[keluarga-islam] Harga Sembako Mulai Naik

2012-07-15 Terurut Topik Aldo Desatura ™
 Harga Sembako Mulai Naik
 Penulis : Bima Setiyadi | Sabtu, 14 Juli 2012 | 16:01 WIB
  Dibaca: *585*
Komentar:
*1*
 |



Share:
   KOMPAS/WISNU WIDIANTORO Warga memilih telur ayam negeri yang dijual
pedagang dengan harga Rp 16.000 per kilogram di Pasar Palmerah, Jakarta
Pusat, Senin (19/12/2011). Di pasar tersebut, harga cabe merah keriting
naik tajam menjadi Rp 40.000 per kilogram dari Rp 25.000 per kilogram.
1

*TERKAIT:*

   - Benturan dengan Ramadhan, Kegiatan Agustusan Digelar Bulan Juli
   

   - Jelang Momen Agamis, Telkomsel Kuatkan Jaringan di Tapal
Kuda
   - Ceri Impor untuk Ramadhan dari The Food Hall
   

   - Koleksi Busana Ramadhan
Centro
   - Masuki Ramadhan, Omzet Pedagang Busana Muslim
Meningkat

 *JAKARTA, KOMPAS.com-* Jelang bulan Ramadan yang kurang dari satu minggu,
sejumlah harga sembako di Pasar Bintang Mas Palmerah, Jakarta Barat
mengalami kenaikan harga. Naiknya harga pasar ini diharapkan pemerintah
mengontrol langsung kenaikan harga tersebut.

"Harga telur yang semula Rp. 16.000/Kg menjadi Rp.20.000/kg, minyak
Rp.11.000/kg menjadi Rp. 12.000/kg, sedangkan gula yang semula Rp.10.000/kg
menjadi Rp. 12.000/kg," Jelas salah satu pedagang sembako, Mar (56).

Ia mengatakan, sejak tahun 1973 berdagang pasti ketika mau bulan puasa
harga naik. Apalagi ketika menjelang hari raya idul fitri. "Tidak tahu apa
penyebabnya, tetapi kalau sayuran mungkin karena pasokan barang terbatas,
apalagi musim kemarau *gini*," ujarnya.

Sementara itu, Merangkaknya harga sembako tersebut membuat para pedagang
warung nasi di bilangan Palmerah ikut menaikan harga jual.
"Bingung saya, mau saya kurangin belanja, tapi pembeli 'kan maunya banyak.
Jadi mau tidak mau saya naikan harga jualnya," jelas Tuti (42) pedagang
warteg.

-- 



*sudah banyak bukti sukses dari JSS makanya buruan daftar
disini
Profit
2%/hari dan cashback menanti anda...*

untuk info lengkap & petunjuk lebih lanjut silahkan hubungi saya di
FaceBook : hanja...@gmail.com
YM   : desat...@yahoo.com
Gtalk: hanja...@gmail.com


[keluarga-islam] Aku Mencintaimu karena aku mencintai Allah

2012-07-15 Terurut Topik muhamad agus syafii
Aku Mencintaimu karena aku mencintai Allah
By: Muhamad Agus Syafii
Imam Syafii pernah ditanya oleh istrinya, "Suamiku, apakah engkau mencintaiku?" 
Beliau menjawab, "Ya tentu saja, dirimu bagian dalam hidupku." Mendengar itu 
istrinya bertanya, "Apakah engkau juga mencintai Allah? Bagaimana mungkin dua 
cinta menyatu dalam hati seorang mukmin, Cinta kepada Allah dan juga 
mencintaiku?" Beliau tersenyum dan mengatakan kepada istrinya dengan pandangan 
mata yang lembut penuh kasih sayang. "Karena cintaku kepada Allah, maka aku 
mencintai makhlukNya, memperlakukan dengan hormat dan penuh kasih sayang 
istriku, anak-anakku dan sesama. Aku mencintaimu karena cintaku kepada Allah."
Sahabatku, cintailah pasangan cinta kita karena cinta kita kepada Allah, 
perlakukanlah dengan hormat pasangan kita, setia dan mencintai dengan setulus 
hati. Kehidupan di dalam rumah tangga sangat dinamis, kebahagiaan, kesedihan, 
kebencian, senyuman semua datang silih berganti. Jika pasangan suami dan istri 
saling memahami terus ditumbuhsuburkan, maka akan selalu ada tunas cinta yang 
bersemi. Jika tunas cinta terus bersemi akan selalu bunga-bunga yang 
bermekaran, menebarkan semerbak harum wangi dipagi hari menyambut kehidupan 
yang indah. Sahabatku, para suami, bersabarlah menghadapi kekurangan istri, 
selalu ingatlah akan pengorbanannya. Sahabatku, para Istri, bersabarlah dengan 
kekurangan suami, ingatlah selalu kebaikannya. Bila datang masalah dan konflik 
bukan saling menggugat kelemahan dan mengeluh pengorbanan yang telah pernah 
kita lakukan namun saling mengakui dengan setulus hati, memahami, memuji. 
Disinilah rahmat Allah turun melimpahkan kembali
 sehingga cinta bersemi kembali, disela hempasan badai dan gelombang samudra 
kehidupan yang datang siling berganti.
Seorang Mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya. 
Sebaik-baiknya kalian adalah yang paling baik kepada istrinya. (HR. Bukhari).
---
Sahabatku, yuk..aminkan doa ini untuk mendapatkan jodoh yg terbaik dari sisi 
Allah.'Rabbana hablana milladunka zaujan thayyiban wayakuna shahiban lii 
fiddini waddunya wal akhirah' Artinya. 'Ya Tuhan kami, berikanlah kami pasangan 
yg terbaik dari sisiMu, pasangan yg juga menjadi sahabat kami dlm urusan agama, 
urusan dunia & akhirat.'
Wassalam,
M. Agus Syafii
--
Sahabatku yang "single" ingin segera menikah. Bersabarlah! & memohon kpd Allah 
agar diberikan jodoh yg terbaik. Insya Allah, keluarga sakinah mawaddah 
warahmah segera terwujud. yuk..hadir pada kegiatan "Berkah Ramadhan Bersama 
Amalia" (BELIA) Ahad, 29 Juli 2012. jam 4 s.d 6 sore di Rumah Amalia. Bila 
berkenan berpartisipasi: pakaian baru, buku bacaan, paket sembako, peralatan 
sholat, konsumsi berbuka puasa. Silahkan kirimkan ke Rumah Amalia. Jl. Subagyo 
IV blok ii, no. 24 Komplek Peruri, Ciledug. Tangerang 15151. Partisipasi anda 
sangat berarti bagi kami. Info: agussya...@yahoo.com atau SMS 087 8777 12 431, 
http://agussyafii.blogspot.com/

[keluarga-islam] (Buku of the Day) Al-Farqu Baina Al-Firaq wa Bayanu Al-Firqati An-Najiyati Min Hum

2012-07-15 Terurut Topik Ananto
Mengenal Firqoh "Najiyah"

Senin, 09/07/2012 08:54

** **

[image: http://www.nu.or.id/onefiles/nu_or_id/dinamic/mid/1341490332.jpg]***
*

** **

Judul: Al-Farqu Baina Al-Firaq wa Bayanu Al-Firqati
An-Najiyati Min Hum

Pengarang: Abu Mansur Abdi Al-Qahir bin Thahir bin Muhammad
Al-Baghdadi (w. 429 H / 1037 M)

Penerbit: Dârus Salâm

Kota Terbit: Kairo

Cetakan: Pertama

Tahun Terbit  : 1431 H / 2010 M

Tebal Buku: 436 Halaman

Peresensi  : Amir Fiqih al Qadafi *


Perkembangan zaman yang tak bisa dibendung membuat manusia semakin
merongrong agamanya. Tak ayal dari mereka menjadikan akal dan hawa nafsu
sebagai landasan hidup. Berbagai pemikiran, aliran dan paham muncul begitu
mudahnya.


Indonesia, di mana "kebebasan" dijunjung tinggi menjadi ladang yang subur
tumbuhnya aliran-aliran dan berbagai ideologi. Sebut saja Ahmadiyah yang
mengakui adanya nabi lain setelah Nabi Muhammad Saw. Salamullah, agama baru
yang menghimpun semua agama. Aliran *al-Qiyada al-Islamiyah*, yang
pendirinya Acmad Moshaddeq alias H Salam mengaku sebagai nabi baru yang
menggantikan posisi Nabi Muhammad Saw. dan mendapatkan wahyu dari Allah
Swt. dan lainnya.


Kehadiran kitab *Al-Farqu Baina Al-Firaq wa Bayanu Al-Firqati An-Najiyati
Min Hum* mengajak kita untuk mengenali dan menelusuri aliran-aliran dalam
Islam, baik yang dianggap menyimpang atau tidak, dengan tetap berpegang
teguh terhadap al-Qur'an dan Sunnah sebagai pijakan.


Kitab ini dikarang oleh ulama *Mutaqaddimien al-Alim al-Allamah *Abu Mansur
Abdi al-Qahir bin Thahir bin Muhammad Al-Baghdadi – yang akrab dengan
sebutan Imam Baghdadi –, seorang ulama yang pakar *ushul, nahwu,
faqih,*penyair, sastrawan, pakar ilmu hisab dan berbagai ilmu lainnya.
Selain
kitab ini, ada beberapa kitab yang telah beliau persembahkan dengan sangat
produktif, inovatif dan sistematis, diantaranya; *Ushul al-Din, Fadhaih
al-Mu'tazilah, al-Milal wa al-Nihal, Nafyu Khalqi* al-Qur'an dan masih
banyak lagi.


Dalam kitab ini Imam Baghdadi membagi pembahasan menjadi lima bab. Bab
pertama dan kedua menerangkan hadis Iftiraq tentang perpecahan umat menjadi
73 golongan. Sekaligus menerangkan bagaimana umat bisa pecah hingga sampai
73 golongan. Mulai dari ruang historis, kronologi, hingga latar belakang
yang menyertai perpecahan dalam tubuh umat Islam.


Pertama-tama Imam Baghdadi mengemukakan hadis *iftiraq. *Ada tiga
hadis *iftiraq
*yang disebutkan. Salah satunya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Abu
Daud dari Abu Hurairah bahwasanya Nabi bersabda yang Artinya : ”Yahudi akan
pecah menjadi 70 golongan, dan Nashara pecah menjadi 72 golongan sedangkan
umatku akan pecah menjadi 73 golongan”.


Selanjutnya, beliau menerangkan tentang bagaimana umat Muhammad Saw. bisa
pecah menjadi 73 golongan. Baginya, embrio perpecahan dalam tubuh umat
Islam sejatinya telah dimulai dari perbedaan pendapat tentang wafatnya Nabi
Muhamad Saw. Sebagian berasumsi bahwa Nabi tidak wafat, hanya saja Allah
mengangkatnya seperti Nabi Isa bin Maryam. Namun asumsi ini ditentang oleh
Abu Bakar dengan dalil dari al-Qur'an ; *”Innaka mayyitun wa innahum
mayyituun”,* (ar-Ramz: 30). Tidak sampai disini saja, mereka juga berbeda
pendapat perihal tempat penguburan Nabi Muhammad Saw. Warga Mekkah
menginginkan Nabi dikubur di tempat kelahirannya (Mekkah), yang juga
merupakan tempat diutusnya, kiblat umat Islam dan kuburan kakeknya Ismail
As. Sedangkan penduduk Madinah menghendaki agar Nabi dimakamkan di Madinah,
tempat hijrahnya dan *Dar al-Anshor* (tempat kejayaan).


Perbedaan ini terus berlanjut dalam penentuan tabuk kepemimpinan, perbedaan
Qadariyah, perbedaan Khowarij, perbedaan *Rawafid *dan seterusnya. Hingga
sampailah kepada 73 golongan seperti yang Nabi sabdakan. Dengan rincian
sebagi berikut; 20 *firqah *dari golongan *Rawafid*, 20 *firqah *dari
golongan Khawarij,20 *firqah *dari golongan *Qadariyah*, 5 *firqah *dari
golongan Murjiah, 3 *firqah *dari golongan *Najjariyah*, dan ditambah *
Bakariyah*, *Dharariyah*, *Jahmiah*, dan *Karamiyah*. Sedangkan firqah yang
terakhir (73) adalah *Ahlusunnah wal Jama'ah. *Secara beruntun Imam
Baghdadi menyebut *firqah-firqah* tersebut.


Jika pada sebelumnya Imam Baghdadi hanya menyebutkan *firqah-firqah *tersebut
secara global, maka pada bab ketiga beliau menjelaskannya secara detail
serta membongkar paham dan aliran masing-masing sekte dari beberapa aspek;
baik dari segi aqidah, ideologi dan ajarannya.


Selanjutnya, di bab keempat Imam Baghdadi menjelaskan golongan yang
mengatas namakan Islam namun pada hakikatnya mereka tidak termasuk dari
Islam. Sekitar ada 15 firqah yang beliau urai dengan jelas dan terperinci.**
**


Pembahasan inti dari kitab ini terdapat pada bab kelima yang mengurai
tentang Firqah *Ahluassunnah wal-Jama'ah. Firqah* ini yang disebut Nabi
Saw. dalam hadis yang artinya; "Bani Israil akan pecah menjadi 71 golongan,
dan umatku

[keluarga-islam] (Ngaji of the Day) Menunda Penguburan Jenazah

2012-07-15 Terurut Topik Ananto
*Menunda Penguburan Jenazah*



Pengurusan jenazah hukumnya fardhu kifayah, dan anjuran Rasulullah Saw.
dalam hal ini adalah disegerakan. Namun, kadangkala pada praktiknya muncul
beberapa masalah karena berkenaan dengan kepentingan studi, penyelidikan
hukum atau adat. Seperti penyelidikan terhadap pembunuhan, pelatihan medis
untuk operasi bedah atau karena kecelakaan. Bahkan dalam dunia kedokteran
terdapat program pengawetan jenazah untuk kepentingan studi, di mana pihak
calon jenazah telah berwasiat dan disetujui oleh keluarganya untuk menjadi
bahan latihan tenaga medis. Kemudian setelah meninggal dunia, jenazahnya
tersebut diawetkan dalam batas waktu tertentu untuk bahan latihan para
calon dokter. Setelah digunakan untuk latihan, kemudian jenazah tersebut
dirapikan kembali dan dilakukan prosesi penguburan jenazah sebagaimana
mestinya menurut ajaran Islam. Dengan demikian, otomatis hal ini
menimbulkan masalah tertundanya penguburan jenazah, baik karena otopsi,
pengawetan jenazah atau karena ikut adat setempat.



Mengakhirkan penguburan jenazah pada dasarnya tidak diperbolehkan kecuali;
(a) untuk mensucikan jenazah berpenyakit menular yang menurut dokter harus
ditangani secara khusus; (b) untuk dilakukan otopsi dalam rangka penegakan
hukum atau juga keterangan lainnya; (c) untuk menunggu kedatangan wali
jenazah dan atau menunggu terpenuhinya empat puluh orang yang akan
menyolati dengan segera selama tidak dikhawatirkan ada perubahan pada
jenazah.



Muhammad Khatib as-sirbini dalam Mughni al-Muhtaj ila Ma’rifah Alfazh
al-Minhaj berpendapat:



(وَلَا تُؤَخَّرُ) الصَّلَاةُ (لِزِيَادَةِ مُصَلِّينَ) لِلْخَبَرِ الصَّحِيحِ
أَسْرِعُوا بِالْجِنَازَةِ وَلَا بَأْسَ بِانْتِظَارِ الْوَلِيِّ عَنْ قُرْبٍ
مَا لَمْ يُخْشَ تَغَيُّرُ الْمَيِّتِ تَنْبِيهٌ شَمِلَ كَلَامُهُ صُورَتَيْنِ
إحْدَاهُمَا إذَا حَضَرَ جَمْعٌ قَلِيلٌ قَبْلَ الصَّلَاةِ لَا يُنْتَظَرُ
غَيْرُهُمْ لِيَكْثُرُوا نَعَمْ قَالَ الزَّرْكَشِيُّ وَغَيْرُهُ إذَا كَانُوا
دُونَ أَرْبَعِينَ فَيُنْتَظَرُ كَمَالُهُمْ عَنْ قُرْبٍ لِأَنَّ هَذَا
الْعَدَدَ مَطْلُوبٌ فِيهَا وَفِي مُسْلِمٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ
يُؤَخِّرُ الصَّلَاةَ لِلْأَرْبَعِينَ قِيلَ وَحِكْمَتُهُ أَنَّهُ لَمْ
يَجْتَمِعْ أَرْبَعُونَ إلَّا كَانَ للهِ فِيهِمْ وَلِيٌّ وَحُكْمُ الْمِائَةِ
كَالْأَرْبَعِينَ كَمَا يُؤْخَذُ مِنْ الْحَدِيثِ الْمُتَقَدِّمِ



(Dan tidak tunda) pelaksanaan shalat jenazah (karena memperbanyak orang
yang menyolatinya) berdasarkan hadits shahih: “Bersegeralah kalian dengan
urusan jenazah.” Dan boleh menanti walinya sebentar selama tidak
dikhawatirkan perubahan kondisinya. Peringatan. Ungkapan al-Nawawi tersebut
meliputi dua kasus. Pertama, ketika sebelum shalat jenazah telah hadir
beberapa orang, maka yang belum hadir tidak perlu ditunggu. Meskipun
demikian, al-Zarkasi dan ulama selainnya berpendapat: “Bila mereka belum
mencapai 40 orang, maka ditunggu sebentar agar mencapai jumlah tersebut.
Sebab, jumlah jamaah 40 orang ini dianjurkan dalam menyolati jenazah. Dalam
kitab Shahih Muslim, terdapat riwayat dari Ibn Abbas, bahwa sungguh beliau
menunda shalat jenazah karena menanti jumlah jamaah 40 orang. Disebutkan
hikmahnya adalah tiada berkumpul 40 orang jamaah melainkan salah seorangnya
adalah wali Allah. Dan hukum 100 orang sama dengan 40 orang, seperti
kesimpulan yang diambil dari hadits tadi.



Sedangkan pembedahan jenazah setelah lama diawetkan untuk kepentingan studi
hanya dibolehkan dalam kondisi darurat atau hajat saja. Seperti yang
diterangkan oleh Wahbah al-Zuhaili dalam Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh



وَبِنَاءً عَلَى هذِهِ الْآرَاءِ الْمُبِيحَةِ يَجُوزُ التَّشْرِيحُ عِنْدَ
الضَّرُورَةِ أَوِ الْحَاجَةِ بِقَصْدِ التَّعْلِيمِ لِأَغْرَاضٍ طِبِّيَّةٍ
أَوْ لِمَعْرِفَةِ سَبَبِ الْوَفَاةِ وَإِثْبَاتِ الْجِنَايَةِ عَلَى
الْمُتَّهَمِ بِالْقَتْلِ وَنَحْوِ ذلِكَ لِأَغْرَاضٍ جِنَائِيَّةٍ إِذَا
تَوَقَّفَ عَلَيْهَا الْوُصُولُ إِلَى الْحَقِّ فِي أَمْرِ الْجِنَايَةِ
لِلْأَدِلَّةِ الدَّالَّةِ عَلَى وُجُوبِ الْعَدْلِ فِي الْأَحْكَامِ حَتَّى
لَا يُظْلَمَ بِرَأْيٍ وَلَا يَفْلِتُ مِنَ الْعِقَابِ مُجْرِمٌ أَثِيمٌ



Berdasarkan pendapat (Syafi’iyah dan Malikiyah) yang memperbolehkan
(pembedahan mayit karena menelan harta) ini, maka diperbolehkan melakukan
otopsi (operasi) pada tubuh mayit dalam kondisi darurat atau dibutuhkan,
untuk kepentingan pendidikan kedokteran, mengetahui sebab kematian,
menetapkan pidana atas tersangka kasus pembunuhan dan kepentingan pidana
semisalnya. Yaitu ketika otopsi (operasi) tersebut menjadi satu-satunya
jalan dalam mengungkap kasus kriminalitas berdasarkan dalil-dalil wajibnya
penegakan keadilan hukum. Sehingga seseorang tidak terzalimi berdasarkan
suatu asumsi (saja) dan seorang penjahat tidak bisa berkelit dari hukuman
yang setimpal.



Demikianlah keterangan mengenai diperbolehkannya mengakhirkan penguburan
jenazah dari berbagai sumber.



Disarikan dari Hasil Keputusan Muktamar NU ke-XXXII di Asrama Haji Sudiang
Makassar Tanggal 7-11 Rabi’ul Akhir 1431 H/22 – 27 Maret 2010 M (Redaktur:
Ulil A Hadrawy)



-- 
http://harian-oftheday.blogspot.com/

"...menye

[keluarga-islam] (Do'a of the Day) 26 Sya'ban 1433H

2012-07-15 Terurut Topik Ananto
Bismillah irRahman irRaheem



In the Name of Allah, The Most Gracious, The Most Kind


Alhamdu lillaahi 'alaa kullii haalin.



Segala puji bagi Allah atas tiap-tiap keadaan apapun.



Dari Kitab Al-Adzkar - Imam An-Nawawi, Bagian 16, Bab 39.



-- 
http://harian-oftheday.blogspot.com/

"...menyembah yang maha esa,
menghormati yang lebih tua,
menyayangi yang lebih muda,
mengasihi sesama..."


Re: [keluarga-islam] BamSoet: Cemas Melihat Kejahatan Pajak dan Cukai

2012-07-15 Terurut Topik Ananto
menurut saya, biarin saja... orang2 dalam golkar mengkritisi non golkar...
klo yg mau ngritik golkar, tentu kudu orang non golkar... :)
dengan begitu, tradisi saling mengkritik dan saling mengoreksi akan
muncul...

