Pak Awang, dan yang lainnya.
kalau di Malaysia kalau commitment nya tidak dilakukan maka harus bayar CASH
ke Petronas, itu jelas tertulis di kontraknya. Apa kita juga harus bikin
kayak gitu? kenapa tidak?
Seperti yang Pak Awang bilang, yang sering juga saya amati adalah adanya
pengalihan commitment seismic dan drilling dialihkan dengan study yang
dilakukan oleh perusahaan induknya dengan biaya diekivalen kan dengan biaya
kegiatan seismik atau drilling. Kalau bisa dimasukan juga kedalam
kontrak nya pernyataan bahwa acquisition dari hard data tidak boleh
diganti dengan studies.
Perusahaan juga harus dilihat per kontrak, bukan per induk perusahaan. Bisa
saja suatu perusahaan X sudah besar sekali revenue nya ke negara, tetapi ada
satu block atau mungkin lebih yang tidak dipenuhi commitment nya.
Pengalihan komitmen dari satu blok/contract ke blok/contract yang lain juga
sering dilakukan, iya nggak ?
Nah ada satu lagi... berapa banyak perusahaan yang kegiatan uncommercial
block nya (bahkan kegiatan new venture nya) dibiayai oleh block/contract
yang sudah cost recovery ??? saya yakin ini banyak sekali. . . . . .
Pak kalau komitment dilakukan pada akhir tahun tanpa ada kelanjutan study
(stdy lagi..) dari seismik atau drilling nya juga tidak ada gunanya.
Kalau suatu block sudah melakukan exploration dan sudah punya sunk cost,
lalu perusahaan tsb dijual pada akhir atau dekat sekali dengan akhir kontrak
(bukan yang tiga tahun pertama tentunya). Lalu perusahaan yang beli lakukan
negosiasi untuk dapat perpanjangan. apakah sunk cost nya di keep sama
perusahaan tsb? kalau praktek nya gini terus kapan cash flow nya masuk
kenegara ? (apakah berbeda treatment nya untuk block yang sudah komersial
dan belum?)
saya rasa banyak lagi yang bisa dibenahi, ini hanya contoh kecil saja.
fbs.
memang enak jadi komentator.
From: Awang Satyana [EMAIL PROTECTED]
Reply-To: [EMAIL PROTECTED]
To: [EMAIL PROTECTED]
Subject: [iagi-net-l] Perusahaan Minyak-minyakan (was RE: [iagi-net-l] 12
blok baru)
Date: Wed, 3 Nov 2004 19:32:08 -0800 (PST)
Perusahaan minyak-minyakan adalah jargon BP Migas untuk menyebut
perusahaan2 minyak yang tidak melakukan komitmennya setelah mendapatkan
blok tersebut. Komitmen pasti (firm commitment) 3 tahun dituangkan dalam
kontrak dan itu WAJIB dilakukan. Memang selama 3 tahun itu pekerjaan2-nya
bisa ditukar2-kan (mis dari tahun ke-1 dipindah ke tahun ke-2, atau dari
tercantum di tahun ke-2 ditarik menjadi ke tahun-1, dsb. Yang penting
adalah bahwa pada akhir tahun ke-3 semua pekerjaan TELAH dilakukan.
Yang terjadi dengan perusahaan minyak-minyakan adalah bahwa setelah tanggal
penandatanganan kontrak, batas max 3 bulan untuk menyerahkan WP B (work
program and budget) pun mereka lewati. Tentu saja kami selalu
mengejar2-nya. Akhirnya mereka pun menyerahkan WPB-nya. Ini bukan jaminan
mereka akan melakukan aktivitas, sebab AFE (authorized finance expenditure)
mereka gak pernah masuk, artinya walaupun mereka sudah menyerahkan WPB,
tidak juga memulai pekerjaannya sebab detail teknis dan anggarannya belum
masuk ke BP Migas (AFE diperlukan kalau mereka mau di-cost recovery, tanpa
AFE tak akan ada cost-recovery). Kami juga mengejar2 mereka, akhirnya AFE
diserahkan. Sesudah kami setujui. Eh...ternyata pekerjaan pun belum juga
dilakukan. Alasan utamanya tentu kita tahu : no money no work.
Ciri lain perusahaan minyak2an adalah mereka memundurkan komitmen2nya, yang
sifatnya butuh investasi besar seperti seismik atau bor, nanti dululah,
studi saja dulu, dan studi saja terus (padahal minyak akan dibuktikan kalau
diseismik dan dibor, bukan distudi).
Ada sebuah perusahaan minyak2an yang di tahun pertamanya saja sudah
menawarkan bloknya ke pihak lain, nah ketahuan kan bahwa mereka hanya
makelar minyak, tentu saja tidak bisa seenaknya begitu. Dalam kontrak
diatur bahwa operator tak boleh dialihkan sebelum 3 tahun pertama (kalau
gantu susunan pemegang saham silakan saja). Dan perusahaan ini baru saja
menyerahkan AFE studinya, di bulan ke-11 (!).
Kenapa perusahaan minyak2an ini sampai menang tender blok ? Itu bukan
masalah BP Migas sebab pelaksanaan tender tidak dilakukan oleh BP Migas
tapi oleh Ditjen Migas. Komitmen2 yang muluk2 pun yang dijanjikan oleh
calon operator bukan atas persetujuan BP Migas. Kontrak dibuat oleh Ditjen
Migas. Hanya, setelah kontrak jadi, Ka BP Migas lah yang menandatanganinya
bersama si operator. Lalu...mulailah pengejaran kami menagih komitmen2 itu
dan mulailah si operator berkilah macam2 dengan 1001 alasan.
Kontrak kita lemah, sanksinya kurang, tak ada sanksi signature bonus yang
tak dibayarkan, tak ada sanksi komitmen yang tidak berjalan (yang ini akan
diperbaharui, yaitu 3 tahun tidak jalan mereka akan diterminasi).
Tapi...lahan sudah terlanjur diberikan kepada mereka dan 3 tahun percuma
saja lahan itu menjadi nganggur.
Pak Andang, kami bisa saja menyebutkan perusahaan2 mana saja yang memang
atau berpotensi sebagai