RE: [Idnic] masalah lambatnya ubah - ubah aturan?

2004-06-12 Terurut Topik AmienZ
Si pengelola lama kan dapat menjawab email itu dengan tidak .. Rasanya
mungkin kalau pengelola lama itu bertanggung jawab dan melaksanakan tugasnya
dia pasti dapat menjawab email tsb. Dalam jangka waktu 2 minggu (Atau
waktunya tunggunya bisa dijadikan sebulan).. pertimbangan saya adalah kasian
orang2 yang punya domain terus ditinggalin developernya ... Kalo mau bikin
lagi kan susah jadinya (saya sudah sering bgt mengalami kasus spt ini)

Mungkin analogi nya kalo ada domain yang dicuekin resiko nya yah itu ...
diambil orang :)

-Original Message-
From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Rudy
Sugiarto
Sent: Saturday, June 12, 2004 10:39 PM
To: AmienZ
Cc: [EMAIL PROTECTED]
Subject: Re: [Idnic] masalah lambatnya ubah - ubah aturan?

tapi misalnya ada orang lain yang tau bahwa pengelola lama domain tersebut
tidak aktif dan orang tsb mengajukan permohonan, dan setelah 2 minggu tidak
dijawab sehingga idnic melaksanakan permohonan berarti domain tsb telah
dipindah tangankan ke orang yang seharusnya tidak berhak. nah ada gak cara
untuk mengantisipasi hal ini?

- Original Message -
From: AmienZ [EMAIL PROTECTED]
To: [EMAIL PROTECTED]
Sent: Saturday, June 12, 2004 8:39 PM
Subject: RE: [Idnic] masalah lambatnya ubah - ubah aturan?



 Menurut saya ide yang bagus sekali pak Budi , soalnya kasus seperti ini
 banyak banget terjadi dimana suatu account mau diambil alih oleh developer
 baru misalnya karena developer lamanya gak tau kemana. Jangan karena
 pengelola lamanya menghilang domain tersebut tidak bisa dipakai lagi.

 Tapi pak misalnya domain tersebut sudah nunggak .. Sebaiknya pengelola
baru
 menunggu konfirmasi bahwa domain tersebut dapat aktifkan lagi baru bayar ?
 Atau bayar duluan baru mengajukan permohonan ? Kalau pilihan yang kedua
 takutnya uang hilang dan domain gak bisa balik lagi .. Kasih komentar yah
 pak :)


 Amien Krisna
 http:/www.amienz.net


 -Original Message-
 From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of
Budi
 Rahardjo
 Sent: Saturday, June 12, 2004 4:59 PM
 To: [EMAIL PROTECTED]
 Subject: [Idnic] masalah lambatnya ubah - ubah aturan?

 Salah satu masalah yang paling banyak menyebabkan keterlambatan proses
ubah
 domain adalah dibutuhkannya konfirmasi dari pengelola lama.
 Sering kali:
 - pengelola lama sudah tidak aktif lagi (pindah tempat kerja,
   email sudah tidak berfungsi)
 - pengelola lama (misal web hosting, ISP) tidak menyetujui karena
   client masih menunggak (atau ada masalah administratif lainnya)

 Akibatnya proses ubah domain menjadi tertahan.
 Mekanisme yang sekarang digunakan adalah proses manual dengan menggunakan
 surat resmi (kop surat, cap, tanda tangan, dll.).
 Hal ini membutuhkan waktu dan juga masih menimbulkan masalah (misalnya
 masalah client yang meninggalkan tempat lama padahal masih nunggak).

 Waktu itu ada ide untuk mengubah aturan yang ada kira-kira begini:

 - Jika sampai batas waktu 2 minggu tidak ada pernyataan (Ya/Tidak),
   maka proses ubah domain akan dilakukan sesuai dengan permohonan.
   (Detail kata-kata nanti bisa disesuaikan.)

 Hal ini bisa mengatasi masalah pengelola lama yang sudah tidak aktif atau
 emailnya sudah tidak jalan. Meski lama (2 minggu), tapi proses default ini
 bisa menjadi jalan keluar.

 Nah, bagaimana pendapat rekan-rekan?
 Apakah ada potensi loophole? Masalah lain?
 Kami khawatir ada yang menganggap bahwa kami ikut dalam usaha penyabotan
 domain (karena tidak ada konfirmasi).

 Hal ini tentunya masih belum menjawab masalah kalau pihak pengelola lama
 mengirim email, tapi isinya Tidak :-( Tapi kita coba selesaikan masalah
satu
 persatu.

 Komentar

 -- budi
 ___
 Idnic mailing list
 [EMAIL PROTECTED]



 ___
 Idnic mailing list
 [EMAIL PROTECTED]



___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


RE: [Idnic] Alamat Telp IDNIC

2004-06-11 Terurut Topik AmienZ
Iya .. enakan dijelasin .. kesannya diperhatiin gitu sebagai klien :)) 
Saya udah 2 minggu nunggin ubah co.id saya belon ada kabarnya juga :(






-Original Message-
From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of
yusli
Sent: Friday, June 11, 2004 3:18 PM
To: 'budi'; [EMAIL PROTECTED]
Subject: RE: [Idnic] Alamat  Telp IDNIC

Saya juga mengalami hal yang sama seperti pak Budi, hanya disini saya
sebagai client. Awalnya saya menyerahkan pengurusan domain ini ke pihak
luar, tapi ternyata mereka tidak berhasil/ditolak dan setelah saya tanyakan
terus mereka mengatakan bahwa mereka sudah mengirimkan email ke IDNIC tapi
tidak ada jawaban. Akhirnya saya putuskan untuk mendaftarkan sendiri. Dan
memang repot karena kita tidak tau kesalahan kita dimana dengan penjelasan
yang singkat/tidak jelas dari IDNIC.
Tapi syukur setelah saya kirim email ke [EMAIL PROTECTED], bapak Admin
disana bersedia menjawab sehingga saya tau letak permasalahannya dimana
(walau belum beres jg nih pendaftarannya).

Sekedar informasi buat yg masih penasaran kenapa alasan penolakan
pendaftaran dibuat sesingkat itu, ini adalah jawaban dari salah satu bapak
Admin di sana: Mengenai pemberitahuan via e-mail, memang dirancang tidak
terlalu spesifik. Mengingat text tersebut harus dapat digunakan untuk
berbagai macam doman.

Mungkin beban kerja bapak/ibu Admin di sana sudah terlalu berat. Mungkin
biaya pendaftaran perlu dinaikan agar dapat meng-gaji orang baru untuk
memberikan penjelasan yang berguna apabila pendaftaran kita ditolak,
setuju??

Yusli-OT
-Original Message-
From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of budi
Sent: 11 Juni 2004 13:26
To: [EMAIL PROTECTED]
Subject: Re: [Idnic] Alamat  Telp IDNIC

Saya juga sebenarnya lebih senang diberikan penjelasan yang
sejelas-jelasnya. Daripada di-cuek-in saja tanpa ada jawaban apa-apa.
Saya pernah mengalami hal ini, sewaktu mendaftarkan domain untuk klien saya.
Dua kali saya coba (pertama dengan menggunakan NPWP dan kedua dengan SIUP)
dan keduanya ditolak. Kemudian saya mencoba menanyakan penyebabnya melalui
email [EMAIL PROTECTED] dan berhubung klien saya sudah menanyakan terus,
saya kirim sampai dua kali, juga belum ada jawaban, kemudian saya menulis
dengan agak keras (mungkin saya yang dimaksud pak Budi, marah2?), baru ada
jawaban untuk menghubungi pak Yanto.
Kenapa sih hal tersebut tidak diberi penjelasan dari awal, mesti kita
berkali2 mengirim email permohonan. Kesan saya idnic menjadi badan yang
otoriter sekali (memang demikian seharusnya ya?)- berbeda dengan penjelasan
petunjuk pengisian yang menyatakan mengedepankan musyawarah untuk mufakat.
Sebenarnya kalau sudah diberikan penjelasan, kami (saya dan terutama si
klien) akan bisa mengerti dan mencoba mencari alternatif lain.
Jadi mohon agar respon atas pertanyaan yang diajukan dapat lebih cepat,
mengingat saya juga dimarahi klien saya karena tidak adanya penjelasan yang
dapat saya berikan.
Terima kasih.

Budi-Batavianet


- Original Message - 
From: Rudy Sugiarto [EMAIL PROTECTED]
To: [EMAIL PROTECTED]
Cc: [EMAIL PROTECTED]
Sent: Friday, June 11, 2004 11:12 AM
Subject: Re: [Idnic] Alamat  Telp IDNIC


 kalo saya sih lebih suka diberi alasan panjang panjang, biar jelas. kalo
yg
 lain gimana?

 - Original Message - 
 From: Waroeng Cangkroek Administrator [EMAIL PROTECTED]
 To: [EMAIL PROTECTED]
 Sent: Friday, June 11, 2004 1:32 AM
 Subject: Re: [Idnic] Alamat  Telp IDNIC


   baru-baru ini ada orang marah-marah karena diberi informasi
   banyak mengenai alasan penolakannya. jadi bingung. he he he.
 
  nah lo... kasih info sedikit marah, dikasih info banyak marah juga...
  pusing jadinya, udah musti ngecekin satu2. sabar mas admin. namanya juga
  customer. hehehe...
  ___
  Idnic mailing list
  [EMAIL PROTECTED]
 


 ___
 Idnic mailing list
 [EMAIL PROTECTED]


___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]

___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


RE: TINGGALKAN NETSOL (was Re: [Idnic] Hasil whois klikbca.com)

2004-03-24 Terurut Topik AmienZ
Saya pake registrar onlinenic.com .. mereka nerima CC indo tanpa masalah kok
..emang repot sih tinggal di negara yg terkenal karena penipuan dan korupsi
:(

-Original Message-
From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of S.
Sandjaja Kosasih
Sent: Wednesday, March 24, 2004 4:46 PM
To: [EMAIL PROTECTED]
Subject: Re: TINGGALKAN NETSOL (was Re: [Idnic] Hasil whois klikbca.com)

Sip TINGGALKAN NETSOL, saya juga sudah migrasikan satu persatu ke TUCOWS
Pernah sedikit nyangkut untuk domain .org tapi ternyata diberikan ID oleh 
NETSOL untuk meninggalkannya, sementara e-mail customer care-nya yang lain 
menanyakan kenapa pindah. Padahal dia sendiri yang nggak mau terima CC 
Indonesia.

Salam,
SK

At 22:11 23/03/2004 +0700, Budi Rahardjo wrote:
On Tue, Mar 23, 2004 at 06:39:57PM +0700, Muhamad Syukri wrote:
  Ada apa gerangan di netsol?

kejadian yang sama menimpa saya beberapa bulan yang lalu
dengan domain indocisc.com milik kami.

cerita tragisnya begini.

waktu itu domain akan habis 1 bulan lagi. (atau malah lebih)
kami ambil inisiatif untuk diperpanjang.
salahnya kami waktu itu pakai kartu kredit indonesia.
katanya ok, tapi ternyata gagal. sehingga akhirnya domainnya hilang!
baru ketahuan setelah beberapa hari.
nah, setelah tahu domain menjadi milik umum saya kaget!
saya coba telepon mereka, dihold terus. email  fax tidak dibalas.

akhirnya saya minta tolong teman yang di amerika (warga sono)
untuk membayar ulang (tentunya pakai nama dia dan credit card dia).
katanya mulus. eh, besoknya ngilang lagi.
kawan saya marah-marah ke netsol, dihold (sampai lamaa sekali).
kemudian dapat customer support. katanya kesalahan di engineering.
diperbaiki. besoknya balik lagi.  dll.
pokoknya mbulet sampai beberapa hari (saya lupa, tapi lebih dari
3 hari) dan selama itu domain hilang!

saya tulis surat ke icann, kemudian lewat teman2 di verisign,
dll. tetap tidak digubris.
saya malah dapat email dari kawan yang dulunya kerja di tucows
(saingan netsol dalam domain registration) bahwa client2 tucows
juga dikerjain oleh netsol. jadi betul2 teruk.

akhirnya ... solusinya??? domain kami pindahkan dari netsol
ke powerpipe. beres. dan kami perpanjang sampai lama.
dan saya akan menjadi promotor untuk TIDAK PAKAI NETSOL!!!
dan kalau pun idnic membuka sistem registrarnya, saya harap
tidak ada registrar yang terkait dengan netsol karena dia
tidak memiliki customer care yang bagus, khususnya terhadap
orang indonesia.
saya tadinya promoter netsol. biar mahal, tapi aman.
ternyata saya salah besar.

TINGGALKAN NETSOL SEKARANG JUGA SEBELUM KASUS INI MENIMPA ANDA!
(ternyata bukan saya saja yang kena masalah ini.)

-- budi
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


RE: [Idnic] Pemberitahuan Pembayaran Domain

2004-03-10 Terurut Topik AmienZ
Sorry , arti HOLD versi IDNIC bisa di definisikan ? Thanks..

-Original Message-
From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of
[EMAIL PROTECTED]
Sent: Wednesday, March 10, 2004 4:43 PM
To: [EMAIL PROTECTED]
Subject: [Idnic] Pemberitahuan Pembayaran Domain
Importance: High



Dh,

Sehubungan dengan masih banyaknya domain yang belum bayar atau tidak 
diketahui
pembayarannya, maka dengan ini kami beritahukan agar pemakai domain atau
pengelola domain atau kontak terkait domain bersangkutan untuk melihat pada
status billing yang ada di http://www.idnic.net.id/Info/billing.php

Jika pada status billing masih belum bayar kami mohon agar 
mengkonfirmasikan
pembayaran Anda ke [EMAIL PROTECTED] atau telp. 021-52960634 atau fax.
021-52960635 atau http://www.apjii.or.id/konfirmasi

Untuk domain yang terdaftar pada tahun 2000 diberikan waktu sampai dengan
tanggal 30 April 2004 untuk menyelesaikannya.

Untuk domain yang terdaftar pada tahun 2001 diberikan waktu sampai dengan
tanggal 30 Juni 2004 untuk menyelesaikannya.

Untuk domain yang terdaftar pada tahun 2002 diberikan waktu sampai dengan
tanggal 31 Agustus 2004.

Untuk domain yang terdaftar pada tahun 2003 diberikan waktu sampai dengan
tanggal 30 Oktober 2004.

Jika setelah masa tenggang tersebut,
pemakai domain atau pengelola domain atau kontak terkait belum melakukan
konfirmasi pembayarannya maka domain akan kami HOLD.

Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan.

Terima kasih

Domreg Billing


___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


RE: [Idnic] juventus.web.id

2004-02-13 Terurut Topik Amienz

Waduh .. kok jadi panjang gini sih masalahnya ?? kayanya (menurut gw sih)
juventus.web.id secara akal sehat ( karena gw gak ngerti undang2 ) gak
masalah kok ... kalo masih ragu , gimana kalo minta ijin ama yg punya
juventus.com nya ? kayanya dia juga gak bakalan keberatan selama gak dipake
untuk keperluan komersil ...


-Original Message-
From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of
Rully Kustandar
Sent: Friday, February 13, 2004 8:38 PM
To: [EMAIL PROTECTED]
Subject: RE: [Idnic] juventus.web.id


Balik kepertanyaan paling sederhana...

Apakah juventus.web.id SUDAH melanggar HAKI ?

Jawabannya BELUM TENTU..
IDNIC bukan lembaga yang berwenang menentukan seseorang melanggar HAKI
atau tidak

Dalam aturan web.id di sebutkan Tidak Melanggar HAKI nah menurut
saya dalam kasus ini belum ada dan belum tentu ada pelanggaran
HAKI..




:
:
:On Fri, Feb 13, 2004 at 07:24:12PM +0730, adi wrote:
: sudah ada produk hukumnya tidak?
:
:sudah. bukankan sudah ada kasusnya?
:
: cerita selesai. Keputusan melarang register domain juventus.web.id 
: tanpa dukungan sistem perundangan/hukum yang terkait, adalah setali 
: tiga uang dengan main hakim sendiri.
:
:ya karena kebetulan saya adalah hakimnya. :(
:jadi mau nggak mau ya harus main hakim sendiri.
:
: ketoprak humor. ingat dipenjara atau tidak, TIDAK bisa 
:dipakai sebagai 
: pedoman, saya yakin Pak Budi tahu persis yang saya maksud. 
:kalau saya 
: sebaiknya idnic konsisten dan bermain lurus. kalau mau taat hukum, 
: taatilah hukum yang ada, jangan membuat hukum sendiri (baca: main 
: hakim sendiri).
:
:nah kalau mau lurus, berarti harus ditolak dong :(
:karena aturannya sudah jelas, tidak boleh melanggar HaKI.
:(saya justru ingin dengar pro-kontra tentang ini supaya
:kita semua tambah pinter.)
:
:  lho, ini kan sudah aturan IDNIC.
:  (pasti belum tahu ya? wah ...)
: 
: aturan web.id hanya mensyaratkan K-T-P saja sudah cukup. Gimana sih 
: Bapak ah .. :-)
:
:lho. sudah baca point 3.b?
:
:  saya justru melihat bahwa keos di tanah air ini karena orang tidak 
:  mau patuh hukum. bukan masalah subyektif! ;-) demokrasi terpimpin 
:  ternyata tidak selamanya jelek. he he he
: 
: justru untuk inilah sebaiknya IDNIC tidak main hakim
: sendiri. hukum siapa yang dianut? hukum dari planit
: mars yang belum di-amin-i oleh hukum nasional?
:
:hukum IDNIC ;-)
:mau daftar di .ID, ya ikut. kalau gak mau, ya silahkan pakai 
:domain lagi saja.
:
: nampaknya Pak Budi kesulitan 'mendengar' orang lain. sebenarnya ndak 
: usah mengajukan pernyataan begitu kan? :-)
:
:ho ho ho...
:kalau nggak mau dengar, ngapain saya capek-capek posting di 
:milis ini. toh saya bisa buat keputusan sendiri. silahkan cek 
:di tempat lain, mana ada layanan yang mau mendengarkan masukan 
:dari komunitas. 
:perlu diingat bahwa mendengarkan masukan bukan berarti harus 
:selalu sama dengan yang diinginkan oleh yang memberikan masukan.
:
:saya masih mencari / mendengarkan argumentasi-argumentasi yang 
:baik sehingga dimasa-masa yang akan datang lebih baik lagi 
:aturannya. itulah sebabnya saya posting. mengenai aturannya 
:sekarang yang sangat ketat ya itu kita terima dulu. aturan di 
:IDNIC ini sudah berubah beberapa kali, dengan masukan dari 
:komunitas tentunya.
:
:  --snip-
:  3. b. Kriteria pemilihan nama domain
: ...
: * Tidak melanggar HaKI
:  --snip--
:  
:  nah tuh ada. ;-)
: 
: mana undang-undang untuk pengaturan domainname.
:
:kenapa kok harus pakai undang-undang?
:ini adalah aturan IDNIC untuk pendaftaran domain web.id. 
:(kesannya kalau sampai pakai undang-undang kok birokratis 
:banget) aturan untuk co.id beda. untuk ac.id beda. go.id juga 
:beda. nggak perlu sampai keluar undang-undang kan?
:
: Ingat, domain .web.id HANYA untuk orang dengan identitas Indonesia. 
: Otomatis UU di Indonesia lah yang berlaku.
:
:trolling
:Kenapa UU di Indonesia? Kata beberapa orang bahwa dunia cyber 
:nggak bisa diatur. Jadi nggak usah diatur gitu.
:
:Orang beridentitas Indonesia juga nggak boleh melanggar aturan 
:global, karena kita ini kan anggota masyarakat global. Begitu 
:kata lawyer2 HaKI. /trolling
:
:
:-- budi
:___
:Idnic mailing list
:[EMAIL PROTECTED]
:
:


___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]



___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


[Idnic] rubah setting domain

2003-12-04 Terurut Topik AmienZ



Hi,

ada yang bisa beri masukan tentang kasus begini 
:

ada suatu domain ( domain.co.id ) yang pengelola 
lamanya udah gak tau kemana. pengelola
ini mendaftarkan kontak administratif , billing , 
teknis semua atas nama dia.
Sekarang domain ini ceritanya mau "pindah 
pengelola" dan syarat untuk itu kan musti ada 
permberitahuan dari pengelola lama dan baru , tapi 
kalo pengelolanya udah gak bisa dihubungi 
gimana ? caranya supaya domain tersebut bisa diurus 
pengelola baru bagaimana yah ? 

mungkin anggota milis atau IDNIC dapat memberi 
pencerahan soal hal ini.


Terima Kasih,
Amien Krisna