[keluarga-islam] (Do'a of the Day) 05 Shafar 1434H

2012-12-17 Thread Ananto
Bismillah irRahman irRaheem



In the Name of Allah, The Most Gracious, The Most Kind


Allaahumma innii as'aluka an tarzuqanii fii haadzal makaani jawaami'al
khairi kullahu, wa an tushliha sya'nii kullahuu, wa an tashrifa 'annisy
syarra kullahu, fa innahu laa yaf'alu dzaalika ghairuka, wa laa yajuudu
bihii illaa anta.



Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu agar diberi seluruh kebaikan
pada tempat ini, agar Kau perbaiki seluruh keadaanku, agar Kau tolak
daripadaku segala kejahatan. Sesungguhnya tidak ada yang dapat menjadikan
semua itu selain Engkau dan tidak ada yang memperbaiki kecuali Engkau.



Dari Kitab Al-Adzkar - Imam An-Nawawi, Bagian 9, Fasal Keduabelas.



-- 
http://harian-oftheday.blogspot.com/

"...menyembah yang maha esa,
menghormati yang lebih tua,
menyayangi yang lebih muda,
mengasihi sesama..."


[keluarga-islam] (Ngaji of the Day) Eksistensi USG Gugurkan Masa ‘Iddah

2012-12-17 Thread Ananto
*Eksistensi USG Gugurkan masa ‘Iddah*

Oleh: Syarifuddin HH*



Saat ini perkembangan dunia teknologi sangat berkembang pesat terutama
dalam dunia IT (Information Technology). Perkembangan dunia IT berimbas
pada perkembangan berbagai macam aspek kehidupan manusia. Salah satu aspek
yang terkena efek perkembangan dunia IT adalah kesehatan.


Dewasa ini dunia kesehatan modern telah memanfaatkan perkembangan teknologi
untuk meningkatkan efisiensi serta efektivitas di dunia kesehatan. Salah
satu contoh pengaplikasian dunia IT di dunia kesehatan adalah penggunaan
alat-alat kedokteran yang mempergunakan aplikasi komputer, salah satunya
adalah USG (Ultra sonografi).


USG adalah suatu alat dalam dunia kedokteran yang memanfaatkan gelombang
ultrasonik, yaitu gelombang suara yang memiliki frekuensi yang tinggi (250
kHz – 2000 kHz) yang kemudian hasilnya ditampilkan dalam layar monitor.
Ultrasonography merupakan salah satu dari produk teknologi medical imaging
yang dikenal sampai saat ini. Medical imaging (MI) adalah suatu teknik yang
digunakan untuk mencitrakan bagian dalam organ atau suatu jaringan sel
(tissue) pada tubuh, tanpa membuat sayatan atau luka (non-invasive).
Interaksi antara fenomena fisik tissue dan diikuti dengan teknik
pendeteksian hasil interaksi itu sendiri untuk diproses dan direkonstruksi
menjadi suatu citra.


Ada beberapa alat dalam melakukan USG salah satunya adalah tranduser (alat
yang ditempelkan pada bagian tubuh), tranduser sendiri mengandung kristal
yang berguna untuk mendeteksi adanya gelombang. Gelombang yang diterima
masih dalam bentuk gelombang akusitik (gelombang pantulan) sehingga fungsi
kristal disini adalah untuk mengubah gelombang tersebut menjadi gelombang
elektronik yang dapat dibaca oleh komputer sehingga dapat diterjemahkan
dalam bentuk gambar.


USG Gugurkan Masa ‘Iddah?


‘Iddah adalah masa tunggu di mana seorang wanita yang diceraikan oleh
suaminya. Pada masa itu ia tidak diperbolehkan menikah atau menawarkan diri
kepada laki-laki lain untuk menikahinya. ‘Iddah ini juga sudah dikenal pada
masa jahiliyah. Setelah datangnya Islam, ‘iddah tetap diakui sebagai salah
satu dari ajaran syari‘at karena banyak mengandung manfaat. Para ulama
telah sepakat mewajibkan ‘iddah ini yang didasarkan pada firman Allah
(2:228).


Ada beberapa paradigma dalam penentuan masa ‘iddah. Pertama, tiga kali masa
suci dari haidh. Kedua, tiga kali masa haid atau datang bulannya seorang
wanita. Ini menunjukkan betapa luasnya sebuah paradigma dan lenturnya hukum
yang diberikan, serta memberikan kesempatan para ulama untuk berkonsensus
terhadap pengistimbatan sebuah hukum.


Keberadaan USG adalah untuk mengetahui di dalam perut seorang istri
terdapat janin bayi atau tidak, sehingga ini lebih memudahkan mengetahuinya
daripada menunggu lama kepastian adanya janin atau tidak adanya janin. Lalu
permasalahannya apakah bisa USG yang berada pada zaman kontemporer ini
menaklukkan dan menggugurkan masa ‘iddah?


Jika dikaji ulang dengan sedemikian rupa, ternyata dari adanya masa ‘iddah
ditemukan beberapa manfaat atau hikmah yang terkandung. Diantaranya adalah
memberikan opsi untuk kembali pada mahligai rumah tangga jika terlihat
banyak kemanfaatan, mengetahui adanya janin atau tidak dalam perut istri,
dan agar istri dapat merasakan kesedihan yang mendalam terhadap keluarga
suami (hal ini jika seorang istri ditinggal mati oleh suami).


Kelebihan dari USG adalah dapat mendeteksi adanya janin dalam rahim wanita
pada usia kehamilan 6-7 minggu, tetapi sebelum adanya alat tersebut janin
dapat dideteksi sekitar 16-18 minggu usia kehamilan. Setelah diketahuinya
ada janin maka tindakan bijak selanjutnya adalah memelihara janin hingga
keluar bayi tersebut dari rahim sang ibu.


Dari pemeliharaan janin yang kemudian tumbuh sehat menjadi bayi maka dapat
diketahui darah daging dari siapa bayi tersebut dengan menggunakan alat
bantu kontemporer yaitu tes DNA. Sehingga pasca diketahuinya, bayi ini
tidak rancu siapa ayah darinya dan orang tua tetap menjadi tulang punggung
bagi bayi tersebut walaupun telah berpisah.


Tetapi dalam perjalanannya, Al-Quran dan Hadis telah menentukan hukum dari
adanya ‘iddah. ‘iddah bagi seorang isteri yang dicerai oleh suaminya baik
‘iddah karena kematian atau cerai karena faktor lain. Dalil yang mendasari
dari hukum ‘iddah sendiri adalah Surat Al-Baqarah: 234, Al-Ahzab: 49.


Sehingga dari sini dapat ditarik benang merah, bahwasanya seorang istri
yang ditinggal (cerai) dengan alasan apapun tetap harus menunggu sampai
masa ‘iddah selesai jika ingin menciptakan mahligai pernikahan dengan orang
lain. Lalu bagaimana dengan eksistensi USG? Apakah keberadaannya sia-sia
saja? Ataukah Islam tidak menerima USG sehingga ia tidak dapat menggugurkan
masa ‘iddah?


Dalam masa kontemporer manusia tidak dapat menghindari kemodernan yang ada,
sedangkan dari sisi agama Islam adalah agama yang lentur dan fleksibel
sehingga dapat menerima kehadiran yang baik-baik dan mempertahankan hukum
yang telah ada yang benar-be

[keluarga-islam] BamSoet: Boediono, dari BLBI hingga Century

2012-12-17 Thread Ananto
selamat menyimak...

 

salam,

ananto



 

-- Forwarded message --
From: 
Date: 2012/12/12
Subject: OPINI: Jejak di BLBI dan Century




  

Boediono, dari BLBI hingga Century

(Koran SINDO 11/12)

** **

Bambang Soesatyo

Anggota Tim Pengawas 

Kasus Bank Century DPR RI/

Presidium Nasional Korps Alumni HMI

** **

Yopie yang juga juru bicara wapres mengatakan bahwa prestasi Pak Boediono
sangat banyak sehingga sungguh sayang jika hanya karena kasus Bank Century
maka ia harus turun sebagai wapres. Tapi Yopie lupa ada pepatah mengatakan
bahwa karena nila setitik maka rusak susu sebelanga. Itu dengan asumsi
bahwa “susu”nya lebih dominan ketimbang “nila”-nya. Untuk itu maka kita
perlu melakukan kajian rekam jejak dari seseorang untuk mengklaim bahwa
kondisi seseorang sesuai dengan rusaknya susu sebelanga atau bukan. Yang
dimaksud 'bukan' di sini adalah kondisi sebaliknya yaitu lebih dominan
nilai ketimbang susunya. Rekam jejak seseorang harus diamati secara
obyektif. 

** **

Dalam periode 1 Juli 1996 s/d 28 Desember 1997. Boediono menjabat sebagai
Direktur III yang membidangi Urusan Pengawasan BPR (UPBPR) Dan Urusan
pengaturan dan pengembangan perbankan (UPPB). Dalam periode 29 Desember
1997 s/d 13 April 1998 Boediono sebagai Direktur I  yang membidangi Urusan
Operasi dan pengendalian Moneter (UOPM). Kedua Jabatan Boediono diatas
sangat berkaitan lansung dengan penyaluran BLBI. Khususnya Bank Pelita dan
Bank Umum Nasional. Berdasarkan laporan  Audit  Investigasi penyaluran dan
pengunaan BLBI  oleh  BPK No. 06./01/auditama II/AI/VII/2000 tanggal 31
Juli 2000 adalah sbb:

** **

1.Total penyaluran BLBI kepada 48 Bank sebesar Rp 144,5 T

** **

2.Adanya penyimpangan dan penyalah gunaan wewenang dalam penyaluran BLBI
yang menimbulkan potensi kerugian Negara sebesar Rp 138.4 T atau 96 % dari
total BLBI

** **

3.Pihak-pihak yang diduga terlibat adalah manajemen Bank penerima dan
pejabat Bank Indonesia

** **

4.Penjabat  Bank Indonesia yang diduga terlibat Antara lain: Heru
Supraptomo, Paul Sutopo, Hendro Budianto, Boediono, dll

** **

Catatan . 1.Putusan Mahkamah Agung RI NO. 981 K/Pid/2004, tanggal 10 Juni
2005.  Dengan Terpidana Paul Soetopo. (Telah dipenjarakan) 2. Putusan
Mahkamah Agung R.I No. 977/K/Pid/2004 tanggal 10 Juni 2005 dengan Terpidana
Prof. Dr. H. Heru Soepraptomo, S.H, S.E (Telah dipenjarakan). 

** **

Dalam periode 9 Agustus 2001 sd 20 Oktober 2004 Boediono menjabat sebagai
Menteri Keuangan dan sekaligus sebagai Anggota Komite Kebijakan Sektor
Keuangan (KKSK) yaitu suatu Komite pengambil keputusan atas kebijakan BPPN
diatas 1 Trilyun. Menteri Keuangan sebagai anggota KKSK terlibat langsung
dalam setiap penambahan biaya rekapitalisasi perbankan Di BPPN. Berdasarkan
laporan audit kinerja Laporan Gabungan oleh BPK tahun 2004  adalah sebagai
berikut:

** **

1.Total  Biaya Rekap untuk  7 Bank swasta yang dibebankan kepemerintah
menurut BPPN sebesar Rp 141 T

** **

2.Total Biaya Rekap Untuk 7 Bank Swasta Yang dibebankan kepemerintah
menurut BPK sebesar Rp 134 T

** **

3.Ada Kerugian Negara akibat kesalahan rekapitalisasi 7 bank Swasta sebesar
Rp 7 T

** **

Pihak 2 Yang Diduga Terlibat adalah Bambang Soebianto dan Boediono.

** **

Dalam periode 9 Agustus 2001 sd 20 Oktober 2004 

** **

Boediono menjabat sebagai Menteri Keuangan dan sekaligus sebagai Anggota
Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) yaitu suatu Komite pengambil
keputusan atas kebijakan BPPN diatas 1 Trilyun. Menteri Keuangan sebagai
anggota KKSK terlibat lansung dalam setiap restrukturisasi dan penjualan
Aset di BPPN. Berdasarkan laporan BPPN  pada saat penutupan jumlah Asset
recovery hanya 28% dari Total Aset yang dikelola sebesar Rp 449 T. sehingga
terjadi kerugian Negara sebesar 72 % atau sebesar Rp 323 T. kerugian Negara
tersebut dianggap sebagai Biaya krisis yang harus ditanggung Negara.
Besarnya kerugian Negara tersebut akibat kegagalan restrukturisasi dan
penjualan murah asset Di BPPN Salah satu keterlibatan Boediono yang sangat
fatal adalah mendorong dan menyetujui penjulan 51 % saham pemerntah di BCA
yang sangat murah Kepada Faralllon Capital sebesar RP 5.3 Trilyun tanpa
memperhatikan masih adanya obligasi pemerintah di BCA sebesar Rp 59 Trlyun.


** **

Boediono juga sangat Aktif dalam mengusulkan Released and Discharge untuk
para obligor penerima BLBI kepada Presiden Megawati. Total kerugian Negara
akibat BLBI, Rekapitalisasi perbankan, asset recovery yang rendah adalah Rp
468 T, belum termasuk bunga obligasi rekap yang dibebankan kepada APBN
setiap tahunnya sebesar Rp -/+ 40 trilyun. Semua kerugian Negara tersebut
dianggap sebagai biaya untuk menangani Krisis.

** **

Bukan hanya itu, Boediono berperan memerintahkan saudari SCF untuk membantu
Bank Century setelah menerima hasil analisis Direktur Pengawasan yang
menyatakan bahwa Bank Century Tidak layak untuk mendapatkan FPJP. Boediono
mengi

[keluarga-islam] RADAR PESAWAT LIVE

2012-12-17 Thread Aldo Desatura ™
Dear,

yang mau liat penerbangan secara Real Time  ?? yuk mari

http://www.flightradar24.com/planes.php#!/GIA821

-- 
klik disini >>> goo.gl/Xs50s <<<
mudah kok caranya cuma daftar, isi form, nama site nama kamu, alamat site
http://www(.)terserahkamu(.)com, klik link aktivasi diemail kamu, login
kemudian jalankan autosurfnya maka $$ pun mengalir gratis :)

untuk info lengkap & petunjuk lebih lanjut silahkan hubungi saya di
FaceBook : hanja...@gmail.com
YM   : desat...@yahoo.com
Gtalk: hanja...@gmail.com


[keluarga-islam] Doa dan Wirid dari Al-Qur’an untuk Memperbanyak Rejeki

2012-12-17 Thread teskaraajib
Kisah Doa dan Wirid ini
Salah seorang Syeikh yaitu Syeikh Muhammad An-Najafi mengisahkan keajaiban doa 
dan wirid ini. Ia mengamalkan amalan ini dan mendapatkan curahan harta yang 
banyak sebelum 40 hari. Ia mendapatkan amalan ini dari ayahnya Allamah Syeikh 
Abdul Husein An-Najafi (RA). Kemudian beliau mengajarkannya kepada 
sahabat-sahabatnya, mereka juga memperoleh manfaat dan keberkahan dari amalan 
ini (At-Tuhfah Ar-Ridhawiyyah, bab Rejeki).

Doa dan wirid ini berikut doa-doa yang lain copy dari sini:
http://salafisejati.wordpress.com/doa-2/