dan produksi, dan jika berhasil membayar pemerintah dalam bentuk uang 5% dari hasil produksinya dalam bentuk cash. PSC yang sekarang lebih mendekati konsesi, segalanya dikuasai Kontraktor sebagai mitra pemerintah, dan membayar pemerintah dalam bentuk cash sesuai dengan split yang disetujui, setelah dipotong berbagai biaya dan investasi yang dia tanamkan. Jadi bedanya adalah who pays who, Wassalam RPK - Original Message - From: Ong Han Ling mailto:hl...@geoservices.co.id To: iagi-net@iagi.or.id Sent: Sunday, March 08, 2015 1:42 PM Subject: RE: [iagi-net] Re: [ispg] Resources Classification : Aturan atau prosedur perhitungan sumberdaya
Re: [iagi-net] test
Ko sering tas test kenapa sih say -- *Do not give up and do not ever look back and tawakkal ilallah --* On 10 March 2015 at 08:08, Parvita Siregar parvita.sire...@awexplore.com wrote: Test yaaa EKSKURSI 200 TAHUN ERUPSI TAMBORA 55 TAHUN IAGI Bima, NTB tanggal 11-14 April 2015 Registrasi: Email : sekretariatm...@gmail.com Telp : 085262076783 (Enrico Aritonang) Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use of any information posted on IAGI mailing list. EKSKURSI 200 TAHUN ERUPSI TAMBORA 55 TAHUN IAGI Bima, NTB tanggal 11-14 April 2015 http://www.iagi.or.id/event/200-years-of-tambora-eruption-iagi-55th-anniversary Registrasi: Email : sekretariatm...@gmail.com Telp : 085262076783 (Enrico Aritonang) Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use of any information posted on IAGI mailing list.
Re: [iagi-net] Surat Himbauan
- Original Message - From: iagi To: iagi-net@iagi.or.id Sent: Thursday, March 05, 2015 12:02 PM Subject: [iagi-net] Surat Himbauan Jakarta 13 Februari 2015 Nomor : 022/PP-IAGI/II/2015 Lamp : - Kepada Yth Bapak/ Ibu/Sdr/I Anggota IAGI Di tempat Perihal : Himbauan Demi kelangsungan / kelancaran Roda Organisasi IAGI , untuk itu PP-IAGI memohon kepada seluruh anggota IAGI agar bisa memenuhi kewajibannya yaitu : membayarar iuran anggota yang besarnya Rp 250.000,- / Tahun . Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta, No. Rek: 123 0085005314, Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) atau Bank BCA KCP. Manara Mulia, No. Rekening: 255-1088580,A/n: Shinta Damayanti. Sehubungan dengan hal tersebut kami kirimkan Invoice Iuran anggota , apabila ada pertanyaan tentang keanggotaan bisa hubungi Sekretariat IAGI Email : iagi...@cbn.net.id / secretar...@iagi.or.id. Demikian surat Himbauan ini kami buat untuk menjadi perhatian semua anggota IAGI. Hormat Kami, Pengurus Pusat Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) TTD Sukmandaru Prihatmoko Ketua Umum Nb: Sehubungan dengan hal tersebut dan guna memudahkan komunikasi atau korespondensi via pos, mohon sudilah Bapak/Ibu/Sdr untuk update data alamat dsb dengan cara melengkapi formulir yang telah disediakan bersama surat ini. Atas perhatian dan bantuan yang diberikan, kami sampaikan banyak terimakasih. Salam IAGI, Sutar Staf Sekretariat IAGI Formulir untuk Update : 1. No Anggota : 3685 2. Region : Jakarta 3. Full Name: Dr. Marhaban Sigalingging 4. Sex : Male 5. Date of birth: 23 January 1965 6. Place: Sidikalang 7. Home Address : Griya metropolitan Blok B 5 No. 2-3, Pekayon Jaya, Bekasi Selatan 8. Postal Code : 17148 9. Phone/ Fax : 82427404 10. Works Organization : Geophysical Supplier 11. Company/Institution: PT. MITRA INTIMARGA 12. Address : Bekasi Square, Kanto No. 70, Pekayon Jaya, Bekasi Selatan 13. Postal Code : 17148 14. Phone/ Fax / HP :021-82434829/82434831 15. Email : marha...@ptmitra.com 16. Education: S-3 (Post Graduate) 17. Specialist Expert : Geologiest 18. Koresponden : Kantor Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use of any information posted on IAGI mailing list. EKSKURSI 200 TAHUN ERUPSI TAMBORA 55 TAHUN IAGI Bima, NTB tanggal 11-14 April 2015 http://www.iagi.or.id/event/200-years-of-tambora-eruption-iagi-55th-anniversary Registrasi: Email : sekretariatm...@gmail.com Telp : 085262076783 (Enrico Aritonang) Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id
