RE: [iagi-net] Re: [ispg] Resources Classification : Aturan atau prosedur perhitungan sumberdaya dan cadangan

2015-03-10 Terurut Topik Ong Han Ling
Sekali lagi ttg. cost recovery dalam PSC. 

 

Kontrak PSC pertama ditandatangani antara Ibnu Sutowo dengan IIAPCO tahun 1966. 
Isi kontrak tsb. seperti yang ditulis dalam bukunya Barlett, 1972:

1. The State should have management control.

2. The contract would be based on production sharing.

3. IIAPCO would bear production risk, and if oil was discovered, cost recovery 
limited to 40%.

4. After cost recovery the profit oil will be split 65/35 in favor of the 
State.

5. Title to all project-related equipment bought by IIAPCO would pass to the 
State.

 

Jadi perkataan cost recovery yang tidak lain adalah cost umum,  sudah ada 
sejak PSC pertama ditandatangani tahun 1966 dan berlaku sampai sekarang, tidak 
tergantung dari jenis PSC yang dianut selama ini.  Sedangkan Cost Recovery 
Limit yang merupakan ciri khas dari suatu PSC, telah dihapus tahun 1976 hingga 
semua bisa di recover. Melihat kesalahan setelah 12 PSC tahun berjalan, tahun 
1988, Pertamina memasukkan CRL lagi dalam bentuk FTP, namun besarnya hanya 20%. 
Artinya kontrak-kontrak PSC yang ditandatangani antara thn. tsb. yang sekarang 
masih berjalan tidak ada FTP.

 

Production split adalah 65/35, dan bukan 50/50.  Disini pajak dibayarkan ke 
Pertamin yang pada waktu itu tidak diakui oleh Departement Keuangan Amerika 
Serikat, hingga split dirubah.

 

Juga PSC beda sekali dengan hasil panen. Di Jawa misalnya antara landlord dan 
petani split dari panen di dikenal dengan istilah paroh (50%), pertelu (1/3%), 
atau perapat (25%). Petani menanggung semua cost dan semua risiko. Di 
perminyakan yang dibagi bukan hasil panen atau minyaknya tetapi profit oil, 
yaitu revenue dikurangi cost. Cost dibayar dari revenue dan disebut sebagai 
cost recovery.  

 

Menurut saya Cost recovery limit yang menjadi ciri khas suatu PSC perlu 
diterapkan kembali. Ibnu Sutowo menerapkan CRLkarena mengetahui 
kekurangannya. Dengan menerapkan CRL, fungsi SKKMIGAS menjadi sangat sederhana, 
sebagai pengawas saja. Sekarang ini SKKMIGAS mempunyai dual fungsi yang 
bertentangan, yaitu sebagai pengawas dan sebagai pemilik/pelaku, hingga dalam 
banyak hal tidak bisa berlaku fair. Sekarang SKKMIGAS setiap hari memikirkan 
peningkatan produksi. Pengawasan termasuk HSE, dalam banyak hal disepelekan.  

 

Salam,

 

HL Ong

 

From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of 
R.P.Koesoemadinata
Sent: Monday, March 9, 2015 12:58 PM
To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net] Re: [ispg] Resources Classification : Aturan atau 
prosedur perhitungan sumberdaya dan cadangan

 

PSC yang aseli versi Ibu Sutowo meniru sistim maruh antara yang mempunyai sawah 
dengan penggarap sawah, biaya seluruhnya ditanggung oleh yang penggarap. Dalam 
hal minyakbumi waktu itu Permina yang punya sawah, dan contractor sebagai 
penggarap

 

Dalam PSC versi ini contractor nyaris seperti service contractor (conbtoh 
Schlumberger), dari mulai di dalam tanah sampai keluar minyak dan gas itu 
kepunyaan pertamina. Begitu minyaknya keluar Pertamina bayar contractor  dalam 
bentuk minyak (natura) sesuai dengan splitnya, yaitu 50%-50%, tidak ada cost 
recovery. Kontraktor sifatnya sementara, maka perusahaan asing yang berdomisili 
di luar negeri diperbolehkan jadi contractor. Jadi kontraktor itu bukan mitra 
Pertamina, bahkan bukan juga investor, malah tidak boleh berinvestasi maupun 
mempunyai asset apapun di Indonesia. Semua peralatan yang dia bawa langsung 
menjadi milik Pertamina, tetapi fasilitas kerja disediakan oleh Pertamina

 

Kalau system konsesi yang berlaku sebelumnya di Indonesia: Pemerintah 
memberikan konsesi suatu daerah kepada suatu perusahaan minyak bumi dengan 
ketentuan harus berdominisili di Indonesia (contoh PT Shell Indonesia, PT 
Stanvac Indonesia, PT Caltex Pacific Indonesia, dan yang sekarang: PT Freeport 
Indonesia, PT Newmont Indonesia dsb). Pemegang konsesi berkuasa penuh di daerah 
konsesinya dan membayar pemerintah royalty biasanya sekitar 5% dari produksinya 
dalam bentuk uang.

