Re: [Ida-Krisna Show] Inilah Draf Revisi UU Naker yang Bikin Jakarta Ruwet

2006-04-05 Terurut Topik M IRSYAD
Nah sekarang bagaimana caranya agar tenaga kerja untung, pengusaha juga 
untung. Mutual-lah...
Sebab kalau naker saja yang untung, pengusaha kolaps...ya...tidak bagus
kalau pengusaha untung, buruh tidak...ya.. tidak benar.
Perlu dikaji juga keberatan dari pengusaha...apakah ketidak berpihakan 
kepada buruh tsb terkait dengan banyaknya biaya siluman ??? Nah kalau karena 
ini, perlu pendekar siluman monyet (ini cerita jadul...)

- Original Message - 
From: "Ida arimurti" <[EMAIL PROTECTED]>
To: 
Cc: <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Thursday, April 06, 2006 8:33 AM
Subject: [Ida-Krisna Show] Inilah Draf Revisi UU Naker yang Bikin Jakarta 
Ruwet


> Rabu, 05 April 2006
> Inilah Draf Revisi UU Naker yang Bikin Jakarta Ruwet
> M. Rizal Maslan - detikcom
> <http://ad.detik.com/link/peristiwa/prs-relion.ad> Jakarta - Mengapa
> ribuan buruh rela berpanas-panas ria untuk menolak revisi UU No 13/2003
> tentang Ketenagakerjaan? Itu karena revisi yang masih berupa draf mereka
> anggap sangat merugikan.
>
> Bayangkan, jika mereka di-PHK, maka buruh yang gajinya di atas Rp 1
> juta, bakal tidak diberi pesangon. Asal tahu saja, aturan ini tidak
> berlaku bagi para buruh di pabrik saja. Orang kantoran yang berdasi juga
> terkena pasal ini.
>
> Pasal lainnya menyebutkan, buruh/pekerja yang mogok juga terancam
> di-PHK. Bahkan, jika mogok kerja tidak sah yang mengakibatkan perusahaan
> rugi, pekerja/buruh dapat dituntut ganti rugi.
>
> Masih banyak revisi pasal-pasal yang dianggap mengebiri hak-hak buruh.
> Karena itu wajarlah jika para pekerja -- saat ini baru digelar oleh
> buruh pabrik -- ramai-ramai turun jalan.
>
> Ada baiknya Anda turut menyimak draf revisi UU Ketenagakerjaan tersebut
> yang memicu keruwetan lalu lintas di Jakarta belakangan ini. Siapa tahu
> "kepentingan" Anda juga disentil:
>
> 1. Pasal 35 Ayat 3: Pemberi Kerja kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat
> 1 dalam mempekerjakan tenaga kerja wajib memberikan perlindungan yang
> mencakup kesejahteraan, keselamatan dan kesehatan baik mental maupun
> fisik tenaga kerja.
>
> Revisi: Unsur perlindungan Negara (kesejahteraan, keselamatan dan
> kesehatan baik mental maupun fisik tenaga kerja) dihapus.
>
> 2. Pasal 46 Ayat 1: Tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan yang
> mengurusi personalia dan atau jabatan-jabatan tertentu. Ayat 2:
> Jabatan-jabatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diatur dengan
> Keputusan Menteri.
>
> Revisi: Tidak ada batasan tenaga kerja asing menduduki jabatan apapun di
> perusahaan.
>
> 3. Pasal 49: Ketentuan mengenai tenaga kerja asing serta pelaksanaan
> pendidikan dan pelatihan tenaga kerja pendamping diatur dengan Keputusan
> Presiden.
>
> Revisi: pasal ini dihapus.
>
> 4. Pasal 59 Ayat 1: Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat
> dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau
> kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:
>
> a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
> b. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak
> terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
> c. pekerjaan yang bersifat musiman; atau
> d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau
> produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
>
> Revisi: Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (Kontrak) yang dilakukan atas
> dasar jangka waktu, dapat dilakukan untuk semua jenis pekerjaan.
>
> Ayat 4 pasal 59 : Perjanjian Kerja waktu tertentu yang didasarkan atas
> jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan
> hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1
> (satu) tahun.
>
> Revisi: Perjanjian Kerja Waktu Tertentu batasan maksimum menjadi 5
> tahun.
>
> 5. Pasal 64: Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan
> kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau
> penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis (outsourcing).
>
> Revisi: Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan
> kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian penyediaan jasa
> pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis.
>
> 6. Pasal 65 Ayat 1: Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada
> perusahaan lain dilaksanakan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan
> yang dibuat secara tertulis.
>
> Dalam ayat 1 harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
> a. dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama;
> b. dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi
> pekerjaan;
> c. merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan; dan
> d. tidak menghambat proses produksi secara langsung.
>
> Ayat 2: Pekerjaan yang dapat diserahka

[Ida-Krisna Show] Inilah Draf Revisi UU Naker yang Bikin Jakarta Ruwet

2006-04-05 Terurut Topik Ida arimurti
Rabu, 05 April 2006
Inilah Draf Revisi UU Naker yang Bikin Jakarta Ruwet
M. Rizal Maslan - detikcom
  Jakarta - Mengapa
ribuan buruh rela berpanas-panas ria untuk menolak revisi UU No 13/2003
tentang Ketenagakerjaan? Itu karena revisi yang masih berupa draf mereka
anggap sangat merugikan.

Bayangkan, jika mereka di-PHK, maka buruh yang gajinya di atas Rp 1
juta, bakal tidak diberi pesangon. Asal tahu saja, aturan ini tidak
berlaku bagi para buruh di pabrik saja. Orang kantoran yang berdasi juga
terkena pasal ini.

Pasal lainnya menyebutkan, buruh/pekerja yang mogok juga terancam
di-PHK. Bahkan, jika mogok kerja tidak sah yang mengakibatkan perusahaan
rugi, pekerja/buruh dapat dituntut ganti rugi.

Masih banyak revisi pasal-pasal yang dianggap mengebiri hak-hak buruh.
Karena itu wajarlah jika para pekerja -- saat ini baru digelar oleh
buruh pabrik -- ramai-ramai turun jalan. 

Ada baiknya Anda turut menyimak draf revisi UU Ketenagakerjaan tersebut
yang memicu keruwetan lalu lintas di Jakarta belakangan ini. Siapa tahu
"kepentingan" Anda juga disentil:

1. Pasal 35 Ayat 3: Pemberi Kerja kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat
1 dalam mempekerjakan tenaga kerja wajib memberikan perlindungan yang
mencakup kesejahteraan, keselamatan dan kesehatan baik mental maupun
fisik tenaga kerja.

Revisi: Unsur perlindungan Negara (kesejahteraan, keselamatan dan
kesehatan baik mental maupun fisik tenaga kerja) dihapus.

2. Pasal 46 Ayat 1: Tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan yang
mengurusi personalia dan atau jabatan-jabatan tertentu. Ayat 2:
Jabatan-jabatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diatur dengan
Keputusan Menteri.

Revisi: Tidak ada batasan tenaga kerja asing menduduki jabatan apapun di
perusahaan.

3. Pasal 49: Ketentuan mengenai tenaga kerja asing serta pelaksanaan
pendidikan dan pelatihan tenaga kerja pendamping diatur dengan Keputusan
Presiden.

Revisi: pasal ini dihapus.

4. Pasal 59 Ayat 1: Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat
dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau
kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:

a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
b. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak
terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
c. pekerjaan yang bersifat musiman; atau
d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau
produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

Revisi: Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (Kontrak) yang dilakukan atas
dasar jangka waktu, dapat dilakukan untuk semua jenis pekerjaan.

Ayat 4 pasal 59 : Perjanjian Kerja waktu tertentu yang didasarkan atas
jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan
hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1
(satu) tahun.

Revisi: Perjanjian Kerja Waktu Tertentu batasan maksimum menjadi 5
tahun.

5. Pasal 64: Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan
kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau
penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis (outsourcing).

Revisi: Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan
kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian penyediaan jasa
pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis.

6. Pasal 65 Ayat 1: Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada
perusahaan lain dilaksanakan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan
yang dibuat secara tertulis.

Dalam ayat 1 harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama;
b. dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi
pekerjaan;
c. merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan; dan
d. tidak menghambat proses produksi secara langsung.

Ayat 2: Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain
sebagaimana dimaksud. Ayat 3: Perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) harus berbentuk badan hukum.

Ayat 4: Perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja bagi pekerja/buruh
pada perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
sekurang-kurangnya sama dengan perlindungan kerja dan syarat-syarat
kerja pada perusahaan pemberi pekerjaan atau sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

Ayat 5: Perubahan dan/atau penambahan syarat-syarat sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri. Ayat 6:
Hubungan kerja dalam pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja secara tertulis antara perusahaan
lain dan pekerja/buruh yang dipekerjakannya.

Ayat 7: Hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) dapat
didasarkan atas perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian
kerja waktu tertentu apabila memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 59.

Ayat 8: Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat
(3) tidak terpenuhi, maka demi hukum status hubungan kerja pek