Re: [iagi-net] Re: [ispg] Resources Classification : Aturan atau prosedur perhitungan sumberdaya dan cadangan
Apa yang disebutkan Pak Ong mungkin betul, karena beliau mempunyai rujukan, walaupun beliau dapatkannya dari sumber sekunder (Buku tulisan Barlett, 1972), bukan sumber aselinya (naskah kontrak) Tetapi berdasarkan memori/ingatan saya dari pemberitaan pers/media dsb PSC pertama adalah terjadi masih jaman ORLA/PresidenSukarno, jadi sebelum tahun 1965 antara Permina dan Refican/ Asamera di Sumatra Utara, yaitu saya kira yang disebut Blok A. dan juga offshorenya. Waktu itu Permina masih belum banyak di kenal. Mungkin yang disebut Pak Ong itu sudah merupakan PSC generasi ke-2 Wassalam RPK You Original Message - From: Ong Han Ling To: iagi-net@iagi.or.id Sent: Tuesday, March 10, 2015 4:34 PM Subject: RE: [iagi-net] Re: [ispg] Resources Classification : Aturan atau prosedur perhitungan sumberdaya dan cadangan Sekali lagi ttg. cost recovery dalam PSC. Kontrak PSC pertama ditandatangani antara Ibnu Sutowo dengan IIAPCO tahun 1966. Isi kontrak tsb. seperti yang ditulis dalam bukunya Barlett, 1972: 1. The State should have management control. 2. The contract would be based on production sharing. 3. IIAPCO would bear production risk, and if oil was discovered, cost recovery limited to 40%. 4. After cost recovery the profit oil will be split 65/35 in favor of the State. 5. Title to all project-related equipment bought by IIAPCO would pass to the State. Jadi perkataan cost recovery yang tidak lain adalah cost umum, sudah ada sejak PSC pertama ditandatangani tahun 1966 dan berlaku sampai sekarang, tidak tergantung dari jenis PSC yang dianut selama ini. Sedangkan Cost Recovery Limit yang merupakan ciri khas dari suatu PSC, telah dihapus tahun 1976 hingga semua bisa di recover. Melihat kesalahan setelah 12 PSC tahun berjalan, tahun 1988, Pertamina memasukkan CRL lagi dalam bentuk FTP, namun besarnya hanya 20%. Artinya kontrak-kontrak PSC yang ditandatangani antara thn. tsb. yang sekarang masih berjalan tidak ada FTP. Production split adalah 65/35, dan bukan 50/50. Disini pajak dibayarkan ke Pertamin yang pada waktu itu tidak diakui oleh Departement Keuangan Amerika Serikat, hingga split dirubah. Juga PSC beda sekali dengan hasil panen. Di Jawa misalnya antara landlord dan petani split dari panen di dikenal dengan istilah paroh (50%), pertelu (1/3%), atau perapat (25%). Petani menanggung semua cost dan semua risiko. Di perminyakan yang dibagi bukan hasil panen atau minyaknya tetapi profit oil, yaitu revenue dikurangi cost. Cost dibayar dari revenue dan disebut sebagai cost recovery. Menurut saya Cost recovery limit yang menjadi ciri khas suatu PSC perlu diterapkan kembali. Ibnu Sutowo menerapkan CRLkarena mengetahui kekurangannya. Dengan menerapkan CRL, fungsi SKKMIGAS menjadi sangat sederhana, sebagai pengawas saja. Sekarang ini SKKMIGAS mempunyai dual fungsi yang bertentangan, yaitu sebagai pengawas dan sebagai pemilik/pelaku, hingga dalam banyak hal tidak bisa berlaku fair. Sekarang SKKMIGAS setiap hari memikirkan peningkatan produksi. Pengawasan termasuk HSE, dalam banyak hal disepelekan. Salam, HL Ong From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of R.P.Koesoemadinata Sent: Monday, March 9, 2015 12:58 PM To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net] Re: [ispg] Resources Classification : Aturan atau prosedur perhitungan sumberdaya dan cadangan PSC yang aseli versi Ibu Sutowo meniru sistim maruh antara yang mempunyai sawah dengan penggarap sawah, biaya seluruhnya ditanggung oleh yang penggarap. Dalam hal minyakbumi waktu itu Permina yang punya sawah, dan contractor sebagai penggarap Dalam PSC versi ini contractor nyaris seperti service contractor (conbtoh Schlumberger), dari mulai di dalam tanah sampai keluar minyak dan gas itu kepunyaan pertamina. Begitu minyaknya keluar Pertamina bayar contractor dalam bentuk minyak (natura) sesuai dengan splitnya, yaitu 50%-50%, tidak ada cost recovery. Kontraktor sifatnya sementara, maka perusahaan asing yang berdomisili di luar negeri diperbolehkan jadi contractor. Jadi kontraktor itu bukan mitra Pertamina, bahkan bukan juga investor, malah tidak boleh berinvestasi maupun mempunyai asset apapun di Indonesia. Semua peralatan yang dia bawa langsung menjadi milik Pertamina, tetapi fasilitas kerja disediakan oleh Pertamina Kalau system konsesi yang berlaku sebelumnya di Indonesia: Pemerintah memberikan konsesi suatu daerah kepada suatu perusahaan minyak bumi dengan ketentuan harus berdominisili di Indonesia (contoh PT Shell Indonesia, PT Stanvac Indonesia, PT Caltex Pacific Indonesia, dan yang sekarang: PT Freeport Indonesia, PT Newmont Indonesia dsb). Pemegang konsesi berkuasa penuh di daerah konsesinya dan membayar pemerintah royalty biasanya sekitar 5% dari produksinya dalam bentuk uang. Jadi beda prinsip yang mendasar. PSC a la Ibu Sutowo, Pertamina bayar konraktor
RE: [iagi-net] Surat Himbauan
Yth., Pak Sutar Berikut terlampir bukti transfer iuran anggota tahun 2014 - 2015 atas nama Jaenudin 4033 [cid:image001.png@01D05B4A.3680E9B0] Salam, Jaenudin PT. Pertamina EP 021 5789 3295 From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of iagi Sent: Friday, March 06, 2015 2:21 PM To: iagi-net@iagi.or.id Subject: RE: [iagi-net] Surat Himbauan Kepada Yth Bapak Rovicky D P Di tempat Terimakasih atas informasi pembayaran iuran anggotanya untuk itu segera kan kami update Salam Sutar From: iagi-net@iagi.or.idmailto:iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of Rovicky D P Sent: Friday, March 06, 2015 1:11 PM To: IAGI Subject: RE: [iagi-net] Surat Himbauan Pak Sutar Ini sekalian ongkir buku kemarin ya Terimakasih sudah diingatkan. Rdp Sent from my Samsung Galaxy smartphone. Original message From: iagi iagi...@cbn.net.idmailto:iagi...@cbn.net.id Date:03/05/2015 12:02 (GMT+07:00) To: iagi-net@iagi.or.idmailto:iagi-net@iagi.or.id Cc: Subject: [iagi-net] Surat Himbauan Jakarta 13 Februari 2015 Nomor : 022/PP-IAGI/II/2015 Lamp : - Kepada Yth Bapak/ Ibu/Sdr/I Anggota IAGI Di tempat Perihal : Himbauan Demi kelangsungan / kelancaran Roda Organisasi IAGI , untuk itu PP-IAGI memohon kepada seluruh anggota IAGI agar bisa memenuhi kewajibannya yaitu : membayarar iuran anggota yang besarnya Rp 250.000,- / Tahun . Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta, No. Rek: 123 0085005314, Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) atau Bank BCA KCP. Manara Mulia, No. Rekening: 255-1088580,A/n: Shinta Damayanti. Sehubungan dengan hal tersebut kami kirimkan Invoice Iuran anggota , apabila ada pertanyaan tentang keanggotaan bisa hubungi Sekretariat IAGI Email : iagi...@cbn.net.idmailto:iagi...@cbn.net.id / secretar...@iagi.or.idmailto:secretar...@iagi.or.id. Demikian surat Himbauan ini kami buat untuk menjadi perhatian semua anggota IAGI. Hormat Kami, Pengurus Pusat Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) TTD Sukmandaru Prihatmoko Ketua Umum Nb: Sehubungan dengan hal tersebut dan guna memudahkan komunikasi atau korespondensi via pos, mohon sudilah Bapak/Ibu/Sdr untuk update data alamat dsb dengan cara melengkapi formulir yang telah disediakan bersama surat ini. Atas perhatian dan bantuan yang diberikan, kami sampaikan banyak terimakasih. Salam IAGI, Sutar Staf Sekretariat IAGI Formulir untuk Update : 1. No Anggota : 2. Region : 3. Full Name: 4. Sex : 5. Date of birth: 6. Place: 7. Home Address : 8. Postal Code : 9. Phone/ Fax : 10. Works Organization : 11. Company/Institution: 12. Address : 13. Postal Code : 14. Phone/ Fax / HP : 15. Email : 16. Education: 17. Specialist Expert : 18. Koresponden : Kantor / Rumah Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.idmailto:iagi-net-subscr...@iagi.or.id Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.idmailto:iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use of any information posted on IAGI mailing list. Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi