Ada berita menarik mengenai kiprah IAGI dalam RDP dengan DPR pekan lalu.

RDP

TAMBANG, 21 Juli 2010 | 17.05
 KADIN Dan IAGI Dukung Revisi UU Migas

 Rabu, 21 Juli 2010.
Taufiequrrohman
tauf...@majalahtambang.com

Jakarta-TAMBANG. Wakil Ketua Umum (WKU) Kamar Dagang dan Industri (Kadin)
Indonesia bidang Energi dan Sumber Daya MIneral (ESDM), Herman Afif Kusumo
menyampaikan perlunya segera dilakukan revisi Undang-Undang (UU) No. 22
Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Hal tersebut diungkapkan
saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi VII DPR-RI, Rabu, 21
Juli 2010.

"Kadin mendukung adanya peningkatan partisipasi kepentingan nasional dalam
usaha di sektor migas dengan merevisi UU ini” ujar Herman.

Kadin juga mengusulkan peran regulator migas, baik sektor hulu dan hilir
(Ditjen Migas, BP Migas dan BPH Migas) perlu diperjelas pembagian tugas dan
kewenangannya.

Selain Kadin, Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) juga mendukung
dilakukannya revisi terhadap UU Migas. IAGI menilai revisi UU Migas sangat
diperlukan untuk mendorong berkembangnya perusahaan migas nasional secara
profesional dan transparan dalam iklim usaha yang kompetitif.

“Perlu adanya kedaulatan energi. Salah satunya dengan memberi kesempatan dan
prioritas kepada perusahaan migas nasional untuk berpartisipasi dalam
kegiatan usaha migas,” ujar Lambok Hutasoit, Presiden IAGI.

Sementara itu, Indonesia Petroleum Association (IPA) secara tegas menolak
rencana revisi UU No. 22/2001 tentang migas ini.

Presiden IPA, Ron Aston yang mewakili investor migas dalam presentasinya
mengatakan, untuk meningkatkan investasi di sektor hulu migas, Indonesia
perlu menciptakan iklim usaha yang postifi dan stabil.

"IPA yakin bahwa iklim usaha tersebut dapat diperbaiki tanpa merevisi UU No.
22/2001, dengan menetapkan peraturan pelaksanaan yang memuat berbagai
kebijakan untuk menciptakan iklim yang lebih kondusif bagi industri,” tegas
Ron Aston.

TAMBANG, 21 Juli 2010 | 19.58
 IAGI Minta Data Migas Terbuka

Ketua Umum IAGI Lambok Hutasoit (kiri) dan
Presiden IPA Ron Aston (kanan) saat RDPU
dengan komisi VII DPR-RI, Rabu 21 Juli 2010.
Oleh Arif Dwi Cahyono a...@majalahtambang.com

Jakarta – TAMBANG. Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) menilai rencana
revisi UU Migas No. 22/2001 perlu memberikan ruang bagi keterbukaan
data-data terkait kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas. Pasalnya,
selama ini perusahaan migas cenderung tertutup terhadap data-data hasil
kegiatan tersebut.

“Keterbukaan perusahaan migas menyangkut hasil eksploitasi dan eksplorasi
akan memberikan dan mendorong riset ilmiah. Serta dapat juga meningkatkan
gairah kegiatan eksplorasi migas,” kata Ketua Umum IAGI Lambok Hutasoit
sewaktu Rapat Kerja dengan DPR Komisi VII di Jakarta Rabu (21/7).

IAGI menilai selama ini untuk mendapatkan data-data terkait eksplorasi dan
eksploitasi sangatlah sulit. Padahal data yang diminta hanya terkait dengan
pengeboran sumur dan data seismik.

Lambok menuturkan data-data migas akan menjadi domain public secara otomatis
setelah beumur 5 tahun. Hal ini sesuai dengan smangat UU Kebijakan Informasi
Publik dan mendorong usaha percepatan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi.
Oleh sebab itu, dengan adanya rencana UU Migas ini diharapkan dapat
memberikan ruang yang lebih besar untuk mengakses data-data migas.


Komisi VII Akan Sahkan Tiga UU 22-Jul-2010

http://www.dpr.go.id/id/berita/komisi7/2010/jul/22/1846/komisi-vii-akan-sahkan-tiga-uu

Komisi VII DPR RI akan mensahkan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU),
diantaranya RUU tentang Migas. Komisi VII menilai RUU Migas harus segera
dibahas guna menangani permasalahan disektor migas, termasuk permasalahan
ledakan tabung gas elpiji.

Pendapat tersebut dikatakan Ketua Komisi VII Teuku Riefky Harsya,
(Fraksi-PD) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kamar Dagang dan
Industri Indonesia (KADIN), Indonesian Petroleum Association (IPA), dan
Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) di Gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta,
Rabu (21/7).

Dalam RDPU dimaksutkan guna meminta masukan terhadap rancangan undang –
undang tentang migas secara komprehensif demi penyempurnaan pembahasan RUU
tersebut

Dalam paparan Ketua Umum IAGI Lambo Huta Soit mengatakan pihaknya
menginginkan agar semangat dari RUU Migas mampu mengembangkan industri migas
sebagai bagian dari kebijakan energi nasional serta mengembangkan perusahaan
migas nasional sehingga dapat menjadi tuan rumah di negeri sendiri menuju
kedaulatan energi nasional.

“RUU Migas bisa menjadi kedaulatan energi nasional sehingga dapat mendorong
berkembangnya perusahaan migas nasional secara professional dan transparan
dalam iklim usaha yang kompetitif, serta memberi kesempatan dan prioritas
kepada perusahaan migas nasional untuk berpartisipasi dalam kegiatan usaha
migas,” katanya

Selain itu, Lambo menambahkan, IAGI juga melihat perlu adanya sinergi
kebijakan migas antara BPMIGAS dan Ditjen Migas dibawah koordinasi ESDM,
supaya tidak terjadi dualisme dan dalam aspek kontrol menjadi lebih efektif
untuk meningkatkan koordinasi kebijakan migas nasional.

Pendapat lain juga diungkapkan Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Energi SDM
Herman A Kusumo mengusulkan agar revisi yang dilakukan terhadap UU Migas No.
22 tahun 2001 harus bertujuan untuk kepentingan nasional

“Kami juga berharap agar kontrak–kontrak kerjasama migas (PSC) yang telah
berjalan tetap dihormati hingga jangka waktunya berakhir,” pinta Herman.

Sementara itu dari IPA berpendapat, untuk meningkatkan investasi di sektor
hulu migas, Indonesia perlu menciptakan iklim usaha yang positif dan stabil.
Namun iklim tersebut dapat tercipta tanpa merevisi UU 22/2001, melainkan
dengan menetapkan peraturan pelaksanaan yang memuat berbagai kebijakan untuk
menciptakan iklim yang lebih kondusif bagi industri. (np/sw)


Ada juga http://web.bisnis.com/sektor-riil/tambang-energi/1id194773.html

Rabu, 21/07/2010 18:57:15 WIB Pengembangan CBM disarankan untuk
pembangkit Oleh:
Rudi Ariffianto

 JAKARTA (Bisnis.com): Pemerintah disarankan untuk mengembangkan gas metana
batu bara atau coal bed methane (CBM) sebagai bahan bakar pembangkit listrik
di mulut tambang layaknya pembangkit listrik panas bumi.

Rovicky Dwi Putrohari, Anggota Bidang Energi Ikatan Ahli Geologi Indonesia,
mengatakan CBM mengandung hampir 95% methane. Berbeda dengan gas
konvensional, CBM memiliki tekanan yang lebih rendah.

“Dengan kandungan methane 95% CBM tidak cocok untuk dikembangkan menjadi
LNG. Kalau dikembangkan menjadi LNG, karena tekanannya yang rendah ia juga
membutuhkan infrastruktur tambahan seperti kompresor untuk mentransfer
gasnya ke konsumen,” paparnya hari ini.

Untuk itu, katanya, IAGI mengusulkan agar CBM dikembangkan seperti halnya
pengembangan panas bumi yang bisa dilakukan secara terintegrasi dari hulu ke
hilirnya.

Pengembangan integratif itu dilakukan dengan pengembangan CBM sebagai
pembangkit listrik mulut tambang. “Dengan karakter low pressure dan high
methane, CBM lebih cocok dikembangkan sebagai mine mouth generations,”
katanya. (fh)

 CBM Bisa Dimanfaatkan Sebagai Sumber Listrik
Rabu, 21 Juli 2010 | 15:41 WIB
 
Besar<http://www.tempointeraktif.com/hg/bisnis/2010/07/21/brk,20100721-265218,id.html#>
Kecil<http://www.tempointeraktif.com/hg/bisnis/2010/07/21/brk,20100721-265218,id.html#>
Normal<http://www.tempointeraktif.com/hg/bisnis/2010/07/21/brk,20100721-265218,id.html#>

*TEMPO Interaktif*, *Jakarta* -Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
mendorong pemanfaatan CBM (*coal bead methane*) sebagai sumber energi
penghasil listrik, seperti halnya geotermal. CBM ialah gas yang terperangkap
di antara lapisan batu bara. Pemanfaatan CBM sebagai sumber energi penghasil
listrik dinilai lebih efektif dan efisien. Sebab, selama ini CBM hanya
diproyeksikan menjadi gas alam cair (LNG).

"Untuk mengalirkan CBM menjadi LNG memerlukan alat kompresor, sehingga
justru memerlukan energi tambahan," kata Pengurus IAGI Rovicky Dwi Putrohari
dalam rapat dengar pendapat umum di Komisi Energi dan Lingkungan DPR hari
ini.

Rovicky mengatakan, mengalirkan CBM secara langsung sebagai LNG merupakan
upaya yang tidak efisien. Sebab, CBM mengandung kadar methana yang tinggi,
mencapai 95 persen. CBM juga memiliki tekanan rendah, sehingga tidak bisa
langsung ditransfer seperti halnya LNG. "Daripada mengalirkan CBM, lebih
baik hasilkan listrik langsung dari CBM."

Menurut Rovicky, pemanfaatan CBM seperti halnya geotermal dinilai sangat
tepat. Selama ini, satu-satunya sumber energi yang seratus persen
dimanfaatkan untuk menghasilkan listrik yakni energi geotermal. "Jadi yang
dijual adalah listrik hasil pemanfaatan geothermal itu. CBM bisa juga
seperti itu."

Jika dapat memanfaatkan CBM seperti halnya geotermal, kata Rovicky,
kebutuhan listrik di daerah-daerah penghasil CBM dapat tercukupi. Misalnya,
di Kalimantan dan sebagian Sumatera. "Seperti geotermal yang dapat dikelola
dari hulu ke hilir," ujarnya.

* MAHARDIKA SATRIA HADI*


-- 
You can do hard way or you can do smart way ... both ways need you to do it
any way ... not just discuss it in the hall way.

Reply via email to