Pngen ngasih dikit jawaban ya :
  1. IMHO, hak cipta "lebih cenderung" masalah etika, kalo untuk dikomersilin, 
ya harus kasih tau empunya, minta ijin buat ngapain, kasih insentif or ajak 
kerjasama. Kalo non komersil, cukup kutip saja sumbernya, jangan di copy-paste 
abis gitu lhoo..
  2. pernah denger "private label right ?" artinya si pembuat materi menjual 
"hak" tulisannya ke orang lain untuk diakui si pembeli dalam cara apapun TANPA 
merubah format dan isi....ini enak banget ya.. !
  3.pernah denger "resell right?" artinya si pembuat materi menjual semua "isi" 
tulisannya ke orang lain yang selanjutnya bisa dijual pembeli TANPA merubah 
apapun termasuk nama penulis..rese dehh  !
  4. pernah denger "master resell right?" artinya si pembuat materi menjual 
"isi" dan "hak" tulisannya ke orang lain untuk dijual dan bahkan diakui si 
pembeli dalam cara apapun..ini yang bohaaaiii ya...
   
  gak tau apa poin 2-4 diterapkan penulis2 di negeri BBM ini ga ya  ?
   
  Thx..
   
   
  Nuzwan G

wisky <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
  1. foto copy sebuah buku itu adalah pembajakan ?
2. setelah terjadi point 1 diatas berarti itu suatu tindakan tidak legal ?
3. setelah terjadi point 1 diatas dan hanya ingin dibaca sendiri apa itu legal ?
3. setelah terjadi point 1 diatas dan dipinjamkan kepada teman tanpa memungut 
biaya apa itu legal ?
4. apa kita yang meminjamkan buku kepada seseorang, diperbanyak oleh orang itu, 
dijual atau disewakan kepada orang lain juga apa saya sebagai pemilik buku 
terkena hukum juga ?
5. jika suatu buku isinya kita tulis ulang dan buat suatu ebook apa itu 
pembajakan ?
6. jika hanya beberapa bagian dari isi buku kita tulis ulang, buat suatu ebook 
apa itu pembajakan ?
7. jika isi dari suatu buku kita tulis ulang entah seluruhnya atau hanya 
sebagiannya ditambah teori2 kita sendiri, 
dibuat suatu ebook, di konsumsikan kepada public dalam bentuk pdf, dengan 
proteksi tidak bisa di print, 
tidak bisa di save (ctrl+s), tidak bisa di copy(ctrl+c) apa itu suatu 
pembajakan ?
8. jika terjadi point 7 diatas apa itu legal ?
9. yang dilindungi undang - undang apa isi bukunya, penulisnya, atau 
percetakannya ?
10. apa pembajakan, legal dan tidak legal juga berlaku untuk surat kabar atau 
majalah ?
11. untuk point 10 diatas dalam arti kita copy, scan, dijual kepada umum apa 
melanggar hukum juga ?
12. untuk semua informasi yang ada di internet itu dilindungi hukum ?
13. mengambil informasi yang ada di internet dan dibuat sebuah ebook apa itu 
legal ?
14. dimana saya bisa mendapatkan isi dari uu HAKI ?

tolong bantuan dari teman2 yang mengerti tentang hal ini, karena kami akan 
mempublikasi ebook kami sebagai perpustakaan online yang akan dipublikasikan di 
jaringan lokal kami.

terima kasih


                
---------------------------------
Love cheap thrills? Enjoy PC-to-Phone  calls to 30+ countries for just 2ยข/min 
with Yahoo! Messenger with Voice.

[Non-text portions of this message have been removed]






-- 
www.itcenter.or.id - Komunitas Teknologi Informasi Indonesia 
Info, Gabung, Keluar, Mode Kirim : [EMAIL PROTECTED] 
:: Hapus bagian yang tidak perlu (footer, dst) saat reply! :: 
## Jobs: itcenter.or.id/jobs ## Bursa: itcenter.or.id/bursa ##
$$ Iklan/promosi : www.itcenter.or.id/sponsorship $$

[@@] Jaket ITCENTER tersedia di http://shop.itcenter.or.id 

 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ITCENTER/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke