[keluarga-islam] File - NETIKET MILIS KELUARGA-ISLAM (KI)

2008-05-04 Terurut Topik keluarga-islam

NETIKET MILIS KELUARGA-ISLAM (KI)

Berikut ini adalah beberapa peraturan milis yang dibuat sendiri oleh tim 
moderator keluarga_islam,adapun apabila ada kesamaan dengan peraturan milis 
lain maka itu bukanlah kesengajaan 

1.Dalam memposting artikel ke dalam Milis ini tidak dimoderatori jadi semua 
orang/anggota  bisa bebas untuk memposting dan mengirim artikel dan e-mail ke 
dalam groups.

2. Topik diskusi hanya seputar ISLAM saja. Tidak dibenarkan 
mendiskusikan [AGAMA LAIN] apalagi menghujat dan mendiskreditkan 
dengan harapan diskusi berjalan sehat dan sesuai dengan tujuan milis 
ini dibentuk.

3. Tidak ada PROMOSI dalam bentuk apapun atau iklan dalam bentuk 
apapun ke dalam milist,baik berupa header atau footer, bila memang 
ada maka moderator akan mengingatkan lewat jalur pribadi dan bila 
masih juga maka moderator berhak langsung BAN atas kesepakatan tim moderator

4. Pada saat me-reply suatu e-mail, LUANGKAN WAKTU anda untuk MENG- 
EDIT PESAN SEBELUMNYA, sehingga hanya pesan-pesan yg berkaitan dengan 
tanggapan anda saja yang dimuat. Dengan demikian isi pesan anda tidak 
bertumpuk-tumpuk dan menjadi enak untuk dibaca.

5. Postingan yang bersifat debat pribadi tidak diperbolehkan didalam 
milist umum atau diposting ke milist,kecuali atas persetujuan dari 
anggota milist mayoritas 

6. Subject dan isi pesan usahakan berkaitan dan gantilah subject 
apabila memang isi pesan telah berubah 

7. Tidak ada makian,penghinaan,kata-kata yang meyakitkan hati dan 
ditujukan kepada kejelekan individu dengan harapan bahwa milist ini 
untuk kenyamanan kita bersama (kata makian berupa HURUF BESAR semua 
dalam satu kalimat

8. Subscribe dan unsubscribe adalah tanggung jawab masing-masing 
anggota milist, jadi kalau memang akan keluar harap jangan meminta kepada 
tim moderator untuk berhenti, dan kepada semua anggota baru 
diwajibkan memperkenalkan diri, karena milist adalah bentuk lain dari 
suatu komunitas masyarakat sehingga tali silaturahmi tetap harus 
dijaga 

9. Cross posting adalah tidak diperbolehkan dalam milist ini dan kalau anda 
ingin memposting dari milis lain silahkan menghapus subjectnya prefix 
terlebih dahulu dan menyimpan milis lain dalam mode hiden atau juga Bcc 

10. Apabila diperlukan maka milist ini adalah eksklusifitas dari para 
penganut ajaran islam saja dan tidak memperbolehkan untuk ajaran 
agama lain 

11. Pelencengan akidah dalam bentuk tulisan dan juga yang bersifat provokasi 
akan mendapat teguran dan kemungkinan terhadap moderasi dari anggota 
bersangkutan dan selanjutnya apabila dianggap dapat mengganggu komunitas akan 
dilakukan BAN atas kesepakatan tim moderator

12. Pelanggaran terhadap segala ketentuan diatas akan dapat menyebabkan 
keanggotaan dapat tercabut tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu kepada 
member yang bersangkutan, 

13. Uplod dan download file bisa menghubungi moderator milis 

14. Apabila ada permintaan untuk melakukan POOL bisa menghubungi owner 
dari group atau melalui moderator group 
14. Peraturan tambahan akan dimasukan apabila dirasa perlu 




[keluarga-islam] File - MENGATASI E-MAIL BOUNCING.txt

2008-05-04 Terurut Topik keluarga-islam

MENGATASI E-MAIL BOUNCING
-

Pada saat tertentu terkadang server e-mail kita bermasalah sehingga
menyebabkan e-mail anda menjadi bouncing , dan apabila e-mail bouncing
maka e-mail tersebut akan dimasukkan kotak oleh YahooGroups sehingga pada 
saat tersebut tidak bisa menerima maupun mengirim e-mail-email dari mail box 
maupun web YahooGroups.

Untuk mengatasinya ada 2 cara :

1. Bila anda memiliki Yahoo ID atau email [EMAIL PROTECTED] masuk ke Yahoo ID 
anda lalu klik ke bagian My Groups , bila e-mail anda bouncing pada bagian 
atas akan ditemukan kotak berwarna kuning yang berisikan warning/pemberitahuan 
mengenai status e-mail anda.
Klik pada bagian yang tersedia maka anda akan di unbounce dan bisa aktif lagi.

2. Bila anda tidak memiliki Yahoo ID :
 
a. kirimkan e-mail kosong tanpa isi ke :
[EMAIL PROTECTED]

b. Beberapa saat kemudian anda akan menerima e-mail konfirmasi dari YahooGroups 
yang memberitahukan bahwa anda sudah melakukan unsubscribe, diperintahkan untuk 
mereply e-mail tersebut bila anda benar-benar berniat unsubscribe, maka 
replylah email tersebut tanpa menuliskan apapun.

c. Setelah proses unsubscribe selesai, tahapan selanjutnya anda subsribe 
kembali ke milist Keluarga Islam dengan cara mengirimkan email kosong tanpa isi 
ke:
[EMAIL PROTECTED]

d. Beberapa saat kemudian anda akan menerima e-mail konfirmasi dari YahooGroups 
yang memberitahukan bahwa anda sudah melakukan subscribe, diperintahkan untuk 
mereply e-mail tersebut bila anda benar-benar berniat subscribe, maka replylah 
email tersebut tanpa menuliskan apapun. Dengan demikian e-mail anda sudah 
normal kembali dan anda sudah dapat menerima maupun mengirim e-mail-email dari 
Outlook express.

wassalam,
[EMAIL PROTECTED]


[keluarga-islam] File - MENGATUR PENERIMAAN POSTING.txt

2008-05-04 Terurut Topik keluarga-islam

MENGATUR PENERIMAAN POSTING
===

Untuk mengatur penerimaan mail pada mailbox anda, ada 3 cara :

1. Setiap kali anda bergabung ke milist keluarga-islam, default penerimaan 
posting adalah individual mail oleh karena itu Untuk member yang hendak merubah 
penerimaan mail menjadi
No Mail/Web Only bisa mengirim e-mail kosong ke : [EMAIL PROTECTED] , dimana 
member tersebut tidak akan lagi menerima kiriman posting ke mailboxnya tapi 
bisa tetap membaca , mengirim , ataupun mereply mail melalui alamat web 
http://groups.yahoo.com/group/keluarga-islam/messages

2. Untuk member yang hendak merubah penerimaaan mailbox menjadi e-mail digest 
dapat mengirim e-mail kosong ke [EMAIL PROTECTED] , dimana member tersebut 
hanya akan menerima kumpulan posting dalam satu hari hanya dalam 1 (satu)  
e-mail saja.

3. Untuk member yang hendak merubah kembali modus penerimaan mail seperti pada 
bagian 1 dan 2 diatas menjadi penerimaan normal maka bisa mengirim e-mail 
kosong ke [EMAIL PROTECTED]


Wassalam,
[EMAIL PROTECTED]



[keluarga-islam] (Do'a of the Day) 28 Rabi'ul 'Akhir 1429H

2008-05-04 Terurut Topik Ananto
Bismillah irRahman irRaheem
In the Name of Allah, The Most Gracious, The Most Kind

Allaahumma shalli 'alaa sayyidinaa muhammadin shalaatan taksyifu bihaa
jumuumii wa ghumuumii wa taqdhi bihaa duyuunii wa tufarriju bihaa 'annii ma
ana fiihi yaa allaah yaa allaah yaa badii'as samaawaati wal ardhi. Yaa dzal
jalaali wal ikraami wa 'alaa aalihii washahbihii wasallama 'adada kulli
syai-in.

Ya Allah, limpahkanlah rahmat kepada junjungan Kanjeng Nabi Muhammad SAW,
yaitu rahmat yang dengannya disingkirkanlah rasa susahku, dan ditunaikanlah
hutang-hutangku, dan dilepaskanlah kesulitan yang menghimpitku. Ya Allah,
wahai pencipta langit dan bumi, wahai dzat Yang Maha Mempunyai kebesaran dan
kemuliaan, dan limpahkanlah pula rahmat kepada keluarga dan para sahabat
beliau berikut salam sejahtera sebanyak hitungan segala sesuatu.


[keluarga-islam] (Maulid Nabi) Cinta Nabi 36

2008-05-04 Terurut Topik Ananto
Bismillah irRahman irRaheem

In the Name of Allah, The Most Gracious, The Most Kind

Tsumma a'radha 'anhu maraadhi'ul insi limaa sabaqa fii thayil ghaib. Minas
sa'adati lihaliimata binti abii dzuaib. Falamma waqa'a nazharuhaa 'alaih,
baadarat musri'atan ilaih, wa wadha'athu fii hijrihaa, wadhammathu ilaa
shadrihaa, fa hasysyalahaa mutabassimaa. Fakharaja min tsaghrihii nuurul
lahiqa bis samaa, fahammalathu ilaa rahlihaa, wartahalat bihii ilaa ahlihaa
, falammaa washalat bihii ilaa muqamihaa, 'aayanat barakatahu 'alaa aghnaa
mihaa. Wakaanat kulla yaumin taraa minhu burhaanaa, wa tarfa'u lahuu wadraw
wa syaanaa, hattaa indaraja fii hullatil luthfi wal amaan, wa dakhala baina
ikhwaathii ma'ashshibyaan.

Kemudian datang para wanita penyusu. Namun karena suratan takdir telah
menentukan kebahagiaan kepada Sayyidah Halimah binti Abu Dzuaib. Ketika
Sayyida HaAlimah melihat Nabi SAW, ia segera mendekat kepadanya dan memangku
di pangkuannya, lalu mendekapnya di dadanya. Maka Nabipun tersenyum kepada
Sayyidah Halimah, dan tampak cahaya dari mulutnya menerpa cahaya langit.
Kemudian Sayyidah Halimah membawa Nabi SAW ke kendaraannya, dan berangkat
pulang ke keluarganya.
Ketika telah sampai di rumahnya, tampaklah berkah Nabi, terutama pada
kambing-kambing Sayyidah Halimah. Setiap hari ia melihat pada diri Nabi
Tanda-tanda kemuliaan. Dan karena berkah mengasuh Nabi SAW berada dalam
asuhan hidup yang tenteram dan aman, bergaul dengan saudara-saudara
sesusuannya dan teman-teman kecil sebayanya.

Allaahumma salli wa sallim wa baarik 'alaihi.
Ya Allah, limpahkanlah rahmat, salam dan berkah kepada Nabi SAW.


[keluarga-islam] (Ngaji of the Day) Nikah dengan Perjanjian tidak Poligami

2008-05-04 Terurut Topik Ananto
*Nikah dengan Perjanjian tidak Poligami*

*Tanya*

Kepada yth. Para asatidz.
Assalamu'alaikum wr wb, Perkenankanlah kami menyampaikan pertanyaan sbb:
Menurut riwayat, Nabi melarang Sayyidina Ali (menantu Nabi) untuk menikah
lagi.Hal itu dilakukan Nabi untuk menjaga perasaan putri beliau, Fathimah,
agar tidak tersakiti akibat di madu. Bolehkah seorang ayah menikahkan
putrinya dan kemudian meniru Nabi melarang menantunya untuk menikah lagi?
Larangan itu kemudian dimanifestasikan dalam bentuk perjanjian ynag
diucapkan, ditulis dan ditandatangani oleh penganten pria sebagai mana
bentuk perjanjian ta'lik talak  yang selama ini umum dilakukan? Karena
perjanjian itu sifatnya untuk melindungi wanita, tanpa bermaksud mendholimi
pria, maka sudah barang tentu dimasukkan segala persyaratan yang adil,
misalnya, selama si wanita dalam keadaan normal, sehat jasmani, rohani mampu
berperan sebagai isteri secara normal dsb, dsb, yang dianggap perlu dan
disepakati bersama antara mertua dan menantu laki-laki yang bersangkutan.
Demikian, terima kasih atas perhatian dan kesediaan menjawab pertanyaan ini.

Wassalam,
*W.D. Aryawan - Newcastle*

*Jawab:*

Assalamualaikum war. wab.
Perjanjian apapun yang bertujuan melestarikan kebahagiaan pernikahan, bisa
dijadikan tak'lik talak (menggantungkan talak pada suatu kejadian), misalnya
suami mengatakan Bila saya tidak menafkahi isteri saya hingga 4 bulan
lebih, maka jatuhlah talak satu kali. Bila ternyata suami melanggar
perjanjian tersebut maka jatuhlah satu talak. Dalam kasus yang Saudara
ajukan, bapak (wali) mempelai perempuan meminta agar menantunya tidak memadu
anaknya dengan orang lain dan bila melanggar maka jatuh talak. Persyaratan
seperti ini boleh-boleh saja. Yang jadi titik persoalan adalah, apakah sang
menantu secara lahir menerima permintaan itu atau tidak? Jika iya, maka
perjanjian yang ditandatanganinya adalah atas kemauannya. Sebab jika tidak,
dia dipersilahkan utk tidak menyetujui, mengajukan tawar-menawar dengan sang
mertua utk mencapai kesepakatan yg lain, atau mengundurkan diri (tidak jadi
menikah). Lantas yg perlu diperhatikan lagi adalah pernyataan/redaksi
perjanjian. Misal, jika perjanjiannya berbunyi : Saya berjanji untuk tidak
menikahi orang lain selagi istri saya sehat jasmani-rohani, jika kelak
terjadi pelanggaran janji maka itu tidak sampai memutuskan tali pernikahan.
Sang suami hanya berdosa saja karena ia telah melanggar janjinya. Beda
dengan ini : Saya berjanji untuk tidak menikahi orang lain selagi istri
saya sehat jasmani-rohani. Jika saya melanggar maka jatuhlah talak saya satu
kali. Perjanjian ini sudah masuk kategori ta'lik-talak: menggantungkan
talak dengan tindakan tertentu. Jika ia melanggar, jatuhlah talak satu kali
pada istrinya. Jadi, sekali lagi, perlu dipahami bahwa ta'lik-talak itu
adalah menggantungkan jatuhnya talak dengan tindakan atau kejadian tertentu.
Apakah sah atau tidak nikah dengan perjanjian/sarat dari pihak perempuan
untuk tidak dimadu? Sarat menurut para ulama ada dua jenis: 1. Sarat yang
sah dan seirama dengan tujuan pernikahan, misalnya sarat harus menempatkan
dirinya dalam rumah tersendiri. Sarat seperti ini wajib ditepati dan nikah
sah, Sesuai hadist sahih orang islam tergantung pada persayaratan mereka.
Ulama Hanafi memasukkan sarat tidak dimadu dalam kategori sarat yang sah dan
sesuai tujuan pernikahan. 2. Sarat yang rusak kerena bertentangan dengan
ajaran agama atau tujuan pernikahan, seperti sarat tidak mau mengumpuli.
Sarat seperti ini tidak mempengaruhi sah dan tidaknya pernikahan, jadi
nikahnya tetap sah dan saratnya batal. Ulama Syafii memasukkan sarat tidak
dimadu dalam kategori sarat yang tidak sah, karena bertentangan dengan
ajaran Islam boleh memadu. Kedua pendapat tetap mengatakan bahwa pernikahan
sah. Hanya bila sarat tidak dipenuhi menurut Hanafi kepada perempuan wajib
diberi mahar mitsl (yaitu mahar sesuai perempuan setingkatnya). Menurut
Syafi'i tidak wajib mematuhi syarat tersebut. Madzhab Hanbali mengatakan
persyaratan tidak memadu merupakan persyaratan yang sah sesuai hadist di
atas. Apabila sarat tersebut telah disepakati oleh suami dan bila ia
melanggarnya, misalnya dengan menikah lagi, maka isteri berhak menggugat
cerai ke pengadilan. (al-Mughni 7/71). Semoga membantu.

Wassalam,
*Arif Hidayat dan Muhammad Niam*


[keluarga-islam] Berhati-hatilah..

2008-05-04 Terurut Topik A.Hafiz..
49. Dan diletakkanlah kitab (catatan amal), lalu engkau akan melihat 
orang-orang yang berdosa menjadi takut terhadap apa yang (tertulis) di 
dalamnya.. Dan mereka akan berkata: Aduhai.. Celakalah kami, kitab apakah 
ini?!! Tidak ada yang tertinggal, yang kecil atau yang besar, melainkan 
tercatat semuanya..!! Dan mereka mendapati (semuanya) apa yang telah mereka 
kerjakan (tertulis di dalamnya).. Dan (ingatlah) Tuhanmu tidak menzalimi 
seorang jua pun.. 
   
  [Surah al-Kahfi, ayat 49]


Wa Allahu a'lam..

Jagalah Allah.. Allah Menjagamu..
   
Search. browse and book your hotels and flights through Yahoo! Travel


[keluarga-islam] [Sharing] Kegagalan Terlaris di Dunia

2008-05-04 Terurut Topik malwa
Bisnis yang dimulai dengan kegagalan bisa membawa kesuksesan yang tidak 
disangka-sangka. Seperti yang dialami oleh Clarence A. Crane, pebisnis permen 
coklat yang suatu ketika harus memutar otak karena omzet bisnisnya menurun 
setiap musim panas karena coklat menjadi mudah meleleh.

Akhirnya Crane memutuskan untuk membuat dan menjual permen mint padat. Untuk 
mencetaknya, ia menyewa seorang pembuat pil lokal untuk membuat permen mint 
menjadi padat. Karena kesalahan mesin, permen yang dihasilkan ternyata tidak 
berbentuk bundar padat seperti yang diinginkan, melainkan berlubang di tengah 
seperti cincin.

Melihat permen gagal itu, Crane tidak begitu saja langsung membuangnya. Ia 
malah menjual permen cincin itu dengan nama Life Savers. Hasilnya? Produknya 
menjadi permen cincin pertama dan paling sukses di dunia. 

Sejak pertama kali muncul di tahun 1912 sampai tahun 1980, permen paling laris 
di dunia ini diperkirakan telah terjual sebanyak 30 milyar keping, yang bila 
dijejerkan panjangnya sama dengan rute bumi - bulan hingga 3 kali

Baca juga:
- Karyawan dan Ibu Rumah Tangga Ramai-ramai Beli ORI 
http://dexton.adexindo.com/artikel-rame2-beli-ori.html
- Rahasia Pola Pikir Orang Kaya
http://dexton.adexindo.com/artikel-rahasia-pola-pikir-orang-kaya.html
- Tips Semangat Kerja Tanpa Stress
http://www.dexton.adexindo.com/artikel-tips-semangat-kerja.html

PS: Buat rekan-rekan yang mau sharing soal bisnis atau sekedar say hello, 
kontak langsung aja yaa ke [EMAIL PROTECTED] atau YM: ochafelix

*Happy Reading*
Rosa S. Rustam
http://www.dexton.adexindo.com
Ajang Sharing Komunitas Pebisnis Pemula Indonesia




[keluarga-islam] Fw: Dengar Khotbah Tidur

2008-05-04 Terurut Topik Kang-Nceps
*Tidur di Saat Kutbah Jum'at, Sahkah Sholat Jum'atnya ?*

Jumat, 7 Mar 08 10:14 WIB



*Assalaamu'alaikum Wr Wb*

Begini ustadz. Biasanya kalo saat kutbah jum'at, banyak para jama'ah
(termasuk saya) yang ketiduran. dan begitu selesai kutbah langsung bangun
dan segera sholat jum'at.

Bagaimana dengan sholat jum'at saya? Apa perlu wudhu lagi? Mohon penjelasan.

Terima kasih

*Wassalaam*

Abdullah





*Jawaban*

*Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, *

Memang secara hukum, bila seseorang telah ikut shalat Jumat bersama imam,
maka hukum shalat Jumatnya telah sah, bahkan meski dia hanya ikut imam di
rakaat terakhir pada saat imam sedang ruku'. Itu adalah batasan akhirnya.

Dan bila ikutnya seorang makmum kepada imam di shalat Jumat itu telah lewat
dari ruku'nya imam, maka dia tidak mendapatkan shalat Jumat. Baginya wajib
melakukan shalat Dzhuhur sebanyak empat rakaat.

Jadi kesimpulannya memang seorang yang tidak sempat ikut mendengarkan
khutbah jumat, tetap terhitung telah mendapatkan shalat Jumat.

Hanya saja secara kualitas ibadah, tertidur saat mengengarkan khutbah Jumat
patut disesalkan. Karena kesempurnaan ibadah shalat Jumat tentu saja dengan
cara ikut dalam khutbah.

Namun melihat kasus tertidur saat mendengar khutbah jumat itu, kita tidak
bisa main vonis begitu saja, sebab belum tentu kesalahan terletak pada diri
orang yang tidur. Siapa tahu khatibnya juga bikin ngantuk jamaah. Entah
karena suaranya pelan, penyampaiannya kurang menggugah, atau karena
durasinya kelamaan, hingga orang bosan mendengarkan. Akhirnya, tidur pulas
jadi pilihan 'secara fitrah'.



*Durasi Khutbah*

Seharusnya khutbah Jumat itu tidak perlu terlalu lama, cukup 15 menit saja,
paling lama 20 menit. Semakin pendek khutbah, semakin baik. Kalau masih
ingin memberikan ceramah agama yang panjang, atau pakai tanya jawab, maka
silahkan lakukan setelah selesai shalat.

Sebenarnya tidak salah bila ada pengurus masjidpunya kebijakan untuk
membatasi durasi khutbah jumat hanya 10 menit, lalu langsung dilakukan
shalat jumat.

Selesai itu diumumkan kepada jamaah yang memang tidak terlalu terburu-buru,
agarmendengarkan ceramah agama atau *mau'izhah hasanah*, atau juga tanya
jawab, yang dilaksanakan setelah shalat Jumat usai. Tentu saja hukumnya
bukan wajib, tetapi sunnah.

Dankewajiban shalat Jumat sudah terpenuhi terlebih dulu, sedangkan yang
butuh ilmu agama secara lebih mendalam, boleh tetap diam di tempat untuk
mendengarkan kuliah agama.Yang punya keperluan dan pekerjaan, boleh langsung
meninggalkan arena.

Malah dengan cara itu, kita akan tahu, siapa saja yang butuh ilmu dan siapa
saja yang datang memang karena untuk menggugurkan kewajiban. Dan dengan
semakin pendeknya durasi khutba jumat, akan semakin kecil kemungkinan orang
tertidur.



*Kesalahan Jamaah*

Tapi tidak selamanya kesalahan terletak pada diri khatib. Di Mesir misalnya,
meski khutbah jumat relatif lebih panjang, tapi semua orang sudah mafhum, di
samping mereka memang butuh ceramah agama dari para ulama besar.

Kesempatan bertemu dan mendengarkan khutbah Jumat dari para ulama besar dan
ilmunya luas, memang pada saat shalat Jumat. Penyampaian khutbah itu menjadi
pencerahan yang amat ditunggu-tunggu para jamaah.

Di samping itu, hari Jumat di Mesir adalah hari libur. Sehingga kalau shalat
Jumat agak panjang, tidak ada yang gelisah mau balik ke kantor.

Suasananya memang sangat kontras dibandingkan dengan di negeri kita, yang
umumnya orang pada ngobrol, kadang sibuk ngirim sms, atau juga malah
berteleponan. Selain itu tidak jarang khatibnya pun kurang mampu menguasai
masalah dan massa. Sebagian sudah gelisah kalau khatib agak memanjangkan
khutbah.

Selain itu harus diakui juga adanya orang yang memang benar-benar 'pelor'
alias nempel langsung molor. Tidak boleh ketemu dinding atau tiang,
pokoknyaambil ancang-ancang dan langsung ngorok. Tak peduli khatib sedang
teriak-teriak di atas mimbar.



*Hukum Tidur Yang Membatalkan Wudhu'*

Memang benar bahwa tidur itu akan membatalkan wudhu'. Dan bila wudhu' sudah
batal, maka tidak sah bila langsung melaksanakan shalat, kecuali bila
sebelumnya berwudhu' lagi.

Dalil bahwa tidur itu membatalkan shalat adalah hadits berikut ini:

مَنْ نَامَ فَلْيَتَوَضَّأ -رواه أبو داود وابن ماجة.

*Siapa yang tidur maka hendaklah dia berwudhu'* (HR Abu Daud dan Ibnu Majah)

Namun para ulama mengatakan bahwa tidak semua bentuk tidur akan membatalkan
wudhu'. Ada beberapa kriteria yang berbeda, di mana tidak selamanya tidur
itu membuat batal wudhu'.

Tidur yang membatalkan wudhu adalah tidur yang membuat hilangnya kesadaran
seseorang. Termasuk juga tidur dengan berbaring atau bersandar pada dinding.

Sedangkan tidur sambil duduk yang tidak bersandar kecuali pada tubuhnya
sendiri, tidak termasuk yang membatalkan wudhu' sebagaimana hadits berikut:

عَنْ أَنَسٍ رَضي الله عنه قاَلَ كَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللهsيَنَامُونَ
ثُمَّ يُصَلُّونَ وَلاَ يَتَوَضَّؤُنَ - رواه مسلم - وزاد أبو داود: حَتَّى
تَخْفَق رُؤُسُهُم وَكَانَ ذَلِكَ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللهِ