Re: [Ida-Krisna Show] Benarkah Polisi tidak mendukung Carpooling (Omprengan)? Bener

2006-03-16 Terurut Topik --;@ Dina @;--
Maaf sepertinya ada kesalahpahaman di sini, saya lupa menuliskan bahwa tetangga 
dan kenalan teman saya yang telah kena tangkap waktu itu  tidak mendedikasikan 
mobilnya untuk omprengan tok, melainkan hanya sewaktu pergi dan pulang kantor 
saja.  Saya kira sudah tersirat di email saya yg pertama.
  Faktanya adalah polisi menangkap mobil siapapun yang kepergok menurunkan 
penumpang di sekitar komdak.  
  Untuk kendaraan pribadi yang dijadikan kendaraan niaga memang saya tidak 
setuju, dan saya dapat mengerti bila polisi menilang mobil yang seperti itu.  
Tapi yang melakukan carpooling saya rasa tidak sepatutnya ditangkap, malah 
harus didukung.  Itu saja pendapat saya, maaf bila ada yang tidak berkenan.

LHO LOE [EMAIL PROTECTED] wrote:
  Yah itu konsekwensinya kalau anda mengaku meniagakan kendaraan anda, maka 
menurut aturan yang berlaku maka kendaraan tersebut harus mengikuti persyaratan 
kendaraan niaga. 
  Bagaimana  cara anda mengaku :
  1. Memberi papan trayek di kendaraan anda
  2. Menerima pembayaran dari penumpang (didepan polisi)
  3. Penumpang mengaku mereka kendaraan yang dinaiki adalah kendaraan yang 
disewakan.
  Selama hal ini anda lakukan maka anda membuka pintu bagi polisi untuk 
memanfaatkan kelemahan anda dari segi hukum, yang ujung ujungnya duit.
   
  Logikanya sih emang bener kalau ngajak tetangga untuk share bensin itu 
menguntungkan semua pihak, baik yang punya mobil ataupun yang ikutan. Sapa yang 
ngga pengen naik mobil bagus dan diantar sampe kerumah, ongkosnya murah lagi.
   
   Konyolnya kadang kadang hukum engga sejalan dengan logika dan tidak cepat 
mengikuti perubahan terutama perubahan teknologi yang terjadi di masyarakat. 
   
  Untuk kendaraan yang dikategorikan niaga ini, salah satu penyebab adanya 
ketidaksamaan dengan kendaraan pribadi yang mungkin kita lupakan adalah faktor 
keselamatan. Pada kendaraan niaga kendaraan harus di kir (walaupun kenyataannya 
hanya ecek ecek). Hal lain adalah asuransi. Untuk gambaran saja, kalau anda 
punya mobil dan anda mengaku menyewakan kendaraan anda, maka  perusahaan 
asuransi akan merapkan tarif premi yang berbeda.
   
  So, sebenarnya kebijakannya sudah ada, tetapi barangkali kita engga baca atau 
lupa, karena merupakan salah satu pertanyaan sewaktu ujian membuat SIM
   
  Aku bukan polisi lho, tapi yang penting jangan beri polisi memanfaatkan 
kealpaan kita. 
   
  Budi

--;@ Dina @;-- [EMAIL PROTECTED] wrote:
  Mas Budi, saya masih belum bisa menerima alasan bahwa mobil omprengan bisa 
ditangkapi dan ditahan SIMnya dengan alasan dijadikan mobil niaga. Karena mobil 
tersebut memang tidak dikhususkan untuk mengangkut penumpang terus-menerus, 
melainkan ditawarkan pada orang lain yang mau menumpang satu jurusan dengan 
urunan biaya bensin dan tol, hanya pada saat dia berangkat kerja dan pulang 
kerja (carpool). Itu juga biasanya yang sudah kenal2 duluan 
(teman/tetangga/temannya teman dst).
Saya kira memang harus dibedakan antara pengertian omprengan (yg berkonotasi 
khusus untuk 'diniagakan') dengan carpooling yang banyak dilakukan oleh rekan2 
kita dengan komunitasnya yang cukup jelas ada di www.nebeng.com

Kemarin sore saya melihat sendiri ada mobil yg sedang ditilang karena sopirnya 
memasang plat di kaca depan mobilnya 'TIMUR' (Bekasi Timur maksudnya), di depan 
Semanggi Plaza agak kesanaan dikit tempat busstop.
Yang saya dengar lagi informasi bahwa ada polisi (petugas yg berjaga untuk 
menilang mobil 'omprengan') yg mengatakan bahwa penangkapan mobil 'omprengan' 
ini hanya akan dilaksanakan satu bulan dengan alasan adanya 'Bos Baru di 
Komdak', yang dimaksud jelas bosnya polisi, siapa lagi.
Saya jadi makin bingung dengan alasan yg diajukan polisi tersebut, apa 
hubungannya gitu loh..
Temen2 di nebeng.com yg suka unload di komdak apa gak repot dengan kebijakan 
yang tak dapat dimengerti tersebut? kok pada diam aza. Padahal sudah jelas 
carpooling itu merupakan solusi cerdas di masa-masa seperti ini.. dan tidak 
merugikan orang lain kecuali yang merasa dirugikan!

LHO LOE wrote:
Dear,
Jangan berprasanga buruk dululah kepada polisi.
Begitu anda bilang anda mengomprengkan kendaraan anda, maka secara hukum anda 
telah mengendarai kendaraan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Untuk kendaraan yang digunakan sebagai kendaraan niaga, kendaraan anda harus di 
kir setiap 6 bulan, plat kuning dan memerlukan ijin operasi.

Kalo mau ngompreng sih boleh boleh aja, asal engga minta bayarannya didepan 
polisi, engga ngaku kalau endaraan tersebut diomprengkan, dan jangan menurunkan 
penumpang di depan Komdak karena anda disangka memakai Jockeyhe he


Budi




-
Yahoo! Mail
Use Photomail to share photos without annoying attachments.

[Non-text portions of this message have been removed]






=
Morning greetings doesn't only mean saying 'Good Morning'.
It has silent message saying that I remember you when I wake up.
Wish you have a Great Day! 

Re: [Ida-Krisna Show] Benarkah Polisi tidak mendukung Carpooling (Omprengan)? Bener

2006-03-14 Terurut Topik --;@ Dina @;--
Mas Budi, saya masih belum bisa menerima alasan bahwa mobil omprengan bisa 
ditangkapi dan ditahan SIMnya dengan alasan dijadikan mobil niaga. Karena mobil 
tersebut memang tidak dikhususkan untuk mengangkut penumpang terus-menerus, 
melainkan ditawarkan pada orang lain yang mau menumpang satu jurusan dengan 
urunan biaya bensin dan tol, hanya pada saat dia berangkat kerja dan pulang 
kerja (carpool).  Itu juga biasanya yang sudah kenal2 duluan 
(teman/tetangga/temannya teman dst).
  Saya kira memang harus dibedakan antara pengertian omprengan (yg berkonotasi 
khusus untuk 'diniagakan') dengan carpooling yang banyak dilakukan oleh rekan2 
kita dengan komunitasnya yang cukup jelas ada di www.nebeng.com
   
  Kemarin sore saya melihat sendiri ada mobil yg sedang ditilang karena 
sopirnya memasang plat di kaca depan mobilnya 'TIMUR' (Bekasi Timur maksudnya), 
di depan Semanggi Plaza agak kesanaan dikit tempat busstop.
  Yang saya dengar lagi informasi bahwa ada polisi (petugas yg berjaga untuk 
menilang mobil 'omprengan') yg mengatakan bahwa penangkapan mobil 'omprengan' 
ini hanya akan dilaksanakan satu bulan dengan alasan adanya 'Bos Baru di 
Komdak', yang dimaksud jelas bosnya polisi, siapa lagi.
  Saya jadi makin bingung dengan alasan yg diajukan polisi tersebut, apa 
hubungannya gitu loh..
  Temen2 di nebeng.com yg suka unload di komdak apa gak repot dengan kebijakan 
yang tak dapat dimengerti tersebut? kok pada diam aza.  Padahal sudah jelas 
carpooling itu merupakan solusi cerdas di masa-masa seperti ini.. dan tidak 
merugikan orang lain kecuali yang merasa dirugikan!

LHO LOE [EMAIL PROTECTED] wrote:
  Dear,
  Jangan berprasanga buruk dululah kepada polisi.
  Begitu anda bilang anda mengomprengkan kendaraan anda, maka secara hukum anda 
telah mengendarai kendaraan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
   
  Untuk kendaraan yang digunakan sebagai kendaraan niaga, kendaraan anda harus 
di kir setiap 6 bulan, plat kuning dan  memerlukan ijin operasi.
   
  Kalo mau ngompreng sih boleh boleh aja, asal engga minta  bayarannya didepan 
polisi,  engga ngaku kalau endaraan tersebut diomprengkan, dan jangan 
menurunkan penumpang di depan Komdak karena anda disangka memakai Jockeyhe 
he
   
   
  Budi
   
  


-
 Yahoo! Mail
 Use Photomail to share photos without annoying attachments.

[Non-text portions of this message have been removed]





 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
Create your own customized LAUNCHcast Internet Radio station. 
Rate your favorite Artists, Albums, and Songs. Skip songs. Click here!
http://us.click.yahoo.com/r4oloD/xA5HAA/kkyPAA/iPMolB/TM
~- 

=
Morning greetings doesn't only mean saying 'Good Morning'.
It has silent message saying that I remember you when I wake up.
Wish you have a Great Day! -- Ida Arimurti

Jangan lupa simak IDA KRISNA SHOW SENIN HINGGA JUMAT di 99,1 DELTA FM
Jam 4 sore hingga 8 malam dan kirim sms di 0818 333 582.

=
 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/idakrisnashow/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/