Hm... ga mau ngerti negeri ini lagi susah ya....
 
Ratusan Anggota DPRD Minta PP 37/2006 Tetap Dijalankan
[12/2/07] 

ADKASI mengultimatum Pemerintah dalam 14 hari ini untuk tetap
memberlakukan PP 37/2006. Ancamannya beragam upaya hukum. BUkan hanya
kepada Pemerintah, tapi juga pada LSM yang dianggap mendiskreditkan
DPRD. 

Kejadian ini bisa dikatakan jarang terjadi bahkan mungkin baru pertama
kali terjadi. Biasanya di demo, hari ini Senin (12/2), ratusan anggota
DPRD yang berasal dari 52 kabupaten dan kota di Indonesia justru
berbondong mendatangi gedung DPR. Agendanya menyampaikan aspirasi
terkait dengan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2006 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (PP
37/2006).

 

Mereka yang tergabung dalam Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Seluruh Indonesia
<http://adkasi.or.id.24.masterwebnet.com/index.php>  (ADKASI) menemui
Ketua DPR Agung Laksono. untuk menyampaikan lima tuntutan. Bahkan,
ADKASI mengancam akan mengambil langkah hukum, mulai dari judicial
review (uji materiil) ke Mahkamah Agung, gugatan perdata sampai tuntutan
pidana, jika dalam waktu 14 hari yang terhitung dari hari ini tuntutan
mereka tidak digubris Pemerintah dan DPR.

 

Garis Besar Tuntutan ADKASI

1.      PP 37/2006 adalah produk hukum yang sah. Namun sosialisasi PP
37/2006 tidak maksimal sehingga menimbulkan polemik. Karena itu,
Pemerintah harus konsisten dan melakukan komunikasi politik untuk
memulihkan citra DPRD.

2.      Polemik atas PP 37/2006 telah dimanfaatkan secara politis.

3.      Meminta DPR RI untuk menunjukkan sikap dan dukungan politik
terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta mendorong relasi yang
positif antara Pemerintah Pusat dan Daerah

4.      PP 37/2006 sesungguhnya merefleksikan keinginan kuat untuk
melaksanakan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, partisipatif
dan akuntabel

5.      menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk lebih
mengedepankan komunikasi politik yang beretika dan berbudaya.  Pola
komunikasi yang didasarkan atas sinisme menurut ADKASI sangat tidak
mendasar dan berpotensi menjadikan DPRD sebagai public enemy dan dapat
mengganggu kelancaran dan kelangsungan pemerintahan daerah.

 

ADKASI juga menegaskan upaya hukum itu tidak hanya ditujukan kepada
Pemerintah namun juga kepada beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
yang dianggap mendiskreditkan DPRD. Menurut Anggota DPRD Kabupaten Biak
Numfor, Nehemia Wospakrik, "Polemik seputar penerbitan PP dimanfaatkan
secara politik oleh pihak-pihak tertentu." Sayang Nehemia tidak
menyebutkan siapa saja pihak-pihak itu.

 

Dalam kesempatan itu, ADKASI yang diketuai M. Harris meminta agar Agung
memfasilitasi pertemuan dengan Presiden untuk menjelaskan soal PP
37/2006. Sementara, Agung Laksono yang didampingin Wakil Ketua DPR
Zaenal Ma'arif, Ketua Komisi II EE Mangindaan dan Wakil Ketua Komisi II
Priyo Budi Santoso, berjanji akan mengusahakan pertemuan itu. 

 

Agung mengakui memahami keluhan ADKASI. "Kami melalui Komisi II DPR
menyadari bahwa PP 37/2006 tetap diberlakukan dengan catatan. Beberapa
pasal yang menimbulkan multi tafsir agar dikaji lebih mendalam," urai
Agung sembari mengisyaratkan kajian itu membutuhkan waktu. Dicontohkan
Agung, pasal yang menimbulkan ragam tafsir itu diantaranya Pasal 14
huruf D yang mengatur soal rapel tunjangan.

 

Priyo meminta agar Pemerintah segera menyelesaikan revisi PP supaya ada
kepastian hukum. Kepastian hukum ini menurut politisi dari Partai Golkar
ini penting agar anggota-anggota DPRD, utamanya yang telah menerima
tunjangan, tidak terkena jerat korupsi.

 

Menjawab rencana ADKASI untuk memperkarakan LSM, Koordinator Bidang
Informasi Publik Indonesia Corruption Watch Adnan Topan Husodo yang
dihubungi secara terpisah justru mempersilahkan. "Justru rakyat akan
melihat bahwa mereka (ADKASI, red) menyuarakan kepentingan yang tidak
ada kaitannya dengan kepentingan rakyat," tutur Adnan yang tergabung
dalam Koalisi Tolak PP 37/2006
<http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=16026&cl=Berita> .

 

Adnan balik mempertanyakan asal muasal biaya kedatangan anggota DPRD ke
Jakarta. Kalau menggunakan anggaran daerah (APBD), tindakan ini menurut
Adnan dapat diklasifikasikan sebagai korupsi. Apalagi beberapa anggota
DPRD ini menurut pengamatan Adnan menginap di hotel yang tergolong
mewah. 

 

Dijelaskan Adnan, koalisi LSM tetap dengan sikapnya semula, yakni
meminta pemerintah untuk tidak hanya merevisi namun mencabut secara
keseluruhan PP 37/2006. Kondisi saat ini menurut Adnan dapat dijadikan
momen bagi Pemerintah untuk mencabut PP 37/2006. Pemerintah beberapa
waktu lalu telah melakukan tujuh perubahan
<http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=16148&cl=Berita>  dalam PP
37/2006.

 

Khusus menyikapi tindakan anggota DPRD yang tergabung dalam ADKASI,
Adnan menganggapnya sebagai sebuah gerakan politik semata. Pasalnya,
tidak ada relasi antara DPR dengan DPRD dalam peraturan
perundang-undangan.

(Aru)



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke