Re: [iagi-net-l] Fwd: PP tentang karst
Ini pikiran orang baru bangun tidur siang, karena puasa, lalu baca email dan kemudian komentar : Kita analog-kan dengan puasa. Kalau 11 bulan kita biasa makan siang, dan 1 bulan kita tidak boleh makan siang (alias puasa), tapi kita bisa makan malam (berbuka dan makan sahur). Kalau negara ini punyai RPJM 5-10 th-an, maka perlu puasa eksploitasi sumberdaya alam (yang tidak dpt diperbaharui) 1-2 tahun. Lalu kita boleh berbuka dan sahur untuk eksploitasi SDA tertentu pada wilayah tertentu yang disepakati secara regulasi dan ada justifikasi teknis. Sehingga perlu ada konsensus nasional untuk puasa eksploitasi SDA pada tahun berapa? Aturan PP 26 tahun 2008 adalah sangat positip untuk menjaga stabilitas perut ibu pertiwi, supaya tetap produktif, tapi tetap sehat dan bugar, dan tetap cantik luar-dalam. Kalau ibu pertiwi, bisa berpuasa ada jeda 1-2 tahun tanpa eksploitasi SDA (khususnya yang mengubah perubahan bentang alam), kemudian selama puasa..., kita buat ketegasan alokasi penggunaan lahan untuk kegiatan pertambangan (di permukaan dan di bawah permukaan) serempak pada semua provinsi dan semua kabupaten, mana yang boleh ditambang dan mana yang tidak boleh ditambang, itu dibuat secara tegas pada semua kabupaten / kota di seluruh Indonesia. Kita kerahkan teknologi dan 700 geosain mendampingi kabupaten / kota. Semua perangkat teknologi dan data awal sudah tersedia di berbagai departemen dan lembaga non-departemen (LIPI, Bakorsurtanal, BPPT, LAPAN, Jawatan Topografi TNI, dll), dijadikan referensi bekerja. Lalu apakah para eksplorasionist mengangggur? Tidak. Mereka tetap bekerja membantu pemerintah menyiapkan konsensus alokasi wilayah untuk eksploitasi tadi. Nah, kalau ternyata di permukaan sudah tidak ada yang boleh ditambang untuk klasifikasi bahan tambang jenis tertentu..yaa. sudah. Kita cagar-kan itu untuk dilindungi. Kalau material itu kita butuhkan, maka kita kembangkan teknologi material cerdas / smart material yang bisa menggantikan bahan baku batuan tadi. Lalu apakah selama Puasa Eksploitasi SDA..., ekonomi makro negara langsung mandeg? Tidak. Ekonomi makro tetap jalan, karena masih ada peluang berbuka dan makan sahur untuk eksploitasi SDA lainnya. Atau mencari di negara lain. Singapura adalah negara kecil yang tidak punya SDA, tapi dengan kompetensi teknologi dan kekuatan ilmu yang dipunyainya, maka secara ekonomi dia tetap bisa hidup tanpa tergantung SDA. mbok menowo begitu kalee.. Gus Hend - Original Message From: [EMAIL PROTECTED] [EMAIL PROTECTED] To: iagi-net@iagi.or.id Sent: Friday, September 5, 2008 9:43:00 PM Subject: Re: [iagi-net-l] Fwd: PP tentang karst Mungkin perlu disepakati dulu devinisi Merusak itu apa ? Apakah ada kegiatan penambangan / ekploitasi SDA tanpa Merusak alam. Bagaimana dg kompensasi karena ada perusakan ( dihitung semua dampak yang ditimbulkan ) , cuma kalau ada kompensasinya justru sering tdk digunakan untuk rehabilitasi , tapi digunakan nuntuk yg lain. ISM kawan, kita sekarang rasanya sudah terbiasa menggunakan sumberdaya dengan merusaknya pasti ada cara untuk dapat menggunakan sumberdaya itu, tanpa harus merusaknya... asal kita mau. dan ora nggege mongso et Simon Christian Kurniawan (DD/PCSB) wrote: Setuju keindahan Karst harus dilindungi. Keindahan salju Cartenz Pyramid harus dilindungi walaupun mengandung cooper. Perlu diketahui juga di Amrik dan China sono juga banyak yang tidak setuju mengeksploitasi SDA Cobalah nonton film Wall-E Suatu film sindiran ; tentang apa yang akan kita wariskan untuk anak cucu kita. Sampah2 SDA yang akan melebihi gedung-gedung pencakar langit ! -Original Message- From: Supardan [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Thursday, 04 September, 2008 11:11 AM To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] Fwd: PP tentang karst Ha...3x, bener juga pak De. Tapi itu Amerika, mereka mengeksploitasi sendiri sumberdaya alamnya, dan mengolahnya lalu menjualnya dalam bentuk barang jadi (mereka punya SDM, metoda (teknologi), mesin dan uang). Tapi sayang..., kita belum bisa seperti bangsa Amerika. Contoh sederhana, demam pasir besi akhir-akhir ini. Cina siap mengambil pasir besi dari Indonesia berapapun jumlahnya. Mereka siap mendatangkan alat-alat berat untuk penggalian dan mesin pencuci (magnetik separator) dengan tenaga2 ahlinya. Kalo demikian, adakah alih teknologi, alih pengetahuan maupun alih ketrampilan? Eksploitasi sumberdaya alam secara besar-besaran, memang bukan sesuatu yang salah, tapi harus tetap berwawasan lingkungan. Hal lain yang harus menjadi pertimbangan adalah : adakah nilai tambah bagi bangsa ini? Memang benar banyaknya PP belum tentu bisa menjamin akan terlidunginya lingkungan hidup kita ini. Yang lebih penting dari pada itu tentu law enforcement-nya. Selama hukum masih bisa diatur-atur, kerusakan lingkungan akan terus terjadi di mana-mana. Kerusakan lingkungan konon juga merupakan salah satu indikasi rendahnya mutu
RE: [iagi-net-l] Fwd: PP tentang karst
Setuju keindahan Karst harus dilindungi. Keindahan salju Cartenz Pyramid harus dilindungi walaupun mengandung cooper. Perlu diketahui juga di Amrik dan China sono juga banyak yang tidak setuju mengeksploitasi SDA Cobalah nonton film Wall-E Suatu film sindiran ; tentang apa yang akan kita wariskan untuk anak cucu kita. Sampah2 SDA yang akan melebihi gedung-gedung pencakar langit ! -Original Message- From: Supardan [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Thursday, 04 September, 2008 11:11 AM To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] Fwd: PP tentang karst Ha...3x, bener juga pak De. Tapi itu Amerika, mereka mengeksploitasi sendiri sumberdaya alamnya, dan mengolahnya lalu menjualnya dalam bentuk barang jadi (mereka punya SDM, metoda (teknologi), mesin dan uang). Tapi sayang..., kita belum bisa seperti bangsa Amerika. Contoh sederhana, demam pasir besi akhir-akhir ini. Cina siap mengambil pasir besi dari Indonesia berapapun jumlahnya. Mereka siap mendatangkan alat-alat berat untuk penggalian dan mesin pencuci (magnetik separator) dengan tenaga2 ahlinya. Kalo demikian, adakah alih teknologi, alih pengetahuan maupun alih ketrampilan? Eksploitasi sumberdaya alam secara besar-besaran, memang bukan sesuatu yang salah, tapi harus tetap berwawasan lingkungan. Hal lain yang harus menjadi pertimbangan adalah : adakah nilai tambah bagi bangsa ini? Memang benar banyaknya PP belum tentu bisa menjamin akan terlidunginya lingkungan hidup kita ini. Yang lebih penting dari pada itu tentu law enforcement-nya. Selama hukum masih bisa diatur-atur, kerusakan lingkungan akan terus terjadi di mana-mana. Kerusakan lingkungan konon juga merupakan salah satu indikasi rendahnya mutu pendidikan di suatu negara. Ini berarti warga di negeri ini tidak terdidik dengan baik, sehingga merupakan warga yang tidak terampil. Ujung-ujungnya yang salah adalah sistem pendidikan nasional kita yang target kualitasnya rendah. Cacat barang bisa didaur ulang, tapi manusia yang sudah terlanjur salah didik pasti tidak kompeten secara moral dan mahal sekali biaya rehabilitasinya. Nah. mbulet kan! Salam, Pardan - Jatim. 2008/9/3 Rovicky Dwi Putrohari [EMAIL PROTECTED] Amerika itu sejak dulu mengeksploitasi habis-habisan suberdaya alamnya. Kayaknya ngga penah mikirin bagaimana anakcucunya nanti. Lah wong anak cucunya akan nyari sendiri kok. Nyarinya sampai keluar negerinya malah. Ada pembelajarn dari apa yg mereka lakukan dulu. Termasuk belajar menjaga lingkungan selama eksploitasi. Haruskan kita menunda eksploitasi sumberdaya alam demi anak cucu ? Sejak lama aku ini berpikir unruk mengambil sumberdaya alam yg ada saat ini dengan syarat memelihara lingkungan. Tetapi bukan mencegah (menunda) mengambil demi anak cucu-cucu. Aku sejak lama tidak akan memberikan warisan ke anak cucu, tapi aku lebih inginn memberikan bekal ilmu ketimbang harta. Menggali sumberdaya alam dengan segala kesulitannya adalah sumber ilmu. Menggali sumberdaya alam itu sama saja menggali ilmu. Menunda menggali boleh jadi sama saja menunda belajar. Selamat belajar Salam Rdp On 9/3/08, Supardan [EMAIL PROTECTED] wrote: Setahu saya ada 3 kelas karst, yaitu : kelas I, II dan III. Untuk karst kelas III, kayaknya boleh ditambang kok. Sudah waktunyalah kita melindungi kekayaan alam kita tercinta ini, agar tidak dieksploitasi habis-habisan, sehingga anak cucu kita tinggal mendengar dongengannya saja. Banyak jenis kekayaan sumberdaya mineral kita, kita gali, lalu kita ekspor dalam bentuk bahan mentah. Sebagian produk akhirnya kembali lagi ke Indonesia dan harus kita bayar dengan harga yang jauh lebih mahal. Mungkin ke depan, kita masih perlu banyak PP lagi untuk melindungi kekayaan alam dan lingkungan kita. Kepentingan ekonomi harus berjalan seiring dengan kepentingan kelestarian sumberdaya alam dan lingkungan, agar Indonesia tetap jaya sampai akhir masa. Merdeka!!! Salam, Pardan - Jatim. 2008/8/29 ET Paripurno [EMAIL PROTECTED] Lho... bukannya kita semestinya mengucapkan selamat atas munculnya PP dengan pasal-pasal tersebut? Kalo ngga salah, semen memerlukan batugamping. Bukan memerlukan karst yang kaya (salah satunya) air itu? Mari kita cukupi kebutuhan semen dari batugamping non karst. Btw.. Selamat pak Lambok. Selamat menjaga (air) karst juga.. Salam ET (yang seneng PP itu muncul) Budi Brahmantyo wrote: Posting dari Dr Ko pegiat speleologi dan pecinta karst: kemenangan besar bagi die hard perlindungan karst. Saya kira kalangan geologi atau IAGI harus melakukan koreksi atas pasal ini. Karst sebagai kawasan lindung nasional: tidak ada peluang sama sekali untuk industri semen; pabrik semen yang berjalan sekarang harus tutup! Salam, BB Original Message Subject: Fwd: PP tentang karst From:Spelindo [EMAIL PROTECTED] Date:Wed, August 27
Re: [iagi-net-l] Fwd: PP tentang karst
kawan, kita sekarang rasanya sudah terbiasa menggunakan sumberdaya dengan merusaknya pasti ada cara untuk dapat menggunakan sumberdaya itu, tanpa harus merusaknya... asal kita mau. dan ora nggege mongso et Simon Christian Kurniawan (DD/PCSB) wrote: Setuju keindahan Karst harus dilindungi. Keindahan salju Cartenz Pyramid harus dilindungi walaupun mengandung cooper. Perlu diketahui juga di Amrik dan China sono juga banyak yang tidak setuju mengeksploitasi SDA Cobalah nonton film Wall-E Suatu film sindiran ; tentang apa yang akan kita wariskan untuk anak cucu kita. Sampah2 SDA yang akan melebihi gedung-gedung pencakar langit ! -Original Message- From: Supardan [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Thursday, 04 September, 2008 11:11 AM To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] Fwd: PP tentang karst Ha...3x, bener juga pak De. Tapi itu Amerika, mereka mengeksploitasi sendiri sumberdaya alamnya, dan mengolahnya lalu menjualnya dalam bentuk barang jadi (mereka punya SDM, metoda (teknologi), mesin dan uang). Tapi sayang..., kita belum bisa seperti bangsa Amerika. Contoh sederhana, demam pasir besi akhir-akhir ini. Cina siap mengambil pasir besi dari Indonesia berapapun jumlahnya. Mereka siap mendatangkan alat-alat berat untuk penggalian dan mesin pencuci (magnetik separator) dengan tenaga2 ahlinya. Kalo demikian, adakah alih teknologi, alih pengetahuan maupun alih ketrampilan? Eksploitasi sumberdaya alam secara besar-besaran, memang bukan sesuatu yang salah, tapi harus tetap berwawasan lingkungan. Hal lain yang harus menjadi pertimbangan adalah : adakah nilai tambah bagi bangsa ini? Memang benar banyaknya PP belum tentu bisa menjamin akan terlidunginya lingkungan hidup kita ini. Yang lebih penting dari pada itu tentu law enforcement-nya. Selama hukum masih bisa diatur-atur, kerusakan lingkungan akan terus terjadi di mana-mana. Kerusakan lingkungan konon juga merupakan salah satu indikasi rendahnya mutu pendidikan di suatu negara. Ini berarti warga di negeri ini tidak terdidik dengan baik, sehingga merupakan warga yang tidak terampil. Ujung-ujungnya yang salah adalah sistem pendidikan nasional kita yang target kualitasnya rendah. Cacat barang bisa didaur ulang, tapi manusia yang sudah terlanjur salah didik pasti tidak kompeten secara moral dan mahal sekali biaya rehabilitasinya. Nah. mbulet kan! Salam, Pardan - Jatim. 2008/9/3 Rovicky Dwi Putrohari [EMAIL PROTECTED] Amerika itu sejak dulu mengeksploitasi habis-habisan suberdaya alamnya. Kayaknya ngga penah mikirin bagaimana anakcucunya nanti. Lah wong anak cucunya akan nyari sendiri kok. Nyarinya sampai keluar negerinya malah. Ada pembelajarn dari apa yg mereka lakukan dulu. Termasuk belajar menjaga lingkungan selama eksploitasi. Haruskan kita menunda eksploitasi sumberdaya alam demi anak cucu ? Sejak lama aku ini berpikir unruk mengambil sumberdaya alam yg ada saat ini dengan syarat memelihara lingkungan. Tetapi bukan mencegah (menunda) mengambil demi anak cucu-cucu. Aku sejak lama tidak akan memberikan warisan ke anak cucu, tapi aku lebih inginn memberikan bekal ilmu ketimbang harta. Menggali sumberdaya alam dengan segala kesulitannya adalah sumber ilmu. Menggali sumberdaya alam itu sama saja menggali ilmu. Menunda menggali boleh jadi sama saja menunda belajar. Selamat belajar Salam Rdp On 9/3/08, Supardan [EMAIL PROTECTED] wrote: Setahu saya ada 3 kelas karst, yaitu : kelas I, II dan III. Untuk karst kelas III, kayaknya boleh ditambang kok. Sudah waktunyalah kita melindungi kekayaan alam kita tercinta ini, agar tidak dieksploitasi habis-habisan, sehingga anak cucu kita tinggal mendengar dongengannya saja. Banyak jenis kekayaan sumberdaya mineral kita, kita gali, lalu kita ekspor dalam bentuk bahan mentah. Sebagian produk akhirnya kembali lagi ke Indonesia dan harus kita bayar dengan harga yang jauh lebih mahal. Mungkin ke depan, kita masih perlu banyak PP lagi untuk melindungi kekayaan alam dan lingkungan kita. Kepentingan ekonomi harus berjalan seiring dengan kepentingan kelestarian sumberdaya alam dan lingkungan, agar Indonesia tetap jaya sampai akhir masa. Merdeka!!! Salam, Pardan - Jatim. 2008/8/29 ET Paripurno [EMAIL PROTECTED] Lho... bukannya kita semestinya mengucapkan selamat atas munculnya PP dengan pasal-pasal tersebut? Kalo ngga salah, semen memerlukan batugamping. Bukan memerlukan karst yang kaya (salah satunya) air itu? Mari kita cukupi kebutuhan semen dari batugamping non karst. Btw.. Selamat pak Lambok. Selamat menjaga (air) karst juga.. Salam ET (yang seneng PP itu muncul) Budi Brahmantyo wrote: Posting dari Dr Ko pegiat speleologi dan pecinta karst: kemenangan besar bagi die hard perlindungan karst. Saya kira kalangan geologi atau IAGI harus melakukan
Re: [iagi-net-l] Fwd: PP tentang karst
Mungkin perlu disepakati dulu devinisi Merusak itu apa ? Apakah ada kegiatan penambangan / ekploitasi SDA tanpa Merusak alam. Bagaimana dg kompensasi karena ada perusakan ( dihitung semua dampak yang ditimbulkan ) , cuma kalau ada kompensasinya justru sering tdk digunakan untuk rehabilitasi , tapi digunakan nuntuk yg lain. ISM kawan, kita sekarang rasanya sudah terbiasa menggunakan sumberdaya dengan merusaknya pasti ada cara untuk dapat menggunakan sumberdaya itu, tanpa harus merusaknya... asal kita mau. dan ora nggege mongso et Simon Christian Kurniawan (DD/PCSB) wrote: Setuju keindahan Karst harus dilindungi. Keindahan salju Cartenz Pyramid harus dilindungi walaupun mengandung cooper. Perlu diketahui juga di Amrik dan China sono juga banyak yang tidak setuju mengeksploitasi SDA Cobalah nonton film Wall-E Suatu film sindiran ; tentang apa yang akan kita wariskan untuk anak cucu kita. Sampah2 SDA yang akan melebihi gedung-gedung pencakar langit ! -Original Message- From: Supardan [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Thursday, 04 September, 2008 11:11 AM To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] Fwd: PP tentang karst Ha...3x, bener juga pak De. Tapi itu Amerika, mereka mengeksploitasi sendiri sumberdaya alamnya, dan mengolahnya lalu menjualnya dalam bentuk barang jadi (mereka punya SDM, metoda (teknologi), mesin dan uang). Tapi sayang..., kita belum bisa seperti bangsa Amerika. Contoh sederhana, demam pasir besi akhir-akhir ini. Cina siap mengambil pasir besi dari Indonesia berapapun jumlahnya. Mereka siap mendatangkan alat-alat berat untuk penggalian dan mesin pencuci (magnetik separator) dengan tenaga2 ahlinya. Kalo demikian, adakah alih teknologi, alih pengetahuan maupun alih ketrampilan? Eksploitasi sumberdaya alam secara besar-besaran, memang bukan sesuatu yang salah, tapi harus tetap berwawasan lingkungan. Hal lain yang harus menjadi pertimbangan adalah : adakah nilai tambah bagi bangsa ini? Memang benar banyaknya PP belum tentu bisa menjamin akan terlidunginya lingkungan hidup kita ini. Yang lebih penting dari pada itu tentu law enforcement-nya. Selama hukum masih bisa diatur-atur, kerusakan lingkungan akan terus terjadi di mana-mana. Kerusakan lingkungan konon juga merupakan salah satu indikasi rendahnya mutu pendidikan di suatu negara. Ini berarti warga di negeri ini tidak terdidik dengan baik, sehingga merupakan warga yang tidak terampil. Ujung-ujungnya yang salah adalah sistem pendidikan nasional kita yang target kualitasnya rendah. Cacat barang bisa didaur ulang, tapi manusia yang sudah terlanjur salah didik pasti tidak kompeten secara moral dan mahal sekali biaya rehabilitasinya. Nah. mbulet kan! Salam, Pardan - Jatim. 2008/9/3 Rovicky Dwi Putrohari [EMAIL PROTECTED] Amerika itu sejak dulu mengeksploitasi habis-habisan suberdaya alamnya. Kayaknya ngga penah mikirin bagaimana anakcucunya nanti. Lah wong anak cucunya akan nyari sendiri kok. Nyarinya sampai keluar negerinya malah. Ada pembelajarn dari apa yg mereka lakukan dulu. Termasuk belajar menjaga lingkungan selama eksploitasi. Haruskan kita menunda eksploitasi sumberdaya alam demi anak cucu ? Sejak lama aku ini berpikir unruk mengambil sumberdaya alam yg ada saat ini dengan syarat memelihara lingkungan. Tetapi bukan mencegah (menunda) mengambil demi anak cucu-cucu. Aku sejak lama tidak akan memberikan warisan ke anak cucu, tapi aku lebih inginn memberikan bekal ilmu ketimbang harta. Menggali sumberdaya alam dengan segala kesulitannya adalah sumber ilmu. Menggali sumberdaya alam itu sama saja menggali ilmu. Menunda menggali boleh jadi sama saja menunda belajar. Selamat belajar Salam Rdp On 9/3/08, Supardan [EMAIL PROTECTED] wrote: Setahu saya ada 3 kelas karst, yaitu : kelas I, II dan III. Untuk karst kelas III, kayaknya boleh ditambang kok. Sudah waktunyalah kita melindungi kekayaan alam kita tercinta ini, agar tidak dieksploitasi habis-habisan, sehingga anak cucu kita tinggal mendengar dongengannya saja. Banyak jenis kekayaan sumberdaya mineral kita, kita gali, lalu kita ekspor dalam bentuk bahan mentah. Sebagian produk akhirnya kembali lagi ke Indonesia dan harus kita bayar dengan harga yang jauh lebih mahal. Mungkin ke depan, kita masih perlu banyak PP lagi untuk melindungi kekayaan alam dan lingkungan kita. Kepentingan ekonomi harus berjalan seiring dengan kepentingan kelestarian sumberdaya alam dan lingkungan, agar Indonesia tetap jaya sampai akhir masa. Merdeka!!! Salam, Pardan - Jatim. 2008/8/29 ET Paripurno [EMAIL PROTECTED] Lho... bukannya kita semestinya mengucapkan selamat atas munculnya PP dengan pasal-pasal tersebut? Kalo ngga salah, semen memerlukan batugamping. Bukan memerlukan karst yang kaya (salah satunya) air itu? Mari kita cukupi kebutuhan semen dari batugamping non karst. Btw.. Selamat pak Lambok. Selamat menjaga (air) karst
Re: [iagi-net-l] Fwd: PP tentang karst
Setahu saya ada 3 kelas karst, yaitu : kelas I, II dan III. Untuk karst kelas III, kayaknya boleh ditambang kok. Sudah waktunyalah kita melindungi kekayaan alam kita tercinta ini, agar tidak dieksploitasi habis-habisan, sehingga anak cucu kita tinggal mendengar dongengannya saja. Banyak jenis kekayaan sumberdaya mineral kita, kita gali, lalu kita ekspor dalam bentuk bahan mentah. Sebagian produk akhirnya kembali lagi ke Indonesia dan harus kita bayar dengan harga yang jauh lebih mahal. Mungkin ke depan, kita masih perlu banyak PP lagi untuk melindungi kekayaan alam dan lingkungan kita. Kepentingan ekonomi harus berjalan seiring dengan kepentingan kelestarian sumberdaya alam dan lingkungan, agar Indonesia tetap jaya sampai akhir masa. Merdeka!!! Salam, Pardan - Jatim. 2008/8/29 ET Paripurno [EMAIL PROTECTED] Lho... bukannya kita semestinya mengucapkan selamat atas munculnya PP dengan pasal-pasal tersebut? Kalo ngga salah, semen memerlukan batugamping. Bukan memerlukan karst yang kaya (salah satunya) air itu? Mari kita cukupi kebutuhan semen dari batugamping non karst. Btw.. Selamat pak Lambok. Selamat menjaga (air) karst juga.. Salam ET (yang seneng PP itu muncul) Budi Brahmantyo wrote: Posting dari Dr Ko pegiat speleologi dan pecinta karst: kemenangan besar bagi die hard perlindungan karst. Saya kira kalangan geologi atau IAGI harus melakukan koreksi atas pasal ini. Karst sebagai kawasan lindung nasional: tidak ada peluang sama sekali untuk industri semen; pabrik semen yang berjalan sekarang harus tutup! Salam, BB Original Message Subject: Fwd: PP tentang karst From:Spelindo [EMAIL PROTECTED] Date:Wed, August 27, 2008 12:34 am To: Arif Suwanto LH [EMAIL PROTECTED] Arzyana IPB [EMAIL PROTECTED] Cahyo [EMAIL PROTECTED] Budi Brahmantyo [EMAIL PROTECTED] Ari Palawa Atmajaya [EMAIL PROTECTED] Tuti Hendrawati [EMAIL PROTECTED] Simanjuntak Arkeolog [EMAIL PROTECTED] Prof Emil Salim [EMAIL PROTECTED] Pindi Setiawan [EMAIL PROTECTED] Kusdarwanto [EMAIL PROTECTED] Efendi LH [EMAIL PROTECTED] Gatot Depdagri [EMAIL PROTECTED] -- Dengan Hormat, Harap dibaca dengan seksama surat via E-mail dari Sunu Wijanarko Agar semua AMDAL Karst didasari atas PP 26 2998 ini dan ... DIPATUHI. Agar diteruskan ke Biro Hukum Kemnteerian LH (Pak Barlin). Kehutanan. Pariwisata, Dalam Negeri. Terima kasih Salam Dr Ko Delivered-To: [EMAIL PROTECTED] D2 Salam speleo Mas Robby mohon dibaca peraturan pemerintah yang baru mengenai PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 2008 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL dapat di unduh di http://www.bktrn.org/public/BatangTubuh_PP26-2008.pdf http://www.bktrn.org/public/BatangTubuh_PP26-2008.pdf isinya yang berhubungan dengan kawasan karst adalah : Pasal 52 ayat (5) (5) Kawasan lindung geologi terdiri atas: a. kawasan cagar alam geologi; b. kawasan rawan bencana alam geologi; dan c. kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah. Pasal 53 (1) Kawasan cagar alam geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (5) huruf a terdiri atas: a. kawasan keunikan batuan dan fosil; b. kawasan keunikan bentang alam; dan c. kawasan keunikan proses geologi. Pasal 60 Ayat 2 Kawasan keunikan bentang alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf b ditetapkan dengan kriteria: a.memiliki bentang alam gumuk pasir pantai; b. memiliki bentang alam berupa kawah, kaldera, maar, leher vulkanik, dan gumuk vulkanik; c. memiliki bentang alam goa; d. memiliki bentang alam ngarai/lembah; e. memiliki bentang alam kubah; atau f. memiliki bentang alam karst. Salam Sunu PIT IAGI KE-37 (BANDUNG) * acara utama: 27-28 Agustus 2008 * penerimaan abstrak: kemarin2 s/d 30 April 2008 * pengumuman penerimaan abstrak: 15 Mei 2008 * batas akhir penerimaan makalah lengkap: 15 Juli 2008 * abstrak / makalah dikirimkan ke: www.grdc.esdm.go.id/aplod username: iagi2008 password: masukdanaplod PEMILU KETUA UMUM IAGI 2008-2011: * pendaftaran calon ketua: 13 Pebruari - 6 Juni 2008 * penghitungan suara: waktu PIT IAGI Ke-37 di Bandung AYO, CALONKAN DIRI ANDA SEKARANG JUGA!!! - To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to:
Re: [iagi-net-l] Fwd: PP tentang karst
memang susah jadi negara yang perlu uang ... semua digadai/dijual buat mendapatkan uang... india mengekspor batu (katanya sih granit) besar besaran ke negara negara scandinavia ... scandinavia yang punya banyak batuan beku (bisa dilihat di peta geologi mereka) nggak mau memakai batu batu itu buat membangun kota mereka lebih suka impor dari india alasannya lebih ekonomis daripada ekologis kayaknya sih, lebih mahal menambang batu di dalam negri daripada impor batu dari india Supardan [EMAIL PROTECTED] 03.09.2008 08:21 Please respond to iagi-net@iagi.or.id To iagi-net@iagi.or.id cc Subject Re: [iagi-net-l] Fwd: PP tentang karst Setahu saya ada 3 kelas karst, yaitu : kelas I, II dan III. Untuk karst kelas III, kayaknya boleh ditambang kok. Sudah waktunyalah kita melindungi kekayaan alam kita tercinta ini, agar tidak dieksploitasi habis-habisan, sehingga anak cucu kita tinggal mendengar dongengannya saja. Banyak jenis kekayaan sumberdaya mineral kita, kita gali, lalu kita ekspor dalam bentuk bahan mentah. Sebagian produk akhirnya kembali lagi ke Indonesia dan harus kita bayar dengan harga yang jauh lebih mahal. Mungkin ke depan, kita masih perlu banyak PP lagi untuk melindungi kekayaan alam dan lingkungan kita. Kepentingan ekonomi harus berjalan seiring dengan kepentingan kelestarian sumberdaya alam dan lingkungan, agar Indonesia tetap jaya sampai akhir masa. Merdeka!!! Salam, Pardan - Jatim. 2008/8/29 ET Paripurno [EMAIL PROTECTED] Lho... bukannya kita semestinya mengucapkan selamat atas munculnya PP dengan pasal-pasal tersebut? Kalo ngga salah, semen memerlukan batugamping. Bukan memerlukan karst yang kaya (salah satunya) air itu? Mari kita cukupi kebutuhan semen dari batugamping non karst. Btw.. Selamat pak Lambok. Selamat menjaga (air) karst juga.. Salam ET (yang seneng PP itu muncul) Budi Brahmantyo wrote: Posting dari Dr Ko pegiat speleologi dan pecinta karst: kemenangan besar bagi die hard perlindungan karst. Saya kira kalangan geologi atau IAGI harus melakukan koreksi atas pasal ini. Karst sebagai kawasan lindung nasional: tidak ada peluang sama sekali untuk industri semen; pabrik semen yang berjalan sekarang harus tutup! Salam, BB Original Message Subject: Fwd: PP tentang karst From:Spelindo [EMAIL PROTECTED] Date:Wed, August 27, 2008 12:34 am To: Arif Suwanto LH [EMAIL PROTECTED] Arzyana IPB [EMAIL PROTECTED] Cahyo [EMAIL PROTECTED] Budi Brahmantyo [EMAIL PROTECTED] Ari Palawa Atmajaya [EMAIL PROTECTED] Tuti Hendrawati [EMAIL PROTECTED] Simanjuntak Arkeolog [EMAIL PROTECTED] Prof Emil Salim [EMAIL PROTECTED] Pindi Setiawan [EMAIL PROTECTED] Kusdarwanto [EMAIL PROTECTED] Efendi LH [EMAIL PROTECTED] Gatot Depdagri [EMAIL PROTECTED] -- Dengan Hormat, Harap dibaca dengan seksama surat via E-mail dari Sunu Wijanarko Agar semua AMDAL Karst didasari atas PP 26 2998 ini dan ... DIPATUHI. Agar diteruskan ke Biro Hukum Kemnteerian LH (Pak Barlin). Kehutanan. Pariwisata, Dalam Negeri. Terima kasih Salam Dr Ko Delivered-To: [EMAIL PROTECTED] D2 Salam speleo Mas Robby mohon dibaca peraturan pemerintah yang baru mengenai PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 2008 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL dapat di unduh di http://www.bktrn.org/public/BatangTubuh_PP26-2008.pdf http://www.bktrn.org/public/BatangTubuh_PP26-2008.pdf isinya yang berhubungan dengan kawasan karst adalah : Pasal 52 ayat (5) (5) Kawasan lindung geologi terdiri atas: a. kawasan cagar alam geologi; b. kawasan rawan bencana alam geologi; dan c. kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah. Pasal 53 (1) Kawasan cagar alam geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (5) huruf a terdiri atas: a. kawasan keunikan batuan dan fosil; b. kawasan keunikan bentang alam; dan c. kawasan keunikan proses geologi. Pasal 60 Ayat 2 Kawasan keunikan bentang alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf b ditetapkan dengan kriteria: a.memiliki bentang alam gumuk pasir pantai; b. memiliki bentang alam berupa kawah, kaldera, maar, leher vulkanik, dan gumuk vulkanik; c. memiliki bentang alam goa; d. memiliki bentang alam ngarai/lembah; e. memiliki bentang alam kubah; atau f. memiliki bentang alam karst. Salam Sunu PIT IAGI KE-37 (BANDUNG) * acara utama: 27-28 Agustus 2008 * penerimaan abstrak: kemarin2 s/d 30 April 2008 * pengumuman penerimaan abstrak: 15 Mei
Re: [iagi-net-l] Fwd: PP tentang karst
kita masih perlu banyak PP lagi untuk melindungi kekayaan alam dan lingkungan kita. - Yang diperlukan saat ini rasanya bukan banyaknya aturan/regulasinya Tapi kepada Penegakan aturan secara tegas dan konsekwen. Yg menjadi titik awal kesremawutan segala bidang karena masalah ini ISM - Original Message - From: [EMAIL PROTECTED] To: iagi-net@iagi.or.id Cc: iagi-net@iagi.or.id Sent: Wednesday, September 03, 2008 1:33 AM Subject: Re: [iagi-net-l] Fwd: PP tentang karst memang susah jadi negara yang perlu uang ... semua digadai/dijual buat mendapatkan uang... india mengekspor batu (katanya sih granit) besar besaran ke negara negara scandinavia ... scandinavia yang punya banyak batuan beku (bisa dilihat di peta geologi mereka) nggak mau memakai batu batu itu buat membangun kota mereka lebih suka impor dari india alasannya lebih ekonomis daripada ekologis kayaknya sih, lebih mahal menambang batu di dalam negri daripada impor batu dari india Supardan [EMAIL PROTECTED] 03.09.2008 08:21 Please respond to iagi-net@iagi.or.id To iagi-net@iagi.or.id cc Subject Re: [iagi-net-l] Fwd: PP tentang karst Setahu saya ada 3 kelas karst, yaitu : kelas I, II dan III. Untuk karst kelas III, kayaknya boleh ditambang kok. Sudah waktunyalah kita melindungi kekayaan alam kita tercinta ini, agar tidak dieksploitasi habis-habisan, sehingga anak cucu kita tinggal mendengar dongengannya saja. Banyak jenis kekayaan sumberdaya mineral kita, kita gali, lalu kita ekspor dalam bentuk bahan mentah. Sebagian produk akhirnya kembali lagi ke Indonesia dan harus kita bayar dengan harga yang jauh lebih mahal. Mungkin ke depan, kita masih perlu banyak PP lagi untuk melindungi kekayaan alam dan lingkungan kita. Kepentingan ekonomi harus berjalan seiring dengan kepentingan kelestarian sumberdaya alam dan lingkungan, agar Indonesia tetap jaya sampai akhir masa. Merdeka!!! Salam, Pardan - Jatim. 2008/8/29 ET Paripurno [EMAIL PROTECTED] Lho... bukannya kita semestinya mengucapkan selamat atas munculnya PP dengan pasal-pasal tersebut? Kalo ngga salah, semen memerlukan batugamping. Bukan memerlukan karst yang kaya (salah satunya) air itu? Mari kita cukupi kebutuhan semen dari batugamping non karst. Btw.. Selamat pak Lambok. Selamat menjaga (air) karst juga.. Salam ET (yang seneng PP itu muncul) Budi Brahmantyo wrote: Posting dari Dr Ko pegiat speleologi dan pecinta karst: kemenangan besar bagi die hard perlindungan karst. Saya kira kalangan geologi atau IAGI harus melakukan koreksi atas pasal ini. Karst sebagai kawasan lindung nasional: tidak ada peluang sama sekali untuk industri semen; pabrik semen yang berjalan sekarang harus tutup! Salam, BB Original Message Subject: Fwd: PP tentang karst From:Spelindo [EMAIL PROTECTED] Date:Wed, August 27, 2008 12:34 am To: Arif Suwanto LH [EMAIL PROTECTED] Arzyana IPB [EMAIL PROTECTED] Cahyo [EMAIL PROTECTED] Budi Brahmantyo [EMAIL PROTECTED] Ari Palawa Atmajaya [EMAIL PROTECTED] Tuti Hendrawati [EMAIL PROTECTED] Simanjuntak Arkeolog [EMAIL PROTECTED] Prof Emil Salim [EMAIL PROTECTED] Pindi Setiawan [EMAIL PROTECTED] Kusdarwanto [EMAIL PROTECTED] Efendi LH [EMAIL PROTECTED] Gatot Depdagri [EMAIL PROTECTED] -- Dengan Hormat, Harap dibaca dengan seksama surat via E-mail dari Sunu Wijanarko Agar semua AMDAL Karst didasari atas PP 26 2998 ini dan ... DIPATUHI. Agar diteruskan ke Biro Hukum Kemnteerian LH (Pak Barlin). Kehutanan. Pariwisata, Dalam Negeri. Terima kasih Salam Dr Ko Delivered-To: [EMAIL PROTECTED] D2 Salam speleo Mas Robby mohon dibaca peraturan pemerintah yang baru mengenai PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 2008 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL dapat di unduh di http://www.bktrn.org/public/BatangTubuh_PP26-2008.pdf http://www.bktrn.org/public/BatangTubuh_PP26-2008.pdf isinya yang berhubungan dengan kawasan karst adalah : Pasal 52 ayat (5) (5) Kawasan lindung geologi terdiri atas: a. kawasan cagar alam geologi; b. kawasan rawan bencana alam geologi; dan c. kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah. Pasal 53 (1) Kawasan cagar alam geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (5) huruf a terdiri atas: a. kawasan keunikan batuan dan fosil; b. kawasan keunikan bentang alam; dan c. kawasan keunikan proses geologi. Pasal 60 Ayat 2 Kawasan keunikan bentang alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf b ditetapkan dengan kriteria: a.memiliki bentang alam gumuk pasir pantai; b. memiliki bentang alam berupa kawah, kaldera, maar, leher vulkanik, dan gumuk
Re: [iagi-net-l] Fwd: PP tentang karst
Amerika itu sejak dulu mengeksploitasi habis-habisan suberdaya alamnya. Kayaknya ngga penah mikirin bagaimana anakcucunya nanti. Lah wong anak cucunya akan nyari sendiri kok. Nyarinya sampai keluar negerinya malah. Ada pembelajarn dari apa yg mereka lakukan dulu. Termasuk belajar menjaga lingkungan selama eksploitasi. Haruskan kita menunda eksploitasi sumberdaya alam demi anak cucu ? Sejak lama aku ini berpikir unruk mengambil sumberdaya alam yg ada saat ini dengan syarat memelihara lingkungan. Tetapi bukan mencegah (menunda) mengambil demi anak cucu-cucu. Aku sejak lama tidak akan memberikan warisan ke anak cucu, tapi aku lebih inginn memberikan bekal ilmu ketimbang harta. Menggali sumberdaya alam dengan segala kesulitannya adalah sumber ilmu. Menggali sumberdaya alam itu sama saja menggali ilmu. Menunda menggali boleh jadi sama saja menunda belajar. Selamat belajar Salam Rdp On 9/3/08, Supardan [EMAIL PROTECTED] wrote: Setahu saya ada 3 kelas karst, yaitu : kelas I, II dan III. Untuk karst kelas III, kayaknya boleh ditambang kok. Sudah waktunyalah kita melindungi kekayaan alam kita tercinta ini, agar tidak dieksploitasi habis-habisan, sehingga anak cucu kita tinggal mendengar dongengannya saja. Banyak jenis kekayaan sumberdaya mineral kita, kita gali, lalu kita ekspor dalam bentuk bahan mentah. Sebagian produk akhirnya kembali lagi ke Indonesia dan harus kita bayar dengan harga yang jauh lebih mahal. Mungkin ke depan, kita masih perlu banyak PP lagi untuk melindungi kekayaan alam dan lingkungan kita. Kepentingan ekonomi harus berjalan seiring dengan kepentingan kelestarian sumberdaya alam dan lingkungan, agar Indonesia tetap jaya sampai akhir masa. Merdeka!!! Salam, Pardan - Jatim. 2008/8/29 ET Paripurno [EMAIL PROTECTED] Lho... bukannya kita semestinya mengucapkan selamat atas munculnya PP dengan pasal-pasal tersebut? Kalo ngga salah, semen memerlukan batugamping. Bukan memerlukan karst yang kaya (salah satunya) air itu? Mari kita cukupi kebutuhan semen dari batugamping non karst. Btw.. Selamat pak Lambok. Selamat menjaga (air) karst juga.. Salam ET (yang seneng PP itu muncul) Budi Brahmantyo wrote: Posting dari Dr Ko pegiat speleologi dan pecinta karst: kemenangan besar bagi die hard perlindungan karst. Saya kira kalangan geologi atau IAGI harus melakukan koreksi atas pasal ini. Karst sebagai kawasan lindung nasional: tidak ada peluang sama sekali untuk industri semen; pabrik semen yang berjalan sekarang harus tutup! Salam, BB Original Message Subject: Fwd: PP tentang karst From:Spelindo [EMAIL PROTECTED] Date:Wed, August 27, 2008 12:34 am To: Arif Suwanto LH [EMAIL PROTECTED] Arzyana IPB [EMAIL PROTECTED] Cahyo [EMAIL PROTECTED] Budi Brahmantyo [EMAIL PROTECTED] Ari Palawa Atmajaya [EMAIL PROTECTED] Tuti Hendrawati [EMAIL PROTECTED] Simanjuntak Arkeolog [EMAIL PROTECTED] Prof Emil Salim [EMAIL PROTECTED] Pindi Setiawan [EMAIL PROTECTED] Kusdarwanto [EMAIL PROTECTED] Efendi LH [EMAIL PROTECTED] Gatot Depdagri [EMAIL PROTECTED] -- Dengan Hormat, Harap dibaca dengan seksama surat via E-mail dari Sunu Wijanarko Agar semua AMDAL Karst didasari atas PP 26 2998 ini dan ... DIPATUHI. Agar diteruskan ke Biro Hukum Kemnteerian LH (Pak Barlin). Kehutanan. Pariwisata, Dalam Negeri. Terima kasih Salam Dr Ko Delivered-To: [EMAIL PROTECTED] D2 Salam speleo Mas Robby mohon dibaca peraturan pemerintah yang baru mengenai PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 2008 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL dapat di unduh di http://www.bktrn.org/public/BatangTubuh_PP26-2008.pdf http://www.bktrn.org/public/BatangTubuh_PP26-2008.pdf isinya yang berhubungan dengan kawasan karst adalah : Pasal 52 ayat (5) (5) Kawasan lindung geologi terdiri atas: a. kawasan cagar alam geologi; b. kawasan rawan bencana alam geologi; dan c. kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah. Pasal 53 (1) Kawasan cagar alam geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (5) huruf a terdiri atas: a. kawasan keunikan batuan dan fosil; b. kawasan keunikan bentang alam; dan c. kawasan keunikan proses geologi. Pasal 60 Ayat 2 Kawasan keunikan bentang alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf b ditetapkan dengan kriteria: a.memiliki bentang alam gumuk pasir pantai; b. memiliki bentang alam berupa kawah, kaldera, maar, leher vulkanik, dan gumuk vulkanik; c. memiliki bentang alam goa; d. memiliki bentang alam ngarai/lembah; e. memiliki bentang alam kubah; atau f.
Re: [iagi-net-l] Fwd: PP tentang karst
Ha...3x, bener juga pak De. Tapi itu Amerika, mereka mengeksploitasi sendiri sumberdaya alamnya, dan mengolahnya lalu menjualnya dalam bentuk barang jadi (mereka punya SDM, metoda (teknologi), mesin dan uang). Tapi sayang..., kita belum bisa seperti bangsa Amerika. Contoh sederhana, demam pasir besi akhir-akhir ini. Cina siap mengambil pasir besi dari Indonesia berapapun jumlahnya. Mereka siap mendatangkan alat-alat berat untuk penggalian dan mesin pencuci (magnetik separator) dengan tenaga2 ahlinya. Kalo demikian, adakah alih teknologi, alih pengetahuan maupun alih ketrampilan? Eksploitasi sumberdaya alam secara besar-besaran, memang bukan sesuatu yang salah, tapi harus tetap berwawasan lingkungan. Hal lain yang harus menjadi pertimbangan adalah : adakah nilai tambah bagi bangsa ini? Memang benar banyaknya PP belum tentu bisa menjamin akan terlidunginya lingkungan hidup kita ini. Yang lebih penting dari pada itu tentu law enforcement-nya. Selama hukum masih bisa diatur-atur, kerusakan lingkungan akan terus terjadi di mana-mana. Kerusakan lingkungan konon juga merupakan salah satu indikasi rendahnya mutu pendidikan di suatu negara. Ini berarti warga di negeri ini tidak terdidik dengan baik, sehingga merupakan warga yang tidak terampil. Ujung-ujungnya yang salah adalah sistem pendidikan nasional kita yang target kualitasnya rendah. Cacat barang bisa didaur ulang, tapi manusia yang sudah terlanjur salah didik pasti tidak kompeten secara moral dan mahal sekali biaya rehabilitasinya. Nah. mbulet kan! Salam, Pardan - Jatim. 2008/9/3 Rovicky Dwi Putrohari [EMAIL PROTECTED] Amerika itu sejak dulu mengeksploitasi habis-habisan suberdaya alamnya. Kayaknya ngga penah mikirin bagaimana anakcucunya nanti. Lah wong anak cucunya akan nyari sendiri kok. Nyarinya sampai keluar negerinya malah. Ada pembelajarn dari apa yg mereka lakukan dulu. Termasuk belajar menjaga lingkungan selama eksploitasi. Haruskan kita menunda eksploitasi sumberdaya alam demi anak cucu ? Sejak lama aku ini berpikir unruk mengambil sumberdaya alam yg ada saat ini dengan syarat memelihara lingkungan. Tetapi bukan mencegah (menunda) mengambil demi anak cucu-cucu. Aku sejak lama tidak akan memberikan warisan ke anak cucu, tapi aku lebih inginn memberikan bekal ilmu ketimbang harta. Menggali sumberdaya alam dengan segala kesulitannya adalah sumber ilmu. Menggali sumberdaya alam itu sama saja menggali ilmu. Menunda menggali boleh jadi sama saja menunda belajar. Selamat belajar Salam Rdp On 9/3/08, Supardan [EMAIL PROTECTED] wrote: Setahu saya ada 3 kelas karst, yaitu : kelas I, II dan III. Untuk karst kelas III, kayaknya boleh ditambang kok. Sudah waktunyalah kita melindungi kekayaan alam kita tercinta ini, agar tidak dieksploitasi habis-habisan, sehingga anak cucu kita tinggal mendengar dongengannya saja. Banyak jenis kekayaan sumberdaya mineral kita, kita gali, lalu kita ekspor dalam bentuk bahan mentah. Sebagian produk akhirnya kembali lagi ke Indonesia dan harus kita bayar dengan harga yang jauh lebih mahal. Mungkin ke depan, kita masih perlu banyak PP lagi untuk melindungi kekayaan alam dan lingkungan kita. Kepentingan ekonomi harus berjalan seiring dengan kepentingan kelestarian sumberdaya alam dan lingkungan, agar Indonesia tetap jaya sampai akhir masa. Merdeka!!! Salam, Pardan - Jatim. 2008/8/29 ET Paripurno [EMAIL PROTECTED] Lho... bukannya kita semestinya mengucapkan selamat atas munculnya PP dengan pasal-pasal tersebut? Kalo ngga salah, semen memerlukan batugamping. Bukan memerlukan karst yang kaya (salah satunya) air itu? Mari kita cukupi kebutuhan semen dari batugamping non karst. Btw.. Selamat pak Lambok. Selamat menjaga (air) karst juga.. Salam ET (yang seneng PP itu muncul) Budi Brahmantyo wrote: Posting dari Dr Ko pegiat speleologi dan pecinta karst: kemenangan besar bagi die hard perlindungan karst. Saya kira kalangan geologi atau IAGI harus melakukan koreksi atas pasal ini. Karst sebagai kawasan lindung nasional: tidak ada peluang sama sekali untuk industri semen; pabrik semen yang berjalan sekarang harus tutup! Salam, BB Original Message Subject: Fwd: PP tentang karst From:Spelindo [EMAIL PROTECTED] Date:Wed, August 27, 2008 12:34 am To: Arif Suwanto LH [EMAIL PROTECTED] Arzyana IPB [EMAIL PROTECTED] Cahyo [EMAIL PROTECTED] Budi Brahmantyo [EMAIL PROTECTED] Ari Palawa Atmajaya [EMAIL PROTECTED] Tuti Hendrawati [EMAIL PROTECTED] Simanjuntak Arkeolog [EMAIL PROTECTED] Prof Emil Salim [EMAIL PROTECTED] Pindi Setiawan [EMAIL PROTECTED] Kusdarwanto [EMAIL PROTECTED] Efendi LH [EMAIL PROTECTED] Gatot Depdagri [EMAIL
Re: [iagi-net-l] Fwd: PP tentang karst
Lho... bukannya kita semestinya mengucapkan selamat atas munculnya PP dengan pasal-pasal tersebut? Kalo ngga salah, semen memerlukan batugamping. Bukan memerlukan karst yang kaya (salah satunya) air itu? Mari kita cukupi kebutuhan semen dari batugamping non karst. Btw.. Selamat pak Lambok. Selamat menjaga (air) karst juga.. Salam ET (yang seneng PP itu muncul) Budi Brahmantyo wrote: Posting dari Dr Ko pegiat speleologi dan pecinta karst: kemenangan besar bagi die hard perlindungan karst. Saya kira kalangan geologi atau IAGI harus melakukan koreksi atas pasal ini. Karst sebagai kawasan lindung nasional: tidak ada peluang sama sekali untuk industri semen; pabrik semen yang berjalan sekarang harus tutup! Salam, BB Original Message Subject: Fwd: PP tentang karst From:Spelindo [EMAIL PROTECTED] Date:Wed, August 27, 2008 12:34 am To: Arif Suwanto LH [EMAIL PROTECTED] Arzyana IPB [EMAIL PROTECTED] Cahyo [EMAIL PROTECTED] Budi Brahmantyo [EMAIL PROTECTED] Ari Palawa Atmajaya [EMAIL PROTECTED] Tuti Hendrawati [EMAIL PROTECTED] Simanjuntak Arkeolog [EMAIL PROTECTED] Prof Emil Salim [EMAIL PROTECTED] Pindi Setiawan [EMAIL PROTECTED] Kusdarwanto [EMAIL PROTECTED] Efendi LH [EMAIL PROTECTED] Gatot Depdagri [EMAIL PROTECTED] -- Dengan Hormat, Harap dibaca dengan seksama surat via E-mail dari Sunu Wijanarko Agar semua AMDAL Karst didasari atas PP 26 2998 ini dan ... DIPATUHI. Agar diteruskan ke Biro Hukum Kemnteerian LH (Pak Barlin). Kehutanan. Pariwisata, Dalam Negeri. Terima kasih Salam Dr Ko Delivered-To: [EMAIL PROTECTED] D2 Salam speleo Mas Robby mohon dibaca peraturan pemerintah yang baru mengenai PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 2008 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL dapat di unduh di http://www.bktrn.org/public/BatangTubuh_PP26-2008.pdfhttp://www.bktrn.org/public/BatangTubuh_PP26-2008.pdf isinya yang berhubungan dengan kawasan karst adalah : Pasal 52 ayat (5) (5) Kawasan lindung geologi terdiri atas: a. kawasan cagar alam geologi; b. kawasan rawan bencana alam geologi; dan c. kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah. Pasal 53 (1) Kawasan cagar alam geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (5) huruf a terdiri atas: a. kawasan keunikan batuan dan fosil; b. kawasan keunikan bentang alam; dan c. kawasan keunikan proses geologi. Pasal 60 Ayat 2 Kawasan keunikan bentang alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf b ditetapkan dengan kriteria: a.memiliki bentang alam gumuk pasir pantai; b. memiliki bentang alam berupa kawah, kaldera, maar, leher vulkanik, dan gumuk vulkanik; c. memiliki bentang alam goa; d. memiliki bentang alam ngarai/lembah; e. memiliki bentang alam kubah; atau f. memiliki bentang alam karst. Salam Sunu PIT IAGI KE-37 (BANDUNG) * acara utama: 27-28 Agustus 2008 * penerimaan abstrak: kemarin2 s/d 30 April 2008 * pengumuman penerimaan abstrak: 15 Mei 2008 * batas akhir penerimaan makalah lengkap: 15 Juli 2008 * abstrak / makalah dikirimkan ke: www.grdc.esdm.go.id/aplod username: iagi2008 password: masukdanaplod PEMILU KETUA UMUM IAGI 2008-2011: * pendaftaran calon ketua: 13 Pebruari - 6 Juni 2008 * penghitungan suara: waktu PIT IAGI Ke-37 di Bandung AYO, CALONKAN DIRI ANDA SEKARANG JUGA!!! - To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi - DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI and its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use of any information posted on IAGI mailing list.