Re: [iagi-net-l] Tenaga expat vs expat Indonesia di luar

2011-04-02 Terurut Topik Wahyu_Senoaji
Di China, tenaga asing yang bekerja di sektor oil gas sangat dibatasi, karena menyangkut banyak hal termasuk data negara yang betul-betul dijaga kerahasiaannya.Saya pikir gak ada salahnya juga Indonesia mulai mengurangi tenaga kerja asing, toh orang indonesia yang jago2 (lebih jago2 bahkan) juga banyak. Justru yang diperlukan adalah monitoring, evaluasi dan ketegasan,kalau suatu posisi sudah layak dipegang tenaga nasional, ya baiknya dipakai tenaga nasional.Prinsip dasarnya kan transfer knowledge, experience, technology dll, kalau dirasa proses tersebut sudah tidak berjalan dengan datangnya expat, kanlebih baik diberdayakan tenaga ahli nasional.Kalau bukan kita, siapa lagi?Salam dr utara,Seno-yanto...@yahoo.co.id wrote: -To: iagi-net@iagi.or.idFrom: yanto...@yahoo.co.idDate: 04/01/2011 03:15PMSubject: [iagi-net-l] Tenaga expat vs expat Indonesia di luarKira kira komentar kawan kawan yang mencangkul di luar negeri sana apa ya tentang pembatasan TKA.? Bagaimana kalau yang kena TKI Salam YSPowered by Telkomsel BlackBerry® From: "Mustoto.Moehadi" mustotomoeh...@gmail.com Date: Fri, 1 Apr 2011 11:54:14 +0700 To: iagi-net@iagi.or.id ReplyTo: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] RE: [OOT] [eksplorasi_BPMIGAS] Bls:[iagi-net-l]Parah! Kondisi Investasi Migas RI TermasukTerburuk di Dunia Seperti yang kemarin saya kemukakan, tetapi saat itu saya agak lupa aturanmaka bersama ini saya sampaikan apa yang saya punyai dan tahu yaitu mengacu pada PERATURAN PELAKSANAAN KEPRES RI. No.23 tahun 1974, yaitu tentang PEMBATASAN PENGGUNAAN TENAGA KERJA WARGA NEGARA ASING PENDATANG,dan KEPMEN TENAGA KERJA no.377 tahun 1991, tanggal 24 agustus 1991tentang Pelaksanaan pembatasan penggunaan tenaga kerja warga negara asing pendatang pada sektor pertambangan dan energi sub sektor pertambangan minyak dan gas bumi, Disitu dijelaskan cukup gamblang dan detail mana2 posisi yang bisa diisi oleh asing dan itupun masih dibatasi juga lamanya terbuka posisi tersebut artinya boleh tapi dengan batas waktu tertentu. Cilakanya sampai saat ini saya tidak pernah lihatadanya tidak lanjut dari isi peraturan tersebut. Padahal kita tahu ada istilah transfer technologi, tapi tetap saja kita masih kesulitan untuk memakai tenaga nasional, ini yang dipertanyakan dari yang membuat serta yang mengawal dan menjalankan peraturan. Pertanyaan saya apakah diantra rekan2 yang mempunyai pembaruan/kelanjutan isi dari KEPMENT ini, dan kalau ada saya bisa minta kopiannya.  Salam Molimo T. 2011/3/31  brm...@yahoo.com  Tentang prinsip2 penggunaan TKA (Tenaga Kerja Asing) betul yang disampaikan Pak Mustoto, dan hingga sekarang msh demikian. Saya menambahkan bahwa status Blok atau Wilayah Kerja (WK) juga sangat menentukan dalam persetujuan posisi dan jumlah TKA. Untuk WK masih tahap eksplorasi persetujuan penggunaan TKA di drilling project mmg lebih fleksibel, mengingat: (1) resikonya pembiayaannya masih ditanggung seluruhnya oleh pihak Contractor, (2) diasumsikan di WK eksplorasi tsb belum diketahui detail stratigrafi maupun karakter formasinya (apalagi jika di area remote/frontier), shingga Contractor diberi keleluasan memilih personal (seperti WSG-TKA) yang mreka percayai kapabilitasnya, karena mnyangkut investasi spekulatif-nya. Nah, lain perlakuannya apabila WK tersebut sudah tahap komersial (eksploitasi), mengingat CR sdh diperhitungkan dan karakter subsurface sudah cukup dikenal maka penggunaan TKA di pemboran akan lebih ketat. Maka untuk program pemboran eksplorasi prospek2 berikutnya di WK Eksploitasi tsb, pihak   SDM Eksternal BPMIGAS dalam memberikan persetujuan/ketidaksetujuan penggunaan TKA selalu melibatkan fungsi teknis, dari subsurface maupun dr operasi pemboran untuk memberikan pendapat/argumen teknis, seberapa tingkat kesulitan dll. Sedangkan untuk program pemboran sumur2 pengembangan, posisi seperti WSG memang sepatutnya tidak boleh TKA, apalagi WSG nasional saat ini sudah banyak dan dgn kapasitas kelas internasional. Salam, Brahamntyo KG Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: mustotomoeh...@gmail.com Date: Thu, 31 Mar 2011 10:07:46 To:  iagi-net@iagi.or.id  Reply-To:  iagi-net@iagi.or.id  Subject: Re: [iagi-net-l] RE: [OOT] [eksplorasi_BPMIGAS] Bls:[iagi-net-l]Parah! Kondisi Investasi Migas RI TermasukTerburuk di Dunia Mbak nuning, Wah jadi merembet ke mana2, yg saya tahu ada aturan untuk posisi expat dan seharusnya secara berkala ada peninjauan ulang apakah posisi tsb masih diperlukan atau sudah harus diisi nasional (sy masih nyimpan kok kalau ada yg membutuhkan, tp saya lupa terbitan thn ?). Yg jelas untuk development seharus itu sudah tertutup untuk expat, sedang untuk sumur explorasi masih diperbolehkan (menurut terbitan buku yg sudah lama itu). Tapi kalau menurut saya sebaiknya itu juga tertutup untuk expat. Tinggal bagaimana pembuat regulasi mengemban misi yg namanya transfer tehnologi. Tapi mohon juga agar para WSG kita membekali diri tentang eval pore pressure, petrophysic, pengetahuan ttg logging tool 

