Re: [Idnic] Pembayaran Domain.
At 09:06 28/08/02 +, Puthut_ wrote: >Dengan Hormat. > >Kapan sebenarnya kita bisa melakukan pembayaran atas suatu pemesanan domain >name ? > >Apakah setelah muncul terima status sudah di*PROSES*. >atau >Setelah domain OR.ID tsb sudah muncul saat di WHOIS ? Setelah domain terdaftar bisa dilakukan pembayaran. Yanto ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic
Re: [Idnic] Pembayaran Domain.
Yang prosedural adalah menunggu tagihan via email dari APJII atau Invoice-cetak dari APJII. Namun beberapa kali belakangan ini, prosedur tsb tidak dijalankan oleh APJII, why??? Salam, -Benny Batara- At 09:06 AM 8/28/2002 +, Puthut_ wrote: >Dengan Hormat. > >Kapan sebenarnya kita bisa melakukan pembayaran atas suatu pemesanan domain >name ? > >Apakah setelah muncul terima status sudah di*PROSES*. >atau >Setelah domain OR.ID tsb sudah muncul saat di WHOIS ? > >Mohon penjelasan. >Terima kasih. >___ >Idnic mailing list >[EMAIL PROTECTED] >http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic
Re: [idnic] Pembayaran Domain
On 28 Feb 2002 at 15:16, Adhi D. Riady wrote: > Mengenai pembayaran IDNIC ini memang agak sulit yach, saya juga punya domain > content.web.id yang kalau > saya cek di IDNIC di menu status billing, dibilangnya domain tersebut belum > bayar, padahal sudah lho dan sudah > saya fax, untungnya domain untuk pribadi, nah kalau buat client? kan bisa > malu besar disangka nggak dibayarin. Silahkan konfirmasi ke bagian billing. -- budi -- STOP-LANGGANAN: 'unsubscribe' ke: [EMAIL PROTECTED] START-LANGGANAN: 'subscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]
Re: [idnic] Pembayaran Domain
Mengenai pembayaran IDNIC ini memang agak sulit yach, saya juga punya domain content.web.id yang kalau saya cek di IDNIC di menu status billing, dibilangnya domain tersebut belum bayar, padahal sudah lho dan sudah saya fax, untungnya domain untuk pribadi, nah kalau buat client? kan bisa malu besar disangka nggak dibayarin. ~ Adhi ~ -- STOP-LANGGANAN: 'unsubscribe' ke: [EMAIL PROTECTED] START-LANGGANAN: 'subscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]
Re: [idnic] Pembayaran Domain
At 11:18 AM 2/28/2002 +0700, Ady Permadi wrote: >Saya mau tanya nih... >pembayaran domain lewat internet banking bisa khan ? saya pernah coba dan diterima oleh idnic. >trus buktinya gimana ? dicopy paste saja sucessful transaction yang didapat dari klikbca dan diimel ke billing@apjii >bisa diemail nggak ? >atau harus tetep di fax ? -- STOP-LANGGANAN: 'unsubscribe' ke: [EMAIL PROTECTED] START-LANGGANAN: 'subscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]
Re: [idnic] Pembayaran Domain
On 16 Jul 01, at 4:45, EB wrote: > > Maaf, numpang tanya sedikit > > Untuk tagihan domain yang kami miliki untuk tahun ini koq sampai sekarang > belum kami terima ya (jatuh tempo-nya bulan Februari), mungkin ada yang bisa > njelasin sedikit tentang ini, karena selama tagihan belum ada, kami tidak > bisa meneruskan bukti tagihan ke pihak yang bersangkutan untuk melakukan > pembayaran domain, takutnya domain kami ini tau-tau di blok, lalu diambil > oleh pihak lain. domainnya apa? {ac,co,or,net,web,sch,go,mil}.id? -- budi -- STOP-LANGGANAN: 'unsubscribe' ke: [EMAIL PROTECTED] START-LANGGANAN: 'subscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]
Re: [idnic] Pembayaran domain (II) - re-submit
On Mon, Jul 09, 2001 at 02:35:46PM +0700, Irving Hutagalung wrote: > Problemnya: > 1. Siapa yg memilih PokJa > Bisa siapa saja: - calon anggota mengajukan diri - orang lain mengusulkan - IDNIC mengusulkan Tapi yang menetapkan adalah IDNIC, jadi formal. > 2. PokJa itu biasanya sukarelawan, yg tentunya punya kegiatan sendiri2. > Makanya perlu kejelasan tugas / sasaran dan jadual kerja, sehingga si calon anggota bisa mengukur diri apakah bisa memenuhi komitmen atau tidak. > Tidak bisa "memaksa" mereka bekerja. > Tidak bisa memaksa, tapi secara etis kita bisa meminta agar mereka menyanggupi komitmen mereka sesuai dengan sasaran dan jadual yang sudah disepakai bersama. > 3. PDTT-ID lah yg akhirnya harus memutuskan. Jadi, fungsi PokJa > sebenarnya apa? > Tim perumus. > Toh akhirnya dibicarakan lagi di milis, > Disampaikan di milis tidak harus berarti dibicarakan dan dimentahkan, itu lebih tepat sekedar sebagai laporan hasil kerja. Seharusnya sih tidak ada masukan signifikan lagi karena anggota PokJa toh mendengarkan juga aspirasi dari milis. > dan diputuskan oleh PDTT-ID. > Sebetulnya lebih sebagai penetapan, seperti halnya pemilu yang mengolah adalah KPU, tetap saja yang penetapannya melalui Keppres. Namun memang tidak menggunakan redaksi "ditetapkan", karena saya pikir mungkin saja ada beberapa hal yang diubah oleh PDTT-ID misalnya karena setelah dilempar ke milis ada sesuatu yang penting untuk diubah. Adalah lebih efektif kalau PDTT-ID langsung saja mengubah lalu menetapkan, daripada pengubahan itu dilakukan melalui PokJa lagi. > Kalau saya sih mikirnya sederhana: > 1. Lempar usulan ke milis > 2. Semua masukan dari milis digabung kembali dari usulan. Loop ke #1 > sampai masukan selesai. > 3. Ditetapkan oleh PDTT-ID. > > Masalahnya, apakah IDNIC sendiri berminat dengan cara kerja seperti ini? > Saya lihat, thread ttg cara pembayaran domain ini sudah sering sekali > muncul, dan selalu saja "menghilang dengan sendirinya". > Saya kira masalahnya ada pada budaya kita yang belum terbiasa pada mekanisme pengambilan keputusan yang demikian. -- /_/ _/ /_/_/_/_/ *Everything has its own beauty but not everyone sees it _/_/_/ _/ HDS5 _/ (KongFuTze) +rev. 10 Oct 00 #include /_/ _/ /_/_/_/_/_/ Save the country: Use Linux 4 Any Server / NetAppliance -- STOP-LANGGANAN: 'unsubscribe' ke: [EMAIL PROTECTED] START-LANGGANAN: 'subscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]
RE: [idnic] Pembayaran domain (II) - re-submit
> Sebelum ini sudah ada Working Group, tapi nggak tuntas juga. > Apakah memang karena budaya kita masih lemah dalam hal > kolaborasi lewat > milis@ ? Atau karena tidak ada kejelasan mekanisme ? Mungkin Pak Budi bisa menjawab? > 1. Setiap isu dibahas apakah cukup didiskusikan di milis > idnic@ atau perlu >ditindaklanjuti oleh suatu Kelompok Kerja (Working Group). > 2. PDTT-ID menetapkan pembentukan kelompok kerja, sekurang - kurangnya >mencakup: >- Nama working group, rincian tugas, dan sasaran >- Anggota dan ketua >- Tata kerja dan jadual kerja > 3. Hasil kerja Pokja disampaikan di milis idnic@ > 4. PDTT-ID mengambil keputusan atas hasil kerja Pokja dan > masukan dari milis@ > > Sebagai prototip, kita ulang lagi Pokja yang dulu dan Pokja > untuk usulan > bung Irving, dengan mekanisme yang lebih jelas ini. Problemnya: 1. Siapa yg memilih PokJa 2. PokJa itu biasanya sukarelawan, yg tentunya punya kegiatan sendiri2. Tidak bisa "memaksa" mereka bekerja. 3. PDTT-ID lah yg akhirnya harus memutuskan. Jadi, fungsi PokJa sebenarnya apa? Toh akhirnya dibicarakan lagi di milis, dan diputuskan oleh PDTT-ID. Kalau saya sih mikirnya sederhana: 1. Lempar usulan ke milis 2. Semua masukan dari milis digabung kembali dari usulan. Loop ke #1 sampai masukan selesai. 3. Ditetapkan oleh PDTT-ID. Masalahnya, apakah IDNIC sendiri berminat dengan cara kerja seperti ini? Saya lihat, thread ttg cara pembayaran domain ini sudah sering sekali muncul, dan selalu saja "menghilang dengan sendirinya". Gimana Pak Budi? - irving -- STOP-LANGGANAN: 'unsubscribe' ke: [EMAIL PROTECTED] START-LANGGANAN: 'subscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]