---------------------------------------------------------- Visit Indonesia Daily News Online HomePage: http://www.indo-news.com/ Please Visit Our Sponsor http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1 ---------------------------------------------------------- Precedence: bulk TOMMY HANYA DITUNTUT DUA TAHUN PENJARA JAKARTA, SiaR (31/8/99). Keragu-raguan atas kesungguhan pemerintahan transisi Habibie dalam mengatasi masalah Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) terutama KKN keluarga Cendana terbukti sudah. Kasus Hutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto) yang terlibat dalam skandal tukar guling Goro dan satu-satunya kasus KKN yang menyangkut keluarga Cendana, pada akhirnya hanya dituntut dua tahun penjara. Kenyataan itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/8). Dalam sidang itu Jaksa Penuntut Umum menuntut Tommy dan terdakwa lain Ricardo Gelael-- yang terlibat dalam kasus tukar guling Bulog dengan PT Goro Batara Sakti itu masing-masing dua tahun penjara, dan masing-masing diminta membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 28,1 miliar. Tuntutan kepada kedua terdakwa itu dibacakan secara terpisah oleh Jaksa Penuntut Umum Fachmi untuk terdakwa Tommy, dan Jaksa D Munthe untuk terdakwa Ricardo Gelael, dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin. Untuk sidang terdakwa Tommy, majelis hakim diketuai R Soenarto, sedangkan untuk terdakwa Ricardo diketuai Djalius Amin. Dalam tuntutannya Fachmi maupun Munthe menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah merugikan keuangan negara senilai Rp 95,4 miliar. Jaksa menilai kedua terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 1 Ayat (1) sub a jo Pasal 28 UU No 3/1971 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Kedudukan terdakwa Tommy pada PT Goro Batara Sakti sebagai komisaris utama dengan memegang saham 80%, sedangkan terdakwa Ricardo Gelael sebagai direktur utama dengan memegang saham 20%. Sidang Tommy Soeharto berlangsung lima jam. Sidang berlangsung mulai pukul 11.20 hingga 16.15 WIB. Dalam tuntutan setebal 490 halaman, Jaksa menjelaskan hal-hal yang memberatkan terdakwa, antara lain, memberikan keterangan yang berbelit-belit, tidak menyesal, dan tidak mengakui perbuatannya. Sedang yang meringankan bagi terdakwa antara lain bersikap sopan, masih muda, dan belum pernah dihukum. Dalam tuntutannya Jaksa menyebutkan hal-hal yang memberatkan terdakwa, antara lain, akibat perbuatan terdakwa, Bulog tidak dapat lagi menggunakan tanah 8 ha berikut gudang Bulog di Kelapa Gading, dan terdakwa telah menikmati sebagian dari hasil perbuatannya. Sedangkan yang meringankan terdakwa Ricardo Gelael, antara lain, terdakwa telah membayar ganti rugi atas pembongkaran 11 gudang Bulog sebesar Rp 4 miliar lebih. Terdakwa juga telah mengembalikan saham sebesar Rp 4 miliar sebagai dana toleransi atas terbakarnya Pusat Perkulakan Goro Pasar Minggu. Hal yang meringankan lainnya, kata Jaksa, adanya pencairan Bank garansi sebesar Rp 5.788.150.980 oleh Bulog. Dan terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa tidak mempersulit persidangan. *** ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 31 Aug 1999 jam 20:45:50 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++