[keluarga-islam] File - NETIKET MILIS KELUARGA-ISLAM (KI)
NETIKET MILIS KELUARGA-ISLAM (KI) Berikut ini adalah beberapa peraturan milis yang dibuat sendiri oleh tim moderator keluarga_islam,adapun apabila ada kesamaan dengan peraturan milis lain maka itu bukanlah kesengajaan 1.Dalam memposting artikel ke dalam Milis ini tidak dimoderatori jadi semua orang/anggota bisa bebas untuk memposting dan mengirim artikel dan e-mail ke dalam groups. 2. Topik diskusi hanya seputar ISLAM saja. Tidak dibenarkan mendiskusikan [AGAMA LAIN] apalagi menghujat dan mendiskreditkan dengan harapan diskusi berjalan sehat dan sesuai dengan tujuan milis ini dibentuk. 3. Tidak ada PROMOSI dalam bentuk apapun atau iklan dalam bentuk apapun ke dalam milist,baik berupa header atau footer, bila memang ada maka moderator akan mengingatkan lewat jalur pribadi dan bila masih juga maka moderator berhak langsung BAN atas kesepakatan tim moderator 4. Pada saat me-reply suatu e-mail, LUANGKAN WAKTU anda untuk MENG- EDIT PESAN SEBELUMNYA, sehingga hanya pesan-pesan yg berkaitan dengan tanggapan anda saja yang dimuat. Dengan demikian isi pesan anda tidak bertumpuk-tumpuk dan menjadi enak untuk dibaca. 5. Postingan yang bersifat debat pribadi tidak diperbolehkan didalam milist umum atau diposting ke milist,kecuali atas persetujuan dari anggota milist mayoritas 6. Subject dan isi pesan usahakan berkaitan dan gantilah subject apabila memang isi pesan telah berubah 7. Tidak ada makian,penghinaan,kata-kata yang meyakitkan hati dan ditujukan kepada kejelekan individu dengan harapan bahwa milist ini untuk kenyamanan kita bersama (kata makian berupa HURUF BESAR semua dalam satu kalimat 8. Subscribe dan unsubscribe adalah tanggung jawab masing-masing anggota milist, jadi kalau memang akan keluar harap jangan meminta kepada tim moderator untuk berhenti, dan kepada semua anggota baru diwajibkan memperkenalkan diri, karena milist adalah bentuk lain dari suatu komunitas masyarakat sehingga tali silaturahmi tetap harus dijaga 9. Cross posting adalah tidak diperbolehkan dalam milist ini dan kalau anda ingin memposting dari milis lain silahkan menghapus subjectnya prefix terlebih dahulu dan menyimpan milis lain dalam mode hiden atau juga Bcc 10. Apabila diperlukan maka milist ini adalah eksklusifitas dari para penganut ajaran islam saja dan tidak memperbolehkan untuk ajaran agama lain 11. Pelencengan akidah dalam bentuk tulisan dan juga yang bersifat provokasi akan mendapat teguran dan kemungkinan terhadap moderasi dari anggota bersangkutan dan selanjutnya apabila dianggap dapat mengganggu komunitas akan dilakukan BAN atas kesepakatan tim moderator 12. Pelanggaran terhadap segala ketentuan diatas akan dapat menyebabkan keanggotaan dapat tercabut tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu kepada member yang bersangkutan, 13. Uplod dan download file bisa menghubungi moderator milis 14. Apabila ada permintaan untuk melakukan POOL bisa menghubungi owner dari group atau melalui moderator group 14. Peraturan tambahan akan dimasukan apabila dirasa perlu
[keluarga-islam] File - MENGATASI E-MAIL BOUNCING.txt
MENGATASI E-MAIL BOUNCING - Pada saat tertentu terkadang server e-mail kita bermasalah sehingga menyebabkan e-mail anda menjadi bouncing , dan apabila e-mail bouncing maka e-mail tersebut akan dimasukkan kotak oleh YahooGroups sehingga pada saat tersebut tidak bisa menerima maupun mengirim e-mail-email dari mail box maupun web YahooGroups. Untuk mengatasinya ada 2 cara : 1. Bila anda memiliki Yahoo ID atau email [EMAIL PROTECTED] masuk ke Yahoo ID anda lalu klik ke bagian My Groups , bila e-mail anda bouncing pada bagian atas akan ditemukan kotak berwarna kuning yang berisikan warning/pemberitahuan mengenai status e-mail anda. Klik pada bagian yang tersedia maka anda akan di unbounce dan bisa aktif lagi. 2. Bila anda tidak memiliki Yahoo ID : a. kirimkan e-mail kosong tanpa isi ke : [EMAIL PROTECTED] b. Beberapa saat kemudian anda akan menerima e-mail konfirmasi dari YahooGroups yang memberitahukan bahwa anda sudah melakukan unsubscribe, diperintahkan untuk mereply e-mail tersebut bila anda benar-benar berniat unsubscribe, maka replylah email tersebut tanpa menuliskan apapun. c. Setelah proses unsubscribe selesai, tahapan selanjutnya anda subsribe kembali ke milist Keluarga Islam dengan cara mengirimkan email kosong tanpa isi ke: [EMAIL PROTECTED] d. Beberapa saat kemudian anda akan menerima e-mail konfirmasi dari YahooGroups yang memberitahukan bahwa anda sudah melakukan subscribe, diperintahkan untuk mereply e-mail tersebut bila anda benar-benar berniat subscribe, maka replylah email tersebut tanpa menuliskan apapun. Dengan demikian e-mail anda sudah normal kembali dan anda sudah dapat menerima maupun mengirim e-mail-email dari Outlook express. wassalam, [EMAIL PROTECTED]
[keluarga-islam] File - MENGATUR PENERIMAAN POSTING.txt
MENGATUR PENERIMAAN POSTING === Untuk mengatur penerimaan mail pada mailbox anda, ada 3 cara : 1. Setiap kali anda bergabung ke milist keluarga-islam, default penerimaan posting adalah individual mail oleh karena itu Untuk member yang hendak merubah penerimaan mail menjadi No Mail/Web Only bisa mengirim e-mail kosong ke : [EMAIL PROTECTED] , dimana member tersebut tidak akan lagi menerima kiriman posting ke mailboxnya tapi bisa tetap membaca , mengirim , ataupun mereply mail melalui alamat web http://groups.yahoo.com/group/keluarga-islam/messages 2. Untuk member yang hendak merubah penerimaaan mailbox menjadi e-mail digest dapat mengirim e-mail kosong ke [EMAIL PROTECTED] , dimana member tersebut hanya akan menerima kumpulan posting dalam satu hari hanya dalam 1 (satu) e-mail saja. 3. Untuk member yang hendak merubah kembali modus penerimaan mail seperti pada bagian 1 dan 2 diatas menjadi penerimaan normal maka bisa mengirim e-mail kosong ke [EMAIL PROTECTED] Wassalam, [EMAIL PROTECTED]
[keluarga-islam] (Do'a of the Day) 28 Rabi'ul 'Akhir 1429H
Bismillah irRahman irRaheem In the Name of Allah, The Most Gracious, The Most Kind Allaahumma shalli 'alaa sayyidinaa muhammadin shalaatan taksyifu bihaa jumuumii wa ghumuumii wa taqdhi bihaa duyuunii wa tufarriju bihaa 'annii ma ana fiihi yaa allaah yaa allaah yaa badii'as samaawaati wal ardhi. Yaa dzal jalaali wal ikraami wa 'alaa aalihii washahbihii wasallama 'adada kulli syai-in. Ya Allah, limpahkanlah rahmat kepada junjungan Kanjeng Nabi Muhammad SAW, yaitu rahmat yang dengannya disingkirkanlah rasa susahku, dan ditunaikanlah hutang-hutangku, dan dilepaskanlah kesulitan yang menghimpitku. Ya Allah, wahai pencipta langit dan bumi, wahai dzat Yang Maha Mempunyai kebesaran dan kemuliaan, dan limpahkanlah pula rahmat kepada keluarga dan para sahabat beliau berikut salam sejahtera sebanyak hitungan segala sesuatu.
[keluarga-islam] (Maulid Nabi) Cinta Nabi 36
Bismillah irRahman irRaheem In the Name of Allah, The Most Gracious, The Most Kind Tsumma a'radha 'anhu maraadhi'ul insi limaa sabaqa fii thayil ghaib. Minas sa'adati lihaliimata binti abii dzuaib. Falamma waqa'a nazharuhaa 'alaih, baadarat musri'atan ilaih, wa wadha'athu fii hijrihaa, wadhammathu ilaa shadrihaa, fa hasysyalahaa mutabassimaa. Fakharaja min tsaghrihii nuurul lahiqa bis samaa, fahammalathu ilaa rahlihaa, wartahalat bihii ilaa ahlihaa , falammaa washalat bihii ilaa muqamihaa, 'aayanat barakatahu 'alaa aghnaa mihaa. Wakaanat kulla yaumin taraa minhu burhaanaa, wa tarfa'u lahuu wadraw wa syaanaa, hattaa indaraja fii hullatil luthfi wal amaan, wa dakhala baina ikhwaathii ma'ashshibyaan. Kemudian datang para wanita penyusu. Namun karena suratan takdir telah menentukan kebahagiaan kepada Sayyidah Halimah binti Abu Dzuaib. Ketika Sayyida HaAlimah melihat Nabi SAW, ia segera mendekat kepadanya dan memangku di pangkuannya, lalu mendekapnya di dadanya. Maka Nabipun tersenyum kepada Sayyidah Halimah, dan tampak cahaya dari mulutnya menerpa cahaya langit. Kemudian Sayyidah Halimah membawa Nabi SAW ke kendaraannya, dan berangkat pulang ke keluarganya. Ketika telah sampai di rumahnya, tampaklah berkah Nabi, terutama pada kambing-kambing Sayyidah Halimah. Setiap hari ia melihat pada diri Nabi Tanda-tanda kemuliaan. Dan karena berkah mengasuh Nabi SAW berada dalam asuhan hidup yang tenteram dan aman, bergaul dengan saudara-saudara sesusuannya dan teman-teman kecil sebayanya. Allaahumma salli wa sallim wa baarik 'alaihi. Ya Allah, limpahkanlah rahmat, salam dan berkah kepada Nabi SAW.
[keluarga-islam] (Ngaji of the Day) Nikah dengan Perjanjian tidak Poligami
*Nikah dengan Perjanjian tidak Poligami* *Tanya* Kepada yth. Para asatidz. Assalamu'alaikum wr wb, Perkenankanlah kami menyampaikan pertanyaan sbb: Menurut riwayat, Nabi melarang Sayyidina Ali (menantu Nabi) untuk menikah lagi.Hal itu dilakukan Nabi untuk menjaga perasaan putri beliau, Fathimah, agar tidak tersakiti akibat di madu. Bolehkah seorang ayah menikahkan putrinya dan kemudian meniru Nabi melarang menantunya untuk menikah lagi? Larangan itu kemudian dimanifestasikan dalam bentuk perjanjian ynag diucapkan, ditulis dan ditandatangani oleh penganten pria sebagai mana bentuk perjanjian ta'lik talak yang selama ini umum dilakukan? Karena perjanjian itu sifatnya untuk melindungi wanita, tanpa bermaksud mendholimi pria, maka sudah barang tentu dimasukkan segala persyaratan yang adil, misalnya, selama si wanita dalam keadaan normal, sehat jasmani, rohani mampu berperan sebagai isteri secara normal dsb, dsb, yang dianggap perlu dan disepakati bersama antara mertua dan menantu laki-laki yang bersangkutan. Demikian, terima kasih atas perhatian dan kesediaan menjawab pertanyaan ini. Wassalam, *W.D. Aryawan - Newcastle* *Jawab:* Assalamualaikum war. wab. Perjanjian apapun yang bertujuan melestarikan kebahagiaan pernikahan, bisa dijadikan tak'lik talak (menggantungkan talak pada suatu kejadian), misalnya suami mengatakan Bila saya tidak menafkahi isteri saya hingga 4 bulan lebih, maka jatuhlah talak satu kali. Bila ternyata suami melanggar perjanjian tersebut maka jatuhlah satu talak. Dalam kasus yang Saudara ajukan, bapak (wali) mempelai perempuan meminta agar menantunya tidak memadu anaknya dengan orang lain dan bila melanggar maka jatuh talak. Persyaratan seperti ini boleh-boleh saja. Yang jadi titik persoalan adalah, apakah sang menantu secara lahir menerima permintaan itu atau tidak? Jika iya, maka perjanjian yang ditandatanganinya adalah atas kemauannya. Sebab jika tidak, dia dipersilahkan utk tidak menyetujui, mengajukan tawar-menawar dengan sang mertua utk mencapai kesepakatan yg lain, atau mengundurkan diri (tidak jadi menikah). Lantas yg perlu diperhatikan lagi adalah pernyataan/redaksi perjanjian. Misal, jika perjanjiannya berbunyi : Saya berjanji untuk tidak menikahi orang lain selagi istri saya sehat jasmani-rohani, jika kelak terjadi pelanggaran janji maka itu tidak sampai memutuskan tali pernikahan. Sang suami hanya berdosa saja karena ia telah melanggar janjinya. Beda dengan ini : Saya berjanji untuk tidak menikahi orang lain selagi istri saya sehat jasmani-rohani. Jika saya melanggar maka jatuhlah talak saya satu kali. Perjanjian ini sudah masuk kategori ta'lik-talak: menggantungkan talak dengan tindakan tertentu. Jika ia melanggar, jatuhlah talak satu kali pada istrinya. Jadi, sekali lagi, perlu dipahami bahwa ta'lik-talak itu adalah menggantungkan jatuhnya talak dengan tindakan atau kejadian tertentu. Apakah sah atau tidak nikah dengan perjanjian/sarat dari pihak perempuan untuk tidak dimadu? Sarat menurut para ulama ada dua jenis: 1. Sarat yang sah dan seirama dengan tujuan pernikahan, misalnya sarat harus menempatkan dirinya dalam rumah tersendiri. Sarat seperti ini wajib ditepati dan nikah sah, Sesuai hadist sahih orang islam tergantung pada persayaratan mereka. Ulama Hanafi memasukkan sarat tidak dimadu dalam kategori sarat yang sah dan sesuai tujuan pernikahan. 2. Sarat yang rusak kerena bertentangan dengan ajaran agama atau tujuan pernikahan, seperti sarat tidak mau mengumpuli. Sarat seperti ini tidak mempengaruhi sah dan tidaknya pernikahan, jadi nikahnya tetap sah dan saratnya batal. Ulama Syafii memasukkan sarat tidak dimadu dalam kategori sarat yang tidak sah, karena bertentangan dengan ajaran Islam boleh memadu. Kedua pendapat tetap mengatakan bahwa pernikahan sah. Hanya bila sarat tidak dipenuhi menurut Hanafi kepada perempuan wajib diberi mahar mitsl (yaitu mahar sesuai perempuan setingkatnya). Menurut Syafi'i tidak wajib mematuhi syarat tersebut. Madzhab Hanbali mengatakan persyaratan tidak memadu merupakan persyaratan yang sah sesuai hadist di atas. Apabila sarat tersebut telah disepakati oleh suami dan bila ia melanggarnya, misalnya dengan menikah lagi, maka isteri berhak menggugat cerai ke pengadilan. (al-Mughni 7/71). Semoga membantu. Wassalam, *Arif Hidayat dan Muhammad Niam*
[keluarga-islam] Berhati-hatilah..
49. Dan diletakkanlah kitab (catatan amal), lalu engkau akan melihat orang-orang yang berdosa menjadi takut terhadap apa yang (tertulis) di dalamnya.. Dan mereka akan berkata: Aduhai.. Celakalah kami, kitab apakah ini?!! Tidak ada yang tertinggal, yang kecil atau yang besar, melainkan tercatat semuanya..!! Dan mereka mendapati (semuanya) apa yang telah mereka kerjakan (tertulis di dalamnya).. Dan (ingatlah) Tuhanmu tidak menzalimi seorang jua pun.. [Surah al-Kahfi, ayat 49] Wa Allahu a'lam.. Jagalah Allah.. Allah Menjagamu.. Search. browse and book your hotels and flights through Yahoo! Travel
[keluarga-islam] [Sharing] Kegagalan Terlaris di Dunia
Bisnis yang dimulai dengan kegagalan bisa membawa kesuksesan yang tidak disangka-sangka. Seperti yang dialami oleh Clarence A. Crane, pebisnis permen coklat yang suatu ketika harus memutar otak karena omzet bisnisnya menurun setiap musim panas karena coklat menjadi mudah meleleh. Akhirnya Crane memutuskan untuk membuat dan menjual permen mint padat. Untuk mencetaknya, ia menyewa seorang pembuat pil lokal untuk membuat permen mint menjadi padat. Karena kesalahan mesin, permen yang dihasilkan ternyata tidak berbentuk bundar padat seperti yang diinginkan, melainkan berlubang di tengah seperti cincin. Melihat permen gagal itu, Crane tidak begitu saja langsung membuangnya. Ia malah menjual permen cincin itu dengan nama Life Savers. Hasilnya? Produknya menjadi permen cincin pertama dan paling sukses di dunia. Sejak pertama kali muncul di tahun 1912 sampai tahun 1980, permen paling laris di dunia ini diperkirakan telah terjual sebanyak 30 milyar keping, yang bila dijejerkan panjangnya sama dengan rute bumi - bulan hingga 3 kali Baca juga: - Karyawan dan Ibu Rumah Tangga Ramai-ramai Beli ORI http://dexton.adexindo.com/artikel-rame2-beli-ori.html - Rahasia Pola Pikir Orang Kaya http://dexton.adexindo.com/artikel-rahasia-pola-pikir-orang-kaya.html - Tips Semangat Kerja Tanpa Stress http://www.dexton.adexindo.com/artikel-tips-semangat-kerja.html PS: Buat rekan-rekan yang mau sharing soal bisnis atau sekedar say hello, kontak langsung aja yaa ke [EMAIL PROTECTED] atau YM: ochafelix *Happy Reading* Rosa S. Rustam http://www.dexton.adexindo.com Ajang Sharing Komunitas Pebisnis Pemula Indonesia
[keluarga-islam] Fw: Dengar Khotbah Tidur
*Tidur di Saat Kutbah Jum'at, Sahkah Sholat Jum'atnya ?* Jumat, 7 Mar 08 10:14 WIB *Assalaamu'alaikum Wr Wb* Begini ustadz. Biasanya kalo saat kutbah jum'at, banyak para jama'ah (termasuk saya) yang ketiduran. dan begitu selesai kutbah langsung bangun dan segera sholat jum'at. Bagaimana dengan sholat jum'at saya? Apa perlu wudhu lagi? Mohon penjelasan. Terima kasih *Wassalaam* Abdullah *Jawaban* *Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, * Memang secara hukum, bila seseorang telah ikut shalat Jumat bersama imam, maka hukum shalat Jumatnya telah sah, bahkan meski dia hanya ikut imam di rakaat terakhir pada saat imam sedang ruku'. Itu adalah batasan akhirnya. Dan bila ikutnya seorang makmum kepada imam di shalat Jumat itu telah lewat dari ruku'nya imam, maka dia tidak mendapatkan shalat Jumat. Baginya wajib melakukan shalat Dzhuhur sebanyak empat rakaat. Jadi kesimpulannya memang seorang yang tidak sempat ikut mendengarkan khutbah jumat, tetap terhitung telah mendapatkan shalat Jumat. Hanya saja secara kualitas ibadah, tertidur saat mengengarkan khutbah Jumat patut disesalkan. Karena kesempurnaan ibadah shalat Jumat tentu saja dengan cara ikut dalam khutbah. Namun melihat kasus tertidur saat mendengar khutbah jumat itu, kita tidak bisa main vonis begitu saja, sebab belum tentu kesalahan terletak pada diri orang yang tidur. Siapa tahu khatibnya juga bikin ngantuk jamaah. Entah karena suaranya pelan, penyampaiannya kurang menggugah, atau karena durasinya kelamaan, hingga orang bosan mendengarkan. Akhirnya, tidur pulas jadi pilihan 'secara fitrah'. *Durasi Khutbah* Seharusnya khutbah Jumat itu tidak perlu terlalu lama, cukup 15 menit saja, paling lama 20 menit. Semakin pendek khutbah, semakin baik. Kalau masih ingin memberikan ceramah agama yang panjang, atau pakai tanya jawab, maka silahkan lakukan setelah selesai shalat. Sebenarnya tidak salah bila ada pengurus masjidpunya kebijakan untuk membatasi durasi khutbah jumat hanya 10 menit, lalu langsung dilakukan shalat jumat. Selesai itu diumumkan kepada jamaah yang memang tidak terlalu terburu-buru, agarmendengarkan ceramah agama atau *mau'izhah hasanah*, atau juga tanya jawab, yang dilaksanakan setelah shalat Jumat usai. Tentu saja hukumnya bukan wajib, tetapi sunnah. Dankewajiban shalat Jumat sudah terpenuhi terlebih dulu, sedangkan yang butuh ilmu agama secara lebih mendalam, boleh tetap diam di tempat untuk mendengarkan kuliah agama.Yang punya keperluan dan pekerjaan, boleh langsung meninggalkan arena. Malah dengan cara itu, kita akan tahu, siapa saja yang butuh ilmu dan siapa saja yang datang memang karena untuk menggugurkan kewajiban. Dan dengan semakin pendeknya durasi khutba jumat, akan semakin kecil kemungkinan orang tertidur. *Kesalahan Jamaah* Tapi tidak selamanya kesalahan terletak pada diri khatib. Di Mesir misalnya, meski khutbah jumat relatif lebih panjang, tapi semua orang sudah mafhum, di samping mereka memang butuh ceramah agama dari para ulama besar. Kesempatan bertemu dan mendengarkan khutbah Jumat dari para ulama besar dan ilmunya luas, memang pada saat shalat Jumat. Penyampaian khutbah itu menjadi pencerahan yang amat ditunggu-tunggu para jamaah. Di samping itu, hari Jumat di Mesir adalah hari libur. Sehingga kalau shalat Jumat agak panjang, tidak ada yang gelisah mau balik ke kantor. Suasananya memang sangat kontras dibandingkan dengan di negeri kita, yang umumnya orang pada ngobrol, kadang sibuk ngirim sms, atau juga malah berteleponan. Selain itu tidak jarang khatibnya pun kurang mampu menguasai masalah dan massa. Sebagian sudah gelisah kalau khatib agak memanjangkan khutbah. Selain itu harus diakui juga adanya orang yang memang benar-benar 'pelor' alias nempel langsung molor. Tidak boleh ketemu dinding atau tiang, pokoknyaambil ancang-ancang dan langsung ngorok. Tak peduli khatib sedang teriak-teriak di atas mimbar. *Hukum Tidur Yang Membatalkan Wudhu'* Memang benar bahwa tidur itu akan membatalkan wudhu'. Dan bila wudhu' sudah batal, maka tidak sah bila langsung melaksanakan shalat, kecuali bila sebelumnya berwudhu' lagi. Dalil bahwa tidur itu membatalkan shalat adalah hadits berikut ini: مَنْ نَامَ فَلْيَتَوَضَّأ -رواه أبو داود وابن ماجة. *Siapa yang tidur maka hendaklah dia berwudhu'* (HR Abu Daud dan Ibnu Majah) Namun para ulama mengatakan bahwa tidak semua bentuk tidur akan membatalkan wudhu'. Ada beberapa kriteria yang berbeda, di mana tidak selamanya tidur itu membuat batal wudhu'. Tidur yang membatalkan wudhu adalah tidur yang membuat hilangnya kesadaran seseorang. Termasuk juga tidur dengan berbaring atau bersandar pada dinding. Sedangkan tidur sambil duduk yang tidak bersandar kecuali pada tubuhnya sendiri, tidak termasuk yang membatalkan wudhu' sebagaimana hadits berikut: عَنْ أَنَسٍ رَضي الله عنه قاَلَ كَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللهsيَنَامُونَ ثُمَّ يُصَلُّونَ وَلاَ يَتَوَضَّؤُنَ - رواه مسلم - وزاد أبو داود: حَتَّى تَخْفَق رُؤُسُهُم وَكَانَ ذَلِكَ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللهِ