Informasi dari temen di bandara
================================

Dear all,

Hari Kamis tgl 29 Mei 2008 di bandara Soekarno Hatta telah dilakukan
pemeriksaan terhadap para calon penumpang yang membawa komputer.
Kepada mereka yang komputernya terinstallasi software-software tidak
berlisensi, dilakukan sidang di tempat dan dikenakan denda sebesar Rp
9.500.000,- per komputer. Selanjutnya komputer ditahan dan harus
ditebus di polres yang telah ditentukan.

Menurut info yang didapat, pemeriksaan komputer ini telah dilakukan
selama seminggu oleh aparat kepolisian beserta tim HAKI di bandara,
cafe-cafe dan tempat umum lainnya.

Kejadian ini disaksikan langsung oleh pak Rahmat Saptadirdja (Xsis)
dan pak Bima Kurniawan (Anabatic) yang akan melakukan perjalanan
melalui bandara Soekarno Hatta.

Kepada rekan-rekan yang menggunakan komputer notebook, harap
berhati-hati dalam menggunakan komputernya di tempat umum dan segera
melegalisir software-software yang digunakan atau menghapus software
yang tidak legal.


Regards,

Aldo Purba

Reply via email to