Maaf sepertinya ada kesalahpahaman di sini, saya lupa menuliskan bahwa tetangga
dan kenalan teman saya yang telah kena tangkap waktu itu tidak mendedikasikan
mobilnya untuk omprengan tok, melainkan hanya sewaktu pergi dan pulang kantor
saja. Saya kira sudah tersirat di email saya yg pertama.
Faktanya adalah polisi menangkap mobil siapapun yang kepergok menurunkan
penumpang di sekitar komdak.
Untuk kendaraan pribadi yang dijadikan kendaraan niaga memang saya tidak
setuju, dan saya dapat mengerti bila polisi menilang mobil yang seperti itu.
Tapi yang melakukan carpooling saya rasa tidak sepatutnya ditangkap, malah
harus didukung. Itu saja pendapat saya, maaf bila ada yang tidak berkenan.
LHO LOE [EMAIL PROTECTED] wrote:
Yah itu konsekwensinya kalau anda mengaku meniagakan kendaraan anda, maka
menurut aturan yang berlaku maka kendaraan tersebut harus mengikuti persyaratan
kendaraan niaga.
Bagaimana cara anda mengaku :
1. Memberi papan trayek di kendaraan anda
2. Menerima pembayaran dari penumpang (didepan polisi)
3. Penumpang mengaku mereka kendaraan yang dinaiki adalah kendaraan yang
disewakan.
Selama hal ini anda lakukan maka anda membuka pintu bagi polisi untuk
memanfaatkan kelemahan anda dari segi hukum, yang ujung ujungnya duit.
Logikanya sih emang bener kalau ngajak tetangga untuk share bensin itu
menguntungkan semua pihak, baik yang punya mobil ataupun yang ikutan. Sapa yang
ngga pengen naik mobil bagus dan diantar sampe kerumah, ongkosnya murah lagi.
Konyolnya kadang kadang hukum engga sejalan dengan logika dan tidak cepat
mengikuti perubahan terutama perubahan teknologi yang terjadi di masyarakat.
Untuk kendaraan yang dikategorikan niaga ini, salah satu penyebab adanya
ketidaksamaan dengan kendaraan pribadi yang mungkin kita lupakan adalah faktor
keselamatan. Pada kendaraan niaga kendaraan harus di kir (walaupun kenyataannya
hanya ecek ecek). Hal lain adalah asuransi. Untuk gambaran saja, kalau anda
punya mobil dan anda mengaku menyewakan kendaraan anda, maka perusahaan
asuransi akan merapkan tarif premi yang berbeda.
So, sebenarnya kebijakannya sudah ada, tetapi barangkali kita engga baca atau
lupa, karena merupakan salah satu pertanyaan sewaktu ujian membuat SIM
Aku bukan polisi lho, tapi yang penting jangan beri polisi memanfaatkan
kealpaan kita.
Budi
--;@ Dina @;-- [EMAIL PROTECTED] wrote:
Mas Budi, saya masih belum bisa menerima alasan bahwa mobil omprengan bisa
ditangkapi dan ditahan SIMnya dengan alasan dijadikan mobil niaga. Karena mobil
tersebut memang tidak dikhususkan untuk mengangkut penumpang terus-menerus,
melainkan ditawarkan pada orang lain yang mau menumpang satu jurusan dengan
urunan biaya bensin dan tol, hanya pada saat dia berangkat kerja dan pulang
kerja (carpool). Itu juga biasanya yang sudah kenal2 duluan
(teman/tetangga/temannya teman dst).
Saya kira memang harus dibedakan antara pengertian omprengan (yg berkonotasi
khusus untuk 'diniagakan') dengan carpooling yang banyak dilakukan oleh rekan2
kita dengan komunitasnya yang cukup jelas ada di www.nebeng.com
Kemarin sore saya melihat sendiri ada mobil yg sedang ditilang karena sopirnya
memasang plat di kaca depan mobilnya 'TIMUR' (Bekasi Timur maksudnya), di depan
Semanggi Plaza agak kesanaan dikit tempat busstop.
Yang saya dengar lagi informasi bahwa ada polisi (petugas yg berjaga untuk
menilang mobil 'omprengan') yg mengatakan bahwa penangkapan mobil 'omprengan'
ini hanya akan dilaksanakan satu bulan dengan alasan adanya 'Bos Baru di
Komdak', yang dimaksud jelas bosnya polisi, siapa lagi.
Saya jadi makin bingung dengan alasan yg diajukan polisi tersebut, apa
hubungannya gitu loh..
Temen2 di nebeng.com yg suka unload di komdak apa gak repot dengan kebijakan
yang tak dapat dimengerti tersebut? kok pada diam aza. Padahal sudah jelas
carpooling itu merupakan solusi cerdas di masa-masa seperti ini.. dan tidak
merugikan orang lain kecuali yang merasa dirugikan!
LHO LOE wrote:
Dear,
Jangan berprasanga buruk dululah kepada polisi.
Begitu anda bilang anda mengomprengkan kendaraan anda, maka secara hukum anda
telah mengendarai kendaraan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Untuk kendaraan yang digunakan sebagai kendaraan niaga, kendaraan anda harus di
kir setiap 6 bulan, plat kuning dan memerlukan ijin operasi.
Kalo mau ngompreng sih boleh boleh aja, asal engga minta bayarannya didepan
polisi, engga ngaku kalau endaraan tersebut diomprengkan, dan jangan menurunkan
penumpang di depan Komdak karena anda disangka memakai Jockeyhe he
Budi
-
Yahoo! Mail
Use Photomail to share photos without annoying attachments.
[Non-text portions of this message have been removed]
=
Morning greetings doesn't only mean saying 'Good Morning'.
It has silent message saying that I remember you when I wake up.
Wish you have a Great Day!