Re: [iagi-net-l] Tenaga expat vs expat Indonesia di luar

2011-04-02 Terurut Topik Nataniel Mangiwa
Sebenarnya yang sangat ga sedap dipandang mata adalah mendapati expat
dibayar lebih/jauh lebih besar dari nasional.
Dan juga tingkah laku expat yang sangat seolah2 mereka kasta yang
lebih tinggi dari nasional. Seandainya expat2 tsb dibayar maximal 20jt
rupiah/bulan, dan kelakuan mereka biasa2 saja, mungkin ga masalah
expat.

Yah ini sekedar menggerutu saja, mungkin banyak yang tidak setuju dan
menganggap apa yang terjadi memang sudah seharusnya terjadi alias ga
ada masalah.

Salam,
Natan

On 4/2/11, wahyu_seno...@cnooc.co.id wahyu_seno...@cnooc.co.id wrote:
 Di China, tenaga asing yang bekerja di sektor oil gas sangat dibatasi,
 karena menyangkut banyak hal termasuk data negara yang betul-betul dijaga
 kerahasiaannya.
 Saya pikir gak ada salahnya juga Indonesia mulai mengurangi tenaga kerja
 asing, toh orang indonesia yang jago2 (lebih jago2 bahkan) juga banyak.
 Justru yang diperlukan adalah monitoring, evaluasi dan ketegasan,kalau suatu
 posisi sudah layak dipegang tenaga nasional, ya baiknya dipakai tenaga
 nasional.
 Prinsip dasarnya kan transfer knowledge, experience, technology dll, kalau
 dirasa proses tersebut sudah tidak berjalan dengan datangnya expat,
 kan lebih baik diberdayakan tenaga ahli nasional.
 Kalau bukan kita, siapa lagi?

 Salam dr utara,
 Seno

 -yanto...@yahoo.co.id wrote: -

 To: iagi-net@iagi.or.id
 From: yanto...@yahoo.co.id
 Date: 04/01/2011 03:15PM
 Subject: [iagi-net-l] Tenaga expat vs expat Indonesia di luar

 Kira kira komentar kawan kawan yang mencangkul di luar negeri sana apa ya
 tentang pembatasan TKA.?

 Bagaimana kalau yang kena TKI

 Salam

 YS
 Powered by Telkomsel BlackBerry®

 
 From: Mustoto.Moehadi mustotomoeh...@gmail.com
 Date: Fri, 1 Apr 2011 11:54:14 +0700
 To: iagi-net@iagi.or.id
 ReplyTo: iagi-net@iagi.or.id
 Subject: Re: [iagi-net-l] RE: [OOT] [eksplorasi_BPMIGAS]
 Bls:[iagi-net-l]Parah! Kondisi Investasi Migas RI TermasukTerburuk di
 Dunia

 Seperti yang kemarin saya kemukakan, tetapi saat itu saya agak lupa
 aturan maka bersama ini saya sampaikan apa yang saya punyai dan tahu yaitu
 mengacu pada PERATURAN PELAKSANAAN KEPRES RI. No.23 tahun 1974, yaitu
 tentang PEMBATASAN PENGGUNAAN TENAGA KERJA WARGA NEGARA ASING
 PENDATANG, dan KEPMEN TENAGA KERJA no.377 tahun 1991, tanggal 24 agustus
 1991 tentang Pelaksanaan pembatasan penggunaan tenaga kerja warga negara
 asing pendatang pada sektor pertambangan dan energi sub sektor
 pertambangan minyak dan gas bumi, Disitu dijelaskan cukup gamblang dan
 detail mana2 posisi yang bisa diisi oleh asing dan itupun masih dibatasi
 juga lamanya terbuka posisi tersebut artinya boleh tapi dengan batas waktu
 tertentu.
 Cilakanya sampai saat ini saya tidak pernah lihat adanya tidak lanjut dari
 isi peraturan tersebut. Padahal kita tahu ada istilah transfer technologi,
 tapi tetap saja kita masih kesulitan untuk memakai tenaga nasional, ini
 yang dipertanyakan dari yang membuat serta yang mengawal dan menjalankan
 peraturan.
 Pertanyaan saya apakah diantra rekan2 yang mempunyai pembaruan/kelanjutan
 isi dari KEPMENT ini, dan kalau ada saya bisa minta kopiannya.

 Salam
 Molimo T.

 2011/3/31  brm...@yahoo.com 

 Tentang prinsip2 penggunaan TKA (Tenaga Kerja Asing) betul yang
 disampaikan Pak Mustoto, dan hingga sekarang msh demikian. Saya
 menambahkan bahwa status Blok atau Wilayah Kerja (WK) juga sangat
  menentukan dalam persetujuan posisi dan jumlah TKA.  Untuk WK masih
 tahap eksplorasi  persetujuan penggunaan TKA di drilling project mmg
 lebih fleksibel, mengingat: (1) resikonya pembiayaannya masih ditanggung
 seluruhnya oleh pihak Contractor, (2) diasumsikan di WK eksplorasi tsb
 belum diketahui detail stratigrafi maupun karakter formasinya (apalagi
 jika di area remote/frontier), shingga Contractor diberi keleluasan
 memilih personal (seperti WSG-TKA) yang mreka percayai kapabilitasnya,
 karena mnyangkut investasi spekulatif-nya.
 Nah, lain perlakuannya apabila WK tersebut sudah tahap komersial
 (eksploitasi), mengingat CR sdh diperhitungkan dan karakter subsurface
 sudah cukup dikenal maka  penggunaan TKA di pemboran akan lebih ketat.
 Maka untuk program pemboran  eksplorasi prospek2 berikutnya di WK
 Eksploitasi tsb,  pihak     SDM Eksternal BPMIGAS dalam memberikan
 persetujuan/ketidaksetujuan penggunaan TKA selalu melibatkan fungsi
 teknis, dari subsurface maupun dr operasi pemboran untuk memberikan
 pendapat/argumen teknis, seberapa tingkat kesulitan dll.  Sedangkan untuk
 program pemboran sumur2 pengembangan, posisi seperti WSG memang
 sepatutnya tidak boleh TKA, apalagi WSG nasional saat ini sudah banyak
 dan dgn kapasitas kelas internasional.
 Salam,
 Brahamntyo KG
 Powered by Telkomsel BlackBerry®

 -Original Message-
 From: mustotomoeh...@gmail.com
 Date: Thu, 31 Mar 2011 10:07:46
 To:  iagi-net@iagi.or.id 
 Reply-To:  iagi-net@iagi.or.id 
 Subject: Re: [iagi-net-l] RE: [OOT] [eksplorasi_BPMIGAS]
 Bls:[iagi-net-l]Parah! Kondisi Investasi Migas RI

Re: [iagi-net-l] Tenaga expat vs expat Indonesia di luar

2011-04-02 Terurut Topik Adi Trianto
Asswrwb,

Sekedar sharing ya.
Kebetulan saya pernah bekerja di 3 NOC (Petronas, Saudi Aramco,  dan
sekarang di ADCO). Dari ketiga NOC tersebut, saya bisa katakan, utk
level technical sangat tergantung kepada expat. Terutama ADCO, 90
persen pekerja adalah expat. Posisi managerial  dan trainee saja yg
banyak diisi oleh local (gapnya cukup besar). Terjadi spt ini krn
memang tenaga lokal tdk banyak tersedia dan tdk sejalan dengan
perkembangan banyaknya project2. Selama 10th tahun terakhir berkarir
di NOC tsb, saya belum pernah melihat adanya peraturan ttg batasan
jumlah expat. Most likely, penggerak utama ya tdk tersedianya tenaga
local yg cukup, bukan faktor lainnya. Apakah kondisi tsb identik
dengan kondisi di Indonesia ?
Sbg info tambahan ttg expat dari Indonesia, woow...mereka cukup
bertaring, dan banyak diantaranya yg prestasinya membanggakan, dan tdk
kalah bersaing dg rekan2 dari negara lainnya. Bbrp diantaranya beliau2
ini menduduki posisi penting di NOC diatas.
Ttg unsur ada tdknya 'kecemburuan' antara expat dan local? Saya bisa
jawab ya, utk perusahaan 1 (mungkin skrg sudah banyak berkurang ya??,
cmiiw) dan tidak utk perusahaan kedua dan ketiga, krn local employee
CBnya lebih tinggi dan bagus dari expat. Sebenarnya, ini yg menarik
utk dipelajari dan diamalkan, CB local employee yg lebih bagus dari
expat manapun.

Salam,
Adi Trianto





On 4/2/11, Nataniel Mangiwa nataniel.mang...@gmail.com wrote:
 Sebenarnya yang sangat ga sedap dipandang mata adalah mendapati expat
 dibayar lebih/jauh lebih besar dari nasional.
 Dan juga tingkah laku expat yang sangat seolah2 mereka kasta yang
 lebih tinggi dari nasional. Seandainya expat2 tsb dibayar maximal 20jt
 rupiah/bulan, dan kelakuan mereka biasa2 saja, mungkin ga masalah
 expat.

 Yah ini sekedar menggerutu saja, mungkin banyak yang tidak setuju dan
 menganggap apa yang terjadi memang sudah seharusnya terjadi alias ga
 ada masalah.

 Salam,
 Natan

 On 4/2/11, wahyu_seno...@cnooc.co.id wahyu_seno...@cnooc.co.id wrote:
 Di China, tenaga asing yang bekerja di sektor oil gas sangat dibatasi,
 karena menyangkut banyak hal termasuk data negara yang betul-betul dijaga
 kerahasiaannya.
 Saya pikir gak ada salahnya juga Indonesia mulai mengurangi tenaga kerja
 asing, toh orang indonesia yang jago2 (lebih jago2 bahkan) juga banyak.
 Justru yang diperlukan adalah monitoring, evaluasi dan ketegasan,kalau
 suatu
 posisi sudah layak dipegang tenaga nasional, ya baiknya dipakai tenaga
 nasional.
 Prinsip dasarnya kan transfer knowledge, experience, technology dll, kalau
 dirasa proses tersebut sudah tidak berjalan dengan datangnya expat,
 kan lebih baik diberdayakan tenaga ahli nasional.
 Kalau bukan kita, siapa lagi?

 Salam dr utara,
 Seno

 -yanto...@yahoo.co.id wrote: -

 To: iagi-net@iagi.or.id
 From: yanto...@yahoo.co.id
 Date: 04/01/2011 03:15PM
 Subject: [iagi-net-l] Tenaga expat vs expat Indonesia di luar

 Kira kira komentar kawan kawan yang mencangkul di luar negeri sana apa ya
 tentang pembatasan TKA.?

 Bagaimana kalau yang kena TKI

 Salam

 YS
 Powered by Telkomsel BlackBerry®

 
 From: Mustoto.Moehadi mustotomoeh...@gmail.com
 Date: Fri, 1 Apr 2011 11:54:14 +0700
 To: iagi-net@iagi.or.id
 ReplyTo: iagi-net@iagi.or.id
 Subject: Re: [iagi-net-l] RE: [OOT] [eksplorasi_BPMIGAS]
 Bls:[iagi-net-l]Parah! Kondisi Investasi Migas RI TermasukTerburuk di
 Dunia

 Seperti yang kemarin saya kemukakan, tetapi saat itu saya agak lupa
 aturan maka bersama ini saya sampaikan apa yang saya punyai dan tahu
 yaitu
 mengacu pada PERATURAN PELAKSANAAN KEPRES RI. No.23 tahun 1974, yaitu
 tentang PEMBATASAN PENGGUNAAN TENAGA KERJA WARGA NEGARA ASING
 PENDATANG, dan KEPMEN TENAGA KERJA no.377 tahun 1991, tanggal 24 agustus
 1991 tentang Pelaksanaan pembatasan penggunaan tenaga kerja warga negara
 asing pendatang pada sektor pertambangan dan energi sub sektor
 pertambangan minyak dan gas bumi, Disitu dijelaskan cukup gamblang dan
 detail mana2 posisi yang bisa diisi oleh asing dan itupun masih dibatasi
 juga lamanya terbuka posisi tersebut artinya boleh tapi dengan batas
 waktu
 tertentu.
 Cilakanya sampai saat ini saya tidak pernah lihat adanya tidak lanjut
 dari
 isi peraturan tersebut. Padahal kita tahu ada istilah transfer
 technologi,
 tapi tetap saja kita masih kesulitan untuk memakai tenaga nasional, ini
 yang dipertanyakan dari yang membuat serta yang mengawal dan menjalankan
 peraturan.
 Pertanyaan saya apakah diantra rekan2 yang mempunyai pembaruan/kelanjutan
 isi dari KEPMENT ini, dan kalau ada saya bisa minta kopiannya.

 Salam
 Molimo T.

 2011/3/31  brm...@yahoo.com 

 Tentang prinsip2 penggunaan TKA (Tenaga Kerja Asing) betul yang
 disampaikan Pak Mustoto, dan hingga sekarang msh demikian. Saya
 menambahkan bahwa status Blok atau Wilayah Kerja (WK) juga sangat
  menentukan dalam persetujuan posisi dan jumlah TKA.  Untuk WK masih
 tahap eksplorasi  persetujuan penggunaan TKA di drilling project mmg
 lebih fleksibel