salam,
ananto



2012/7/14 Raflis amin 

> **
>
>
> KUMAN DISEBERANG LAUTAN TAMPAK, GAJAH DIPELUPUK MATA TIDAK TAMPAK.
> KALAU BEGINI SULIT UNTUK MEMPERBAIKI DIRI, KARENA KESALAHAN ORANG LAIN
> SAJA YANG KELIHATAN.
>
>
>   --
> *From:* Ananto 
> *To:*
> *Sent:* Friday, July 13, 2012 9:36 AM
> *Subject:* [keluarga-islam] BamSoet: Cemas Melihat Kejahatan Pajak dan
> Cukai
>
>
>  -- Forwarded message --
> From: 
> Date: 2012/7/10
> Subject: OPINI: Kejahatan Pajak
>
> 
> Cemas Melihat Kejahatan Pajak dan Cukai
> ** **
> Bambang Soesatyo
> Anggota Komisi III DPR RI/
> Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia
> ** **
> KEJAHATAN terhadap negara yang dilakukan oknum pegawai negeri sipil (PNS)
> di Kementerian Keuangan saat ini sudah sangat mencemaskan. Rakyat kecewa
> karena remunerasi sekali pun gagal memperbaiki akhlak dan moral mereka.
> Maka, menjadi kewajiban Menteri Keuangan untuk memperkecil celah pencurian
> di pos-pos penerimaan negara.
> ** **
> Duapuluhtujuh (27) tahun lalu, Departemen Keuangan (kini Kementerian
> Keuangan) menerima sanksi sangat ekstrim, yakni mosi tidak percaya dari
> Presiden Republik Indonesia.  Pada pekan pertama April 1985, Presiden
> Soeharto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) No.4/1985 untuk melucuti
> hampir semua wewenang Direktorat Jenderal Bea Cukai (BC) Departemen
> Keuangan. Inpres ini terang-terangan menunjukan ketidakpercayaan Presiden
> RI terhadap Ditjen Bea Cukai sebagai administrator kepabeanan di republik
> tercinta ini. Ditjen BC dituduh sebagai institusi paling korup dengan
> birokrasi rumit, yang menyebabkan terjadinya ekonomi biaya tinggi (high
> cost economy).
> ** **
> Fungsi dan tugas kepabeanan Ditjen BC kemudian dipercayakan dan diserahkan
> kepada SGS (Société Générale de Surveillance), surveyor dari Swiss yang
> seabad lebih berpengalaman mengawasi lalu lintas ekspor impor. Jelas bahwa
> penugasan SGS tidak gratis, sebab pemerintah harus membayar ratusan miliar
> rupiah per tahunnya kepada perusahaan yang berpusat di Jenewa itu. Agar
> Ditjen BC tidak menjadi institusi yang menganggur, pemerintah tetap memberi
> pekerjaan ala kadarnya, berupa layanan impor senjata, peluru dan
> perlengkapan ABRI (kini TNI), komoditi dagang bernilai kurang dari lima
> ribu dolar AS. minyak bumi mentah, barang pindahan, permata, barang
> kesenian, dan logam mulia.
> ** **
> Sementara pegawai Ditjen BC meradang, komunitas ekspor-impor bersorak
> sorai menyambut perberlakuan Inpres No.4/1985. Sebelum Inpres itu
> diterbitkan, mengurus dokumen ekspor-impor di Ditjen BC sangat rumit dan
> menghabiskan biaya yang tidak sedikit. Anda harus melintasi lebih dari 50
> meja dan setiap meja yang disinggahi adalah biaya.
> ** **
> Saat itu, oknum Ditjen BC digambarkan sebagai PNS yang ugal-ugalan dalam
> menjalankan tugas dan wewenangnya. Inpres No.4/1985 diterbitkan untuk
> mengoreksi perilaku ugal-ugalan itu. Bagi sebagian orang, koreksi itu
> memang sangat menyakitkan. Tetapi, inisiatif perbaikan saat itu harus
> digagas, dan Presiden Soeharto dengan berani menandatangani dan
> memberlakukan Inpres yang sangat ekstrim itu. Baru pada April 1997, fungsi
> Ditjen BC dipulihkan lagi bersamaan dengan lahirnya undang-undang
> No.10/1995 tentang kepabeanan. Jadi, praktis selama 12 tahun Ditjen BC
> menjalani sanksi dinonaktifkan.
> ** **
> Ugal-Ugalan Lagi
> ** **
> Saat ini, kejahatan di sektor pajak dan kepabeanan pun mulai terlihat
> ugal-ugalan. Namun, tidak berarti semua PNS pada Ditjen Pajak dan Ditjen BC
> berperilaku buruk. Sebaliknya, sebagian besar dari mereka tetaplah
> pribadi-pribadi terpuji yang bekerja keras mengabdi negara. Itu sebabnya,
> kontribusi pajak dan cukai dari tahun-tahun terus dinaikan, dan kerja keras
> mereka berhasil memenuhi target yang dipatok Anggaran Pendapatan dan
> Belanja negara (APBN). Publik juga mencatat bahwa kualitas pelayanan
> aparatur pajak dan cukai terus membaik dari waktu ke waktu.
> ** **
> Namun, sudah terbukti bahwa prestasi gemilang institusi pajak dan cukai
> terlalu sering dicoreng oleh perilaku tak terpuji oknum-oknum pada
> institusi mereka sendiri. Situasinya menjadi semakin tidak mengenakan bagi
> jajaran Ditjen Pajak maupun Ditjen BC, karena publik menangkap kesan bahwa
> kejahatan terhadap negara yang dilakukan oknum PNS di Ditjen Pajak dan
> Ditjen BC semakin ugal-ugalan. Oknum-oknum itu terkesan tidak jera.
> ** **
> Masyarakat hanya bisa geleng-geleng kepala menyimak pemberitaan tentang
> rangkaian kejahatan terhadap negara yang dilakukan oknum PNS di Kemenkeu
> dalam tahun-tahun belakangan ini. Pengungkapan kasusnya silih berganti.
> Dari kasus Bahasyim Assifie berlanjut ke kasus Gayus Tambunan. Usai kasus
> Gayus, terungk