Jadi beda prinsip yang mendasar. 

PSC a la Ibu Sutowo, Pertamina bayar konraktor sebagai fee atas jasanya  
memproduksikan minyak dan gasbmi dan dibayarkan dalam bentuk minyak sesuai 
dengan split yang disetujui dari permulaan

Kalau system konsesi dengan rpyalty: Perusahaan mengusai seluruh kegiatan 
explorasi dan produksi, dan jika berhasil membayar pemerintah dalam bentuk uang 
5% dari hasil produksinya dalam bentuk cash.

PSC yang sekarang lebih mendekati konsesi, segalanya dikuasai Kontraktor 
sebagai mitra pemerintah, dan membayar pemerintah dalam bentuk cash sesuai 
dengan split yang disetujui, setelah dipotong berbagai biaya dan investasi yang 
dia tanamkan.

 

Jadi bedanya adalah who pays who, 

 

Wassalam

RPK

 

- Original Message - 

From: Ong Han Ling mailto:hl...@geoservices.co.id  

To: iagi-net@iagi.or.id 

Sent: Sunday, March 08, 2015 1:42 PM

Subject: RE: [iagi-net] Re: [ispg] Resources Classification : Aturan atau 
prosedur perhitungan sumberdaya 

Re: [iagi-net] test

2015-03-10 Terurut Topik rakhmadi avianto
Ko sering tas test kenapa sih say

-- *Do not give up and do not ever look back and tawakkal ilallah
--*

On 10 March 2015 at 08:08, Parvita Siregar parvita.sire...@awexplore.com
wrote:

 Test yaaa
 
 EKSKURSI 200 TAHUN ERUPSI TAMBORA  55 TAHUN IAGI
 Bima, NTB tanggal 11-14 April 2015

 Registrasi:
 Email : sekretariatm...@gmail.com
 Telp : 085262076783 (Enrico Aritonang)
 
 Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
 Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
 
 Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
 Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
 Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
 No. Rek: 123 0085005314
 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
 Bank BCA KCP. Manara Mulia
 No. Rekening: 255-1088580
 A/n: Shinta Damayanti
 
 Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
 Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id
 
 DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information
 posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others.
 In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not
 limited
 to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting
 from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with
 the use of
 any information posted on IAGI mailing list.
 



EKSKURSI 200 TAHUN ERUPSI TAMBORA  55 TAHUN IAGI
Bima, NTB tanggal 11-14 April 2015
http://www.iagi.or.id/event/200-years-of-tambora-eruption-iagi-55th-anniversary

Registrasi:
Email : sekretariatm...@gmail.com
Telp : 085262076783 (Enrico Aritonang)

Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact

Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti

Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id

DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information 
posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. 
In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited
to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting 
from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use 
of 
any information posted on IAGI mailing list.


Re: [iagi-net] Surat Himbauan

2015-03-10 Terurut Topik marhaban

  - Original Message - 
  From: iagi 
  To: iagi-net@iagi.or.id 
  Sent: Thursday, March 05, 2015 12:02 PM
  Subject: [iagi-net] Surat Himbauan
  Jakarta 13 Februari 2015
  Nomor : 022/PP-IAGI/II/2015

  Lamp   : -

   

  Kepada Yth 

  Bapak/ Ibu/Sdr/I Anggota IAGI

  Di tempat

   

   

  Perihal : Himbauan

  Demi kelangsungan / kelancaran Roda Organisasi IAGI , untuk itu PP-IAGI 
memohon kepada seluruh anggota IAGI agar bisa memenuhi kewajibannya yaitu : 
membayarar iuran anggota yang besarnya Rp 250.000,- / Tahun . Pembayaran iuran 
anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta, No. Rek: 123 
0085005314, Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) atau  Bank BCA KCP. 
Manara Mulia, No. Rekening: 255-1088580,A/n: Shinta Damayanti.

  Sehubungan dengan hal tersebut kami kirimkan Invoice Iuran anggota , apabila 
ada pertanyaan tentang keanggotaan bisa hubungi Sekretariat IAGI Email : 
iagi...@cbn.net.id / secretar...@iagi.or.id.

  Demikian surat Himbauan ini kami buat untuk menjadi perhatian semua anggota 
IAGI. 

  Hormat Kami,

  Pengurus Pusat

  Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)

  TTD

  Sukmandaru Prihatmoko

  Ketua Umum

   

   Nb: 

  Sehubungan dengan hal tersebut dan guna memudahkan komunikasi atau 
korespondensi via pos, mohon sudilah Bapak/Ibu/Sdr untuk update data alamat dsb 
dengan cara melengkapi formulir yang telah disediakan bersama surat ini.

  Atas perhatian dan bantuan yang diberikan, kami sampaikan banyak terimakasih.

  Salam IAGI,

  Sutar

  Staf Sekretariat IAGI

   Formulir untuk Update :

   

  1. No Anggota : 3685

  2. Region : Jakarta

  3. Full Name: Dr. Marhaban Sigalingging

  4. Sex  : Male

  5. Date of birth: 23 January 1965

  6. Place: Sidikalang

  7. Home Address : Griya metropolitan Blok B 5 No. 2-3, 
Pekayon Jaya, Bekasi Selatan

  8. Postal Code  : 17148

  9. Phone/ Fax   : 82427404

  10.   Works Organization : Geophysical Supplier

  11.   Company/Institution: PT. MITRA INTIMARGA

  12.   Address   : Bekasi Square, Kanto No. 70, 
Pekayon Jaya, Bekasi Selatan

  13.   Postal Code  : 17148

  14.   Phone/ Fax  / HP  :021-82434829/82434831

  15.   Email   : marha...@ptmitra.com

  16.   Education: S-3 (Post Graduate)

  17.   Specialist Expert  : Geologiest

  18.   Koresponden   : Kantor 

   

   

   

   


  

  
  Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
  Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
  
  Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
  Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
  Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
  No. Rek: 123 0085005314
  Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
  Bank BCA KCP. Manara Mulia
  No. Rekening: 255-1088580
  A/n: Shinta Damayanti
  
  Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
  Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id
  
  DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information 
  posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. 
  In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited
  to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting 
  from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the 
use of 
  any information posted on IAGI mailing list.
  




EKSKURSI 200 TAHUN ERUPSI TAMBORA  55 TAHUN IAGI

Bima, NTB tanggal 11-14 April 2015

http://www.iagi.or.id/event/200-years-of-tambora-eruption-iagi-55th-anniversary



Registrasi:

Email : sekretariatm...@gmail.com

Telp : 085262076783 (Enrico Aritonang)



Visit IAGI Website: http://iagi.or.id

Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact



Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)

Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:

Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta

No. Rek: 123 0085005314

Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)

Bank BCA KCP. Manara Mulia

No. Rekening: 255-1088580

A/n: Shinta Damayanti



Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id

Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id


Re: [iagi-net] Re: [ispg] Resources Classification : Aturan atau prosedur perhitungan sumberdaya dan cadangan

2015-03-10 Terurut Topik R.P.Koesoemadinata
Apa yang disebutkan Pak Ong mungkin betul, karena beliau mempunyai rujukan, 
walaupun beliau dapatkannya dari sumber sekunder (Buku tulisan Barlett, 1972), 
bukan sumber aselinya (naskah kontrak)
Tetapi berdasarkan memori/ingatan saya dari pemberitaan pers/media dsb PSC 
pertama adalah terjadi masih jaman ORLA/PresidenSukarno, jadi sebelum tahun 
1965 antara Permina dan Refican/ Asamera di Sumatra Utara, yaitu saya kira yang 
disebut Blok A. dan juga offshorenya.
Waktu itu Permina masih belum banyak di kenal. Mungkin yang disebut Pak Ong itu 
sudah merupakan PSC generasi ke-2
Wassalam
RPK
You  Original Message - 
  From: Ong Han Ling 
  To: iagi-net@iagi.or.id 
  Sent: Tuesday, March 10, 2015 4:34 PM
  Subject: RE: [iagi-net] Re: [ispg] Resources Classification : Aturan atau 
prosedur perhitungan sumberdaya dan cadangan


  Sekali lagi ttg. cost recovery dalam PSC. 

   

  Kontrak PSC pertama ditandatangani antara Ibnu Sutowo dengan IIAPCO tahun 
1966. Isi kontrak tsb. seperti yang ditulis dalam bukunya Barlett, 1972:

  1. The State should have management control.

  2. The contract would be based on production sharing.

  3. IIAPCO would bear production risk, and if oil was discovered, cost 
recovery limited to 40%.

  4. After cost recovery the profit oil will be split 65/35 in favor of the 
State.

  5. Title to all project-related equipment bought by IIAPCO would pass to the 
State.

   

  Jadi perkataan cost recovery yang tidak lain adalah cost umum,  sudah ada 
sejak PSC pertama ditandatangani tahun 1966 dan berlaku sampai sekarang, tidak 
tergantung dari jenis PSC yang dianut selama ini.  Sedangkan Cost Recovery 
Limit yang merupakan ciri khas dari suatu PSC, telah dihapus tahun 1976 hingga 
semua bisa di recover. Melihat kesalahan setelah 12 PSC tahun berjalan, tahun 
1988, Pertamina memasukkan CRL lagi dalam bentuk FTP, namun besarnya hanya 20%. 
Artinya kontrak-kontrak PSC yang ditandatangani antara thn. tsb. yang sekarang 
masih berjalan tidak ada FTP.

   

  Production split adalah 65/35, dan bukan 50/50.  Disini pajak dibayarkan ke 
Pertamin yang pada waktu itu tidak diakui oleh Departement Keuangan Amerika 
Serikat, hingga split dirubah.

   

  Juga PSC beda sekali dengan hasil panen. Di Jawa misalnya antara landlord dan 
petani split dari panen di dikenal dengan istilah paroh (50%), pertelu (1/3%), 
atau perapat (25%). Petani menanggung semua cost dan semua risiko. Di 
perminyakan yang dibagi bukan hasil panen atau minyaknya tetapi profit oil, 
yaitu revenue dikurangi cost. Cost dibayar dari revenue dan disebut sebagai 
cost recovery.  

   

  Menurut saya Cost recovery limit yang menjadi ciri khas suatu PSC perlu 
diterapkan kembali. Ibnu Sutowo menerapkan CRLkarena mengetahui 
kekurangannya. Dengan menerapkan CRL, fungsi SKKMIGAS menjadi sangat sederhana, 
sebagai pengawas saja. Sekarang ini SKKMIGAS mempunyai dual fungsi yang 
bertentangan, yaitu sebagai pengawas dan sebagai pemilik/pelaku, hingga dalam 
banyak hal tidak bisa berlaku fair. Sekarang SKKMIGAS setiap hari memikirkan 
peningkatan produksi. Pengawasan termasuk HSE, dalam banyak hal disepelekan.  

   

  Salam,

   

  HL Ong

   

  From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of 
R.P.Koesoemadinata
  Sent: Monday, March 9, 2015 12:58 PM
  To: iagi-net@iagi.or.id
  Subject: Re: [iagi-net] Re: [ispg] Resources Classification : Aturan atau 
prosedur perhitungan sumberdaya dan cadangan

   

  PSC yang aseli versi Ibu Sutowo meniru sistim maruh antara yang mempunyai 
sawah dengan penggarap sawah, biaya seluruhnya ditanggung oleh yang penggarap. 
Dalam hal minyakbumi waktu itu Permina yang punya sawah, dan contractor sebagai 
penggarap

   

  Dalam PSC versi ini contractor nyaris seperti service contractor (conbtoh 
Schlumberger), dari mulai di dalam tanah sampai keluar minyak dan gas itu 
kepunyaan pertamina. Begitu minyaknya keluar Pertamina bayar contractor  dalam 
bentuk minyak (natura) sesuai dengan splitnya, yaitu 50%-50%, tidak ada cost 
recovery. Kontraktor sifatnya sementara, maka perusahaan asing yang berdomisili 
di luar negeri diperbolehkan jadi contractor. Jadi kontraktor itu bukan mitra 
Pertamina, bahkan bukan juga investor, malah tidak boleh berinvestasi maupun 
mempunyai asset apapun di Indonesia. Semua peralatan yang dia bawa langsung 
menjadi milik Pertamina, tetapi fasilitas kerja disediakan oleh Pertamina

   

  Kalau system konsesi yang berlaku sebelumnya di Indonesia: Pemerintah 
memberikan konsesi suatu daerah kepada suatu perusahaan minyak bumi dengan 
ketentuan harus berdominisili di Indonesia (contoh PT Shell Indonesia, PT 
Stanvac Indonesia, PT Caltex Pacific Indonesia, dan yang sekarang: PT Freeport 
Indonesia, PT Newmont Indonesia dsb). Pemegang konsesi berkuasa penuh di daerah 
konsesinya dan membayar pemerintah royalty biasanya sekitar 5% dari produksinya 
dalam bentuk uang.

  Jadi beda prinsip yang mendasar. 

  PSC a la Ibu Sutowo, Pertamina bayar konraktor 

RE: [iagi-net] Surat Himbauan

2015-03-10 Terurut Topik Jaenudin
Yth.,
Pak Sutar
Berikut terlampir bukti transfer iuran anggota tahun 2014 - 2015 atas nama 
Jaenudin 4033

[cid:image001.png@01D05B4A.3680E9B0]



Salam,


Jaenudin
PT. Pertamina EP
021 5789 3295

From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of iagi
Sent: Friday, March 06, 2015 2:21 PM
To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: RE: [iagi-net] Surat Himbauan

Kepada Yth
Bapak Rovicky D P
Di tempat

Terimakasih atas informasi pembayaran iuran anggotanya untuk itu segera kan 
kami update
Salam
Sutar


From: iagi-net@iagi.or.idmailto:iagi-net@iagi.or.id 
[mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of Rovicky D P
Sent: Friday, March 06, 2015 1:11 PM
To: IAGI
Subject: RE: [iagi-net] Surat Himbauan

Pak Sutar
Ini sekalian ongkir buku kemarin ya
Terimakasih sudah diingatkan.

Rdp


Sent from my Samsung Galaxy smartphone.


 Original message 
From: iagi iagi...@cbn.net.idmailto:iagi...@cbn.net.id
Date:03/05/2015 12:02 (GMT+07:00)
To: iagi-net@iagi.or.idmailto:iagi-net@iagi.or.id
Cc:
Subject: [iagi-net] Surat Himbauan

Jakarta 13 Februari 2015
Nomor : 022/PP-IAGI/II/2015
Lamp   : -

Kepada Yth
Bapak/ Ibu/Sdr/I Anggota IAGI
Di tempat


Perihal : Himbauan
Demi kelangsungan / kelancaran Roda Organisasi IAGI , untuk itu PP-IAGI memohon 
kepada seluruh anggota IAGI agar bisa memenuhi kewajibannya yaitu : membayarar 
iuran anggota yang besarnya Rp 250.000,- / Tahun . Pembayaran iuran anggota 
ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta, No. Rek: 123 0085005314, 
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) atau  Bank BCA KCP. Manara 
Mulia, No. Rekening: 255-1088580,A/n: Shinta Damayanti.
Sehubungan dengan hal tersebut kami kirimkan Invoice Iuran anggota , apabila 
ada pertanyaan tentang keanggotaan bisa hubungi Sekretariat IAGI Email : 
iagi...@cbn.net.idmailto:iagi...@cbn.net.id / 
secretar...@iagi.or.idmailto:secretar...@iagi.or.id.
Demikian surat Himbauan ini kami buat untuk menjadi perhatian semua anggota 
IAGI.
Hormat Kami,
Pengurus Pusat
Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
TTD
Sukmandaru Prihatmoko
Ketua Umum

 Nb:

Sehubungan dengan hal tersebut dan guna memudahkan komunikasi atau 
korespondensi via pos, mohon sudilah Bapak/Ibu/Sdr untuk update data alamat dsb 
dengan cara melengkapi formulir yang telah disediakan bersama surat ini.

Atas perhatian dan bantuan yang diberikan, kami sampaikan banyak terimakasih.

Salam IAGI,

Sutar

Staf Sekretariat IAGI

 Formulir untuk Update :



1. No Anggota :

2. Region :

3. Full Name:

4. Sex  :

5. Date of birth:

6. Place:

7. Home Address :

8. Postal Code  :

9. Phone/ Fax   :

10.   Works Organization :

11.   Company/Institution:

12.   Address   :

13.   Postal Code  :

14.   Phone/ Fax  / HP  :

15.   Email   :

16.   Education:

17.   Specialist Expert  :

18.   Koresponden   : Kantor / Rumah








Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact

Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti

Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.idmailto:iagi-net-subscr...@iagi.or.id
Unsubscribe: 
iagi-net-unsubscr...@iagi.or.idmailto:iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id

DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information
posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others.
In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited
to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting
from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use 
of
any information posted on IAGI mailing list.






Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact

Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi