Hm... ga mau ngerti negeri ini lagi susah ya.... Ratusan Anggota DPRD Minta PP 37/2006 Tetap Dijalankan [12/2/07]
ADKASI mengultimatum Pemerintah dalam 14 hari ini untuk tetap memberlakukan PP 37/2006. Ancamannya beragam upaya hukum. BUkan hanya kepada Pemerintah, tapi juga pada LSM yang dianggap mendiskreditkan DPRD. Kejadian ini bisa dikatakan jarang terjadi bahkan mungkin baru pertama kali terjadi. Biasanya di demo, hari ini Senin (12/2), ratusan anggota DPRD yang berasal dari 52 kabupaten dan kota di Indonesia justru berbondong mendatangi gedung DPR. Agendanya menyampaikan aspirasi terkait dengan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (PP 37/2006). Mereka yang tergabung dalam Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluruh Indonesia <http://adkasi.or.id.24.masterwebnet.com/index.php> (ADKASI) menemui Ketua DPR Agung Laksono. untuk menyampaikan lima tuntutan. Bahkan, ADKASI mengancam akan mengambil langkah hukum, mulai dari judicial review (uji materiil) ke Mahkamah Agung, gugatan perdata sampai tuntutan pidana, jika dalam waktu 14 hari yang terhitung dari hari ini tuntutan mereka tidak digubris Pemerintah dan DPR. Garis Besar Tuntutan ADKASI 1. PP 37/2006 adalah produk hukum yang sah. Namun sosialisasi PP 37/2006 tidak maksimal sehingga menimbulkan polemik. Karena itu, Pemerintah harus konsisten dan melakukan komunikasi politik untuk memulihkan citra DPRD. 2. Polemik atas PP 37/2006 telah dimanfaatkan secara politis. 3. Meminta DPR RI untuk menunjukkan sikap dan dukungan politik terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta mendorong relasi yang positif antara Pemerintah Pusat dan Daerah 4. PP 37/2006 sesungguhnya merefleksikan keinginan kuat untuk melaksanakan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, partisipatif dan akuntabel 5. menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk lebih mengedepankan komunikasi politik yang beretika dan berbudaya. Pola komunikasi yang didasarkan atas sinisme menurut ADKASI sangat tidak mendasar dan berpotensi menjadikan DPRD sebagai public enemy dan dapat mengganggu kelancaran dan kelangsungan pemerintahan daerah. ADKASI juga menegaskan upaya hukum itu tidak hanya ditujukan kepada Pemerintah namun juga kepada beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang dianggap mendiskreditkan DPRD. Menurut Anggota DPRD Kabupaten Biak Numfor, Nehemia Wospakrik, "Polemik seputar penerbitan PP dimanfaatkan secara politik oleh pihak-pihak tertentu." Sayang Nehemia tidak menyebutkan siapa saja pihak-pihak itu. Dalam kesempatan itu, ADKASI yang diketuai M. Harris meminta agar Agung memfasilitasi pertemuan dengan Presiden untuk menjelaskan soal PP 37/2006. Sementara, Agung Laksono yang didampingin Wakil Ketua DPR Zaenal Ma'arif, Ketua Komisi II EE Mangindaan dan Wakil Ketua Komisi II Priyo Budi Santoso, berjanji akan mengusahakan pertemuan itu. Agung mengakui memahami keluhan ADKASI. "Kami melalui Komisi II DPR menyadari bahwa PP 37/2006 tetap diberlakukan dengan catatan. Beberapa pasal yang menimbulkan multi tafsir agar dikaji lebih mendalam," urai Agung sembari mengisyaratkan kajian itu membutuhkan waktu. Dicontohkan Agung, pasal yang menimbulkan ragam tafsir itu diantaranya Pasal 14 huruf D yang mengatur soal rapel tunjangan. Priyo meminta agar Pemerintah segera menyelesaikan revisi PP supaya ada kepastian hukum. Kepastian hukum ini menurut politisi dari Partai Golkar ini penting agar anggota-anggota DPRD, utamanya yang telah menerima tunjangan, tidak terkena jerat korupsi. Menjawab rencana ADKASI untuk memperkarakan LSM, Koordinator Bidang Informasi Publik Indonesia Corruption Watch Adnan Topan Husodo yang dihubungi secara terpisah justru mempersilahkan. "Justru rakyat akan melihat bahwa mereka (ADKASI, red) menyuarakan kepentingan yang tidak ada kaitannya dengan kepentingan rakyat," tutur Adnan yang tergabung dalam Koalisi Tolak PP 37/2006 <http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=16026&cl=Berita> . Adnan balik mempertanyakan asal muasal biaya kedatangan anggota DPRD ke Jakarta. Kalau menggunakan anggaran daerah (APBD), tindakan ini menurut Adnan dapat diklasifikasikan sebagai korupsi. Apalagi beberapa anggota DPRD ini menurut pengamatan Adnan menginap di hotel yang tergolong mewah. Dijelaskan Adnan, koalisi LSM tetap dengan sikapnya semula, yakni meminta pemerintah untuk tidak hanya merevisi namun mencabut secara keseluruhan PP 37/2006. Kondisi saat ini menurut Adnan dapat dijadikan momen bagi Pemerintah untuk mencabut PP 37/2006. Pemerintah beberapa waktu lalu telah melakukan tujuh perubahan <http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=16148&cl=Berita> dalam PP 37/2006. Khusus menyikapi tindakan anggota DPRD yang tergabung dalam ADKASI, Adnan menganggapnya sebagai sebuah gerakan politik semata. Pasalnya, tidak ada relasi antara DPR dengan DPRD dalam peraturan perundang-undangan. (Aru) [Non-text portions of this message have been removed]