Beberapa Drafnya RPP tentang Pemasaran Susu Formula yang Penting :
# Pasal 2 Label susu formula bayi (0-6bulan) antara lain HARUS mencantumkan : - Pemberian susu Formula bayi akan menghambat produksi ASI - Susu formula bayi hanya dpt diberikan atas rekomendasi dokter, bidan, atau ahli gizi yang berkompeten. Tambahan dari saya atau dari yg lain silakan : - Kandungan susu formula sulit diserap bayi, sehingga bisa menyebabkan sembelit atau bahkan diare. - dan msh banyak lagi.. # Pasal 3 Label susu formula lanjutan (6-12bulan) antara lain HARUS mencantumkan : - ASI adalah makanan yg terbaik untuk bayi - Tidak cocok untuk bayi yang berumur di bawah 5bulan Nah disini harusnya tambah lagi menurut pikiran bodoh saya loh : - kan sudah 6bulan harusnya kan MPASI...susu formula bukan yg utama lagi kan kalau sudah ikut Piramida makanan sehat(cmiiw) - silakan tambahkan lagi.. # Pasal 5 Susu formula DILARANG mencantumkan : - Gambar atau tulisan yang mengidealkan penggunaan susu formula, sehingga memberi dorongan agar ibu tidak menyusui bayi - Gambar atau tulisan yg menyatakan produk ini dpt digunakan sebagai pengganti ASI # Pasal 8 - DILARANG melakukan promosi dengan cara memberikan potongan harga atau menggratiskan susu formula, dot dan botol - DLARANG melakukan promosi kepada TENAGA KESEHATAN, PEMILIK DAN MANAJEMEN sarana kesehatan dan Ibu hamil, ibu Nifas, Ibu Menyusui dan anggota keluarga lainnya serta masyarakat umum # Pasal 9 Susu formula , dot dan botol TIDAK BOLEH DI IKLANKAN MELALUI MEDIA APAPUN DAN DALAM BENTUK APAPUN kecuali media cetak khusus kesehatan yang diperuntukan bagi kalangan tenaga kesehatan # Pasal 19 Pelanggar akan dikenai sanksi administratif berupa PERINGATAN LISAN, TERTULIS MAKSIMAL 3 KALI DALAM WAKTU 6 BULAN, denda bagi sarana kesehatan sebesar Rp200juta dan pelaku usaha Rp 200~300juta serta pencabutan izin edar. Yuk Kita KRITISI SATU-SATU DEMI ANAK-ANAK KITA.KELUARGA KITA.SAUDARA-SAUDARA KITA...DEMI GENERASI KEDEPAN. [Non-text portions of this message have been removed]