Re: [Ida-Krisna Show] Re: Tolak Revisi UU Tenaga Kerja...!!!

2006-04-06 Thread ageng
siapa2 aja yg di ajak utk rembukan, pastinya udah di catet lah ...
  dari 100% draft tsb, pasti udah ada targetnya, 80-90% harus lolos 
   
  gw pnah jdi wkil SPSI di tempat kerja dulu, ya gitu lah ... 
  perusahaan ngelus2 kita bgt tuh ... sama dgn siapa2 aja yg bakal jadi wakil 
di rundingan nanti ...jangan2??? (semoga enggak lah ya...)
   
  /agn

tazmamia66 <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
  Dear All,
Inikan baru draft...masih dalam tahap 'negosiasi' tentunya.

Yang penting adalah, pada saat negosiasi nanti, perwakilan pekerja 
harus diwakili oleh orang-orang yang berkompeten sehingga dapat 
terjadi negosiasi yang berimbang.

Ada baiknya jika kita merasa dapat memberikan kontribusi untuk 
negosiasi ini, bergabung saja dengan tim negotiator perwakilan 
pekerja. - caranya bagaimana ? mungkin ada yang dapat memberitahu??

Saya pribadi tidak setuju dengan demo-demo penolakkan - apalagi yang 
seperti kemarin, tidak saja merugikan kepentingan orang banyak 
(pengguna jalan), tetapi juga merugikan citra pekerja di Indonesia, 
brutal, dan merusak!!! Mungkin kita harus belajar Demo dengan 
orang korea ... demo tanpa merusak.

Jadi walaupun saya tidak setuju akan isi Draft tapi janganlah 
melakukan perusakkan-perusakkan. 

Semoga bermanfaat.

taz


--- In idakrisnashow@yahoogroups.com, "van_gee2000" <[EMAIL PROTECTED]> 
wrote:
>
> MATERI DRAFT REVISI
> 
> UU NO.13 TAHUN 2003 Ttg KETENAGAKERJAAN
> 
>  
> 
> Sejak awal kehadiran UU ini ditolak kalangan buruh, pekerja dan LSM 
> di Indonesia.  Masalah ketenagakerjaan hanya merupakan urutan 
ketujuh 
> dari 8 (delapan) faktor yang menghambat masuknya investasi ke 
> Indonesia, tetapi hanya masalah ketenagakerjaan yg paling gampang 
> untuk ditekan. Inilah bocoran dari materi draft revisi UU. No.13 th 
> 2003 ttg Ketenagakerjaan yang secara substansi jauh lebih buruk. 
> 
> 1.  Pasal 46
> 
> Semua jabatan bisa diisi oleh Tenaga Kerja Asing termasuk Manajer 
> Personalia.
> 
> 2.   Pasal 59 ayat (1) & (2)
> 
> Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (Pekerja Kontrak) dapat 
> dilakukan untuk semua jenis pekerjaan, tdk tergantung pada jenis, 
> sifat dan jangka waktu. Sehingga nantinya, status semua karyawan 
> berstatus karyawan kontrak.
> 
> 3.  Pasal 59 ayat (4)
> 
> Pemerintah mengajukan usulan revisi PWKT batasan max menjadi 5 th 
dr 
> sebelumnya 3 tahun, sementara di Korsel, pemerintah menurunkan dari 
3 
> th jangka PWKT menjadi hanya 2 th, itu contoh Pemerintah yg waras, 
> utk tdk melegalisasi eksploitasi rakyat pekerjanya.
> 
> 4.  Pasal 65 ayat (2)
> 
> Suatu bentuk perbudakan modern dgn cara eksploitasi tenaga kerja 
> melalui agen penyaluran tenaga kerja dlm bentuk pemotongan gaji, 
upah 
> rendah, tdk ada jaminan kesehatan, jaminan pensiun, PHK, & hub 
kerja 
> yg tdk jelas dgn mengeluarkannya dari Hubungan Industrial kpd 
> perikatan Perdata semata.
> 
> 5.  Pasal. 79
> 
> Cuti besar dihilangkan.
> 
> 6.  Pasal 88 ayat (1)
> 
> UMP diatas Komponen Hidup Layak (KHL) ditiadakan, diganti Upah 
> Minimum, jarring pengaman, atas dasar sector usaha paling lemah 
> marginal, sehingga perusahaan besar bisa membayar UMP sangat murah 
> sekali.
> 
> 7.  Pasal 100
> 
> Pengusaha tidak wajib menyediakan fasilitas kesejahteraan.
> 
> 8.  Pasal 142.
> 
> Mogok kerja yang dilarang dan dikebiri, dapat diPHK tanpa pesangon.
> 
> 9.  Pasal 155 ayat (4)
> 
> Skorsing dibatasi selama-lamanya 6 bulan dan hanya diberikan upah 
50%.
> 
> 10.  Pasal. 156 ayat (2)
> 
> Penghapusan pesangon terhadap buruh/ pekerja yg nilai upahnya lebih 
> atau sama dengan Rp.1,1 juta atau sama dengan Pendapatan Tidak Kena 
> Pajak.
> 
> 11.  Pasal 156 ayat (3)
> 
> Faktor pengali untuk paket pesangon maksimal berkurang dari 9 bulan 
> upah menjadi 7 bulan upah.
> 
> 12.  Pasal 156 ayat (4)
> 
> Penghargaan masa kerja yang awalnya kelipatan 3 th dirubah menjadi 
> kelipatan 5 tahun, akan banyak PHK sebelum mencapai masa kerja 5 th.
> 
> 13.  Pasal 156 ayat (5)
> 
> Penghilangan penggantian perumahan serta pengobatan sebesar Rp.15% 
> dari uang pesangon.
> 
> 14.  Pasal 158
> 
> Tentang kesalahan berat, telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi 
tapi 
> diusulkan lagi.
> 
> 15.   Pasal 167
> 
> Penghapusan uang kompensasi pensiun.
> 
>  
> 
> Satu kata tolak! dan diharapkan peran aktif dari teman-teman sesama 
> pekerja agar materi sosialisasi diedarkan kepada seluruh pekerja di 
> Indonesia, melalui mailinglist, selebaran, papan pengumuman, acara 
> diskusi, dan media lainnya.
>









=
"Morning greetings doesn't only mean saying 'Good Morning'.
It has silent message saying that I remember you when I wake up.
Wish you have a Great Day!" -- Ida Arimurti

Jangan lupa simak IDA KRISNA SHOW SENIN HINGGA JUMAT di 99,1 DELTA FM
Jam 4 sore hingga 8 malam dan kirim sms di 0818 333 582.

=




-
  YAHOO! GR

[Ida-Krisna Show] Re: Tolak Revisi UU Tenaga Kerja...!!!

2006-04-05 Thread tazmamia66
Dear All,
Inikan baru draft...masih dalam tahap 'negosiasi' tentunya.

Yang penting adalah, pada saat negosiasi nanti, perwakilan pekerja 
harus diwakili oleh orang-orang yang berkompeten sehingga dapat 
terjadi negosiasi yang berimbang.

Ada baiknya jika kita merasa dapat memberikan kontribusi untuk 
negosiasi ini, bergabung saja dengan tim negotiator perwakilan 
pekerja. - caranya bagaimana ? mungkin ada yang dapat memberitahu??

Saya pribadi tidak setuju dengan demo-demo penolakkan - apalagi yang 
seperti kemarin, tidak saja merugikan kepentingan orang banyak 
(pengguna jalan), tetapi juga merugikan citra pekerja di Indonesia, 
brutal, dan merusak!!! Mungkin kita harus belajar Demo dengan 
orang korea ... demo tanpa merusak.

Jadi walaupun saya tidak setuju akan isi Draft tapi janganlah 
melakukan perusakkan-perusakkan. 

Semoga bermanfaat.

