Re: [Idnic] Keterbukaan
On Wed, 30 Oct 2002, Marcelus Ardiwinata wrote: Internet for Everyone. Dunia internet harus terbuka. Biarkan lah masalah isi menjadi keputusan masing-masing individu untuk menentukan isinya SARA atau tidak. Saya bisa saja menyatakan SARA tapi orang lain belum tentu. Saya rasa pengguna yang dewasa sudah bisa memilah mana informasi yang benar dan tidak. Mungkin yang perlu diperhatikan bagi pengguna yang belum bisa memilah. Benar sekali pak, karena itu sudah beberapa tahun ini muncul situs situs internet anak (kids). Jadi soal kehawatiran informasi negatif mempengaruhi anak atau remaja, diatasi dg cara mereka perlu dipandu ke situs-situs demikian. Hanya saja di Indonesia mungkin masih belum banyak yang membuatnya, meski sudah ada progam Sekolah 2000 ;-). Padahal sudah banyak anak sekolah yang datang ke warnet, tentu saja ISP atau warnet bisa membantu mengarahkan pelanggannya yg termasuk anak SMP, untuk akan diarahkan akses ke situs-situs yg cocok untuk usia mereka, meskipun mereka juga suka akses ke situs NBA (grup basket AS) atau situs olah raga lainnya ;-). Salam CelloZ maaf dihapus--- Salam -marno- ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic
Re: [Idnic] Keterbukaan
On Wed, 30 Oct 2002, JPN. Sumarno wrote: On Wed, 30 Oct 2002, Marcelus Ardiwinata wrote: Internet for Everyone. Dunia internet harus terbuka. Biarkan lah masalah isi menjadi keputusan masing-masing individu untuk menentukan isinya SARA atau tidak. Saya bisa saja menyatakan SARA tapi orang lain belum tentu. Saya rasa pengguna yang dewasa sudah bisa memilah mana informasi yang benar dan tidak. Mungkin yang perlu diperhatikan bagi pengguna yang belum bisa memilah. Benar sekali pak, karena itu sudah beberapa tahun ini muncul situs situs internet anak (kids). Jadi soal kehawatiran informasi negatif mempengaruhi anak atau remaja, diatasi dg cara mereka perlu dipandu ke situs-situs demikian. Hanya saja di Indonesia mungkin masih belum banyak yang membuatnya, meski sudah ada progam Sekolah 2000 ;-). Padahal sudah banyak anak sekolah yang datang ke warnet, tentu saja ISP atau warnet bisa membantu mengarahkan pelanggannya yg termasuk anak SMP, untuk akan diarahkan akses ke situs-situs yg cocok untuk usia mereka, meskipun mereka juga suka akses ke situs NBA (grup basket AS) atau situs olah raga lainnya ;-). Sip. Sekarang sudah jelas bahwa kata kuncinya adalah pembinaan/panduan bagi mereka yang masih awam dengan internet supaya lebih bisa memanfaatkan fasilitas internet untuk kemajuan kita. Nah sekarang apa langka kita selanjutnya? Apakah himbauan kepada pemilik warnet/ISP? atau mungkin ada cara efektif lainnya. He..he.he. cuman memang sih tergantung pada pribadi seseorang. ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic
Re: FW: [Idnic] DOMAIN LASKARJIHAD.OR.ID
Hello Rusdi, Wednesday, October 30, 2002, 10:23:37 AM, you wrote: R Begitulah solusi seharusnya yg paling baik. tidak demikian. kita hidup dalam suatu pranata sistem. bila ada yang melakukan by pass, maka secara tidak langsung telah berperan dalam upaya 'mematikan fungsi' lembaga lain. yang dilakukan menjadi tidak proporsional sesuai dengan, fungsi, tugas, wewenang, tanggung jawab dsb. sekalipun untuk tujuan baik. contoh kasus : FPI. semua setuju bahwa maksiat harus diberantas, tapi bila itu dilakukan dengan 'mengambil alih' fungsi dan kewenangan satu lembaga lain, yang terjadi adalah preseden anarkisme. ok saat ini ada tujuan baik yang bisa dibuktikan, tapi bila tidak dihentikan, apa ada jaminan bahwa pihak lain suatu ketika tidak akan meniru untuk tujuan lain yang bisa saja 'tidak baik'. bila itu terjadi, urusannya jadi lain karena potensial menjadi ancaman bagi keseluruhan sistem. R Tapi, jangan sampai, kalo untuk menengahi saja, IDNIC keberatan R dengan alasan IDNIC tidak mengawasi content. Itu saja. posisi saya, sebenarnya sama dengan anda, tidak suka content internet (Indonesia) berkembang ke arah yang bertentangan dengan nilai2 bangsa namun apa boleh buat. dalam koridor proporsi tugas IDNIC, memang tak boleh IDNIC bertindak sampai sejauh itu. harus lembaga lain yang akan melakukan tugas tersebut. tugas IDNIC adalah entry point filter. R Atau harus tunggu sampai si tetangga itu menyelesaikan sendiri R (dengan caranya) sehingga bisa menimbulkan hal-hal yg jauh tidak R lebih baik (persoalan menjadi bertambah rumit)??? dalam beberapa hal sebenarnya saya setuju, terutama bila kenyataannya kita menghadapi dead end, jalan buntu. saya kira itu yang terjadi dg FPI, kasus Ambon (Laskar Jihad) dsb. namun tetap saja secara normatif hal semacam itu menjadi tidak benar. ada mekanisme yang diabaikan. R Ini yang diharapkan??? apa tidak sebaiknya begini, kita coba dulu mewujudkan kelembagaan yang kompeten untuk masalah ini. saya kira itu langkah yang tepat, apabila setelah itu ternyata tidak bisa berjalan sesuai yang diharapkan. boleh dicoba cara lain, misalnya bergerak sendiri, memprotes situs dimaksud. atau melakukan kampanye boikot di internet dst. atau mau paralel, misi dijalankan bersamaan ? hal tersebut mungkin dilakukan cukup bisa 'memuaskan' rasa penasaran dan gemas terhadap apa yang tidak sesuai dengan nurani kita. sebenarnya sudah ada beberapa aktivitas yang concern terhadap content dan aktivitas negatif di internet. misalnya, coba gabung ICTWatch.com, lalu baru2 ini ada taskforce cybercrime. arahnya memang bukan tindakan represif, lebih lunak, sosialisasi dan kampanye. saya kira itu jauh lebih bermanfaat daripada sekedar ngomel. -- Best regards, Aremaniamailto:Pataka;arema.web.id ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic
RE: [Idnic] DOMAIN LASKARJIHAD.OR.ID
Maaf Indentitas tertinggal. Peace, Budisantoso -Original Message- From: bpzis Sent: 30 Oktober 2002 12:10 To: '[EMAIL PROTECTED]'; [EMAIL PROTECTED] Subject: RE: [Idnic] DOMAIN LASKARJIHAD.OR.ID Kepada Sdr. Rudi Yth, Kalau saya terusik dengan topik yang saudara lemparkan ke milis ini, boleh tidak ? IDNIC meng -unsubscribe- saudara dari milis ini secara sepihak? terus membatalkan segala domain yang saudara ajukan? misalnya. atau saya yang terusik ini...melaporkan saudara ke lembaga pengawas e-mail (kalu ada) supaya saudara di beri peringatan? seharusnya tidak. tetapi jika saya terusik dengan suatu situs tertentu di Indonesia, kira-kira hukum mana yang kita gunakan untuk mengadili situs tersebut. soalnya sudah ada perusahaan webhosting di Indonesia yang servernya di US di tutup hanya karena dianggap tidak menolak beberapa situs teroris Islam untuk menggunakan jasa webhosting tersebut. Padahal setelah saya tengok di forum webhostingtalk.com yang dianggap situs teroris tersebut hanya sarana tanya jawab soal agama Islam melalui internet. Lagi pula Sdr. Rusdi, kalau contohnya penyewaan villa : asumsinya karena saudara telah menyewa tempat di samping villa tersebut sehingga -mau tidak mau- menjadi terganggu oleh kehadiran pengacau di villa tetangga tersebut. Sementara menurut saya di Internet orang bebas membangun rumahnya, dan mengisi rumahnya dengan apa saja yang mereka kehendaki. kalau sesekali kita menengok tetangga kita di dunia maya tersebut kemudian kita terusik hati dan pikirannya. kenapa tidak ganti saluran saja, kita hanya mengunjungi yang kita sukai di wilayah maya tersebut. karena batas kebebasan mengekspresikan segala bentuk pemikiran hanya ruang maya ini. Dan apakah anda ingin penganjurkan di bentuk polisi pikiran yang akan menangkapi setiap entitas yang berbeda pikirannya dengan pikiran kolektif publik. Dan hakim mana yang berhak memutuskan suatu situs telah melanggap etika normatif tertentu sehingga berhak untuk di hukum. Saya pribadi sih setuju saja jika dunia siber ini diawasi oleh polisi-polisi tersebut dengan harapan segala bentuk kekerasan, pornografi, perjudian, drugs, dsb yang merusak jiwa dan akal manusia di hapus dari dunia maya ini, sehingga nanti kita saksikan dunia indah hitam-putihyang bersih dari berita sampah, situs xxx, situs judi, situs pemuja iblis, situs agama (karena konon agama adalah sumber konflik?)...dan terutama HEGEMONI US Goverment thd Dunia. Bukan karena saya membenci Pemerintah US, namun kebijakannya seringkali melukai rasa keadilan dari berbagai bangsa terutama bangsa-bangsa yang cenderung tidak menurut begitu saja dengan strategi globalnya.mengenai kebijakan ekonomiMNC (Multi Nasional Corporate)Eksploitasi sumber daya alam di wilayah bangsa berdaulat...kebijakan HANKAMnya... sistem persenjatan massal yang masih dimilikikemungkinan menginvasi negara tertentu dengan alasan seperti biasa di cari-cari.. Bisa di bayangkan saudara, Negara sebesar Indonesia yang kaya sumber daya alam..hanya karena uang kertas hijau milik US Goverment (tentu hanya salah satu sebab)mendadak jatuh Miskin cuma karena perbedaan Kurs, Padahal pencetakan uang tersebut saat sekarang membabi buta apalagi tidak harus mempunyai deposit emas dengan nilai setara. Nah saudara bayangkan jika ada 1 ton uang kertas dengan pecahan U$ 100 yang tenggelam di Selat Malaka (dalam peti kedap air) misalnya kemudian di ketemukan orang 100 tahun kemudian, apakah sama nilainya dengan 100 kilo emas Pegunungan Jayawijaya yang tenggelam di Selat Malaka pada saat yang sama? -Original Message- From: Rusdi [mailto:longlifeto;rusdi.com] Sent: 30 Oktober 2002 10:24 To: [EMAIL PROTECTED] Subject: FW: [Idnic] DOMAIN LASKARJIHAD.OR.ID Mas Irving, Inilah kalo kita memakai kaedah BENAR-BENAR-an, tapi tidak bijaksana. Dari contoh yg saya berikan mengenai penyewaan villa tersebut, tentu saja tindakan-nya bukan dengan mengebom Villa tersebut? Kenapa Anda bisa berpikiran se ekstrem itu? Tentu saja, sebagai pengawas, tujuan-nya adalah, kalo ada komplain dari pihak yg merasa terusik, coba dilihat dulu permasalahan-nya. Biarkan yg terusik menjelaskan alasan keterusikan-nya, kalo memang bisa diterima dan ternyata benar, mbok ya pengawasnya turun tangan untuk menegur (secara baik-baik) tetangga yg terusik tersebut. Saya cukup heran dengan beberapa komentar teman-teman di milis ini yg justru cenderung memberikan cara-cara yg mbulet-mbulet. Apakah itu harus dilaporkan ke kehakiman, dsb-nya. Apakah tdk bisa disederhanakan menjadi: sebelum ditempuh oleh jalur hukum, suatu domain diangkat dulu ke milis, di review bersama-sama permasalahan-nya, dan kalo memang cenderung melanggar kaedah, pihak IDNIC sebagai pihak yg menengahi. Melakukan peneguran, dsb-nya. Begitulah solusi seharusnya yg paling baik. Tapi, jangan sampai, kalo untuk menengahi saja, IDNIC