Re: [iagi-net-l] Fwd: PP tentang karst

2008-09-10 Terurut Topik Hendratno Agus
Ini pikiran orang baru bangun tidur siang, karena puasa, lalu baca email dan 
kemudian komentar :
Kita analog-kan dengan puasa. Kalau 11 bulan kita biasa makan siang, dan 1 
bulan kita tidak boleh makan siang (alias puasa), tapi kita bisa makan malam 
(berbuka dan makan sahur). Kalau negara ini punyai RPJM 5-10 th-an, maka perlu 
puasa eksploitasi sumberdaya alam (yang tidak dpt diperbaharui) 1-2 tahun. Lalu 
kita boleh berbuka dan sahur untuk eksploitasi SDA tertentu pada wilayah 
tertentu yang disepakati secara regulasi dan ada justifikasi teknis. Sehingga 
perlu ada konsensus nasional untuk puasa eksploitasi SDA pada tahun berapa? 

Aturan PP 26 tahun 2008 adalah sangat positip untuk menjaga stabilitas perut 
ibu pertiwi, supaya tetap produktif, tapi tetap sehat dan bugar, dan tetap 
cantik luar-dalam. Kalau ibu pertiwi, bisa berpuasa ada jeda 1-2 tahun tanpa 
eksploitasi SDA (khususnya yang mengubah perubahan bentang alam), kemudian 
selama puasa..., kita buat ketegasan alokasi penggunaan lahan untuk kegiatan 
pertambangan (di permukaan dan di bawah permukaan) serempak pada semua provinsi 
dan semua kabupaten, mana yang boleh ditambang dan mana yang tidak boleh 
ditambang, itu dibuat secara tegas pada semua kabupaten / kota di seluruh 
Indonesia. Kita kerahkan teknologi dan 700 geosain mendampingi kabupaten / 
kota. Semua perangkat teknologi dan data awal sudah tersedia di berbagai 
departemen dan lembaga non-departemen (LIPI, Bakorsurtanal, BPPT, LAPAN, 
Jawatan Topografi TNI, dll), dijadikan referensi bekerja. Lalu apakah para 
eksplorasionist mengangggur? Tidak. Mereka tetap bekerja
 membantu pemerintah menyiapkan konsensus alokasi wilayah untuk eksploitasi 
tadi. Nah, kalau ternyata di permukaan sudah tidak ada yang boleh ditambang 
untuk klasifikasi bahan tambang jenis tertentu..yaa. sudah. Kita cagar-kan itu 
untuk dilindungi. Kalau material itu kita butuhkan, maka kita kembangkan 
teknologi material cerdas / smart material yang bisa menggantikan bahan baku 
batuan tadi. Lalu apakah selama Puasa Eksploitasi SDA..., ekonomi makro negara 
langsung mandeg? Tidak. Ekonomi makro tetap jalan, karena masih ada peluang 
berbuka dan makan sahur untuk eksploitasi SDA lainnya. Atau mencari di negara 
lain. Singapura adalah negara kecil yang tidak punya SDA, tapi dengan 
kompetensi teknologi dan kekuatan ilmu yang dipunyainya, maka secara ekonomi 
dia tetap bisa hidup tanpa tergantung SDA. 

mbok menowo begitu kalee..
Gus Hend
 



- Original Message 
From: [EMAIL PROTECTED] [EMAIL PROTECTED]
To: iagi-net@iagi.or.id
Sent: Friday, September 5, 2008 9:43:00 PM
Subject: Re: [iagi-net-l] Fwd: PP tentang karst


Mungkin perlu disepakati dulu devinisi Merusak itu apa ?
Apakah ada kegiatan penambangan / ekploitasi SDA tanpa Merusak
alam. Bagaimana dg kompensasi karena ada perusakan ( dihitung
semua dampak yang ditimbulkan ) , cuma kalau ada kompensasinya
justru sering tdk digunakan untuk rehabilitasi , tapi digunakan
nuntuk yg lain.
ISM

 kawan, kita sekarang rasanya sudah  terbiasa menggunakan
 sumberdaya dengan merusaknya

 pasti ada cara untuk dapat menggunakan sumberdaya itu, tanpa
 harus merusaknya...

 asal kita mau. dan ora nggege mongso


 et



 Simon Christian Kurniawan (DD/PCSB) wrote:

 Setuju keindahan Karst harus dilindungi. Keindahan salju
 Cartenz Pyramid harus dilindungi walaupun mengandung
 cooper.
 Perlu diketahui juga di Amrik dan China sono juga banyak
 yang tidak setuju mengeksploitasi SDA

 Cobalah nonton film Wall-E

 Suatu film sindiran ; tentang apa yang akan kita wariskan
 untuk anak cucu kita.
 Sampah2 SDA yang akan melebihi gedung-gedung pencakar
 langit !



 -Original Message-
 From: Supardan [mailto:[EMAIL PROTECTED]
 Sent: Thursday, 04 September, 2008 11:11 AM
 To: iagi-net@iagi.or.id
 Subject: Re: [iagi-net-l] Fwd: PP tentang karst

 Ha...3x, bener juga pak De. Tapi itu Amerika, mereka
 mengeksploitasi sendiri sumberdaya alamnya, dan mengolahnya
 lalu menjualnya dalam bentuk barang jadi (mereka punya SDM,
 metoda (teknologi), mesin dan uang). Tapi sayang..., kita
 belum bisa seperti bangsa Amerika.  Contoh sederhana, demam
 pasir besi akhir-akhir ini. Cina siap mengambil pasir besi
 dari Indonesia berapapun jumlahnya. Mereka siap
 mendatangkan alat-alat berat untuk penggalian dan mesin
 pencuci (magnetik separator) dengan tenaga2 ahlinya. Kalo
 demikian, adakah alih teknologi, alih pengetahuan maupun
 alih ketrampilan?
 Eksploitasi sumberdaya alam secara besar-besaran, memang
 bukan sesuatu yang salah, tapi harus tetap berwawasan
 lingkungan. Hal lain yang harus menjadi pertimbangan adalah
 : adakah nilai tambah bagi bangsa ini? Memang benar
 banyaknya PP belum tentu bisa menjamin akan terlidunginya
 lingkungan hidup kita ini. Yang lebih penting dari pada itu
 tentu law enforcement-nya. Selama hukum masih bisa
 diatur-atur, kerusakan
 lingkungan akan terus terjadi di mana-mana.
 Kerusakan lingkungan konon juga merupakan salah satu
 indikasi rendahnya mutu

RE: [iagi-net-l] Fwd: PP tentang karst

2008-09-05 Terurut Topik Simon Christian Kurniawan (DD/PCSB)
Setuju keindahan Karst harus dilindungi. Keindahan salju Cartenz Pyramid
harus dilindungi walaupun mengandung cooper.
Perlu diketahui juga di Amrik dan China sono juga banyak yang tidak
setuju mengeksploitasi SDA

Cobalah nonton film Wall-E

Suatu film sindiran ; tentang apa yang akan kita wariskan untuk anak
cucu kita. 
Sampah2 SDA yang akan melebihi gedung-gedung pencakar langit !



-Original Message-
From: Supardan [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
Sent: Thursday, 04 September, 2008 11:11 AM
To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] Fwd: PP tentang karst

Ha...3x, bener juga pak De. Tapi itu Amerika, mereka mengeksploitasi
sendiri sumberdaya alamnya, dan mengolahnya lalu menjualnya dalam bentuk
barang jadi (mereka punya SDM, metoda (teknologi), mesin dan uang). Tapi
sayang..., kita belum bisa seperti bangsa Amerika.  Contoh sederhana,
demam pasir besi akhir-akhir ini. Cina siap mengambil pasir besi dari
Indonesia berapapun jumlahnya. Mereka siap mendatangkan alat-alat berat
untuk penggalian dan mesin pencuci (magnetik separator) dengan tenaga2
ahlinya. Kalo demikian, adakah alih teknologi, alih pengetahuan maupun
alih ketrampilan?
Eksploitasi sumberdaya alam secara besar-besaran, memang bukan sesuatu
yang salah, tapi harus tetap berwawasan lingkungan. Hal lain yang harus
menjadi pertimbangan adalah : adakah nilai tambah bagi bangsa ini?
Memang benar banyaknya PP belum tentu bisa menjamin akan terlidunginya
lingkungan hidup kita ini. Yang lebih penting dari pada itu tentu law
enforcement-nya. Selama hukum masih bisa diatur-atur, kerusakan
lingkungan akan terus terjadi di mana-mana.
Kerusakan lingkungan konon juga merupakan salah satu indikasi rendahnya
mutu pendidikan di suatu negara. Ini berarti warga di negeri ini tidak
terdidik dengan baik, sehingga merupakan warga yang tidak terampil.
Ujung-ujungnya yang salah adalah sistem pendidikan nasional kita yang
target kualitasnya rendah. Cacat barang bisa didaur ulang, tapi manusia
yang sudah terlanjur salah didik pasti tidak kompeten secara moral dan
mahal sekali biaya rehabilitasinya.
Nah. mbulet kan!
Salam,
Pardan - Jatim.
2008/9/3 Rovicky Dwi Putrohari [EMAIL PROTECTED]

 Amerika itu sejak dulu mengeksploitasi habis-habisan suberdaya 
 alamnya. Kayaknya ngga penah mikirin bagaimana anakcucunya nanti. Lah 
 wong anak cucunya akan nyari sendiri kok. Nyarinya sampai keluar 
 negerinya malah.
 Ada pembelajarn dari apa yg mereka lakukan dulu. Termasuk belajar 
 menjaga lingkungan selama eksploitasi.

 Haruskan kita menunda eksploitasi sumberdaya alam demi anak cucu ?

 Sejak lama aku ini berpikir unruk mengambil sumberdaya alam  yg ada 
 saat ini dengan syarat memelihara lingkungan. Tetapi bukan mencegah
 (menunda) mengambil demi anak cucu-cucu.
 Aku sejak lama tidak akan memberikan warisan ke anak cucu, tapi aku 
 lebih inginn memberikan bekal ilmu ketimbang harta. Menggali 
 sumberdaya alam dengan segala kesulitannya adalah sumber ilmu.
 Menggali sumberdaya alam itu sama saja menggali ilmu. Menunda menggali

 boleh jadi sama saja menunda belajar.

  Selamat belajar
 Salam

 Rdp


 On 9/3/08, Supardan [EMAIL PROTECTED] wrote:
  Setahu saya ada 3 kelas karst, yaitu : kelas I, II dan III. Untuk 
  karst kelas III, kayaknya boleh ditambang kok. Sudah waktunyalah 
  kita
 melindungi
  kekayaan alam kita tercinta ini, agar tidak dieksploitasi 
  habis-habisan, sehingga anak cucu kita tinggal mendengar 
  dongengannya saja. Banyak jenis kekayaan sumberdaya mineral kita, 
  kita gali, lalu kita ekspor dalam
 bentuk
  bahan mentah. Sebagian produk akhirnya kembali lagi ke Indonesia dan
 harus
  kita bayar dengan harga yang jauh lebih mahal. Mungkin ke depan, 
  kita
 masih
  perlu banyak PP lagi untuk melindungi kekayaan alam dan lingkungan 
  kita. Kepentingan ekonomi harus berjalan seiring dengan kepentingan 
  kelestarian sumberdaya alam dan lingkungan, agar Indonesia tetap 
  jaya
 sampai
  akhir masa. Merdeka!!!
  Salam,
  Pardan - Jatim.
  2008/8/29 ET Paripurno [EMAIL PROTECTED]
 
  Lho... bukannya kita semestinya mengucapkan selamat atas munculnya 
  PP dengan pasal-pasal tersebut?  Kalo ngga salah, semen memerlukan 
  batugamping. Bukan memerlukan karst yang kaya (salah satunya) air
itu?
  Mari kita cukupi kebutuhan semen dari batugamping non karst.
 
 
  Btw.. Selamat pak Lambok. Selamat menjaga (air) karst juga..
 
 
  Salam
 
 
  ET
 
  (yang seneng PP itu muncul)
 
 
 
 
  Budi Brahmantyo wrote:
 
   Posting dari Dr Ko pegiat speleologi dan pecinta karst:
   kemenangan besar bagi die hard perlindungan karst.
   Saya kira kalangan geologi atau IAGI harus melakukan koreksi atas
 pasal
  ini.
   Karst sebagai kawasan lindung nasional: tidak ada peluang sama 
   sekali untuk industri semen; pabrik semen yang berjalan sekarang
harus tutup!
  
   Salam,
   BB
  
    Original Message
  
   Subject: Fwd: PP tentang karst
   From:Spelindo [EMAIL PROTECTED]
   Date:Wed, August 27

Re: [iagi-net-l] Fwd: PP tentang karst

2008-09-05 Terurut Topik ET Paripurno
kawan, kita sekarang rasanya sudah  terbiasa menggunakan sumberdaya
dengan merusaknya

pasti ada cara untuk dapat menggunakan sumberdaya itu, tanpa harus
merusaknya...

asal kita mau. dan ora nggege mongso


et



Simon Christian Kurniawan (DD/PCSB) wrote:

 Setuju keindahan Karst harus dilindungi. Keindahan salju Cartenz Pyramid
 harus dilindungi walaupun mengandung cooper.
 Perlu diketahui juga di Amrik dan China sono juga banyak yang tidak
 setuju mengeksploitasi SDA

 Cobalah nonton film Wall-E

 Suatu film sindiran ; tentang apa yang akan kita wariskan untuk anak
 cucu kita. 
 Sampah2 SDA yang akan melebihi gedung-gedung pencakar langit !



 -Original Message-
 From: Supardan [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
 Sent: Thursday, 04 September, 2008 11:11 AM
 To: iagi-net@iagi.or.id
 Subject: Re: [iagi-net-l] Fwd: PP tentang karst

 Ha...3x, bener juga pak De. Tapi itu Amerika, mereka mengeksploitasi
 sendiri sumberdaya alamnya, dan mengolahnya lalu menjualnya dalam bentuk
 barang jadi (mereka punya SDM, metoda (teknologi), mesin dan uang). Tapi
 sayang..., kita belum bisa seperti bangsa Amerika.  Contoh sederhana,
 demam pasir besi akhir-akhir ini. Cina siap mengambil pasir besi dari
 Indonesia berapapun jumlahnya. Mereka siap mendatangkan alat-alat berat
 untuk penggalian dan mesin pencuci (magnetik separator) dengan tenaga2
 ahlinya. Kalo demikian, adakah alih teknologi, alih pengetahuan maupun
 alih ketrampilan?
 Eksploitasi sumberdaya alam secara besar-besaran, memang bukan sesuatu
 yang salah, tapi harus tetap berwawasan lingkungan. Hal lain yang harus
 menjadi pertimbangan adalah : adakah nilai tambah bagi bangsa ini?
 Memang benar banyaknya PP belum tentu bisa menjamin akan terlidunginya
 lingkungan hidup kita ini. Yang lebih penting dari pada itu tentu law
 enforcement-nya. Selama hukum masih bisa diatur-atur, kerusakan
 lingkungan akan terus terjadi di mana-mana.
 Kerusakan lingkungan konon juga merupakan salah satu indikasi rendahnya
 mutu pendidikan di suatu negara. Ini berarti warga di negeri ini tidak
 terdidik dengan baik, sehingga merupakan warga yang tidak terampil.
 Ujung-ujungnya yang salah adalah sistem pendidikan nasional kita yang
 target kualitasnya rendah. Cacat barang bisa didaur ulang, tapi manusia
 yang sudah terlanjur salah didik pasti tidak kompeten secara moral dan
 mahal sekali biaya rehabilitasinya.
 Nah. mbulet kan!
 Salam,
 Pardan - Jatim.
 2008/9/3 Rovicky Dwi Putrohari [EMAIL PROTECTED]

   
 Amerika itu sejak dulu mengeksploitasi habis-habisan suberdaya 
 alamnya. Kayaknya ngga penah mikirin bagaimana anakcucunya nanti. Lah 
 wong anak cucunya akan nyari sendiri kok. Nyarinya sampai keluar 
 negerinya malah.
 Ada pembelajarn dari apa yg mereka lakukan dulu. Termasuk belajar 
 menjaga lingkungan selama eksploitasi.

 Haruskan kita menunda eksploitasi sumberdaya alam demi anak cucu ?

 Sejak lama aku ini berpikir unruk mengambil sumberdaya alam  yg ada 
 saat ini dengan syarat memelihara lingkungan. Tetapi bukan mencegah
 (menunda) mengambil demi anak cucu-cucu.
 Aku sejak lama tidak akan memberikan warisan ke anak cucu, tapi aku 
 lebih inginn memberikan bekal ilmu ketimbang harta. Menggali 
 sumberdaya alam dengan segala kesulitannya adalah sumber ilmu.
 Menggali sumberdaya alam itu sama saja menggali ilmu. Menunda menggali
 

   
 boleh jadi sama saja menunda belajar.

  Selamat belajar
 Salam

 Rdp


 On 9/3/08, Supardan [EMAIL PROTECTED] wrote:
 
 Setahu saya ada 3 kelas karst, yaitu : kelas I, II dan III. Untuk 
 karst kelas III, kayaknya boleh ditambang kok. Sudah waktunyalah 
 kita
   
 melindungi
 
 kekayaan alam kita tercinta ini, agar tidak dieksploitasi 
 habis-habisan, sehingga anak cucu kita tinggal mendengar 
 dongengannya saja. Banyak jenis kekayaan sumberdaya mineral kita, 
 kita gali, lalu kita ekspor dalam
   
 bentuk
 
 bahan mentah. Sebagian produk akhirnya kembali lagi ke Indonesia dan
   
 harus
 
 kita bayar dengan harga yang jauh lebih mahal. Mungkin ke depan, 
 kita
   
 masih
 
 perlu banyak PP lagi untuk melindungi kekayaan alam dan lingkungan 
 kita. Kepentingan ekonomi harus berjalan seiring dengan kepentingan 
 kelestarian sumberdaya alam dan lingkungan, agar Indonesia tetap 
 jaya
   
 sampai
 
 akhir masa. Merdeka!!!
 Salam,
 Pardan - Jatim.
 2008/8/29 ET Paripurno [EMAIL PROTECTED]

   
 Lho... bukannya kita semestinya mengucapkan selamat atas munculnya 
 PP dengan pasal-pasal tersebut?  Kalo ngga salah, semen memerlukan 
 batugamping. Bukan memerlukan karst yang kaya (salah satunya) air
 
 itu?
   
 Mari kita cukupi kebutuhan semen dari batugamping non karst.


 Btw.. Selamat pak Lambok. Selamat menjaga (air) karst juga..


 Salam


 ET

 (yang seneng PP itu muncul)




 Budi Brahmantyo wrote:

 
 Posting dari Dr Ko pegiat speleologi dan pecinta karst:
 kemenangan besar bagi die hard perlindungan karst.
 Saya kira kalangan geologi atau IAGI harus melakukan

Re: [iagi-net-l] Fwd: PP tentang karst

2008-09-05 Terurut Topik liamsi

Mungkin perlu disepakati dulu devinisi Merusak itu apa ?
Apakah ada kegiatan penambangan / ekploitasi SDA tanpa Merusak
alam. Bagaimana dg kompensasi karena ada perusakan ( dihitung
semua dampak yang ditimbulkan ) , cuma kalau ada kompensasinya
justru sering tdk digunakan untuk rehabilitasi , tapi digunakan
nuntuk yg lain.
ISM

 kawan, kita sekarang rasanya sudah  terbiasa menggunakan
 sumberdaya dengan merusaknya

 pasti ada cara untuk dapat menggunakan sumberdaya itu, tanpa
 harus merusaknya...

 asal kita mau. dan ora nggege mongso


 et



 Simon Christian Kurniawan (DD/PCSB) wrote:

 Setuju keindahan Karst harus dilindungi. Keindahan salju
 Cartenz Pyramid harus dilindungi walaupun mengandung
 cooper.
 Perlu diketahui juga di Amrik dan China sono juga banyak
 yang tidak setuju mengeksploitasi SDA

 Cobalah nonton film Wall-E

 Suatu film sindiran ; tentang apa yang akan kita wariskan
 untuk anak cucu kita.
 Sampah2 SDA yang akan melebihi gedung-gedung pencakar
 langit !



 -Original Message-
 From: Supardan [mailto:[EMAIL PROTECTED]
 Sent: Thursday, 04 September, 2008 11:11 AM
 To: iagi-net@iagi.or.id
 Subject: Re: [iagi-net-l] Fwd: PP tentang karst

 Ha...3x, bener juga pak De. Tapi itu Amerika, mereka
 mengeksploitasi sendiri sumberdaya alamnya, dan mengolahnya
 lalu menjualnya dalam bentuk barang jadi (mereka punya SDM,
 metoda (teknologi), mesin dan uang). Tapi sayang..., kita
 belum bisa seperti bangsa Amerika.  Contoh sederhana, demam
 pasir besi akhir-akhir ini. Cina siap mengambil pasir besi
 dari Indonesia berapapun jumlahnya. Mereka siap
 mendatangkan alat-alat berat untuk penggalian dan mesin
 pencuci (magnetik separator) dengan tenaga2 ahlinya. Kalo
 demikian, adakah alih teknologi, alih pengetahuan maupun
 alih ketrampilan?
 Eksploitasi sumberdaya alam secara besar-besaran, memang
 bukan sesuatu yang salah, tapi harus tetap berwawasan
 lingkungan. Hal lain yang harus menjadi pertimbangan adalah
 : adakah nilai tambah bagi bangsa ini? Memang benar
 banyaknya PP belum tentu bisa menjamin akan terlidunginya
 lingkungan hidup kita ini. Yang lebih penting dari pada itu
 tentu law enforcement-nya. Selama hukum masih bisa
 diatur-atur, kerusakan
 lingkungan akan terus terjadi di mana-mana.
 Kerusakan lingkungan konon juga merupakan salah satu
 indikasi rendahnya mutu pendidikan di suatu negara. Ini
 berarti warga di negeri ini tidak terdidik dengan baik,
 sehingga merupakan warga yang tidak terampil.
 Ujung-ujungnya yang salah adalah sistem pendidikan nasional
 kita yang target kualitasnya rendah. Cacat barang bisa
 didaur ulang, tapi manusia yang sudah terlanjur salah didik
 pasti tidak kompeten secara moral dan mahal sekali biaya
 rehabilitasinya.
 Nah. mbulet kan!
 Salam,
 Pardan - Jatim.
 2008/9/3 Rovicky Dwi Putrohari [EMAIL PROTECTED]


 Amerika itu sejak dulu mengeksploitasi habis-habisan
 suberdaya  alamnya. Kayaknya ngga penah mikirin bagaimana
 anakcucunya nanti. Lah  wong anak cucunya akan nyari
 sendiri kok. Nyarinya sampai keluar  negerinya malah.
 Ada pembelajarn dari apa yg mereka lakukan dulu.
 Termasuk belajar  menjaga lingkungan selama eksploitasi.

 Haruskan kita menunda eksploitasi sumberdaya alam demi
 anak cucu ?

 Sejak lama aku ini berpikir unruk mengambil sumberdaya
 alam  yg ada  saat ini dengan syarat memelihara
 lingkungan. Tetapi bukan mencegah (menunda) mengambil
 demi anak cucu-cucu.
 Aku sejak lama tidak akan memberikan warisan ke anak cucu,
 tapi aku  lebih inginn memberikan bekal ilmu ketimbang
 harta. Menggali
 sumberdaya alam dengan segala kesulitannya adalah sumber
 ilmu.
 Menggali sumberdaya alam itu sama saja menggali ilmu.
 Menunda menggali



 boleh jadi sama saja menunda belajar.

  Selamat belajar
 Salam

 Rdp


 On 9/3/08, Supardan [EMAIL PROTECTED] wrote:

 Setahu saya ada 3 kelas karst, yaitu : kelas I, II dan
 III. Untuk  karst kelas III, kayaknya boleh ditambang
 kok. Sudah waktunyalah  kita

 melindungi

 kekayaan alam kita tercinta ini, agar tidak dieksploitasi

 habis-habisan, sehingga anak cucu kita tinggal mendengar
 dongengannya saja. Banyak jenis kekayaan sumberdaya
 mineral kita,  kita gali, lalu kita ekspor dalam

 bentuk

 bahan mentah. Sebagian produk akhirnya kembali lagi ke
 Indonesia dan

 harus

 kita bayar dengan harga yang jauh lebih mahal. Mungkin ke
 depan,  kita

 masih

 perlu banyak PP lagi untuk melindungi kekayaan alam dan
 lingkungan  kita. Kepentingan ekonomi harus berjalan
 seiring dengan kepentingan  kelestarian sumberdaya alam
 dan lingkungan, agar Indonesia tetap  jaya

 sampai

 akhir masa. Merdeka!!!
 Salam,
 Pardan - Jatim.
 2008/8/29 ET Paripurno [EMAIL PROTECTED]


 Lho... bukannya kita semestinya mengucapkan selamat atas
 munculnya  PP dengan pasal-pasal tersebut?  Kalo ngga
 salah, semen memerlukan  batugamping. Bukan memerlukan
 karst yang kaya (salah satunya) air

 itu?

 Mari kita cukupi kebutuhan semen dari batugamping non
 karst.


 Btw.. Selamat pak Lambok. Selamat menjaga (air) karst

Re: [iagi-net-l] Fwd: PP tentang karst

2008-09-03 Terurut Topik Supardan
Setahu saya ada 3 kelas karst, yaitu : kelas I, II dan III. Untuk karst
kelas III, kayaknya boleh ditambang kok. Sudah waktunyalah kita melindungi
kekayaan alam kita tercinta ini, agar tidak dieksploitasi habis-habisan,
sehingga anak cucu kita tinggal mendengar dongengannya saja. Banyak jenis
kekayaan sumberdaya mineral kita, kita gali, lalu kita ekspor dalam bentuk
bahan mentah. Sebagian produk akhirnya kembali lagi ke Indonesia dan harus
kita bayar dengan harga yang jauh lebih mahal. Mungkin ke depan, kita masih
perlu banyak PP lagi untuk melindungi kekayaan alam dan lingkungan
kita. Kepentingan ekonomi harus berjalan seiring dengan kepentingan
kelestarian sumberdaya alam dan lingkungan, agar Indonesia tetap jaya sampai
akhir masa. Merdeka!!!
Salam,
Pardan - Jatim.
2008/8/29 ET Paripurno [EMAIL PROTECTED]

 Lho... bukannya kita semestinya mengucapkan selamat atas munculnya PP
 dengan pasal-pasal tersebut?  Kalo ngga salah, semen memerlukan
 batugamping. Bukan memerlukan karst yang kaya (salah satunya) air itu?
 Mari kita cukupi kebutuhan semen dari batugamping non karst.


 Btw.. Selamat pak Lambok. Selamat menjaga (air) karst juga..


 Salam


 ET

 (yang seneng PP itu muncul)




 Budi Brahmantyo wrote:

  Posting dari Dr Ko pegiat speleologi dan pecinta karst:
  kemenangan besar bagi die hard perlindungan karst.
  Saya kira kalangan geologi atau IAGI harus melakukan koreksi atas pasal
 ini.
  Karst sebagai kawasan lindung nasional: tidak ada peluang sama sekali
  untuk industri semen; pabrik semen yang berjalan sekarang harus tutup!
 
  Salam,
  BB
 
   Original Message
 
  Subject: Fwd: PP tentang karst
  From:Spelindo [EMAIL PROTECTED]
  Date:Wed, August 27, 2008 12:34 am
  To:  Arif Suwanto LH [EMAIL PROTECTED]
 Arzyana IPB [EMAIL PROTECTED]
 Cahyo [EMAIL PROTECTED]
 Budi Brahmantyo [EMAIL PROTECTED]
 Ari Palawa Atmajaya [EMAIL PROTECTED]
 Tuti Hendrawati [EMAIL PROTECTED]
 Simanjuntak Arkeolog [EMAIL PROTECTED]
 Prof Emil Salim [EMAIL PROTECTED]
 Pindi Setiawan [EMAIL PROTECTED]
 Kusdarwanto [EMAIL PROTECTED]
 Efendi LH [EMAIL PROTECTED]
 Gatot Depdagri [EMAIL PROTECTED]
 
 --
 
 
 
 
 Dengan Hormat,
 
 
Harap dibaca dengan seksama surat via E-mail dari Sunu Wijanarko
 
Agar semua AMDAL Karst didasari atas PP 26 2998 ini
 
dan ... DIPATUHI.
 
Agar diteruskan ke Biro Hukum  Kemnteerian LH (Pak Barlin).
  Kehutanan. Pariwisata, Dalam Negeri.
 
  Terima kasih
 
Salam
 
Dr Ko
 
 
 
 
  Delivered-To: [EMAIL PROTECTED]
  D2
 
  Salam speleo
  Mas Robby mohon dibaca peraturan pemerintah yang baru mengenai
  PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
  NOMOR 26 TAHUN 2008 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL
 
  dapat di unduh di
  http://www.bktrn.org/public/BatangTubuh_PP26-2008.pdf
 http://www.bktrn.org/public/BatangTubuh_PP26-2008.pdf
  isinya yang berhubungan dengan kawasan karst adalah :
 
  Pasal 52 ayat (5)
  (5) Kawasan lindung geologi terdiri atas:
  a. kawasan cagar alam geologi;
  b. kawasan rawan bencana alam geologi; dan
  c. kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air
  tanah.
 
 
  Pasal 53
  (1) Kawasan cagar alam geologi sebagaimana dimaksud dalam
  Pasal 52 ayat (5) huruf a terdiri atas:
  a. kawasan keunikan batuan dan fosil;
  b. kawasan keunikan bentang alam; dan
  c. kawasan keunikan proses geologi.
 
  Pasal 60 Ayat 2
  Kawasan keunikan bentang alam sebagaimana dimaksud
  dalam Pasal 53 ayat (1) huruf b ditetapkan dengan kriteria:
  a.memiliki bentang alam gumuk pasir pantai;
  b. memiliki bentang alam berupa kawah, kaldera, maar, leher
  vulkanik, dan gumuk vulkanik;
  c. memiliki bentang alam goa;
  d. memiliki bentang alam ngarai/lembah;
  e. memiliki bentang alam kubah; atau
  f. memiliki bentang alam karst.
 
  Salam
  Sunu
 
 
 
 
 
 
 
 
 
  PIT IAGI KE-37 (BANDUNG)
  * acara utama: 27-28 Agustus 2008
  * penerimaan abstrak: kemarin2 s/d 30 April 2008
  * pengumuman penerimaan abstrak: 15 Mei 2008
  * batas akhir penerimaan makalah lengkap: 15 Juli 2008
  * abstrak / makalah dikirimkan ke:
  www.grdc.esdm.go.id/aplod
  username: iagi2008
  password: masukdanaplod
 
 
 
  PEMILU KETUA UMUM IAGI 2008-2011:
  * pendaftaran calon ketua: 13 Pebruari - 6 Juni 2008
  * penghitungan suara: waktu PIT IAGI Ke-37 di Bandung
  AYO, CALONKAN DIRI ANDA SEKARANG JUGA!!!
 
 
 -
  To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
  To subscribe, send email to: 

Re: [iagi-net-l] Fwd: PP tentang karst

2008-09-03 Terurut Topik Yuriza . NOOR
memang susah jadi negara yang perlu uang ... semua digadai/dijual buat 
mendapatkan uang...
india mengekspor batu (katanya sih granit) besar besaran ke negara negara 
scandinavia ...
scandinavia yang punya banyak batuan beku (bisa dilihat di peta geologi 
mereka) nggak mau memakai batu batu itu buat membangun kota mereka lebih 
suka impor dari india 
alasannya lebih ekonomis daripada ekologis kayaknya sih, lebih mahal 
menambang batu di dalam negri daripada impor batu dari india





Supardan [EMAIL PROTECTED] 
03.09.2008 08:21
Please respond to
iagi-net@iagi.or.id


To
iagi-net@iagi.or.id
cc

Subject
Re: [iagi-net-l] Fwd: PP tentang karst






Setahu saya ada 3 kelas karst, yaitu : kelas I, II dan III. Untuk karst
kelas III, kayaknya boleh ditambang kok. Sudah waktunyalah kita melindungi
kekayaan alam kita tercinta ini, agar tidak dieksploitasi habis-habisan,
sehingga anak cucu kita tinggal mendengar dongengannya saja. Banyak jenis
kekayaan sumberdaya mineral kita, kita gali, lalu kita ekspor dalam bentuk
bahan mentah. Sebagian produk akhirnya kembali lagi ke Indonesia dan harus
kita bayar dengan harga yang jauh lebih mahal. Mungkin ke depan, kita 
masih
perlu banyak PP lagi untuk melindungi kekayaan alam dan lingkungan
kita. Kepentingan ekonomi harus berjalan seiring dengan kepentingan
kelestarian sumberdaya alam dan lingkungan, agar Indonesia tetap jaya 
sampai
akhir masa. Merdeka!!!
Salam,
Pardan - Jatim.
2008/8/29 ET Paripurno [EMAIL PROTECTED]

 Lho... bukannya kita semestinya mengucapkan selamat atas munculnya PP
 dengan pasal-pasal tersebut?  Kalo ngga salah, semen memerlukan
 batugamping. Bukan memerlukan karst yang kaya (salah satunya) air itu?
 Mari kita cukupi kebutuhan semen dari batugamping non karst.


 Btw.. Selamat pak Lambok. Selamat menjaga (air) karst juga..


 Salam


 ET

 (yang seneng PP itu muncul)




 Budi Brahmantyo wrote:

  Posting dari Dr Ko pegiat speleologi dan pecinta karst:
  kemenangan besar bagi die hard perlindungan karst.
  Saya kira kalangan geologi atau IAGI harus melakukan koreksi atas 
pasal
 ini.
  Karst sebagai kawasan lindung nasional: tidak ada peluang sama sekali
  untuk industri semen; pabrik semen yang berjalan sekarang harus tutup!
 
  Salam,
  BB
 
   Original Message
 
  Subject: Fwd: PP tentang karst
  From:Spelindo [EMAIL PROTECTED]
  Date:Wed, August 27, 2008 12:34 am
  To:  Arif Suwanto LH [EMAIL PROTECTED]
 Arzyana IPB [EMAIL PROTECTED]
 Cahyo [EMAIL PROTECTED]
 Budi Brahmantyo [EMAIL PROTECTED]
 Ari Palawa Atmajaya [EMAIL PROTECTED]
 Tuti Hendrawati [EMAIL PROTECTED]
 Simanjuntak Arkeolog [EMAIL PROTECTED]
 Prof Emil Salim [EMAIL PROTECTED]
 Pindi Setiawan [EMAIL PROTECTED]
 Kusdarwanto [EMAIL PROTECTED]
 Efendi LH [EMAIL PROTECTED]
 Gatot Depdagri [EMAIL PROTECTED]
 
 
--
 
 
 
 
 Dengan Hormat,
 
 
Harap dibaca dengan seksama surat via E-mail dari Sunu Wijanarko
 
Agar semua AMDAL Karst didasari atas PP 26 2998 ini
 
dan ... DIPATUHI.
 
Agar diteruskan ke Biro Hukum  Kemnteerian LH (Pak Barlin).
  Kehutanan. Pariwisata, Dalam Negeri.
 
  Terima kasih
 
Salam
 
Dr Ko
 
 
 
 
  Delivered-To: [EMAIL PROTECTED]
  D2
 
  Salam speleo
  Mas Robby mohon dibaca peraturan pemerintah yang baru mengenai
  PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
  NOMOR 26 TAHUN 2008 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL
 
  dapat di unduh di
  http://www.bktrn.org/public/BatangTubuh_PP26-2008.pdf
 http://www.bktrn.org/public/BatangTubuh_PP26-2008.pdf
  isinya yang berhubungan dengan kawasan karst adalah :
 
  Pasal 52 ayat (5)
  (5) Kawasan lindung geologi terdiri atas:
  a. kawasan cagar alam geologi;
  b. kawasan rawan bencana alam geologi; dan
  c. kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air
  tanah.
 
 
  Pasal 53
  (1) Kawasan cagar alam geologi sebagaimana dimaksud dalam
  Pasal 52 ayat (5) huruf a terdiri atas:
  a. kawasan keunikan batuan dan fosil;
  b. kawasan keunikan bentang alam; dan
  c. kawasan keunikan proses geologi.
 
  Pasal 60 Ayat 2
  Kawasan keunikan bentang alam sebagaimana dimaksud
  dalam Pasal 53 ayat (1) huruf b ditetapkan dengan kriteria:
  a.memiliki bentang alam gumuk pasir pantai;
  b. memiliki bentang alam berupa kawah, kaldera, maar, leher
  vulkanik, dan gumuk vulkanik;
  c. memiliki bentang alam goa;
  d. memiliki bentang alam ngarai/lembah;
  e. memiliki bentang alam kubah; atau
  f. memiliki bentang alam karst.
 
  Salam
  Sunu
 
 
 
 
 
 
 
 
 

  PIT IAGI KE-37 (BANDUNG)
  * acara utama: 27-28 Agustus 2008
  * penerimaan abstrak: kemarin2 s/d 30 April 2008
  * pengumuman penerimaan abstrak: 15 Mei

Re: [iagi-net-l] Fwd: PP tentang karst

2008-09-03 Terurut Topik Ismail Zaini
kita  masih perlu banyak PP lagi untuk melindungi kekayaan alam dan 
lingkungan kita.

-
Yang diperlukan saat ini rasanya bukan banyaknya aturan/regulasinya Tapi 
kepada Penegakan aturan secara tegas dan konsekwen.

Yg menjadi titik awal kesremawutan segala bidang karena masalah ini

ISM

- Original Message - 
From: [EMAIL PROTECTED]

To: iagi-net@iagi.or.id
Cc: iagi-net@iagi.or.id
Sent: Wednesday, September 03, 2008 1:33 AM
Subject: Re: [iagi-net-l] Fwd: PP tentang karst



memang susah jadi negara yang perlu uang ... semua digadai/dijual buat
mendapatkan uang...
india mengekspor batu (katanya sih granit) besar besaran ke negara negara
scandinavia ...
scandinavia yang punya banyak batuan beku (bisa dilihat di peta geologi
mereka) nggak mau memakai batu batu itu buat membangun kota mereka lebih
suka impor dari india
alasannya lebih ekonomis daripada ekologis kayaknya sih, lebih mahal
menambang batu di dalam negri daripada impor batu dari india





Supardan [EMAIL PROTECTED]
03.09.2008 08:21
Please respond to
iagi-net@iagi.or.id


To
iagi-net@iagi.or.id
cc

Subject
Re: [iagi-net-l] Fwd: PP tentang karst






Setahu saya ada 3 kelas karst, yaitu : kelas I, II dan III. Untuk karst
kelas III, kayaknya boleh ditambang kok. Sudah waktunyalah kita melindungi
kekayaan alam kita tercinta ini, agar tidak dieksploitasi habis-habisan,
sehingga anak cucu kita tinggal mendengar dongengannya saja. Banyak jenis
kekayaan sumberdaya mineral kita, kita gali, lalu kita ekspor dalam bentuk
bahan mentah. Sebagian produk akhirnya kembali lagi ke Indonesia dan harus
kita bayar dengan harga yang jauh lebih mahal. Mungkin ke depan, kita
masih
perlu banyak PP lagi untuk melindungi kekayaan alam dan lingkungan
kita. Kepentingan ekonomi harus berjalan seiring dengan kepentingan
kelestarian sumberdaya alam dan lingkungan, agar Indonesia tetap jaya
sampai
akhir masa. Merdeka!!!
Salam,
Pardan - Jatim.
2008/8/29 ET Paripurno [EMAIL PROTECTED]


Lho... bukannya kita semestinya mengucapkan selamat atas munculnya PP
dengan pasal-pasal tersebut?  Kalo ngga salah, semen memerlukan
batugamping. Bukan memerlukan karst yang kaya (salah satunya) air itu?
Mari kita cukupi kebutuhan semen dari batugamping non karst.


Btw.. Selamat pak Lambok. Selamat menjaga (air) karst juga..


Salam


ET

(yang seneng PP itu muncul)




Budi Brahmantyo wrote:

 Posting dari Dr Ko pegiat speleologi dan pecinta karst:
 kemenangan besar bagi die hard perlindungan karst.
 Saya kira kalangan geologi atau IAGI harus melakukan koreksi atas

pasal

ini.
 Karst sebagai kawasan lindung nasional: tidak ada peluang sama sekali
 untuk industri semen; pabrik semen yang berjalan sekarang harus tutup!

 Salam,
 BB

  Original Message

 Subject: Fwd: PP tentang karst
 From:Spelindo [EMAIL PROTECTED]
 Date:Wed, August 27, 2008 12:34 am
 To:  Arif Suwanto LH [EMAIL PROTECTED]
Arzyana IPB [EMAIL PROTECTED]
Cahyo [EMAIL PROTECTED]
Budi Brahmantyo [EMAIL PROTECTED]
Ari Palawa Atmajaya [EMAIL PROTECTED]
Tuti Hendrawati [EMAIL PROTECTED]
Simanjuntak Arkeolog [EMAIL PROTECTED]
Prof Emil Salim [EMAIL PROTECTED]
Pindi Setiawan [EMAIL PROTECTED]
Kusdarwanto [EMAIL PROTECTED]
Efendi LH [EMAIL PROTECTED]
Gatot Depdagri [EMAIL PROTECTED]



--





Dengan Hormat,


   Harap dibaca dengan seksama surat via E-mail dari Sunu Wijanarko

   Agar semua AMDAL Karst didasari atas PP 26 2998 ini

   dan ... DIPATUHI.

   Agar diteruskan ke Biro Hukum  Kemnteerian LH (Pak Barlin).
 Kehutanan. Pariwisata, Dalam Negeri.

 Terima kasih

   Salam

   Dr Ko




 Delivered-To: [EMAIL PROTECTED]
 D2

 Salam speleo
 Mas Robby mohon dibaca peraturan pemerintah yang baru mengenai
 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
 NOMOR 26 TAHUN 2008 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL

 dapat di unduh di
 http://www.bktrn.org/public/BatangTubuh_PP26-2008.pdf
http://www.bktrn.org/public/BatangTubuh_PP26-2008.pdf
 isinya yang berhubungan dengan kawasan karst adalah :

 Pasal 52 ayat (5)
 (5) Kawasan lindung geologi terdiri atas:
 a. kawasan cagar alam geologi;
 b. kawasan rawan bencana alam geologi; dan
 c. kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air
 tanah.


 Pasal 53
 (1) Kawasan cagar alam geologi sebagaimana dimaksud dalam
 Pasal 52 ayat (5) huruf a terdiri atas:
 a. kawasan keunikan batuan dan fosil;
 b. kawasan keunikan bentang alam; dan
 c. kawasan keunikan proses geologi.

 Pasal 60 Ayat 2
 Kawasan keunikan bentang alam sebagaimana dimaksud
 dalam Pasal 53 ayat (1) huruf b ditetapkan dengan kriteria:
 a.memiliki bentang alam gumuk pasir pantai;
 b. memiliki bentang alam berupa kawah, kaldera, maar, leher
 vulkanik, dan gumuk

Re: [iagi-net-l] Fwd: PP tentang karst

2008-09-03 Terurut Topik Rovicky Dwi Putrohari
Amerika itu sejak dulu mengeksploitasi habis-habisan suberdaya
alamnya. Kayaknya ngga penah mikirin bagaimana anakcucunya nanti. Lah
wong anak cucunya akan nyari sendiri kok. Nyarinya sampai keluar
negerinya malah.
Ada pembelajarn dari apa yg mereka lakukan dulu. Termasuk belajar
menjaga lingkungan selama eksploitasi.

Haruskan kita menunda eksploitasi sumberdaya alam demi anak cucu ?

Sejak lama aku ini berpikir unruk mengambil sumberdaya alam  yg ada
saat ini dengan syarat memelihara lingkungan. Tetapi bukan mencegah
(menunda) mengambil demi anak cucu-cucu.
Aku sejak lama tidak akan memberikan warisan ke anak cucu, tapi aku
lebih inginn memberikan bekal ilmu ketimbang harta. Menggali
sumberdaya alam dengan segala kesulitannya adalah sumber ilmu.
Menggali sumberdaya alam itu sama saja menggali ilmu. Menunda menggali
boleh jadi sama saja menunda belajar.

 Selamat belajar
Salam

Rdp


On 9/3/08, Supardan [EMAIL PROTECTED] wrote:
 Setahu saya ada 3 kelas karst, yaitu : kelas I, II dan III. Untuk karst
 kelas III, kayaknya boleh ditambang kok. Sudah waktunyalah kita melindungi
 kekayaan alam kita tercinta ini, agar tidak dieksploitasi habis-habisan,
 sehingga anak cucu kita tinggal mendengar dongengannya saja. Banyak jenis
 kekayaan sumberdaya mineral kita, kita gali, lalu kita ekspor dalam bentuk
 bahan mentah. Sebagian produk akhirnya kembali lagi ke Indonesia dan harus
 kita bayar dengan harga yang jauh lebih mahal. Mungkin ke depan, kita masih
 perlu banyak PP lagi untuk melindungi kekayaan alam dan lingkungan
 kita. Kepentingan ekonomi harus berjalan seiring dengan kepentingan
 kelestarian sumberdaya alam dan lingkungan, agar Indonesia tetap jaya sampai
 akhir masa. Merdeka!!!
 Salam,
 Pardan - Jatim.
 2008/8/29 ET Paripurno [EMAIL PROTECTED]

 Lho... bukannya kita semestinya mengucapkan selamat atas munculnya PP
 dengan pasal-pasal tersebut?  Kalo ngga salah, semen memerlukan
 batugamping. Bukan memerlukan karst yang kaya (salah satunya) air itu?
 Mari kita cukupi kebutuhan semen dari batugamping non karst.


 Btw.. Selamat pak Lambok. Selamat menjaga (air) karst juga..


 Salam


 ET

 (yang seneng PP itu muncul)




 Budi Brahmantyo wrote:

  Posting dari Dr Ko pegiat speleologi dan pecinta karst:
  kemenangan besar bagi die hard perlindungan karst.
  Saya kira kalangan geologi atau IAGI harus melakukan koreksi atas pasal
 ini.
  Karst sebagai kawasan lindung nasional: tidak ada peluang sama sekali
  untuk industri semen; pabrik semen yang berjalan sekarang harus tutup!
 
  Salam,
  BB
 
   Original Message
 
  Subject: Fwd: PP tentang karst
  From:Spelindo [EMAIL PROTECTED]
  Date:Wed, August 27, 2008 12:34 am
  To:  Arif Suwanto LH [EMAIL PROTECTED]
 Arzyana IPB [EMAIL PROTECTED]
 Cahyo [EMAIL PROTECTED]
 Budi Brahmantyo [EMAIL PROTECTED]
 Ari Palawa Atmajaya [EMAIL PROTECTED]
 Tuti Hendrawati [EMAIL PROTECTED]
 Simanjuntak Arkeolog [EMAIL PROTECTED]
 Prof Emil Salim [EMAIL PROTECTED]
 Pindi Setiawan [EMAIL PROTECTED]
 Kusdarwanto [EMAIL PROTECTED]
 Efendi LH [EMAIL PROTECTED]
 Gatot Depdagri [EMAIL PROTECTED]
 
 --
 
 
 
 
 Dengan Hormat,
 
 
Harap dibaca dengan seksama surat via E-mail dari Sunu Wijanarko
 
Agar semua AMDAL Karst didasari atas PP 26 2998 ini
 
dan ... DIPATUHI.
 
Agar diteruskan ke Biro Hukum  Kemnteerian LH (Pak Barlin).
  Kehutanan. Pariwisata, Dalam Negeri.
 
  Terima kasih
 
Salam
 
Dr Ko
 
 
 
 
  Delivered-To: [EMAIL PROTECTED]
  D2
 
  Salam speleo
  Mas Robby mohon dibaca peraturan pemerintah yang baru mengenai
  PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
  NOMOR 26 TAHUN 2008 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL
 
  dapat di unduh di
  http://www.bktrn.org/public/BatangTubuh_PP26-2008.pdf
 http://www.bktrn.org/public/BatangTubuh_PP26-2008.pdf
  isinya yang berhubungan dengan kawasan karst adalah :
 
  Pasal 52 ayat (5)
  (5) Kawasan lindung geologi terdiri atas:
  a. kawasan cagar alam geologi;
  b. kawasan rawan bencana alam geologi; dan
  c. kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air
  tanah.
 
 
  Pasal 53
  (1) Kawasan cagar alam geologi sebagaimana dimaksud dalam
  Pasal 52 ayat (5) huruf a terdiri atas:
  a. kawasan keunikan batuan dan fosil;
  b. kawasan keunikan bentang alam; dan
  c. kawasan keunikan proses geologi.
 
  Pasal 60 Ayat 2
  Kawasan keunikan bentang alam sebagaimana dimaksud
  dalam Pasal 53 ayat (1) huruf b ditetapkan dengan kriteria:
  a.memiliki bentang alam gumuk pasir pantai;
  b. memiliki bentang alam berupa kawah, kaldera, maar, leher
  vulkanik, dan gumuk vulkanik;
  c. memiliki bentang alam goa;
  d. memiliki bentang alam ngarai/lembah;
  e. memiliki bentang alam kubah; atau
  f. 

Re: [iagi-net-l] Fwd: PP tentang karst

2008-09-03 Terurut Topik Supardan
Ha...3x, bener juga pak De. Tapi itu Amerika, mereka mengeksploitasi sendiri
sumberdaya alamnya, dan mengolahnya lalu menjualnya dalam bentuk barang jadi
(mereka punya SDM, metoda (teknologi), mesin dan uang). Tapi sayang..., kita
belum bisa seperti bangsa Amerika.  Contoh sederhana, demam pasir besi
akhir-akhir ini. Cina siap mengambil pasir besi dari Indonesia berapapun
jumlahnya. Mereka siap mendatangkan alat-alat berat untuk penggalian dan
mesin pencuci (magnetik separator) dengan tenaga2 ahlinya. Kalo demikian,
adakah alih teknologi, alih pengetahuan maupun alih ketrampilan?
Eksploitasi sumberdaya alam secara besar-besaran, memang bukan sesuatu yang
salah, tapi harus tetap berwawasan lingkungan. Hal lain yang harus menjadi
pertimbangan adalah : adakah nilai tambah bagi bangsa ini?
Memang benar banyaknya PP belum tentu bisa menjamin akan terlidunginya
lingkungan hidup kita ini. Yang lebih penting dari pada itu tentu law
enforcement-nya. Selama hukum masih bisa diatur-atur, kerusakan lingkungan
akan terus terjadi di mana-mana.
Kerusakan lingkungan konon juga merupakan salah satu indikasi rendahnya mutu
pendidikan di suatu negara. Ini berarti warga di negeri ini tidak terdidik
dengan baik, sehingga merupakan warga yang tidak terampil. Ujung-ujungnya
yang salah adalah sistem pendidikan nasional kita yang target kualitasnya
rendah. Cacat barang bisa didaur ulang, tapi manusia yang sudah terlanjur
salah didik pasti tidak kompeten secara moral dan mahal sekali biaya
rehabilitasinya.
Nah. mbulet kan!
Salam,
Pardan - Jatim.
2008/9/3 Rovicky Dwi Putrohari [EMAIL PROTECTED]

 Amerika itu sejak dulu mengeksploitasi habis-habisan suberdaya
 alamnya. Kayaknya ngga penah mikirin bagaimana anakcucunya nanti. Lah
 wong anak cucunya akan nyari sendiri kok. Nyarinya sampai keluar
 negerinya malah.
 Ada pembelajarn dari apa yg mereka lakukan dulu. Termasuk belajar
 menjaga lingkungan selama eksploitasi.

 Haruskan kita menunda eksploitasi sumberdaya alam demi anak cucu ?

 Sejak lama aku ini berpikir unruk mengambil sumberdaya alam  yg ada
 saat ini dengan syarat memelihara lingkungan. Tetapi bukan mencegah
 (menunda) mengambil demi anak cucu-cucu.
 Aku sejak lama tidak akan memberikan warisan ke anak cucu, tapi aku
 lebih inginn memberikan bekal ilmu ketimbang harta. Menggali
 sumberdaya alam dengan segala kesulitannya adalah sumber ilmu.
 Menggali sumberdaya alam itu sama saja menggali ilmu. Menunda menggali
 boleh jadi sama saja menunda belajar.

  Selamat belajar
 Salam

 Rdp


 On 9/3/08, Supardan [EMAIL PROTECTED] wrote:
  Setahu saya ada 3 kelas karst, yaitu : kelas I, II dan III. Untuk karst
  kelas III, kayaknya boleh ditambang kok. Sudah waktunyalah kita
 melindungi
  kekayaan alam kita tercinta ini, agar tidak dieksploitasi habis-habisan,
  sehingga anak cucu kita tinggal mendengar dongengannya saja. Banyak jenis
  kekayaan sumberdaya mineral kita, kita gali, lalu kita ekspor dalam
 bentuk
  bahan mentah. Sebagian produk akhirnya kembali lagi ke Indonesia dan
 harus
  kita bayar dengan harga yang jauh lebih mahal. Mungkin ke depan, kita
 masih
  perlu banyak PP lagi untuk melindungi kekayaan alam dan lingkungan
  kita. Kepentingan ekonomi harus berjalan seiring dengan kepentingan
  kelestarian sumberdaya alam dan lingkungan, agar Indonesia tetap jaya
 sampai
  akhir masa. Merdeka!!!
  Salam,
  Pardan - Jatim.
  2008/8/29 ET Paripurno [EMAIL PROTECTED]
 
  Lho... bukannya kita semestinya mengucapkan selamat atas munculnya PP
  dengan pasal-pasal tersebut?  Kalo ngga salah, semen memerlukan
  batugamping. Bukan memerlukan karst yang kaya (salah satunya) air itu?
  Mari kita cukupi kebutuhan semen dari batugamping non karst.
 
 
  Btw.. Selamat pak Lambok. Selamat menjaga (air) karst juga..
 
 
  Salam
 
 
  ET
 
  (yang seneng PP itu muncul)
 
 
 
 
  Budi Brahmantyo wrote:
 
   Posting dari Dr Ko pegiat speleologi dan pecinta karst:
   kemenangan besar bagi die hard perlindungan karst.
   Saya kira kalangan geologi atau IAGI harus melakukan koreksi atas
 pasal
  ini.
   Karst sebagai kawasan lindung nasional: tidak ada peluang sama sekali
   untuk industri semen; pabrik semen yang berjalan sekarang harus tutup!
  
   Salam,
   BB
  
    Original Message
  
   Subject: Fwd: PP tentang karst
   From:Spelindo [EMAIL PROTECTED]
   Date:Wed, August 27, 2008 12:34 am
   To:  Arif Suwanto LH [EMAIL PROTECTED]
  Arzyana IPB [EMAIL PROTECTED]
  Cahyo [EMAIL PROTECTED]
  Budi Brahmantyo [EMAIL PROTECTED]
  Ari Palawa Atmajaya [EMAIL PROTECTED]
  Tuti Hendrawati [EMAIL PROTECTED]
  Simanjuntak Arkeolog [EMAIL PROTECTED]
  Prof Emil Salim [EMAIL PROTECTED]
  Pindi Setiawan [EMAIL PROTECTED]
  Kusdarwanto [EMAIL PROTECTED]
  Efendi LH [EMAIL PROTECTED]
  Gatot Depdagri [EMAIL 

Re: [iagi-net-l] Fwd: PP tentang karst

2008-08-29 Terurut Topik ET Paripurno
Lho... bukannya kita semestinya mengucapkan selamat atas munculnya PP
dengan pasal-pasal tersebut?  Kalo ngga salah, semen memerlukan
batugamping. Bukan memerlukan karst yang kaya (salah satunya) air itu?
Mari kita cukupi kebutuhan semen dari batugamping non karst. 


Btw.. Selamat pak Lambok. Selamat menjaga (air) karst juga..


Salam


ET

(yang seneng PP itu muncul)




Budi Brahmantyo wrote:

 Posting dari Dr Ko pegiat speleologi dan pecinta karst:
 kemenangan besar bagi die hard perlindungan karst.
 Saya kira kalangan geologi atau IAGI harus melakukan koreksi atas pasal ini.
 Karst sebagai kawasan lindung nasional: tidak ada peluang sama sekali
 untuk industri semen; pabrik semen yang berjalan sekarang harus tutup!

 Salam,
 BB

  Original Message 
 Subject: Fwd: PP tentang karst
 From:Spelindo [EMAIL PROTECTED]
 Date:Wed, August 27, 2008 12:34 am
 To:  Arif Suwanto LH [EMAIL PROTECTED]
Arzyana IPB [EMAIL PROTECTED]
Cahyo [EMAIL PROTECTED]
Budi Brahmantyo [EMAIL PROTECTED]
Ari Palawa Atmajaya [EMAIL PROTECTED]
Tuti Hendrawati [EMAIL PROTECTED]
Simanjuntak Arkeolog [EMAIL PROTECTED]
Prof Emil Salim [EMAIL PROTECTED]
Pindi Setiawan [EMAIL PROTECTED]
Kusdarwanto [EMAIL PROTECTED]
Efendi LH [EMAIL PROTECTED]
Gatot Depdagri [EMAIL PROTECTED]
 --




Dengan Hormat,


   Harap dibaca dengan seksama surat via E-mail dari Sunu Wijanarko

   Agar semua AMDAL Karst didasari atas PP 26 2998 ini

   dan ... DIPATUHI.

   Agar diteruskan ke Biro Hukum  Kemnteerian LH (Pak Barlin).
 Kehutanan. Pariwisata, Dalam Negeri.

 Terima kasih

   Salam

   Dr Ko



   
 Delivered-To: [EMAIL PROTECTED]
 D2

 Salam speleo
 Mas Robby mohon dibaca peraturan pemerintah yang baru mengenai
 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
 NOMOR 26 TAHUN 2008 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL

 dapat di unduh di
 http://www.bktrn.org/public/BatangTubuh_PP26-2008.pdfhttp://www.bktrn.org/public/BatangTubuh_PP26-2008.pdf
 isinya yang berhubungan dengan kawasan karst adalah :

 Pasal 52 ayat (5)
 (5) Kawasan lindung geologi terdiri atas:
 a. kawasan cagar alam geologi;
 b. kawasan rawan bencana alam geologi; dan
 c. kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air
 tanah.


 Pasal 53
 (1) Kawasan cagar alam geologi sebagaimana dimaksud dalam
 Pasal 52 ayat (5) huruf a terdiri atas:
 a. kawasan keunikan batuan dan fosil;
 b. kawasan keunikan bentang alam; dan
 c. kawasan keunikan proses geologi.

 Pasal 60 Ayat 2
 Kawasan keunikan bentang alam sebagaimana dimaksud
 dalam Pasal 53 ayat (1) huruf b ditetapkan dengan kriteria:
 a.memiliki bentang alam gumuk pasir pantai;
 b. memiliki bentang alam berupa kawah, kaldera, maar, leher
 vulkanik, dan gumuk vulkanik;
 c. memiliki bentang alam goa;
 d. memiliki bentang alam ngarai/lembah;
 e. memiliki bentang alam kubah; atau
 f. memiliki bentang alam karst.

 Salam
 Sunu
 






 
 PIT IAGI KE-37 (BANDUNG)
 * acara utama: 27-28 Agustus 2008
 * penerimaan abstrak: kemarin2 s/d 30 April 2008
 * pengumuman penerimaan abstrak: 15 Mei 2008
 * batas akhir penerimaan makalah lengkap: 15 Juli 2008
 * abstrak / makalah dikirimkan ke:
 www.grdc.esdm.go.id/aplod
 username: iagi2008
 password: masukdanaplod

 
 PEMILU KETUA UMUM IAGI 2008-2011:
 * pendaftaran calon ketua: 13 Pebruari - 6 Juni 2008
 * penghitungan suara: waktu PIT IAGI Ke-37 di Bandung
 AYO, CALONKAN DIRI ANDA SEKARANG JUGA!!!

 -
 To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
 To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
 Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
 Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
 Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
 No. Rek: 123 0085005314
 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
 Bank BCA KCP. Manara Mulia
 No. Rekening: 255-1088580
 A/n: Shinta Damayanti
 IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
 IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
 -
 DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted 
 on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall 
 IAGI and its members be liable for any, including but not limited to direct 
 or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss 
 of use, data or profits, arising out of or in connection with the use of any 
 information posted on IAGI mailing list.