Mas Taufik,selamat atas pengangkatannya sebagai sekjen AAPG untuk thn 
2011-2014, semoga makin b erjaya. Horas. Parlin Siregar. 
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: taufik.ma...@gmail.com
Date: Sun, 3 Jul 2011 04:28:19 
To: <iagi-net@iagi.or.id>
Reply-To: <iagi-net@iagi.or.id>
Subject: Re: [iagi-net-l] OOT:.( Dian danRandy Tak Menyangka Jual iPad di 
Kaskus Berujung Penjara )
Menurut saya, pokok permasalahan kasus itu adalah Sosialisasi UU yang kurang. 
Kemudian yang sering kena dampaknya adalah masyarakat kecil / perseorangan yang 
kurang tahu dampak UU tsb. 

Pelajaran baik dari kasus ini adalah perlunya sosialisasi beberapa peraturan 
khususnya menyangkut teknologi informasi dan keluar masuk barang dari luar 
negri. Buat kita sendiri untuk lebih berhati2 dalam membeli barang dari luar 
negri dan peka terhadap beberapa peraturan yang baru dan terkait dengan 
aktifitas kita.

Semoga kita lebih peduli lagi dan salam akhir pekan.

TAM

Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: far...@gmail.com
Date: Sun, 3 Jul 2011 03:16:17 
To: <iagi-net@iagi.or.id>
Reply-To: <iagi-net@iagi.or.id>
Subject: Re: [iagi-net-l] OOT:.( Dian danRandy Tak Menyangka Jual iPad di 
Kaskus Berujung Penjara )
Mas Zaim mas Franky, mereka adalah  Dian (TM88) dan Randy (TM2001) 


Sekarang sudah ditangani team advokasi  IA-ITB:   


Rekan2 Alumni ITB
Baru saja (2 juli jam 15.30).Staf Humas IA ITB sdr.Feri mengunjungi Dian (TM88) 
di LP Salemba.Randy (TM2001) tdk sempat bertemu karena sedang dikunjungi 
isterinya.

Dian menjelaskan perkaranya,tuduhan melanggar :                                 
           

1.UU 8/99 ttg perlindungan konsumen krn jual barang tanpa manual bahasa 
Indonesia.

2, UU 36/99 ttg Telekoumikasi

Selasa tgl 5 Juli akan disidangkan kembali (sidang ke-5).

Tim bantuan hukum IA ITB akan menemui pengacara Dian utk mendapatkan informasi 
lebih jelas secara hukum.

Dian meminta dukungan agar bisa dikenakan tahanan luar sambil menjalani 
persidangan.

Saya sdh berkomunikasi dengan isteri Dian,dan mendapatkan informasi yang 
memperjelas perkara ini.

Tim bantuan hukum IA ITB akan menemui pengacara Dian utk mendapatkan informasi 
lebih jelas secara hukum, dan akan hadir di persidangan untuk mengikuti perkara 
ini.Kemudian menentukan langkah selanjutnya dalam memberikan bantuan hukum.

Salam

Amir Sambodo (Ketua Bidang IA ITB)  
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: "yahdi zaim" <z...@gc.itb.ac.id>
Date: Sun, 3 Jul 2011 00:00:27 
To: <iagi-net@iagi.or.id>
Reply-To: <iagi-net@iagi.or.id>
Subject: Re: [iagi-net-l] OOT:.( Dian danRandy Tak Menyangka Jual iPad di 
Kaskus Berujung Penjara )
Mas Franky, yang saya dengar keduanya Alumni Teknik Perminyakan ITB.
Salam,
Zaim/GL-ITB
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: Franciscus B Sinartio <fbsinar...@yahoo.com>
Date: Sat, 2 Jul 2011 16:28:07 
To: Forum Himpunan Ahli Geofisika Indonesia<fo...@hagi.or.id>; 
<iagi-net@iagi.or.id>
Reply-To: <iagi-net@iagi.or.id>
Subject: [iagi-net-l] OOT:.( Dian danRandy Tak Menyangka Jual iPad di Kaskus 
Berujung Penjara )
Siapa yah Dian dan Randy, yang katanya kerja di sektor Migas?
kasihan juga ya.
yah lumrah lah kalau ngak perlu lagi barang nya karena mau pake yang versi 
lebih 
baru misalnya, maka di jual.
masak mesti ke singapore lagi untuk dijual.






Dian dan Randy Tak Menyangka Jual iPad di Kaskus Berujung Penjara  

http://www.detiknews.com/read/2011/07/02/030328/1672929/10/dian-dan-randy-tak-menyangka-jual-ipad-di-kaskus-berujung-penjara


Jakarta -               Hingga saat ini, Dian (42) dan Randy (29) tidak habis 
pikir 
mengapa     dirinya bisa sampai dijebloskan ke penjara hanya gara-gara menjual 
2     
unit iPad. Padahal, saat akan menjual barang tersebut, kedua alumni ITB     
Bandung ini tidak ada itikad buruk melakukan tindak kejahatan.

Kini,     sambil menunggu proses sidang di PN Jakarta Pusat, keduanya 
menghitung     
hari di Rumah Tahanan Salemba. "Dia gak menyangka akan seperti ini.     Mereka 
orang awam dalam hukum yang tidak tahu ada pasal larangan menjual     barang 
dengan manual book berbahasa Inggris," kata kuasa hukum terdakwa     Virza Roy 
Hizzal saat berbincang dengan detikcom, Jumat (1/7/2011).

Menurut     Virza, dua orang ini membeli iPad di Singapore saat berlibur. 
Setelah     sampai di Indonesia, mereka menjual lagi iPad karena tidak cocok    
 
menggunakan tablet pintar ini. Maka dipilihlan situs kaskus sebagai     sarana 
untuk menawarkan barang tersebut karena tidak perlu biaya iklan.     Tak 
disangka, orang yang akan membeli iPada justru adalah polisi yang     tengah 
menjebak mereka.

"Yang dijual kan bukan barang haram, seperti narkoba. Mereka tidak tahu ada 
pasal seperti ini," tandas Virza. 


Usai     selesai disidik oleh polisi, keduanya pun diserahkan ke Kejaksaan     
Negeri Jakarta Pusat. Oleh jaksa, mereka lalu dijebloskan ke penjara     Rutan 
Salemba dengan alasan ditakutkan akan melarikan diri dan     mengulangi 
perbuatannya. Kini permohonan penangguhan penahanan tersebut     belum 
dikabulkan oleh hakim.

"Alasan jaksa mengada-ada. Mereka     kan jelas, baik keluarga, alamat tinggal 
dan sebagainya. Mereka     terpelajar, alumnus ITB Bandung yang kini bekerja di 
sektor migas.     Buktinya pun telah disita negara. Alasan apalagi kok mereka 
harus     ditahan?" cetus Virza.

Alhasil, keduanya kini hanya berharap     kepada keadilan hakim untuk 
memberikan 
penangguhan penahanan. Karena     berbagai alasan tersebut, mereka tidak habis 
pikir mengapa mereka sampai     dipenjara. "Apa ini karena ada persaingan 
bisnis 
di belakang ini     semua?" tanya Virza.

Kasus ini bermula ketika Dian dan Rendy     menawarkan 2 buah Ipad 3G Wi Fi 64 
GB di forum jual beli situs www.kaskus.us. Entah karena apa, tawaran ini 
membuat 
anggota polisi     Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan. Lantas, seorang 
anggota polisi,     Eben Patar Opsunggu menyamar sebagai pembeli. Transaksi pun 
dilakukan     pada 24 November 2010 di City Walk, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Lantas,     keduanya ditangkap polisi. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang,   
  
mendakwa keduanya melanggar Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1)     Huruf 
j UU/ 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tidak     memiliki 
manual book berbahasa Indonesia. Lalu, Pasal 52 juncto Pasal 32     Ayat (1) UU 
Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, karena I Pad     belum terkategori 
alat elektronik komunikasi resmi. Ancamannya pidana     penjara paling lama 5 
tahun penjara. Kasus ini masih berlangsung di PN     Jakarta Pusat.

(asp/mok)


---

Kirim email ke