taz


--- In idakrisnashow@yahoogroups.com, "van_gee2000" <[EMAIL PROTECTED]> 
wrote:
>
> MATERI DRAFT REVISI
> 
> UU NO.13 TAHUN 2003 Ttg KETENAGAKERJAAN
> 
>  
> 
> Sejak awal kehadiran UU ini ditolak kalangan buruh, pekerja dan LSM 
> di Indonesia.  Masalah ketenagakerjaan hanya merupakan urutan 
ketujuh 
> dari 8 (delapan) faktor yang menghambat masuknya investasi ke 
> Indonesia, tetapi hanya masalah ketenagakerjaan yg paling gampang 
> untuk ditekan. Inilah bocoran dari materi draft revisi UU. No.13 th 
> 2003 ttg Ketenagakerjaan yang secara substansi jauh lebih buruk. 
> 
> 1.  Pasal 46
> 
> Semua jabatan bisa diisi oleh Tenaga Kerja Asing termasuk Manajer 
> Personalia.
> 
> 2.   Pasal 59 ayat (1) & (2)
> 
> Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (Pekerja Kontrak) dapat 
> dilakukan untuk semua jenis pekerjaan, tdk tergantung pada jenis, 
> sifat dan jangka waktu. Sehingga nantinya, status semua karyawan 
> berstatus karyawan kontrak.
> 
> 3.  Pasal 59 ayat (4)
> 
> Pemerintah mengajukan usulan revisi PWKT batasan max menjadi 5 th 
dr 
> sebelumnya 3 tahun, sementara di Korsel, pemerintah menurunkan dari 
3 
> th jangka PWKT menjadi hanya 2 th, itu contoh Pemerintah yg waras, 
> utk tdk melegalisasi eksploitasi rakyat pekerjanya.
> 
> 4.  Pasal 65 ayat (2)
> 
> Suatu bentuk perbudakan modern dgn cara eksploitasi tenaga kerja 
> melalui agen penyaluran tenaga kerja dlm bentuk pemotongan gaji, 
upah 
> rendah, tdk ada jaminan kesehatan, jaminan pensiun, PHK, & hub 
kerja 
> yg tdk jelas dgn mengeluarkannya dari Hubungan Industrial kpd 
> perikatan Perdata semata.
> 
> 5.  Pasal. 79
> 
> Cuti besar dihilangkan.
> 
> 6.  Pasal 88 ayat (1)
> 
> UMP diatas Komponen Hidup Layak (KHL) ditiadakan, diganti Upah 
> Minimum, jarring pengaman, atas dasar sector usaha paling lemah 
> marginal, sehingga perusahaan besar bisa membayar UMP sangat murah 
> sekali.
> 
> 7.  Pasal 100
> 
> Pengusaha tidak wajib menyediakan fasilitas kesejahteraan.
> 
> 8.  Pasal 142.
> 
> Mogok kerja yang dilarang dan dikebiri, dapat diPHK tanpa pesangon.
> 
> 9.  Pasal 155 ayat (4)
> 
> Skorsing dibatasi selama-lamanya 6 bulan dan hanya diberikan upah 
50%.
> 
> 10.  Pasal. 156 ayat (2)
> 
> Penghapusan pesangon terhadap buruh/ pekerja yg nilai upahnya lebih 
> atau sama dengan Rp.1,1 juta atau sama dengan Pendapatan Tidak Kena 
> Pajak.
> 
> 11.  Pasal 156 ayat (3)
> 
> Faktor pengali untuk paket pesangon maksimal berkurang dari 9 bulan 
> upah menjadi 7 bulan upah.
> 
> 12.  Pasal 156 ayat (4)
> 
> Penghargaan masa kerja yang awalnya kelipatan 3 th dirubah menjadi 
> kelipatan 5 tahun, akan banyak PHK sebelum mencapai masa kerja 5 th.
> 
> 13.  Pasal 156 ayat (5)
> 
> Penghilangan penggantian perumahan serta pengobatan sebesar Rp.15% 
> dari uang pesangon.
> 
> 14.  Pasal 158
> 
> Tentang kesalahan berat, telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi 
tapi 
> diusulkan lagi.
> 
> 15.   Pasal 167
> 
> Penghapusan uang kompensasi pensiun.
> 
>  
> 
> Satu kata tolak! dan diharapkan peran aktif dari teman-teman sesama 
> pekerja agar materi sosialisasi diedarkan kepada seluruh pekerja di 
> Indonesia, melalui mailinglist, selebaran, papan pengumuman, acara 
> diskusi, dan media lainnya.
>









=
"Morning greetings doesn't only mean saying 'Good Morning'.
It has silent message saying that I remember you when I wake up.
Wish you have a Great Day!" -- Ida Arimurti

Jangan lupa simak IDA KRISNA SHOW SENIN HINGGA JUMAT di 99,1 DELTA FM
Jam 4 sore hingga 8 malam dan kirim sms di 0818 333 582.

=
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/idakrisnashow/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/