lha kepemilikan area obyek pajak itu sampai kedalaman berapa sih? siapa dpt memberi masukan? salam penasaran.bdn.
-- Dikirim dari smartphone OPPO saya "Yanto R. Sumantri - yrs_...@yahoo.com" <SRS0-Axm0=LY=yahoo.com=yrs_...@iagi.or.id> menulis: >Ipong > > >Saya juga tidak.mengerti apa yg menyebabkan blok.psc hrs membayar pbb seluas >daerah pscnys. > >Padahal pbb itu kan pajak bumi yg berada diatas permukaan, memang aneh.anehhhh > > >si Abah > > > > > >Sent from Yahoo Mail on Android > >From:"Ipong Kunwau" <ipongkun...@gmail.com> >Date:Sat, 21 Nov, 2015 at 6:17 >Subject:Re: [iagi-net] Masalah tumpang tindih > >Subhanallaah, enteng banget yak Pak Heriyanto bilang bhw IMFA has >failed to conduct proper due diligence - apa iya sampe sampe IMFA gak >becus melakukan due diligence? Jadi ingat kasus blok Sareba PSC nya >Lundin dulu kok bisa ya ketika di tanda-tangani di awal tidak ada >informasi bahwa daerah konservasi tersebut tidak bisa di eksploitasi >shg akhirnya hingga sekarang pun tidur bahkan telah ditinggalkan >operatornya karena dead-lock discussion. > >Contoh lain lagi ketika bbrp tahun lalu beberapa PSC blok eksplorasi >ditanda-tangani ternyata ada kebijakan pembayaran PBB atas lahan >permukaan dan bawah permukaan yang tidak tanggung-tanggung besar biaya >nya - lebih dari cukup untuk membor satu buah sumur atau melakukan >seismic 3D baru dengan luas yg cukup besar. Jika sudah seperti ini >tetap saja investor yang salah karena dianggap tidak teliti di dalam >melakukan due diligence sebelum berinvestasi - :-( please dehhhh... > >Mari kita balik situasinya - saya pernah mendengar adanya suatu blok >migas tahap eksplorasi yang sedang berjalan dan terletak di daerah >transisi pantai dan kawasan rawa rawa sewaktu diakuisisi masih >merupakan hutan terbuka tetapi setelah 5-6 tahun kemudian di check ke >Kehutanan sudah berubah menjadi Hutan konservasi industri atau >sejenisnya begitulah - Kalau memang benar berarti ini suatu bentuk >lain dari ketidak sinkronan koordinasi antar lembaga pemerintahan. >Inti permasalahan yang saya mau ajak teman-teman diskusikan bahwa dulu >due diligence nya sudah benar dan investor lolos dari lubang jarum >dari kesalahan berinvestasi di lahan yang salah, tapi kasus ini - lagi >lagi jika benar - maka dikawatirkan bukan lagi sekedar tidak >terintegrasinya proses pemanfaatan lahan antar lembaga, namun bentuk >lain sebuah ketidak sewenangan sebuah lembaga negara yang seharusnya >menjamin kepastian si investor. > >Tapi kita pun juga tidak menutup mata - barangkali nih, barangkali >blok eksplorasi itu sudah lama tidak ada kegiatan alias mangkir atau >menunda-nunda terus komitmen eksplorasinya sehingga lahan permukaannya >dirubah oleh pemerintah. Saya mencoba berfikir positif - tetapi mari >kita dudukkan semua secara proporsional karena suatu kewenangan tidak >lantas menjadi sah sah saja karena adanya ketidak becusan di sisi >lain.... another example of which one the earlier? chicken or egg? > >Salam, >Kun > > >On 11/20/15, Bambang P. Istadi <bambang.ist...@energi-mp.com> wrote: >> Masalah tumpang tindih peruntukkan lahan dan perizinan lintas sektor sering >> bermasalah, yang dibawah ini malah pada sektor yang sama dan berujung di >> pengadilan arbitrase. Kalau sudah berurusan dengan pengadilan diluar negeri, >> Indonesia sering kalah dan harus bayar denda yang tinggi sekali,… Ooh >> Indonesiaku,… >> >> Indian Metal and Ferro Alloys Ltd (IMFA) has filed a lawsuit against the >> Indonesian government with an arbitration court in The Hague after the >> company failed to carry out mining operations at its concession in >> Kalimantan due to overlapping permits. >> Director General of Mineral and Coal Bambang Gatot Ariyono said Wednesday >> that the Indian firm also demanded compensation worth US$581 million (about >> Rp 7.7 trillion). >> IMFA, which filed the arbitration lawsuit in September, acquired the >> concession from an Indonesian firm PT Sri Rahayu Indah (SRI) in 2010 for >> $8.7 million, said Heriyanto, Head of the directorate’s legal division. >> SRI obtained an IUP mining business permit for a combined concession of >> 3,600 hectares, spanning the regencies of East Barito, South Barito (South >> Kalimantan) and Tabalong (Central Kalimantan). >> Problem emerged for IMFA after the local regency administrations issued >> permits to other seven investors. >> The problem of overlapping permit emerged after the central government >> handed over the authority in issuing mining permits to local administrations >> as part of their greater autonomy power. This has been seen as one of the >> key challenges of investing in the Indonesian mining sectors. >> Heriyanto said that IMFA has failed to conduct proper due diligence process >> in acquiring SRI. He said that the Indian firm should have consulted the >> central government before making the investment. > > >> >> >---------------------------------------------------- > >Visit IAGI Website: http://iagi.or.id >Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact >---------------------------------------------------- >Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa) >Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: >Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta >No. Rek: 123 0085005314 >Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) >Bank BCA KCP. Manara Mulia >No. Rekening: 255-1088580 >A/n: Shinta Damayanti >---------------------------------------------------- >Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id >Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id >---------------------------------------------------- >DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information >posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. >In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not >limited >to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting >from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the >use of >any information posted on IAGI mailing list. > > >---------------------------------------------------- > > >---------------------------------------------------- > >Visit IAGI Website: http://iagi.or.id >Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact >---------------------------------------------------- >Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa) >Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: >Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta >No. Rek: 123 0085005314 >Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) >Bank BCA KCP. Manara Mulia >No. Rekening: 255-1088580 >A/n: Shinta Damayanti >---------------------------------------------------- >Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id >Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id >---------------------------------------------------- >DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information >posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. >In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not >limited >to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting >from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the >use of >any information posted on IAGI mailing list. >---------------------------------------------------- >